
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia antara lain :
Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sedangkan di tingkat internasional, tercatat setidaknya ada 22 perjanjian multilateral di bidang HaKI, yang dikenal dengan konvensi, traktat dan persetujuan yang dikelola oleh WIPO. Namun ada pula perjanjian yang tidak dikelola WIPO, misalnya Universal Copyright Convention dikelola UNESCO. Ada pula perjanjian internasional yang tidak secara khusus mengatur HaKI tetapi menjadikan HaKI sebagai salah satu isinya, contohnya adalah konvensi tentang keanekaragaman hayati (Biodiversity Convention) yang dikelola oleh Komisi PBB untuk masalah lingkungan (UNCED).
Persetujuan yang terbaru adalah mengenai Aspek-aspek Dagang daripada HaKI (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights including Trade in Counterfeit Goods atau TRIP’s), termasuk Perdagangan Barang-barang Tiruan yang dikelola oleh WTO. Indonesia adalah salah satu penandatangan perjanjian tersebut, oleh karena itu harus tunduk pada seluruh ketentuan di dalamnya yang berkaitan dengan HaKI. Disamping itu ada 5 konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu :
Paris Convention for The Protection of Industrial Property and Convenstion Establishing the World Intellectual Property Organization, melalui Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1997.
Patent Convention Treaty (PCT) and Regulatin under the PCT, melalui Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1997.
Trademarks Law Treaty, melalui Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 1997.
Bern Convention for Protection of Leterary and Artistic Work, melalui Keputusan Presiden RI No. 18 tahun 1997.
WIPO Copyright Treaty, melalui Keputusan Presiden RI No. 19 tahun 1997.
Banyaknya kasus-kasus pelanggaran HaKI, khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan bagi terganggunya hubungan ekonomi dan perdagangan antar Negara. Di bidang politik, gangguan juga dirasakan terutama dengan semakin seringnya pihak-pihak asing yang dirugikan kemudian melakukan tekanan-tekanan melalui jalur diplomatic. Meluasnya pelanggaran bahkan juga menghadirkan ancaman bagi ketertiban tatanan perekonomian, hukum dan bahkan social budaya.
Indonesia pernah pula mengalami bagaimana beberapa Negara atau kelompok Negara pernah mengancam untuk menghentikan fasilitas GSP (Generalized System of Preferences) yang diberikan terhadap beberapa komoditi ekspor Indonesia.
Dalam berbagai forum, telah banyak diungkapkan penilaian negative terhadap Indonesia dalam hal penegakan hukum di bidang HaKI ini. Diantaranya, Indonesia telah dinilai sebagai gudang atau sumber pembajakan Hak Cipta.
Dalam pelaksanaan HaKI, setiap perorangan ataupun Badan Hukum mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang diatur dalam berbagai konvensi international dan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut :
Konvensi Paris tentang Paten, Merek, desain industri dan indikasi geografis.
Konvensi Bern tentang Hak Cipta dibidang karya tulis, pekerjaan artistik.
Konvensi Roma tentang pemain sandiwara, program, penyiaran/rekaman suara, VCD.
Konvensi Washington tentang integrated circuit.
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1997 Tentang Paten Yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1997 tentang Merek Yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Keppres No. 15/1997 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property and Convention Estabilishing The WIPO.
Keppres No. 16/1997 Tentang Pengesahan Paten Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under The PCT.
Keppres No. 17/1997 Tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty
Keppres No. 18/1997 Tentang Pengesahan Bern Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works.
Selengkapnya...
Senin, 25 Mei 2009
UNDANG-UNDANG HAKI
Rabu, 20 Mei 2009
AKSI MAHASISWA UBK

Aksi Tidur
Puluhan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menggelar unjuk rasa dengan tidur-tiduran di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/5). Mereka menilai tragedi Trisakti bukan milik Civitas Akademika Universitas Trisakti saja. Tragedi ini merupakan tragedi kemanusia yang harus diperingati segenap masyarakat karena sebagai tonggak dimulainya era reformasi. Dhoni Setiawan (DS) 12-05-2009
Selengkapnya...
AKSI SOLIDARITAS

Puluhan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/5). Mereka menilai tragedi Trisakti bukan milik Civitas Akademika Universitas Trisakti saja. Tragedi ini merupakan tragedi kemanusia yang harus diperingati segenap masyarakat karena sebagai tonggak dimulainya era reformasi. Dhoni Setiawan (DS) 12-05-2009
Selengkapnya...
