Minggu, 18 April 2010

HUKUM TATA NEGARA

PENDAHULUAN


Mata kuliah Hukum Tata Negara merupakan mata kuliah dengan bobot 2 (dua) sks yang diberikan pada semester IV. Mata kuliah ini sangat erat kaitannya dengan mata kuliah Ilmu Negara. Jika Ilmu Negara mempelajari negara dalam arti umum yang berlaku pada setiap negara, maka Hukum Tata Negara mempelajari negara sebagai obyeknya dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, artinya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Oleh karena itu mata kuliah Hukum Tata Negara akan mengkaji asas-asas dan pengertian khusus dari sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Perkembangan ketatanegaraan yang begitu cepat menuntut Hukum Tata Negara untuk responsif mengikutinya, sehingga pembahasan mata kuliah Hukum Tata Negara I ini akan diupayakan untuk selalu mengikuti perkembangan ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia disamping akan lebih dahulu membahas dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia.
Setelah selesai mengikuti mata kuliah Hukum Tata Negara I ini, mahasiswa diharapkan memperoleh bekal konseptual dan normatif mengenai pola ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia, memahami esensi ketertatalaksanaanya serta mendorong untuk turut serta secara fungsional dalam berbagai kehidupan bernegara.


RANCANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN

POKOK BAHASAN
1. Tinjauan Umum Hukum Tata Negara
A. Istilah Hukum Tata Negara
B. Obyek Hukum Tata Negara
C. Pengertian Hukum Tata Negara
D. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lain

PERKULIAHAN KE : 1-2
MINGGU KE/BULAN : I-II
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Menyebutkan istilah-istilah yang dipakai untuk menyebut Hukum Tata Negara
• Menjelaskan obyek kajian Hukum Tata Negara
• Menjelaskan pengertian Hukum Tata Negara
• Menguraikan hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lain yang berobyek negara

I. RINGKASAN MATERI
A. Istilah
Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan di Indonesia adalah Hukum Negara. Keduanya merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Belanda staatsrecht, yang mempunyai dua arti yaitu staatrecht in ruimere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti luas dan staatrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Pemakaian istilah Hukum Negara dipakai untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin). Sedangkan beberapa orang yang lebih senang memakai istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari staatrecht, senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya dengan pengertian Hukum Negara seperti tersebut diatas. Dalam arti sempit itu berarti membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht).
Istilah Constitutional Law dipakai di Inggris untuk menunjukkan arti yang sama dengan Hukum Tata Negara. Pemakaian istilah Constitutional Law ini didasarkan pada alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusilah yang lebih menonjol atau banyak dibahas. Disamping istilah Constitutional Law, masih dalam kepustakaan Inggris bisa kita jumpai juga istilah State Law, yang memberi penekanan pada Hukum Negara. Di Perancis, orang menggunakan istilah Droit Constituionnel untuk Hukum Tata Negara yang dilawankan dengan Droit Administrative untuk Hukum Administrasi Negara, sedangkan di Jerman, istilah Hukum Tata Negara disebut Verfassungsrecht dan Verwaltungsrecht untuk istilah Hukum Administrasi Negara.

B. Obyek Kajian Hukum Tata Negara
Obyek Hukum Tata Negara adalah negara, dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Misalnya mempelajari tata negara dan tata pemerintahan di Indonesia, Jepang, Inggris dan sebagainya. Dari negara dalam pengertiannya yang konkrit itu kemudian dibicarakan atau diselidiki lebih lanjut tentang susunannya, alat-alat perlengkapannya, wewenangnya, kewajibannya dan sebagainya.
Hal ini berbeda dengan ilmu negara. Sekalipun obyek yang dipelajari dalam Ilmu Negara juga negara, tetapi Ilmu negara memandang obyeknya dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya obyeknya lepas dari tempat, keadaan dan waktu tertentu. Jadi obyeknya masih bersifat abstrak-umum-universal, sehingga yang dibicarakan dalam Ilmu Negara adalah mengenai terjadinya negara, pengertian negara, hakikat negara, musnahnya negara dan sebagainya.

C. Pengertian
Dalam mempelajari sesuatu biasanya akan lebih mudah jika kita memahami terlebih dahulu pengertian atau definisi dari sesuatu tersebut, demikian pula dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Sesungguhnya ada banyak definisi Hukum Tata Negara yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang disampaikan tersebut ternyata terdapat perbedaan batasan tentang Hukum Tata Negara. Di kalangan ahli hukum sendiri belum ada kesatuan bahasa dalam merumuskan definisi tentang Hukum Tata Negara, bahkan sepanjang sejarah kita sulit menemukan para ahli hukum memiliki rumusan yang sama tentang suatu hal. Hal ini sesuai dengan adagium yang dikemukakan oleh Immanuel Kant “Noch Suchen die Juristen eine definition zu ihrem Begriffe von Recht”, dan adagium tersebut masih tetap berlaku sampai saat ini, termasuk dalam hal mendefinisikan Hukum Tata Negara.
Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli Hukum Tata Negara masih terdapat perbedaan pendapat yang disebabkan karena apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan Hukum Tata Negara. Akan tetapi perbedaan pendapat itu juga disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan.
Berikut ini definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli :
a. Van Vollenhoven
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dimana masing-masing akan menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, badan-badan negara dan fungsinya, susunan serta wewenangnya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu. Definisi yang demikian ini menunjukkan pandangan bahwa Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan diam atau statis sebagaimana pandangan dari Oppenheim.

b. Van der Pot
Menurut Van der Pot, Hukum Tata Negara adalah serangkaian peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam aktivitasnya).
Dari definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa Hukum Tata Negara juga menyinggung tentang hubungan dengan warga negara. Bahkan dalam definisi ini juga telah menunjuk adanya kegiatan negara dalam arti dinamis, yang menurut pendapat terdahulu sebenarnya sudah tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara lagi, tetapi sudah memasuki lapangan Hukum Administrasi Negara.
c. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Menurut Logemann, jabatan merupakan pengertian yang bersifat yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan sebuah organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungan satu dengan yang lainnya serta secara keseluruhannya, maka dalam arti yuridis, negara merupakan suatu organisasi dari jabatan-jabatan.

d. Apeldoorn
Apeldoorn memakai istilah Hukum Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, untuk membedakan dengan Hukum Negara dalam arti luas yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri. Maka ia mengatakan bahwa Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Ia tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang kewarganegaraan maupun hak azasi manusia.

e. Wade and Phillips
Wade and Phillips menyatakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar alat perlengkapan negara itu.

f. A.V. Dicey
Dalam bukunya “An introduction to the study of the law of the constitution”, Dicey merumuskan Consitutional Law sebagai berikut : as the term is used in England, appers to include all rules which directly or inderecly affect the distribution or exercise of the souvereign power in the state. Tekanan dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan all rules dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan tertinggi satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.

g. Kusumadi Pudjosewojo
Menurut Kusumadi Pudjosewojo dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum atasan ataupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchi), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunannya (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkataan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
Definisi yang demikian panjang tersebut kalau kita cermati sesungguhnya banyak persamaannya dengan definisi yang dikemukakan oleh Van Volenhoven seperti yang telah dibicarakan sebelumnya. Definisi yang disampaikan Kusumadi Pudjosewojo tersebut ternyata menambahkan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan tetapi tetap membicarakan juga tentang masyarakat hukum, alat perlengkapan negara, wewenangnya, susunan dan hubungan serta tingkatan imbangannya.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli tersebut ternyata hampir semua definisi membicarakan tentang organisasi negara dan alat-alat perlengkapan negara, susunan, wewenang dan hubungannya satu dengan yang lain.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut diatas, maka Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara serta kedudukan warga negara dan hak azasinya.





D. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Lainnya
Yang dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dengan Hukum Tata Negara adalah terutama Ilmu Negara, Ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara. Ketiga ilmu pengetahuan tersebut ibarat tetangga terdekat dari Hukum Tata Negara, walaupun tidak tertutup kemungkinan Hukum Tata Negara dapat dihubungkan dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya seperti Hukum Internasionaal dan sebagainya.
a. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara. Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara lebih mementingkan nilai teoritisnya. Oleh karena itu jika orang mempelajari Ilmu Negara, maka ia tidak akan memperoleh hasilnya untuk dipergunakan secara langsung dalam praktek, sehingga penggunaan istilah ilmu dikaitkan dengan Ilmu Negara.
Sedangkan sebaliknya bagi Hukum Tata Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu langsung dapat dipergunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintahan menurut tugasnya masing-masing.
Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara juga dapat dilihat dari obyek yang diselidikinya. Jika obyek penyelidikaan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara maka obyek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu, di tempat tertentu karena itu lazim disebut Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris dan sebagainya.

b. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik pertama-tama telah dikemukakan oleh Barents. Barents mengumpamakan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan Ilmu politik merupakan daging yang ada di sekitarnya.
Hal ini dapat dilihat dalam beberapa hal misalnya untuk mengetahui latar belakang lahirnyaa suatu peraturan perundang-undangan sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari ilmu politik. Keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.
Bahwa lahirnya suatu Undang-undang jika diselidiki dari proses pembuatannya, menunjukkan pertarungan dan perjuangan yang gigih yang dilakukan oleh beberapa golongan supaya kepentingannya tetap terjamin oleh Undang-undang itu. Biasanya golongan yang kuat kedudukannya di dalam masyarakat akan banyak menentukan dalam pembentukan suatu Undang-undang.

c. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Di kalangan para sarjana ada perbedaan tentang masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa HTN dan HAN itu berbeda secara prinsip (seperti Van Vollen Hoven dan Logemann) dan ada yang mengatakan bahwa HTN dan HAN tidak berbeda secara prinsip (seperti Kranenburg dan Vander Pot). Menurut Kranenburg hubungan HTN dan HAN ini tidaklah prinsip karena yang satu bersifat umum dan yang lain (hanya) bersifat khusus seperti halnya hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Tetapi Van Vollen Hoven dan Logemann mengatakan bahwa antara kedua bidang ilmu tersebut adalah berbeda.

II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan perkembangan Hukum Tata Negara. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.

III. REFERENSI
Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta : FH UI
Usep Ranawijaya. 1983. HTN Dasar-dasarnya. Jakarta : Ghalia Indonesia
Wiryono Projodikoro. 1997. Asas-asas HTN Indonesia. Dian Rakyat
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada
POKOK BAHASAN
2. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
A. Pengertian Sumber Hukum
B. Macam-macam Sumber Hukum
C. Sumber Hukum Tata Negara
D. Hierarki Peraturan Perundang-undangan RI

PERKULIAHAN KE : 3-5
MINGGU KE/BULAN : III-V
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan pengertian sumber hukum
• Menyebutkan macam-macam sumber hukum
• Menjelaskan sumber-sumber Hukum Tata Negara
• Membedakan hierarki peraturan perundang-undangan RI

I. RINGKASAN MATERI
A. Pengertian Sumber Hukum
Penyelidikan sumber hukum sangat penting dilakukan karena akan memberikan petunjuk tentang bagaimana dan di mana hukum itu berada.
Pengertian sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo dapat diartikan dalam arti sempit, yaitu :
1. sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum
2. menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku
3. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum
4. sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum
5. sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Menurut van Apeldoorn, istilah sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan arti formal.
Menurut Joeniarto, sumber hukum dapat dibedakan dalam tiga pengertian. Pertama, sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret ialah berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan. Kedua, sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Wujudnya berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan.
Kalau kita hubungkan sumber hukum dalam pengertian yang pertama dengan pengertian yang kedua, akan terlihat bahwa sember hukum dalam pengertian yang pertama mempersoalkan tentang sebab timbulnya hukum positif dan didasarkan kepada sumber wewenang yang menimbulkan hukum positif. Dalam pengertian yang kedua, mempersoalkan tentang dimana ditemukannya hukum positif setelah dinyatakan berlaku dan pada saat dibutuhkan diketahui kepastian hukumnya. Ketiga, selain istilah sumber hukum dihubungkan dengan filsafat, sejarah dan masyarakat, kita mendapatkan sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis.

B. Macam-macam Sumber Hukum
Istilah sumber hukum mempunyai arti yang bermacam-macam, tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Menurut Utrecht, mengenai sumber hukum dapat dibedakan dalam arti formal dan materiil. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu, hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sumber hukum formal juga diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku formal. Dengan demikian, sumber hukum formal ini merupakan bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku jika sudah diberi bentuk atau dinyatakan berlaku oleh hukum formal.
Untuk memperoleh sifatnya yang formal sumber hukum dalam arti ini setidak-tidaknya mempunyai dua ciri sebagai berikut :
1. dirumuskan dalam suatu bentuk
2. berlaku umum, mengikat dan ditaati
Baik sumber hukum dalam arti tempat ditemukannya hukum positif, maupun dalam arti asalnya hukum positif, keduanya merupakan sebab yang langsung (causa efficiens) bagi berlakunya hukum. Oleh sebab itu, sumber hukum formal disebut juga sebagai sumber berlakunya hukum.
Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari peraturan perundang-undangan, kebiasaan (konvensi), yurisprudensi, traktat, dan doktrin.

C. Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang termasuk ke dalam arti materiil ini di antaranya :
1. dasar dan pandangan hidup bernegara
2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara
Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari :
1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2. hukum adat ketatanegaraan
3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan
4. yurisprudensi ketatanegaraan
5. hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
6. doktrin ketatanegaraan











D. Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan RI

TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 TAP MPR No. III/MPR/2000 UU Nomor 10 Tahun 2004
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan pelaksanaan lainnya :
• Peraturan Menteri
• Instruksi Menteri
• dan lain-lainnya
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah 1. UUD RI 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
a. Perda Provinsi dibuat DPRD provinsi dengan Gubernur
b. Perda Kabupaten /Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya



II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan sumber-sumber HTN di Indonesia. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.



III. REFERENSI
Bagir Manan. 1987. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung : Alumni
Maria Farida Indrati Suprapto. 1998. Ilmu Perundang-undangan – Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius
Joeniarto. 1991. Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty
Parlin M. Manungsong. 1992. Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sarana Perubahan UUD. Bandung : Alumni
Ketetapan MPRS No XX/MPR/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI
Ketetapan MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Law, in generic sense, is a body of rules of action or conduct prescribed by controlling authority, and having binding legal force
Henry Campbell Black




POKOK BAHASAN
3. Konstitusi Sebagai Unsur Pokok Hukum Tata Negara
A. Pengertian Konstitusi
B. Sifat dan Nilai Konstitusi
C. Perubahan Konstitusi
D. Sejarah Konstitusi Indonesia

PERKULIAHAN KE : 6-7
MINGGU KE/BULAN : VI-VII
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan pengertian konstitusi
• Mengidentifikasi sifat dan nilai konstitusi
• Menguraikan prosedur perubahan konstitusi
• Mendeskripsikan sejarah UUD Indonesia

I. RINGKASAN MATERI
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung dibedakaan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena perkembangan, maka pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan undang-undang dasar. Hal ini dipengaruhi oleh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodofikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pengertian itu harus ditulis, dan konstitusi yang tertulis adalah Undang-Undang Dasar.
Jika paham Herman Heller dipakai sebagai ukuran untuk mengetahui arti konstitusi, maka akan terlihat bahwa konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Herman Heller membagi konstitusi itu dalam tiga pengertian sebagai berikut :
a. konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dalam kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
b. setelah dicari unsur-unsur hukumnya, maka konstitusi disebut Rechtvervassung.
c. kemudian mulai ditulis dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Jadi jika pengertian Undang-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis.

B. Nilai dan Sifat Konstitusi
Karl Loewenstein mengadakan penyelidikan mengenai apakah arti sebenarnya suatu konstitusi tertulis dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa, sehingga membawa Karl Loewenstein kepada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, yaitu :
a. Nilai Normatif
Apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen
b. Nilai Nominal
Konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna, artinya suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataannya tidak berlaku.
c. Nilai Semantic
Konstitusi secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja, sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak berkuasa.
Konstitusi bisa bersifat fleksibel (luwes) atau rigid (kaku). Fleksibel atau rigidnya suatu konstitusi dapat diukur dari cara merubah konstitusi dan apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman. Sehingga konstitusi dapat dikatakan luwes jika tidak mensyaratkan perubahan yang tidak berat, dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Konstitusi yang kaku adalah kebalikan dari konstitusi luwes tersebut.
Sebuah konstitusi dikatakan tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau Undang-undang biasa.

C. Perubahan Konstitusi
Suatu saat konstitusi mungkin mengalami perubahan, dan cara perubahan itu biasanya telah diatur dalam pasal tertentu dalam konstitusi. Perkataan “perubahan”, asal katanya adalah ubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soemantri kata mengubah konstitusi/UUD sama dengan mengamandemen kostitusi/UUD. Pendapat tersebut didasarkan kepada arti “mengubah UUD” dalam bahasa Inggris berarti “to amend the constitution”, sedangkan kata-kata “perubahan konstitusi/UUD” dalam bahasa Inggris berarti “constitution amendement”. Dengan demikian menurut Sri Soemantri mengubah UUD/konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/konstitusi, dan yang kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/konstitusi.
Berbagai cara dalam praktek dapat ditempuh untuk mengubah suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar, tergantung pada bunyi pasal perubahan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar tersebut. Sudah barang tentu konstitusi yang tergolong fleksibel jauh lebih mudah untuk mengubahnya, sehingga K.C. Wheare mengatakan perubahannya cukup dengan the “ordinary legislative process”. Sedangkan untuk konstitusi-konstitusi yang tergolong rigid, menurut Sri Soemantri berpedoman kepada pendapat C.F. Strong, maka cara perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut :
1. oleh kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
2. oleh rakyat melalui suatu referendum
3. oleh sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat
4. dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

D. Sejarah Undang-Undang Dasar Indonesia
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga UUD dalam empat periode, yaitu :
a. periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 = UUD 1945
b. periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 = Konstutusi RIS 1949
c. periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 = UUDS 1950
d. periode 5 Juli 1959 – Mei 1998 = UUD 1945
e. periode 1999 – sekarang = UUD 1945 hasil amandemen

II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan teori, sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.

III. REFERENSI
Bagir Manan. 2003. Teori dan Politik Kostitusi. Yogyakarta : FH UII Press
Dahlan Thalib, Jamin, Hamidi, dkk.2002. Teori Hukum dan Kostitusi : Jakarta : Rajagrafindo
K.C. Wheare. 1975. Modern Constitution. London : Oxford University Press





POKOK BAHASAN
4. Sistem Pemerintahan Negara
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
B. Macam-macam Sistem Pemerintahan dan cirinya masing-masing
C. Sistem Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD Negara RI 1945 (Pasca Amandemen)

PERKULIAHAN KE : 9-11
MINGGU KE/BULAN : IX-XI
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan
• Menyebutkan macam-macam sistem pemerintahan dengan cirinya masing-masing
• Membedakan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945 hasil amandeman.

I. RINGKASAN MATERI
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara.

B. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara
Dalam studi ilmu negara dan ilmu politik dikenal adanya tiga sistem pemerintahan negara, yaitu Presidensiil, Parlementer dan Referendum.
1. Sistem Presidensiil
Dalam sistem Presidensiil dapat dicatat adanya prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kepala Negara menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif)
b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Pemerintah dan parlemen adalah sejajar
c. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden
d. Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat.

2. Sistem Parlementer
Prinsip-prinsip yang dianut dalam Sistem Parlementer adalah :
a. Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan karena ia bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa)
b. Pemerintah dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
c. Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
d. (Karena itu) kedudukan eksekutif (Kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.

3. Sistem Referendum
Dalam sistem Referendum badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Jadi di dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legialatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat UU dalam sistem referendum ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu :
(a) Referendum obligator, yakni referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
(b) Referendum fakultatif, yakni referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau UU yang sudah ada dapat terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referendum ini merupakan referendum tidak wajib.

B. Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD yang Pernah Berlaku di Indonesia

a. UUD 1945 Menganut Sistem Presidensiil (Semu)
Bahwa secara konstitusional Negara RI menganut sistem Presidensiil yang berarti bahwa pemegang kendali dan penanggung jawab jalannya pemerintahan negara (Kepala Eksekutif) adalah Presiden, sedangkan para Menteri hanyalah sebagai pembantu Presiden, hal ini tertuang dengan tegas di dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
Tetapi di kalangan ahli tata negara ada pendapat bahwa sistem pemerintahan negara di Indonesia bukanlah Presidensiil murni melainkan menganut sistem Presidensiil semu atau Parlementer semu (Kuasi Presidensiil atau Kuasi Parlementer). Alasannya ialah karena di dalam sistem pemerintahan di Indonesia meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden tetapi Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sedangkan anggota DPR itu seluruhnya adalah anggota MPR. Karena Presiden bertanggung jawab kepada MPR, maka sebenarnya Presiden, secara tidak langsung bertanggung jawab pula kepada DPR yang merupakan anggota MPR itu.

b. Sistem Parlementer dalam Konstitusi RIS
Sejalan dengan sistem ketatanegaraan RI yang berjalan sebelum itu berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Novemver 1945 maka Undang-Undang Dasar Negara RIS yang dikenal dengan Konstitusi RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban Menteri atau Sistem Parlementer, artinya para menterilah sebagai penyelenggara pemerintah negara dan mereka bertanggung jawab kepada Parlemen. Tentang pemakaian Sistem Parlementer menurut KRIS ini dapat dikemukakan pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan negara ialah Pasal 1 ayat (2), Pasal 127a, Pasal 68 ayat (2), Pasal 117, Pasal 118 KRIS.

c. UUDS 1950 : Sitem Parlementer
Sistem pemerintahan yang dianut UUDS 1950 adalah kabinet Parlementer atau pertanggungjawaban Dewan Menteri kepada Parlemen, sedangkan Presiden hanyalah merupakan Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan (Pasal 45 UUDS 1950). Ketentuan bahwa dianutnyaa sistem Parlementer di dalam UUDS 1950 ini didasarkan pada Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) UUDS 1950.


d. UUD 1945 Pasca Amandemen
Di tengah proses pembahasan perubahan UUD 1945, PAH I salah satunya menyepakati untuk mempertegas sistem pemerintahan Presidensil. Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan Presidensiil bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara RI. Dalam sistem ini, terdpat lima prinsip penting , yaitu :
a. Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah UUD
b. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada MPR atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya
c. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
d. Para menteri adalah pembantu Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan karena itu bertanggung jawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggung jawab kepada Parlemen
e. Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat sesuai kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia dan praktek pelaksanaannya. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.

III. REFERENSI

Mahfud MD. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta : FH UI
Usep Ranawijaya. 1983. HTN Dasar-dasarnya. Jakarta : Ghalia Indonesia
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada
























POKOK BAHASAN
5. Lembaga Negara RI
A. MPR
B. DPR
C. DPD
D. Presiden
E. BPK
F. MA
G. Mahkamah Konstitusi
H. Komisi Yudisial

PERKULIAHAN KE : 12-15
MINGGU KE/BULAN : XII-XV
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan tugas, kewenangan, dan hubungan antara lembaga negara berdasarkan UUD 1945

I. RINGKASAN MATERI
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pratik-praktik yang melanggar UUD 1945 menyebabkan MPR dalam Sidang Tahunan 2001 memutuskan meniadakan Pasal 1 ayat (2) lama dan menggantinya menjadi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Perubahan itu mengisyaratkan bahwa kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, dan tidak lagi memegang kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Perubahan itu juga berimplikasi pada pengurangan kewenangan MPR. MPR tidak lagi berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden karena rakyat akan memilih secara langsung, wewenang MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pilihan rakyat. MPR pun tidak lagi berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, tapi kewenangan itu baru akan muncul ketika ada usulan dari DPR setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah. Wewenang yang masih tetap melekat pada MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945.
Gagasan meniadakan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara secara konseptual ingin menegaskan, MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Setiap lembaga yang, mengemban tugas-tugas politik negara dan pemerintahan (tidak termasuk kekuasaan kehakiman) adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan berrtanggung jawab kepada rakyat.
Susunan MPR pun mengalami perubahan. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas menyatakan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah (diperluas) dengan “utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan”. Perluasan keanggotaan MPR tersebut dimaksudkan agar perwakilan tidak hanya terdiri dari unsur politik (DPR) , tetapi juga unsur-unsur fungsional (golongan) dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat, golongan, dan daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Beberapa perubahan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut : Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip-prinsip fungsional dari unsur keanggotaan MPR. Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar. Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai “supreme body” yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar. Ketiga, diadopsinya prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legislatif dan eksekutif dalam perubahan UUD 1945. Dengan perubahan ini berarti UUD 1945 tidak lagi menganut sistem MPR berdasarkan prinsip “supremasi parlemen” dan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) oleh lembaga tertinggi MPR ke lembaga-lembaga negara di bawahnya. Keempat, dengan diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam Pasal 6 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka konsep dan sistem pertanggungjawaban Presiden tidak lagi dilakukan oleh MPR, tetapi langsung oleh rakyat.

B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Secara umum, dipahami oleh masyarakat bahwa fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi badget. Di antara ketiga fungsi ini, biasanya yang paling menarik perhatian para politisi untuk diperbincangkan adalah tugas sebagai pemrakarsa pembuatan undang-undang. Namun jika ditelaah secara kritis, tugas pokok yang pertama yaitu sebagai pengambil inisiatif pembuatan undang-undang, dapat dikatakan telah mengalami kemunduran serius dalam perkembangan akhir-akhir ini.
Biasanya, dalam berbagai konstitusi negara-negara berdaulat, diadakan perumusan mengenai tugas pembuatan undang-undang (legislasi) dan tugas pelaksanaan undang-undang itu (eksekutif) ke dalam dua kelompok pelembagaan yang menjalankan peranan yang berbeda. Meskipun demikian, apabila ditelaah secara mendalam, sesungguhnya tidak satu pun teks konstitusi maupun praktik dimanapun yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif itu secara kaku. Baik dalam rumusan formal apalagi dalam kenyataan praktik, fungsi-fungsi legislatif dan eksekutif selalu bersifat tumpang tindih.
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada 19 Oktober 1999, dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Dalam perubahan ini, terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5, berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Presiden beralih ke tangan DPR.
Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari sebelumnya di tangan Presiden dan dialihkan kepada DPR merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang ( kekuasaan eksekutif). Perubahan UUD 1945 yang tercakup dalam materi tentang DPR dimaksudkan untuk memberdayakan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya.
Dengan demikian berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan, kekuasaan legislatif ada di DPR (Pasal 20 ayat (1)). Kekuasaan DPR diperbesar di antaranya DPR diberikan kekuasaan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta negara lain ( Pasal 13 ayat (2) dan (3)), memberikan amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat (2)), DPR juga diberikan kekuasaan dalam bentuk memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian dengan negara lain, apakah dalam bidang perekonomian, perjanjian damai, menyatakan perang serta perjanjian internasional lainnya yang berpengaruh terhadap integritas wilayah (Pasal 11 ayat (2)). DPR juga diberikan hak budget (Pasal 23 ayat (3), memilih anggota BPK, dengan memperhatikan saran DPD (Pasal 23F ayat (1)), memberikan persetujuan dalam hal Presiden mengangkat atau memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B ayat (3)), menominasikan 3 orang hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat (3)).

C. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga baru yang muncul melalui perubahan ketiga UUD 1945 antara lain Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 22C dan 22D.
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan mempunyai fungsi : (a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; (b) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Selain diatur dalam Pasal 22D, tugas dan wewenang DPD juga diatur dalam Pasal 22E ayat (2), dimana DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, dalam Pasal 22F ayat (1) ditegaskan bahwa DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Dari penegasan dalam Pasal 22D, Pasal 22E dan Pasal 22F terlihat bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara komprehensif tentang DPD, pengaturan DPD sangat sumir. DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR sehingga DPD lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.
UUD tidak mengatur secara tegas apa saja yang menjadi hak-hak DPD. Selain itu tidak diatur bagaimana membahas rancangan undang-undang dari DPD, dan lain-lain. Seharusnya, aturan-aturan yang menyangkut mekanisme, hak-hak yang melekat pada DPD, diatur serupa dengan ketentuan mengenai DPR dalam konstitusi.
Dalam Pasal 48 dan Pasal 49 UU Nomor 22 Tahun 2003 diatur tentang hak DPD maupun anggota DPD. Hak DPD ialah (a) mengajukan rancangan undang-undang, (b) ikut membahas rancangan undang-undang. Untuk anggota DPD, mempunyai hak (a) menyampaikan usul dan pendapat, (b) memilih dan dipilih, (c) membela diri, (d) imunitas, (e) protokoler, dan (f) keuangan dan administratif.
Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan DPD terdiri terdiri atas : (a) pimpinan, (b) panitia ad hoc, (c) badan kehormatan, (d) panitia-panitia lain yang diperlukan.

D. Presiden dan Wakil Presiden
Perubahan UUD 1945 yang berkaitan langsung dengan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, adalah pembatasan kekuasaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Perubahan pasal ini dipandang sebagai langkah yang tepat untuk mengakhiri perdebatan tentang periodisasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Aspek perimbangan kekuasaan hubungan antara Presiden dan DPR, Presiden dan Mahkamah Agung tampak dalam perubahan Pasal 13 dan 14. Perubahan terhadap pasal-pasal ini dapat dikatakan sebagai pengurangan atas kekuasaan Presiden yang selama ini dipandang sebagai hak prerogatif.
Perubahan lain terjadi pada mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 yaitu dipilih secara langsung oleh rakyat. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi rakyat secara langsung.
Perubahan UUD 1945 mengenai alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7A.
Solusi konstitusional untuk menghindarkan bangsa dan negara dari kemungkinan terjadinya krisis politik kenegaraan akibat kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dala Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

E. Mahkamah Agung (MA)
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dimana kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maka segala urusan peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi dan finansial berada di bawah satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Hal ini dianggap penting dalam rangka perwujudan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegakknya negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang independent dan impartial.

F. Mahkamah Konstitusi (MK)
Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2).
Berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, Pasal 24C menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dibentuk oleh UUD, memutus perubahan partai pokitik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

G. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Cikal bakal ide pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari Raad van Rekenkamer pada zaman Hindia Belanda untuk menjalankan fungsi pemeriksaan atau sebagai eksternal auditor terhadap kinerja keuangan pemerintah yang terkait erat dengan fungsi pengawasan oleh parlemen. Oleh karena itu, kedudukan kelembagaan BPK ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislatif atau sekurang-kurangnya berhimpitan dengan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR.
Setelah perubahan UUD 1945 kelembagaan BPK diatur tersendiri dalam Bab VIIIA untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta pengaturan yang lebih rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara dengan fungsi memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Dari segi jangkauan fungsi pemeriksaannya, tugas BPK sekarang menjadi semakin luas. Pertama, perluasan dari pemeriksaan atas pelaksanaan APBN menjadi pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dan APBD serta pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dalam arti luas. Kedua, perluasan dalam arti hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak saja dilaporkan kepada DPD di tingkat pusat tetapi juga kepada DPD dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, perluasan juga terjadi terhadap lembaga atau badan hukum yang menjadi obyek pemeriksaan oleh BPK, yaitu mencakup pulaorgan-organ yang merupakan subyek hukum perdata seperti perusahaan daerah, BUMN ataupun perusahaan swasta dimana di dalamnya terdapat kekayaan negara.

H. Komisi Yudisial (KY)
Menurut Jimly Assiddiqie, maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun dari segi etika. Untuk itu diperlukan institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim sendiri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) UUD 1945, dikeluarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pasal 2 menegaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota dimana semuanya adalah pejabat negara. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi Yudisial mempunyai wewenang diantaranya :
1. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
2. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Dalam melaksanakan wewenangnya, Komisi Yudisial mempunyai tugas :
1. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
2. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
3. menetapkan calon Hakim Agung, dan
4. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada publik dilaksanakan dengan cara :
1. menerbitkan laporan tahunan
2. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat



II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan perkembangan kinerja lembaga-lembaga negara di Indonesia. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.

III. REFERENSI
Jimly Asshiddiqie. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945. Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII tanggal 14-18 Juli 2003

Mahfud MD. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta : FH UI
Usep Ranawijaya. 1983. HTN Dasar-dasarnya. Jakarta : Ghalia Indonesia
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada


Selengkapnya...

both;'/>

DEDENGKOT UBK-SPPI





Selengkapnya...

both;'/>

SEJARAH HUKUM PERDATA

1.HUKUM PERDATA BELANDA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).


Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2. HUKUM PERDATA INDONESIA
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

3. B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS

B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.

4. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963

Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :
1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan.

5. HUKUM PERDATA NASIONAL

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :

a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.

b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.

c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.

d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.

e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA

1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .

2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.

3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.

KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA
1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :
 meliputi bidang hukum tertentu
 tersusun secara sistematis
 memuat materi yang lengkap
 penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.

2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
 kitab undang – undang tersusun atas buku – buku
 tiap buku tersusun atas bab – bab
 tiap bab tersusun atas bagian – bagian
 tiap bagian tersusun atas pasal – pasal
 tiap pasal tersusun atas ayat – ayat

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :

I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai benda
III. kelompok nateri mengenai perikatan
IV. kelompok materi mengenai pembuktian

Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :

I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai keluarga
III. kelompok materi mengenai harta kekayaan
IV. kelompok materi mengenai pewarisan



Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :

I. Buku I mengenai Orang
II. Buku II mengenai Benda
III. Buku II mengenai Perikatan
IV. Buku IV mengenai Pembuktian

SISTEMATIKA KUHPdt.

Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :

I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.

II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).

III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.

IV. buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).

BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan . Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang , perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat & prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;
b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;
c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.
d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli
Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.
b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng
c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.
Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang . Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena :
a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;
b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa
c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak
Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban

2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu :

1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :
 perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;
 perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator.

2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan.
3.
Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.

3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara.

4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu [1] tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh [2] tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban [3] terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.


Selengkapnya...

both;'/>

OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAAN TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN

(Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) *

I. Pendahuluan

Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.
Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).[1] Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.[2]


Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.[3]
Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja[4] pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.


Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.[5]
Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut:
Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ?
Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ?
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?
II. Definisi Outsourcing
Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:[6]

“ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)
Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut :[7]
“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”
Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).[8] Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.[9]
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.
III. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.[10] Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.[11]
Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003.
Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).
Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5);


hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6)
hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7);
bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.[12] Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:[13] adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;
perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;
perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.
Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.[14] Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.[15]
IV. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing

Berdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
R.Djokopranoto dalam materi seminarnya menyampaikan bahwa :
“Dalam teks UU no 13/2003 tersebut disebut dan dibedakan antara usaha atau kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Ada persamaan pokok antara bunyi UU tersebut dengan praktek industri, yaitu bahwa yang di outsource umumnya (tidak semuanya) adalah kegiatan penunjang (non core business), sedangkan kegiatan pokok (core business) pada umumnya (tidak semuanya) tetap dilakukan oleh perusahaan sendiri. Namun ada potensi masalah yang timbul. Potensi masalah yang timbul adalah apakah pembuat dan penegak undang-undang di satu pihak dan para pengusaha dan industriawan di lain pihak mempunyai pengertian dan interpretasi yang sama mengenai istilah-istilah tersebut.”[16]
Kesamaan interpretasi ini penting karena berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) hanya dibolehkan jika tidak menyangkut core business. Dalam penjelasan pasal 66 UU No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa :
”Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.”
Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis.[17] Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah :[18]



Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan.
Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis.
Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang.
Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali.
Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.[19]
Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business nya terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.[20]
Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja, dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, perusahaan besar seperti Citibank banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli[21], sehingga interpretasi outsource tidak lagi hanya sekadar untuk melakukan aktivitas-aktivitas penunjang seperti yang didefinisikan dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003. Untuk itu batasan pengertian core business perlu disamakan lagi interpretasinya oleh berbagai kalangan. Pengaturan lebih lanjut untuk hal-hal semacam ini belum diakomodir oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.[22]

Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut :
Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat;
Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan;
Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya;
Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan.
V. Perjanjian dalam Outsourcing
Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
• Sepakat, bagi para pihak;
• Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
• Suatu hal tertentu;
• Sebab yang halal.
Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:



1. Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :[23]
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh.
2. perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan
Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut :[24]
a. adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
c. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.



Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)[25].
Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan.
Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitment, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya.
VI. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.

Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :[26]
Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;
Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.

Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.
Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing.[27]
VII. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.
Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.
VIII. Kesimpulan
Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.
Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.
Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.
***
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Chandra K. yang telah memberikan sumbangan pemikiran yang sangat berharga melalui artikel yang telah ditulisnya di atas.
Catatan Kaki:



[1] Wirawan, Rubrik Hukum Teropong,Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0504/31/teropong/komenhukum.htm
[2] ibid
[3] Artikel “Outsource dipandang dari sudut perusahaan pemberi kerja”, http://www.apindo.or.id, diakses tanggal 4 Agustus 2006
[4] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan,
[5] Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi memuat hal-hal yang dituntut untuk dilakukan revisi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu : Pemutusan Hubungan Kerjam Perjanjian kerja Waktu Tertentu, Perhitungan Pesangon, Ijin tenaga Kerja Asing dan istirahat panjang.
[6] Nur Cahyo, Pengalihan Pekerjaan Penunjang perusahaan dengan Sistem Outsourcing (Alih Daya) Menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada Asuransi Astra Buana), Tesis Magister Hukum FHUI, Depok, 2006, hal.56.
[7] Terkutip dalam Nur Cahyo, ibid., hal 57.
[8] Chandra Suwondo, Outsourcing; Implementasi di Indonesia, Elex Media Computindo, Jakarta, hal 2.
[9] Muzni Tambusai, Pelaksanaan Outsourcing (Alih Daya) ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan tidak mengaburkan hubungan industrial, http://www.nakertrans.go.id/arsip berita/naker/outsourcing.php. 29 Mei 2005.
[10] Tulisan ini mengkhususkan membahas outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan jasa pekerja/buruh, sedang outsourcing (Alih Daya) berupa pemborongan pekerjaan hanya akan diulas sekilas dari segi definisi, dan dalam kaitan dengan core business. Dalam UU No.13 Tahun 2003, istilah outsourcing (Alih Daya) dapat diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan tenaga kerja, namun pada rancangan UU Tenaga Kerja yang baru (yang kini sedang dikaji ulang), pengertian outsourcing (Alih Daya) tampaknya akan disempitkan menjadi penyediaan jasa pekerja, sementara pemborongan pekerjaan ldiartikan sebagai sub-kontrak.

[11] Draft Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diakses dari Sabar Sianturi, pembicara pada Seminar tentang Outsourcing (Alih Daya) dan Permasalahannya, 12 April 2006, Hotel Aryaduta, diselenggarakan oleh PPM.
[12] Pasal 66 ayat (1) UU No.13 tahun 2003
[13] Pasal 66 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003
[14] Pasal 66 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003
[15] Pasal 66 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003
[16] R.Djokopranoto, Outsourcing (Alih Daya) dalam No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Perspektif Pengusaha), Materi Seminar disampaikan pada Seminar Outsourcing: Process and Mangement, World Trade Center Jakarta,13-14 oktober 2005, hal.5.
[17] Ibid., hal.6.
[18] Ibid., hal 7.
[19] Ibid., hal.8
[20] Ibid., hal.5
[21] Berdasarkan informasi dari Bapak Ali Nursal, General Manager PT.Outsourcing (Alih Daya) Indonesia
[22] Pelaporan dokumen tentang pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
[23] Pasal 65 ayat (2) UU No.13 tahun 2003
[24] Pasal 66 ayat 2) butir a,b dan c UU No.13 tahun 2003
[25] Mengenai PKWT dan PKWTT lihat pasal 56-60 UU No.13 Tahun 2003
[27] Berdasarkan informasi dari Bpk. Yayan Hernayanto, Corporate Legal, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, 4 Agustus 2006.

Selengkapnya...

both;'/>