PENDAHULUAN
Mata kuliah Hukum Tata Negara merupakan mata kuliah dengan bobot 2 (dua) sks yang diberikan pada semester IV. Mata kuliah ini sangat erat kaitannya dengan mata kuliah Ilmu Negara. Jika Ilmu Negara mempelajari negara dalam arti umum yang berlaku pada setiap negara, maka Hukum Tata Negara mempelajari negara sebagai obyeknya dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, artinya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Oleh karena itu mata kuliah Hukum Tata Negara akan mengkaji asas-asas dan pengertian khusus dari sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perkembangan ketatanegaraan yang begitu cepat menuntut Hukum Tata Negara untuk responsif mengikutinya, sehingga pembahasan mata kuliah Hukum Tata Negara I ini akan diupayakan untuk selalu mengikuti perkembangan ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia disamping akan lebih dahulu membahas dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia.
Setelah selesai mengikuti mata kuliah Hukum Tata Negara I ini, mahasiswa diharapkan memperoleh bekal konseptual dan normatif mengenai pola ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia, memahami esensi ketertatalaksanaanya serta mendorong untuk turut serta secara fungsional dalam berbagai kehidupan bernegara.
RANCANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN
POKOK BAHASAN
1. Tinjauan Umum Hukum Tata Negara
A. Istilah Hukum Tata Negara
B. Obyek Hukum Tata Negara
C. Pengertian Hukum Tata Negara
D. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lain
PERKULIAHAN KE : 1-2
MINGGU KE/BULAN : I-II
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Menyebutkan istilah-istilah yang dipakai untuk menyebut Hukum Tata Negara
• Menjelaskan obyek kajian Hukum Tata Negara
• Menjelaskan pengertian Hukum Tata Negara
• Menguraikan hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lain yang berobyek negara
I. RINGKASAN MATERI
A. Istilah
Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan di Indonesia adalah Hukum Negara. Keduanya merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Belanda staatsrecht, yang mempunyai dua arti yaitu staatrecht in ruimere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti luas dan staatrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Pemakaian istilah Hukum Negara dipakai untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin). Sedangkan beberapa orang yang lebih senang memakai istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari staatrecht, senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya dengan pengertian Hukum Negara seperti tersebut diatas. Dalam arti sempit itu berarti membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht).
Istilah Constitutional Law dipakai di Inggris untuk menunjukkan arti yang sama dengan Hukum Tata Negara. Pemakaian istilah Constitutional Law ini didasarkan pada alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusilah yang lebih menonjol atau banyak dibahas. Disamping istilah Constitutional Law, masih dalam kepustakaan Inggris bisa kita jumpai juga istilah State Law, yang memberi penekanan pada Hukum Negara. Di Perancis, orang menggunakan istilah Droit Constituionnel untuk Hukum Tata Negara yang dilawankan dengan Droit Administrative untuk Hukum Administrasi Negara, sedangkan di Jerman, istilah Hukum Tata Negara disebut Verfassungsrecht dan Verwaltungsrecht untuk istilah Hukum Administrasi Negara.
B. Obyek Kajian Hukum Tata Negara
Obyek Hukum Tata Negara adalah negara, dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Misalnya mempelajari tata negara dan tata pemerintahan di Indonesia, Jepang, Inggris dan sebagainya. Dari negara dalam pengertiannya yang konkrit itu kemudian dibicarakan atau diselidiki lebih lanjut tentang susunannya, alat-alat perlengkapannya, wewenangnya, kewajibannya dan sebagainya.
Hal ini berbeda dengan ilmu negara. Sekalipun obyek yang dipelajari dalam Ilmu Negara juga negara, tetapi Ilmu negara memandang obyeknya dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya obyeknya lepas dari tempat, keadaan dan waktu tertentu. Jadi obyeknya masih bersifat abstrak-umum-universal, sehingga yang dibicarakan dalam Ilmu Negara adalah mengenai terjadinya negara, pengertian negara, hakikat negara, musnahnya negara dan sebagainya.
C. Pengertian
Dalam mempelajari sesuatu biasanya akan lebih mudah jika kita memahami terlebih dahulu pengertian atau definisi dari sesuatu tersebut, demikian pula dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Sesungguhnya ada banyak definisi Hukum Tata Negara yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang disampaikan tersebut ternyata terdapat perbedaan batasan tentang Hukum Tata Negara. Di kalangan ahli hukum sendiri belum ada kesatuan bahasa dalam merumuskan definisi tentang Hukum Tata Negara, bahkan sepanjang sejarah kita sulit menemukan para ahli hukum memiliki rumusan yang sama tentang suatu hal. Hal ini sesuai dengan adagium yang dikemukakan oleh Immanuel Kant “Noch Suchen die Juristen eine definition zu ihrem Begriffe von Recht”, dan adagium tersebut masih tetap berlaku sampai saat ini, termasuk dalam hal mendefinisikan Hukum Tata Negara.
Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli Hukum Tata Negara masih terdapat perbedaan pendapat yang disebabkan karena apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan Hukum Tata Negara. Akan tetapi perbedaan pendapat itu juga disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan.
Berikut ini definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli :
a. Van Vollenhoven
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dimana masing-masing akan menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, badan-badan negara dan fungsinya, susunan serta wewenangnya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu. Definisi yang demikian ini menunjukkan pandangan bahwa Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan diam atau statis sebagaimana pandangan dari Oppenheim.
b. Van der Pot
Menurut Van der Pot, Hukum Tata Negara adalah serangkaian peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam aktivitasnya).
Dari definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa Hukum Tata Negara juga menyinggung tentang hubungan dengan warga negara. Bahkan dalam definisi ini juga telah menunjuk adanya kegiatan negara dalam arti dinamis, yang menurut pendapat terdahulu sebenarnya sudah tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara lagi, tetapi sudah memasuki lapangan Hukum Administrasi Negara.
c. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Menurut Logemann, jabatan merupakan pengertian yang bersifat yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan sebuah organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungan satu dengan yang lainnya serta secara keseluruhannya, maka dalam arti yuridis, negara merupakan suatu organisasi dari jabatan-jabatan.
d. Apeldoorn
Apeldoorn memakai istilah Hukum Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, untuk membedakan dengan Hukum Negara dalam arti luas yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri. Maka ia mengatakan bahwa Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Ia tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang kewarganegaraan maupun hak azasi manusia.
e. Wade and Phillips
Wade and Phillips menyatakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar alat perlengkapan negara itu.
f. A.V. Dicey
Dalam bukunya “An introduction to the study of the law of the constitution”, Dicey merumuskan Consitutional Law sebagai berikut : as the term is used in England, appers to include all rules which directly or inderecly affect the distribution or exercise of the souvereign power in the state. Tekanan dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan all rules dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan tertinggi satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.
g. Kusumadi Pudjosewojo
Menurut Kusumadi Pudjosewojo dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum atasan ataupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchi), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunannya (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkataan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
Definisi yang demikian panjang tersebut kalau kita cermati sesungguhnya banyak persamaannya dengan definisi yang dikemukakan oleh Van Volenhoven seperti yang telah dibicarakan sebelumnya. Definisi yang disampaikan Kusumadi Pudjosewojo tersebut ternyata menambahkan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan tetapi tetap membicarakan juga tentang masyarakat hukum, alat perlengkapan negara, wewenangnya, susunan dan hubungan serta tingkatan imbangannya.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli tersebut ternyata hampir semua definisi membicarakan tentang organisasi negara dan alat-alat perlengkapan negara, susunan, wewenang dan hubungannya satu dengan yang lain.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut diatas, maka Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara serta kedudukan warga negara dan hak azasinya.
D. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Lainnya
Yang dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dengan Hukum Tata Negara adalah terutama Ilmu Negara, Ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara. Ketiga ilmu pengetahuan tersebut ibarat tetangga terdekat dari Hukum Tata Negara, walaupun tidak tertutup kemungkinan Hukum Tata Negara dapat dihubungkan dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya seperti Hukum Internasionaal dan sebagainya.
a. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara. Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara lebih mementingkan nilai teoritisnya. Oleh karena itu jika orang mempelajari Ilmu Negara, maka ia tidak akan memperoleh hasilnya untuk dipergunakan secara langsung dalam praktek, sehingga penggunaan istilah ilmu dikaitkan dengan Ilmu Negara.
Sedangkan sebaliknya bagi Hukum Tata Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu langsung dapat dipergunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintahan menurut tugasnya masing-masing.
Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara juga dapat dilihat dari obyek yang diselidikinya. Jika obyek penyelidikaan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara maka obyek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu, di tempat tertentu karena itu lazim disebut Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris dan sebagainya.
b. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik pertama-tama telah dikemukakan oleh Barents. Barents mengumpamakan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan Ilmu politik merupakan daging yang ada di sekitarnya.
Hal ini dapat dilihat dalam beberapa hal misalnya untuk mengetahui latar belakang lahirnyaa suatu peraturan perundang-undangan sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari ilmu politik. Keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.
Bahwa lahirnya suatu Undang-undang jika diselidiki dari proses pembuatannya, menunjukkan pertarungan dan perjuangan yang gigih yang dilakukan oleh beberapa golongan supaya kepentingannya tetap terjamin oleh Undang-undang itu. Biasanya golongan yang kuat kedudukannya di dalam masyarakat akan banyak menentukan dalam pembentukan suatu Undang-undang.
c. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Di kalangan para sarjana ada perbedaan tentang masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa HTN dan HAN itu berbeda secara prinsip (seperti Van Vollen Hoven dan Logemann) dan ada yang mengatakan bahwa HTN dan HAN tidak berbeda secara prinsip (seperti Kranenburg dan Vander Pot). Menurut Kranenburg hubungan HTN dan HAN ini tidaklah prinsip karena yang satu bersifat umum dan yang lain (hanya) bersifat khusus seperti halnya hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Tetapi Van Vollen Hoven dan Logemann mengatakan bahwa antara kedua bidang ilmu tersebut adalah berbeda.
II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan perkembangan Hukum Tata Negara. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.
III. REFERENSI
Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta : FH UI
Usep Ranawijaya. 1983. HTN Dasar-dasarnya. Jakarta : Ghalia Indonesia
Wiryono Projodikoro. 1997. Asas-asas HTN Indonesia. Dian Rakyat
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada
POKOK BAHASAN
2. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
A. Pengertian Sumber Hukum
B. Macam-macam Sumber Hukum
C. Sumber Hukum Tata Negara
D. Hierarki Peraturan Perundang-undangan RI
PERKULIAHAN KE : 3-5
MINGGU KE/BULAN : III-V
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan pengertian sumber hukum
• Menyebutkan macam-macam sumber hukum
• Menjelaskan sumber-sumber Hukum Tata Negara
• Membedakan hierarki peraturan perundang-undangan RI
I. RINGKASAN MATERI
A. Pengertian Sumber Hukum
Penyelidikan sumber hukum sangat penting dilakukan karena akan memberikan petunjuk tentang bagaimana dan di mana hukum itu berada.
Pengertian sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo dapat diartikan dalam arti sempit, yaitu :
1. sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum
2. menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku
3. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum
4. sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum
5. sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Menurut van Apeldoorn, istilah sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan arti formal.
Menurut Joeniarto, sumber hukum dapat dibedakan dalam tiga pengertian. Pertama, sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret ialah berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan. Kedua, sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Wujudnya berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan.
Kalau kita hubungkan sumber hukum dalam pengertian yang pertama dengan pengertian yang kedua, akan terlihat bahwa sember hukum dalam pengertian yang pertama mempersoalkan tentang sebab timbulnya hukum positif dan didasarkan kepada sumber wewenang yang menimbulkan hukum positif. Dalam pengertian yang kedua, mempersoalkan tentang dimana ditemukannya hukum positif setelah dinyatakan berlaku dan pada saat dibutuhkan diketahui kepastian hukumnya. Ketiga, selain istilah sumber hukum dihubungkan dengan filsafat, sejarah dan masyarakat, kita mendapatkan sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis.
B. Macam-macam Sumber Hukum
Istilah sumber hukum mempunyai arti yang bermacam-macam, tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Menurut Utrecht, mengenai sumber hukum dapat dibedakan dalam arti formal dan materiil. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu, hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sumber hukum formal juga diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku formal. Dengan demikian, sumber hukum formal ini merupakan bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku jika sudah diberi bentuk atau dinyatakan berlaku oleh hukum formal.
Untuk memperoleh sifatnya yang formal sumber hukum dalam arti ini setidak-tidaknya mempunyai dua ciri sebagai berikut :
1. dirumuskan dalam suatu bentuk
2. berlaku umum, mengikat dan ditaati
Baik sumber hukum dalam arti tempat ditemukannya hukum positif, maupun dalam arti asalnya hukum positif, keduanya merupakan sebab yang langsung (causa efficiens) bagi berlakunya hukum. Oleh sebab itu, sumber hukum formal disebut juga sebagai sumber berlakunya hukum.
Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari peraturan perundang-undangan, kebiasaan (konvensi), yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
C. Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang termasuk ke dalam arti materiil ini di antaranya :
1. dasar dan pandangan hidup bernegara
2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara
Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari :
1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2. hukum adat ketatanegaraan
3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan
4. yurisprudensi ketatanegaraan
5. hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
6. doktrin ketatanegaraan
D. Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan RI
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 TAP MPR No. III/MPR/2000 UU Nomor 10 Tahun 2004
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan pelaksanaan lainnya :
• Peraturan Menteri
• Instruksi Menteri
• dan lain-lainnya
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah 1. UUD RI 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
a. Perda Provinsi dibuat DPRD provinsi dengan Gubernur
b. Perda Kabupaten /Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya
II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan sumber-sumber HTN di Indonesia. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.
III. REFERENSI
Bagir Manan. 1987. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung : Alumni
Maria Farida Indrati Suprapto. 1998. Ilmu Perundang-undangan – Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius
Joeniarto. 1991. Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty
Parlin M. Manungsong. 1992. Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sarana Perubahan UUD. Bandung : Alumni
Ketetapan MPRS No XX/MPR/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI
Ketetapan MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Law, in generic sense, is a body of rules of action or conduct prescribed by controlling authority, and having binding legal force
Henry Campbell Black
POKOK BAHASAN
3. Konstitusi Sebagai Unsur Pokok Hukum Tata Negara
A. Pengertian Konstitusi
B. Sifat dan Nilai Konstitusi
C. Perubahan Konstitusi
D. Sejarah Konstitusi Indonesia
PERKULIAHAN KE : 6-7
MINGGU KE/BULAN : VI-VII
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan pengertian konstitusi
• Mengidentifikasi sifat dan nilai konstitusi
• Menguraikan prosedur perubahan konstitusi
• Mendeskripsikan sejarah UUD Indonesia
I. RINGKASAN MATERI
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung dibedakaan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena perkembangan, maka pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan undang-undang dasar. Hal ini dipengaruhi oleh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodofikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pengertian itu harus ditulis, dan konstitusi yang tertulis adalah Undang-Undang Dasar.
Jika paham Herman Heller dipakai sebagai ukuran untuk mengetahui arti konstitusi, maka akan terlihat bahwa konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Herman Heller membagi konstitusi itu dalam tiga pengertian sebagai berikut :
a. konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dalam kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
b. setelah dicari unsur-unsur hukumnya, maka konstitusi disebut Rechtvervassung.
c. kemudian mulai ditulis dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Jadi jika pengertian Undang-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis.
B. Nilai dan Sifat Konstitusi
Karl Loewenstein mengadakan penyelidikan mengenai apakah arti sebenarnya suatu konstitusi tertulis dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa, sehingga membawa Karl Loewenstein kepada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, yaitu :
a. Nilai Normatif
Apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen
b. Nilai Nominal
Konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna, artinya suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataannya tidak berlaku.
c. Nilai Semantic
Konstitusi secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja, sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak berkuasa.
Konstitusi bisa bersifat fleksibel (luwes) atau rigid (kaku). Fleksibel atau rigidnya suatu konstitusi dapat diukur dari cara merubah konstitusi dan apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman. Sehingga konstitusi dapat dikatakan luwes jika tidak mensyaratkan perubahan yang tidak berat, dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Konstitusi yang kaku adalah kebalikan dari konstitusi luwes tersebut.
Sebuah konstitusi dikatakan tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau Undang-undang biasa.
C. Perubahan Konstitusi
Suatu saat konstitusi mungkin mengalami perubahan, dan cara perubahan itu biasanya telah diatur dalam pasal tertentu dalam konstitusi. Perkataan “perubahan”, asal katanya adalah ubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soemantri kata mengubah konstitusi/UUD sama dengan mengamandemen kostitusi/UUD. Pendapat tersebut didasarkan kepada arti “mengubah UUD” dalam bahasa Inggris berarti “to amend the constitution”, sedangkan kata-kata “perubahan konstitusi/UUD” dalam bahasa Inggris berarti “constitution amendement”. Dengan demikian menurut Sri Soemantri mengubah UUD/konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/konstitusi, dan yang kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/konstitusi.
Berbagai cara dalam praktek dapat ditempuh untuk mengubah suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar, tergantung pada bunyi pasal perubahan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar tersebut. Sudah barang tentu konstitusi yang tergolong fleksibel jauh lebih mudah untuk mengubahnya, sehingga K.C. Wheare mengatakan perubahannya cukup dengan the “ordinary legislative process”. Sedangkan untuk konstitusi-konstitusi yang tergolong rigid, menurut Sri Soemantri berpedoman kepada pendapat C.F. Strong, maka cara perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut :
1. oleh kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
2. oleh rakyat melalui suatu referendum
3. oleh sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat
4. dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
D. Sejarah Undang-Undang Dasar Indonesia
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga UUD dalam empat periode, yaitu :
a. periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 = UUD 1945
b. periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 = Konstutusi RIS 1949
c. periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 = UUDS 1950
d. periode 5 Juli 1959 – Mei 1998 = UUD 1945
e. periode 1999 – sekarang = UUD 1945 hasil amandemen
II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan teori, sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.
III. REFERENSI
Bagir Manan. 2003. Teori dan Politik Kostitusi. Yogyakarta : FH UII Press
Dahlan Thalib, Jamin, Hamidi, dkk.2002. Teori Hukum dan Kostitusi : Jakarta : Rajagrafindo
K.C. Wheare. 1975. Modern Constitution. London : Oxford University Press
POKOK BAHASAN
4. Sistem Pemerintahan Negara
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
B. Macam-macam Sistem Pemerintahan dan cirinya masing-masing
C. Sistem Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD Negara RI 1945 (Pasca Amandemen)
PERKULIAHAN KE : 9-11
MINGGU KE/BULAN : IX-XI
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan
• Menyebutkan macam-macam sistem pemerintahan dengan cirinya masing-masing
• Membedakan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945 hasil amandeman.
I. RINGKASAN MATERI
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara.
B. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara
Dalam studi ilmu negara dan ilmu politik dikenal adanya tiga sistem pemerintahan negara, yaitu Presidensiil, Parlementer dan Referendum.
1. Sistem Presidensiil
Dalam sistem Presidensiil dapat dicatat adanya prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kepala Negara menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif)
b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Pemerintah dan parlemen adalah sejajar
c. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden
d. Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat.
2. Sistem Parlementer
Prinsip-prinsip yang dianut dalam Sistem Parlementer adalah :
a. Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan karena ia bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa)
b. Pemerintah dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
c. Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
d. (Karena itu) kedudukan eksekutif (Kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
3. Sistem Referendum
Dalam sistem Referendum badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Jadi di dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legialatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat UU dalam sistem referendum ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu :
(a) Referendum obligator, yakni referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
(b) Referendum fakultatif, yakni referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau UU yang sudah ada dapat terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referendum ini merupakan referendum tidak wajib.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD yang Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 Menganut Sistem Presidensiil (Semu)
Bahwa secara konstitusional Negara RI menganut sistem Presidensiil yang berarti bahwa pemegang kendali dan penanggung jawab jalannya pemerintahan negara (Kepala Eksekutif) adalah Presiden, sedangkan para Menteri hanyalah sebagai pembantu Presiden, hal ini tertuang dengan tegas di dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
Tetapi di kalangan ahli tata negara ada pendapat bahwa sistem pemerintahan negara di Indonesia bukanlah Presidensiil murni melainkan menganut sistem Presidensiil semu atau Parlementer semu (Kuasi Presidensiil atau Kuasi Parlementer). Alasannya ialah karena di dalam sistem pemerintahan di Indonesia meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden tetapi Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sedangkan anggota DPR itu seluruhnya adalah anggota MPR. Karena Presiden bertanggung jawab kepada MPR, maka sebenarnya Presiden, secara tidak langsung bertanggung jawab pula kepada DPR yang merupakan anggota MPR itu.
b. Sistem Parlementer dalam Konstitusi RIS
Sejalan dengan sistem ketatanegaraan RI yang berjalan sebelum itu berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Novemver 1945 maka Undang-Undang Dasar Negara RIS yang dikenal dengan Konstitusi RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban Menteri atau Sistem Parlementer, artinya para menterilah sebagai penyelenggara pemerintah negara dan mereka bertanggung jawab kepada Parlemen. Tentang pemakaian Sistem Parlementer menurut KRIS ini dapat dikemukakan pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan negara ialah Pasal 1 ayat (2), Pasal 127a, Pasal 68 ayat (2), Pasal 117, Pasal 118 KRIS.
c. UUDS 1950 : Sitem Parlementer
Sistem pemerintahan yang dianut UUDS 1950 adalah kabinet Parlementer atau pertanggungjawaban Dewan Menteri kepada Parlemen, sedangkan Presiden hanyalah merupakan Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan (Pasal 45 UUDS 1950). Ketentuan bahwa dianutnyaa sistem Parlementer di dalam UUDS 1950 ini didasarkan pada Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) UUDS 1950.
d. UUD 1945 Pasca Amandemen
Di tengah proses pembahasan perubahan UUD 1945, PAH I salah satunya menyepakati untuk mempertegas sistem pemerintahan Presidensil. Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan Presidensiil bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara RI. Dalam sistem ini, terdpat lima prinsip penting , yaitu :
a. Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah UUD
b. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada MPR atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya
c. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
d. Para menteri adalah pembantu Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan karena itu bertanggung jawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggung jawab kepada Parlemen
e. Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat sesuai kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia dan praktek pelaksanaannya. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.
III. REFERENSI
Mahfud MD. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta : FH UI
Usep Ranawijaya. 1983. HTN Dasar-dasarnya. Jakarta : Ghalia Indonesia
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada
POKOK BAHASAN
5. Lembaga Negara RI
A. MPR
B. DPR
C. DPD
D. Presiden
E. BPK
F. MA
G. Mahkamah Konstitusi
H. Komisi Yudisial
PERKULIAHAN KE : 12-15
MINGGU KE/BULAN : XII-XV
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini, mahasiswa dapat :
• Mendeskripsikan tugas, kewenangan, dan hubungan antara lembaga negara berdasarkan UUD 1945
I. RINGKASAN MATERI
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pratik-praktik yang melanggar UUD 1945 menyebabkan MPR dalam Sidang Tahunan 2001 memutuskan meniadakan Pasal 1 ayat (2) lama dan menggantinya menjadi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Perubahan itu mengisyaratkan bahwa kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, dan tidak lagi memegang kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Perubahan itu juga berimplikasi pada pengurangan kewenangan MPR. MPR tidak lagi berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden karena rakyat akan memilih secara langsung, wewenang MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pilihan rakyat. MPR pun tidak lagi berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, tapi kewenangan itu baru akan muncul ketika ada usulan dari DPR setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah. Wewenang yang masih tetap melekat pada MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945.
Gagasan meniadakan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara secara konseptual ingin menegaskan, MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Setiap lembaga yang, mengemban tugas-tugas politik negara dan pemerintahan (tidak termasuk kekuasaan kehakiman) adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan berrtanggung jawab kepada rakyat.
Susunan MPR pun mengalami perubahan. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas menyatakan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah (diperluas) dengan “utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan”. Perluasan keanggotaan MPR tersebut dimaksudkan agar perwakilan tidak hanya terdiri dari unsur politik (DPR) , tetapi juga unsur-unsur fungsional (golongan) dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat, golongan, dan daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Beberapa perubahan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut : Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip-prinsip fungsional dari unsur keanggotaan MPR. Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar. Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai “supreme body” yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar. Ketiga, diadopsinya prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legislatif dan eksekutif dalam perubahan UUD 1945. Dengan perubahan ini berarti UUD 1945 tidak lagi menganut sistem MPR berdasarkan prinsip “supremasi parlemen” dan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) oleh lembaga tertinggi MPR ke lembaga-lembaga negara di bawahnya. Keempat, dengan diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam Pasal 6 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka konsep dan sistem pertanggungjawaban Presiden tidak lagi dilakukan oleh MPR, tetapi langsung oleh rakyat.
B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Secara umum, dipahami oleh masyarakat bahwa fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi badget. Di antara ketiga fungsi ini, biasanya yang paling menarik perhatian para politisi untuk diperbincangkan adalah tugas sebagai pemrakarsa pembuatan undang-undang. Namun jika ditelaah secara kritis, tugas pokok yang pertama yaitu sebagai pengambil inisiatif pembuatan undang-undang, dapat dikatakan telah mengalami kemunduran serius dalam perkembangan akhir-akhir ini.
Biasanya, dalam berbagai konstitusi negara-negara berdaulat, diadakan perumusan mengenai tugas pembuatan undang-undang (legislasi) dan tugas pelaksanaan undang-undang itu (eksekutif) ke dalam dua kelompok pelembagaan yang menjalankan peranan yang berbeda. Meskipun demikian, apabila ditelaah secara mendalam, sesungguhnya tidak satu pun teks konstitusi maupun praktik dimanapun yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif itu secara kaku. Baik dalam rumusan formal apalagi dalam kenyataan praktik, fungsi-fungsi legislatif dan eksekutif selalu bersifat tumpang tindih.
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada 19 Oktober 1999, dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Dalam perubahan ini, terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5, berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Presiden beralih ke tangan DPR.
Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari sebelumnya di tangan Presiden dan dialihkan kepada DPR merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang ( kekuasaan eksekutif). Perubahan UUD 1945 yang tercakup dalam materi tentang DPR dimaksudkan untuk memberdayakan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya.
Dengan demikian berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan, kekuasaan legislatif ada di DPR (Pasal 20 ayat (1)). Kekuasaan DPR diperbesar di antaranya DPR diberikan kekuasaan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta negara lain ( Pasal 13 ayat (2) dan (3)), memberikan amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat (2)), DPR juga diberikan kekuasaan dalam bentuk memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian dengan negara lain, apakah dalam bidang perekonomian, perjanjian damai, menyatakan perang serta perjanjian internasional lainnya yang berpengaruh terhadap integritas wilayah (Pasal 11 ayat (2)). DPR juga diberikan hak budget (Pasal 23 ayat (3), memilih anggota BPK, dengan memperhatikan saran DPD (Pasal 23F ayat (1)), memberikan persetujuan dalam hal Presiden mengangkat atau memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B ayat (3)), menominasikan 3 orang hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat (3)).
C. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga baru yang muncul melalui perubahan ketiga UUD 1945 antara lain Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 22C dan 22D.
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan mempunyai fungsi : (a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; (b) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Selain diatur dalam Pasal 22D, tugas dan wewenang DPD juga diatur dalam Pasal 22E ayat (2), dimana DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, dalam Pasal 22F ayat (1) ditegaskan bahwa DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Dari penegasan dalam Pasal 22D, Pasal 22E dan Pasal 22F terlihat bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara komprehensif tentang DPD, pengaturan DPD sangat sumir. DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR sehingga DPD lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.
UUD tidak mengatur secara tegas apa saja yang menjadi hak-hak DPD. Selain itu tidak diatur bagaimana membahas rancangan undang-undang dari DPD, dan lain-lain. Seharusnya, aturan-aturan yang menyangkut mekanisme, hak-hak yang melekat pada DPD, diatur serupa dengan ketentuan mengenai DPR dalam konstitusi.
Dalam Pasal 48 dan Pasal 49 UU Nomor 22 Tahun 2003 diatur tentang hak DPD maupun anggota DPD. Hak DPD ialah (a) mengajukan rancangan undang-undang, (b) ikut membahas rancangan undang-undang. Untuk anggota DPD, mempunyai hak (a) menyampaikan usul dan pendapat, (b) memilih dan dipilih, (c) membela diri, (d) imunitas, (e) protokoler, dan (f) keuangan dan administratif.
Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan DPD terdiri terdiri atas : (a) pimpinan, (b) panitia ad hoc, (c) badan kehormatan, (d) panitia-panitia lain yang diperlukan.
D. Presiden dan Wakil Presiden
Perubahan UUD 1945 yang berkaitan langsung dengan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, adalah pembatasan kekuasaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Perubahan pasal ini dipandang sebagai langkah yang tepat untuk mengakhiri perdebatan tentang periodisasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Aspek perimbangan kekuasaan hubungan antara Presiden dan DPR, Presiden dan Mahkamah Agung tampak dalam perubahan Pasal 13 dan 14. Perubahan terhadap pasal-pasal ini dapat dikatakan sebagai pengurangan atas kekuasaan Presiden yang selama ini dipandang sebagai hak prerogatif.
Perubahan lain terjadi pada mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 yaitu dipilih secara langsung oleh rakyat. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi rakyat secara langsung.
Perubahan UUD 1945 mengenai alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7A.
Solusi konstitusional untuk menghindarkan bangsa dan negara dari kemungkinan terjadinya krisis politik kenegaraan akibat kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dala Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
E. Mahkamah Agung (MA)
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dimana kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maka segala urusan peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi dan finansial berada di bawah satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Hal ini dianggap penting dalam rangka perwujudan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegakknya negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang independent dan impartial.
F. Mahkamah Konstitusi (MK)
Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2).
Berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, Pasal 24C menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dibentuk oleh UUD, memutus perubahan partai pokitik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
G. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Cikal bakal ide pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari Raad van Rekenkamer pada zaman Hindia Belanda untuk menjalankan fungsi pemeriksaan atau sebagai eksternal auditor terhadap kinerja keuangan pemerintah yang terkait erat dengan fungsi pengawasan oleh parlemen. Oleh karena itu, kedudukan kelembagaan BPK ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislatif atau sekurang-kurangnya berhimpitan dengan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR.
Setelah perubahan UUD 1945 kelembagaan BPK diatur tersendiri dalam Bab VIIIA untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta pengaturan yang lebih rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara dengan fungsi memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Dari segi jangkauan fungsi pemeriksaannya, tugas BPK sekarang menjadi semakin luas. Pertama, perluasan dari pemeriksaan atas pelaksanaan APBN menjadi pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dan APBD serta pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dalam arti luas. Kedua, perluasan dalam arti hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak saja dilaporkan kepada DPD di tingkat pusat tetapi juga kepada DPD dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, perluasan juga terjadi terhadap lembaga atau badan hukum yang menjadi obyek pemeriksaan oleh BPK, yaitu mencakup pulaorgan-organ yang merupakan subyek hukum perdata seperti perusahaan daerah, BUMN ataupun perusahaan swasta dimana di dalamnya terdapat kekayaan negara.
H. Komisi Yudisial (KY)
Menurut Jimly Assiddiqie, maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun dari segi etika. Untuk itu diperlukan institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim sendiri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) UUD 1945, dikeluarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pasal 2 menegaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota dimana semuanya adalah pejabat negara. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi Yudisial mempunyai wewenang diantaranya :
1. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
2. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Dalam melaksanakan wewenangnya, Komisi Yudisial mempunyai tugas :
1. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
2. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
3. menetapkan calon Hakim Agung, dan
4. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada publik dilaksanakan dengan cara :
1. menerbitkan laporan tahunan
2. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat
II. KEGIATAN BELAJAR
Ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan.
Proses belajar mengajar lebih banyak ditekankan pada metode diskusi antar mahasiswa dengan topik pokok bahasan yang dikaitkan dengan perkembangan kinerja lembaga-lembaga negara di Indonesia. Hasil diskusi dan hal-hal yang belum jelas akan dibahas secara bersama diikuti dengan penugasan untuk memantapkan pemahaman mahasiswa terhadap materi.
III. REFERENSI
Jimly Asshiddiqie. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945. Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII tanggal 14-18 Juli 2003
Mahfud MD. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta : FH UI
Usep Ranawijaya. 1983. HTN Dasar-dasarnya. Jakarta : Ghalia Indonesia
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada
Minggu, 18 April 2010
HUKUM TATA NEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar