CONCURSUS DI DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 630/PID/B/2007/PN.BDG
Hukum Pidana
Pendahuluan
Latar Belakang
Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut samenloop yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau concursus. Ajaran mengenai samenloop ini merupakan salah satu ajaran yang tersulit di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, sehingga orang tidak akan dapat memahami apa yang sebenarnya dimaksud dengan samenloop van strafbaar feit itu sendiri, maupun permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam ajaran tersebut, apabila orang itu tidak mengikuti perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri.
Perbarengan merupakan terjemahan dari samenloop atau concursus. Ada juga yang menerjemahkannya dengan gabungan. Dalam pembahasan kali ini yang menjadi sorotan adalah perbarengan dua atau lebih tindak pidana yang dipertanggungjawabkan kepada satu orang atau beberapa orang dalam rangka penyertaan. Tindak pidana-tindak pidana yang telah terjadi itu sesuai dengan yang dirumuskan dalam perundang-undangan. Sedangkan kejadiannya sendiri dapat merupakan hanya satu tindakan saja, dua/lebih tindakan atau beberapa tindakan secara berlanjut. Dalam hal dua/lebih tindakan tersebut masing-masing merupakan delik tersendiri, dipersyaratkan bahwa salah satu di antaranya belum pernah diadili.
Ilmu Hukum Pidana mengenal 3 ( tiga ) bentuk concursus yang juga disebut ajaran, yakni sebagai berikut :
1. Concursus idealis ( eendaadsche samenloop ) ;
Terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Hal ini diatur dalam pasal 63 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Jika suatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu norma pidana, yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu ; jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat.
(2) Jika bagi suatu perbuatan yang termasuk dalam norma pidana umum, ada suatu norma pidana khusus, norma pidana khusus ini saja yang harus dipakai.
Berdasarkan rumusan pasal 63 KUHP tersebut, para pakar berusaha membuat pengertian tentang perbuatan ( feit ) Prof. Mr. Hazewinkel-Suringa menjelaskan arti perbuatan yang dimuat dalam pasal 63 KUHP sebagai berikut :
“Perbuatan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang berguna menurut hukum pidana, yang karena cara melakukan, atau karena tempatnya, atau karena orang yang melakukannya, atau karena objek yang ditujunya, juga merusak kepentingan hukum, yang telah dilindungi oleh undang-undang lain.”
HOGE RAAD menyatakan pendapatnya mengenai concursus idealis. Yakni satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat. Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan.
2.Concursus Realis ( meerdaadsche samenloop ) ;
Terjadi apabila seseorang sekaligus meralisasikan beberapa perbuatan atau apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai tindak pidana. Dengan catatan : diantara perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada concursus realis dan perbuatan berlanjut harus belum ada putusan Hakim atau Vonis. Hal ini diatur dalam pasal 65, 66, dan pasal 67 KUHP. Untuk mencermati hal ini, masing-masing pasal perlu diamati secara seksama. Pada pasal 65 dan 66 KUHP menganut sistem kumulasi sedang dan pasal 70 KUHP disebut menganut sistem absorpsi yang di perkeras. Adapun pelanggaran dengan pelanggaran disebut kumulasi murni. Pada penerapan kumulasi murni terhadap pelanggaran-pelanggaran, selain berpedoman pada pasal 70 juga harus diperhatikan pasal 30 ayat 6 KUHP yang berbunyi:
“ Hukuman kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari 8 bulan “.
3. Perbuatan Lanjutan ( voortgezette handeling ) ;
Terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan diantara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan. Dalam hal ini diatur di dalam pasal 64 KUHP. Dalam MvT, hubungan itu harus memenuhi 3 ( tiga ) syarat :
a. beberapa perbuatan yang dilakukan itu harus timbul dari suat keputusan kehendak yang terlarang
b. antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu tidak boleh melampaui jangka waktu yang terlalu lama
c. beberapa perbuatan yang dilakukan itu harus sejenis
Pokok Permasalahan
Pokok permasalahan mengenai bangunan perbarengan tindak pidana atau concursus terletak pada ukuran pidana yang dikaitkan dengan sistem atau stelsel pemidanaanya. Dalam hal terjadi dua/lebih tindak pidana yang sekaligis disidangkan, baik karena satu tindakan, maupun karena dua/lebih tindakan, dipersoalkan apakah ancaman untuk masing- masing tindak pidana tersebut diterapkan ?
Ternyata dalam KUHP dianut beberapa stelsel mengenai pemidanaan, yang pada pokoknya berkisar kepada sistem penyerapan ( absortie ), penjumlahan ( comulatie ) dan stelsel antara.
Permasalahan-permasalahan yang akan dibahas di dalam Concursus atau Samenloop ini adalah mengenai dogma ( ketentuan dasar ) hukum tentang :
1. Persoalan lain mengenai concursus atau samenloop ini adalah penafsiran istilah feit yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah concursus itu sendiri?
2. Ukuran Pidana apakah dan berapakah yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus?
3. Bagaimanakah ketentuan pidana yang bersifat umum dan ketentuan pidana yang bersifat khusus ?
TINJAUAN PUSTAKA
Perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri, khususnya yang terdapat didalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP, terjemahan perkataan feit di pasal ini dengan perkataan perbuatan menunjukkan bahwa team penerjemah Departemen Kehakiman R.I. Secara resmi telah menafsirkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP itu sebagai suatu perbuatan yang nyata, yakni suatu penafsiran yang oleh HOGE RAAD sendiri telah ditinggalkan sejak lebih dari setengah abad yang lalu.
Kiranya team penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman itu juga tidak akan menerjemahkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP itu dengan perkataan perbuatan, seandainya team tersebut mengetahiu bahwa sudah sejak setengah abad yang lalu terdapat keberatan-keberatan terhadap penggunaan perkataan perbuatan itu sendiri.
Sebelum kita membicarakan apa yang disebut samenloop van strafbare feiten itu sendiri, perlu diketahui bahwa orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbare feiten, apabila di dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana dan di dalam jangka waktu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena salah satu dari tindakan-tindakan yang telah ia lakukan.
Apa yang disebut samenloop van strafbare feiten atau gabungan tindak-tindak pidana itu, oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam Bab ke-VI dari Buku ke-1 KUHP atau tegasnya di dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP, yaitu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.
Dalam suatu samenloop itu, hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan apakah tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana, atau ia telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana
Profesor SIMONS berpendapat, bahwa apabila tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana dan dengan melakukan tindakan tersebut, tindakannya itu ternyata telah memenuhi rumusan-rumusan dari beberapa ketentuan pidana, atau dengan perkataan lain apabila dengan melakukan satu tindak pidana itu, tertuduh ternyata telah melakukan beberapa tindak pidana, maka di situ terdapat apa yang disebut eendaadse samenloop atau concursus idealis ataupun apa yang oleh Profesor van HAMEL juga telah disebut sebagai samenloop van strafbepalingen atau gabungan ketentuan-ketentuan pidana.
Ukuran Pidana yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus
Telah di utarakan bahwa persoalan pokok dalam bangunan perbarengan adalah mengenai ukuran pidana yang dikaitkan dengan stelsel atau sistem pemidanaan. Beberapa stelel di antaranya sebagai berikut :
1.Stelsel pidana minimum secara umum ( algemene strafminima ) yaitu ditentukannya secara umum pidana terendah yang berlaku untuk setiap tindak pidana. Yang dianut dalam KUHP ialah :
1. Pidana penjara terpendek adalah 1 hari ( pasal 12 )
2. Pidana kurungan terpendek adalah 1 hari ( pasal 18 )
3. Pidana denda paling sedikit adalah 25 sen x 15 ( pasal 30 )
2.Stelsel pidana maksimum secara umum ( algemene strafmaxima ), yaitu ditentukannya secara umum pidana tertinggi yang berlaku untuk setiap tindak pidana, dengan pengecualian apabila ada hal-hal yang memberatkan dalam KUHP hal ini ditentukan :
1. Pidana penjara maksimum 15 tahun berlanjut kecuali dalam hal tersebut pada pasal 12 ayat 3,
2. Pidana kurungan maksimum 1 tahun, kecuali dalam hal tersebut pasal 18 ayat kedua.
3. Untuk pidana denda dalam buku I KUHP tidak ditentukan maksimumnya, hal mana berarti harus dicari dalam pasal-pasal tindak pidana yang bersangkutan dalam KUHP, atau dalam perundang-undangan lain apabila di atur diluar KUHP ( Vide pasal 103 KUHP ).
3.Stelsel pidana maksimum secara khusus ( Speciale Strafmaxima ), yaitu ditentukan secara khusus untuk sesuatu pasal tindak pidana, maksimum ancaman pidananya. Atau jika hal itu diatur di luar KUHP, ditentukan maksimum pidana untuk sesuatu pasal atau beberapa pasal dalam perundang-undangan yang bersangkutan.
Apabila dikaji ketentuan pasal 12, sebenarnya manfaatnya lebih banyak untuk pembuat undang-undang, karena sistem yang dianut dalam perundangan pidana ialah : bahwa pada pasal atau pasal-pasal tertentu sudah secara langsung diancamkan pidana maksimum dengan memperhatikan ketentuan pasal 12 tersebut, misalnya :
1)Untuk kejahatan yang dipandang berat sudah langsung diancamkan pidana penjara yang terberat yaitu maksimum 15 tahun. Pasal 107 ( 1 ), 108, 124 ( 1 ), 187 ke-2, 338, 347 ( 2), 335 ( 2 ), 365 ( 3 ), 438, 439, 440, 441, 442, dsb
2)Untuk kejahatan yang dipandang sangat berat, juga sudah diancamkan pidana penjara yang melebihi tersebut di atas yaitu maksimum 20 tahun dalam hal ancaman pidana penjara di alternatifkan dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau hanya dengan pidana penjara seumur hidup saja. Demikian juga dalam hal concursus, residiv dan pemberatan yang ditentukan pada pasal-pasal 52, 52 a KUHP dan sebagainya dapat dilampaui menjadi maksimum 20 tahun pidana penjara.
3)Dan untuk tindak pidana selebihnya di ancamkan pidana yang maksimumnya lebih rendah dari yang dicantumklan pada pasal 12 tersebut.
Dua stelsel pemidanaan untuk perbarengan adalah : stelsel komulasi dan stelsek absorsi murni, sedangkan stelsel antara adalah stelsel komulasi terbatas dan stelsel absorsi dipertajam.
a.Stelsel Komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni.
Menurut stelsel ini untuk setiap tindak pidana di ancamkan/dikenakan pidana masing-masing tanpa pengurangan. Jadi, apabila seseorang melakukan3 tindak pidana yang masing-masing ancaman pidananya maksimum 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan maka jumlah ( komulasi ) maksimun ancaman pidana adalah 12 bulan
b.Stelsel absorsi murni atau stelsel penyerapan murni.
Menurut stelsel ini, hanya maksimun ancaman pidana yang terberat yang dikenakan dengan pengertian bahwa maksimum pidana lainnya ( sejenis atau tidak sejenis ) diserap oleh yang lebih tinggi. Penggunaan stelsel ini sukar dielakkan apabila salah satu tindak pidana diantaranya di ancam dengan pidana yang tertinggi, misalnya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum 20 tahun. Akan tetapi dalam hal terjadi perbarengan tindakan jamak, di mana yang satu diancam dengan pidana penjara maksimum 9 tahun dan yang lainnya maksimum 4 tahun, dengan penggunaan stelsel ini seakan-akan tindak pidana lainnya itu dibiarkan tanpa penyelesaian secara hukum pidana. Karenanaya para sarjana pada umumnya cenderung untuk “ memepertajam “ atau “ menambahnya “ seperti yang tersebut di d berikut.
c.Stelsel Komulasio terbatas, atau stelsel komulasi terhambat atau reduksi.
Stelsel ini dapat dikatakan sebagai bentukantara atau bentuk tengah dari tersebut a dan b. artinya untuk setiap tindak pidana dikenakan masing-masing ancaman pidana yang ditentukan pidananya, akan teteapi dibatasi dengan suatu penamban yang lamanya/jumlahnya ditentukan berbilang pecahan dari yang tertinggi. Misalnya 2 tindak pidana yang masing-masing diancam dengan maksimum 6 dan 4 tahun. Apabila ditentukan maksimum penambahan sepertiga dari yang tertinggi, maka maksimum ancaman pidana untuk kedua tindakan pidana tersebut adalah 6 tahun + sepertiga x 6 tahun + 8 tahun
d. Stelsel penyerapan dipertajam.
Stelsel ini merupakan variant dari stelsel komulasi terbatas. Menurut stelsel ini tindak pidana yang lebih ringan ancaman pidananya tidak dipidana, akan tetapi dipandang sebagai keadaan yang memberatkan bagi tindak pidana yang lebih berat ancaman pidananya. Penentuan maksimum pidana menurut stelsel ini hampir sama dengan tersebut c ( stelsel komulasi tebatas ), yaitu pidana yang diancamkan terberat ditambah dengan sepertiganya.
Ketentuan pidana yang bersifat khusus dan ketentuan pidana yang bersifat umum
Pada awal pembicaraan kita mengenal samenloop dari beberapa perilaku yang terlarang ini telah dikatakan bahwa dalam Bab ke-VI dari Buku ke-I KUHP itu, pembentuk undang-undang juga telah mengatur tentang kemnungkinan suatu perilaku itu memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat uimum, akan teteapi pada saat yang sama juga memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.
Kemungkinan seperti itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 63 ayat 2 KUHP yang rumusannya berbunyi :
“ Apabila untuk suatu perilaku yang telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana yang bersifat umum itu terdapat suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, maka yang terakhir inilah yang harus diberlakukan “
Dalam hal semacam itu apabila ketentuan pidana ynga disebutkan terakhir itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, dalam arti secara lebih khusus mengatur perilku yang sebenarnya telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana, maka ketentuan pidana yang bersifat khusus itulah yang diberlakukan. Atau dengan perkataan lain, dalam hal semacam itu berlakulah ketentuan hukum yang mengatakan : lex specialis derogat legi generali.
Di dalam doktrin terdapat dua cara memandang suatu ketentuan pidana, yaitu untuk dapat mengatakan apakah ketentuan pidana itu merupakan sutu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau bukan.
Cara-cara tersebut adalah :
1.Cara memandang secara logis ataupun yang juga disebut logische beschouwing, dan
2.Cara memandang secara yuridis atau secara sistematis ataupun yang juga disebut juridische atau systematische beschouwing.
Menurut pandangan secara logis, suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, apabila ketentuan pidana tersebut di samping memuat unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum.
Kekhususan suatu ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara logis seperti itu, di dalam doktrin juga disebvut suatu logische specisliteit atau sebagai suatu kekhususan secara logis.
Menurut pandangan secara yuridis atau secra sistematis, suatu ketentuan pidana itu walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus. Kekhususan suatu ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara yuridis atau secara sistematis seperti itu di dalam doktrin juga disebut suatu juridische specialiteit atau suatu systematische specieliteit, yang berarti kekhususan secra yuridis atau secara sistematis.
PEMBAHASAN
KASUS
Untuk pokok bahasan di atas, saya ingin memakai kasus Nomor : 630/PID/B/2007/PN.BDG yang berkaitan dengan concursus didalam perkara pidana.
Nama Terdakwa : UNIYAWATI ALS. UUN BINTI SUBANDI
Tempat Lahir : Bandung
Umur/Tgl Lahir : 56 tahun / 01 Juni 1951
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cibadak gg. Bengkel Ebeh No. 24/8E Rt.04/01,
Kel Cibadak Kec Astanaanyar Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga
KRONOLOGIS
Turut melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Hapina dan atau pembunuhan terhadap saksi korban Marsia diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 20 januari 2007 sekitar pukul 13.30 wib di jalan Cibadak no 336 rt.01 rw.01 Kel. Cibadak Kec. Astananyar Kota Bandung. Yang dilakukan oleh tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi, bersama dengan saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo bin Kistoro.
Berawal sebelum kejadian terdakwa Uniyawati alias Uun binti Subandi bersama-sama dengan saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo, berkumpul di kamar terdakwa Uniyawati alias Uun binti Subandi, dan mereka merencanakan untuk membunuh saksi korban Marsia. Selanjutnya para terdakwa bersepakat mendapat tugas masing-masing diantara mereka, setelah diantara mereka bertiga tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi dalam melakukan perbuatan tersebut mendapat tugas untuk memancing kedua korban keluar dari rumah dengan cara memijit bel. Dan pada saat saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo menyergap dan melumpuhkan kedua korban. Tersangka Uniyawati alias Uun binti subandi berdiri sambil memperhatikan di dekat kedua korban, serta pada saat saksi-saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo mengambil barang di dalam rumah, tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi mengawasi di luar rumah sambil berdiri di pelataran garasi.
Akibat perbuatan para tersangaka korban bernama Marsia meninggal dunia, sementara korban yang bernama Hapina menderita luka-luka dan dirawat di rumah sakit Kebon Jati Bandung. Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka berhasil mengambil barang-barang berupa uang tunai Rp. 800.000, 4 buah HP, 1 untai kalung emas seberat 5 gr, anting mas seberat 2 gr, beberapa lembar kertas uang lama, beberapa keping uang logam lama, aksesoris, pernak-pernik. Dari hasil kejahatan tersebut tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp. 200.000, kerugian materi terdiri atas peristiwa tersebut seluruhnya sekisar Rp.5.000.000.
DAKWAAN
Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah :
1.Primair pasal 349. jo.pasal 55 ( 1 ) ke-1
2.Subsidair pasal 338. jo. Pasal 55 ( 1 ) ke-1
3.Lebih Subsidair pasal 365 ( 4 )
Penjatuhan hukuman yang lebih subsidair tersebut berdasarkan unsur-unsur yang terdapat didalam pasal 365 ( 4 ) KUHP, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Marsia yang merupakan majikan terdakwa meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah.
Terdakwa bersikap terus terang menyesali perbuatannya.
Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan dari pasal 365 ( 4 ) KUHP adalah :
1. Unsur “ barang siapa.... “ ( pasal 362 KUHP )
Siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dalam perkara ini UUN dimana identitasnya telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum serta selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
2. Unsur “ telah mengambil barang sesuatu dengan maksud memiliki secara melawan hukum....( pasal 362 KUHP ) “
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain ( yaitu milik saksi Hapina dan saksi korban Marsia )
3. Unsur “ pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang.......untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. “ ( pasal 365 KUHP )
Unsur pencurian yang didahului......menguasai barang yang dicuri telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari.
4. Unsur “ Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati......”( pasal 365 (4) KUHP )
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari yang mengakibatkan saksi korban Marsia meninggal dunia dikarenakan Marsia dicekik lehernya dan juga dipukuli dibagian perut. Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.
5. Unsur “ Perbuatan mengakibatkan kematian.....dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu....” ( 365 (4) KUHP )
PUTUSAN HAKIM
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari. Dengan demikian unsur “ Perbuatan mengakibatkan kematian...dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu....:” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Mengingat bunyi pasal dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
1. Menyatakan Terdakwa UNIYAWATI ALS. UUN BINTI SUBANDI, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana :
Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa telah terbikti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “ Bersama-sama melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan yang berakibat kematian.
4. Memidana ia, Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun.
KESIMPULAN
Pembuat hukum pidana pada prinsipnya bertolak dari peristiwa yang paling sederhana yaitu dimana seseorang melakukan suatu tingkah laku yang hanya satu ketentuan undang-undang dinyatakan terlarang dan diancam dengan pidana. Tingkah laku itu dinamakan perbuatan, perbuatan tindak pidana menurut aturan perundang-undangan hukum pidana yang ada. Namun dalam kenyataan sering terjadi komplikasi dimana seseorang tidak hanya melakukan suatu perbuatan tetapi beberapa perbuatan (tindak pidana) atau satu perbuatan beberapa delik yang dilanggar.
Dalam bagian ini, dimana seseorang melakukan lebih dari satu perbuatan (berbarengan perbuatan) dan satu perbuatan mengakibatkan beberapa aturan hukum pidana yang dilanggar dan diancam pidana, serta seseorang melakukan beberapa perbuatan apakah itu kejahatan atau pelanggaran namun ada hubungan yang sedemikian rupa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Ukuran Pidana yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus
1. Stelsel pidana minimum secara umum ( algemene strafminima )
2. Stelsel pidana maksimum secara umum ( algemene strafmaxima ),
3. Stelsel pidana maksimum secara khusus ( Speciale Strafmaxima ),
Dua stelsel pemidanaan untuk perbarengan adalah : stelsel komulasi dan stelsek absorsi murni, sedangkan stelsel antara adalah stelsel komulasi terbatas dan stelsel absorsi dipertajam.
d.Stelsel Komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni.
e.Stelsel absorsi murni atau stelsel penyerapan murni.
f.Stelsek Komulasi terbatas, atau stelsel komulasi terhambat atau reduksi.
g.Stelsel penyeraspan dipertajam.
Pada awal pembicaraan kita mengenal samenloop dari beberapa perilaku yang terlarang ini telah dikatakan bahwa dalam Bab ke-VI dari Buku ke-I KUHP itu, pembentuk undang-undang juga telah mengatur tentang kemnungkinan suatu perilaku itu memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat uimum, akan teteapi pada saat yang sama juga memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.
Kemungkinan seperti itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 63 ayat 2 KUHP yang rumusannya berbunyi :
“ Apabila untuk suatu perilaku yang telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana yang bersifat umum itu terdapat suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, maka yang terakhir inilah yang harus diberlakukan “
10
DAFTAR PUSTAKA
Lamintang, P.A.F. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Sinar Baru Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono. 1967. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta : Eresco
Prodjodikoro, Wirjono. 1967. Tindak Pidana Tertentu, Jakarta : Eresco
Sianturi,S.R. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta :Alumni Ahaem-Petehaem
Sianturi, S.R..1985 Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Rineka Cipta.
Marpaung, 2005. Ledeng. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika
Moljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Bina Aksara
concursus idealis
HUKUM PIDANA
Deskripsi :
seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana
Sumber :
asas-teori-praktik hukum pidana : leden marpaung, penerbit sinar grafika, jakarta 2005
Minggu, 18 April 2010
CONCURSUS DI DALAM PERKARA PIDANA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar