Minggu, 20 Desember 2009

Selengkapnya...

both;'/>

Sabtu, 19 Desember 2009

Semiloka Internasional FH UBK


undefined Selengkapnya...

both;'/>

KRIMINOLOGI, PSIKOPATOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM


undefined Selengkapnya...

both;'/>

MENYIKAPI PERILAKU MENYIMPANG SEORANG PSIKOPAT

Oleh : Brigjend. Pol. Drs. Iskandar Hasan, S.H.
(DIREKTUR PPITK PTIK)

Belakangan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Indonesia terkait dengan pelaku yang merupakan sosok psikopat menjadi begitu mengerikan dan menarik perhatian serius dari banyak kalangan.
Bila seorang penjahat dalam aksi kriminalnya dilakukan dengan keji, kejam dan tak berperikemanusian maka orang pasti akan memvonis sebagai psikopat. Tetapi sebenarnya tidak semua pembunuh adalah psikopat dan tidak semua psikopat pembunuh. Sebenarnya lebih banyak lagi psikopat yang berkeliaran dan hidup di tengah-tengah masyarakat, bukan sebagai pelaku kriminal.



Psikopat ditemukan di berbagai profesi dan kelas sosial, laki- laki dan perempuan. Pihak yang dirugikan oleh kejahatannya tak hanya individu tetapi juga masyarakat luas. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau dirumah sakit jiwa. Pengidapnya juga sukar disembuhkan. Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, pemabuk, penjudi, penipu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelaku bunuh diri dan koruptor. Namun, kasus kriminal itu hanya terjadi pada sekitar 15-20 persen dari semua penderita psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan. (Widodo Judarwanto, 2008)
Sangat sulit untuk mengatakan seseorang adalah seorang psikopat. Terlebih mereka mampu beradaptasi dengan baik dan memiliki tingkah-laku yang sangat santun. Psikopat pun adalah orang yang sangat cerdas sehingga kita pun tidak dapat serta-merta menunjuk dirinya sebagai seorang psikopat.
Secara harfiah psikopat berarti sakit jiwa, berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis). Seorang psikopat sadar sepenuhnya dengan perbuatannya (Sarlito W. Sarwono, 2007). Oleh karena itu sebaiknya harus diketahui dan dikenali dahulu oleh masyarakat gejala psikopat seseorang. Beberapa gejala psikopat antara lain adalah sebagai berikur :
1. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
2. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.
3. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, gemetar -- bagi psikopat hal ini tidak berlaku. Karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
4. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
5. Tidak punya rasa sesal, rasa berdosa dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
6. Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
7. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
8. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
10. Tidak bertanggung jawab atas kewajiban.
11. Tidak bertanggung jawab atas tindakan sendiri.
12. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
13. Sikap antisosial di usia dewasa.
14. Persuasif dan memesona di permukaan.
15. Butuh stimulasi atau gampang bosan.
16. Emosi dangkal.
17. Buruknya pengendalian perilaku.
18. Longgarnya perilaku seksual.
19. Masalah perilaku dini (sebelum usia 13 tahun).
20. Tidak punya tujuan jangka panjang yang realistis.
21. Pernikahan jangka pendek yang berulang.
22. Kenakalan remaja.
23. Melanggar norma.
24. Keragaman kriminal. (Widodo Judarwanto, 2008).
Sebenarnya sangat sulit untuk mengatakan seseorang pelaku kriminal adalah seorang psikopat. Terlebih mereka mampu beradaptasi dengan baik dan memiliki tingkah-laku yang sangat santun. Psikopat pun adalah orang yang sangat cerdas sehingga pihak Kepolisian sendiri pun dalam banyak kasus tidak dapat serta-merta menunjuk dirinya sebagai seorang psikopat
Untuk mengungkap/menyidik seseorang yang diduga psikopat di masyarakat sendiri pun biasanya diperlukan kerja tim ahli, mulai dari: dokter, psikiater, psikolog, pekerja sosial, sampai occupational therapist (instruktur untuk memberi tugas atau pekerjaan tertentu).
Memang ada banyak psikopat yang sudah ditangkap dengan berbagai macam kasus secara kumulatif, mulai dari : pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, penganiayaan, pencurian, kekerasan, dan banyak lagi lainnya bentuk kekejian mereka, namun diluar sana ternyata 80% psikopat masih beredar bebas dan hidup disekitar kita (Robert Hare, 1993). Bukannya menakut-nakuti, tapi memang benar begitu adanya. Yang menjadi masalah saat ini adalah semakin meningkatnya kasus kejahatan yang dilakukan oleh psikopat.
Salah satu tingkat kesulitan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus terkait dengan pelaku seorang psikopat antara lain adalah kemampuan atau kerapihan dari pelaku dalam menutupi perilaku menyimpang diri mereka. Contoh kasus yang cukup menonjol belakangan ini yang terjadi adalah kasus Ryan - sang pembunuh berantai dari Jombang (11 korban), atau mungkin kasus yang lebih dulu terjadi M. Gribaldy H. Yani (7 korban). Ryan dalam kehidupan sehari-harinya terkenal alim, seorang guru mengaji, introvert, ramah, ditambah punya wajah yang polos tidak bersalah. Sedangkan Gribaldy adalah seorang polisi, tegas dan profesional. Yang jelas tidak ada yang salah dari penampilan mereka sehari-hari dalam lingkungan bermasyarakat. Tapi, dengan berjalannya waktu terbongkarlah semua kejahatan mereka dengan penemuan mayat di bawah lantai rumah mereka atau disekitar kediaman mereka, dimana korban mereka bunuh dengan sadis, ada yang dibakar, dimutilasi, disembelih, dianiaya, diambil hartanya, dan sebagainya.
Dalam menyikapi permasalahan ini pihak Kepolisian RI (Polri) sesuai dengan UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sert sebagai openegak hukum telah mengambil tindakan antara lain baik secara :
1. Preemtif, pencegahan secara dini dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar dapat memahami gejala-gejala seorang psikopat serta dapat mendikteksi kemungkinan indikasi-indikasi seseorang yang dimaksud ada disekitarnya.
2. Preventif, Tindakan preventif adalah dengan mengajak peran serta masyarakat secara aktif untuk bersama-sama mengantisipasi dan mengindari orang-orang yang memiliki kecenderungan sebagai psikopat. Misalnya apabila ada orang yang baru kita kenal dan tiba-tiba sudah terlihat akrab serta berprilaku aneh misalnya : mengajak jalan, bertindak agresif, posesif, hendaknya patut diwaspadai. Tindakan preventif lainnya yang bisa juga dilakukan adalah memberikan terapi pada orang yang dicurigai tersebut, guna mencegah timbulny korban serta mencegah potensi psikopat berubah menjadi criminal yang myata.
3. Sedangkan tindakan represif adalah upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus criminal yang diindikasikan dilakukan oleh seseorang psikopat guna memberikan sanksi hukum atas tindak pidana yang telah pelaku lakukan.
Aturan hukum. Terkait dengan sanksi hukum atas tindak kriminal yang diterima oleh pelaku seorang psikopat adalah timbulnya reaksi dalam masyarakat untuk melindungi diri dari serangan Psikopat melalui Undang-Undang yang ditetapkan oleh negara. Tetapi nampaknya UU anti Psikopat juga lebih dipengaruhi oleh pandangan awam, ketimbang penelitian ilmiah. Di luar negeri, Belanda, misalnya, UU anti Psikopat diluncurkan dua kali, yaitu pada awal abad XX dan di tahun 2002. Tujuannya tidak berubah dalam kurun waktu yang sekitar 100 tahun itu, yaitu untuk mencegah “disturbed criminals” yang mengganggu masyarakat, dengan cara menangkap mereka dan mendidik mereka di dalam penjara agar bisa berperilaku yang lebih sesuai dengan norma masyarakat. Tetapi akibatnya adalah polisi dengan gampang menangkap dan memenjarakan setiap pemabok di jalanan dengan dakwaan Psikopat (Oei, 2005).
Demikian pula di AS. Hukum anti Psikopat di AS dimulai tahun 1930an dengan UU di negara-negara bagian Midwestern yang ditujukan kepada sex offenders, berupa UU anti Psikopat seksual. Pada tahun 1990an dikeluarkan UU anti Sexually deviant behavior, yang arahnya adalah pencegahan Psikopat seksual, melalui program-program pencegahan dan pencekalan. Namun masyarakat ingin tetap mempertahankan UU tahun 1930an tentang anti Sex offenders, karena sifatnya yang lebih coercive dan dirasakan bisa lebih melindungi masyarakat. Akhirnya terbitlah UU anti Sex offender itu (Sexually Violent Predator Acts (SVP). Ternyata jurisprudensi selama puluhan tahun tidak diperhatikan, yang berarti bahwa pertimbangan-pertimbangan medis hampir-hampr tidak diperhatikan dalam pembuatan UU baru (Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004). Kecenderungan untuk lebih memperhatikan pendapat awam ketimbang pertimbangan pakar juga terbukti dalam sebuah survey yang dilakukan
terhadap 172 mahasiswa Strata 1. Kepada mereka ditanyakan, seandainya mereka harus memberi hukuman terhadap tersangka SVP dengan predikat Psikopat atau yang non-Psikopat, yang manakah yang akan mereka beri hukuman yang lebih berat? Yang Psikopat atau non-Psikopat? Dan siapakah yang akan mereka jadikan acuan? Tuntutan jaksa atau kesaksian dokter ahli ? Jawaban responden adalah hukuman lebih berat pada yang Psikopat, berdasarkan tuntutan jaksa, bukan kesaksian dokter ahli (Sarlito W. Sarwono, 2007).
Pergeseran kesadaran umum masyarakat di Indonesia tentang penanganan permasalahan perilaku menyimpang yang berupa tindak kriminal oleh seorang psikopat mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk lebih cakap dalam mengungkap dan menyidik kasus-kasus kriminal terkait dengan pelaku psikopat. Berdasarkan pengalaman panjang dan sejalan dengan paradigma baru Polri, maka pemeriksaan terhadap para pelaku psikopat ini tidak bisa lagi dilakukan dengan cara konvensional, dimana metode yang saat ini dilgunakan adalah dengan metode non-kekerasan (pendekatan budaya/humanis), seperti yang dilakukan terhadap pelaku pembunuhan berantai, dan dikenal kasus Ryan.
Cara kerja Polri semacam ini telah menjadi objek kajian dari disertasi Benny Jozua Mamoto (Perwira Polisi) di Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), dalam hasil penelitiannya, terkait dengan pelaku kasuskasus terorisme, model penanganan ini disebut pendekatan kultur. Cara penuh tekanan tidak akan menimbulkan efek jera, malah memancing kekerasan dan balasan serta tindak kejahatan berikutnya (lingkaran teror). Demikian pula terhadap tindak kriminal lainnya, khususnya tindak kriminal yang telah dilakukan oleh seorang psikopat, cara-cara persuasif dirasa lebih ampuh untuk mengungkap kasus-kasus mereka mengingat kepandaian mereka dalam menutupi perilaku menyimpang diri mereka sesuai kecenderungan sifat-sifat yang dimiliki seorang psikopat.
Untuk itu tentunya diperlukan petugas polisi yang terlatih dengan tingkat kesabaran yang tinggi. Serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memdai dan perlakuan terhadap tahanan yang lebih manusiawi. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Sarlito W. Sarwono, bahwa pendekatan ini perlu biaya tinggi, tapi masih lebih murah dibandingkan dengan ratusan korban yang meninggal akibat tindak kriminal yang ada (http://www.gatra.com/artikel.).

Daftar Pustaka
Sarlito W. Sarwono, 2007
Widodo Judarwanto, 2008
Robert Hare, 1993
Oei, 2005
Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004
UU No 2 / 2002 Tentang Kepolisian RI
http://www.gatra.com/artikel.


RYAN ADALAH PSIKOPAT
(hasil Penelitian Tim Peneliti PPITK – PTIK)

Berdasarkan hasil wawancara dan telaah dokumentasi terhadap kasus Ryan yang dimiliki pihak Polri, nampaknya Ryan melakukan pembunuhan berantai terhadap 11 (sebelas) korban ini bukan saja karena alasan kehilangan pasangan seksualnya, melainkan juga didorong oleh ketidakmampuan Ryan dalam mengkontrol emosi dan keinginan untuk menguasai harta benda korban. Hal ini terlihat dari adanya bukti-bukti bahwa Ryan mempergunakan dan memanfaatkan harta benda milik korban-korbannya yang telah ia dibunuh, seperti uang, hp, motor, pakaian, dan sebagainya.
Hasil wawancara dengan penyidik dari Polda Jawa Timur, AKP Wahyu, diperoleh keterangan bahwa : “Pembunuhan itu meski awalnya seperti dipicu kecemburuan pribadi, belakangan mulai terkuak Ryan membunuh juga demi harta secara terencana. Namun, harta itu lebih untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup ketimbang kebutuhan mendasar yang mendesak”. Demikan pula pernyataan Dir Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Carlo Brix Tewu, yang mencatat, tahun 2008 ini pemicu pembunuhan memang menunjukkan gejala impulsif. Menurutnya : ”Sejak Januari sampai Agustus ini, motif pembunuhan adalah karena rasa cemburu dan tersinggung. Meski demikian, bila diurai ada faktor ekonomi juga”.
Terkait dengan perbuatan membunuh Ryan, analisis Mun’im, seorang ahli forensik UI, pembunuhan ada dua kategori, yaitu membunuh sebagai sarana dan karena alasan emosional. Membunuh sebagai sarana, seperti perampok yang terpaksa membunuh pemilik rumah agar usahanya berhasil. ”Sedangkan, karena alasan emosional, seperti tersulut amarah, bisa dendam atau cemburu. Bisa juga karena kelainan seksual. Pembunuhan karena alasan emosional paling banyak terjadi. Demi menghilangkan jejak agar tak tertangkap, pelaku makin kreatif, termasuk meniru cara pelaku lainnya,” kata Mun’im. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Danardi Sosrosumihardjo berpendapat Ryan menderita penyakit otak. "Diagnosis saya, Ryan menderita gangguan kepribadian antisosial. Ia menunjukkan gejala menikmati atau menyukai apa yang dilakukannya." Dampak dari apa yang telah dilakukan sama sekali tidak membebani Ryan.
Sedangkan berdasarkan telaah dokumen yang telah dilakukan Tim Peneliti terhadap Surat Kepala Biro Psikologi Staf Deputi SDM No.Pol : B/899/VIII/2008/Sde SDM, tanggal 4 Agustus 2008 tentang hasil pemeriksaan tersangka atas nama Very Idam Henyansyah alias Ryan, diperoleh informasi tentang kesimpulan bahwa pelaku Ryan memiliki karakteristik secara psikologis sebagai pribadi yang mengalami masalah dalam perkembangan kepribadian terkait dengan aspek pengendalian emosi dan gaya hidup yang ditunjukan dalam perilaku : agresif, melanggar norma dan mudah berbohong tanpa adanya penyesalan, mementingkan kepentingan diri sendiri untuk mencapai tujuan, dominan terhadap orang lain, obsesif kompulsif yang memungkinkan terjadinya pengulangan perilaku.
Hasil tes dari Tim Psikiater Kepolisian di Surabaya, Jawa Timur pun menunjukkan bahwa Ryan melakukan seluruh tindak kejahatannya dalam kondisi normal dan sadar. Tim psikiater kepolisian juga menyatakan, Ryan dapat digolongkan sebagai psikopat. Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP. Roni Subagyo, yang mengatakan bahwa dari serangkaian tes psikologis yang dilakukan terhadap Ryan, tim menyatakan tidak didapatkan kelainan jiwa berat (gila) dalam diri Ryan. Semua kejahatannya dilakukan dalam kondisi normal dan sadar. Tim Psikiater juga menyatakan, Ryan termasuk golongan orang yang memiliki perasaan sensitif, gampang tersinggung dan mudah marah. Namun, sosiolog Thamrin Amal Tamagola berpendapat, bahwa faktor biopsikologis dalam diri Ryan lah penyebab semua ini, yang kemudian terakumulasi dengan kondisi sosial, menyebabkan ia menjadi pembunuh berantai. Ketika ada pemicu, meledaklah emosinya.
Berdasarkan ulasan diatas tersebut, maka secara sosiologis dapat disimpulkan bahwa semua yang terjadi pada diri dan perilaku Ryan adalah disebabkan oleh faktor pengaruh lingkungan sosialnya dimana selama ini dia bersosialisasi dan menjadi bagiannya. Beberapa penelitian menyebutkan faktor lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap pribadi dan perilaku seseorang di dalam penyimpangan sosialnya. Lingkungan tersebut bisa berupa fisik, biologis dan sosial. Faktor lingkungan fisik dan sosial yang beresiko berkembangnya seorang psikopat menjadi kriminal adalah tekanan ekonomi yang buruk, perlakuan kasar dan keras sejak usia anak, penelantaran anak, perceraian orang tua, kesibukan orangtua, faktor pemberian nutrisi tertentu, dan kehidupan keluarga yang tidak mematuhi etika hukum, agama dan sosial. Lingkungan yang beresiko lainnya adalah hidup ditengah masyarakat yang dekat dengan perbuatan kriminal seperti pembunuhan, penyiksaan, kekerasan dan lain sebagainya.
Keantisosialan Ryan sebetulnya sudah nampak sifat dan perilakunya sejak kecil, antara lain : seringkali ada rasa ketegangan yang menetap, ketidakmampuan mengatasi rasa bosan, depresi, dan ada keyakinan bahwa orang lain bersikap bermusuhan pada dirinya. Hampir selalu terdapat gangguan dalam mempertahankan hubungan dengan orang lain yang langgeng, akrab dan hangat, serta kurang bertanggungjawab terhadap keluarga, kawan atau pasangannya.
Pada usia kurang dari 15 tahun, ciri-ciri antisosial sebagaimana dinyatakan oleh dr. Ismed Yusuf, SpKJ (psikiater), Dosen Fakultas Kedokteran Undip, yang di cross cek dengan hasil wawancara dengan beberapa informan seperti mantan guru-guru Ryan, teman akrab Ryan, maupun kerabatnya, maka Ryan sering didapatkan antara lain : sering membolos sekolah, sering berbohong. Ini juga dibuktikan dari adanya dokumen/arsip dari bekas SMP dan SMA dimana Ryan pernah menyelesaikan pendidikannya. Antara lain terdapat catatan di SMP Negri I Tembelang Jawa Timur bahwa ibu Ryan sering diminta datang ke sekolah untuk bertemu guru BP (Bimbingan & Penyuluhan) dikarenakan Ryan sering tidak masuk ke sekolah. Demikian juga terdapat arsip data diri Ryan pada SMA Avicenna Jawa Timur, dimana data-data yang dituliskan oleh Ryan sebagai data dirinya adalah bukan data yang sebenarnya atau merupakan data palsu dan hasil rekayasa Ryan sendiri (bohong).
Sedangkan pada usia dewasa, Ryan tidak mampu bekerja secara tetap, misalnya ganti-ganti pekerjaan, sering absen, sering menganggur walaupun ada pekerjaan, berhenti bekerja tanpa alasan yang jelas, tidak menuruti norma sosial yang berlaku di masyarakatnya dan bertindak melawan hukum yang berlaku,
sangat mudah tersinggung dan berperilaku agresif, memukul, melukai sampai membunuh orang-orang yang dekat dengan dirinya, termasuk anak-anaknya,
sering kali berbohong, melakukan penipuan dan sering berganti-ganti nama.
Hal ini terlihat jelas dari latar belakang pekerjaan Ryan yang tidak jelas sebenarnya, walaupun selama ini dia banyak berbohong dengan mengatakan dia sudah menjadi model dan pengusaha di Jakarta. Sebagaimana penuturan mantan guru SMP Ryan, sebagai berikut : “ Beberapa tahun yang lalu Ryan pernah berkunjung ke SMP sini, dandanannya rapi dan ganteng. Dia bilang kalo skarng dia sudah jadi model di Jakarta”. Namun di lain pihak teman “dekat” dan mantan guru mengaji Ryan, menyatakan : “Kepada saya Ryan bilang klo dia punya saham di salah satu hotel berbintang di Bandung. Dia juga pernah kuliah di australia..... Setahu saya Ryan tidak punya pacar, tapi dia mengaku kepada saya bahwa dia punya seorang istri. Istrinya tersebut seorang dokter. Jadi menurut saya Ryan mengaku punya istri itu adalah untuk meyakinkan saya kalau dia itu laki-laki normal”. Ketidakmampuan Ryan untuk menahan diri dan emosi pun sangat terlihat ketika marah, sebagaimana
penuturan kerabat dekat Ryan, sebagai berikut : “ Ryan kalau marah sama ibunya, sampai ibunya dikejar-kejar di pekarangan rumanya sambil bawa linggis....”. Demikian pula dengan pembunuhan yang Ryan lakukan, dimana dari hasil wawancara dan telaah dokumen, menurut pengakuan Ryan sendiri sebagai pelaku pembunuhan berantai ini, bahwa dia membunuh korbannya adalah dikarenakan alasan tersinggung mendengar perkataan mereka, seperti korban Heri Santoso yang ingin mengencani Noval pacar Ryan maupun tersinggung akibat dipanggil “kucing”oleh Asrori alias Aldo.
Berdasarkan fakta yang telah diuraikan, maka jelas bahwa faktor latar belakang kehidupan keluarga Ryan lah yang membentuk pribadi antisosial Ryan dalam bentuk disorientasi sex, pendendam, pemarah / mudah tersinggung, penuh kebencian, dan sebagainya. Kemudian diperkuat pengaruh faktor kehidupan homoseksual yang menjadi komunitasnya selama ini, dimana rendahnya populasi kaum homoseksual menyebabkan kalangan ini mudah mengalami distres, mudah panik dan cenderung bertindak kejam. Kedua faktor sosial yang mempengaruhi pribadi dan perilaku Ryan tersebutlah yang pada kondisi tertentu berhadapan dengan hal-hal yang tidak menyenangkan bagi Ryan kemudian menyebabkan Ryan dapat menjadi pembunuh berantai seperti sekarang ini.
Dari fakta-fakta di lapangan serta didukung oleh pendapat para ahli di atas, menjadi lebih jelas (dari ciri–ciri yang disampaikan oleh para pakar) mengeksaminiasi bahwa Ryan dapat dikategorikan sebagai psikopat .
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN POLRI DALAM MENGUNGKAP KASUS RYAN :
1. Tindakan persuasif digunakan sebagai teknik atau cara-cara tersendiri yang dilakukan oleh pihak Tim penyidik Polda Jawa Timur guna memperoleh informasi atau data dalam mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan ini. Hal ini diungkapkan oleh para penyidik dan dilakukan dengan alasan untuk menggiring Ryan kearah pengakuan yang sebenarnya. Sepanjang penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Ryan, Tim penyidik sedikit mendapatkan kendala akibat keterangan dari tersangka Ryan yang selalu berubah-ubah dan pandai berbohong. Apalagi adanya korban-korban yang setelah diketahui pihak Tim Penyidik, telah dibunuh oleh Ryan setahun yang lalu. Sehingga dalam hal ini kegiatan supranatural pun dilakukan guna mendukung dan memudahkan mendapatkan temuan-temuan di lapangan.

Temuan ini berdasarkan hasil wawancara dengan Tim penyidik Polda Jawa Timur, AKP Wahyu, bahwa : “sangat sulit mengorek keterangan yang sebenarnya dari Ryan, oleh karena itu kami slalu melakukannya dengan pendekatan persuasif, bahkan juga kegiatan supranatural juga…..”.
2. Berdasarkan penuturan AKP Yanto, mantan Kasat Reskrim yang pada saat kejadian menjadi salah satu Tim penyidik kasus Ryan, dalam wawancara dengan peneliti menyatakan sebagai berikut : “Dalam melakukan aktivitas penyelidikan, kami menggunakan informan yang sengaja ditanam di beberapa titik, dan kami menggunaka teknik balas jasa kepada para informan itu, misalnya dia kita bantu kalau ditilang oleh Polisi atau keperluan biaya “wira-wiri” kita biayai secukupnya”.
Berdasarkan informasi tersebut, maka terlihat bahwa keberhasilan dari proses penyelesaian kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan ini, tidak terlepas dari adanya dukungan masyarakat (khususnya masyarakat disekitar wilayah kejadian, yaitu Depok dan Jawa Timur) yang cukup antusias dan kooperatif dengan pihak kepolisian (Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polres Jombang). Polisi banyak sekali terbantu dengan partisipasi dan usaha kerjasama yang diberikan masyarakat kepada Polisi baik yang berupa informasi-informasi maupun bantuan tenaga seperti pernyataan berikut ini dari salah satu anggota Tim penyidik Polres Jombang sebagai berikut : “Untungnya masyarakat banyak bantu seperti memberikan informasi orang hilang, siapa saja teman dekat Ryan, juga ada warga yang bantu tenaga – saya minta bantu gali kuburan para korban Ryan....”.
3. Bram, seorang wartawan media massa berpendapat bahwa : “Sebenarnya media tidak mem-blow up Ryan besar-besaran, tapi sesuai nilai berita, kasus Ryan yang memang tinggi. Namun sebetulnya juga bisa membantu banyak pihak, karena kita juga banyak beritakan bagaimana usaha dan keberhasilan pihak polisi mengungkap kasus ini”. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Wakapolres Jombang sebagai berikut : “ Ya kita sama-sama saling dukunglah, wartawan dapat berita dari kita, kita juga minta wartawan sampaikan hasil wawancara tentang penyidikan kita tentang kasus Ryan ini juga harus proporsional”.
Kerjasama dan koordinasi yang sinergis dan saling dukung antara pihak Polri dengan masyarakat dan media massa yang baik sepanjang penanganan kasus Ryan oleh Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan polres jombang tentunya sudah sepatutnyalah harus dipertahankan karena merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan Polri sendiri di dalam melaksanakan tugas pokoknya di masyarakat.



MARKAS BESAR
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
NAMA : DRS. ISKANDAR HASAN, SH
TEMPAT/ TGL.LAHIR : PALEMBANG: 1 MEI 1955
PKT / NRP : BRIGJEN / 55050602
AGAMA : ISLAM
JABATAN : DIR PPITK PTIK
SUKU : PALEMBANG
TMT. JABATAN : 06-02-2009

PENDIDIKAN

PENDIDIKANUMUM
/KEJURUAN : SD (1967); SMP (1971); STM (1974).
PENDIDIKAN TINGGI : 1. AKABRI (1980)
2. PTIK (1986)
3. UNIVERSITAS BUNG KARNO (2008)
PENDIDIKAN MILITER : 1. DAN SAT SABHARA (1981)
2. KAPOLSEK SELEKTIF (1984)
3. LOGISTIK HANKAM (1987)
4. BHS. INGGRIS HANKAM (1990)
5. PA SERSE UMUM (1991)
6. FBI NAS ACADEMY (1992)
7. SESPIM (1995)
8. M.O.S.C COURSE AUSTRALIA (1996)
9. SUSJEMEN HANKAM (1997)
10. SESPATI VII (2004)
KEPANGKATAN

PANGKAT : 1. BRIGADIR JENDERAL (TMT : 01-11-2006)
2. KOMIBES POL (TMT : 01-01-2001)
3. AKBP (TMT : 01-10-1995)
4. KOMPOL (TMT : 01-04-1991)
5. AKP (TMT : 31-03-1985)
6. IPTU (TMT : 01-04-1982)
7. IPDA (TMT : 11-03-1980)


PENGUASAAN BAHASA

1. BAHASA ASING INGGRIS AKTIF
2. BAHASA DAERAH
a. JAWA PASIF
b. SUNDA PASIF
c. PALEMBANG AKTIF

RIWAYAT JABATAN

06-02-2009 DIR PPITK PTIK
01-05-2008 KAPOLDA KEP.BANGKA BELITUNG
19-10-2006 SES NCB INTERPOL
22-11-2002 WASES NCB INTERPOL
01-08-2000 KADIT SERSE POLDA SUMUT
01-11-1999 WAKA SUBDIT PIDKAMNEG KORSERSE POLRI
01-07-1999 KADIT SERSE POLDA RIAU
01-07-1998 KAPOLRES ACEH UTARA POLDA ACEH
01-04-1997 SESDIT DIKLAT POLDA ACEH
06-95 s.d. 04-97 KASAT IDIK JITKAOR SUBDIT SERSE UM DIT SERSE POLRI
04-94 s.d. 06-95 INSTRUKTUR PUSDIK RESINTEL
08-90 s.d. 04-94 KANIT CURAT SAT SERSE POLDA METRO JAYA
06-89 s.d. 08-90 KANIT BUNUH CULIK DIT SERSE POLDA METRO JAYA
04-87 s.d. 06-89 KASUBBAG BINOPS DIT SERSE POLDA METRO JAYA
04-86 s.d. 04-87 PAUR BAGREN SETDIT LOG POLRI
09-84 s.d. 04-86 MAHASISWA PTIK
01-84 s.d. 09-84 KAPOLSEKTIF GONDOMANAN YOGYA POLDA JATENG
10-83 s.d. 01-84 KAPOLSEKTIF CILACAP POLDA JATENG
10-82 s.d. 10-83 KABAG OPS POLRES AILIU TIMTIM POLDA NUSRA
07-82 s.d. 10-82 PJS KABAG OPERASI POLRES CILACAP POLDA JATENG
06-82 s.d. 07-82 KASI OPS POLRES CILACAP POLDA JATENG
11-81 s.d. 06-82 KASAT LANTAS POLRES CILACAP POLDA JATENG
12-80 s.d. 11-81 DANSAT SABHARA RES CILACAP POLDA JATENG
11-80 s.d. 12-80 PA STAF POLRES CILACAP POLDA JATENG
04-80 s.d. 11-80 PA STAF POLRES BANJAR NEGARA POLDA JATENG

PENUGASAN KE LUAR NEGERI :
• FBI ACD AMERICA, 1992
• SEMINAR RETRAINING FBI ASIA PASIFIC TOKYO JEPANG, 1994
• M.O.S.C COURSE AUSTRALIA, 1996
• METTING REGIONAL POLICE NORTH SUMATERA AND KONJEN PENANG PDRM MALAYSIA, 2002
• MELAKUKAN INVESTIGASI ZAKARIA ZAMAN DI BANGKOK, 2003
• MILIPOL EXHIBITION DI PRANCIS , 2003
• CONFERENCE THE CREATION OF “ORANGE NOTICE” LYON, DI PERANCIS, 2004
• COUNTER TERRORISME WORSHOP ON DETECTION OF EXPLOSIVE AND SUICIDE BOMBERS, DI SINGAPURA, 2004
• SCTIP, DI PARIS, 2005
• PREPARATION OF POLICE COOPERATION BETWEEN INP AND PNP, DI MANILA, 2005
• SIGNING OF MOU INP-PNP, MANILA , 2005
• 74 TH ICPO GENERAL ASSEMBLY SESSION, BERLIN, 2005
• SERAWAK CONTIGENT MEETING, KUCING, 2005
• OFFCIAL VISIT TO REPUBLIC OF KOREAN POLICE, KOREA, 2005
• HINA ASEAN WORKSHOP ON BEST PRACTICES OF LAW ENFORCE,MENT COOPERATION, 2006
• TECHNICAL MEETING WORKING GORUP, BETWEENINP-PNP, DAVAO, MANILA, 2006
• OFFICIAL VISIT TO NETHERLANDS, FRANCE AND UK, 2006
• STEERING COMMITTEE TNCC, AUSTRALIA, 2007
• GLOBAL FORUM OF FIGHTING CORRUPTION AND SAFEGUARDING INTEGGRITY, JOHANNESBURG, SOUTH AFRICA, 2007
• OFFICIAL VISIT TO THE DEMOCRATIC REPUBLIC OF KOREA, 2007
• SINGAPORE, ATTENDING 27 TH ASENAPOL CONFERENCE, 2007
• BRUNAI DARUSSALAM, ATTENDING 6 TH AMMT MEETING, 2007
• ATTENDING “FUSION TASK FORCE OPERATIONAL WG MEETING FO MIDDLE EAST”, CAIRO. EGYP, 2007
• TO SINGAPORE, ATTENDING DISTINGUISHED SERVICE ORDER “DARJAH UTAMA BHAKTI CEMERLANG” FROM THE REPBLIC OF SINGAPORE GOVERNMENT, 2008
• TO JAPAN, VISITING THE NATIONAL JAPAN POLICE AGENCY, 2008
• TO BRUNEI DARUSSALAM, ATTEDING DISTINGUISHED SERVICE ORDER “DARJAN PAHLAWAN NEGARA BRUNEI YANG AMAT PERKASA DARJAH PRATAMA” FROM SULTAN HASSANAL BOLKIAH, 2008
• VISIT FRANCE NATIONAL POLICE, 2008
• FBI RETRAINING ASIA PASIFIC GOLD COST, AUSTRALIA, 2009
• PELATIHAN JICA COUNTERPART TRAINING COURSE (PELATIHAN MITRA KERJA) BIDANG POLICE ORGANIZATION MANAGEMENT, DI JEPANG TGL 2 sd 10 -11-2009






TANDA JASA :

1. SL SEROJA, 1983
2. SL GOM VII, 1998
3. SL KESETIAAN 8 TAHUN, 1994
4. SL KESETIAAN 16 TAHUN, 2002
5. SL JANA UTAMA, 2004
6. SL KESETIAAN 24 TAHUN, 2009


Jakarta, Desember 2009
DIREKTUR PPITK PTIK

ttd

Drs. ISKANDAR HASAN, SH
BRIGADIR JENDERAL POLISI

Selengkapnya...

both;'/>

PSIKOPAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS ATAU PEMBERAT PIDANA ?

Oleh: Dr.Yudi Kristiana, SH. M.Hum

A. Pendahuluan.
Dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana melalui bekerjanya criminal justice system, seringkali berhadapan dengan kasus yang tergolong unik dan spesifik. Keunikan dan kekhususan kasus tersebut bisa saja karena pelakunya, cara melakukannya maupun jenis perbuatan pidananya.
Dilihat dari profil pelaku, mungkin tidak pernah tergambarkan sebelumnya bahwa pelaku akan melakukan perbuatan pidana. Terkadang pelakunya adalah orang-orang terdekat korban seperti pasien, teman sekerja, teman dalam hubungan bisnis, pacar, bahkan mungkin masih memiliki hubungan keluarga, meskipun tidak menutup kemungkinan juga orang yang belum dikenal sebelumnya.


Perbuatan pidana yang dilakukan tergolong tindak pidana yang serius seperti menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) yang dengan sendirinya diancam dengan hukuman berat.
Cara melakukannya tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang tergolong sadistis, kejam dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatannya tidak hanya dilakukan sekali, bahkan tidak jarang sudah dilakukan berulang kali dalam termin waktu yang sudah berlangsung lama.
Peristiwa pembunuhan berantai yang melibatkan Verrry Idhan Henryansah (Ryan) dari Jombang, Ahmad Suraji alias Datuk alias dukun AS pelaku pembunuhan terhadap 42 wanita di Medan antara tahun 1984 s/d 1994, Hernoko Dewanto yang membunuh 3 orang di LA tahun 1994, Ny Astini yang membunuh 3 orang tetangganya di Surabaya tahun 1996, Siswanto atau dikenal dengan Robot Gedeg yang menyodomi dan membunuh 6 anak pada tahun 1996, Gibraldi tahun 1999-2004 telah membunuh 7 warga sipil, Rio Alex Bulo alias Rio martil membunuh 4 orang, Tubagus Maulana alias dukun Usep membunuh 8 orang. Mereka melakukan dengan cara-cara yang sangat keji di luar batas-batas kemanusiaan. Mereka adalah orang-orang yang dekat dengan korban, mereka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang baru diketahui setelah perbuatannya dilakukan berulang-kali. Mereka semua dijatuhi hukuman yaitu hukuman mati.
Dilihat dari perspektif lain khususnya psikologi forensik, mereka sesungguhnya termasuk penderita mental disorder yang disebut dengan psikopat. Kalau mereka tergolong sebagai psikopat, pertanyaan mendasar yang timbul adalah, mengapa mereka harus dihukum? Apakah psikopat tidak termasuk alasan pemaaf yang menghapuskan pemidanaan? Tulisan berikut berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

B. Mengenal Psikopat.
Psikopat merupakan gejala kelainan kepribadian yang sejak dahulu dianggap berbahaya dan mengganggu masyarakat. S.J. Morse menyebut psikopat sebagai a disorder characterized by emotional abnormalities, such as lack of empathy, conscience and concern for others, and by conduct abnormalities, such as repetitive antisocial behavior. Lebih lanjut S.J. Morse mengemukakan bahwa: It is estimated that 25% of convicts serving prison terms suffer from psychopathy, which is a substantial risk factor for crime.
Psikopat sebagai pribadi yang likeable, charming, intelligent, alert, impressive, confidence-inspiring, a great success with the ledies, tetapi juga sekaligus irresponsible dan self destructive. Menurut Sarlito Wirawan Sarwono DSM IV tidak mencantumkan Psikopat dalam daftar penyakit/gangguan/kelainan jiwa di lingkungan psikiatri Amerika Serikat. Namun Hare dalam bukunya "Without Conscience" (1993) secara eksplisit mendefinsikan Psikopat sebagai: a personality disorder defined by a distinctive cluster of behaviors and inferred personality traits, most of which society views as pejorative.
Secara umum seseorang yang dikategorikan sebagai psikopat menunjukkan tiga ciri utama yaitu egosentris, tidak memiliki empati dan tidak pernah menyesal. Untuk mengenal lebih lanjut tentang psikopat, biasanya melekat gejala sbb:
1. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
2. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.
3. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, gemetar -bagi psikopat hal ini tidak berlaku. Karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
4. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
5. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
6. Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
7. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
8. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
10. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
11. Sikap antisosial di usia dewasa.
Pada dasarnya, psikopat tidak bisa diterapi secara sempurna tetapi hanya bisa terobservasi dan terdeteksi. Untuk tahap pengobatan dan rehabilitasi psikopat saat ini baru dalam tahap kopleksitas pemahaman gejala. Terapi yang paling mungkin adalan non obat seperti konseling. Namun melihat kompleksitas masalahnya, terapi psikopat bisa dikatakan sulit bahkan tidak mungkin. Seorang psikopat tidak merasa ada yang salah dengan dirinya sehingga memintanya datang teratur untuk terapi adalah hal yang mustahil. Yang bisa dilakukan manusia adalah menghindari orang-orang psikopat, memberikan terapi pada korbannya, mencegah timbul korban lebih banyak dan mencegah psikopat jangan berubah menjadi kriminal.
C. Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia.
Kalau berbicara tentang pertanggungjawaban pidana, mau tidak mau juga harus membahas tentang tindak pidana, meskipun pembahasan tentang tindak pidana tidak serta merta berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Mengapa demikian? Karena perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Sedangkan terhadap orang yang melakukan perbuatan, apakah kemudian dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, itu tergantung dari permasalahan apakah dalam melakukan perbuatan tersebut orang tersebut mempunyai kesalahan atau tidak. Hal ini penting karena dalam hukum pidana dikenal dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sir rea).
1. Perbuatan Pidana.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, perbuatan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Atau dengan kata lain perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.
Menurut D. Schaffmeister, perbuatan pidana adalah perbuatan manusia yang termasuk dalam ruang lingkup rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela. Lebih lanjut dijelaskan secara lebih rinci sbb:
(a) Perbuatam manusia: bukan hanya keyakinan atau niat, tetapi hanya melakukan atau tidak melakukan dapat dipidana. Yang juga dianggap sebagai perbuatan manusia adalah perbuatan badan hukum. dalam ruang lingkup rumusan delik: semua unsur rumusan delik yang tertulis harus dipenuhi.
(b) Bersifat melawan hukum: suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur rumusan delik yang tertulis (misalnya, sengaja membunuh orang lain) tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum (misalnya, sengaja membunuh tentara musuh oleh seorang tentara dalam perang).
(c) Dapat dicela: suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, namun tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya. Misalnya, kalau dia berada dalam kesesatan yang dapat dimaafkan (ingat putusan terkenal tahun 1916 tentang “Air dan Susu”). Sifat melawan hukum dan sifat dapat dicela itu merupakan syarat umum untuk dapat dipidananya perbuatan, sekalipun tidak disebut dalam rumusan delik. Inilah yang dinamakan unsur di luar undang-undang; jadi yang tidak tertulis.

Untuk dapat disebut, sebagai suatu perbuatan pidana, sudah barang tentu harus dirinci terlebih dahulu, apakah suatu perbuatan memenuhi unsur untuk dapat disebut sebagai perbuatan pidana. Menurut Moelyatno, tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir oleh karena perbuatan, yang mengandung kelakukan dan akibat yang ditimbulkan karenanya, adalah suatu kejadian dalam alam lahir. Di samping juga (a) kelakuan dan akibat, untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperlukan pula adanya (b) hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, hal ikhwal mana oleh Van Hamel dibagi dalam dua golongan, yaitu yang mengenai diri orang yang melakukan perbuatan dan yang mengenai di luar diri si pembuat.
Sementara itu. D. Schaffmeister, menguraikan tentang unsur-unsur perbuatan pidana secara menarik dengan melakukan pembagian sbb:

(a) Unsur Undang-undang dan yang diluar Undang-undang.
Tidak dapat dijatuhkan pidana karena suatu perbuatan tidak termasuk dalam rumusan delik. Ini tidak berarti bahwa selalu dapat dijatuhkan pidana kalau perbuatan itu tercantum dalam rumusan delik, karena harus dipenuhi dua syarat yaitu: perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan dapat dicela. Sifat melawan hukum dan sifat dapat dicela itu merupakan syarat umum untuk dapat dipidananya perbuatan, sekalipun tidak disebut dalam rumusan delik. Inilah yang dinamakan di luar undang-undang (jadi tidak tertulis). Apabila digambarkan dalam bagan berbentuk sbb:

Terbukti
Dipidana


(b) Sifat Melawan Hukum atau Kesalahan Sebagai Unsur Undang-undang.
Lain halnya kalau perbuatan yang ditetapkan oleh ketentuan pidana biasanya sah dan tidak sahnya merupakan perkecualian. Hanya perkecualian itulah yang patut dipidana. Sebagai contoh adalah perusakan barang milik orang lain terjadi hampir setiap hari tanpa bersifat melawan hukum, misalnya pembongkaran rumah. Dalam menentukan perbuatan itu dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum (jadi yang tertulis) sebagai unsur tertulis. Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas. Juga sifat dapat dicela kadang-kadang dimasukkan dalam rumusan delik, yaitu dalam delik kulpa. Hanya istilah “dapat dicela” itu sendiri tidak dijumpai dalam rumusan delik. Hoge Raad memutuskan bahwa sifat dapat dicela merupakan bagian dari pengertian kesalahan kulpa menurut undang-undang (Putusan tentang Perawat, 1963). Kalau yang dituduhkan suatu delik kulpa, maka harus dibuktikan, bahwa pelaku tidak hanya kurang hati-hati, tetapi juga dapat dicela.
(c) Unsur Tertulis dari Rumusan Delik atau Alasan Penghapus Pidana.
Dalam suatu ketentuan pidana, pembentuk undang-undang tidak selalu merumuskan perbuatan yang dapat dipidana saja. Kadang-kadang ditambahkan dengan menyebutkan keadaan di mana melakukan perbuatan itu tidak dipidana. Jadi pembentuk undang-undang menambahkan alasan penghapusan pidana pada rumusan delik. Alasan penghapusan pidana ini hanya dapat digunakan kalau perbuatan itu telah dilakukan dan kalau terjadi keadaan khusus yang dicantumkan dalam alasan penghapusan pidana.
2. Pertanggungjawaban Pidana.
Sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Sementara terhadap orang yang melakukan perbuatan apakah dipidana sesuai dengan yang diancamkan atau tidak, tergantung dari apakah dalam melakukan perbuatan, orang tersebut mempunyai kesalahan atau tidak. Hal ini menjadi sangat penting terkait dengan asas mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Relevan dengan persoalan ini, Moelyatno menyatakan bahwa :
“Di Belanda pada umumnya tidak mengadakan pemisahan antara dilarangnya perbuatan dan dipidananya orang yang melakukan perbuatan tersebut (strafbaar heid van het feit/strafbaar heid van de persoon), dalam istilahnya strafbaar feit, hubungan antara perbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrechtelijkheid) dan kesalahan (schuld). Dikatakan bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanya wederrechtelijkheid, tetapi sebaliknya wederrechtelijkheid mungkin ada tanpa adanya kesalahan”.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana. Tetapi meskipun melakukan perbuatan pidana, tidak selalu dia dapat dipidana.
Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, di mana letak dapat dipertanggungjawabkannya suatu perbuatan pidana? Kunci dapat dipertanggungjawabkan atau tidaknya suatu perbuatan pidana terletak pada ada tidaknya “kesalahan”.
Moelyatno membahas kesalahan dengan mula-mula memberikan contoh sbb: (a) seorang anak bermain korek api di dekat rumah yang mengakibatkan kebakaran; (b) seorang gila tanpa diduga melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap orang lain; (c) seorang dokter terpaksa membuat surat keterangan bahwa seseorang menderita penyakit karena ditodong pistol. Dari contoh tersebut dikatakan bahwa, sesungguhnya baik si anak kecil, si gila, maupun dokter tadi dalam keadaannya masing-masing, tidak dapat dipersalahkan karena berbuat demikian, sebab mereka kita anggap, tidak dapat berbuat lain daripada apa yang telah dilakukan. Dan kalau orang dalam keadaan-keadaan tertentu tidak dapat diharapkan, jadi juga tidak dapat diharuskan berbuat lain dari pada apa yang telah dilakukan, maka sudah sewajarnyalah bahwa orang itu tak mungkin kita bela, dan karenanya pula tidak mungkin kita pertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Lebih lanjut Moelyatno memberikan catatan sbb:
Pertama, bahwa orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna (jelek) perbuatan tersebut, dan karenanya dapat bahkan harus menghindari untuk berbuat demikian? Jika begitu, tentunya perbuatan tersebut memang sengaja dilakukan, dan celaannya lalu berupa: kenapa melakukan perbuatan yang dia mengerti bahwa perbuatan itu merugikan masyarakat?
Kedua, orang juga dapat dicela karena melakukan perbuatan pidana, jika dia, meskipun tak sengaja dilakukan, tetapi terjadinya perbuatan tersebut dimungkinkan karena dia alpa atau lalai terhadap kewajiban-kewajiban yang dalam hal tersebut, oleh masyarakat dipandang seharusnya (sepatutnya) dijalankan olehnya. Di sini celaan tidak berupa kenapa melakukan perbuatan padahal mengerti (mengetahui) sifat celanya perbuatan seperti dalam hal kesengajaan, tetapi berupa kenapa tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya (sepatutnya) dilakukan olehnya dalam hal itu, sehingga karenanya masyarakat dirugikan. Di sini perbuatan dimungkinkan terjadi karena kealpaan.
Ketiga, selain dari kedua hal tersebut di atas, orang juga dapat melakukan perbuatan pidana pada hal tidak mungkin dikatakan bahwa ada kesengajaan atau kealpaan, sehingga dia tidak dapat dicela apa-apa misalnya: orang yang mengendarai mobil; dia sudah menjalankan semua kewajiban-kewajiban yang diharuskan padanya oleh peraturan lalu lintas, tapi malang sekali, ada anak yang sekonyong-konyong memotong jalan, sehingga ditabrak oleh mobilnya dan meninggal dunia. Di sini tidak dapat dicelakan apa-apa kepada pengemudi mobil sebab perbuatan membikin mati anak tersebut terang sama sekali tidak disengajanya, atau dimungkinkan karena kealpaannya. Di sini dia dianggap tidak mempunyai kesalahan, dan matinya anak tadi adalah suatu kecelakaan, sama saja misalnya kalau dia disambar petir atau tertimpa oleh pohon yang roboh karena angin.

Menurut Simons, kesalahan adalah adanya keadaan psikis yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk adanya kesalahan harus dipikirkan dua hal di samping melakukan perbuatan pidana, pertama: adanya psikis (bathin) tertentu, dan kedua: adanya hubungan yang tertentu antara keadaan bathin tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga menimbulkan celaan tadi. Lebih lanjut dikemukakan bahwa, untuk adanya kesalahan, hubungan antara keadaan bathin dengan perbuatannya (atau dengan suatu keadaan yang menyertai perbuatan) yang menimbulkan celaan tadi harus berupa kesengajaan atau kealpaan.
Sementara itu, S.R. Sianturi memetakan pengertian kesalahan dalam beberapa pemahaman sebagai berikut:
Pertama, pendapat Simons. Untuk mengatakan adanya kesalahan pada pelaku, harus dicapai dan ditentukan terlebih dahulu beberapa hal yang menyangkut pelaku yaitu:
(1) Kemampuan bertanggungjawab (toerekenings-vatbaarheid);
(2) Hubungan kejiwaan (psichologistiche betrekking) antara pelaku, kelakuannya dan akibat yang ditimbulkan (termasuk pula kelakukan yang tidak bertentangan dengan hukum dalam penghidupan sehari-hari);
(3) Dolus atau culpa.

Kedua, pendapat Noyon, bahwa ciri-ciri umum kesalahan yang berhubungan dengan hukum positif adalah:
(1) Bahwa pelaku mengetahui atau harus dapat mengetahui hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakukan itu. (sepanjang keadaan itu ada hubungannya);
(2) Bahwa pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechtmatig);
(3) Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena sesuatu keadaan jiwa yang tidak normal (vide pasal 44 KUHP);
(4) Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena pengaruh dari sesuatu keadaan darurat/paksa.
Ketiga, pendapat Pompe. Menurutnya, dilihat dari kehendak, kesalahan itu merupakan bagian dalam dari kehendak pelaku, sedangkan sifat-melawan-hukum (wederrechtelijkheid), merupakan bagian luar dari padanya. Artinya, kesalahan merupakan kelakukan yang bertentangan dengan hukum yang (seharusnya) dapat dihindari (vermijdbare wederrechtelijke gedraging), yaitu penggangguan ketertiban hukum yang (seharusnya) dapat dihindarkan. Sedangkan sifat melawan hukum, merupakan kelakukan yang bertentangan dengan hukum, untuk kelakukan mana ia dicela.
Keempat, pendapat Roeslan Saleh. Dalam hubungannya dengan kesalahan, menurutnya unsur kesalahan tidak termasuk dalam pengertian perbuatan pidana lagi, dan harus merupakan unsur bagi pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Seseorang mempunyai kesalahan, apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, dia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian.
Dilihat dari segi masyarakat, ini menunjukkan pandangan yang normatif mengenai kesalahan. Seperti diketahui mengenai kesalahan ini dulu orang berpandangan psichologish. Demikian misalnya pandangan dari pembentuk W v S. Tetapi kemudian padangan ini ditinggalkan orang dan orang lalu berpandangan normatif. Ada atau tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan bagaimana dalam keadaan senyatannya bathin dari pada terdakwa, tetapi bergantung pada bagaimanakah penilaian hukum mengenai keadaan bathinnya itu, apakah dipernilai ada ataukah tidak ada kesalahannya. Kemudian dapat disimpulkan bahwa unsur kesalahan itu, mempunyai unsur-unsur pula, yaitu:
(1) Kemampuan bertanggungjawab;
(2) Kesengajaan atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathin dengan perbuatannya pelaku);
(3) Tidak adanya alasan pemaaf.


D. Psikopat dan Alasan Pemaaf.
Mencermati uraian tentang pertanggungjawaban pidana yang dianut di Indonesia, terlihat bahwa dalam pertanggungjawaban pidana sangat tergantung pada ada tidaknya kesalahan hal ini berkaitan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Salah satu alasan yang dapat meniadakan kesalahan ini adalah ada tidaknya alasan pemaaf.
Dalam KUHP salah satu alasan yang menyebabkan seseorang disebut tidak mampu bertanggungjawab adalah karena adanya alasan pemaaf, diatur dalam Pasal 44 KUHP sbb:

Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Mencermati ketentuan Pasal 44 KUHP tersebut tidak secara jelas mengatur asejauh mana seseorang dapat dikatakan mengalami keadaan jiwa yang cacat dan terganggu jiwanya karena penyakit. Namun demikian dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana biasanya mengacu pada MvT yang mengkategorikan jiwanya cacat adalah:
(1) keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat mengerti akan baik dan buruk dari perbuatan yang dilakukannya;
(2) ia tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yagn dilakukannya;
(3) ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya adalah terlarang.

Praktek penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak menjadikan psikopat sebagai alasan pemaaf yang digunakan untuk membebaskan pelaku tindak pidana dari tuntutan hukuman pemidanaan. Demikian juga dengan hakim tidak menjadikan psikopat sebagai alasan pemaaf yang dapat membebaskan pelaku tindak pidana dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Beberapa contoh kasus pembunuhan yang pelakunya dapat dikategorikan sebagai psikopat ternyata mendapatkan putusan pidana mati. Bahkan dapat dikatakan bahwa psikopat justru menjadi alasan pemberatan dalam pengajuan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan penjatuhan pemidanaan bagi Hakim.

E. Psikopat dan Tujuan Pemidanaan.
Penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemidanaan yang ingin dicapai. Secara umum tujuan pemidanaan adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat, mencegah agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama dan bagi pelaku tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Tujuan pemidanaan ini dalam implementasinya antara lain dilaksanakan melalui suatu sistem yang disebut dengan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu sbb:

“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab”.

Mencermati tujuan yang ingin dicapai dalam pemidanaan yang implementasinya antara lain dilakukan dengan sistem pemasyarakatan tersebut disejajarkan dengan psikopat, dimana psikopat sampai dengan saat ini belum ditemukan terapi yang pasti, sementara di sisi lain psikopat berpotensi menjadi pelaku tindak pidana, maka sesungguhnya pemidanaan terhadap psikopat masih kurang tepat.
Manfaat yang dapat diambil dari pemidanaan terhadap psikopat hanya sebatas membatasi kebebasan psikopat agar perilakunya tidak membahayakan bagi keselamatan orang lain. Sementara tujuan pemidanaan terhadap psikopat sendiri belum terlihat manfaatnya.
Dengan demikian persoalan yang muncul adalah apakah sudah ada alternatif lain selain menjatuhkan pemidanaan kepada psikopat? Inilah yang menjadi pekerjaan kita bersama untuk mewujudkannya.

F. Penutup.
Dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, psikopat masih dipandang sebagai alasan yang memperberat hukuman, bukan sebagai alasan yang menghapuskan pemidanaan. Namun demikian apabila dikembalikan pada tujuan pemidanaan dan sifat bahayanya dari psikopat, maka tujuan pemidanaan yang tercapai baru dalam tahap membatasi ruang gerak psikopat agar tidak membahayakan bagi orang lain dan mencegah terjadinya pengulangan perbuatan atau masih sebatas memberikan perlindungan kepada masyarakat, sementara terhadap diri psikopat sendiri belum terlihat manfaatnya. Oleh sebab itu perlu pemikiran bersama bagaimana menyikapi psikopat di luar bekerjanya hukum pidana.















SENERAI

Adi Sulistiyono, Hukuman Mati Bagi Psikopat, Makalah disampaikan dalam Seminar Kesehatan Jiwa, MEMAHAMI DINAMIKA PSIKOPAT, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, Hotel Agas, Tgl. 8 November 2008
D. Schaffmeister (et al), Hukum Pidana, diedit oleh JE. Sahetapy, Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI bekerjasama dengan Liberty, Yogyakarta, cetakan ke-3, September 2004.
Klinik Alergi Anak, RS Bunda Jakarta htpp://alergianak.blogspot.com
Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Robert Hare dalam: Antara Psikopat dan Sosiopat, 3 November 2007, http://sarlito.hyperphp.com
Stepen J. Morse, Psychopathy and Criminal Responsibility, University of Pennsylvania Law School, Philadelphia, PA 19104-6204, USA, Neuroethics (2008) 1:205–212 DOI 10.1007/s12152-008-9021-9 Received: 7 May 2008 /Revised: 22 May 2008 /Published online: 10 July 2008 Springer Science + Business Media B.V. 2008.
S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.




Selengkapnya...

both;'/>

Rabu, 02 Desember 2009

Internasional Workshop and Seminar Tentang Psikopat


I.Tema :

“Analisis Psikopat Sebagai Tindakan Preventif Dalam Hukum Pidana”



II. Latar Belakang :

Akhir-akhir ini berita media TV maupun cetak sangat meresahkan bahkan heboh mengenai tindakan psikopat yang sangat parah yaitu pembunuhan berantai, Sekitar 11 orang menjadi korban sang psikopat. dijuluki Penjagal dari Jombang Jawa Timur. Dimana yang membedakan psikopat dengan yang normal adalah melakukan kesalahan secara berulang tanpa ada penyesalan. Para psikiater dari pihak kepolisian sedang melakukan tes psikologis apakah sang psikopat masih waras atau gila. Psikopat melakukan dengan kesadaran sedangkan orang gila melakukan dengan tanpa kesadaran. Berikut ini artikel yang membahas hal tersebut:



Ilustrasi diatas merupakan kisah nyata salah satu pengidap psikopati. Menurut pengamatan psikolog dari Universitas Indonesia, Sartono Mukadis, “Saya menilainya sebagai orang awam yang mengerti psikologi,” ujarnya. Menurut Sartono, perilaku MG cocok dengan 20 kriteria psikopat yang disusun ahli psikopati dunia, Robert D. Hare.

Istilah psiko (psycho) atau psiki (psyche) berasal dari Yunani yang berarti jiwa. Psikopatologi yaitu ilmu yang mempelajari tentang kelainan atau gangguan emosi dan perilaku. Dalam psikiatri, psikopat atau sosiopat ataugangguan karakter cukup sulit menerima terapi. Sebelum jauh membahas Psikopat, ada baiknya kita tinjau sejenak, apa itu psikopat? Apa penyebabnya(Etiologi)? Bagaimana mendeteksinya? Dan bisakah disembuhkan?

Apa itu Psikopat ?

Psikopat adalah suatu gejala kelainan kepribadian yang sejak dulu dianggap berbahaya dan mengganggu masyarakat. Dr. Hervey Cleckley, psikiater yang dianggap salah satu peneliti perintis tentang Psikopat, menulis dalam bukunya “The Mask of Sanity” (1947, dalam Hare, 1993), menggambarkan Psikopat sebagai pribadi yang “likeable, charming, intelligent, alert, impressive, confidence-inspiring, an a great success with the ladies”, tetapi sekaligus juga “irresponsible, self destructive, and the like”. Demikian pula Dr. Robert Hare, dalam bukunya “Without Conscience: The disturbing world of the Psychopaths among us“ (1993) masih bergelut dengan isu yang sama, yaitu kepribadian psikopat yang nampaknya baik hati, tetapi sangat merugikan masyarakat.

Namun perlu dicatat, bahwa istilah Psikopat, yang sejak 1952 diganti dengan Sosiopat dan dalam DSM II 1968 resmi dinamakan Sosiopat (Ramsland, tanpa tahun) itu, justru tidak bisa ditemukan dalam DSM IV. Yang ada dalam manual baku yang digunakan oleh para psikitaer di seluruh Amerika Serikat (dan diacu juga oleh para psikolog klinis dan psikiater dan psikolog di Indonesia) itu adalah 10 jenis Kelainan Kepribadian (Personality Disorders) (American Psychiatric Association, 1994: 629).

Seorang psikopat dapat melakukan apa saja yang diinginkan dan yakin bahwa yang dilakukannya itu benar. Sifatnya yang pembohong, manipulatif, tanpa rasa kasihan atau rasa bersalah setelah menyakiti orang lain, tanpa ekspresi, sulit berempati dengan orang lain dan mudah mengancam siapa saja, bahkan kadang-kadang ia dapat bertindak kejam tanpa pandang bulu. Pembicaraan mengenai dirinya sangat melambung tinggi dan melihat kelemahan dirinya ada pada orang lain dan tidak peduli terhadap siapapun.

Di Amerika Serikat, Psikopat cukup banyak. Di Indonesia data pastinya memang belum ada. Dra. Tieneke Syaraswati, DNS, Ed, M.Fil, A.And dari FKUI mensinyalir jumlahnya pasti banyak.

Apa penyebabnya (etiologi) ?

Sama seperti definisi dan ruang lingkup, tidak berbicara jelas tentang faktor-faktor penyebab kelainan kepribadian yang bernama psikopat ini. Sampai saat ini, banyak penelitian yang mendukung berbagai aspek penyebab kelainan ini antara lain (3) :

1. Kelainan di otak.
Hubungan antara gejala Psikopat dengan kelainan sistem serotonin, kelainan struktural (“…decreased prefrontal grey matter, decreased posterior hippocampal volume and increased callosal white matter) dan kelainan fungsional (… dysfunction of particular frontal and temporal lobe) otak. (Pridmore, Chambers & McArthur 2005).

2. Lingkungan.
Mereka yang berkepribadian psikopat memiliki latar belakang masa kecil yang tidak memberi peluang untuk perkembangan emosinya secara optimal. (Kirkman, 2002).

3. Kepribadian sendiri.
Adanya korelasi antara perilaku orang-orang dengan sindrom psikopat, dengan skor yang tinggi dalam tes kepribadian Revised NEO Personality Inventory (NEO-P-I-R,1992). (Miller & Lynam, 2003)

Selain beberapa penelitian diatas masih banyak lagi penelitian tentang etiologi psikopat. Sebagian besar psikolog dan psikiater masih berpegang pada faktor lingkungan dalam timbulnya kepribadian psikopat ini.

Bagaimana mendeteksinya ?

Kesulitan metodologis dalam penelitian tentang Psikopat, terutama datang dari terbatasnya kasus yang tersedia. Karena itu beberapa penelitian hanya didasarkan pada satu kasus saja (Hare, 1993; Litman, 2004; Bauchard, 2002). Beberapa penelitian lain terbatas pada sampel tertentu yang bias, seperti Narapidana, hanya bisa dilakukan terhadap topik-topik yang lebih umum dan bisa menggunakan responden umum seperti studi komparatif (N orang dengan indikasi Psikopat berdasarkan DSM IV = 89, N kontrol = 20) (Dolan & Fullam, 2004), atau studi simulasi (N mahasiswa S1 = 174) (Guy & Edens,2003).

Walaupun tidak dapat menentukan penyebabnya, saat ini terdapat alat yang baik untuk mendiferensiasi antara orang-orang dengan gejala psikopat dengan yang tidak, yaitu Psychopath Check List–Revised (PCL-R) yang dikembangkan oleh Prof.Robert Hare yang terdiri atas 20 kuesioner yang memiliki skor 0-2 di setiap pertanyaan. Sedikit kutipan dari 20 pertanyaan dalam PCL-R tentang ciri-ciri psikopat, sebagai berikut:

1. Persuasif dan memesona di permukaan.
2. Menghargai diri yang berlebihan.
3. Butuh stimulasi atau gampang bosan.
4. Pembohong yang patologis.
5. Menipu dan manipulatif.
6. Kurang rasa bersalah dan berdosa.
7. Emosi dangkal.
8. Kasar dan kurang empati.
9. Hidup seperti parasit.
10. Buruknya pengendalian perilaku.
11. Longgarnya perilaku seksual
12. Masalah perilaku dini (sebelum usia 13 tahun).
13. Tidak punya tujuan jangka panjang yang realistis.
14. Impulsif.
15. Tidak bertanggung jawab atas kewajiban.
16. Tidak bertanggung jawab atas tindakan sendiri.
17. Pernikahan jangka pendek yang berulang.
18. Kenakalan remaja.
19. Melanggar norma.
20. Keragaman kriminal.

Indonesia saat ini menggunakan Tes Minessota Multiphasic Personality Inventory-2 (MMPI-2) untuk mendeteksi kepribadian psikopat ini yang didalamnya terdapat skala klinis, Skala isi, dan Skala penunjang. Pada awalnya tes MMPI-2 digunakan dalam pelayanan kesehatan jiwa, kemudian meluas ke kalangan militer dan pemerintahan sebagai bagian dari seleksi dan rekruitmen calon pegawai, pejabat (Legislatif & Eksekutif), termasuk calon presiden dan wakilnya. (6)
Alat ukur lain yang digunakan berdasarkan teori yang sudah eksis (metode deduksi) adalah Primitive Defense Guide (Helfgott, 2004), Rorschach (Cunliffe & Gacono, 2005), ToM (Theory of Mind) (Dolan & Fullam, 2004; Ritchell, et al. 2003), SCT (Sentence Completion Test) (Endres, 2004), dan NEO PIR (Miller & Lynam, 2003).

Bisakah disembuhkan ?

Sebagai kelainan kepribadian yang belum bisa dipastikan penyebabnya, Psikopat belum bisa dipastikan bisa disembuhkan atau tidak. Perawatan terhadap penderita psikopat menurut pengamatan Hare, bukan saja tidak menyembuhkan, melainkan justru menambah parah gejalanya, karena psikopat yang bersangkutan bisa semakin canggih dalam memanipulasi perilakunya yang merugikan orang lain..Beberapa hal, kata Hare akan membaik sendiri dengan bertambahnya usia, misalnya energi yang tidak sebesar waktu muda.

Menurut Tieneke, perilaku psikopatik biasanya muncul dan berkembang pada masa dewasa, mencapai puncak di usia 40 tahun-an, mengalami fase plateau sekitar usia 50 tahun-an lantas perlahan memudar. “ Psikopat juga bisa disebabkan kesalahan pola asuh.” Tambahnya. Saran Tieneke, “Waspadai anak yang pemarah, suka berkelahi dan melawan, melanggar aturan merusak, dan bengis terhadap hewan serta anak yang lebih kecil”.

Di sisi lain, Kirkman (2002) yang percaya bahwa psikopat terbentuk karena salah asuh pada masa kecil, berpendapat bahwa Psikopat bisa dicegah sedini mungkin dengan memberikan asuhan yang tepat sehingga meminimalkan resiko individu kekurangan afeksi pada masa kecilnya.

Indikasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat disebabkan karena kepribadian Psikopat ternyata mungkin. Menurut Dr. Husein Anuz Sp.KJ, “Ayah yang Psikopat cenderung memberikan anak yang psikopat juga.”. Ini menunjukkan besarnya peran faktor lingkungan. Biasanya Anak akan meniru apa yang dilakukan Orang Tua nya, jadi tidak heran kasus KDRT rata-rata disebabkan karena apa yang mereka perbuat kepada keluarganya saat ini seperti apa yang orang tua mereka dulu perbuat terhadap keluarganya.

Di beberapa negara timbul reaksi di masyarakat akibat ketidaktahuan tentang penyembuhan psikopat. Masyarakat mencoba melindungi diri melalui Undang-Undang. Di Belanda, UU Anti Psikopat diluncurkan dua kali (Abad XX dan di tahun 2002). Demikian pula di AS, hukum anti psikopat dimulai tahu 1930-an yang ditujukan pada Sex Offenders. (Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004).

Yang terpenting adalah penanganan korban psikopat. Penanganan korban psikopat seringkali harus mengalami proses penyembuhan yang panjang dan sulit. Umumnya mereka jatuh dalam trauma yang mendalam. Jadi, tak perlu membuang waktu untuk mengubah Psikopat.


Psikopat adalah penyimpangan kepribadian yang didefinisikan oleh serangkaian perilaku berbeda yang ditampakkan dengan sifat-sifat kepribadian, yang dipandang oleh sebagian besar masyarakat sangat membahayakan. Karena itu tidaklah mudah untuk mendiagnosa seorang individu sebagai psikopat, karena didasarkan atas akumulasi bukti bahwa seseorang masuk dalam kriteria penyimpangan. Berdasarkan penelitian Prof. DR.Robert D. Hare, Phd. seorang pakar di bidang psikopat, bahwa diperlukan penelitian panjang dengan data pendukung yang detail sejak masih masa kanak-kanak dan serangkaian wawancara yang panjang dengan menggunakan alat klinis yang rumit yang disebut Physichpathy Checklist (PCL-R) diagnosa dapat ditetapkan.

Pada tahun 1960 an para psikolois dan psikiater dalam mengidentifikasi dilakukan dengan menggunakan antara lain test psikologi standar semacam test laporan diri yang dikenal dengan Minnesota Multiple Personality Inventory (MMPI) dan wawancara. Pada awalnya mungkin tidak diperkirakan bahwa hal tersebut dapat disalah gunakan, karena psikopat adalah orang yang sehat secara intelektual, mahir dan tahu apa yang akan dinilai psikiater dan psikolog saat mereka melakukan test dan wawancara, sehingga ada kasus yang hasilnya bias. Prof. DR. Robert. D. Hare Ph.D mendalami masalah pengklasifikasian dengan tidak bertumpu pada laporan diri semacam MMPI sebagai satu-satunya, namun dengan menggunakan wawancara panjang dan detail yang dilengkapi dengan karakter psikopat yang disusun Cleckey sebagai panduan yang dinamakan Psikopathy Checkley (PCL-R).

Panduan karakter psikopat sebagai berikut :

-Fasih dan dangkal
- Egosentris dan menganggap diri hebat
- Kurangnya rasa penyesalan atau bersalah
- Kurangnya empati/ tidak memiliki empati
- Penuh tipu muslihat dan manipulatif
- Emosi dangkal
- Impulsif
- Tidak dapat mengendalikan tingkah laku
- Adanya kebutuhan untuk merasakan kesenangan
- Kurang rasa tanggung jawab
- Masalah perilaku pada masa kanak-kanak
- Perilaku anti sosial pada masa dewasa.

Namun kemudian Prof Hare mengembangkan alat ukur PCL-R dengan kriteria sebagai berikut : 1) Glib and superspecial Charm; 2) Grandiose Self-worth; 3) Need for stimulation or pronceness to boredom; 4) Pathological living; 5) conning and manipulativeness; 6) Lack of remorse or guilt; 7) Shallow affect; 8) callousness and lack of empathy; 9) parasitic life stile; 10) poor behavioural controls; 11) Promiscous sexual behavior; 12) early behavior problems; 13) lack of realistic; 14) Impulsivity; 15) Irresponsibility; 16) failure to accept responsibility for own action; 17) many short terr marital relationship; 18) juvenile delinquency; 19) revocation of condition release; 20) criminal versality

Apabila diantara karakter tersebut ada dalam diri kita atau orang yang dekat dengan diri kita bukan lantas melabel psikopat, karena boleh jadi gejala tersebut ada namun bukan berarti dia adalah psikopat, karena diperlukan serangkaian uji klinis, data pendukung yang teliti dan waktu yang panjang untuk dapat memastikan bahwa dia psikopat. Disamping karakter yang tersebut di atas ada beberapa ciri menonjol dari psikopat yaitu ditemukannya rentetan gejala hidup yang tidak stabil dan tanpa tujuan yang ditandai oleh pelanggaran yang mencolok dari norma sosial. Suka membual dengan rangkaian fakta dan hayalan yang tidak berbatas, apabila ketahuan tidak ada rasa malu namun langsung mengalihkan topik. Pengendalian diri yang lemah dan cepat bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan. Cepat tersinggung, marah menyerang karena hal-hal sepele, serta bangga diri yang sangat berlebihan. Membutuhkan kesenangan yang tak henti-hentinya dan berlebihan. Tidak setia baik terhadap pasangan maupun kelompok. Tidak mempunyai pendirian tetap, sembrono, dan tidak dapat diandalkan.

Menurut Prof R. Hare seorang psikopat tidak cocok sebagai mata-mata maupun terrorist. Berdasarkan pendapat beberapa ahli dalam seminar tersebut psikopat belum dapat disembuhkan, yang dapat dilakukan adalah membentengi diri kita dari tipu dayanya, dan mengenali dari karakter yang telah disebutkan di atas. Berdasarkan penelitian yang berlangsung puluhan tahun psikopat yang karena masalahnya kemuadian dimasukan ke dalam penjara setelah keluar akan melakukan kejahatan berlipat dibandingkan sebelumnya.

Berdasarkan uji klinis PCL-R semakin tinggi dari serangkaian nilai Cheklistnya, menunjukkan bahwa dia dapat didiagnosa sebagai psikopat.

Dari serangkaian pendapat para ahli dari berbagai profesi tentang psikopat, masih belum ada kesepakatan penyebabnya namun memiliki kesimpulan bahwa psikopat merupakan sistem kerja otak yang menyimpang, sampai saat ini belum dapat disembuhkan. Penelitian Hare menyebutkan bahwa psikopat yang mendapat perlakuan terapis menunjukan parah gejalanya, karena psikopat semakin canggih memanipulasi, namun beberapa hal dapat membaik sendiri dengan bertambahnya usia. Oleh karena ilmu pengetahuanpun belum memastikan faktor-faktor penyebabnya bahkan belum sepakat mendefinisikan pengertian psikopat itu sendiri, maka untuk masyarakat hanya dapat menghindari dengan mengenali serangkaian indikatornya dan jejaknya yang meninggalkan kepedihan dan kesedihan pada korban.

Perbuatan kriminal yang dilakukan seorang psikopat dalam masyarakat nampaknya sulit diprediksi dan diantisipasi. Dalam arti setiap saat dimungkinkan akan muncul peristiwa sejenis yang akan menggoncang masyarakat dengan pola dan motif yang sama ataupun berbeda. Pertanyaannya yang bisa diajukan dalam hal ini, usaha apa yang dapat dilakukan psikiater dan/atau profesi hukum untuk mencegah dan menanggulangi para psikopat melakukan kejahatan?

Pada saat sekarang ini, permasalahan yang terjadi di masyarakat berkembang sangat kompleks dan sulit untuk diramal. Untuk mengimbanginya ilmu hukum telah bergeraksangat cepat dan telah menembus (mengintervensi) hampir semua subsistem yang adadimasyarakat, dan semua kehidupan manusia. Selaras dengan hal itu, obyek ilmu hukumjuga telah berkembang menjadi luas dan tidak bertepi, dan multi disiplin. Sehingga ilmuhukum juga berinteraksi bidang antropologi, sosiologi, ekonomi, biologi, kedokteran,ilmu komputer, psikologi, psikiatri, dan bidang lain-lain.

Untuk memenuhi harapan masyarakat agar hukum mampu menjalankan peran penggulangan dan pencegahan kriminalitas psikopat. Ada beberapa langkah yang telah dilakukan, yaitu melalui prosedur legislasi, dan membawa ke persidangan.

1. Mencegah Psikopat Melalui Legislasi

Di Indonesia sampai sekarang memang belum ada perundang-undangan yang khususmengatur psikopat, seperti misalnya di Belanda; Namun demikian, dalam Undangundang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) telah diupayakan diatur agar berkembangnya kriminalitas psikopat dalam rumah tangga dan yang menimpa anak-anak bisa ditekan. Dalam undang-undang KDRT diatur pelarangan melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (suami, istri, anak, saudara yang menetap dalam rumahm tangga, dan pembantu rumah tangga) dengan cara: a) kekerasan fisik; b) kekerasanpsikis; c) kekerasan seksual; atau d) penelantaran rumah tangga. Untuk yang melakukan kekerasan fisik diancam pidana penjara sampai paling lama 5 (lima) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun yang menimbulkan luka berat atau paling 15 tahun kalau menyebabkan matinya korban atau denda paling banyak Rp.45.000.000 (lima belas juta rupiah; untuk kekerasan psikis diancam pidana penjara Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah); sedangkan untuk kekerasan seksual diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta)

Dalam undang-undang perlindungan anak disebutkan tujuannya adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Berdasarkan hal itu, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara 3 (tiga) tahun; dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara kalau menimbulkan luka berat; dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kalau menyebabkan kematian. Pidananya ditambah sepertiga kalau yang melakukan orang tuanya.

Selain dari itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga diatur pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mencegah merebak kriminalitas psikopat. Apabila seorang psikopat tersebut melakukan perbuatan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”Selanjutnya Pasal 339 KUHP menyatakan bahwa “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu delik, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Sedangkan untuk mengantisipasi perilaku psikopat yang melakukan pembunuhan secara sadis, telah juga diatur dalam KUHP.Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam

karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Keberadaan perundang-undangan KDRT dan PA yang digunakan untuk menjerat para psikopat yang melakukan kejahatan merupakan langkah antisipasi yang sudah baik. Namun demikian, efektifitas keberadaan pasal-pasal tersebut sangat ditentukan pada keberhasilan sosialisasinya di masyarakat, dan profesionalitas, kreatifitas dan ketegasan dari aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti Renata Tan yang membunuh 3 (tiga) orang pembantunya; atau kasus Peter W. Smith, guru bahasa Inggris asal Australia yang melakukan pemerkosaaan (sodomi) pada 50 (lima puluh) anak tahun 2007 di Jakarta. Di samping itu, nampaknya kedepan perlu juga diatur larangan penanyangan di telivisi secara vulgar korban-korban kasus pembunuhan berantai yang dilakukan seorang psikopat. Karena dikuatirkan hal itu bisa menginspirasi atau memtotivasi psikopat-psikopat lainnya untuk menjadi ‘selebritis’ di media telivisi.

2. Menanggulangi Kriminalitas Psikopat Melalui Peradilan

Penanggulangan kriminalitas psikopat melalui lembaga peradilan, dimulai sejak polisi melakukan penyidikan setelah diketahui adanya kejahatan penghilangan nyawa yang dilakukan secara sadis. Pada tahap ini biasanya tim psikiater kepolisian sudah mulai melakukan pendampingan. Setelah berkas lengkap kemudian diserahkan pada pihak
kejaksaan untuk diajukan pada pihak pengadilan.

Setelah dilakukan proses persidangan untuk menemukan kebenaran materiil. Majelishakim berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah (Lihat Pasal 183 KUHAP) selanjutnya menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa (pelakukejahatan) yang telah terbukti bersalah. Dengan adanya vonis hakim, diharapkan bias menimbulkan efek jera dalam arti pihak yang terbukti bersalah bisa menyadarikesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dengan adanya vonis hakim yang dinyatakan terbuka untuk umum, diharapkan juga bisa membuat anggota masyarakat ‘takut’untuk melakukan perbuatan yang sama dengan yang dilakukan terpidana.

Di Indonesia kasus-kasus psikopat yang melakukan pembunuhan sebagian besar berakhir dengan vonis hukum mati di pengadilan. Pada tahun 1984, Ahmad Suraji alias Datukalias Dukun AS, pelaku pembunuhan 42 wanita di Medan antara tahun 1984 sampai 1997, dia membunuh sebagai syarat menuntut ilmu hitam, divonis hukuman mati; Pada tahun 1994, Harnoko Dewanto, pelaku pembunuhan 3 orang (Gina, Eri, Suresh) di Los Angeles, Amerika Serikat. Harnoko divonis hukuman mati; Pada tahun 1996, Ny. Astini pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap tiga orang tetangganya di Surabaya, karena kasus hutang piutang. Ny.Astini divonis hukuman mati; Tahun 1996, Siswanto alias Robot Gedhek pelaku pembunuhan dan kasus sodomi terhadap 6 anak, divonis hukuman mati. Tahun 1999-2004, Gribaldi seorang Polisi, membunuh 7 warga sipil (termasuk istrinya) dengan pistol dinasnya. Setiap korbannya ditembak dengan 4 kali atau lebih tembakan di kepala dan dada. Gribaldi divonis hukuman mati. Tahun 2001, Rio Alex Bulo alias Rio Martil pelaku pembunuhan 4 orang dengan martil di Jabar, Jateng, Jatim. Rio divonis hukuman mati. Tahun 2007, Tubagus Maulana alias Dukun Usep, pelaku pembunuhan 8 orang di lebak berkaitan dengan kasus penggandaan uang. Dukun Usep divonis hukuman mati.

Dasar hukum yang digunakan hakim menjatuhkan hukum mati menggunakan landasan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Selanjutnya dalam ayat (2) “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. Dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan berantai, nilai hukum yang digunakan hakim adalah Pasal 340 KUHP, yang menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Sedangkan rasa keadilan yang dijadikan pertimbangan hakim adalah keadilan yang dirasakan keluarga korban dan rasa keadilan masyarakat terhadap adanya kejahatan yang dilakukan secara sangat kejam dan merengut banyak nyawa.

Pertanyaan penting yang diajukan berkaitan dengan hal ini, apakah pengenaan vonis hukuman mati tersebut sudah tepat diberikan pada seorang psikopat? Hal tersebut perlu dianalisis karena dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “ Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan kerumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.”

Pasal 44 KUHP ini merupakan ‘pintu’ pertemuan psikiater dengan profesi hukum untuk berdiskusi menentukan kemampuan pertanggungjawaban pidana dari pelaku kejahatan. Dengan bantuan analisis psikiater melalui visum et repertum psikiatrik kalangan profesi hukum baik polisi, jaksa, ataupun hakim, akan bisa secara tepat mengetahui apakah seorang psikopat masuk dalam kriteria “jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit” dari tersangka atau terdakwa. Sedangkan pakar hukum selama ini lebih mengacu pada penafsiran MvT yang mengkategorikan “jiwanya cacat” adalah: a) Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat mengerti akan baik dan buruk dari perbuatan yang dilakukannya; b) Ia tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya; c) Ia tidak dapat menginsafi bahwa perbuatannya adalah terlarang.

Dalam ilmu hukum pelibatan psikiater dalam membantu hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman telah mendapatkan pengakuan sejak ratusan tahun yang lalu. Di Belanda misalnya, pada tahun 1795 telah mulai diterapkan pada kasus Herman Afkens. Terdakwa dituduh membunuh kedua anak perempuan yang berumur 2 tahun dan 7 tahun. Dalam perkara ini dimintakan advis tiga orang dokter, yaitu: A.Bonn, D.van Rhijn, dan N.Boudt. Visum psikiatrik mereka menyatakan terdakwa Afkens menderita Raptus Melancholitus, seseorang yang sering melakukan pembunuhan karena rasa takut yang hebat, bersamaan dengan perasaan putus asa. Atas dasar penyakit yang demikian maka terdakwa dibebaskan dari hukuman mati dan sebagai penggantinya terdakwa dihukum kurungan selama 50 tahun (Rasyid Ariman, et.al. Ilmu Kedokteran Kehakiman, Penerbit Unsri, Palembang, 2008) Bagaimana dengan Psikopat?

Psikopat atau kadang ada yang menyebut sosiopat (karena melanggar norma sosial, dan masyarakatlah yang akhirnya menjadi korban) merupakan suatu gejala yang menunjukkan bahwa seseorang mengalami ketidak seimbangan atau mengalami kegagalan dalam menyelaraskan dorongan-dorongan konstruktif dan destruktif dalam dirinya. Biasanya dipicu oleh tekanan-tekanan dalam kehidupan atau mengalami trauma
masa kecil yang menyebabkan konflik emosional yang tak menemukan jalan keluar.

Tapi psikopat tak sama dengan schizophrenia, yang merupakan gangguan klinis pada otak, dimana penderita mengalami sensasi khayal atau delusi sehingga selama seseorang mengidap penyakit tersebut, ia berhalusinasi, seolah melihat, merasa atau mendengar sesuatu yang sebetulnya tidak obyektif atau tidak nyata. Sementara seorang psikopat, sesungguhnya normal, artinya ia sadar sepenuhnya mengenai semua yang diperbuatnya.

Hanya saja para psikopat memang cenderung impulsif dan anti sosial. Orang dengan label psikopat seringkali disebut sebagai "orang gila tanpa gangguan mental". Psikopat, uniknya meskipun dianggap sebagai suatu gangguan atau penyimpangan kepribadian,

Dari peristiwa yang terjadi di Indonesia, khususnya para terdakwa yang telah dijatuhi vonis hakim dengan hukum mati, dapat diketahui motif seorang psikopat melakukan pembunuhan ‘berantai’ secara kejam, yaitu: tersinggung karena hinaan atau perlakuan kasar, cemburu, berusaha menutup aib karena takut perbuatannya disebarkan pada orang lain, atau keinginan menguasai harta korban. Berdasarkan uraian diatas, para psikiater bisa mengambil sikap untuk membenarkan vonis hakim yang telah menjatuhkan hukuman mati pada para psikopat yang melakukan pembunuhan berantai secara sadis, atau mengacu pada kasus Herman Afkens, atau punya pendapat yang lain. justru ternyata tidak tercantum sebagai penyakit dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) IV, sebuah buku yang memuat daftar penyakit, gangguan atau kelainan jiwa yang diterbitkan oleh para ahli kedokteran jiwa di Amerika Serikat. Mereka mengklasifikasikan psikopat sebagai gangguankepribadian disosial. Psikopat memang sama sekali tidak tampil sebagai orang sakit.

Sebaliknya, mereka biasanya memiliki kecerdasan diatas rata-rata. Dan kecerdasan tingkat tingginya ini pulalah yang menyebabkan mereka memiliki kemampuan untuk menampilkan tampak luar yang tenang, kharismatik dan sangat santun. Namun dibalik "bungkusan" yang apik dan menarik itu bersembunyi banyak sifat negatif, seperti pembohong, tidak bertanggung jawab, tanpa rasa kasihan atau rasa bersalah setelah menyakiti orang lain, tidak memiliki empati, naluri kejinya kuat, dan dapat bertindak kejam tanpa pandang bulu, serta tidak takut mendapat hukuman. (Kemala Wairata, “Tidak Semua Psikopat Adalah Kriminal,” www.berbagisehat.com. Lihat Ewith Bawar.”Hati-hati, Psikopat Disekitar Anda”. Lihat artikel yang lebih menarik dan lengkap pada Robert Hercz,”Psychopaths among Us”, www.hare.org.)


Dari peristiwa yang terjadi di Indonesia, khususnya para terdakwa yang telah dijatuhi vonis hakim dengan hukum mati, dapat diketahui motif seorang psikopat melakukan pembunuhan ‘berantai’ secara kejam, yaitu: tersinggung karena hinaan atau perlakuan kasar, cemburu, berusaha menutup aib karena takut perbuatannya disebarkan pada orang lain, atau keinginan menguasai harta korban. Berdasarkan uraian diatas, para psikiater bisa mengambil sikap untuk membenarkan vonis hakim yang telah menjatuhkan hukuman mati pada para psikopat yang melakukan pembunuhan berantai secara sadis, atau mengacu pada kasus Herman Afkens, atau punya pendapat yang lain. Dalam hal ini bila kalangan psikiater tidak setuju dengan hukum mati pada psikopat yang melakukan pembunuhan berantai, dapat mengusulkan adanya Undang-undang.

Anti Psikopat, yang mengatur penangan khusus psikopat kalau melakukan perbuatan kriminal. Hal ini bisa dilakukan bila kalangan psikiater sudah sepakat memasukan psikopat dalam kategori penyakit jiwa, dan telah melakukan penelitian tentang gambaran jumlah psikopat yang ada di Indonesia, serta meyakinkan pada masyarakat akan bahaya laten seorang psikopat ditengah-tengah masyarakat. Di samping itu, perlu juga dipikirkan pola perawatan atau penyembuhan psikopat bila hakim mengirimnya di penjara, atau di rumah sakit jiwa karena skor PCL-R nya sampai diatas 30. Mungkin dengan keberadaan undang-undang khusus tersebut masyarakat akan selalu teringat saran dari Dr. Hervey Cleckley dan Dr. Robert D. Hare agar senantiasa waspada adanya psikopat di sekitar kita, bukan hanya yang bersifat kriminal atau seksual, melainkan juga keberadaan psikopat yang non-kriminal (‘subclinical’psychopath).

Terinspirasi oleh kondisi tersebut diatas, Kami Fakultas Hukum Universitas Bung Karno bermaksud memberikan sumbang saran melalui acara semiloka internasional

Rangkaian acara semiloka ini mencakup
1.Seminar dengan tema “Analisis Psikopat Sebagai Tindakan Preventif Dalam
Hukum Pidana”
2.Workshop dengan tema”Teknis Analisis Psikopat Sebagai Tindakan Preventif
Dalam Hukum Pidana”

2.Tujuan

Tujuan spesifik dilaksanakannya rangkaian kegiatan ini yaitu:

1.Menyusun, menyepakati hasil indikator psikopat dan penangulangannya.
2.Melalui seminar diharapkan terjadinya persamaan persepsi dalam menyikapi dan
mendorong penyelesaian kasus pidana.
3.Terciptanya Upaya Pencegahan Prilaku Psikopat secara dini.
4.Hasil Yang Diharapkan
Menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peserta semiloka tentang
psikopat.

5.Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Penyelenggaraan kegiatan ini berlangsung pada minggu ke 2 Desember 2009 tanggal 11-13 Desember 2009 di Jakarta, dengan menggunakan dua tempat yaitu: Kampus Universitas Bung Karno Jalan Kimia dan Hotel Borubudur Jakarta Pusat dengan pembagian waktu yaitu: hari pertama Seminar, hari kedua dan ketiga Workshop.

5. Pembicara, Moderator dan Peserta.

5.1.Pembicara
Adapun para pembicara dan moderator adalah yang sangat berkompeten dibidangnya, dengan susunan sebagai berikut:


a.Luar Negeri adalah:

01. Robert D. Hare, Prof,. Phd. Pakar Kriminal Psikologi & Psikopat dari
University of British Columbia Canada
02. Mathew Harold Logan, PhD. Purn. Royal Canadian Mounted Police
03. Marry Ellen O’Toole, PhD. Purn. Anggota Agen Pengawasan Spesial Unit
Ilmu Perilaku FBI

b. Dalam Negeri:

01. Prof. Dr. Farouk Muhammad Purn. Polri-Irjen.Pol & Mantan Gubenur PTIK
Mantan Rektor UBK
02. Brigjen. Pol. Drs. Iskandar Hasan, SH. Direktur PPITK Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian Jakarta
03. Suwidyo, SH.,LLM Ketua Pengadilan Negeri Depok
04. Dr. Yudi Kristiana, SH.,M.Hum Kejaksaan Agung-Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum


c. Moderator


1. DR. Mulyana W. Kusuma Kriminolog/Dosen FH UBK
2. T.M. Lutfi Yazid, SH.,LLM Dosen FH UBK
3. Kurnia Zakaria, SH.,MH Dosen FH UBK

5.2. Peserta

Untuk peserta terdiri dalam beberapa kategori yaitu:

1.Peserta seminar yang merupakan utusan lembaga:

•Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
•Kejaksaan Agung Republik Indonesia
•Hakim Pengadilan di tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung
•Forum Dekan Fakultas Hukum Sejabodetabek
•Mahasiswa:
-Kedokteran
-Psikologi
-Hukum
-PTIK
-Cakim
-PPJ (calon jaksa/penuntut umum)

2.Peserta Workshop, diundang pada hari kedua dan ketiga, adalah:
• Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Jaksa/Penuntut Umum (PPJ)
• Hakim di Pengadilan Negeri, Banding dan Mahkamah Agung Republik Indonesia,
termasuk para Cakim

3.Pers yang diundang, adalah:

a.KOMPAS
b.The Jakarta Post
c.Detik.com

6.Susunan Acara
Day First,
Friday, December 11th 2009
Moderator : Lutfi Yazid, SH.,LLM

Time Programs Speaker
08.30 – 09.00 Participans’ Registration O.C
09.00 – 09.20 Welcome Speech Dean Faculty Of Law
Openings Ketua Umum YPS
Seminar Session
09.30 – 10.00 Session I (Main Speech)Prof. PhD. Robert D Hare
10.00 – 10.30 Session II Prof. Dr. Farouk Muhammad
10.30 – 11.00 Session III Mathew Harold Logan, PhD
11.00 – 11.30 Session IV Brigjen. Pol. Drs. Iskandar Hasan, SH.
11.30 – 12.00 Open Discussion Moderator
12.00 – 13.00 Lunch Break OC
13.00 – 13.30 Session V Suwidyo, SH.,LLM
13.30 – 14.00 Session VI Marry Ellen O’Toole, PhD.
14.00 – 14.30 Session VI Dr. Yudi Kristiana, SH.,M.Hum
14.30 – 15.00 Open Discussion Moderator
15.00 – 15.30 Coffe Break
15.30 – 16.00 Conclusion-Closing OC


Day Second,
Saturday, November 12th 2009
Moderator :

Time Programs Speaker/Trainner
08.30 – 09.00 Participans’ Registration O.C
09.00 – 09.20 Openings Moderator
Workshop Session
09.30 – 10.00 Training Robert D Hare
10.00 – 10.30 Training
10.30 – 11.00 Training
11.00 – 11.30 Training Mathew Harold Logan, PhD
11.30 – 12.00 Training
12.00 – 13.00 Lunch Break OC
13.00 – 13.30 Training
13.30 – 14.00 Training Marry Ellen O’Toole, PhD.
14.00 – 14.30 Training
14.30 – 15.15 Coffe Break
15.15 – 16.00 Conclusion-Closing OC

Day Thirdh,
Sunday, November 13th 2009

Moderator :

Time Programs Speaker/Trainner
08.30 – 09.00 Participans’ Registration O.C
09.00 – 09.20 Openings Moderator
Workshop Session
09.30 – 10.00 Training Robert D Hare
10.00 – 10.30 Training
10.30 – 11.00 Training
11.00 – 11.30 Training Mathew Harold Logan, PhD
11.30 – 12.00 Training
12.00 – 13.00 Lunch Break OC
13.00 – 13.30 Training
13.30 – 14.00 Training Marry Ellen O’Toole, PhD.
14.00 – 14.30 Training
14.30 – 15.15 Coffe Break
15.15 – 16.00 Conclusion-Closing OC


7. Akomodasi & Transportasi
6.1. Akomodasi
Panitia akan menanggung untuk peserta workshop berupa makan dan snack selama diadakannya kegiatan.

6.2. Transportasi
Biaya transportasi dibebankan kepada masing-masing Instutusi/lembaga yang mengirimkan perwakilan, dan perorangan/pribadi yang diundang.

8. Pembiayaan
Biaya Penyelenggaraan kegiatan ini ditanggung oleh Dr. Lucky Azizah Bawazier, Sp.PD (mahasiswa Fakultas Hukum UBK).

9. Pelaksana

Pelaksana kegiatan ini adalah Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, untuk dibentuklah suatu kepanitiaan penyelenggara seminar dan workshop dengan susunan Panitia adalah sebagai berikut:

I.Pelindung : Ketua Umum Yayasan Pendidikan Soekarno

II.Penasihat : 1.Rektor Universitas Bung Karno
2.Purek I, II dan III UBK
3.Dekan FH UBK

III.Panitia:

1. Ketua : Dr. Lucky Azizah, Sp.PD.,KGH
2. Sekertaris : Jamaludin, SH.,MH
3. Bendahara : - Samsudin
- Warsono

4. Sie :
a. Pembawa Acara : Yayang Rahmatis, Spd
b. Registrasi : - Siti Umaiyati, SH.,MH
- Riza Roosdiana Yusuf , S.Kom
- Indah Ariani, SH
- Samsudin
- Para Mahasiswa/i FH UBK
c. Dokumentasi/
Fotografer : - Ade Hilman
- Stefanus Dodi
- Sri Cahyono, Sip
d. Publikasi/Humas : - Riza Endriyana, SH.,MH
- Samsudin, A.Md
- Ir. Sihol Manullang
- Tarmudi, SH
e. Persidangan/
Notulis/Materi/ : - Ir. Nandang Prihatna.,MP
- Budi Iman Santosa
- Yayang Rahmatis, Spd
- Dra. Anastari
- Dede Rohiyat, SE
f. Keamanan: Gidion, SH.

g. Umum : - Retno Wahyuningtias, SH
- Warsono
i. Konsumsi : - Nenny NM, SE.,SH.,MM.
- Para Penanggungjawab Kelas Karyawan
FH






Selengkapnya...

both;'/>