Oleh: Dr.Yudi Kristiana, SH. M.Hum
A. Pendahuluan.
Dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana melalui bekerjanya criminal justice system, seringkali berhadapan dengan kasus yang tergolong unik dan spesifik. Keunikan dan kekhususan kasus tersebut bisa saja karena pelakunya, cara melakukannya maupun jenis perbuatan pidananya.
Dilihat dari profil pelaku, mungkin tidak pernah tergambarkan sebelumnya bahwa pelaku akan melakukan perbuatan pidana. Terkadang pelakunya adalah orang-orang terdekat korban seperti pasien, teman sekerja, teman dalam hubungan bisnis, pacar, bahkan mungkin masih memiliki hubungan keluarga, meskipun tidak menutup kemungkinan juga orang yang belum dikenal sebelumnya.
Perbuatan pidana yang dilakukan tergolong tindak pidana yang serius seperti menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) yang dengan sendirinya diancam dengan hukuman berat.
Cara melakukannya tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang tergolong sadistis, kejam dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatannya tidak hanya dilakukan sekali, bahkan tidak jarang sudah dilakukan berulang kali dalam termin waktu yang sudah berlangsung lama.
Peristiwa pembunuhan berantai yang melibatkan Verrry Idhan Henryansah (Ryan) dari Jombang, Ahmad Suraji alias Datuk alias dukun AS pelaku pembunuhan terhadap 42 wanita di Medan antara tahun 1984 s/d 1994, Hernoko Dewanto yang membunuh 3 orang di LA tahun 1994, Ny Astini yang membunuh 3 orang tetangganya di Surabaya tahun 1996, Siswanto atau dikenal dengan Robot Gedeg yang menyodomi dan membunuh 6 anak pada tahun 1996, Gibraldi tahun 1999-2004 telah membunuh 7 warga sipil, Rio Alex Bulo alias Rio martil membunuh 4 orang, Tubagus Maulana alias dukun Usep membunuh 8 orang. Mereka melakukan dengan cara-cara yang sangat keji di luar batas-batas kemanusiaan. Mereka adalah orang-orang yang dekat dengan korban, mereka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang baru diketahui setelah perbuatannya dilakukan berulang-kali. Mereka semua dijatuhi hukuman yaitu hukuman mati.
Dilihat dari perspektif lain khususnya psikologi forensik, mereka sesungguhnya termasuk penderita mental disorder yang disebut dengan psikopat. Kalau mereka tergolong sebagai psikopat, pertanyaan mendasar yang timbul adalah, mengapa mereka harus dihukum? Apakah psikopat tidak termasuk alasan pemaaf yang menghapuskan pemidanaan? Tulisan berikut berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
B. Mengenal Psikopat.
Psikopat merupakan gejala kelainan kepribadian yang sejak dahulu dianggap berbahaya dan mengganggu masyarakat. S.J. Morse menyebut psikopat sebagai a disorder characterized by emotional abnormalities, such as lack of empathy, conscience and concern for others, and by conduct abnormalities, such as repetitive antisocial behavior. Lebih lanjut S.J. Morse mengemukakan bahwa: It is estimated that 25% of convicts serving prison terms suffer from psychopathy, which is a substantial risk factor for crime.
Psikopat sebagai pribadi yang likeable, charming, intelligent, alert, impressive, confidence-inspiring, a great success with the ledies, tetapi juga sekaligus irresponsible dan self destructive. Menurut Sarlito Wirawan Sarwono DSM IV tidak mencantumkan Psikopat dalam daftar penyakit/gangguan/kelainan jiwa di lingkungan psikiatri Amerika Serikat. Namun Hare dalam bukunya "Without Conscience" (1993) secara eksplisit mendefinsikan Psikopat sebagai: a personality disorder defined by a distinctive cluster of behaviors and inferred personality traits, most of which society views as pejorative.
Secara umum seseorang yang dikategorikan sebagai psikopat menunjukkan tiga ciri utama yaitu egosentris, tidak memiliki empati dan tidak pernah menyesal. Untuk mengenal lebih lanjut tentang psikopat, biasanya melekat gejala sbb:
1. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
2. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.
3. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, gemetar -bagi psikopat hal ini tidak berlaku. Karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
4. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
5. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
6. Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
7. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
8. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
10. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
11. Sikap antisosial di usia dewasa.
Pada dasarnya, psikopat tidak bisa diterapi secara sempurna tetapi hanya bisa terobservasi dan terdeteksi. Untuk tahap pengobatan dan rehabilitasi psikopat saat ini baru dalam tahap kopleksitas pemahaman gejala. Terapi yang paling mungkin adalan non obat seperti konseling. Namun melihat kompleksitas masalahnya, terapi psikopat bisa dikatakan sulit bahkan tidak mungkin. Seorang psikopat tidak merasa ada yang salah dengan dirinya sehingga memintanya datang teratur untuk terapi adalah hal yang mustahil. Yang bisa dilakukan manusia adalah menghindari orang-orang psikopat, memberikan terapi pada korbannya, mencegah timbul korban lebih banyak dan mencegah psikopat jangan berubah menjadi kriminal.
C. Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia.
Kalau berbicara tentang pertanggungjawaban pidana, mau tidak mau juga harus membahas tentang tindak pidana, meskipun pembahasan tentang tindak pidana tidak serta merta berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Mengapa demikian? Karena perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Sedangkan terhadap orang yang melakukan perbuatan, apakah kemudian dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, itu tergantung dari permasalahan apakah dalam melakukan perbuatan tersebut orang tersebut mempunyai kesalahan atau tidak. Hal ini penting karena dalam hukum pidana dikenal dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sir rea).
1. Perbuatan Pidana.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, perbuatan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Atau dengan kata lain perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.
Menurut D. Schaffmeister, perbuatan pidana adalah perbuatan manusia yang termasuk dalam ruang lingkup rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela. Lebih lanjut dijelaskan secara lebih rinci sbb:
(a) Perbuatam manusia: bukan hanya keyakinan atau niat, tetapi hanya melakukan atau tidak melakukan dapat dipidana. Yang juga dianggap sebagai perbuatan manusia adalah perbuatan badan hukum. dalam ruang lingkup rumusan delik: semua unsur rumusan delik yang tertulis harus dipenuhi.
(b) Bersifat melawan hukum: suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur rumusan delik yang tertulis (misalnya, sengaja membunuh orang lain) tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum (misalnya, sengaja membunuh tentara musuh oleh seorang tentara dalam perang).
(c) Dapat dicela: suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, namun tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya. Misalnya, kalau dia berada dalam kesesatan yang dapat dimaafkan (ingat putusan terkenal tahun 1916 tentang “Air dan Susu”). Sifat melawan hukum dan sifat dapat dicela itu merupakan syarat umum untuk dapat dipidananya perbuatan, sekalipun tidak disebut dalam rumusan delik. Inilah yang dinamakan unsur di luar undang-undang; jadi yang tidak tertulis.
Untuk dapat disebut, sebagai suatu perbuatan pidana, sudah barang tentu harus dirinci terlebih dahulu, apakah suatu perbuatan memenuhi unsur untuk dapat disebut sebagai perbuatan pidana. Menurut Moelyatno, tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir oleh karena perbuatan, yang mengandung kelakukan dan akibat yang ditimbulkan karenanya, adalah suatu kejadian dalam alam lahir. Di samping juga (a) kelakuan dan akibat, untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperlukan pula adanya (b) hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, hal ikhwal mana oleh Van Hamel dibagi dalam dua golongan, yaitu yang mengenai diri orang yang melakukan perbuatan dan yang mengenai di luar diri si pembuat.
Sementara itu. D. Schaffmeister, menguraikan tentang unsur-unsur perbuatan pidana secara menarik dengan melakukan pembagian sbb:
(a) Unsur Undang-undang dan yang diluar Undang-undang.
Tidak dapat dijatuhkan pidana karena suatu perbuatan tidak termasuk dalam rumusan delik. Ini tidak berarti bahwa selalu dapat dijatuhkan pidana kalau perbuatan itu tercantum dalam rumusan delik, karena harus dipenuhi dua syarat yaitu: perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan dapat dicela. Sifat melawan hukum dan sifat dapat dicela itu merupakan syarat umum untuk dapat dipidananya perbuatan, sekalipun tidak disebut dalam rumusan delik. Inilah yang dinamakan di luar undang-undang (jadi tidak tertulis). Apabila digambarkan dalam bagan berbentuk sbb:
Terbukti
Dipidana
(b) Sifat Melawan Hukum atau Kesalahan Sebagai Unsur Undang-undang.
Lain halnya kalau perbuatan yang ditetapkan oleh ketentuan pidana biasanya sah dan tidak sahnya merupakan perkecualian. Hanya perkecualian itulah yang patut dipidana. Sebagai contoh adalah perusakan barang milik orang lain terjadi hampir setiap hari tanpa bersifat melawan hukum, misalnya pembongkaran rumah. Dalam menentukan perbuatan itu dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum (jadi yang tertulis) sebagai unsur tertulis. Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas. Juga sifat dapat dicela kadang-kadang dimasukkan dalam rumusan delik, yaitu dalam delik kulpa. Hanya istilah “dapat dicela” itu sendiri tidak dijumpai dalam rumusan delik. Hoge Raad memutuskan bahwa sifat dapat dicela merupakan bagian dari pengertian kesalahan kulpa menurut undang-undang (Putusan tentang Perawat, 1963). Kalau yang dituduhkan suatu delik kulpa, maka harus dibuktikan, bahwa pelaku tidak hanya kurang hati-hati, tetapi juga dapat dicela.
(c) Unsur Tertulis dari Rumusan Delik atau Alasan Penghapus Pidana.
Dalam suatu ketentuan pidana, pembentuk undang-undang tidak selalu merumuskan perbuatan yang dapat dipidana saja. Kadang-kadang ditambahkan dengan menyebutkan keadaan di mana melakukan perbuatan itu tidak dipidana. Jadi pembentuk undang-undang menambahkan alasan penghapusan pidana pada rumusan delik. Alasan penghapusan pidana ini hanya dapat digunakan kalau perbuatan itu telah dilakukan dan kalau terjadi keadaan khusus yang dicantumkan dalam alasan penghapusan pidana.
2. Pertanggungjawaban Pidana.
Sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Sementara terhadap orang yang melakukan perbuatan apakah dipidana sesuai dengan yang diancamkan atau tidak, tergantung dari apakah dalam melakukan perbuatan, orang tersebut mempunyai kesalahan atau tidak. Hal ini menjadi sangat penting terkait dengan asas mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Relevan dengan persoalan ini, Moelyatno menyatakan bahwa :
“Di Belanda pada umumnya tidak mengadakan pemisahan antara dilarangnya perbuatan dan dipidananya orang yang melakukan perbuatan tersebut (strafbaar heid van het feit/strafbaar heid van de persoon), dalam istilahnya strafbaar feit, hubungan antara perbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrechtelijkheid) dan kesalahan (schuld). Dikatakan bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanya wederrechtelijkheid, tetapi sebaliknya wederrechtelijkheid mungkin ada tanpa adanya kesalahan”.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana. Tetapi meskipun melakukan perbuatan pidana, tidak selalu dia dapat dipidana.
Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, di mana letak dapat dipertanggungjawabkannya suatu perbuatan pidana? Kunci dapat dipertanggungjawabkan atau tidaknya suatu perbuatan pidana terletak pada ada tidaknya “kesalahan”.
Moelyatno membahas kesalahan dengan mula-mula memberikan contoh sbb: (a) seorang anak bermain korek api di dekat rumah yang mengakibatkan kebakaran; (b) seorang gila tanpa diduga melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap orang lain; (c) seorang dokter terpaksa membuat surat keterangan bahwa seseorang menderita penyakit karena ditodong pistol. Dari contoh tersebut dikatakan bahwa, sesungguhnya baik si anak kecil, si gila, maupun dokter tadi dalam keadaannya masing-masing, tidak dapat dipersalahkan karena berbuat demikian, sebab mereka kita anggap, tidak dapat berbuat lain daripada apa yang telah dilakukan. Dan kalau orang dalam keadaan-keadaan tertentu tidak dapat diharapkan, jadi juga tidak dapat diharuskan berbuat lain dari pada apa yang telah dilakukan, maka sudah sewajarnyalah bahwa orang itu tak mungkin kita bela, dan karenanya pula tidak mungkin kita pertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Lebih lanjut Moelyatno memberikan catatan sbb:
Pertama, bahwa orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna (jelek) perbuatan tersebut, dan karenanya dapat bahkan harus menghindari untuk berbuat demikian? Jika begitu, tentunya perbuatan tersebut memang sengaja dilakukan, dan celaannya lalu berupa: kenapa melakukan perbuatan yang dia mengerti bahwa perbuatan itu merugikan masyarakat?
Kedua, orang juga dapat dicela karena melakukan perbuatan pidana, jika dia, meskipun tak sengaja dilakukan, tetapi terjadinya perbuatan tersebut dimungkinkan karena dia alpa atau lalai terhadap kewajiban-kewajiban yang dalam hal tersebut, oleh masyarakat dipandang seharusnya (sepatutnya) dijalankan olehnya. Di sini celaan tidak berupa kenapa melakukan perbuatan padahal mengerti (mengetahui) sifat celanya perbuatan seperti dalam hal kesengajaan, tetapi berupa kenapa tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya (sepatutnya) dilakukan olehnya dalam hal itu, sehingga karenanya masyarakat dirugikan. Di sini perbuatan dimungkinkan terjadi karena kealpaan.
Ketiga, selain dari kedua hal tersebut di atas, orang juga dapat melakukan perbuatan pidana pada hal tidak mungkin dikatakan bahwa ada kesengajaan atau kealpaan, sehingga dia tidak dapat dicela apa-apa misalnya: orang yang mengendarai mobil; dia sudah menjalankan semua kewajiban-kewajiban yang diharuskan padanya oleh peraturan lalu lintas, tapi malang sekali, ada anak yang sekonyong-konyong memotong jalan, sehingga ditabrak oleh mobilnya dan meninggal dunia. Di sini tidak dapat dicelakan apa-apa kepada pengemudi mobil sebab perbuatan membikin mati anak tersebut terang sama sekali tidak disengajanya, atau dimungkinkan karena kealpaannya. Di sini dia dianggap tidak mempunyai kesalahan, dan matinya anak tadi adalah suatu kecelakaan, sama saja misalnya kalau dia disambar petir atau tertimpa oleh pohon yang roboh karena angin.
Menurut Simons, kesalahan adalah adanya keadaan psikis yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk adanya kesalahan harus dipikirkan dua hal di samping melakukan perbuatan pidana, pertama: adanya psikis (bathin) tertentu, dan kedua: adanya hubungan yang tertentu antara keadaan bathin tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga menimbulkan celaan tadi. Lebih lanjut dikemukakan bahwa, untuk adanya kesalahan, hubungan antara keadaan bathin dengan perbuatannya (atau dengan suatu keadaan yang menyertai perbuatan) yang menimbulkan celaan tadi harus berupa kesengajaan atau kealpaan.
Sementara itu, S.R. Sianturi memetakan pengertian kesalahan dalam beberapa pemahaman sebagai berikut:
Pertama, pendapat Simons. Untuk mengatakan adanya kesalahan pada pelaku, harus dicapai dan ditentukan terlebih dahulu beberapa hal yang menyangkut pelaku yaitu:
(1) Kemampuan bertanggungjawab (toerekenings-vatbaarheid);
(2) Hubungan kejiwaan (psichologistiche betrekking) antara pelaku, kelakuannya dan akibat yang ditimbulkan (termasuk pula kelakukan yang tidak bertentangan dengan hukum dalam penghidupan sehari-hari);
(3) Dolus atau culpa.
Kedua, pendapat Noyon, bahwa ciri-ciri umum kesalahan yang berhubungan dengan hukum positif adalah:
(1) Bahwa pelaku mengetahui atau harus dapat mengetahui hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakukan itu. (sepanjang keadaan itu ada hubungannya);
(2) Bahwa pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechtmatig);
(3) Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena sesuatu keadaan jiwa yang tidak normal (vide pasal 44 KUHP);
(4) Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena pengaruh dari sesuatu keadaan darurat/paksa.
Ketiga, pendapat Pompe. Menurutnya, dilihat dari kehendak, kesalahan itu merupakan bagian dalam dari kehendak pelaku, sedangkan sifat-melawan-hukum (wederrechtelijkheid), merupakan bagian luar dari padanya. Artinya, kesalahan merupakan kelakukan yang bertentangan dengan hukum yang (seharusnya) dapat dihindari (vermijdbare wederrechtelijke gedraging), yaitu penggangguan ketertiban hukum yang (seharusnya) dapat dihindarkan. Sedangkan sifat melawan hukum, merupakan kelakukan yang bertentangan dengan hukum, untuk kelakukan mana ia dicela.
Keempat, pendapat Roeslan Saleh. Dalam hubungannya dengan kesalahan, menurutnya unsur kesalahan tidak termasuk dalam pengertian perbuatan pidana lagi, dan harus merupakan unsur bagi pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Seseorang mempunyai kesalahan, apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, dia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian.
Dilihat dari segi masyarakat, ini menunjukkan pandangan yang normatif mengenai kesalahan. Seperti diketahui mengenai kesalahan ini dulu orang berpandangan psichologish. Demikian misalnya pandangan dari pembentuk W v S. Tetapi kemudian padangan ini ditinggalkan orang dan orang lalu berpandangan normatif. Ada atau tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan bagaimana dalam keadaan senyatannya bathin dari pada terdakwa, tetapi bergantung pada bagaimanakah penilaian hukum mengenai keadaan bathinnya itu, apakah dipernilai ada ataukah tidak ada kesalahannya. Kemudian dapat disimpulkan bahwa unsur kesalahan itu, mempunyai unsur-unsur pula, yaitu:
(1) Kemampuan bertanggungjawab;
(2) Kesengajaan atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathin dengan perbuatannya pelaku);
(3) Tidak adanya alasan pemaaf.
D. Psikopat dan Alasan Pemaaf.
Mencermati uraian tentang pertanggungjawaban pidana yang dianut di Indonesia, terlihat bahwa dalam pertanggungjawaban pidana sangat tergantung pada ada tidaknya kesalahan hal ini berkaitan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Salah satu alasan yang dapat meniadakan kesalahan ini adalah ada tidaknya alasan pemaaf.
Dalam KUHP salah satu alasan yang menyebabkan seseorang disebut tidak mampu bertanggungjawab adalah karena adanya alasan pemaaf, diatur dalam Pasal 44 KUHP sbb:
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Mencermati ketentuan Pasal 44 KUHP tersebut tidak secara jelas mengatur asejauh mana seseorang dapat dikatakan mengalami keadaan jiwa yang cacat dan terganggu jiwanya karena penyakit. Namun demikian dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana biasanya mengacu pada MvT yang mengkategorikan jiwanya cacat adalah:
(1) keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat mengerti akan baik dan buruk dari perbuatan yang dilakukannya;
(2) ia tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yagn dilakukannya;
(3) ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya adalah terlarang.
Praktek penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak menjadikan psikopat sebagai alasan pemaaf yang digunakan untuk membebaskan pelaku tindak pidana dari tuntutan hukuman pemidanaan. Demikian juga dengan hakim tidak menjadikan psikopat sebagai alasan pemaaf yang dapat membebaskan pelaku tindak pidana dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Beberapa contoh kasus pembunuhan yang pelakunya dapat dikategorikan sebagai psikopat ternyata mendapatkan putusan pidana mati. Bahkan dapat dikatakan bahwa psikopat justru menjadi alasan pemberatan dalam pengajuan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan penjatuhan pemidanaan bagi Hakim.
E. Psikopat dan Tujuan Pemidanaan.
Penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemidanaan yang ingin dicapai. Secara umum tujuan pemidanaan adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat, mencegah agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama dan bagi pelaku tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Tujuan pemidanaan ini dalam implementasinya antara lain dilaksanakan melalui suatu sistem yang disebut dengan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu sbb:
“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab”.
Mencermati tujuan yang ingin dicapai dalam pemidanaan yang implementasinya antara lain dilakukan dengan sistem pemasyarakatan tersebut disejajarkan dengan psikopat, dimana psikopat sampai dengan saat ini belum ditemukan terapi yang pasti, sementara di sisi lain psikopat berpotensi menjadi pelaku tindak pidana, maka sesungguhnya pemidanaan terhadap psikopat masih kurang tepat.
Manfaat yang dapat diambil dari pemidanaan terhadap psikopat hanya sebatas membatasi kebebasan psikopat agar perilakunya tidak membahayakan bagi keselamatan orang lain. Sementara tujuan pemidanaan terhadap psikopat sendiri belum terlihat manfaatnya.
Dengan demikian persoalan yang muncul adalah apakah sudah ada alternatif lain selain menjatuhkan pemidanaan kepada psikopat? Inilah yang menjadi pekerjaan kita bersama untuk mewujudkannya.
F. Penutup.
Dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, psikopat masih dipandang sebagai alasan yang memperberat hukuman, bukan sebagai alasan yang menghapuskan pemidanaan. Namun demikian apabila dikembalikan pada tujuan pemidanaan dan sifat bahayanya dari psikopat, maka tujuan pemidanaan yang tercapai baru dalam tahap membatasi ruang gerak psikopat agar tidak membahayakan bagi orang lain dan mencegah terjadinya pengulangan perbuatan atau masih sebatas memberikan perlindungan kepada masyarakat, sementara terhadap diri psikopat sendiri belum terlihat manfaatnya. Oleh sebab itu perlu pemikiran bersama bagaimana menyikapi psikopat di luar bekerjanya hukum pidana.
SENERAI
Adi Sulistiyono, Hukuman Mati Bagi Psikopat, Makalah disampaikan dalam Seminar Kesehatan Jiwa, MEMAHAMI DINAMIKA PSIKOPAT, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, Hotel Agas, Tgl. 8 November 2008
D. Schaffmeister (et al), Hukum Pidana, diedit oleh JE. Sahetapy, Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI bekerjasama dengan Liberty, Yogyakarta, cetakan ke-3, September 2004.
Klinik Alergi Anak, RS Bunda Jakarta htpp://alergianak.blogspot.com
Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Robert Hare dalam: Antara Psikopat dan Sosiopat, 3 November 2007, http://sarlito.hyperphp.com
Stepen J. Morse, Psychopathy and Criminal Responsibility, University of Pennsylvania Law School, Philadelphia, PA 19104-6204, USA, Neuroethics (2008) 1:205–212 DOI 10.1007/s12152-008-9021-9 Received: 7 May 2008 /Revised: 22 May 2008 /Published online: 10 July 2008 Springer Science + Business Media B.V. 2008.
S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.
Sabtu, 19 Desember 2009
PSIKOPAT SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS ATAU PEMBERAT PIDANA ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar