Rabu, 02 Desember 2009

Internasional Workshop and Seminar Tentang Psikopat


I.Tema :

“Analisis Psikopat Sebagai Tindakan Preventif Dalam Hukum Pidana”



II. Latar Belakang :

Akhir-akhir ini berita media TV maupun cetak sangat meresahkan bahkan heboh mengenai tindakan psikopat yang sangat parah yaitu pembunuhan berantai, Sekitar 11 orang menjadi korban sang psikopat. dijuluki Penjagal dari Jombang Jawa Timur. Dimana yang membedakan psikopat dengan yang normal adalah melakukan kesalahan secara berulang tanpa ada penyesalan. Para psikiater dari pihak kepolisian sedang melakukan tes psikologis apakah sang psikopat masih waras atau gila. Psikopat melakukan dengan kesadaran sedangkan orang gila melakukan dengan tanpa kesadaran. Berikut ini artikel yang membahas hal tersebut:



Ilustrasi diatas merupakan kisah nyata salah satu pengidap psikopati. Menurut pengamatan psikolog dari Universitas Indonesia, Sartono Mukadis, “Saya menilainya sebagai orang awam yang mengerti psikologi,” ujarnya. Menurut Sartono, perilaku MG cocok dengan 20 kriteria psikopat yang disusun ahli psikopati dunia, Robert D. Hare.

Istilah psiko (psycho) atau psiki (psyche) berasal dari Yunani yang berarti jiwa. Psikopatologi yaitu ilmu yang mempelajari tentang kelainan atau gangguan emosi dan perilaku. Dalam psikiatri, psikopat atau sosiopat ataugangguan karakter cukup sulit menerima terapi. Sebelum jauh membahas Psikopat, ada baiknya kita tinjau sejenak, apa itu psikopat? Apa penyebabnya(Etiologi)? Bagaimana mendeteksinya? Dan bisakah disembuhkan?

Apa itu Psikopat ?

Psikopat adalah suatu gejala kelainan kepribadian yang sejak dulu dianggap berbahaya dan mengganggu masyarakat. Dr. Hervey Cleckley, psikiater yang dianggap salah satu peneliti perintis tentang Psikopat, menulis dalam bukunya “The Mask of Sanity” (1947, dalam Hare, 1993), menggambarkan Psikopat sebagai pribadi yang “likeable, charming, intelligent, alert, impressive, confidence-inspiring, an a great success with the ladies”, tetapi sekaligus juga “irresponsible, self destructive, and the like”. Demikian pula Dr. Robert Hare, dalam bukunya “Without Conscience: The disturbing world of the Psychopaths among us“ (1993) masih bergelut dengan isu yang sama, yaitu kepribadian psikopat yang nampaknya baik hati, tetapi sangat merugikan masyarakat.

Namun perlu dicatat, bahwa istilah Psikopat, yang sejak 1952 diganti dengan Sosiopat dan dalam DSM II 1968 resmi dinamakan Sosiopat (Ramsland, tanpa tahun) itu, justru tidak bisa ditemukan dalam DSM IV. Yang ada dalam manual baku yang digunakan oleh para psikitaer di seluruh Amerika Serikat (dan diacu juga oleh para psikolog klinis dan psikiater dan psikolog di Indonesia) itu adalah 10 jenis Kelainan Kepribadian (Personality Disorders) (American Psychiatric Association, 1994: 629).

Seorang psikopat dapat melakukan apa saja yang diinginkan dan yakin bahwa yang dilakukannya itu benar. Sifatnya yang pembohong, manipulatif, tanpa rasa kasihan atau rasa bersalah setelah menyakiti orang lain, tanpa ekspresi, sulit berempati dengan orang lain dan mudah mengancam siapa saja, bahkan kadang-kadang ia dapat bertindak kejam tanpa pandang bulu. Pembicaraan mengenai dirinya sangat melambung tinggi dan melihat kelemahan dirinya ada pada orang lain dan tidak peduli terhadap siapapun.

Di Amerika Serikat, Psikopat cukup banyak. Di Indonesia data pastinya memang belum ada. Dra. Tieneke Syaraswati, DNS, Ed, M.Fil, A.And dari FKUI mensinyalir jumlahnya pasti banyak.

Apa penyebabnya (etiologi) ?

Sama seperti definisi dan ruang lingkup, tidak berbicara jelas tentang faktor-faktor penyebab kelainan kepribadian yang bernama psikopat ini. Sampai saat ini, banyak penelitian yang mendukung berbagai aspek penyebab kelainan ini antara lain (3) :

1. Kelainan di otak.
Hubungan antara gejala Psikopat dengan kelainan sistem serotonin, kelainan struktural (“…decreased prefrontal grey matter, decreased posterior hippocampal volume and increased callosal white matter) dan kelainan fungsional (… dysfunction of particular frontal and temporal lobe) otak. (Pridmore, Chambers & McArthur 2005).

2. Lingkungan.
Mereka yang berkepribadian psikopat memiliki latar belakang masa kecil yang tidak memberi peluang untuk perkembangan emosinya secara optimal. (Kirkman, 2002).

3. Kepribadian sendiri.
Adanya korelasi antara perilaku orang-orang dengan sindrom psikopat, dengan skor yang tinggi dalam tes kepribadian Revised NEO Personality Inventory (NEO-P-I-R,1992). (Miller & Lynam, 2003)

Selain beberapa penelitian diatas masih banyak lagi penelitian tentang etiologi psikopat. Sebagian besar psikolog dan psikiater masih berpegang pada faktor lingkungan dalam timbulnya kepribadian psikopat ini.

Bagaimana mendeteksinya ?

Kesulitan metodologis dalam penelitian tentang Psikopat, terutama datang dari terbatasnya kasus yang tersedia. Karena itu beberapa penelitian hanya didasarkan pada satu kasus saja (Hare, 1993; Litman, 2004; Bauchard, 2002). Beberapa penelitian lain terbatas pada sampel tertentu yang bias, seperti Narapidana, hanya bisa dilakukan terhadap topik-topik yang lebih umum dan bisa menggunakan responden umum seperti studi komparatif (N orang dengan indikasi Psikopat berdasarkan DSM IV = 89, N kontrol = 20) (Dolan & Fullam, 2004), atau studi simulasi (N mahasiswa S1 = 174) (Guy & Edens,2003).

Walaupun tidak dapat menentukan penyebabnya, saat ini terdapat alat yang baik untuk mendiferensiasi antara orang-orang dengan gejala psikopat dengan yang tidak, yaitu Psychopath Check List–Revised (PCL-R) yang dikembangkan oleh Prof.Robert Hare yang terdiri atas 20 kuesioner yang memiliki skor 0-2 di setiap pertanyaan. Sedikit kutipan dari 20 pertanyaan dalam PCL-R tentang ciri-ciri psikopat, sebagai berikut:

1. Persuasif dan memesona di permukaan.
2. Menghargai diri yang berlebihan.
3. Butuh stimulasi atau gampang bosan.
4. Pembohong yang patologis.
5. Menipu dan manipulatif.
6. Kurang rasa bersalah dan berdosa.
7. Emosi dangkal.
8. Kasar dan kurang empati.
9. Hidup seperti parasit.
10. Buruknya pengendalian perilaku.
11. Longgarnya perilaku seksual
12. Masalah perilaku dini (sebelum usia 13 tahun).
13. Tidak punya tujuan jangka panjang yang realistis.
14. Impulsif.
15. Tidak bertanggung jawab atas kewajiban.
16. Tidak bertanggung jawab atas tindakan sendiri.
17. Pernikahan jangka pendek yang berulang.
18. Kenakalan remaja.
19. Melanggar norma.
20. Keragaman kriminal.

Indonesia saat ini menggunakan Tes Minessota Multiphasic Personality Inventory-2 (MMPI-2) untuk mendeteksi kepribadian psikopat ini yang didalamnya terdapat skala klinis, Skala isi, dan Skala penunjang. Pada awalnya tes MMPI-2 digunakan dalam pelayanan kesehatan jiwa, kemudian meluas ke kalangan militer dan pemerintahan sebagai bagian dari seleksi dan rekruitmen calon pegawai, pejabat (Legislatif & Eksekutif), termasuk calon presiden dan wakilnya. (6)
Alat ukur lain yang digunakan berdasarkan teori yang sudah eksis (metode deduksi) adalah Primitive Defense Guide (Helfgott, 2004), Rorschach (Cunliffe & Gacono, 2005), ToM (Theory of Mind) (Dolan & Fullam, 2004; Ritchell, et al. 2003), SCT (Sentence Completion Test) (Endres, 2004), dan NEO PIR (Miller & Lynam, 2003).

Bisakah disembuhkan ?

Sebagai kelainan kepribadian yang belum bisa dipastikan penyebabnya, Psikopat belum bisa dipastikan bisa disembuhkan atau tidak. Perawatan terhadap penderita psikopat menurut pengamatan Hare, bukan saja tidak menyembuhkan, melainkan justru menambah parah gejalanya, karena psikopat yang bersangkutan bisa semakin canggih dalam memanipulasi perilakunya yang merugikan orang lain..Beberapa hal, kata Hare akan membaik sendiri dengan bertambahnya usia, misalnya energi yang tidak sebesar waktu muda.

Menurut Tieneke, perilaku psikopatik biasanya muncul dan berkembang pada masa dewasa, mencapai puncak di usia 40 tahun-an, mengalami fase plateau sekitar usia 50 tahun-an lantas perlahan memudar. “ Psikopat juga bisa disebabkan kesalahan pola asuh.” Tambahnya. Saran Tieneke, “Waspadai anak yang pemarah, suka berkelahi dan melawan, melanggar aturan merusak, dan bengis terhadap hewan serta anak yang lebih kecil”.

Di sisi lain, Kirkman (2002) yang percaya bahwa psikopat terbentuk karena salah asuh pada masa kecil, berpendapat bahwa Psikopat bisa dicegah sedini mungkin dengan memberikan asuhan yang tepat sehingga meminimalkan resiko individu kekurangan afeksi pada masa kecilnya.

Indikasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat disebabkan karena kepribadian Psikopat ternyata mungkin. Menurut Dr. Husein Anuz Sp.KJ, “Ayah yang Psikopat cenderung memberikan anak yang psikopat juga.”. Ini menunjukkan besarnya peran faktor lingkungan. Biasanya Anak akan meniru apa yang dilakukan Orang Tua nya, jadi tidak heran kasus KDRT rata-rata disebabkan karena apa yang mereka perbuat kepada keluarganya saat ini seperti apa yang orang tua mereka dulu perbuat terhadap keluarganya.

Di beberapa negara timbul reaksi di masyarakat akibat ketidaktahuan tentang penyembuhan psikopat. Masyarakat mencoba melindungi diri melalui Undang-Undang. Di Belanda, UU Anti Psikopat diluncurkan dua kali (Abad XX dan di tahun 2002). Demikian pula di AS, hukum anti psikopat dimulai tahu 1930-an yang ditujukan pada Sex Offenders. (Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004).

Yang terpenting adalah penanganan korban psikopat. Penanganan korban psikopat seringkali harus mengalami proses penyembuhan yang panjang dan sulit. Umumnya mereka jatuh dalam trauma yang mendalam. Jadi, tak perlu membuang waktu untuk mengubah Psikopat.


Psikopat adalah penyimpangan kepribadian yang didefinisikan oleh serangkaian perilaku berbeda yang ditampakkan dengan sifat-sifat kepribadian, yang dipandang oleh sebagian besar masyarakat sangat membahayakan. Karena itu tidaklah mudah untuk mendiagnosa seorang individu sebagai psikopat, karena didasarkan atas akumulasi bukti bahwa seseorang masuk dalam kriteria penyimpangan. Berdasarkan penelitian Prof. DR.Robert D. Hare, Phd. seorang pakar di bidang psikopat, bahwa diperlukan penelitian panjang dengan data pendukung yang detail sejak masih masa kanak-kanak dan serangkaian wawancara yang panjang dengan menggunakan alat klinis yang rumit yang disebut Physichpathy Checklist (PCL-R) diagnosa dapat ditetapkan.

Pada tahun 1960 an para psikolois dan psikiater dalam mengidentifikasi dilakukan dengan menggunakan antara lain test psikologi standar semacam test laporan diri yang dikenal dengan Minnesota Multiple Personality Inventory (MMPI) dan wawancara. Pada awalnya mungkin tidak diperkirakan bahwa hal tersebut dapat disalah gunakan, karena psikopat adalah orang yang sehat secara intelektual, mahir dan tahu apa yang akan dinilai psikiater dan psikolog saat mereka melakukan test dan wawancara, sehingga ada kasus yang hasilnya bias. Prof. DR. Robert. D. Hare Ph.D mendalami masalah pengklasifikasian dengan tidak bertumpu pada laporan diri semacam MMPI sebagai satu-satunya, namun dengan menggunakan wawancara panjang dan detail yang dilengkapi dengan karakter psikopat yang disusun Cleckey sebagai panduan yang dinamakan Psikopathy Checkley (PCL-R).

Panduan karakter psikopat sebagai berikut :

-Fasih dan dangkal
- Egosentris dan menganggap diri hebat
- Kurangnya rasa penyesalan atau bersalah
- Kurangnya empati/ tidak memiliki empati
- Penuh tipu muslihat dan manipulatif
- Emosi dangkal
- Impulsif
- Tidak dapat mengendalikan tingkah laku
- Adanya kebutuhan untuk merasakan kesenangan
- Kurang rasa tanggung jawab
- Masalah perilaku pada masa kanak-kanak
- Perilaku anti sosial pada masa dewasa.

Namun kemudian Prof Hare mengembangkan alat ukur PCL-R dengan kriteria sebagai berikut : 1) Glib and superspecial Charm; 2) Grandiose Self-worth; 3) Need for stimulation or pronceness to boredom; 4) Pathological living; 5) conning and manipulativeness; 6) Lack of remorse or guilt; 7) Shallow affect; 8) callousness and lack of empathy; 9) parasitic life stile; 10) poor behavioural controls; 11) Promiscous sexual behavior; 12) early behavior problems; 13) lack of realistic; 14) Impulsivity; 15) Irresponsibility; 16) failure to accept responsibility for own action; 17) many short terr marital relationship; 18) juvenile delinquency; 19) revocation of condition release; 20) criminal versality

Apabila diantara karakter tersebut ada dalam diri kita atau orang yang dekat dengan diri kita bukan lantas melabel psikopat, karena boleh jadi gejala tersebut ada namun bukan berarti dia adalah psikopat, karena diperlukan serangkaian uji klinis, data pendukung yang teliti dan waktu yang panjang untuk dapat memastikan bahwa dia psikopat. Disamping karakter yang tersebut di atas ada beberapa ciri menonjol dari psikopat yaitu ditemukannya rentetan gejala hidup yang tidak stabil dan tanpa tujuan yang ditandai oleh pelanggaran yang mencolok dari norma sosial. Suka membual dengan rangkaian fakta dan hayalan yang tidak berbatas, apabila ketahuan tidak ada rasa malu namun langsung mengalihkan topik. Pengendalian diri yang lemah dan cepat bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan. Cepat tersinggung, marah menyerang karena hal-hal sepele, serta bangga diri yang sangat berlebihan. Membutuhkan kesenangan yang tak henti-hentinya dan berlebihan. Tidak setia baik terhadap pasangan maupun kelompok. Tidak mempunyai pendirian tetap, sembrono, dan tidak dapat diandalkan.

Menurut Prof R. Hare seorang psikopat tidak cocok sebagai mata-mata maupun terrorist. Berdasarkan pendapat beberapa ahli dalam seminar tersebut psikopat belum dapat disembuhkan, yang dapat dilakukan adalah membentengi diri kita dari tipu dayanya, dan mengenali dari karakter yang telah disebutkan di atas. Berdasarkan penelitian yang berlangsung puluhan tahun psikopat yang karena masalahnya kemuadian dimasukan ke dalam penjara setelah keluar akan melakukan kejahatan berlipat dibandingkan sebelumnya.

Berdasarkan uji klinis PCL-R semakin tinggi dari serangkaian nilai Cheklistnya, menunjukkan bahwa dia dapat didiagnosa sebagai psikopat.

Dari serangkaian pendapat para ahli dari berbagai profesi tentang psikopat, masih belum ada kesepakatan penyebabnya namun memiliki kesimpulan bahwa psikopat merupakan sistem kerja otak yang menyimpang, sampai saat ini belum dapat disembuhkan. Penelitian Hare menyebutkan bahwa psikopat yang mendapat perlakuan terapis menunjukan parah gejalanya, karena psikopat semakin canggih memanipulasi, namun beberapa hal dapat membaik sendiri dengan bertambahnya usia. Oleh karena ilmu pengetahuanpun belum memastikan faktor-faktor penyebabnya bahkan belum sepakat mendefinisikan pengertian psikopat itu sendiri, maka untuk masyarakat hanya dapat menghindari dengan mengenali serangkaian indikatornya dan jejaknya yang meninggalkan kepedihan dan kesedihan pada korban.

Perbuatan kriminal yang dilakukan seorang psikopat dalam masyarakat nampaknya sulit diprediksi dan diantisipasi. Dalam arti setiap saat dimungkinkan akan muncul peristiwa sejenis yang akan menggoncang masyarakat dengan pola dan motif yang sama ataupun berbeda. Pertanyaannya yang bisa diajukan dalam hal ini, usaha apa yang dapat dilakukan psikiater dan/atau profesi hukum untuk mencegah dan menanggulangi para psikopat melakukan kejahatan?

Pada saat sekarang ini, permasalahan yang terjadi di masyarakat berkembang sangat kompleks dan sulit untuk diramal. Untuk mengimbanginya ilmu hukum telah bergeraksangat cepat dan telah menembus (mengintervensi) hampir semua subsistem yang adadimasyarakat, dan semua kehidupan manusia. Selaras dengan hal itu, obyek ilmu hukumjuga telah berkembang menjadi luas dan tidak bertepi, dan multi disiplin. Sehingga ilmuhukum juga berinteraksi bidang antropologi, sosiologi, ekonomi, biologi, kedokteran,ilmu komputer, psikologi, psikiatri, dan bidang lain-lain.

Untuk memenuhi harapan masyarakat agar hukum mampu menjalankan peran penggulangan dan pencegahan kriminalitas psikopat. Ada beberapa langkah yang telah dilakukan, yaitu melalui prosedur legislasi, dan membawa ke persidangan.

1. Mencegah Psikopat Melalui Legislasi

Di Indonesia sampai sekarang memang belum ada perundang-undangan yang khususmengatur psikopat, seperti misalnya di Belanda; Namun demikian, dalam Undangundang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) telah diupayakan diatur agar berkembangnya kriminalitas psikopat dalam rumah tangga dan yang menimpa anak-anak bisa ditekan. Dalam undang-undang KDRT diatur pelarangan melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (suami, istri, anak, saudara yang menetap dalam rumahm tangga, dan pembantu rumah tangga) dengan cara: a) kekerasan fisik; b) kekerasanpsikis; c) kekerasan seksual; atau d) penelantaran rumah tangga. Untuk yang melakukan kekerasan fisik diancam pidana penjara sampai paling lama 5 (lima) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun yang menimbulkan luka berat atau paling 15 tahun kalau menyebabkan matinya korban atau denda paling banyak Rp.45.000.000 (lima belas juta rupiah; untuk kekerasan psikis diancam pidana penjara Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah); sedangkan untuk kekerasan seksual diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta)

Dalam undang-undang perlindungan anak disebutkan tujuannya adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Berdasarkan hal itu, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara 3 (tiga) tahun; dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara kalau menimbulkan luka berat; dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kalau menyebabkan kematian. Pidananya ditambah sepertiga kalau yang melakukan orang tuanya.

Selain dari itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga diatur pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mencegah merebak kriminalitas psikopat. Apabila seorang psikopat tersebut melakukan perbuatan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”Selanjutnya Pasal 339 KUHP menyatakan bahwa “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu delik, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Sedangkan untuk mengantisipasi perilaku psikopat yang melakukan pembunuhan secara sadis, telah juga diatur dalam KUHP.Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam

karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Keberadaan perundang-undangan KDRT dan PA yang digunakan untuk menjerat para psikopat yang melakukan kejahatan merupakan langkah antisipasi yang sudah baik. Namun demikian, efektifitas keberadaan pasal-pasal tersebut sangat ditentukan pada keberhasilan sosialisasinya di masyarakat, dan profesionalitas, kreatifitas dan ketegasan dari aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti Renata Tan yang membunuh 3 (tiga) orang pembantunya; atau kasus Peter W. Smith, guru bahasa Inggris asal Australia yang melakukan pemerkosaaan (sodomi) pada 50 (lima puluh) anak tahun 2007 di Jakarta. Di samping itu, nampaknya kedepan perlu juga diatur larangan penanyangan di telivisi secara vulgar korban-korban kasus pembunuhan berantai yang dilakukan seorang psikopat. Karena dikuatirkan hal itu bisa menginspirasi atau memtotivasi psikopat-psikopat lainnya untuk menjadi ‘selebritis’ di media telivisi.

2. Menanggulangi Kriminalitas Psikopat Melalui Peradilan

Penanggulangan kriminalitas psikopat melalui lembaga peradilan, dimulai sejak polisi melakukan penyidikan setelah diketahui adanya kejahatan penghilangan nyawa yang dilakukan secara sadis. Pada tahap ini biasanya tim psikiater kepolisian sudah mulai melakukan pendampingan. Setelah berkas lengkap kemudian diserahkan pada pihak
kejaksaan untuk diajukan pada pihak pengadilan.

Setelah dilakukan proses persidangan untuk menemukan kebenaran materiil. Majelishakim berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah (Lihat Pasal 183 KUHAP) selanjutnya menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa (pelakukejahatan) yang telah terbukti bersalah. Dengan adanya vonis hakim, diharapkan bias menimbulkan efek jera dalam arti pihak yang terbukti bersalah bisa menyadarikesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dengan adanya vonis hakim yang dinyatakan terbuka untuk umum, diharapkan juga bisa membuat anggota masyarakat ‘takut’untuk melakukan perbuatan yang sama dengan yang dilakukan terpidana.

Di Indonesia kasus-kasus psikopat yang melakukan pembunuhan sebagian besar berakhir dengan vonis hukum mati di pengadilan. Pada tahun 1984, Ahmad Suraji alias Datukalias Dukun AS, pelaku pembunuhan 42 wanita di Medan antara tahun 1984 sampai 1997, dia membunuh sebagai syarat menuntut ilmu hitam, divonis hukuman mati; Pada tahun 1994, Harnoko Dewanto, pelaku pembunuhan 3 orang (Gina, Eri, Suresh) di Los Angeles, Amerika Serikat. Harnoko divonis hukuman mati; Pada tahun 1996, Ny. Astini pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap tiga orang tetangganya di Surabaya, karena kasus hutang piutang. Ny.Astini divonis hukuman mati; Tahun 1996, Siswanto alias Robot Gedhek pelaku pembunuhan dan kasus sodomi terhadap 6 anak, divonis hukuman mati. Tahun 1999-2004, Gribaldi seorang Polisi, membunuh 7 warga sipil (termasuk istrinya) dengan pistol dinasnya. Setiap korbannya ditembak dengan 4 kali atau lebih tembakan di kepala dan dada. Gribaldi divonis hukuman mati. Tahun 2001, Rio Alex Bulo alias Rio Martil pelaku pembunuhan 4 orang dengan martil di Jabar, Jateng, Jatim. Rio divonis hukuman mati. Tahun 2007, Tubagus Maulana alias Dukun Usep, pelaku pembunuhan 8 orang di lebak berkaitan dengan kasus penggandaan uang. Dukun Usep divonis hukuman mati.

Dasar hukum yang digunakan hakim menjatuhkan hukum mati menggunakan landasan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Selanjutnya dalam ayat (2) “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. Dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan berantai, nilai hukum yang digunakan hakim adalah Pasal 340 KUHP, yang menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Sedangkan rasa keadilan yang dijadikan pertimbangan hakim adalah keadilan yang dirasakan keluarga korban dan rasa keadilan masyarakat terhadap adanya kejahatan yang dilakukan secara sangat kejam dan merengut banyak nyawa.

Pertanyaan penting yang diajukan berkaitan dengan hal ini, apakah pengenaan vonis hukuman mati tersebut sudah tepat diberikan pada seorang psikopat? Hal tersebut perlu dianalisis karena dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “ Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan kerumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.”

Pasal 44 KUHP ini merupakan ‘pintu’ pertemuan psikiater dengan profesi hukum untuk berdiskusi menentukan kemampuan pertanggungjawaban pidana dari pelaku kejahatan. Dengan bantuan analisis psikiater melalui visum et repertum psikiatrik kalangan profesi hukum baik polisi, jaksa, ataupun hakim, akan bisa secara tepat mengetahui apakah seorang psikopat masuk dalam kriteria “jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit” dari tersangka atau terdakwa. Sedangkan pakar hukum selama ini lebih mengacu pada penafsiran MvT yang mengkategorikan “jiwanya cacat” adalah: a) Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat mengerti akan baik dan buruk dari perbuatan yang dilakukannya; b) Ia tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya; c) Ia tidak dapat menginsafi bahwa perbuatannya adalah terlarang.

Dalam ilmu hukum pelibatan psikiater dalam membantu hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman telah mendapatkan pengakuan sejak ratusan tahun yang lalu. Di Belanda misalnya, pada tahun 1795 telah mulai diterapkan pada kasus Herman Afkens. Terdakwa dituduh membunuh kedua anak perempuan yang berumur 2 tahun dan 7 tahun. Dalam perkara ini dimintakan advis tiga orang dokter, yaitu: A.Bonn, D.van Rhijn, dan N.Boudt. Visum psikiatrik mereka menyatakan terdakwa Afkens menderita Raptus Melancholitus, seseorang yang sering melakukan pembunuhan karena rasa takut yang hebat, bersamaan dengan perasaan putus asa. Atas dasar penyakit yang demikian maka terdakwa dibebaskan dari hukuman mati dan sebagai penggantinya terdakwa dihukum kurungan selama 50 tahun (Rasyid Ariman, et.al. Ilmu Kedokteran Kehakiman, Penerbit Unsri, Palembang, 2008) Bagaimana dengan Psikopat?

Psikopat atau kadang ada yang menyebut sosiopat (karena melanggar norma sosial, dan masyarakatlah yang akhirnya menjadi korban) merupakan suatu gejala yang menunjukkan bahwa seseorang mengalami ketidak seimbangan atau mengalami kegagalan dalam menyelaraskan dorongan-dorongan konstruktif dan destruktif dalam dirinya. Biasanya dipicu oleh tekanan-tekanan dalam kehidupan atau mengalami trauma
masa kecil yang menyebabkan konflik emosional yang tak menemukan jalan keluar.

Tapi psikopat tak sama dengan schizophrenia, yang merupakan gangguan klinis pada otak, dimana penderita mengalami sensasi khayal atau delusi sehingga selama seseorang mengidap penyakit tersebut, ia berhalusinasi, seolah melihat, merasa atau mendengar sesuatu yang sebetulnya tidak obyektif atau tidak nyata. Sementara seorang psikopat, sesungguhnya normal, artinya ia sadar sepenuhnya mengenai semua yang diperbuatnya.

Hanya saja para psikopat memang cenderung impulsif dan anti sosial. Orang dengan label psikopat seringkali disebut sebagai "orang gila tanpa gangguan mental". Psikopat, uniknya meskipun dianggap sebagai suatu gangguan atau penyimpangan kepribadian,

Dari peristiwa yang terjadi di Indonesia, khususnya para terdakwa yang telah dijatuhi vonis hakim dengan hukum mati, dapat diketahui motif seorang psikopat melakukan pembunuhan ‘berantai’ secara kejam, yaitu: tersinggung karena hinaan atau perlakuan kasar, cemburu, berusaha menutup aib karena takut perbuatannya disebarkan pada orang lain, atau keinginan menguasai harta korban. Berdasarkan uraian diatas, para psikiater bisa mengambil sikap untuk membenarkan vonis hakim yang telah menjatuhkan hukuman mati pada para psikopat yang melakukan pembunuhan berantai secara sadis, atau mengacu pada kasus Herman Afkens, atau punya pendapat yang lain. justru ternyata tidak tercantum sebagai penyakit dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) IV, sebuah buku yang memuat daftar penyakit, gangguan atau kelainan jiwa yang diterbitkan oleh para ahli kedokteran jiwa di Amerika Serikat. Mereka mengklasifikasikan psikopat sebagai gangguankepribadian disosial. Psikopat memang sama sekali tidak tampil sebagai orang sakit.

Sebaliknya, mereka biasanya memiliki kecerdasan diatas rata-rata. Dan kecerdasan tingkat tingginya ini pulalah yang menyebabkan mereka memiliki kemampuan untuk menampilkan tampak luar yang tenang, kharismatik dan sangat santun. Namun dibalik "bungkusan" yang apik dan menarik itu bersembunyi banyak sifat negatif, seperti pembohong, tidak bertanggung jawab, tanpa rasa kasihan atau rasa bersalah setelah menyakiti orang lain, tidak memiliki empati, naluri kejinya kuat, dan dapat bertindak kejam tanpa pandang bulu, serta tidak takut mendapat hukuman. (Kemala Wairata, “Tidak Semua Psikopat Adalah Kriminal,” www.berbagisehat.com. Lihat Ewith Bawar.”Hati-hati, Psikopat Disekitar Anda”. Lihat artikel yang lebih menarik dan lengkap pada Robert Hercz,”Psychopaths among Us”, www.hare.org.)


Dari peristiwa yang terjadi di Indonesia, khususnya para terdakwa yang telah dijatuhi vonis hakim dengan hukum mati, dapat diketahui motif seorang psikopat melakukan pembunuhan ‘berantai’ secara kejam, yaitu: tersinggung karena hinaan atau perlakuan kasar, cemburu, berusaha menutup aib karena takut perbuatannya disebarkan pada orang lain, atau keinginan menguasai harta korban. Berdasarkan uraian diatas, para psikiater bisa mengambil sikap untuk membenarkan vonis hakim yang telah menjatuhkan hukuman mati pada para psikopat yang melakukan pembunuhan berantai secara sadis, atau mengacu pada kasus Herman Afkens, atau punya pendapat yang lain. Dalam hal ini bila kalangan psikiater tidak setuju dengan hukum mati pada psikopat yang melakukan pembunuhan berantai, dapat mengusulkan adanya Undang-undang.

Anti Psikopat, yang mengatur penangan khusus psikopat kalau melakukan perbuatan kriminal. Hal ini bisa dilakukan bila kalangan psikiater sudah sepakat memasukan psikopat dalam kategori penyakit jiwa, dan telah melakukan penelitian tentang gambaran jumlah psikopat yang ada di Indonesia, serta meyakinkan pada masyarakat akan bahaya laten seorang psikopat ditengah-tengah masyarakat. Di samping itu, perlu juga dipikirkan pola perawatan atau penyembuhan psikopat bila hakim mengirimnya di penjara, atau di rumah sakit jiwa karena skor PCL-R nya sampai diatas 30. Mungkin dengan keberadaan undang-undang khusus tersebut masyarakat akan selalu teringat saran dari Dr. Hervey Cleckley dan Dr. Robert D. Hare agar senantiasa waspada adanya psikopat di sekitar kita, bukan hanya yang bersifat kriminal atau seksual, melainkan juga keberadaan psikopat yang non-kriminal (‘subclinical’psychopath).

Terinspirasi oleh kondisi tersebut diatas, Kami Fakultas Hukum Universitas Bung Karno bermaksud memberikan sumbang saran melalui acara semiloka internasional

Rangkaian acara semiloka ini mencakup
1.Seminar dengan tema “Analisis Psikopat Sebagai Tindakan Preventif Dalam
Hukum Pidana”
2.Workshop dengan tema”Teknis Analisis Psikopat Sebagai Tindakan Preventif
Dalam Hukum Pidana”

2.Tujuan

Tujuan spesifik dilaksanakannya rangkaian kegiatan ini yaitu:

1.Menyusun, menyepakati hasil indikator psikopat dan penangulangannya.
2.Melalui seminar diharapkan terjadinya persamaan persepsi dalam menyikapi dan
mendorong penyelesaian kasus pidana.
3.Terciptanya Upaya Pencegahan Prilaku Psikopat secara dini.
4.Hasil Yang Diharapkan
Menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peserta semiloka tentang
psikopat.

5.Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Penyelenggaraan kegiatan ini berlangsung pada minggu ke 2 Desember 2009 tanggal 11-13 Desember 2009 di Jakarta, dengan menggunakan dua tempat yaitu: Kampus Universitas Bung Karno Jalan Kimia dan Hotel Borubudur Jakarta Pusat dengan pembagian waktu yaitu: hari pertama Seminar, hari kedua dan ketiga Workshop.

5. Pembicara, Moderator dan Peserta.

5.1.Pembicara
Adapun para pembicara dan moderator adalah yang sangat berkompeten dibidangnya, dengan susunan sebagai berikut:


a.Luar Negeri adalah:

01. Robert D. Hare, Prof,. Phd. Pakar Kriminal Psikologi & Psikopat dari
University of British Columbia Canada
02. Mathew Harold Logan, PhD. Purn. Royal Canadian Mounted Police
03. Marry Ellen O’Toole, PhD. Purn. Anggota Agen Pengawasan Spesial Unit
Ilmu Perilaku FBI

b. Dalam Negeri:

01. Prof. Dr. Farouk Muhammad Purn. Polri-Irjen.Pol & Mantan Gubenur PTIK
Mantan Rektor UBK
02. Brigjen. Pol. Drs. Iskandar Hasan, SH. Direktur PPITK Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian Jakarta
03. Suwidyo, SH.,LLM Ketua Pengadilan Negeri Depok
04. Dr. Yudi Kristiana, SH.,M.Hum Kejaksaan Agung-Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum


c. Moderator


1. DR. Mulyana W. Kusuma Kriminolog/Dosen FH UBK
2. T.M. Lutfi Yazid, SH.,LLM Dosen FH UBK
3. Kurnia Zakaria, SH.,MH Dosen FH UBK

5.2. Peserta

Untuk peserta terdiri dalam beberapa kategori yaitu:

1.Peserta seminar yang merupakan utusan lembaga:

•Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
•Kejaksaan Agung Republik Indonesia
•Hakim Pengadilan di tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung
•Forum Dekan Fakultas Hukum Sejabodetabek
•Mahasiswa:
-Kedokteran
-Psikologi
-Hukum
-PTIK
-Cakim
-PPJ (calon jaksa/penuntut umum)

2.Peserta Workshop, diundang pada hari kedua dan ketiga, adalah:
• Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Jaksa/Penuntut Umum (PPJ)
• Hakim di Pengadilan Negeri, Banding dan Mahkamah Agung Republik Indonesia,
termasuk para Cakim

3.Pers yang diundang, adalah:

a.KOMPAS
b.The Jakarta Post
c.Detik.com

6.Susunan Acara
Day First,
Friday, December 11th 2009
Moderator : Lutfi Yazid, SH.,LLM

Time Programs Speaker
08.30 – 09.00 Participans’ Registration O.C
09.00 – 09.20 Welcome Speech Dean Faculty Of Law
Openings Ketua Umum YPS
Seminar Session
09.30 – 10.00 Session I (Main Speech)Prof. PhD. Robert D Hare
10.00 – 10.30 Session II Prof. Dr. Farouk Muhammad
10.30 – 11.00 Session III Mathew Harold Logan, PhD
11.00 – 11.30 Session IV Brigjen. Pol. Drs. Iskandar Hasan, SH.
11.30 – 12.00 Open Discussion Moderator
12.00 – 13.00 Lunch Break OC
13.00 – 13.30 Session V Suwidyo, SH.,LLM
13.30 – 14.00 Session VI Marry Ellen O’Toole, PhD.
14.00 – 14.30 Session VI Dr. Yudi Kristiana, SH.,M.Hum
14.30 – 15.00 Open Discussion Moderator
15.00 – 15.30 Coffe Break
15.30 – 16.00 Conclusion-Closing OC


Day Second,
Saturday, November 12th 2009
Moderator :

Time Programs Speaker/Trainner
08.30 – 09.00 Participans’ Registration O.C
09.00 – 09.20 Openings Moderator
Workshop Session
09.30 – 10.00 Training Robert D Hare
10.00 – 10.30 Training
10.30 – 11.00 Training
11.00 – 11.30 Training Mathew Harold Logan, PhD
11.30 – 12.00 Training
12.00 – 13.00 Lunch Break OC
13.00 – 13.30 Training
13.30 – 14.00 Training Marry Ellen O’Toole, PhD.
14.00 – 14.30 Training
14.30 – 15.15 Coffe Break
15.15 – 16.00 Conclusion-Closing OC

Day Thirdh,
Sunday, November 13th 2009

Moderator :

Time Programs Speaker/Trainner
08.30 – 09.00 Participans’ Registration O.C
09.00 – 09.20 Openings Moderator
Workshop Session
09.30 – 10.00 Training Robert D Hare
10.00 – 10.30 Training
10.30 – 11.00 Training
11.00 – 11.30 Training Mathew Harold Logan, PhD
11.30 – 12.00 Training
12.00 – 13.00 Lunch Break OC
13.00 – 13.30 Training
13.30 – 14.00 Training Marry Ellen O’Toole, PhD.
14.00 – 14.30 Training
14.30 – 15.15 Coffe Break
15.15 – 16.00 Conclusion-Closing OC


7. Akomodasi & Transportasi
6.1. Akomodasi
Panitia akan menanggung untuk peserta workshop berupa makan dan snack selama diadakannya kegiatan.

6.2. Transportasi
Biaya transportasi dibebankan kepada masing-masing Instutusi/lembaga yang mengirimkan perwakilan, dan perorangan/pribadi yang diundang.

8. Pembiayaan
Biaya Penyelenggaraan kegiatan ini ditanggung oleh Dr. Lucky Azizah Bawazier, Sp.PD (mahasiswa Fakultas Hukum UBK).

9. Pelaksana

Pelaksana kegiatan ini adalah Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, untuk dibentuklah suatu kepanitiaan penyelenggara seminar dan workshop dengan susunan Panitia adalah sebagai berikut:

I.Pelindung : Ketua Umum Yayasan Pendidikan Soekarno

II.Penasihat : 1.Rektor Universitas Bung Karno
2.Purek I, II dan III UBK
3.Dekan FH UBK

III.Panitia:

1. Ketua : Dr. Lucky Azizah, Sp.PD.,KGH
2. Sekertaris : Jamaludin, SH.,MH
3. Bendahara : - Samsudin
- Warsono

4. Sie :
a. Pembawa Acara : Yayang Rahmatis, Spd
b. Registrasi : - Siti Umaiyati, SH.,MH
- Riza Roosdiana Yusuf , S.Kom
- Indah Ariani, SH
- Samsudin
- Para Mahasiswa/i FH UBK
c. Dokumentasi/
Fotografer : - Ade Hilman
- Stefanus Dodi
- Sri Cahyono, Sip
d. Publikasi/Humas : - Riza Endriyana, SH.,MH
- Samsudin, A.Md
- Ir. Sihol Manullang
- Tarmudi, SH
e. Persidangan/
Notulis/Materi/ : - Ir. Nandang Prihatna.,MP
- Budi Iman Santosa
- Yayang Rahmatis, Spd
- Dra. Anastari
- Dede Rohiyat, SE
f. Keamanan: Gidion, SH.

g. Umum : - Retno Wahyuningtias, SH
- Warsono
i. Konsumsi : - Nenny NM, SE.,SH.,MM.
- Para Penanggungjawab Kelas Karyawan
FH






both;'/>

1 komentar:

  1. ACARANYA GILA ABIS BRO ADA DUO ANOEZ (HEHEHE)AND ANOTHER BOLD GUY FROM NORTH AMERICA YANG NGEBAHAS ABIS PERHITUNGAN PERINGKAT PSIKOPAT BERDASARKAN SIFAT DAN KEBIASAANNYA. JUGA BANYAK MHS FAK HUKUM DARI BERBAGAI KELAS MOGA2 ACARA KY GINI BISA TERUS ADA SALUUUUTZ

    BalasHapus