Oleh : Brigjend. Pol. Drs. Iskandar Hasan, S.H.
(DIREKTUR PPITK PTIK)
Belakangan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Indonesia terkait dengan pelaku yang merupakan sosok psikopat menjadi begitu mengerikan dan menarik perhatian serius dari banyak kalangan.
Bila seorang penjahat dalam aksi kriminalnya dilakukan dengan keji, kejam dan tak berperikemanusian maka orang pasti akan memvonis sebagai psikopat. Tetapi sebenarnya tidak semua pembunuh adalah psikopat dan tidak semua psikopat pembunuh. Sebenarnya lebih banyak lagi psikopat yang berkeliaran dan hidup di tengah-tengah masyarakat, bukan sebagai pelaku kriminal.
Psikopat ditemukan di berbagai profesi dan kelas sosial, laki- laki dan perempuan. Pihak yang dirugikan oleh kejahatannya tak hanya individu tetapi juga masyarakat luas. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau dirumah sakit jiwa. Pengidapnya juga sukar disembuhkan. Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, pemabuk, penjudi, penipu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelaku bunuh diri dan koruptor. Namun, kasus kriminal itu hanya terjadi pada sekitar 15-20 persen dari semua penderita psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan. (Widodo Judarwanto, 2008)
Sangat sulit untuk mengatakan seseorang adalah seorang psikopat. Terlebih mereka mampu beradaptasi dengan baik dan memiliki tingkah-laku yang sangat santun. Psikopat pun adalah orang yang sangat cerdas sehingga kita pun tidak dapat serta-merta menunjuk dirinya sebagai seorang psikopat.
Secara harfiah psikopat berarti sakit jiwa, berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis). Seorang psikopat sadar sepenuhnya dengan perbuatannya (Sarlito W. Sarwono, 2007). Oleh karena itu sebaiknya harus diketahui dan dikenali dahulu oleh masyarakat gejala psikopat seseorang. Beberapa gejala psikopat antara lain adalah sebagai berikur :
1. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
2. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.
3. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, gemetar -- bagi psikopat hal ini tidak berlaku. Karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
4. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
5. Tidak punya rasa sesal, rasa berdosa dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
6. Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
7. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
8. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
10. Tidak bertanggung jawab atas kewajiban.
11. Tidak bertanggung jawab atas tindakan sendiri.
12. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
13. Sikap antisosial di usia dewasa.
14. Persuasif dan memesona di permukaan.
15. Butuh stimulasi atau gampang bosan.
16. Emosi dangkal.
17. Buruknya pengendalian perilaku.
18. Longgarnya perilaku seksual.
19. Masalah perilaku dini (sebelum usia 13 tahun).
20. Tidak punya tujuan jangka panjang yang realistis.
21. Pernikahan jangka pendek yang berulang.
22. Kenakalan remaja.
23. Melanggar norma.
24. Keragaman kriminal. (Widodo Judarwanto, 2008).
Sebenarnya sangat sulit untuk mengatakan seseorang pelaku kriminal adalah seorang psikopat. Terlebih mereka mampu beradaptasi dengan baik dan memiliki tingkah-laku yang sangat santun. Psikopat pun adalah orang yang sangat cerdas sehingga pihak Kepolisian sendiri pun dalam banyak kasus tidak dapat serta-merta menunjuk dirinya sebagai seorang psikopat
Untuk mengungkap/menyidik seseorang yang diduga psikopat di masyarakat sendiri pun biasanya diperlukan kerja tim ahli, mulai dari: dokter, psikiater, psikolog, pekerja sosial, sampai occupational therapist (instruktur untuk memberi tugas atau pekerjaan tertentu).
Memang ada banyak psikopat yang sudah ditangkap dengan berbagai macam kasus secara kumulatif, mulai dari : pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, penganiayaan, pencurian, kekerasan, dan banyak lagi lainnya bentuk kekejian mereka, namun diluar sana ternyata 80% psikopat masih beredar bebas dan hidup disekitar kita (Robert Hare, 1993). Bukannya menakut-nakuti, tapi memang benar begitu adanya. Yang menjadi masalah saat ini adalah semakin meningkatnya kasus kejahatan yang dilakukan oleh psikopat.
Salah satu tingkat kesulitan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus terkait dengan pelaku seorang psikopat antara lain adalah kemampuan atau kerapihan dari pelaku dalam menutupi perilaku menyimpang diri mereka. Contoh kasus yang cukup menonjol belakangan ini yang terjadi adalah kasus Ryan - sang pembunuh berantai dari Jombang (11 korban), atau mungkin kasus yang lebih dulu terjadi M. Gribaldy H. Yani (7 korban). Ryan dalam kehidupan sehari-harinya terkenal alim, seorang guru mengaji, introvert, ramah, ditambah punya wajah yang polos tidak bersalah. Sedangkan Gribaldy adalah seorang polisi, tegas dan profesional. Yang jelas tidak ada yang salah dari penampilan mereka sehari-hari dalam lingkungan bermasyarakat. Tapi, dengan berjalannya waktu terbongkarlah semua kejahatan mereka dengan penemuan mayat di bawah lantai rumah mereka atau disekitar kediaman mereka, dimana korban mereka bunuh dengan sadis, ada yang dibakar, dimutilasi, disembelih, dianiaya, diambil hartanya, dan sebagainya.
Dalam menyikapi permasalahan ini pihak Kepolisian RI (Polri) sesuai dengan UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sert sebagai openegak hukum telah mengambil tindakan antara lain baik secara :
1. Preemtif, pencegahan secara dini dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar dapat memahami gejala-gejala seorang psikopat serta dapat mendikteksi kemungkinan indikasi-indikasi seseorang yang dimaksud ada disekitarnya.
2. Preventif, Tindakan preventif adalah dengan mengajak peran serta masyarakat secara aktif untuk bersama-sama mengantisipasi dan mengindari orang-orang yang memiliki kecenderungan sebagai psikopat. Misalnya apabila ada orang yang baru kita kenal dan tiba-tiba sudah terlihat akrab serta berprilaku aneh misalnya : mengajak jalan, bertindak agresif, posesif, hendaknya patut diwaspadai. Tindakan preventif lainnya yang bisa juga dilakukan adalah memberikan terapi pada orang yang dicurigai tersebut, guna mencegah timbulny korban serta mencegah potensi psikopat berubah menjadi criminal yang myata.
3. Sedangkan tindakan represif adalah upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus criminal yang diindikasikan dilakukan oleh seseorang psikopat guna memberikan sanksi hukum atas tindak pidana yang telah pelaku lakukan.
Aturan hukum. Terkait dengan sanksi hukum atas tindak kriminal yang diterima oleh pelaku seorang psikopat adalah timbulnya reaksi dalam masyarakat untuk melindungi diri dari serangan Psikopat melalui Undang-Undang yang ditetapkan oleh negara. Tetapi nampaknya UU anti Psikopat juga lebih dipengaruhi oleh pandangan awam, ketimbang penelitian ilmiah. Di luar negeri, Belanda, misalnya, UU anti Psikopat diluncurkan dua kali, yaitu pada awal abad XX dan di tahun 2002. Tujuannya tidak berubah dalam kurun waktu yang sekitar 100 tahun itu, yaitu untuk mencegah “disturbed criminals” yang mengganggu masyarakat, dengan cara menangkap mereka dan mendidik mereka di dalam penjara agar bisa berperilaku yang lebih sesuai dengan norma masyarakat. Tetapi akibatnya adalah polisi dengan gampang menangkap dan memenjarakan setiap pemabok di jalanan dengan dakwaan Psikopat (Oei, 2005).
Demikian pula di AS. Hukum anti Psikopat di AS dimulai tahun 1930an dengan UU di negara-negara bagian Midwestern yang ditujukan kepada sex offenders, berupa UU anti Psikopat seksual. Pada tahun 1990an dikeluarkan UU anti Sexually deviant behavior, yang arahnya adalah pencegahan Psikopat seksual, melalui program-program pencegahan dan pencekalan. Namun masyarakat ingin tetap mempertahankan UU tahun 1930an tentang anti Sex offenders, karena sifatnya yang lebih coercive dan dirasakan bisa lebih melindungi masyarakat. Akhirnya terbitlah UU anti Sex offender itu (Sexually Violent Predator Acts (SVP). Ternyata jurisprudensi selama puluhan tahun tidak diperhatikan, yang berarti bahwa pertimbangan-pertimbangan medis hampir-hampr tidak diperhatikan dalam pembuatan UU baru (Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004). Kecenderungan untuk lebih memperhatikan pendapat awam ketimbang pertimbangan pakar juga terbukti dalam sebuah survey yang dilakukan
terhadap 172 mahasiswa Strata 1. Kepada mereka ditanyakan, seandainya mereka harus memberi hukuman terhadap tersangka SVP dengan predikat Psikopat atau yang non-Psikopat, yang manakah yang akan mereka beri hukuman yang lebih berat? Yang Psikopat atau non-Psikopat? Dan siapakah yang akan mereka jadikan acuan? Tuntutan jaksa atau kesaksian dokter ahli ? Jawaban responden adalah hukuman lebih berat pada yang Psikopat, berdasarkan tuntutan jaksa, bukan kesaksian dokter ahli (Sarlito W. Sarwono, 2007).
Pergeseran kesadaran umum masyarakat di Indonesia tentang penanganan permasalahan perilaku menyimpang yang berupa tindak kriminal oleh seorang psikopat mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk lebih cakap dalam mengungkap dan menyidik kasus-kasus kriminal terkait dengan pelaku psikopat. Berdasarkan pengalaman panjang dan sejalan dengan paradigma baru Polri, maka pemeriksaan terhadap para pelaku psikopat ini tidak bisa lagi dilakukan dengan cara konvensional, dimana metode yang saat ini dilgunakan adalah dengan metode non-kekerasan (pendekatan budaya/humanis), seperti yang dilakukan terhadap pelaku pembunuhan berantai, dan dikenal kasus Ryan.
Cara kerja Polri semacam ini telah menjadi objek kajian dari disertasi Benny Jozua Mamoto (Perwira Polisi) di Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), dalam hasil penelitiannya, terkait dengan pelaku kasuskasus terorisme, model penanganan ini disebut pendekatan kultur. Cara penuh tekanan tidak akan menimbulkan efek jera, malah memancing kekerasan dan balasan serta tindak kejahatan berikutnya (lingkaran teror). Demikian pula terhadap tindak kriminal lainnya, khususnya tindak kriminal yang telah dilakukan oleh seorang psikopat, cara-cara persuasif dirasa lebih ampuh untuk mengungkap kasus-kasus mereka mengingat kepandaian mereka dalam menutupi perilaku menyimpang diri mereka sesuai kecenderungan sifat-sifat yang dimiliki seorang psikopat.
Untuk itu tentunya diperlukan petugas polisi yang terlatih dengan tingkat kesabaran yang tinggi. Serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memdai dan perlakuan terhadap tahanan yang lebih manusiawi. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Sarlito W. Sarwono, bahwa pendekatan ini perlu biaya tinggi, tapi masih lebih murah dibandingkan dengan ratusan korban yang meninggal akibat tindak kriminal yang ada (http://www.gatra.com/artikel.).
Daftar Pustaka
Sarlito W. Sarwono, 2007
Widodo Judarwanto, 2008
Robert Hare, 1993
Oei, 2005
Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004
UU No 2 / 2002 Tentang Kepolisian RI
http://www.gatra.com/artikel.
RYAN ADALAH PSIKOPAT
(hasil Penelitian Tim Peneliti PPITK – PTIK)
Berdasarkan hasil wawancara dan telaah dokumentasi terhadap kasus Ryan yang dimiliki pihak Polri, nampaknya Ryan melakukan pembunuhan berantai terhadap 11 (sebelas) korban ini bukan saja karena alasan kehilangan pasangan seksualnya, melainkan juga didorong oleh ketidakmampuan Ryan dalam mengkontrol emosi dan keinginan untuk menguasai harta benda korban. Hal ini terlihat dari adanya bukti-bukti bahwa Ryan mempergunakan dan memanfaatkan harta benda milik korban-korbannya yang telah ia dibunuh, seperti uang, hp, motor, pakaian, dan sebagainya.
Hasil wawancara dengan penyidik dari Polda Jawa Timur, AKP Wahyu, diperoleh keterangan bahwa : “Pembunuhan itu meski awalnya seperti dipicu kecemburuan pribadi, belakangan mulai terkuak Ryan membunuh juga demi harta secara terencana. Namun, harta itu lebih untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup ketimbang kebutuhan mendasar yang mendesak”. Demikan pula pernyataan Dir Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Carlo Brix Tewu, yang mencatat, tahun 2008 ini pemicu pembunuhan memang menunjukkan gejala impulsif. Menurutnya : ”Sejak Januari sampai Agustus ini, motif pembunuhan adalah karena rasa cemburu dan tersinggung. Meski demikian, bila diurai ada faktor ekonomi juga”.
Terkait dengan perbuatan membunuh Ryan, analisis Mun’im, seorang ahli forensik UI, pembunuhan ada dua kategori, yaitu membunuh sebagai sarana dan karena alasan emosional. Membunuh sebagai sarana, seperti perampok yang terpaksa membunuh pemilik rumah agar usahanya berhasil. ”Sedangkan, karena alasan emosional, seperti tersulut amarah, bisa dendam atau cemburu. Bisa juga karena kelainan seksual. Pembunuhan karena alasan emosional paling banyak terjadi. Demi menghilangkan jejak agar tak tertangkap, pelaku makin kreatif, termasuk meniru cara pelaku lainnya,” kata Mun’im. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Danardi Sosrosumihardjo berpendapat Ryan menderita penyakit otak. "Diagnosis saya, Ryan menderita gangguan kepribadian antisosial. Ia menunjukkan gejala menikmati atau menyukai apa yang dilakukannya." Dampak dari apa yang telah dilakukan sama sekali tidak membebani Ryan.
Sedangkan berdasarkan telaah dokumen yang telah dilakukan Tim Peneliti terhadap Surat Kepala Biro Psikologi Staf Deputi SDM No.Pol : B/899/VIII/2008/Sde SDM, tanggal 4 Agustus 2008 tentang hasil pemeriksaan tersangka atas nama Very Idam Henyansyah alias Ryan, diperoleh informasi tentang kesimpulan bahwa pelaku Ryan memiliki karakteristik secara psikologis sebagai pribadi yang mengalami masalah dalam perkembangan kepribadian terkait dengan aspek pengendalian emosi dan gaya hidup yang ditunjukan dalam perilaku : agresif, melanggar norma dan mudah berbohong tanpa adanya penyesalan, mementingkan kepentingan diri sendiri untuk mencapai tujuan, dominan terhadap orang lain, obsesif kompulsif yang memungkinkan terjadinya pengulangan perilaku.
Hasil tes dari Tim Psikiater Kepolisian di Surabaya, Jawa Timur pun menunjukkan bahwa Ryan melakukan seluruh tindak kejahatannya dalam kondisi normal dan sadar. Tim psikiater kepolisian juga menyatakan, Ryan dapat digolongkan sebagai psikopat. Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP. Roni Subagyo, yang mengatakan bahwa dari serangkaian tes psikologis yang dilakukan terhadap Ryan, tim menyatakan tidak didapatkan kelainan jiwa berat (gila) dalam diri Ryan. Semua kejahatannya dilakukan dalam kondisi normal dan sadar. Tim Psikiater juga menyatakan, Ryan termasuk golongan orang yang memiliki perasaan sensitif, gampang tersinggung dan mudah marah. Namun, sosiolog Thamrin Amal Tamagola berpendapat, bahwa faktor biopsikologis dalam diri Ryan lah penyebab semua ini, yang kemudian terakumulasi dengan kondisi sosial, menyebabkan ia menjadi pembunuh berantai. Ketika ada pemicu, meledaklah emosinya.
Berdasarkan ulasan diatas tersebut, maka secara sosiologis dapat disimpulkan bahwa semua yang terjadi pada diri dan perilaku Ryan adalah disebabkan oleh faktor pengaruh lingkungan sosialnya dimana selama ini dia bersosialisasi dan menjadi bagiannya. Beberapa penelitian menyebutkan faktor lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap pribadi dan perilaku seseorang di dalam penyimpangan sosialnya. Lingkungan tersebut bisa berupa fisik, biologis dan sosial. Faktor lingkungan fisik dan sosial yang beresiko berkembangnya seorang psikopat menjadi kriminal adalah tekanan ekonomi yang buruk, perlakuan kasar dan keras sejak usia anak, penelantaran anak, perceraian orang tua, kesibukan orangtua, faktor pemberian nutrisi tertentu, dan kehidupan keluarga yang tidak mematuhi etika hukum, agama dan sosial. Lingkungan yang beresiko lainnya adalah hidup ditengah masyarakat yang dekat dengan perbuatan kriminal seperti pembunuhan, penyiksaan, kekerasan dan lain sebagainya.
Keantisosialan Ryan sebetulnya sudah nampak sifat dan perilakunya sejak kecil, antara lain : seringkali ada rasa ketegangan yang menetap, ketidakmampuan mengatasi rasa bosan, depresi, dan ada keyakinan bahwa orang lain bersikap bermusuhan pada dirinya. Hampir selalu terdapat gangguan dalam mempertahankan hubungan dengan orang lain yang langgeng, akrab dan hangat, serta kurang bertanggungjawab terhadap keluarga, kawan atau pasangannya.
Pada usia kurang dari 15 tahun, ciri-ciri antisosial sebagaimana dinyatakan oleh dr. Ismed Yusuf, SpKJ (psikiater), Dosen Fakultas Kedokteran Undip, yang di cross cek dengan hasil wawancara dengan beberapa informan seperti mantan guru-guru Ryan, teman akrab Ryan, maupun kerabatnya, maka Ryan sering didapatkan antara lain : sering membolos sekolah, sering berbohong. Ini juga dibuktikan dari adanya dokumen/arsip dari bekas SMP dan SMA dimana Ryan pernah menyelesaikan pendidikannya. Antara lain terdapat catatan di SMP Negri I Tembelang Jawa Timur bahwa ibu Ryan sering diminta datang ke sekolah untuk bertemu guru BP (Bimbingan & Penyuluhan) dikarenakan Ryan sering tidak masuk ke sekolah. Demikian juga terdapat arsip data diri Ryan pada SMA Avicenna Jawa Timur, dimana data-data yang dituliskan oleh Ryan sebagai data dirinya adalah bukan data yang sebenarnya atau merupakan data palsu dan hasil rekayasa Ryan sendiri (bohong).
Sedangkan pada usia dewasa, Ryan tidak mampu bekerja secara tetap, misalnya ganti-ganti pekerjaan, sering absen, sering menganggur walaupun ada pekerjaan, berhenti bekerja tanpa alasan yang jelas, tidak menuruti norma sosial yang berlaku di masyarakatnya dan bertindak melawan hukum yang berlaku,
sangat mudah tersinggung dan berperilaku agresif, memukul, melukai sampai membunuh orang-orang yang dekat dengan dirinya, termasuk anak-anaknya,
sering kali berbohong, melakukan penipuan dan sering berganti-ganti nama.
Hal ini terlihat jelas dari latar belakang pekerjaan Ryan yang tidak jelas sebenarnya, walaupun selama ini dia banyak berbohong dengan mengatakan dia sudah menjadi model dan pengusaha di Jakarta. Sebagaimana penuturan mantan guru SMP Ryan, sebagai berikut : “ Beberapa tahun yang lalu Ryan pernah berkunjung ke SMP sini, dandanannya rapi dan ganteng. Dia bilang kalo skarng dia sudah jadi model di Jakarta”. Namun di lain pihak teman “dekat” dan mantan guru mengaji Ryan, menyatakan : “Kepada saya Ryan bilang klo dia punya saham di salah satu hotel berbintang di Bandung. Dia juga pernah kuliah di australia..... Setahu saya Ryan tidak punya pacar, tapi dia mengaku kepada saya bahwa dia punya seorang istri. Istrinya tersebut seorang dokter. Jadi menurut saya Ryan mengaku punya istri itu adalah untuk meyakinkan saya kalau dia itu laki-laki normal”. Ketidakmampuan Ryan untuk menahan diri dan emosi pun sangat terlihat ketika marah, sebagaimana
penuturan kerabat dekat Ryan, sebagai berikut : “ Ryan kalau marah sama ibunya, sampai ibunya dikejar-kejar di pekarangan rumanya sambil bawa linggis....”. Demikian pula dengan pembunuhan yang Ryan lakukan, dimana dari hasil wawancara dan telaah dokumen, menurut pengakuan Ryan sendiri sebagai pelaku pembunuhan berantai ini, bahwa dia membunuh korbannya adalah dikarenakan alasan tersinggung mendengar perkataan mereka, seperti korban Heri Santoso yang ingin mengencani Noval pacar Ryan maupun tersinggung akibat dipanggil “kucing”oleh Asrori alias Aldo.
Berdasarkan fakta yang telah diuraikan, maka jelas bahwa faktor latar belakang kehidupan keluarga Ryan lah yang membentuk pribadi antisosial Ryan dalam bentuk disorientasi sex, pendendam, pemarah / mudah tersinggung, penuh kebencian, dan sebagainya. Kemudian diperkuat pengaruh faktor kehidupan homoseksual yang menjadi komunitasnya selama ini, dimana rendahnya populasi kaum homoseksual menyebabkan kalangan ini mudah mengalami distres, mudah panik dan cenderung bertindak kejam. Kedua faktor sosial yang mempengaruhi pribadi dan perilaku Ryan tersebutlah yang pada kondisi tertentu berhadapan dengan hal-hal yang tidak menyenangkan bagi Ryan kemudian menyebabkan Ryan dapat menjadi pembunuh berantai seperti sekarang ini.
Dari fakta-fakta di lapangan serta didukung oleh pendapat para ahli di atas, menjadi lebih jelas (dari ciri–ciri yang disampaikan oleh para pakar) mengeksaminiasi bahwa Ryan dapat dikategorikan sebagai psikopat .
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN POLRI DALAM MENGUNGKAP KASUS RYAN :
1. Tindakan persuasif digunakan sebagai teknik atau cara-cara tersendiri yang dilakukan oleh pihak Tim penyidik Polda Jawa Timur guna memperoleh informasi atau data dalam mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan ini. Hal ini diungkapkan oleh para penyidik dan dilakukan dengan alasan untuk menggiring Ryan kearah pengakuan yang sebenarnya. Sepanjang penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Ryan, Tim penyidik sedikit mendapatkan kendala akibat keterangan dari tersangka Ryan yang selalu berubah-ubah dan pandai berbohong. Apalagi adanya korban-korban yang setelah diketahui pihak Tim Penyidik, telah dibunuh oleh Ryan setahun yang lalu. Sehingga dalam hal ini kegiatan supranatural pun dilakukan guna mendukung dan memudahkan mendapatkan temuan-temuan di lapangan.
Temuan ini berdasarkan hasil wawancara dengan Tim penyidik Polda Jawa Timur, AKP Wahyu, bahwa : “sangat sulit mengorek keterangan yang sebenarnya dari Ryan, oleh karena itu kami slalu melakukannya dengan pendekatan persuasif, bahkan juga kegiatan supranatural juga…..”.
2. Berdasarkan penuturan AKP Yanto, mantan Kasat Reskrim yang pada saat kejadian menjadi salah satu Tim penyidik kasus Ryan, dalam wawancara dengan peneliti menyatakan sebagai berikut : “Dalam melakukan aktivitas penyelidikan, kami menggunakan informan yang sengaja ditanam di beberapa titik, dan kami menggunaka teknik balas jasa kepada para informan itu, misalnya dia kita bantu kalau ditilang oleh Polisi atau keperluan biaya “wira-wiri” kita biayai secukupnya”.
Berdasarkan informasi tersebut, maka terlihat bahwa keberhasilan dari proses penyelesaian kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan ini, tidak terlepas dari adanya dukungan masyarakat (khususnya masyarakat disekitar wilayah kejadian, yaitu Depok dan Jawa Timur) yang cukup antusias dan kooperatif dengan pihak kepolisian (Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polres Jombang). Polisi banyak sekali terbantu dengan partisipasi dan usaha kerjasama yang diberikan masyarakat kepada Polisi baik yang berupa informasi-informasi maupun bantuan tenaga seperti pernyataan berikut ini dari salah satu anggota Tim penyidik Polres Jombang sebagai berikut : “Untungnya masyarakat banyak bantu seperti memberikan informasi orang hilang, siapa saja teman dekat Ryan, juga ada warga yang bantu tenaga – saya minta bantu gali kuburan para korban Ryan....”.
3. Bram, seorang wartawan media massa berpendapat bahwa : “Sebenarnya media tidak mem-blow up Ryan besar-besaran, tapi sesuai nilai berita, kasus Ryan yang memang tinggi. Namun sebetulnya juga bisa membantu banyak pihak, karena kita juga banyak beritakan bagaimana usaha dan keberhasilan pihak polisi mengungkap kasus ini”. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Wakapolres Jombang sebagai berikut : “ Ya kita sama-sama saling dukunglah, wartawan dapat berita dari kita, kita juga minta wartawan sampaikan hasil wawancara tentang penyidikan kita tentang kasus Ryan ini juga harus proporsional”.
Kerjasama dan koordinasi yang sinergis dan saling dukung antara pihak Polri dengan masyarakat dan media massa yang baik sepanjang penanganan kasus Ryan oleh Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan polres jombang tentunya sudah sepatutnyalah harus dipertahankan karena merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan Polri sendiri di dalam melaksanakan tugas pokoknya di masyarakat.
MARKAS BESAR
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
NAMA : DRS. ISKANDAR HASAN, SH
TEMPAT/ TGL.LAHIR : PALEMBANG: 1 MEI 1955
PKT / NRP : BRIGJEN / 55050602
AGAMA : ISLAM
JABATAN : DIR PPITK PTIK
SUKU : PALEMBANG
TMT. JABATAN : 06-02-2009
PENDIDIKAN
PENDIDIKANUMUM
/KEJURUAN : SD (1967); SMP (1971); STM (1974).
PENDIDIKAN TINGGI : 1. AKABRI (1980)
2. PTIK (1986)
3. UNIVERSITAS BUNG KARNO (2008)
PENDIDIKAN MILITER : 1. DAN SAT SABHARA (1981)
2. KAPOLSEK SELEKTIF (1984)
3. LOGISTIK HANKAM (1987)
4. BHS. INGGRIS HANKAM (1990)
5. PA SERSE UMUM (1991)
6. FBI NAS ACADEMY (1992)
7. SESPIM (1995)
8. M.O.S.C COURSE AUSTRALIA (1996)
9. SUSJEMEN HANKAM (1997)
10. SESPATI VII (2004)
KEPANGKATAN
PANGKAT : 1. BRIGADIR JENDERAL (TMT : 01-11-2006)
2. KOMIBES POL (TMT : 01-01-2001)
3. AKBP (TMT : 01-10-1995)
4. KOMPOL (TMT : 01-04-1991)
5. AKP (TMT : 31-03-1985)
6. IPTU (TMT : 01-04-1982)
7. IPDA (TMT : 11-03-1980)
PENGUASAAN BAHASA
1. BAHASA ASING INGGRIS AKTIF
2. BAHASA DAERAH
a. JAWA PASIF
b. SUNDA PASIF
c. PALEMBANG AKTIF
RIWAYAT JABATAN
06-02-2009 DIR PPITK PTIK
01-05-2008 KAPOLDA KEP.BANGKA BELITUNG
19-10-2006 SES NCB INTERPOL
22-11-2002 WASES NCB INTERPOL
01-08-2000 KADIT SERSE POLDA SUMUT
01-11-1999 WAKA SUBDIT PIDKAMNEG KORSERSE POLRI
01-07-1999 KADIT SERSE POLDA RIAU
01-07-1998 KAPOLRES ACEH UTARA POLDA ACEH
01-04-1997 SESDIT DIKLAT POLDA ACEH
06-95 s.d. 04-97 KASAT IDIK JITKAOR SUBDIT SERSE UM DIT SERSE POLRI
04-94 s.d. 06-95 INSTRUKTUR PUSDIK RESINTEL
08-90 s.d. 04-94 KANIT CURAT SAT SERSE POLDA METRO JAYA
06-89 s.d. 08-90 KANIT BUNUH CULIK DIT SERSE POLDA METRO JAYA
04-87 s.d. 06-89 KASUBBAG BINOPS DIT SERSE POLDA METRO JAYA
04-86 s.d. 04-87 PAUR BAGREN SETDIT LOG POLRI
09-84 s.d. 04-86 MAHASISWA PTIK
01-84 s.d. 09-84 KAPOLSEKTIF GONDOMANAN YOGYA POLDA JATENG
10-83 s.d. 01-84 KAPOLSEKTIF CILACAP POLDA JATENG
10-82 s.d. 10-83 KABAG OPS POLRES AILIU TIMTIM POLDA NUSRA
07-82 s.d. 10-82 PJS KABAG OPERASI POLRES CILACAP POLDA JATENG
06-82 s.d. 07-82 KASI OPS POLRES CILACAP POLDA JATENG
11-81 s.d. 06-82 KASAT LANTAS POLRES CILACAP POLDA JATENG
12-80 s.d. 11-81 DANSAT SABHARA RES CILACAP POLDA JATENG
11-80 s.d. 12-80 PA STAF POLRES CILACAP POLDA JATENG
04-80 s.d. 11-80 PA STAF POLRES BANJAR NEGARA POLDA JATENG
PENUGASAN KE LUAR NEGERI :
• FBI ACD AMERICA, 1992
• SEMINAR RETRAINING FBI ASIA PASIFIC TOKYO JEPANG, 1994
• M.O.S.C COURSE AUSTRALIA, 1996
• METTING REGIONAL POLICE NORTH SUMATERA AND KONJEN PENANG PDRM MALAYSIA, 2002
• MELAKUKAN INVESTIGASI ZAKARIA ZAMAN DI BANGKOK, 2003
• MILIPOL EXHIBITION DI PRANCIS , 2003
• CONFERENCE THE CREATION OF “ORANGE NOTICE” LYON, DI PERANCIS, 2004
• COUNTER TERRORISME WORSHOP ON DETECTION OF EXPLOSIVE AND SUICIDE BOMBERS, DI SINGAPURA, 2004
• SCTIP, DI PARIS, 2005
• PREPARATION OF POLICE COOPERATION BETWEEN INP AND PNP, DI MANILA, 2005
• SIGNING OF MOU INP-PNP, MANILA , 2005
• 74 TH ICPO GENERAL ASSEMBLY SESSION, BERLIN, 2005
• SERAWAK CONTIGENT MEETING, KUCING, 2005
• OFFCIAL VISIT TO REPUBLIC OF KOREAN POLICE, KOREA, 2005
• HINA ASEAN WORKSHOP ON BEST PRACTICES OF LAW ENFORCE,MENT COOPERATION, 2006
• TECHNICAL MEETING WORKING GORUP, BETWEENINP-PNP, DAVAO, MANILA, 2006
• OFFICIAL VISIT TO NETHERLANDS, FRANCE AND UK, 2006
• STEERING COMMITTEE TNCC, AUSTRALIA, 2007
• GLOBAL FORUM OF FIGHTING CORRUPTION AND SAFEGUARDING INTEGGRITY, JOHANNESBURG, SOUTH AFRICA, 2007
• OFFICIAL VISIT TO THE DEMOCRATIC REPUBLIC OF KOREA, 2007
• SINGAPORE, ATTENDING 27 TH ASENAPOL CONFERENCE, 2007
• BRUNAI DARUSSALAM, ATTENDING 6 TH AMMT MEETING, 2007
• ATTENDING “FUSION TASK FORCE OPERATIONAL WG MEETING FO MIDDLE EAST”, CAIRO. EGYP, 2007
• TO SINGAPORE, ATTENDING DISTINGUISHED SERVICE ORDER “DARJAH UTAMA BHAKTI CEMERLANG” FROM THE REPBLIC OF SINGAPORE GOVERNMENT, 2008
• TO JAPAN, VISITING THE NATIONAL JAPAN POLICE AGENCY, 2008
• TO BRUNEI DARUSSALAM, ATTEDING DISTINGUISHED SERVICE ORDER “DARJAN PAHLAWAN NEGARA BRUNEI YANG AMAT PERKASA DARJAH PRATAMA” FROM SULTAN HASSANAL BOLKIAH, 2008
• VISIT FRANCE NATIONAL POLICE, 2008
• FBI RETRAINING ASIA PASIFIC GOLD COST, AUSTRALIA, 2009
• PELATIHAN JICA COUNTERPART TRAINING COURSE (PELATIHAN MITRA KERJA) BIDANG POLICE ORGANIZATION MANAGEMENT, DI JEPANG TGL 2 sd 10 -11-2009
TANDA JASA :
1. SL SEROJA, 1983
2. SL GOM VII, 1998
3. SL KESETIAAN 8 TAHUN, 1994
4. SL KESETIAAN 16 TAHUN, 2002
5. SL JANA UTAMA, 2004
6. SL KESETIAAN 24 TAHUN, 2009
Jakarta, Desember 2009
DIREKTUR PPITK PTIK
ttd
Drs. ISKANDAR HASAN, SH
BRIGADIR JENDERAL POLISI
Sabtu, 19 Desember 2009
MENYIKAPI PERILAKU MENYIMPANG SEORANG PSIKOPAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar