Minggu, 18 April 2010

CONCURSUS DI DALAM PERKARA PIDANA

CONCURSUS DI DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 630/PID/B/2007/PN.BDG

Hukum Pidana

Pendahuluan

Latar Belakang

Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut samenloop yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau concursus. Ajaran mengenai samenloop ini merupakan salah satu ajaran yang tersulit di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, sehingga orang tidak akan dapat memahami apa yang sebenarnya dimaksud dengan samenloop van strafbaar feit itu sendiri, maupun permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam ajaran tersebut, apabila orang itu tidak mengikuti perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri.


Perbarengan merupakan terjemahan dari samenloop atau concursus. Ada juga yang menerjemahkannya dengan gabungan. Dalam pembahasan kali ini yang menjadi sorotan adalah perbarengan dua atau lebih tindak pidana yang dipertanggungjawabkan kepada satu orang atau beberapa orang dalam rangka penyertaan. Tindak pidana-tindak pidana yang telah terjadi itu sesuai dengan yang dirumuskan dalam perundang-undangan. Sedangkan kejadiannya sendiri dapat merupakan hanya satu tindakan saja, dua/lebih tindakan atau beberapa tindakan secara berlanjut. Dalam hal dua/lebih tindakan tersebut masing-masing merupakan delik tersendiri, dipersyaratkan bahwa salah satu di antaranya belum pernah diadili.

Ilmu Hukum Pidana mengenal 3 ( tiga ) bentuk concursus yang juga disebut ajaran, yakni sebagai berikut :

1. Concursus idealis ( eendaadsche samenloop ) ;
Terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Hal ini diatur dalam pasal 63 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Jika suatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu norma pidana, yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu ; jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat.
(2) Jika bagi suatu perbuatan yang termasuk dalam norma pidana umum, ada suatu norma pidana khusus, norma pidana khusus ini saja yang harus dipakai.
Berdasarkan rumusan pasal 63 KUHP tersebut, para pakar berusaha membuat pengertian tentang perbuatan ( feit ) Prof. Mr. Hazewinkel-Suringa menjelaskan arti perbuatan yang dimuat dalam pasal 63 KUHP sebagai berikut :
“Perbuatan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang berguna menurut hukum pidana, yang karena cara melakukan, atau karena tempatnya, atau karena orang yang melakukannya, atau karena objek yang ditujunya, juga merusak kepentingan hukum, yang telah dilindungi oleh undang-undang lain.”

HOGE RAAD menyatakan pendapatnya mengenai concursus idealis. Yakni satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat. Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan.

2.Concursus Realis ( meerdaadsche samenloop ) ;
Terjadi apabila seseorang sekaligus meralisasikan beberapa perbuatan atau apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai tindak pidana. Dengan catatan : diantara perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada concursus realis dan perbuatan berlanjut harus belum ada putusan Hakim atau Vonis. Hal ini diatur dalam pasal 65, 66, dan pasal 67 KUHP. Untuk mencermati hal ini, masing-masing pasal perlu diamati secara seksama. Pada pasal 65 dan 66 KUHP menganut sistem kumulasi sedang dan pasal 70 KUHP disebut menganut sistem absorpsi yang di perkeras. Adapun pelanggaran dengan pelanggaran disebut kumulasi murni. Pada penerapan kumulasi murni terhadap pelanggaran-pelanggaran, selain berpedoman pada pasal 70 juga harus diperhatikan pasal 30 ayat 6 KUHP yang berbunyi:
“ Hukuman kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari 8 bulan “.

3. Perbuatan Lanjutan ( voortgezette handeling ) ;
Terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan diantara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan. Dalam hal ini diatur di dalam pasal 64 KUHP. Dalam MvT, hubungan itu harus memenuhi 3 ( tiga ) syarat :
a. beberapa perbuatan yang dilakukan itu harus timbul dari suat keputusan kehendak yang terlarang
b. antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu tidak boleh melampaui jangka waktu yang terlalu lama
c. beberapa perbuatan yang dilakukan itu harus sejenis

Pokok Permasalahan

Pokok permasalahan mengenai bangunan perbarengan tindak pidana atau concursus terletak pada ukuran pidana yang dikaitkan dengan sistem atau stelsel pemidanaanya. Dalam hal terjadi dua/lebih tindak pidana yang sekaligis disidangkan, baik karena satu tindakan, maupun karena dua/lebih tindakan, dipersoalkan apakah ancaman untuk masing- masing tindak pidana tersebut diterapkan ?

Ternyata dalam KUHP dianut beberapa stelsel mengenai pemidanaan, yang pada pokoknya berkisar kepada sistem penyerapan ( absortie ), penjumlahan ( comulatie ) dan stelsel antara.

Permasalahan-permasalahan yang akan dibahas di dalam Concursus atau Samenloop ini adalah mengenai dogma ( ketentuan dasar ) hukum tentang :

1. Persoalan lain mengenai concursus atau samenloop ini adalah penafsiran istilah feit yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah concursus itu sendiri?
2. Ukuran Pidana apakah dan berapakah yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus?
3. Bagaimanakah ketentuan pidana yang bersifat umum dan ketentuan pidana yang bersifat khusus ?

TINJAUAN PUSTAKA

Perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri, khususnya yang terdapat didalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP, terjemahan perkataan feit di pasal ini dengan perkataan perbuatan menunjukkan bahwa team penerjemah Departemen Kehakiman R.I. Secara resmi telah menafsirkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP itu sebagai suatu perbuatan yang nyata, yakni suatu penafsiran yang oleh HOGE RAAD sendiri telah ditinggalkan sejak lebih dari setengah abad yang lalu.

Kiranya team penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman itu juga tidak akan menerjemahkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP itu dengan perkataan perbuatan, seandainya team tersebut mengetahiu bahwa sudah sejak setengah abad yang lalu terdapat keberatan-keberatan terhadap penggunaan perkataan perbuatan itu sendiri.

Sebelum kita membicarakan apa yang disebut samenloop van strafbare feiten itu sendiri, perlu diketahui bahwa orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbare feiten, apabila di dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana dan di dalam jangka waktu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena salah satu dari tindakan-tindakan yang telah ia lakukan.

Apa yang disebut samenloop van strafbare feiten atau gabungan tindak-tindak pidana itu, oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam Bab ke-VI dari Buku ke-1 KUHP atau tegasnya di dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP, yaitu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.

Dalam suatu samenloop itu, hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan apakah tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana, atau ia telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana

Profesor SIMONS berpendapat, bahwa apabila tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana dan dengan melakukan tindakan tersebut, tindakannya itu ternyata telah memenuhi rumusan-rumusan dari beberapa ketentuan pidana, atau dengan perkataan lain apabila dengan melakukan satu tindak pidana itu, tertuduh ternyata telah melakukan beberapa tindak pidana, maka di situ terdapat apa yang disebut eendaadse samenloop atau concursus idealis ataupun apa yang oleh Profesor van HAMEL juga telah disebut sebagai samenloop van strafbepalingen atau gabungan ketentuan-ketentuan pidana.

Ukuran Pidana yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus

Telah di utarakan bahwa persoalan pokok dalam bangunan perbarengan adalah mengenai ukuran pidana yang dikaitkan dengan stelsel atau sistem pemidanaan. Beberapa stelel di antaranya sebagai berikut :

1.Stelsel pidana minimum secara umum ( algemene strafminima ) yaitu ditentukannya secara umum pidana terendah yang berlaku untuk setiap tindak pidana. Yang dianut dalam KUHP ialah :
1. Pidana penjara terpendek adalah 1 hari ( pasal 12 )
2. Pidana kurungan terpendek adalah 1 hari ( pasal 18 )
3. Pidana denda paling sedikit adalah 25 sen x 15 ( pasal 30 )

2.Stelsel pidana maksimum secara umum ( algemene strafmaxima ), yaitu ditentukannya secara umum pidana tertinggi yang berlaku untuk setiap tindak pidana, dengan pengecualian apabila ada hal-hal yang memberatkan dalam KUHP hal ini ditentukan :
1. Pidana penjara maksimum 15 tahun berlanjut kecuali dalam hal tersebut pada pasal 12 ayat 3,
2. Pidana kurungan maksimum 1 tahun, kecuali dalam hal tersebut pasal 18 ayat kedua.
3. Untuk pidana denda dalam buku I KUHP tidak ditentukan maksimumnya, hal mana berarti harus dicari dalam pasal-pasal tindak pidana yang bersangkutan dalam KUHP, atau dalam perundang-undangan lain apabila di atur diluar KUHP ( Vide pasal 103 KUHP ).

3.Stelsel pidana maksimum secara khusus ( Speciale Strafmaxima ), yaitu ditentukan secara khusus untuk sesuatu pasal tindak pidana, maksimum ancaman pidananya. Atau jika hal itu diatur di luar KUHP, ditentukan maksimum pidana untuk sesuatu pasal atau beberapa pasal dalam perundang-undangan yang bersangkutan.

Apabila dikaji ketentuan pasal 12, sebenarnya manfaatnya lebih banyak untuk pembuat undang-undang, karena sistem yang dianut dalam perundangan pidana ialah : bahwa pada pasal atau pasal-pasal tertentu sudah secara langsung diancamkan pidana maksimum dengan memperhatikan ketentuan pasal 12 tersebut, misalnya :

1)Untuk kejahatan yang dipandang berat sudah langsung diancamkan pidana penjara yang terberat yaitu maksimum 15 tahun. Pasal 107 ( 1 ), 108, 124 ( 1 ), 187 ke-2, 338, 347 ( 2), 335 ( 2 ), 365 ( 3 ), 438, 439, 440, 441, 442, dsb
2)Untuk kejahatan yang dipandang sangat berat, juga sudah diancamkan pidana penjara yang melebihi tersebut di atas yaitu maksimum 20 tahun dalam hal ancaman pidana penjara di alternatifkan dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau hanya dengan pidana penjara seumur hidup saja. Demikian juga dalam hal concursus, residiv dan pemberatan yang ditentukan pada pasal-pasal 52, 52 a KUHP dan sebagainya dapat dilampaui menjadi maksimum 20 tahun pidana penjara.
3)Dan untuk tindak pidana selebihnya di ancamkan pidana yang maksimumnya lebih rendah dari yang dicantumklan pada pasal 12 tersebut.

Dua stelsel pemidanaan untuk perbarengan adalah : stelsel komulasi dan stelsek absorsi murni, sedangkan stelsel antara adalah stelsel komulasi terbatas dan stelsel absorsi dipertajam.

a.Stelsel Komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni.
Menurut stelsel ini untuk setiap tindak pidana di ancamkan/dikenakan pidana masing-masing tanpa pengurangan. Jadi, apabila seseorang melakukan3 tindak pidana yang masing-masing ancaman pidananya maksimum 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan maka jumlah ( komulasi ) maksimun ancaman pidana adalah 12 bulan

b.Stelsel absorsi murni atau stelsel penyerapan murni.
Menurut stelsel ini, hanya maksimun ancaman pidana yang terberat yang dikenakan dengan pengertian bahwa maksimum pidana lainnya ( sejenis atau tidak sejenis ) diserap oleh yang lebih tinggi. Penggunaan stelsel ini sukar dielakkan apabila salah satu tindak pidana diantaranya di ancam dengan pidana yang tertinggi, misalnya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum 20 tahun. Akan tetapi dalam hal terjadi perbarengan tindakan jamak, di mana yang satu diancam dengan pidana penjara maksimum 9 tahun dan yang lainnya maksimum 4 tahun, dengan penggunaan stelsel ini seakan-akan tindak pidana lainnya itu dibiarkan tanpa penyelesaian secara hukum pidana. Karenanaya para sarjana pada umumnya cenderung untuk “ memepertajam “ atau “ menambahnya “ seperti yang tersebut di d berikut.

c.Stelsel Komulasio terbatas, atau stelsel komulasi terhambat atau reduksi.
Stelsel ini dapat dikatakan sebagai bentukantara atau bentuk tengah dari tersebut a dan b. artinya untuk setiap tindak pidana dikenakan masing-masing ancaman pidana yang ditentukan pidananya, akan teteapi dibatasi dengan suatu penamban yang lamanya/jumlahnya ditentukan berbilang pecahan dari yang tertinggi. Misalnya 2 tindak pidana yang masing-masing diancam dengan maksimum 6 dan 4 tahun. Apabila ditentukan maksimum penambahan sepertiga dari yang tertinggi, maka maksimum ancaman pidana untuk kedua tindakan pidana tersebut adalah 6 tahun + sepertiga x 6 tahun + 8 tahun

d. Stelsel penyerapan dipertajam.
Stelsel ini merupakan variant dari stelsel komulasi terbatas. Menurut stelsel ini tindak pidana yang lebih ringan ancaman pidananya tidak dipidana, akan tetapi dipandang sebagai keadaan yang memberatkan bagi tindak pidana yang lebih berat ancaman pidananya. Penentuan maksimum pidana menurut stelsel ini hampir sama dengan tersebut c ( stelsel komulasi tebatas ), yaitu pidana yang diancamkan terberat ditambah dengan sepertiganya.

Ketentuan pidana yang bersifat khusus dan ketentuan pidana yang bersifat umum

Pada awal pembicaraan kita mengenal samenloop dari beberapa perilaku yang terlarang ini telah dikatakan bahwa dalam Bab ke-VI dari Buku ke-I KUHP itu, pembentuk undang-undang juga telah mengatur tentang kemnungkinan suatu perilaku itu memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat uimum, akan teteapi pada saat yang sama juga memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.

Kemungkinan seperti itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 63 ayat 2 KUHP yang rumusannya berbunyi :
“ Apabila untuk suatu perilaku yang telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana yang bersifat umum itu terdapat suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, maka yang terakhir inilah yang harus diberlakukan “

Dalam hal semacam itu apabila ketentuan pidana ynga disebutkan terakhir itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, dalam arti secara lebih khusus mengatur perilku yang sebenarnya telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana, maka ketentuan pidana yang bersifat khusus itulah yang diberlakukan. Atau dengan perkataan lain, dalam hal semacam itu berlakulah ketentuan hukum yang mengatakan : lex specialis derogat legi generali.

Di dalam doktrin terdapat dua cara memandang suatu ketentuan pidana, yaitu untuk dapat mengatakan apakah ketentuan pidana itu merupakan sutu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau bukan.

Cara-cara tersebut adalah :
1.Cara memandang secara logis ataupun yang juga disebut logische beschouwing, dan
2.Cara memandang secara yuridis atau secara sistematis ataupun yang juga disebut juridische atau systematische beschouwing.

Menurut pandangan secara logis, suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, apabila ketentuan pidana tersebut di samping memuat unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum.

Kekhususan suatu ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara logis seperti itu, di dalam doktrin juga disebvut suatu logische specisliteit atau sebagai suatu kekhususan secara logis.
Menurut pandangan secara yuridis atau secra sistematis, suatu ketentuan pidana itu walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus. Kekhususan suatu ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara yuridis atau secara sistematis seperti itu di dalam doktrin juga disebut suatu juridische specialiteit atau suatu systematische specieliteit, yang berarti kekhususan secra yuridis atau secara sistematis.

PEMBAHASAN

KASUS

Untuk pokok bahasan di atas, saya ingin memakai kasus Nomor : 630/PID/B/2007/PN.BDG yang berkaitan dengan concursus didalam perkara pidana.

Nama Terdakwa : UNIYAWATI ALS. UUN BINTI SUBANDI
Tempat Lahir : Bandung
Umur/Tgl Lahir : 56 tahun / 01 Juni 1951
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cibadak gg. Bengkel Ebeh No. 24/8E Rt.04/01,
Kel Cibadak Kec Astanaanyar Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga

KRONOLOGIS

Turut melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Hapina dan atau pembunuhan terhadap saksi korban Marsia diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 20 januari 2007 sekitar pukul 13.30 wib di jalan Cibadak no 336 rt.01 rw.01 Kel. Cibadak Kec. Astananyar Kota Bandung. Yang dilakukan oleh tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi, bersama dengan saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo bin Kistoro.

Berawal sebelum kejadian terdakwa Uniyawati alias Uun binti Subandi bersama-sama dengan saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo, berkumpul di kamar terdakwa Uniyawati alias Uun binti Subandi, dan mereka merencanakan untuk membunuh saksi korban Marsia. Selanjutnya para terdakwa bersepakat mendapat tugas masing-masing diantara mereka, setelah diantara mereka bertiga tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi dalam melakukan perbuatan tersebut mendapat tugas untuk memancing kedua korban keluar dari rumah dengan cara memijit bel. Dan pada saat saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo menyergap dan melumpuhkan kedua korban. Tersangka Uniyawati alias Uun binti subandi berdiri sambil memperhatikan di dekat kedua korban, serta pada saat saksi-saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo mengambil barang di dalam rumah, tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi mengawasi di luar rumah sambil berdiri di pelataran garasi.

Akibat perbuatan para tersangaka korban bernama Marsia meninggal dunia, sementara korban yang bernama Hapina menderita luka-luka dan dirawat di rumah sakit Kebon Jati Bandung. Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka berhasil mengambil barang-barang berupa uang tunai Rp. 800.000, 4 buah HP, 1 untai kalung emas seberat 5 gr, anting mas seberat 2 gr, beberapa lembar kertas uang lama, beberapa keping uang logam lama, aksesoris, pernak-pernik. Dari hasil kejahatan tersebut tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp. 200.000, kerugian materi terdiri atas peristiwa tersebut seluruhnya sekisar Rp.5.000.000.

DAKWAAN

Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah :
1.Primair pasal 349. jo.pasal 55 ( 1 ) ke-1
2.Subsidair pasal 338. jo. Pasal 55 ( 1 ) ke-1
3.Lebih Subsidair pasal 365 ( 4 )

Penjatuhan hukuman yang lebih subsidair tersebut berdasarkan unsur-unsur yang terdapat didalam pasal 365 ( 4 ) KUHP, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Marsia yang merupakan majikan terdakwa meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah.
Terdakwa bersikap terus terang menyesali perbuatannya.

Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan dari pasal 365 ( 4 ) KUHP adalah :
1. Unsur “ barang siapa.... “ ( pasal 362 KUHP )
Siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dalam perkara ini UUN dimana identitasnya telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum serta selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.

2. Unsur “ telah mengambil barang sesuatu dengan maksud memiliki secara melawan hukum....( pasal 362 KUHP ) “
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain ( yaitu milik saksi Hapina dan saksi korban Marsia )

3. Unsur “ pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang.......untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. “ ( pasal 365 KUHP )
Unsur pencurian yang didahului......menguasai barang yang dicuri telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari.

4. Unsur “ Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati......”( pasal 365 (4) KUHP )
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari yang mengakibatkan saksi korban Marsia meninggal dunia dikarenakan Marsia dicekik lehernya dan juga dipukuli dibagian perut. Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.

5. Unsur “ Perbuatan mengakibatkan kematian.....dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu....” ( 365 (4) KUHP )

PUTUSAN HAKIM

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari. Dengan demikian unsur “ Perbuatan mengakibatkan kematian...dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu....:” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Mengingat bunyi pasal dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
1. Menyatakan Terdakwa UNIYAWATI ALS. UUN BINTI SUBANDI, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana :
Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut ;

3. Menyatakan Terdakwa telah terbikti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “ Bersama-sama melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan yang berakibat kematian.

4. Memidana ia, Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun.

KESIMPULAN

Pembuat hukum pidana pada prinsipnya bertolak dari peristiwa yang paling sederhana yaitu dimana seseorang melakukan suatu tingkah laku yang hanya satu ketentuan undang-undang dinyatakan terlarang dan diancam dengan pidana. Tingkah laku itu dinamakan perbuatan, perbuatan tindak pidana menurut aturan perundang-undangan hukum pidana yang ada. Namun dalam kenyataan sering terjadi komplikasi dimana seseorang tidak hanya melakukan suatu perbuatan tetapi beberapa perbuatan (tindak pidana) atau satu perbuatan beberapa delik yang dilanggar.

Dalam bagian ini, dimana seseorang melakukan lebih dari satu perbuatan (berbarengan perbuatan) dan satu perbuatan mengakibatkan beberapa aturan hukum pidana yang dilanggar dan diancam pidana, serta seseorang melakukan beberapa perbuatan apakah itu kejahatan atau pelanggaran namun ada hubungan yang sedemikian rupa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Ukuran Pidana yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus
1. Stelsel pidana minimum secara umum ( algemene strafminima )
2. Stelsel pidana maksimum secara umum ( algemene strafmaxima ),
3. Stelsel pidana maksimum secara khusus ( Speciale Strafmaxima ),

Dua stelsel pemidanaan untuk perbarengan adalah : stelsel komulasi dan stelsek absorsi murni, sedangkan stelsel antara adalah stelsel komulasi terbatas dan stelsel absorsi dipertajam.
d.Stelsel Komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni.
e.Stelsel absorsi murni atau stelsel penyerapan murni.
f.Stelsek Komulasi terbatas, atau stelsel komulasi terhambat atau reduksi.
g.Stelsel penyeraspan dipertajam.

Pada awal pembicaraan kita mengenal samenloop dari beberapa perilaku yang terlarang ini telah dikatakan bahwa dalam Bab ke-VI dari Buku ke-I KUHP itu, pembentuk undang-undang juga telah mengatur tentang kemnungkinan suatu perilaku itu memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat uimum, akan teteapi pada saat yang sama juga memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.

Kemungkinan seperti itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 63 ayat 2 KUHP yang rumusannya berbunyi :
“ Apabila untuk suatu perilaku yang telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana yang bersifat umum itu terdapat suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, maka yang terakhir inilah yang harus diberlakukan “

10
DAFTAR PUSTAKA

Lamintang, P.A.F. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Sinar Baru Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono. 1967. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta : Eresco

Prodjodikoro, Wirjono. 1967. Tindak Pidana Tertentu, Jakarta : Eresco

Sianturi,S.R. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta :Alumni Ahaem-Petehaem

Sianturi, S.R..1985 Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Rineka Cipta.

Marpaung, 2005. Ledeng. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika

Moljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Bina Aksara



concursus idealis

HUKUM PIDANA

Deskripsi :
seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana

Sumber :
asas-teori-praktik hukum pidana : leden marpaung, penerbit sinar grafika, jakarta 2005

Selengkapnya...

both;'/>

Teori-teori kausalitas :

1. Teori conditio sine qua non

Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).

Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.

Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .

Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun, moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.

2. Teori yang menginvidualisir
Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul (post- faktum) Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah:

a). teori der meist wirksame bedingung
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .

b.Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.

c. Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.

d. Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.

3. Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa). berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :

a. Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat) .

b. Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.

c. Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.

4. Teori Relevantie
Dikemukakan oleh Mezger. Menurut teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.

5. Teori perdata
Teori ini berdasarkan Pasal 1247 dan 1248 KUHP Perdata (BW),yang menyatakan bahwa “pertanggungjawaban “ hanya ada, apabila akibat yang timbul itu mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan lebih dahulu. Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori adequate dari Von Kries. Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa teori perdata ini dapat juga dipergunakan dalam hukum pidana.


Selengkapnya...

both;'/>

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.

Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?

http://www.arifpramono76.co.cc
Diposkan oleh arief di 01:10 0 komentar Link ke posting ini
Label: HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Diposkan oleh arief di 01:06 0 komentar Link ke posting ini
Label: HAM
Selasa, 11 November 2008
Macam-macam HAM
Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Diposkan oleh arief di 09:52 0 komentar Link ke posting ini
Label: HAM
Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 28 A-J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mend


Selengkapnya...

both;'/>

Minggu, 20 Desember 2009

Selengkapnya...

both;'/>

Sabtu, 19 Desember 2009

Semiloka Internasional FH UBK


undefined Selengkapnya...

both;'/>

KRIMINOLOGI, PSIKOPATOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM


undefined Selengkapnya...

both;'/>

MENYIKAPI PERILAKU MENYIMPANG SEORANG PSIKOPAT

Oleh : Brigjend. Pol. Drs. Iskandar Hasan, S.H.
(DIREKTUR PPITK PTIK)

Belakangan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Indonesia terkait dengan pelaku yang merupakan sosok psikopat menjadi begitu mengerikan dan menarik perhatian serius dari banyak kalangan.
Bila seorang penjahat dalam aksi kriminalnya dilakukan dengan keji, kejam dan tak berperikemanusian maka orang pasti akan memvonis sebagai psikopat. Tetapi sebenarnya tidak semua pembunuh adalah psikopat dan tidak semua psikopat pembunuh. Sebenarnya lebih banyak lagi psikopat yang berkeliaran dan hidup di tengah-tengah masyarakat, bukan sebagai pelaku kriminal.



Psikopat ditemukan di berbagai profesi dan kelas sosial, laki- laki dan perempuan. Pihak yang dirugikan oleh kejahatannya tak hanya individu tetapi juga masyarakat luas. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau dirumah sakit jiwa. Pengidapnya juga sukar disembuhkan. Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, pemabuk, penjudi, penipu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelaku bunuh diri dan koruptor. Namun, kasus kriminal itu hanya terjadi pada sekitar 15-20 persen dari semua penderita psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan. (Widodo Judarwanto, 2008)
Sangat sulit untuk mengatakan seseorang adalah seorang psikopat. Terlebih mereka mampu beradaptasi dengan baik dan memiliki tingkah-laku yang sangat santun. Psikopat pun adalah orang yang sangat cerdas sehingga kita pun tidak dapat serta-merta menunjuk dirinya sebagai seorang psikopat.
Secara harfiah psikopat berarti sakit jiwa, berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis). Seorang psikopat sadar sepenuhnya dengan perbuatannya (Sarlito W. Sarwono, 2007). Oleh karena itu sebaiknya harus diketahui dan dikenali dahulu oleh masyarakat gejala psikopat seseorang. Beberapa gejala psikopat antara lain adalah sebagai berikur :
1. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
2. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.
3. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, gemetar -- bagi psikopat hal ini tidak berlaku. Karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
4. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
5. Tidak punya rasa sesal, rasa berdosa dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
6. Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
7. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
8. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
10. Tidak bertanggung jawab atas kewajiban.
11. Tidak bertanggung jawab atas tindakan sendiri.
12. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
13. Sikap antisosial di usia dewasa.
14. Persuasif dan memesona di permukaan.
15. Butuh stimulasi atau gampang bosan.
16. Emosi dangkal.
17. Buruknya pengendalian perilaku.
18. Longgarnya perilaku seksual.
19. Masalah perilaku dini (sebelum usia 13 tahun).
20. Tidak punya tujuan jangka panjang yang realistis.
21. Pernikahan jangka pendek yang berulang.
22. Kenakalan remaja.
23. Melanggar norma.
24. Keragaman kriminal. (Widodo Judarwanto, 2008).
Sebenarnya sangat sulit untuk mengatakan seseorang pelaku kriminal adalah seorang psikopat. Terlebih mereka mampu beradaptasi dengan baik dan memiliki tingkah-laku yang sangat santun. Psikopat pun adalah orang yang sangat cerdas sehingga pihak Kepolisian sendiri pun dalam banyak kasus tidak dapat serta-merta menunjuk dirinya sebagai seorang psikopat
Untuk mengungkap/menyidik seseorang yang diduga psikopat di masyarakat sendiri pun biasanya diperlukan kerja tim ahli, mulai dari: dokter, psikiater, psikolog, pekerja sosial, sampai occupational therapist (instruktur untuk memberi tugas atau pekerjaan tertentu).
Memang ada banyak psikopat yang sudah ditangkap dengan berbagai macam kasus secara kumulatif, mulai dari : pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, penganiayaan, pencurian, kekerasan, dan banyak lagi lainnya bentuk kekejian mereka, namun diluar sana ternyata 80% psikopat masih beredar bebas dan hidup disekitar kita (Robert Hare, 1993). Bukannya menakut-nakuti, tapi memang benar begitu adanya. Yang menjadi masalah saat ini adalah semakin meningkatnya kasus kejahatan yang dilakukan oleh psikopat.
Salah satu tingkat kesulitan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus terkait dengan pelaku seorang psikopat antara lain adalah kemampuan atau kerapihan dari pelaku dalam menutupi perilaku menyimpang diri mereka. Contoh kasus yang cukup menonjol belakangan ini yang terjadi adalah kasus Ryan - sang pembunuh berantai dari Jombang (11 korban), atau mungkin kasus yang lebih dulu terjadi M. Gribaldy H. Yani (7 korban). Ryan dalam kehidupan sehari-harinya terkenal alim, seorang guru mengaji, introvert, ramah, ditambah punya wajah yang polos tidak bersalah. Sedangkan Gribaldy adalah seorang polisi, tegas dan profesional. Yang jelas tidak ada yang salah dari penampilan mereka sehari-hari dalam lingkungan bermasyarakat. Tapi, dengan berjalannya waktu terbongkarlah semua kejahatan mereka dengan penemuan mayat di bawah lantai rumah mereka atau disekitar kediaman mereka, dimana korban mereka bunuh dengan sadis, ada yang dibakar, dimutilasi, disembelih, dianiaya, diambil hartanya, dan sebagainya.
Dalam menyikapi permasalahan ini pihak Kepolisian RI (Polri) sesuai dengan UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sert sebagai openegak hukum telah mengambil tindakan antara lain baik secara :
1. Preemtif, pencegahan secara dini dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar dapat memahami gejala-gejala seorang psikopat serta dapat mendikteksi kemungkinan indikasi-indikasi seseorang yang dimaksud ada disekitarnya.
2. Preventif, Tindakan preventif adalah dengan mengajak peran serta masyarakat secara aktif untuk bersama-sama mengantisipasi dan mengindari orang-orang yang memiliki kecenderungan sebagai psikopat. Misalnya apabila ada orang yang baru kita kenal dan tiba-tiba sudah terlihat akrab serta berprilaku aneh misalnya : mengajak jalan, bertindak agresif, posesif, hendaknya patut diwaspadai. Tindakan preventif lainnya yang bisa juga dilakukan adalah memberikan terapi pada orang yang dicurigai tersebut, guna mencegah timbulny korban serta mencegah potensi psikopat berubah menjadi criminal yang myata.
3. Sedangkan tindakan represif adalah upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus criminal yang diindikasikan dilakukan oleh seseorang psikopat guna memberikan sanksi hukum atas tindak pidana yang telah pelaku lakukan.
Aturan hukum. Terkait dengan sanksi hukum atas tindak kriminal yang diterima oleh pelaku seorang psikopat adalah timbulnya reaksi dalam masyarakat untuk melindungi diri dari serangan Psikopat melalui Undang-Undang yang ditetapkan oleh negara. Tetapi nampaknya UU anti Psikopat juga lebih dipengaruhi oleh pandangan awam, ketimbang penelitian ilmiah. Di luar negeri, Belanda, misalnya, UU anti Psikopat diluncurkan dua kali, yaitu pada awal abad XX dan di tahun 2002. Tujuannya tidak berubah dalam kurun waktu yang sekitar 100 tahun itu, yaitu untuk mencegah “disturbed criminals” yang mengganggu masyarakat, dengan cara menangkap mereka dan mendidik mereka di dalam penjara agar bisa berperilaku yang lebih sesuai dengan norma masyarakat. Tetapi akibatnya adalah polisi dengan gampang menangkap dan memenjarakan setiap pemabok di jalanan dengan dakwaan Psikopat (Oei, 2005).
Demikian pula di AS. Hukum anti Psikopat di AS dimulai tahun 1930an dengan UU di negara-negara bagian Midwestern yang ditujukan kepada sex offenders, berupa UU anti Psikopat seksual. Pada tahun 1990an dikeluarkan UU anti Sexually deviant behavior, yang arahnya adalah pencegahan Psikopat seksual, melalui program-program pencegahan dan pencekalan. Namun masyarakat ingin tetap mempertahankan UU tahun 1930an tentang anti Sex offenders, karena sifatnya yang lebih coercive dan dirasakan bisa lebih melindungi masyarakat. Akhirnya terbitlah UU anti Sex offender itu (Sexually Violent Predator Acts (SVP). Ternyata jurisprudensi selama puluhan tahun tidak diperhatikan, yang berarti bahwa pertimbangan-pertimbangan medis hampir-hampr tidak diperhatikan dalam pembuatan UU baru (Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004). Kecenderungan untuk lebih memperhatikan pendapat awam ketimbang pertimbangan pakar juga terbukti dalam sebuah survey yang dilakukan
terhadap 172 mahasiswa Strata 1. Kepada mereka ditanyakan, seandainya mereka harus memberi hukuman terhadap tersangka SVP dengan predikat Psikopat atau yang non-Psikopat, yang manakah yang akan mereka beri hukuman yang lebih berat? Yang Psikopat atau non-Psikopat? Dan siapakah yang akan mereka jadikan acuan? Tuntutan jaksa atau kesaksian dokter ahli ? Jawaban responden adalah hukuman lebih berat pada yang Psikopat, berdasarkan tuntutan jaksa, bukan kesaksian dokter ahli (Sarlito W. Sarwono, 2007).
Pergeseran kesadaran umum masyarakat di Indonesia tentang penanganan permasalahan perilaku menyimpang yang berupa tindak kriminal oleh seorang psikopat mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk lebih cakap dalam mengungkap dan menyidik kasus-kasus kriminal terkait dengan pelaku psikopat. Berdasarkan pengalaman panjang dan sejalan dengan paradigma baru Polri, maka pemeriksaan terhadap para pelaku psikopat ini tidak bisa lagi dilakukan dengan cara konvensional, dimana metode yang saat ini dilgunakan adalah dengan metode non-kekerasan (pendekatan budaya/humanis), seperti yang dilakukan terhadap pelaku pembunuhan berantai, dan dikenal kasus Ryan.
Cara kerja Polri semacam ini telah menjadi objek kajian dari disertasi Benny Jozua Mamoto (Perwira Polisi) di Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), dalam hasil penelitiannya, terkait dengan pelaku kasuskasus terorisme, model penanganan ini disebut pendekatan kultur. Cara penuh tekanan tidak akan menimbulkan efek jera, malah memancing kekerasan dan balasan serta tindak kejahatan berikutnya (lingkaran teror). Demikian pula terhadap tindak kriminal lainnya, khususnya tindak kriminal yang telah dilakukan oleh seorang psikopat, cara-cara persuasif dirasa lebih ampuh untuk mengungkap kasus-kasus mereka mengingat kepandaian mereka dalam menutupi perilaku menyimpang diri mereka sesuai kecenderungan sifat-sifat yang dimiliki seorang psikopat.
Untuk itu tentunya diperlukan petugas polisi yang terlatih dengan tingkat kesabaran yang tinggi. Serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memdai dan perlakuan terhadap tahanan yang lebih manusiawi. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Sarlito W. Sarwono, bahwa pendekatan ini perlu biaya tinggi, tapi masih lebih murah dibandingkan dengan ratusan korban yang meninggal akibat tindak kriminal yang ada (http://www.gatra.com/artikel.).

Daftar Pustaka
Sarlito W. Sarwono, 2007
Widodo Judarwanto, 2008
Robert Hare, 1993
Oei, 2005
Granlund, 2005; Quinn, Forsyth & Mullen-Quinn, 2004
UU No 2 / 2002 Tentang Kepolisian RI
http://www.gatra.com/artikel.


RYAN ADALAH PSIKOPAT
(hasil Penelitian Tim Peneliti PPITK – PTIK)

Berdasarkan hasil wawancara dan telaah dokumentasi terhadap kasus Ryan yang dimiliki pihak Polri, nampaknya Ryan melakukan pembunuhan berantai terhadap 11 (sebelas) korban ini bukan saja karena alasan kehilangan pasangan seksualnya, melainkan juga didorong oleh ketidakmampuan Ryan dalam mengkontrol emosi dan keinginan untuk menguasai harta benda korban. Hal ini terlihat dari adanya bukti-bukti bahwa Ryan mempergunakan dan memanfaatkan harta benda milik korban-korbannya yang telah ia dibunuh, seperti uang, hp, motor, pakaian, dan sebagainya.
Hasil wawancara dengan penyidik dari Polda Jawa Timur, AKP Wahyu, diperoleh keterangan bahwa : “Pembunuhan itu meski awalnya seperti dipicu kecemburuan pribadi, belakangan mulai terkuak Ryan membunuh juga demi harta secara terencana. Namun, harta itu lebih untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup ketimbang kebutuhan mendasar yang mendesak”. Demikan pula pernyataan Dir Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Carlo Brix Tewu, yang mencatat, tahun 2008 ini pemicu pembunuhan memang menunjukkan gejala impulsif. Menurutnya : ”Sejak Januari sampai Agustus ini, motif pembunuhan adalah karena rasa cemburu dan tersinggung. Meski demikian, bila diurai ada faktor ekonomi juga”.
Terkait dengan perbuatan membunuh Ryan, analisis Mun’im, seorang ahli forensik UI, pembunuhan ada dua kategori, yaitu membunuh sebagai sarana dan karena alasan emosional. Membunuh sebagai sarana, seperti perampok yang terpaksa membunuh pemilik rumah agar usahanya berhasil. ”Sedangkan, karena alasan emosional, seperti tersulut amarah, bisa dendam atau cemburu. Bisa juga karena kelainan seksual. Pembunuhan karena alasan emosional paling banyak terjadi. Demi menghilangkan jejak agar tak tertangkap, pelaku makin kreatif, termasuk meniru cara pelaku lainnya,” kata Mun’im. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Danardi Sosrosumihardjo berpendapat Ryan menderita penyakit otak. "Diagnosis saya, Ryan menderita gangguan kepribadian antisosial. Ia menunjukkan gejala menikmati atau menyukai apa yang dilakukannya." Dampak dari apa yang telah dilakukan sama sekali tidak membebani Ryan.
Sedangkan berdasarkan telaah dokumen yang telah dilakukan Tim Peneliti terhadap Surat Kepala Biro Psikologi Staf Deputi SDM No.Pol : B/899/VIII/2008/Sde SDM, tanggal 4 Agustus 2008 tentang hasil pemeriksaan tersangka atas nama Very Idam Henyansyah alias Ryan, diperoleh informasi tentang kesimpulan bahwa pelaku Ryan memiliki karakteristik secara psikologis sebagai pribadi yang mengalami masalah dalam perkembangan kepribadian terkait dengan aspek pengendalian emosi dan gaya hidup yang ditunjukan dalam perilaku : agresif, melanggar norma dan mudah berbohong tanpa adanya penyesalan, mementingkan kepentingan diri sendiri untuk mencapai tujuan, dominan terhadap orang lain, obsesif kompulsif yang memungkinkan terjadinya pengulangan perilaku.
Hasil tes dari Tim Psikiater Kepolisian di Surabaya, Jawa Timur pun menunjukkan bahwa Ryan melakukan seluruh tindak kejahatannya dalam kondisi normal dan sadar. Tim psikiater kepolisian juga menyatakan, Ryan dapat digolongkan sebagai psikopat. Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP. Roni Subagyo, yang mengatakan bahwa dari serangkaian tes psikologis yang dilakukan terhadap Ryan, tim menyatakan tidak didapatkan kelainan jiwa berat (gila) dalam diri Ryan. Semua kejahatannya dilakukan dalam kondisi normal dan sadar. Tim Psikiater juga menyatakan, Ryan termasuk golongan orang yang memiliki perasaan sensitif, gampang tersinggung dan mudah marah. Namun, sosiolog Thamrin Amal Tamagola berpendapat, bahwa faktor biopsikologis dalam diri Ryan lah penyebab semua ini, yang kemudian terakumulasi dengan kondisi sosial, menyebabkan ia menjadi pembunuh berantai. Ketika ada pemicu, meledaklah emosinya.
Berdasarkan ulasan diatas tersebut, maka secara sosiologis dapat disimpulkan bahwa semua yang terjadi pada diri dan perilaku Ryan adalah disebabkan oleh faktor pengaruh lingkungan sosialnya dimana selama ini dia bersosialisasi dan menjadi bagiannya. Beberapa penelitian menyebutkan faktor lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap pribadi dan perilaku seseorang di dalam penyimpangan sosialnya. Lingkungan tersebut bisa berupa fisik, biologis dan sosial. Faktor lingkungan fisik dan sosial yang beresiko berkembangnya seorang psikopat menjadi kriminal adalah tekanan ekonomi yang buruk, perlakuan kasar dan keras sejak usia anak, penelantaran anak, perceraian orang tua, kesibukan orangtua, faktor pemberian nutrisi tertentu, dan kehidupan keluarga yang tidak mematuhi etika hukum, agama dan sosial. Lingkungan yang beresiko lainnya adalah hidup ditengah masyarakat yang dekat dengan perbuatan kriminal seperti pembunuhan, penyiksaan, kekerasan dan lain sebagainya.
Keantisosialan Ryan sebetulnya sudah nampak sifat dan perilakunya sejak kecil, antara lain : seringkali ada rasa ketegangan yang menetap, ketidakmampuan mengatasi rasa bosan, depresi, dan ada keyakinan bahwa orang lain bersikap bermusuhan pada dirinya. Hampir selalu terdapat gangguan dalam mempertahankan hubungan dengan orang lain yang langgeng, akrab dan hangat, serta kurang bertanggungjawab terhadap keluarga, kawan atau pasangannya.
Pada usia kurang dari 15 tahun, ciri-ciri antisosial sebagaimana dinyatakan oleh dr. Ismed Yusuf, SpKJ (psikiater), Dosen Fakultas Kedokteran Undip, yang di cross cek dengan hasil wawancara dengan beberapa informan seperti mantan guru-guru Ryan, teman akrab Ryan, maupun kerabatnya, maka Ryan sering didapatkan antara lain : sering membolos sekolah, sering berbohong. Ini juga dibuktikan dari adanya dokumen/arsip dari bekas SMP dan SMA dimana Ryan pernah menyelesaikan pendidikannya. Antara lain terdapat catatan di SMP Negri I Tembelang Jawa Timur bahwa ibu Ryan sering diminta datang ke sekolah untuk bertemu guru BP (Bimbingan & Penyuluhan) dikarenakan Ryan sering tidak masuk ke sekolah. Demikian juga terdapat arsip data diri Ryan pada SMA Avicenna Jawa Timur, dimana data-data yang dituliskan oleh Ryan sebagai data dirinya adalah bukan data yang sebenarnya atau merupakan data palsu dan hasil rekayasa Ryan sendiri (bohong).
Sedangkan pada usia dewasa, Ryan tidak mampu bekerja secara tetap, misalnya ganti-ganti pekerjaan, sering absen, sering menganggur walaupun ada pekerjaan, berhenti bekerja tanpa alasan yang jelas, tidak menuruti norma sosial yang berlaku di masyarakatnya dan bertindak melawan hukum yang berlaku,
sangat mudah tersinggung dan berperilaku agresif, memukul, melukai sampai membunuh orang-orang yang dekat dengan dirinya, termasuk anak-anaknya,
sering kali berbohong, melakukan penipuan dan sering berganti-ganti nama.
Hal ini terlihat jelas dari latar belakang pekerjaan Ryan yang tidak jelas sebenarnya, walaupun selama ini dia banyak berbohong dengan mengatakan dia sudah menjadi model dan pengusaha di Jakarta. Sebagaimana penuturan mantan guru SMP Ryan, sebagai berikut : “ Beberapa tahun yang lalu Ryan pernah berkunjung ke SMP sini, dandanannya rapi dan ganteng. Dia bilang kalo skarng dia sudah jadi model di Jakarta”. Namun di lain pihak teman “dekat” dan mantan guru mengaji Ryan, menyatakan : “Kepada saya Ryan bilang klo dia punya saham di salah satu hotel berbintang di Bandung. Dia juga pernah kuliah di australia..... Setahu saya Ryan tidak punya pacar, tapi dia mengaku kepada saya bahwa dia punya seorang istri. Istrinya tersebut seorang dokter. Jadi menurut saya Ryan mengaku punya istri itu adalah untuk meyakinkan saya kalau dia itu laki-laki normal”. Ketidakmampuan Ryan untuk menahan diri dan emosi pun sangat terlihat ketika marah, sebagaimana
penuturan kerabat dekat Ryan, sebagai berikut : “ Ryan kalau marah sama ibunya, sampai ibunya dikejar-kejar di pekarangan rumanya sambil bawa linggis....”. Demikian pula dengan pembunuhan yang Ryan lakukan, dimana dari hasil wawancara dan telaah dokumen, menurut pengakuan Ryan sendiri sebagai pelaku pembunuhan berantai ini, bahwa dia membunuh korbannya adalah dikarenakan alasan tersinggung mendengar perkataan mereka, seperti korban Heri Santoso yang ingin mengencani Noval pacar Ryan maupun tersinggung akibat dipanggil “kucing”oleh Asrori alias Aldo.
Berdasarkan fakta yang telah diuraikan, maka jelas bahwa faktor latar belakang kehidupan keluarga Ryan lah yang membentuk pribadi antisosial Ryan dalam bentuk disorientasi sex, pendendam, pemarah / mudah tersinggung, penuh kebencian, dan sebagainya. Kemudian diperkuat pengaruh faktor kehidupan homoseksual yang menjadi komunitasnya selama ini, dimana rendahnya populasi kaum homoseksual menyebabkan kalangan ini mudah mengalami distres, mudah panik dan cenderung bertindak kejam. Kedua faktor sosial yang mempengaruhi pribadi dan perilaku Ryan tersebutlah yang pada kondisi tertentu berhadapan dengan hal-hal yang tidak menyenangkan bagi Ryan kemudian menyebabkan Ryan dapat menjadi pembunuh berantai seperti sekarang ini.
Dari fakta-fakta di lapangan serta didukung oleh pendapat para ahli di atas, menjadi lebih jelas (dari ciri–ciri yang disampaikan oleh para pakar) mengeksaminiasi bahwa Ryan dapat dikategorikan sebagai psikopat .
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN POLRI DALAM MENGUNGKAP KASUS RYAN :
1. Tindakan persuasif digunakan sebagai teknik atau cara-cara tersendiri yang dilakukan oleh pihak Tim penyidik Polda Jawa Timur guna memperoleh informasi atau data dalam mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan ini. Hal ini diungkapkan oleh para penyidik dan dilakukan dengan alasan untuk menggiring Ryan kearah pengakuan yang sebenarnya. Sepanjang penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Ryan, Tim penyidik sedikit mendapatkan kendala akibat keterangan dari tersangka Ryan yang selalu berubah-ubah dan pandai berbohong. Apalagi adanya korban-korban yang setelah diketahui pihak Tim Penyidik, telah dibunuh oleh Ryan setahun yang lalu. Sehingga dalam hal ini kegiatan supranatural pun dilakukan guna mendukung dan memudahkan mendapatkan temuan-temuan di lapangan.

Temuan ini berdasarkan hasil wawancara dengan Tim penyidik Polda Jawa Timur, AKP Wahyu, bahwa : “sangat sulit mengorek keterangan yang sebenarnya dari Ryan, oleh karena itu kami slalu melakukannya dengan pendekatan persuasif, bahkan juga kegiatan supranatural juga…..”.
2. Berdasarkan penuturan AKP Yanto, mantan Kasat Reskrim yang pada saat kejadian menjadi salah satu Tim penyidik kasus Ryan, dalam wawancara dengan peneliti menyatakan sebagai berikut : “Dalam melakukan aktivitas penyelidikan, kami menggunakan informan yang sengaja ditanam di beberapa titik, dan kami menggunaka teknik balas jasa kepada para informan itu, misalnya dia kita bantu kalau ditilang oleh Polisi atau keperluan biaya “wira-wiri” kita biayai secukupnya”.
Berdasarkan informasi tersebut, maka terlihat bahwa keberhasilan dari proses penyelesaian kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan ini, tidak terlepas dari adanya dukungan masyarakat (khususnya masyarakat disekitar wilayah kejadian, yaitu Depok dan Jawa Timur) yang cukup antusias dan kooperatif dengan pihak kepolisian (Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polres Jombang). Polisi banyak sekali terbantu dengan partisipasi dan usaha kerjasama yang diberikan masyarakat kepada Polisi baik yang berupa informasi-informasi maupun bantuan tenaga seperti pernyataan berikut ini dari salah satu anggota Tim penyidik Polres Jombang sebagai berikut : “Untungnya masyarakat banyak bantu seperti memberikan informasi orang hilang, siapa saja teman dekat Ryan, juga ada warga yang bantu tenaga – saya minta bantu gali kuburan para korban Ryan....”.
3. Bram, seorang wartawan media massa berpendapat bahwa : “Sebenarnya media tidak mem-blow up Ryan besar-besaran, tapi sesuai nilai berita, kasus Ryan yang memang tinggi. Namun sebetulnya juga bisa membantu banyak pihak, karena kita juga banyak beritakan bagaimana usaha dan keberhasilan pihak polisi mengungkap kasus ini”. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Wakapolres Jombang sebagai berikut : “ Ya kita sama-sama saling dukunglah, wartawan dapat berita dari kita, kita juga minta wartawan sampaikan hasil wawancara tentang penyidikan kita tentang kasus Ryan ini juga harus proporsional”.
Kerjasama dan koordinasi yang sinergis dan saling dukung antara pihak Polri dengan masyarakat dan media massa yang baik sepanjang penanganan kasus Ryan oleh Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan polres jombang tentunya sudah sepatutnyalah harus dipertahankan karena merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan Polri sendiri di dalam melaksanakan tugas pokoknya di masyarakat.



MARKAS BESAR
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
NAMA : DRS. ISKANDAR HASAN, SH
TEMPAT/ TGL.LAHIR : PALEMBANG: 1 MEI 1955
PKT / NRP : BRIGJEN / 55050602
AGAMA : ISLAM
JABATAN : DIR PPITK PTIK
SUKU : PALEMBANG
TMT. JABATAN : 06-02-2009

PENDIDIKAN

PENDIDIKANUMUM
/KEJURUAN : SD (1967); SMP (1971); STM (1974).
PENDIDIKAN TINGGI : 1. AKABRI (1980)
2. PTIK (1986)
3. UNIVERSITAS BUNG KARNO (2008)
PENDIDIKAN MILITER : 1. DAN SAT SABHARA (1981)
2. KAPOLSEK SELEKTIF (1984)
3. LOGISTIK HANKAM (1987)
4. BHS. INGGRIS HANKAM (1990)
5. PA SERSE UMUM (1991)
6. FBI NAS ACADEMY (1992)
7. SESPIM (1995)
8. M.O.S.C COURSE AUSTRALIA (1996)
9. SUSJEMEN HANKAM (1997)
10. SESPATI VII (2004)
KEPANGKATAN

PANGKAT : 1. BRIGADIR JENDERAL (TMT : 01-11-2006)
2. KOMIBES POL (TMT : 01-01-2001)
3. AKBP (TMT : 01-10-1995)
4. KOMPOL (TMT : 01-04-1991)
5. AKP (TMT : 31-03-1985)
6. IPTU (TMT : 01-04-1982)
7. IPDA (TMT : 11-03-1980)


PENGUASAAN BAHASA

1. BAHASA ASING INGGRIS AKTIF
2. BAHASA DAERAH
a. JAWA PASIF
b. SUNDA PASIF
c. PALEMBANG AKTIF

RIWAYAT JABATAN

06-02-2009 DIR PPITK PTIK
01-05-2008 KAPOLDA KEP.BANGKA BELITUNG
19-10-2006 SES NCB INTERPOL
22-11-2002 WASES NCB INTERPOL
01-08-2000 KADIT SERSE POLDA SUMUT
01-11-1999 WAKA SUBDIT PIDKAMNEG KORSERSE POLRI
01-07-1999 KADIT SERSE POLDA RIAU
01-07-1998 KAPOLRES ACEH UTARA POLDA ACEH
01-04-1997 SESDIT DIKLAT POLDA ACEH
06-95 s.d. 04-97 KASAT IDIK JITKAOR SUBDIT SERSE UM DIT SERSE POLRI
04-94 s.d. 06-95 INSTRUKTUR PUSDIK RESINTEL
08-90 s.d. 04-94 KANIT CURAT SAT SERSE POLDA METRO JAYA
06-89 s.d. 08-90 KANIT BUNUH CULIK DIT SERSE POLDA METRO JAYA
04-87 s.d. 06-89 KASUBBAG BINOPS DIT SERSE POLDA METRO JAYA
04-86 s.d. 04-87 PAUR BAGREN SETDIT LOG POLRI
09-84 s.d. 04-86 MAHASISWA PTIK
01-84 s.d. 09-84 KAPOLSEKTIF GONDOMANAN YOGYA POLDA JATENG
10-83 s.d. 01-84 KAPOLSEKTIF CILACAP POLDA JATENG
10-82 s.d. 10-83 KABAG OPS POLRES AILIU TIMTIM POLDA NUSRA
07-82 s.d. 10-82 PJS KABAG OPERASI POLRES CILACAP POLDA JATENG
06-82 s.d. 07-82 KASI OPS POLRES CILACAP POLDA JATENG
11-81 s.d. 06-82 KASAT LANTAS POLRES CILACAP POLDA JATENG
12-80 s.d. 11-81 DANSAT SABHARA RES CILACAP POLDA JATENG
11-80 s.d. 12-80 PA STAF POLRES CILACAP POLDA JATENG
04-80 s.d. 11-80 PA STAF POLRES BANJAR NEGARA POLDA JATENG

PENUGASAN KE LUAR NEGERI :
• FBI ACD AMERICA, 1992
• SEMINAR RETRAINING FBI ASIA PASIFIC TOKYO JEPANG, 1994
• M.O.S.C COURSE AUSTRALIA, 1996
• METTING REGIONAL POLICE NORTH SUMATERA AND KONJEN PENANG PDRM MALAYSIA, 2002
• MELAKUKAN INVESTIGASI ZAKARIA ZAMAN DI BANGKOK, 2003
• MILIPOL EXHIBITION DI PRANCIS , 2003
• CONFERENCE THE CREATION OF “ORANGE NOTICE” LYON, DI PERANCIS, 2004
• COUNTER TERRORISME WORSHOP ON DETECTION OF EXPLOSIVE AND SUICIDE BOMBERS, DI SINGAPURA, 2004
• SCTIP, DI PARIS, 2005
• PREPARATION OF POLICE COOPERATION BETWEEN INP AND PNP, DI MANILA, 2005
• SIGNING OF MOU INP-PNP, MANILA , 2005
• 74 TH ICPO GENERAL ASSEMBLY SESSION, BERLIN, 2005
• SERAWAK CONTIGENT MEETING, KUCING, 2005
• OFFCIAL VISIT TO REPUBLIC OF KOREAN POLICE, KOREA, 2005
• HINA ASEAN WORKSHOP ON BEST PRACTICES OF LAW ENFORCE,MENT COOPERATION, 2006
• TECHNICAL MEETING WORKING GORUP, BETWEENINP-PNP, DAVAO, MANILA, 2006
• OFFICIAL VISIT TO NETHERLANDS, FRANCE AND UK, 2006
• STEERING COMMITTEE TNCC, AUSTRALIA, 2007
• GLOBAL FORUM OF FIGHTING CORRUPTION AND SAFEGUARDING INTEGGRITY, JOHANNESBURG, SOUTH AFRICA, 2007
• OFFICIAL VISIT TO THE DEMOCRATIC REPUBLIC OF KOREA, 2007
• SINGAPORE, ATTENDING 27 TH ASENAPOL CONFERENCE, 2007
• BRUNAI DARUSSALAM, ATTENDING 6 TH AMMT MEETING, 2007
• ATTENDING “FUSION TASK FORCE OPERATIONAL WG MEETING FO MIDDLE EAST”, CAIRO. EGYP, 2007
• TO SINGAPORE, ATTENDING DISTINGUISHED SERVICE ORDER “DARJAH UTAMA BHAKTI CEMERLANG” FROM THE REPBLIC OF SINGAPORE GOVERNMENT, 2008
• TO JAPAN, VISITING THE NATIONAL JAPAN POLICE AGENCY, 2008
• TO BRUNEI DARUSSALAM, ATTEDING DISTINGUISHED SERVICE ORDER “DARJAN PAHLAWAN NEGARA BRUNEI YANG AMAT PERKASA DARJAH PRATAMA” FROM SULTAN HASSANAL BOLKIAH, 2008
• VISIT FRANCE NATIONAL POLICE, 2008
• FBI RETRAINING ASIA PASIFIC GOLD COST, AUSTRALIA, 2009
• PELATIHAN JICA COUNTERPART TRAINING COURSE (PELATIHAN MITRA KERJA) BIDANG POLICE ORGANIZATION MANAGEMENT, DI JEPANG TGL 2 sd 10 -11-2009






TANDA JASA :

1. SL SEROJA, 1983
2. SL GOM VII, 1998
3. SL KESETIAAN 8 TAHUN, 1994
4. SL KESETIAAN 16 TAHUN, 2002
5. SL JANA UTAMA, 2004
6. SL KESETIAAN 24 TAHUN, 2009


Jakarta, Desember 2009
DIREKTUR PPITK PTIK

ttd

Drs. ISKANDAR HASAN, SH
BRIGADIR JENDERAL POLISI

Selengkapnya...

both;'/>