Senin, 23 November 2009

THE BLESSING IN "NO" (KETIKA TUHAN BERKATA "TIDAK")

I asked God to take away my pride.
God said, "No. It is not for me to take away, but for you to give it up."

(Ya Tuhan ambillah kesombonganku dariku Tuhan berkata, "Tidak Bukan Aku yang mengambil, tapi kau yang harus menyerahkannya.")

I asked God to make my handicapped child whole.
God said, "No. Her spirit was whole, her body was only temporary."

(Ya Tuhan sempurnakanlah kekurangan anakku yang cacat. Tuhan berkata, "Tidak Jiwanya telah sempurna, tubuhnya hanyalah sementara.")


I asked God to grant me patience.
God said, "No. Patience is a by-product of tribulations; it isn't granted, it is earned."

(Ya Tuhan beri aku kesabaran. Tuhan berkata, "Tidak Kesabaran didapat dari ketabahan dalam menghadapi cobaan; tidak diberikan, kau harus meraihnya sendiri.")

I asked God to give me happiness.
God said, "No. I give you blessings, happiness is up to you."
(Ya Tuhan beri aku kebahagiaan. Tuhan berkata, "Tidak Kuberi keberkahan, kebahagiaan tergantung kepadamu sendiri.")
I asked God to spare me pain.
God said, "No. Suffering draws you apart from worldly cares and brings you closer to me."

(Ya Tuhan jauhkan aku dari kesusahan. Tuhan berkata, "Tidak Penderitaan menjauhkanmu dari jerat duniawi dan mendekatkanmu pada Ku.")

I asked for all things that I might enjoy life.
God said, "No. I will give you life so that you may enjoy all things."
(Ya Tuhan beri aku segala hal yang menjadikan hidup ini nikmat. Tuhan berkata, "Tidak Aku beri kau kehidupan supaya kau menikmati segala hal.")
I asked God to help me LOVE others, as much as God loves me.
God said... "Ahhhh, finally you have the idea!"
(Ya Tuhan bantu aku MENCINTAI orang lain, sebesar cintaMu padaku. Tuhan berkata... "Ahhhh, akhirnya kau mengerti !")

Kadang kala kita berpikir bahwa Tuhan tidak adil, kita telah susah payah memanjatkan doa, meminta dan berusaha, pagi-siang-malam, tapi tak ada hasilnya.

Kita mengharapkan diberi pekerjaan, puluhan, bahkan ratusan lamaran telah kita kirimkan tak ada jawaban sama sekali, orang lain dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan. Kita sudah bekerja keras dalam pekerjaan mengharapkan jabatan, tapi justru orang lain yang mendapatkannya tanpa susah payah. Kita mengharapkan diberi pasangan hidup yang baik dan sesuai, berakhir dengan penolakkan dan kegagalan, orang lain dengan mudah berganti pasangan. Kita menginginkan harta yang berkecukupan, namun kebutuhan terus meningkat.

Coba kita bayangkan diri kita seperti anak kecil yang sedang demam dan pilek, lalu kita melihat tukang es. Kita yang sedang panas badannya merasa haus dan merasa dengan minum es dapat mengobati rasa demam (maklum anak kecil).

Lalu kita meminta pada orang tua kita (seperti kita berdoa memohon pada Tuhan) dan merengek agar dibelikan es. Orangtua kita tentu lebih tahu kalau es dapat memperparah penyakit kita. Tentu dengan segala dalih kita tidak dibelikan es. Orangtua kita tentu ingin kita sembuh dulu baru boleh minum es yang lezat itu.

Begitu pula dengan Tuhan, segala yang kita minta Tuhan tahu apa yang paling baik bagi kita. Mungkin tidak sekarang, atau tidak di dunia ini Tuhan mengabulkannya. Karena Tuhan tahu yang terbaik yang kita tidak tahu. Kita sembuhkan dulu diri kita sendiri dari "pilek" dan "demam".... dan terus berdoa.

"There's a time and place for everything, for everyone. God works in a mysterious way."



Selengkapnya...

both;'/>

PEMENANG Vs PECUNDANG

Pada suatu hari murid bertanya kepada gurunya
Guru, apa yang harus kulakukan agar aku menjadi pemenang dalam kehidupan ini bukan menjadi pecundang ?
Sang guru menjawab, pelajari perbedaan antara keduanya.
Jika pecundang selalu menjadi bagian dari masalah
Pemenang selalu menjadi bagian dari solusi.
Jika pecundang akan selalu punya alasan
Pemenang akan selalu punya program.
Jika pecundang berkata : Itu bukan pekerjaanku !
Pemenang akan berkata : Biar aku yang mengerjakan itu.
Bila pecundang melihat persoalan dari setiap jawaban
Pemenang akan melihat jawaban dari setiap persoalan.
Jika pecundang melihat kesalahan dari setiap persoalan
Pemenang melihat kebaikan dari setiap kesalahan.
Jika pecundang berkata : Itu mungkin dikerjakan, tapi sulit
Pemenang akan berkata : Itu sulit, tapi mungkin untuk dikerjakan.
Kalau kamu mau melakukan seluruh ciri-ciri pemenang, kaulah yang akan menjadi pemenang.




Selengkapnya...

both;'/>

Minggu, 22 November 2009

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Selengkapnya...

both;'/>

CONTOH EKSEPSI

Nota Keberatan
Penasehat Hukum
Atas Nama Terdakwa:
IR. G.M. CHANDRA PANGGABEAN
Perkara Pidana Nomor: 2156/Pid. B/2009/PN. Mdn.
Pada Pengadilan Negeri Medan
“PROPINSI TAPANULI, SUATU PERJUANGAN YANG TIDAK AKAN PERNAH PADAM”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat,
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.


Kami tahu berat buat Majelis untuk mengadili perkara ini tetapi Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia akandiberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk memberikan keputusan yang adil kepada terdakwa.

Selanjutnya Kami sampaikan pokok bahasan nota keberatan Kami sebagai berikut :

II. MENGENAI EKSEPSI DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat,
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.

Sebagaimana Kita ketahui, dalam Hukum dan juga dalam Yurisprudensi (Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 47.K/Kr/1956 tanggal 28-03-1957) serta Pendapat Ahli Hukum, Surat Dakwaan memegang peranan penting dan dijadikan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Fungsi Surat Dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa. Berdasarkan rumusan surat dakwaan tersebutlah kesalahan terdakwa dapat dibuktikan. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Itulah sebabnya undang-undang mewajibkan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus cermat dan jelas dan tidak boleh kabur.

1. DAKWAAN PENUNTUT UMUM KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 63 DAN ATAU PASAL 65 DAN ATAU PASAL 66 DAN ATAU PASAL 70 KUHP SEBAGAI BERIKUT :

1.1. RUMUSAN SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT DAN TIDAK JELAS SERTA MELANGGAR TIDAK SESUAI PASAL 63 AYAT (1) KUHP KARENA DALAM PERKARA INI TERJADI CONCURSUS IDEALIS YANG MEWAJIBKAN PENUNTUT UMUM MENYUSUN DAKWAANNYA SECARA KUMULATIF.

Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean dengan Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean sebagai Ketua Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli mengetahui sidang paripurna pembentukan

Propinsi Tapanuli tidak diagendakan merasa sangat kecewa dst., sehingga pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2009 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean memimpin massa yang berjumlah ribuan orang datang ke gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan, kemudian Terdakwa Ir. Chandra Panggabean menghasut massa pengunjuk rasa (Pasal 160 KUHP) memaksa masuk ke dalam ruang sidang paripurna dst. (Pasal 146 KUHP) kemudian melakukan perbuatan Pasal 338 KUHPdan 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Melihat massa yang banyak masuk ke dalam ruang sidang paripurna maka korban ketua DPRD Sumatera Utara Drs. Abdul Azis Angkat, MSP meninggalkan ruang sidang paripurna dan masuk ke dalam ruang VIP dst., selanjutnya Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean bersama-sama dengan saksi Friz Mangatas Datumira Simanjuntak, S.H., saksi Drs. Burhanuddin Rajagukguk, saksi Ir. Hasudungan Butarbutar, M.Si., saksi Parles Sianturi, S.Pd., saksi Juhal Siahaan dan saksi Drs. Viktor Siahaan mendatangi korban Ketua DPRD Sumatera Utara alm. Drs. Abdul Azis Angkat, MSP di ruang VIP, di dalam ruang VIP Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean dan saksi-saksi mendesak dan mengancam dst., lalu Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean bersama-sama dengan saksi-saksi dst., secara bersama-sama berteriak “tangkap…tangkap…bunuh…bunuh…! dst.

Dari uraian peristiwa pidana VERSI Penuntut Umum tersebut di atas, dan sebagai konsekuensi hukum didakwakannya pasal pembunuhan berencana, dapatlah kita ketahui bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbarengan (concursus idealis) oleh karena itu ada kewajiban dari Penuntut Umum menyusun dakwaannya secara kumulatif. Hal ini sesuai dengan pendapat Yahyah Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan halaman 398-400 yang menyatakan sebagai berikut:

“Ada kewajiban bagi Penuntut Umum untuk menyusun bentuk dakwaan “Kumulatif”.” Pelanggaran atas pengajuan dakwaan bentuk kumulatif dalam perkara yang mengandung “concursus” dengan sendirinya merupakan cara yang tidak tepat dalam penjatuhan hukuman karena setiap bentuk peristiwa pidana yang mengandung concursus sudah ditentukan cara atau sistem penghukuman atau pemidanaannya (sentencing). Atas alasan ini keharusan bagi Penuntut Umum untuk membuat rumusan dakwaan kumulasi dalam tindak pidana concursus, dan bentuk kumulasinya ditentukan oleh sifat concursus yang terkandung dalam peristiwa pidana yang bersangkutan.

Untuk lebih jelas, berikut ini Yahyah Harahap menguraikan sifat concursus dimaksud, dan sekaligus dihubungkan dengan bentuk surat dakwaan yang semestinya diajukan dalam setiap concursus:

Concursus Idealis diatur dalam Pasal 63 KUHP. Apabila terjadi satu peristiwa pidana yang sekaligus mencakup atau mengenai lebih dari satu (beberapa) pasal peraturan pidana, hanya satu saja hukuman yang dijatuhkan, yakni hukuman “pokok” yang terberat. Pengertian concursus idealis atau keadaan “berbarengan peraturan” yang lazim juga disebut eendaadsche samenloop:
- apabila terjadi satu perbuatan tindak pidana;
- tetapi sekalipun perbuatan tindak pidananya hanya satu;
- perbuatan itu mengenai atau mencakup sekaligus lebih dari satu (beberapa) ketentuan pidana;
- maka cara penjatuhan hukuman pidananya dilakukan dengan mempergunakan “sistem absorpi”:
o hanya satu saja hukuman pidana yang dijatuhkan;
o yaitu hukuman pidana yang terberat ancaman hukumnya.

Di sini kita lihat, dalam perbuatan tindak pidana yang mengandung concursus idealis atau perbarengan peraturan, telah ditentukan cara penjatuhan hukuman yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hukuman yang boleh dijatuhkan hanya satu saja dengan jalan memperlakukan tindak pidana yang terberat ancaman hukuman pokoknya. Sebagai contoh, Abu dan kawan-kawannya sebanyak sepuluh orang melakukan penyerangan ke suatu desa dengan mempergunakan senjata tajam. Dalam peristiwa penyerangan tersebut mereka melukai beberapa orang penduduk dan sekaligus pula membakar beberapa rumah. Dalam contoh peristiwa ini, jelas dilihat adanya suatu perbuatan tindak pidana (penyerangan, melanggar Pasal 170 KUHP). Akan tetapi sekaligus dalam peristiwa penyerangan tersebut telah mencakup pula tindak pidana lain, yakni pembakaran terhadap rumah penduduk (melanggar atau mengena kepada Pasal 187 KUHP). Dalam peristiwa yang tampak keluar hanya perbuatan penyerangan (hanya satu perbuatan). Namun perbuatan yang satu ini sekaligus secara langsung menimbulkan peristiwa pidana lain (pembakaran). Dimana antara penyerangan (Pasal 170 KUHP) dengan pembakaran (Pasal 187 KUHP), tidak bisa dipisahkan dalam peristiwa tersebut, sehingga peristiwa pembakaran itu merupakan conditio sine qua non dari peristiwa penyerangan yang dilakukan para terdakwa. Dalam kasus ini hukuman yang boleh dijatuhkan kepada Para Terdakwa hanya satu saja sesuai dengan sistem penghukuman “absorpi”. Dan hukum yang dipergunakan ialah yang diancam dalam Pasal 170 KUHP, karena ancaman hukuman pokok pasal ini yang terberat dibanding dengan Pasal 187 KUHP. Jadi hukuman yang dikenakan kepada Terdakwa dalam peristiwa tindak pidana yang mengandung concursus idealis, bukan hukuman dari tiap-tiap ketentuan pidana yang dilanggar, tapi satu saja, dengan menerapkan ancaman hukuman pokok pasal pidana yang terberat.

Dalam contoh peristiwa tersebut Penuntut Umum menyusun rumusan surat dakwaan secara kumulatif.
- Pada contoh di atas : rumusan bentuk dakwaan kumulasinya:
o sekaligus berbarengan kumulasi terdakwanya dengan kumulasi dakwaannya;
o dengan demikian para terdakwa (terdakwanya 10 orang dikumulasikan dalam satu surat dakwaan;
o serta tindak pidana yang didakwakan juga dikumulasikan dalam satu surat dakwaan:
* dakwaan pertama : Pasal 170 KUHP;
* dakwaan kedua : Pasal 187 KUHP.

Sekalipun hukuman yang akan dijatuhkan hanya “satu” hukuman yang terberat ancaman hukuman pokoknya, namun setiap ketentuan pasal pidana yang terkena dalam peristiwa itu, dicantumkan dalam surat dakwaan.

Memang dalam contoh ini hanya dikemukakan concursus idealis yang sekaligus mencakup dua ketentuan pidana saja. Hal ini tidak mengurangi kemungkinan terjadinya concursus idealis yang sekaligus berbarengan mengenai 3, 4, atau 5 ketentuan pasal pidana. Apabila Penuntut Umum menemukan perkara concursus idealis yang seperti itu, harus mencantumkan semua tindak pidana tersebut dalam surat dakwaan dalam bentuk “kumulasi”.

Selanjutnya Yahya berpendapat (ibid halaman 405-412) dalam peristiwa pidana yang mengandung “perbarengan perbuatan” atau concursus realis (meerdaadse samenloop), dijumpai beberapa jenis penyusunan surat dakwaan kumulasi, disesuaikan dengan jenis concursus realis yang diatur dalam KUHP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65, 66 dan Pasal 70 KUHP.

Yang pokok diperhatikan dalam menghadapi perkara yang mengandung concursus realis yang ancaman hukuman pokoknya sejenis ialah keharusan untuk menyusun surat dakwaan secara kumulatif dalam satu surat dakwaan. Ini berarti dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menggabungkan semua tindak pidana dalam satu surat dakwaan. Dan berdasarkan surat dakwaan yang berbentuk kumulasi, dia mengajukan semua perkara kepada pengadilan agar semua tindak pidana yang bersangkutan diperiksa dan diputus sekaligus bersamaan dalam sidang pengadilan yang sama.

Adapun mengenai teknik penguraiannya, disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sebagai dakwaan pertama (I), dan selanjutnya menyusul dakwaan tindak pidana yang lebih ringan sebagai dakwaan kedua (II), ketiga (III), dan seterusnya.Perlu diingat, dalam penyusunan dakwaan kumulatif, Penuntut Umum menguraikan secara cermat dan lengkap setiap syarat materiel dari setiap dakwaan sesuai dengan unsur tindak pidana yang terdapat pada setiap pasal tindak pidana yang bersangkutan. Ini perlu diperingatkan supaya jangan sampai terjadi kelalaian yang mencampur aduk tindak pidana satu kepada tindak pidana yang lain……..”, Demikianlah pendapat Yahya Harahap, S.H..

1.2. MENGENAI DAKWAAN PENUNTUT UMUM

Berdasarkan pendapat Yahyah Harahap, S.H. tersebut di atas dihubungkan dengan perkara a quo dan sebagai konsekuensi hukum didakwakannya pasal pembunuhan berncana oleh Penuntut Umum maka dapat kita ketahui dan simpulkan bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbarengan peraturan yaitu Concursus Idealis sehingga dakwaan Penuntut Umum terkait dan terikat kepada ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai; jika pidana berlainan, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya.

Kami katakan telah terjadi concursus idealis adalah karena Penuntut Umum menyatakan telah “terjadi pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP. Jadi sebenarnya (menurut Penuntut Umum) niat atau rencana Terdakwa adalah membunuh Drs. H. Abdul Azis Angkat tetapi di dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut mereka juga melakukan tindakan penghasutan dan perbuatan membubarkan sidang. Jadi disini jelas ada suatu perbuatan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) akan tetapi sekaligus dalam perbuatan pembunuhan berencana tersebut telah mencakup tindak pidana lain yaitu Pasal 160 KUHP (menghasut) dan Pasal 146 KUHP (membubarkan sidang). Disini antara pembunuhan berencana dengan penghasutan dan pembubaran sidang tidak dapat dipisahkan, karena untuk terjadinya pembunuhan tersebut harus didahului perbuatan menghasut dan membubarkan sidang; karena tanpa perbuatan menghasut dan membubarkan sidang tidak mungkin terjadi pembunuhan karena korban Drs. H. Abdul Azis Angkat berada di dalam ruang sidang. Atau dengan kata lain tanpa adanya perbuatan Pasal 160 KUHP dan Pasal 146 KUHP perbuatan/peristiwa Pasal 340 KUHP tidak akan ada. Oleh karena itu disini sebenarnya hanya ada satu perbuatan yaitu perbuatan pembunuhan berencana tetapi perbuatan tersebut telah mencakup beberapa aturan perbuatan pidana yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 146 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Bahwa selanjutnya karena dalam kasus ini telah terjadi perbarengan peraturan (vide : Pasal 63 ayat (1) KUHP), maka sistem penghukumannya pun menganut sistem absorpsi (penyerapan). Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP maka hanya satu perbuatan saja yang dikenakan yaitu yang terberat. Jadi karena itu dakwaan Penuntut Umum harus dibuat/disusun secara kumulatif, kalau tidak akan melanggar Pasal 63 ayat (1) KUHP dan juga menjadikan dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak cermat serta tidak teliti, hal ini sesuai dengan pendapat Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, terbitan Sinar Grafika, Tahun 2006, halaman 411, yang menyatakan sebagai berikut :

“Apabila penuntut umum menemukan perkara concursus idealis yang seperti itu, harus mencantumkan semua tindak pidana tersebut dalam surat dakwaan dalam bentuk “ kumulasi”.

PERLU KAMI JELASKAN MENGAPA DALAM PERKARA CONCURSUS (PERBARENGAN) DAKWAAN PENUNTUT UMUM HARUS BERBENTUK “KUMULASI”?. HAL ITU MUTLAK DEMIKIAN KARENA DALAM PERKARA PERBARENGAN BAIK CONCURSUS IDEALIS MAUPUN CONCURSUS REALIS SISTEM PENJATUHAN PIDANA SUDAH DITENTUKAN YAITU YANG DIKENAKAN HARUS YANG TERBERAT SESUAI DENGAN PASAL 63, 65, 66 DAN 70 KUHP, SEDANGKAN KALAU DALAM KASUS PERBARENGAN (CONCURSUS) PENUNTUT UMUM MENDAKWA DENGAN DAKWAAN SUBSIDAIR ATAU ALTERNATIF MAKA ITU BERARTI SISTEM PENGHUKUMANNYA TIDAK DIDASARKAN PADA PIDANA YANG TERBERAT TETAPI DIDASARKAN PADA DAKWAAN MANA YANG TERBUKTI, KALAU SEANDAINYA DAKWAAN PRIMER TERBUKTI MAKA DAKWAAN SUBSIDAIRNYA TIDAK PERLU LAGI DIBUKTIKAN DAN DALAM HAL DAKWAAN SUBSIDAIR YANG TERBUKTI MAKA SISTEM PENGHUKUMANNYA DIDASARKAN PADA DAKWAAN SUBSIDAIR YANG TERBUKTI TERSEBUT BUKAN DIDASARKAN PADA PIDANA YANG TERBERAT SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 63, 65, 66, 70 KUHP.

KALAU KETENTUAN INI DIABAIKAN DAN DIBERIKAN KEBEBASAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MENYUSUN DAKWAANNYA SESUKA HATI MAKA ITU BERARTI ADA KEMUNGKINANNYA NANTI SEORANG TERDAKWA DALAM PERISTIWA PIDANA YANG DI DALAMNYA ADA PERBARENGAN PERATURAN (CONCURSUS IDEALIS) DAN PERBARENGAN PERBUATAN (CONCURSUS REALIS), DAPAT DITUNTUT SENDIRI-SENDIRI DAN DIHUKUM ATAS SETIAP PERBUATAN YANG DILANGGARNYA, SEDANGKAN KITA TAHU PASAL 63, 65, 66 DAN 70 KUHP DIBUAT UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KEMUNGKINAN TERSEBUT SEHINGGA HANYA PIDANA YANG TERBERATLAH YANG DIKENAKAN KEPADA TERDAKWA MESKIPUN IA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR BEBERAPA PERATURAN ATAU MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SECARA BERBARENGAN. OLEH KARENA ITU YANG MULIA PENYUSUNAN DAKWAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TIDAK SECARA KUMULATIF BUKANLAH HANYA PERSOALAN FORMALITAS BELAKA TETAPI MENYANGKUT PERSOALAN HUKUM YANG SANGAT PRINSIPIL.

JADI KARENA DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK DISUSUN SECARA KUMULATIF DENGAN DEMIKIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM ADALAH KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 63 DAN ATAU PASAL 65 DAN ATAU PASAL 66 DAN ATAU PASAL 70 KUHP DAN KARENANYA BATAL DEMI HUKUM.

Untuk jelasnya mari kita lihat bentuk dakwaan yang disusun Penuntut Umum sebagai berikut :

DAKWAAN PERTAMA
Primair : melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair : melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU
DAKWAAN KEDUA
Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

ATAU
DAKWAAN KETIGA
Melanggar Pasal 160 KUGP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

DAN
DAKWAAN KEEMPAT
Melanggar Pasal 146 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jika dilihat dari rumusan dakwaan tersebut di atas, pada dakwaan pertama, Penuntut Umum telah merumuskan dakwaannya dengan bentuk subsidair, pada dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum telah merumuskan dakwaannya dengan bentuk alternatif karena mencantumkan kata-kata “ATAU”, sedangkan pada dakwaan keempat, tidak jelas dakwaan apa karena ada pencantuman kata-kata “DAN”???. Jika dengan adanya kata-kata “DAN” dalam dakwaan Penuntut Umum di coba tafsirkan sebagai dakwaan kumulatif maka juga tidak tepat karena susunan dakwaan kumulatif menurut hukum yurisprudensi dan praktek tidak demikian bentuknya, tetapi harus jelas contohnya :

DAKWAAN PERTAMA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KEDUA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KETIGA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KEEMPAT
Melanggar Pasal…

Bahwa dengan demikian rumusan dakwaan Penuntut Umum tidak berbentuk kumulatif namun berbentuk dakwaan subsidair dan alternatif dimana bertentangan dengan Pasal 63, 65, 66 dan 70 KUHP dan kabur (obscuur libel) sehingga merugikan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan.

Bahwa seandainya ada yang berpendapat dalam kasus ini yang terjadi adalah concurcus realis (perbarengan perbuatan) dan bukan concurcus idealis –QUOD NON— maka tetap dakwaan Penuntut Umum juga harus disusun secara kumulatif dan bukan secara alternatif dan subsidair dan bukan pula gabungan antara kumulatif dengan alternatif dan subsidair.

Bahwa berdasarkan fakta surat dakwaan dan alasan-alasan hukum tersebut di atas maka menurut pendapat Kami Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini dibuat dengan tidak cermat dan tidak jelas, sehingga surat dakwaan penuntut umum menjadi kabur (obscuur libel) yang sangat merugikan Terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 KUHP, Pasal 65 KUHP, Pasal 66 KUHP dan Pasal 70 KUHP. Oleh karena itu, sudah sepatutnya surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum.

2. URAIAN FAKTA PERBUATAN DALAM SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP

Bahwa ketidak cermatan dan ketidak jelasan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan yang mengandung concursus idealis dalam angka 1 tersebut di atas sangat erat kaitannya dengan permasalahan dalam sub bahasan angka 2 ini.

Menurut pendapat Kami, Penuntut Umum dalam menguraikan fakta perbuatan dalam surat dakwaan dilakukan secara borongan, tidak terperinci, dimana Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sekaligus secara borongan yaitu sebagai yang melakukan ; turut serta melakukan dan menyuruh lakukan sehingga tidak jelas apa sesungguhnya peran dan kualitas Terdakwa.

Ketidak jelasan dan ketidak cermatan dakwaan Penuntut Umum tersebut menjadikan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, dengan alasan sebagai berikut :
2.1. Ketidak cermatan dan ketidak jelasan dalam menyusun surat dakwaan tersebut karena Penuntut Umum tidak menjelaskan secara terperinci dan jelas/lengkap apakah peran Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean sebagai orang yang melakukan (dader) atau menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta melakukan (medeplegen) ?;
2.2. Penuntut Umum telah menyamakan dan tidak membedakan serta mencampur adukan antara perbuatan, cara melakukan perbuatan, fakta dan unsur delik antara dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga dan dakwaan keempat;
2.3. Surat dakwaan Penuntut Umum tidak memuat fakta dan keadaan (omstandigheiden) yang lengkap atas masing-masing tindak pidana yang didakwakan;

Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Kami berpendapat uraian fakta perbuatan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel). Pendapat Kami ini sejalan dan bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 492/K/Kr/1983 tanggal 8 Januari 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 600 K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983 yang menyatakan : “Surat dakwaan yang samar-samar atau kabur harus dibatalkan demi hukum.” Oleh karenanya Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini kiranya berkenan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

3. BERITA ACARA SUMPAH PARA SAKSI TIDAK DIDASARKAN DAN TIDAK MENYEBUTKAN ALASAN YANG SAH SEHINGGA SAKSI BERSUMPAH.

Yang Mulia, setelah Kami mempelajari Berkas Perkara ini dengan seksama, ternyata dari 73 Berita Acara Pemeriksaan Saksi, sebanyak 33 Saksi atau hampir sekitar 47% lebih dari saksi yang diambil keterangannya dalam berkas perkara ini telah memberikan keterangan di penyidikan di bawah sumpah (Berita Acara Sumpah saksi : 1. Bumbunan Lumban Raja, 2. Sugeng Harianto, 3. Nirwansyah Lubis, 4. Yudha Armadhita, 5. Samino, 6. Drs. Baharuddin Rajagukguk, 7. Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak, 8. Anju Mangasi Naibaho, 9. H. Muhammad Hanafiah Harahap, S.H., 10. Japorman Saragih, 11. Drs. H. Hasbullah Hadi, S.H., M.Kn., 12. Dr. (HC) Drs. Toga Sianturi, M.A., 13. Nurdin Ahmad, Drs. , 14. Eddy Arifin als. Rifin, 15. Elmadon TR. Ketaren, 16. Abdul Muluk Siregar, S.E., 17. Erwin Josua Kristian Tarigan, 18. Masrul Parulian Simbolon alias Jack, 19. Drs. Tahan Manahan Panggabean, M.M., 20. Jailing Eliezer Simbolon, 21. Sudirman Lase, 22. Thamrin Irianto Siburian, S.Sos., 23. Drs. Marthin, M.Hum., 24. Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H., 25. Guntur Bumi Nasution, Dr., 26. Prof. Dr. Sutomo Kasiman, Sp.Jp., 27. KRMT Roy Suryo Notodiprojo 28. dr. Hj. Erni Risvayanti, 29. Yuni Annur Lubis, 30 Drs. Toman Nababan, MSP., 31. Irwanul Buyung, 32. Ivo Parningotan Silalahi, 33. Rafai). Sedangkan dari semua berita acara sumpah tersebut di dalamnya sama sekali tidak mencantumkan alasan yang sah kenapa Para saksi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan sebagaimana yang disyaratkan dalam undang-undang yakni Pasal 116 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dikutip sebagai berikut :

Pasal 116 ayat (1) KUHAP :
”Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan.”

Pasal 162 ayat (1) KUHAP :
”Jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.”

Pasal 162 ayat (2) KUHAP :
”Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.”

Bahwa dari ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang tersebut di atas, menurut pendapat Kami, hanya para saksi yang diduga mempunyai alasan yang sah atau halangan yang sah yang dapat disumpah oleh penyidik. Sedangkan untuk mengetahui alasan yang sah atau halangan yang sah atas ketidak hadiran saksi tersebut maka penyidik a quo harus mencantumkan alasan apa mereka tidak dapat hadir pemeriksaan di persidangan. Apabila Penyidik dalam membuat Berita Acara Sumpah tanpa mencantumkan alasan yang sah atau halangan yang sah sebagaimana yang syaratkan oleh ketentuan KUHAP tersebut di atas maka jelas dan nyata penyidik tersebut telah melakukan perbuatan yang sewenang-wenang bertentangan dengan ketentuan 116 ayat 1 KUHAP (abuse of power) yang mengakibatkan Berita Acara Sumpah tersebut batal demi hukum.

Bahwa oleh karena sebanyak 33 Berita Acara Sumpah tersebut atau sebanyak 47% lebih dari Berita Acara Sumpah dalam berkas perkara ini di dalamnya sama sekali tidak mencantumkan alasan yang sah sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut di atas, maka sudah sepatutnya sebanyak 14 Berita Acara Sumpah tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum.

Bahwa pada akhirnya surat dakwaan Penuntut Umum yang didasarkan pada 33 Berita Acara Sumpah yang batal demi hukum maka sudah sepantasnya surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

III. PERMOHONAN

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat.
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Kami kemukakan di atas, dengan ini Kami mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, sudilah kiranya dapat berkenan memutus perkara ini dengan keputusan :
1. Mengabulkan Eksepsi Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebanyak 33 Berita Acara Sumpah yakni saksi : 1. Bumbunan Lumban Raja, 2. Sugeng Harianto, 3. Nirwansyah Lubis, 4. Yudha Armadhita, 5. Samino, 6. Drs. Baharuddin Rajagukguk, 7. Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak, 8. Anju Mangasi Naibaho, 9. H. Muhammad Hanafiah Harahap, S.H., 10. Japorman Saragih, 11. Drs. H. Hasbullah Hadi, S.H., M.Kn., 12. Dr. (HC) Drs. Toga Sianturi, M.A., 13. Nurdin Ahmad, Drs. , 14. Eddy Arifin als. Rifin, 15. Elmadon TR. Ketaren, 16. Abdul Muluk Siregar, S.E., 17. Erwin Josua Kristian Tarigan, 18. Masrul Parulian Simbolon alias Jack, 19. Drs. Tahan Manahan Panggabean, M.M., 20. Jailing Eliezer Simbolon, 21. Sudirman Lase, 22. Thamrin Irianto Siburian, S.Sos., 23. Drs. Marthin, M.Hum., 24. Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H., 25. Guntur Bumi Nasution, Dr., 26. Prof. Dr. Sutomo Kasiman, Sp.Jp., 27. KRMT Roy Suryo Notodiprojo 28. dr. Hj. Erni Risvayanti, 29. Yuni Annur Lubis, 30 Drs. Toman Nababan, MSP., 31. Irwanul Buyung, 32. Ivo Parningotan Silalahi, 33. Rafai, Batal Demi Hukum beserta segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDM-591/Ep.1/MDN/06/2009 tanggal 06 Juli 2009 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
4. Memerintahkan membebaskan Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean dari tahanan;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

IV. PENUTUP

Demikianlah Eksepsi atau Nota Keberatan ini Kami sampaikan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, atas perhatian dan terkabulnya permohonan tersebut, Kami haturkan ucapan terima kasih.

Medan, 04 Agustus 2009

Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. H. Adardam Achyar, S.H., M.H.
Advokat Advokat

Remy Arriza Balaga, S.H., M.H. Drs. Kardi Sinaga, S.H.
Advokat Advokat

Berlin Purba, S.H. ST. Siahaan, S.H.
Advokat Advokat

Rajendar Singh, S.H. OC Sinaga, S.H.
Advokat Advokat


Selengkapnya...

both;'/>

MATERI KULIAH HUKUM PIDANA

1.Sejarah terbentuknya KUHP Inonesia, Apabila memperhatikan sejarah hukum pidana di Indonesia, dapat diketahui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915 : 732).



Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek van Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9), Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah-daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden. Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh Indonesia ini, secara de facto belum dapat terwujud karena terdapat daerah-daerah pendudukan Belanda sebagai akibat aksi militer Belanda I dan II di mana untuk daerah-daerah tersebut masih berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915 : 732) dengan segala perubahannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan setelah kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan keadaan ini berlangsung hingga tahun 1958 dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-undang tersebut menentukan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan demikian berlakulah hukum pidana materiil yang seragam untuk seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yaitu “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”, yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dasar Hukum : Diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918.

2.KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hokum di Indonesia:
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Sebab-sebab terbentuknya UU di luar KUHP
- Dengan adanya kemajuan teknologi maka jumlah, jenis kejahatan semakin mengikuti perkembangan jaman, sedangkan KUHP tidak mengakomodir kejahatan tersebut sehingga diperlukan terobosan serta inovasi dalam pembaharuan hokum pidana.

Contohnya : KUHP tidak mengakomodir kejahatan trans internasional seperti kejahatan ciber crime sehingga untuk dapat menjangkau kejahatan tersebut harus dibuat peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP.


3.Hubungan antara KUHP dengan undang-undang Pidana di luar KUHP adalah suatu pengkhususan di bidang Hukum Pidana atau dengan kata lain yang sudah dikenal dengan undang-undang “Lex Specialist”. Yaitu per-UU-an pidana di luar KUHP.

Contohnya : UU Tentang HAM, UU Tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Ketentuan pidana yang terdapat di luar UU Pidana, misalnya : pasal yang mengatur tentang “ketentuan pidana” dalam UU Ketenagakerjaan, dll
Dasar Hukum : Pasal 103 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Pendapat saya :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan khusus banyak yang tidak mengacu kepada KUHP sebagai induk peraturan Pidana.
seharusnya UU Lex Specialist mengacu pada asas-asas hukum pidana umum. Namun, pembaruan hukum pidana lewat berbagai perundang-undangan di luar KUHP terkesan liar dan tidak terkendali.
Bahwa proses pembaruan hukum pidana yang sudah lama dirintis belum terealisir dengan baik. Dengan kata lain, konsep pembaruan dilakukan secara parsial. Padahal, seyogianya KUHP dijadikan sebagai induk sistem hukum pidana nasional.

4.Perbedaan sengketa Perdata dengan sengketa Pidana
- Dalam hal ”Pembuktian” dalam perkara perdata dilakukan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat). Asas pembagian beban pembuktian ini tercantum dalam pasal 163 HIR (ps. 283 Rbg, 1865 BW), yang berbunyi : “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Ini berarti bahwa kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan Tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. Penggugat tidak diwajibkan membuktikan kebenaran bantahan Tergugat, demikian pula sebaliknya Tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukan oleh Penggugat. Kalau Penggugat tidak dapat membuktikan peristiwa yang diajukannya ia harus dikalahkan, sedangkan kalau Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya ia harus pula dikalahkan. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.

Sedangkan perbedaan pembuktian dalam perkara pidana adalah: hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya, hakimnya bersifat aktif, hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh, alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.”
- Istilah terhadap “obyek hukum” dalam perkara perdata adalah “penggugat/tergugat atau pemohon/termohon” sedangkan dalam perkara pidana adalah “Penuntut/tertuntut”.
- Perwakilan terhadap “subyek hokum” dalam perkara perdata adalah para pihak yang bersengketa kepentingannya diwakili oleh penggugat maupun tergugat sendiri, sedangkan dalam perkara pidana pihak yang menjadi korban kepentingannya diwakili oleh Negara, dalam hal ini adalah Penuntut Umum.
- Putusan dalam perkara perdata dapat berupa “Penetapan”, sedangkan dalam Perkara Pidana Putusan berupa “Pemidanaan”

5.Asas legalitas merupakan salah satu asas hukum pidana yang sifatnya universal, yang artinya digunakan di seluruh sistem hukum di dunia modern. Khusus di Indonesia, asas legalitas secara tegas ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Dari pasal tersebut, yurisprudensi dan doktrin (keduanya juga merupakan sumber hukum formal) menegaskan bahwa unsur dari asas legalitas itu ada empat, yaitu:
-Lex scripta, yang artinya harus dituangkan secara tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Contohnya, perbuatan mencuri dapat dipidana, karena tegas ancaman pidananya tertuang dalam pasal 362 KUH.Pidana.
-Lex certa, artinya, perbuatan pidana yang dimaksud harus diuraikan unsur-unsurnya oleh undang-undang secara jelas dan lengkap.
Contohnya, apa yang dimaksud dengan perbuatan mencuri? Dirumuskan unsur-unsurnya secara lengkap dalam pasal 362 KUH.Pidana, yaitu: (a) pelakunya harus setiap orang (jadi harus manusia, bukan hewan misalnya).
tindakannya adalah tindakan “mengambil” (artinya objek curiannya sebelumnya belum di bawah penguasaannya). (c) yang diambil harus “barang”. (d) barang yang diambil harus “sebagian” atau “seluruhnya” milik orang lain (jadi mengambil barang sendiri tidak termasuk pencurian), (e) dengan maksud untuk memiliki (jadi sekalipun mengambil barang orang lain, kalau tidak terbukti bermaksud memiliki, misalnya hanya untuk dipinjam, maka tidak termasuk pencurian), dan (f) dilakukan secara melawan hukum.
- Non retroaktif, artinya seseorang hanya boleh dipidana, jika perbuatan yang dilakukannya itu memang sebelumnya telah diancamkan pidana dalam perundang-undangan, sebelum perbuatan itu dilakukan.
- Dilarang menggunakan penafsiran Analogi, artinya (memperluas atau mempersempit berlakunya suatu peraturan)

6.Pasal 1 (2) KUHP “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.

Merupakan pengecualian dari Pasal 1 ayat (1) KUHP mengenai asas legalitas.
Yaitu apabila terdapat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, baik dari segi lamanya sanksi pidana, ketentuan pembuktian maupun unsure-unsur delik pasal yang didakwakan maka diambil ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Misalnya dari segi lamanya sanksi pidananya, apabila lebih menguntungkan ketentuan yang lama maka digunakan UU yang lama walaupun terjadi pelanggaran terhadap asas legalitas (dalam pemberlakuan surut/retroaktif).
Dalam hal pembuktian unsure-unsur delik dari pasal yang didakwakan, makin banyak unsure delik yang harus dibuktikan maka makin sulit Penuntut Umum untuk membuktikan, maka digunakan ketentuan yang paling banyak unsure-unsurnya, sehiingga hal demikianpun dapat dikategorikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa.

7.Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif (Pasal 4 KUHP), Asas perlindungan menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika perbuatan tersebut melanggar kepentingan negara yang bersangkutan. Asas tersebut juga diberlakukan di Indonesia, sehingga hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun bukan.
Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif (Pasal 5 KUHP), Asas bertumpu pada kewarganegaraan pelaku tindak pidana. Artinya, hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga negaranya. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia akan selalu mengikuti warga Negara Indonesia ke mana pun ia berada. Dalam KUHP, termasuk juga menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka diberlakukan hukum pidana Indonesia. Di sini tidak dipersoalkan apakah tindak pidana tersebut dianggap sebagai kejahatan menurut hukum pidana negara tempat orang Indonesia itu berada. Karena dianggap membahayakan kepentingan negara Indonesia, maka sejumlah pasal dalam Pasal 5 ayat (1) ke-1 tersebut tetap dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) ke-2 menentukan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang di luar Indonesia melakukan tindak pidana yang dianggap kejahatan bagi hukum pidana Indonesia dan di luar negeri tempat tindak pidana dilakukan diancam dengan pidana. Angka ke-2 ini bertujuan agar orang Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri dan kemudian pulang ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri tidak bebas dari pemidanaan. Namun demikian, negara Indonesia tidak akan menyerahkan warganya diadili di luar Indonesia.
Angka ke-2 ini juga membatasi bahwa yang dapat dipidana adalah yang masuk kategori kejahatan. Artinya, jika ada orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri kemudian pulang sebelum diadili di luar negeri, dan di Indonesia perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran, maka tidak akan diadili di Indonesia.
Ayat (2) dari Pasal 5 memperluas dalam hal penuntutan. Jadi, apabila ada orang asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri kemudian melarikan diri ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, tidak membebaskan dia dari penuntutan pidana.

8.Delik Formil adalah suatu norma hokum yang melarang adanya suatu perbuatan tanpa memberhitungkan akibatnya, contohnya delik Pasal 362 tentang pencurian. Artinya seseorang akan dihukum karena perbuatannya melakukan pencurian tanpa memperhitungkan nilai barang yang ia curi, misalnya mencuri ayam dengan mencuri sapi sanksi pidananya sama yaitu sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP
Delik Materil, adalah suatu norma hokum yang melarang adanya suatu akibat tanpa memberhitungkan bagaimana perbuatan itu dilakukan, contohnya delik Pasal 338 tentang pembunuhan. Artinya seseorang akan dihukum karena adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, misalnya membunuh dengan menggunakan alat pisau, senjata api, racun dll tidak menjadi bahasan dalam delik materil ini karena yang dinilai oleh hokum adalah akibatnya, yaitu “hilangnya nyawa orang”

9.Disebutkan dalam uraian tersebut diatas bahwa unsur-unsur dari percobaan tindak pidana berdasarkan pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu:
1.Niat, Apakah yang dimaksud “niat” dalam percobaan tindak pidana? Apakah sama maknanya dengan kesengajaan? KUHP melalui M.v.T HANYA menjelaskan bahwa niat disini adalah untuk melakukan perbuatan yang oleh WET dipandang sebagai kejahatan. Jadi, KUHP tidak memberikan penjelasan apakah niat itu sama dengan kesengajaan.
2.adanya permulaan pelaksanaan, Di dalam percobaan tindak pidana (poging) antara niat dan permulaan pelaksanaan memiliki keterkaitan yang sangat erat. Karena adanya niat dapat terlihat dari permulaan pelaksanaan, dimana setiap tindak pidana terdiri dari serangkaian perbuatan Namun di dalam M.v.T, permulaan pelaksanaan disini adalah permulaan pelaksanaan kejahatan, bukan permulaan pelaksanaan dari niat.

3.tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Dari rumusan unsur ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
- pelaku yang mengundurkan diri dari niatnya semula tidak dianggap melakukan percobaan.
- pengunduran diri harus berasal dari diri pelaku, bukan karena ada faktor dari luar.
- harus melihat pada keadaan mana yang menyebabkan tidak selesainya perbuatan, dimana perbuatan tersebut tidak tergantung dari para pelaku. Dimana hal ini sesuai dengan M.v.T. yang beralasan bahwa:
o Hukum tidak memidana seseorang hanya karena niat saja;
o Dihubungkan dangan “kepentingan masyarakat”, yaitu jaminan untuk tidak dipidana seseorang yang secara sukarela mengundurkan diri dari niatnya.

10.Dua unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana adalah:
unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.

Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana ialah:
-Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;
- Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
- Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum;
- Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.

PASAL 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Unsur Subyektif :
- Barang siapa, adalah merupakan manusia (orang), bukan selain orang, misalnya binatang
- dengan sengaja, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yaitu harus dibuktikan dengan unsure “mengetahui” dan “menghendaki”

Unsur objektif :
telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu adanya akibat dari peristiwa itu dengan matinya orang


PASAL 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Unsur Subyektif : :
- Barang siapa, adalah merupakan manusia (orang), bukan selain orang, misalnya binatang
- Dengan maksud, yaitu adanya niat dan dipersamakan dengan sengaja, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yaitu harus dibuktikan dengan unsure “mengetahui” dan “menghendaki”

Unsur objektif :
- mengambil barang, yaitu barang yang berwujud seperti: Televisi, sepeda dll. Namun dalam perkembangannya dalam pengertian hokum barang tidak berwujudpun dikategorikan sebagai barang yang dimaksud dalam pasal 362 ini seperti: aliran listrik, data elektronik, Hak intelektual dll.
- Seluruhnya atau sebagian, mengandung pengertian barang yang tidak utuh sama saja dianggap sebagai pencurian.
- Kepunyaan orang lain, barang tersebut merupakan milik orang lain yang secara hokum tidak dalam penguasannya.
- Untuk dimiliki secara melawan hokum, memenuhi unsure sifat melawan hokum, artinya sipengambil barang tidak berhak sama sekali terhadap barang tersebut.

Selengkapnya...

both;'/>

Sabtu, 21 November 2009

STRONGER TOGETHER


Learning Point

1.Bekerja dalam kelompok memerlukan rasa keterikatan dan satu kata yang tinggi.
2.Untuk dapat menyelesaikan tugas kelompok diperlukan rasa saling percaya akan itikad baik seluruh anggota.
3.Setiap kelompok memiliki kreativitas penyelesaian masalah yang berbeda.




Selengkapnya...

both;'/>

UNITED WE BARGAIN DEVIDED WE BEG



Learning Point
1.Untuk mencapai keberhasilan diperlukan strategi dan harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.
3.Peran seorang pemimpin sangat dominan terhadap tercapainya tujuan.
4.Mendengarkan arahan dan perintah pimpinan mempengaruhi keberhasilan dari permainan ini.
5.Tujuan harus realistis, tantangan dan resiko sedang, sehingga tujuan dapat dicapai dan dapat menimbulkan kepuasan.




Selengkapnya...

both;'/>

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.

Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?

http://www.arifpramono76.co.cc
Diposkan oleh arief di 01:10 0 komentar Link ke posting ini
Label: HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Diposkan oleh arief di 01:06 0 komentar Link ke posting ini
Label: HAM
Selasa, 11 November 2008
Macam-macam HAM
Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Diposkan oleh arief di 09:52 0 komentar Link ke posting ini
Label: HAM
Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 28 A-J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.


Selengkapnya...

both;'/>

BUNG KARNO PEMERSATU BANGSA DAN OBOR PERJUANGAN RAKYAT

Oleh :A. Umar Said (Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (1) )
(Sebagai ganti kata pengantar : Mengapa Bung Karno perlu “diangkat” kembali pada tempatnya yang semestinya? Apakah ada gunanya bagi bangsa kita, dewasa ini dan juga untuk selanjutnya, mengenang kembali dan mempelajari segala persoalan yang bekaitan dengannya? Apakah artinya Bung Karno bagi perjuangan bangsa Indonesia? Apakah ajaran-ajaran Bung Karno masih perlu dijadikan bahan pemikiran? Apakah Bung Karno itu berhaluan “kiri”? Mengapa Bung Karno mencetuskan gagasan NAS-A-KOM? Mengapa Bung Karno telah digulingkan dari kedudukannya sebagai presiden? Marhaenisme itu sebenarnya apa? Mengapa Bung Karno dimusuhi oleh kekuatan-kekuatan pro-imperialisme dan kolonialisme? Apa sajakah akibat digulingkannya Bung Karno bagi kehidupan bangsa dan negara kita? Mengapa Bung Karno dicintai rakyat? Di mana sajakah perbedaan antara Bung Karno dan Suharto?)

Dalam rangka peringatan 100 Tahun Bung Karno, yang akan dirayakan dalam bulan Juni yad, akhir-akhir ini telah mulai bermunculan di berbagai tempat di negeri kita beraneka ragam Panitia atau Komite yang sudah mulai mengadakan kegiatan-kegiatan untuk menyambut peristiwa penting ini. Tulisan-tulisan sudah mulai muncul dan ceramah atau diskusi juga sudah mulai diadakan, dan, menurut informasi dari banyak fihak, berbagai acara juga sedang dipersiapkan. Ini semua merupakan pertanda yang baik, terutama kalau dihubungkan dengan situasi negeri kita akhir-akhir ini. Kalau kita renungkan dalam-dalam dan dengan fikiran jernih pula, maka kita bisa melihat betapa pentingnya bagi bangsa kita, sekarang ini, menggunakan kesempatan ini untuk - secara bersama-sama - mengkaji kembali peran Bung Karno dalam sejarah bangsa Indonesia, perjuangannya, dan juga sumbangan dan jasa-jasanya yang besar bagi lahirnya Republik Indonesia. Pada dewasa ini, menelaah kembali sejarah dan perjuangan Bung Karno, dan mencoba mendalami ajaran-ajarannya atau berusaha menghayati cita-citanya serta berbagai konsepsinya bisalah merupakan sumbangan untuk bisa melihat, dengan gamblang sekali, betapa jauhnya perbedaan antara Bung Karno dengan “pemimpin-pemimpin” kita dewasa ini. Perbedaan ini nampak jelas sekali dalam kebesaran gagasan-gagasannya mengenai persatuan bangsa, dalam keagungan kecintaannya kepada negara dan revolusi, dalam kecermelangan fikirannya sehingga bangsa Indonesia menjadi terhormat di pergaulan internasional antara bangsa-bangsa, dan dalam ketulusannya mengabdi kepada rakyat. Apakah itu semuanya diketahui oleh generasi muda negeri kita dewasa ini ? Dan kalaupun mereka ketahui, sampai di manakah mereka bisa memahaminya atau menghayatinya? Bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang pernah ikut berjuang secara aktif dalam membela kepentingan rakyat dan Republik Indonesia sampai tahun 1965, adalah satu hal yang jelas: Bung Karno adalah pemimpin besar bangsa, tokoh pemersatu rakyat yang terdiri dari berbagai suku dan keturunan, yang tinggal dari Sabang sampai Merauke. Bung Karno, penyambung lidah rakyat Indonesia, adalah seorang yang pernah menjadikan nama negerinya begitu harum di kalangan rakyat-rakyat Asia-Afrika-Amerika Latin. Bung Karno adalah seorang pemimpin rakyat, yang pernah membikin orang Indonesia menjadi bangga atas ke-Indonesiaannya. Ini berbeda dengan pengalaman banyak orang selama puluhan tahun belakangan ini, yang merasa malu menjadi bangsa Indonesia, berhubung banyaknya hujatan dunia internasional terhadap berbagai praktek buruk rezim Orde Baru/Golkar. Bagi mereka yang pernah berkecimpung secara aktif dan luas di pergaulan internasional, jelaslah bahwa revolusi Indonesia dan Bung Karnonya pernah menjadi sumber inspirasi bagi bangsa-bangsa lainnya, terutama yang waktu itu sedang berjuang melawan imperialisme dan kolonialisme. Sekarang ini, kita sama-sama merasakan bahwa persatuan bangsa sedang dicabik-cabik oleh berbagai rasa permusuhan antar-golongan, antar-etnis, antar-agama, dan sedang terancam oleh bahaya separatisme. Sejak puluhan tahun, negeri kita telah terpuruk namanya di dunia internasional oleh karena korupsi yang merajalela di seluruh bidang kehidupan dan pelanggaran HAM secara besar-besaran (yang merupakan akibat-akibat serius politik Orde Baru/Golkar selama puluhan tahun dan yang sekarang diwariskan kepada kita semua!!!). Mengingat itu semuanya, maka perlu sekalilah kita sadari bersama bahwa segala macam usaha untuk mengenang dan mempelajari kembali gagasan-gagasan Bung Karno mempunyai arti yang penting sekali bagi bangsa kita dewasa ini.
KITA HARUS BERANI BICARA TENTANG BUNG KARNO
Mengingat pentingnya kedudukan Bung Karno dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka agaknya sudah tepatlah bahwa berbagai panitia atau forum (atau segala macam badan lainnya) telah dan sedang mengadakan berbagai kegiatan untuk memperingati 100 Tahun Bung Karno. Makin banyak jumlahnya, makin banyak ragam kegiatannya, makin luas pesertanya, dan makin banyak persoalan yang diangkatnya, maka itu semua akan membikin makin besarnya sumbangan kepada pendidikan politik (dan moral!) bagi bangsa. Terutama kepada generasi muda kita dewasa ini, dan juga kepada generasi yang akan datang. Sesudah jatuhnya Orde Baru (betul, memang belum 100%!), adalah kewajiban kita bersama untuk mengangkat kembali Bung Karno kepada tempatnya yang layak, atau yang semestinya, sebagai pelopor kemerdekaan, dan sebagai pemimpin besar bangsa. Mendudukkan kembali Bung Karno pada tempat yang sesuai dengan haknya yang sah adalah perlu sekali. Sebab, sudah selama lebih dari 32 tahun namanya telah dicemarkan, penyebaran fikiran-fikirannya dipersulit, sejarahnya dipotong-potong oleh rezim Orde Baru/Golkar. Kasarnya, sejarah Bung Karno beserta ajaran-ajarannya (dan jasa-jasanya) telah diusahakan “dikubur” selama itu. Pengalaman selama lebih dari 32 tahun Orde Baru/Golkar (harap diperhatikan bahwa kedua kata itu disini dijadikan satu!) membuktikan bahwa Orde Baru/Golkar pada hakekatnya, atau pada dasarnya, telah menjadikan Bung Karno sebagai musuh politiknya. Dan ini wajar. Sebab, kalau menelaah kembali latar belakang peristiwa 1965, dan juga sejarah berdirinya Orde Baru/Golkar, maka jelaslah bahwa sejak itulah muncul permusuhan atau perbenturan antara politik Bung Karno dan para pendiri rezim Orde Baru/Golkar. Bahkan, sejak jauh sebelumnya. (Tentang soal ini, bisa ditulis lain kali). Oleh karena itulah, maka, sekarang ini, bagi semua kekuatan pro-demokrasi dan pro-reformasi, perlu sekali untuk makin berani berbicara tentang Bung Karno dan berusaha mengangkatnya kembali pada tempatnya yang selayaknya. Tugas ini adalah tugas besar kita semuanya, tanpa memandang sekat-sekat agama, suku atau grup etnis, ras, ideologi, atau komponen masyarakat. Bung Karno adalah milik bangsa, dan bukan hanya milik segolongan atau beberapa golongan saja. Di bawah kepemimpinan Bung Karno, rakyat Indonesia pernah secara gemilang dipersatukan dalam memperjuangkan kemerdekaan nasional dan juga dalam mendirikan negara Republik Indonesia (sampai 1965). Di bawah kepemimpinannya, kerukunan berbagai suku, agama, dan golongan-golongan dalam masyarakat, nampak sekalilah bedanya dengan apa yang terjadi sekarang ini. Di bawah kepemimpinannya, terasa benar bagi rakyat Indonesia betapa besar artinya lambang Bhinnkeka Tunggal Ika, betapa mendalamnya penghayatan sumpah Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa. Juga selama kepemimpinannyalah, Pancasila betul-betul menjadi pedoman politik, ekonomi, sosial, dan moral bagi bangsa kita secara keseluruhan.
SEGI POSITIF AJARAN/POLTIK BUNG KARNO
Mengingat itu semuanya, maka makin terasalah betapa pentingnya, dewasa ini, ketika bangsa dan negara kita seperti kehilangan arah, atau seperti kebingungan dalam mencari pegangan, untuk mengenang kembali sejarah, jasa-jasa, dan ajaran-ajaran Bung Karno. Dengan bersama-sama mengungkapkan sebanyak mungkin, dan juga seluas mungkin, berbagai aspek yang berkaitan dengan Bung Karno, maka akan nyatalah bahwa apa yang terjadi sejak digulingkannya dari kedudukannya sebagai presiden/kepala negara, maka perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia menuju cita-cita masyarakat yang adil dan makmur telah mengalami kemunduran-kemunduran yang besar atau dahsyat sekali. Wajarlah kiranya, bahwa dalam usaha bersama kita untuk mendudukkan kembali Bung Karno pada tempat yang selayaknya dalam sejarah bangsa Indonesia, terdengar suara-suara atau pendapat-pendapat yang serba negatif, yang datang dari fihak-fihak yang selama ini memang menentang politik Bung Karno, atau dari fihak-fihak yang mendukung Orde Baru/Golkar. Dan, wajar jugalah kiranya, bahwa muncul juga pendapat yang yang kritis terhadap kesalahan atau kekurangan Bung Karno, tanpa menghilangkan jasa-jasanya yang besar kepada bangsa dan tanpa membuang ajaran-ajarannya yang positif. Dalam rangka Peringatan 100 Tahun Bung Karno, itu semua akan berguna bagi pendidikan politik bangsa, baik yang generasi kita sekarang maupun generasi kita yang akan datang. Tetapi, perlulah agaknya dimengerti juga, bahwa dalam rangka berbagai kegiatan “Peringatan” ini banyak orang menggunakan kesempatan ini untuk mengangkat berbagai aspek sejarah dan ajaran-ajaran positif Bung Karno. Menyebarluaskan segi-segi positif fikiran atau ajaran Bung Karno adalah benar, dan juga perlu!. Apalagi, kalau mengingat situasi negeri kita dewasa ini (!!!), maka makin terasalah bahwa mengangkat kembali kebesaran fikiran-fikirannya akan merupakan sumbangan penting untuk memperkaya pandangan banyak orang dalam menghadapi berbagai persoalan pelik dewasa ini... Setelah sama-sama mengalami sendiri politik rezim Orde Baru/Golkar selama puluhan tahun, maka kita semuanya melihat bahwa politik Bung Karno di berbagai bidang adalah sama sekali bertolak belakang dengan politik Orde Baru/Golkar. Dan sebagai hasilnya, kita lihatlah sekarang ini betapa hebatnya kebobrokan moral (yang parah sekali), yang termanifestasikan dalam kerusakan-kerusakan serius di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, yang diwariskan oleh rezim Suharto dkk. Kebobrokan moral yang parah ini, terutama sekali, telah melanda kalangan atas dan menengah bidang eksekutif, legislatif, dan judikatif. Kalau kita renungkan dalam-dalam, maka akan nyata bahwa kebobrokan moral inilah salah satu di antara sumber-sumber banyaknya persoalan rumit dewasa ini.
BUNG KARNO DICINTAI RAKYAT
Sejarah telah mencatat bahwa rakyat Indonesia memang mencintai dan mengagumi Bung Karno ketika beliau masih hidup (harap perhatian, bahwa di bagian ini kata “beliau” memang sengaja dipakai). Bahkan, sesudah beliau sudah wafat pun (21 Juni 1970) rakyat masih tetap menunjukkan kecintaan atau penghargaan terhadap beliau. Ini kelihatan dari begitu banyaknya orang yang menjenguk jenazah beliau di Jakarta dan juga ketika beliau dimakamkan di Blitar. Padahal, waktu itu beliau sudah dikucilkan dari kehidupan politik. Bukan saja beliau sudah digulingkan oleh para pendiri rezim Orde Baru, bahkan juga disiksa secara mental. Kampanye (terbuka dan terselubung) untuk de-Sukarnoisasi sudah dilancarkan secara intensif dan luas. Kampanye de-Sukarnoisasi yang berjalan selama 30 tahun memang luar biasa dampaknya!. Orde Baru telah menggunakan segala cara (indoktrinasi, manipulasi fakta sejarah, intimidasi secara halus, dan segala bentuk rekayasa lainnya) untuk menghancurkan pengaruh ajaran-ajaran dan berbagai konsepsi politik Bung Karno. Ini bisa dimengerti. Sebab, para pendiri Orde Baru/Golkar memang berkepentingan sekali terhadap hilangnya Sukarno-isme dari bumi Indonesia. Sebagai halnya dengan komunisme, nyatalah bahwa Sukarnoisme telah dianggap sebagai bahaya besar bagi kelangsungan hidup Orde Baru/Golkar. Dampak yang besar kampanye de-Sukarnoissasi itu kelihatan dari hilangnya buku-buku yang berisi ajaran-ajaran beliau dari toko-toko buku, atau dari ketakutannya banyak orang untuk memasang gambar Bung Karno di rumah-rumah penduduk. Dalam jangka lama, banyak sekali orang yang hanya berani berbisik-bisik antara teman, kalau berbicara tentang Bung Karno. Kata-kata Marhaeinisme, gotong-royong, revolusi, ekonomi berdikari, sosialisme kerakyatan Indonesia, makin lama makin menghilang dari percakapan sehari-hari. Anak-anak muda yang belajar sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi mengenal nama Sukarno secara terbatas sekali, dan itupun sering diiringi oleh penjabaran yang bernuansa negatif. Sebab, buku-buku sekolah tentang pelajaran sejarah telah “digiring” ke arah de-Sukarnoisasi. Memang, karena terpaksa, atau karena karena perhitungan politis, atau juga sekedar sebagai “pupur” (atau karena “gabungan” itu semua!!!) rezim Orde Baru telah memberikan gelar Pahlawan Proklamator kepada Bung Karno. Makam beliau di Blitar pun telah dibangun dengan tanda peringatan yang mencantumkan nama Suharto. Dan, yang juga menyolok adalah penamaan bandar-udara Cengkareng dengan nama Bandar Udara Sukarno-Hatta. Di samping itu, dalam setiap upacara hari proklamasi 17 Agustus putera-puteri Bung Karno juga diundang untuk menghadirinya. Tetapi, itu semua tidak bisa membantah kenyataan sejarah lainnya bahwa Orde Baru/Golkar telah “meng-kudeta” bung Karno dan sekaligus juga membunuh ajaran-ajaran beliau. Namun, berbagai kenyataan menunjukkan bahwa kecintaan rakyat terhadap Bung Karno tidak gampang ditumpas begitu saja. Selama puluhan tahun, makam Bung Karno di Blitar selalu dikunjungi oleh banyak orang, yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, lapangan profesional, atau keyakinan politik. Kemenangan PDI-P dalam pemilihan umum tahun 1999 ada juga kaitannya dengan faktor kecintaan rakyat kepada Bung Karno, yang dimanifestasikan dengan memilih fihak Megawati Sukarnoputri. Sekarang ini foto-foto Bung Karno dijual di mana-mana dan juga kembali menghiasi dinding banyak rumah penduduk
SEMEN PERSATUAN DAN OBOR SEMANGAT PERJUANGAN
Sampai menjelang akhir hidupnya, Bung Karno adalah semen persatuan bangsa, yang terdiri dari begitu banyak suku, agama, asal keturunan, dan adat-istiadat. Kemudian, kita menyaksikan bahwa sejak hilangnya Bung Karno, maka Indonesia seolah-olah kehilangan semen yang bisa memperkokoh rasa persatuan dan kerukunan bangsa ini. Agaknya, tidak perlulah direntang-panjangkan lagi di sini, bahwa “persatuan” atau “kesatuan” yang pernah dibangga-banggakan selama puluhan oleh Orde Baru/Golkar adalah sebenarnya persatuan yang semu dan kesatuan yang rapuh. Persatuan bangsa dan kesatuan negara di bawah Orde Baru/Golkar adalah persatuan yang dipaksakan oleh ujung bayonet. Tegasnya, adalah sebenarnya hanya persatuan semu dan kesatuan palsu yang dibangun atas bangkai jutaan manusia yang tidak bersalah. Kalau kolonialisme Belanda pernah berhasil memecah-mecah bangsa dan negara dengan mendirikan negara-negara boneka (negara Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Indonesia Timur) dan berbagai “daerah otonom” (Riau, Bangka, Belitung, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah) maka melalui perjuangan nasional di bawah pimpinan Bung Karno, pada akhirnya seluruh negeri dapat dipersatukan –dengan perasaan kerukunan dan jalan damai - dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi, semangat persatuan dan kesatuan ini telah dirusak oleh berbagai kesalahan politik rezim Orde Baru/Golkar selama puluhan tahun, sehingga bangsa dan negara kita dewasa ini menghadapi berbagai persoalan rumit dan parah, yang menimbulkan bahaya disintegrasi. Selama hidupnya, Bung Karno adalah obor semangat kerakyatan dan inspirator perjuangan bangsa. Bukan saja peran ini telah dimainkan olehnya sejak ia masih muda sebelum Perang Dunia ke-II, atau selama revolusi 45, melainkan juga sampai terjadinya peristiwa 1965. Di bawah kepemimpinannya, terasa sekalilah pada waktu itu bahwa di mana-mana berkobar semangat revolusioner dan patriotisme di kalangan rakyat untuk menghadapi imperialisme dan neo-kolonialisme beserta kaki-tangan mereka di dalamnegeri. Semangat persatuan rakyat demi mempertahankan kedaulatan negara ini nampak nyata sekali ketika terjadi peristiwa-peristiwa Andi Azis (Makasar) dan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA, Bandung) dalam tahun 1950, yang kemudian disusul oleh pembrontakan RMS (1950-1963), pembrontakan DI-TII (sampai akhir 1962), PRRI-Permesta (1958).
Bung Karno adalah pemimpin besar bangsa, yang telah dengan gemilang dapat berkali-kali menyelamatkan Republik Indonesia dari berbagai gangguan serius dan bahaya perpecahan. Justru karena keberhasilannya itulah, maka kemudian musuh-musuh politiknya, baik yang datang dari dalamnegeri maupun luarnegeri, makin bertekad untuk melenyapkannya dari pucuk pimpinan negara dan bangsa. Dan, seperti kita sudah ketahui bersama, peristiwa 30 September 1965 (tepatnya : 1 Oktober pagi) adalah permulaan dari serentetan perkembangan yang kemudian menyeret negeri kita Indonesia memasuki masa gelapnya yang panjang.
BUNG KARNO ORANG BESAR DI SKALA INTERNASIONAL
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (2)
(Sebagai ganti kata pengantar : Mengapa Bung Karno perlu “diangkat” kembali pada tempatnya yang semestinya? Apakah ada gunanya bagi bangsa kita, dewasa ini dan juga untuk selanjutnya, mengenang kembali dan mempelajari segala persoalan yang bekaitan dengannya? Apakah artinya Bung Karno bagi perjuangan bangsa Indonesia? Apakah ajaran-ajaran Bung Karno masih perlu dijadikan bahan pemikiran? Apakah Bung Karno itu berhaluan “kiri”? Mengapa Bung Karno mencetuskan gagasan NAS-A-KOM? Mengapa Bung Karno telah digulingkan dari kedudukannya sebagai presiden? Marhaenisme itu sebenarnya apa? Mengapa Bung Karno dimusuhi oleh kekuatan-kekuatan pro-imperialisme dan kolonialisme? Apa sajakah akibat digulingkannya Bung Karno bagi kehidupan bangsa dan negara kita? Mengapa Bung Karno dicintai rakyat? Di mana sajakah perbedaan antara Bung Karno dan Suharto?) Dalam rangka Peringatan Peringatan 100 Tahun Bung Karno dapatlah kiranya diduga bahwa akan terus muncul beraneka-ragam tulisan - atau karya-karya dalam bentuk lainnya - yang menelaah berbagai aspek tentang tokoh besar bangsa kita ini, baik yang berkaitan dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun perannya sebagai kepala negara dan pemersatu bangsa. (Termasuk juga beragam analisa atau pendapat tentang hal-hal yang berkaitan dengan situasi sebelum dan sesudah peristiwa 1 Oktober 1965). Tulisan kali ini dimaksudkan sebagai sumbangan untuk bersama-sama merenungkan kembali peran dan tempat Bung Karno bagi perjuangan rakyat Asia-Afrika (dan Amerika Latin) waktu itu. Sebab, dalam segi ini jugalah terletak kebesaran atau keagungan Bung Karno. Mungkin, bagi sebagian terbesar diplomat tua negeri kita (baik yang sudah mantan, mau pun yang masih aktif dewasa ini, terutama yang menghayati arti gagasan-gagasan Bung Karno ) apa yang dikemukakan dalam tulisan kali ini bukanlah sesuatu hal yang baru. Demikian juga bagi mereka yang pernah aktif dalam berbagai kegiatan internasional waktu itu. Mungkin mereka masih ingat betapa tingginya penghargaan rakyat berbagai negeri Asia-Afrika terhadap Bung Karno. Sampai sekarang pun, nama Bung Karno masih tetap terkenal di kalangan pimpinan negara maupun gerakan-gerakan rakyat di berbagai negeri. Oleh karenanya, generasi muda dewasa ini (dan juga yang akan datang) perlu sekali mengetahui dengan selayaknya akan satu hal, yaitu : bahwa Bung Karno adalah tokoh besar dalam skala internasional, dan terutama sekali dalam skala Asia Afrika. Dan, bahwa Bung Karno pernah menjadi bintang, atau menjadi idola, bagi para gerakan-gerakan progressif di berbagai negeri Asia-Afrika. Juga, bahwa karenanya, Bung Karno patut menjadi kebanggaan bangsa kita, baik sekarang mau pun di masa-masa yang akan datang. Kita patut mengetahui dengan baik bahwa kebesaran gagasan-gagasan Bung Karno tidak hanya mencakup persoalan-persoalan Indonesia saja, melainkan juga berbagai persoalan internasional yang terjadi pada masa hidupnya. Sejarah bangsa kita selama 100 tahun telah makin meyakinkan kita, bahwa sampai sekarang ini, Bung Karno adalah pemimpin TERBESAR bangsa Indonesia. Dan, bahwa walaupun mungkin di kemudian hari akan muncul pemimpin-pemimpin besar lainnya di Indonesia (mudah-mudahan), maka Bung Karno akan tetap menduduki tempat yang penting dan terhormat dalam sejarah bangsa Indonesia. Untuk mencegah supaya kita tidak terjerembab dalam pengungkapan-pengungkapan yang superlatif (berlebih-lebihan, atau serba “paling”), berbagai faktor sebagai berikut di bawah ini, dapatlah kiranya dipakai bersama sebagai bahan renungan.
KEBESARAN BUNG KARNO ADALAH SEJAK MUDA
Adalah satu hal yang penting untuk sama-sama kita ingat bahwa kebesaran Bung Karno tentang berbagai persoalan bangsa - termasuk masalah perjuangan dalam skala internasional melawan imperialisme dan kolonialisme – adalah sudah di sandangnya sejak muda. Sejak sekolah menengah (HBS, sekolah menengah Belanda) Bung Karno sudah tertarik kepada masalah-masalah politik. Ketika ia “in de kost” di rumah pemimpin Sarekat Islam Haji O.S.Tjokroaminoto di Surabaia ia sudah bergaul dengan Semaun dan Muso (mereka berdua ini kemudian menjadi pemimpin PKI), dan mengenal berbagai tokoh-tokoh perjuangan waktu itu. Ketika umurnya sudah melewati 20 tahun, ia sudah mulai menulis artikel-artikel yang mencerminkan sikapnya melawan kolonialisme Belanda (dengan nama samaran). Setelah tammat belajar di Technische Hooge School (sekarang ITB) dalam tahun 1925, dan ketika masih berumur 27 tahun, ia bersama-sama dengan kawan-kawan dekatnya (antara lain : Dr Cipto Mangunkusumo, Mr. Sartono, Mr Iskaq Cokrohadisuryo, Mr Sunaryo) ia telah mendirikan Partai Nasional (PNI) pada tanggal 4 Juli 1927. Tujuan PNI adalah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dalam tahun itu juga, pada tanggal 29 Desember 1927, ia telah ditangkap oleh pemerintahan Belanda, dengan tuduhan melakukan makar. Bung Karno beserta kawan-kawannya dipenjarakan di Sukamiskin (Bandung), tetapi kemudian mendapat grasi. Di depan pengadilan Belanda di Bandung, Bung Karno mengucapkan pidato pembelaan yang berjudul “Indonesia Menggugat”, yang kemudian menjadi sumber inspirasi perjuangan bagi banyak golongan lainnya waktu itu. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme Belanda, “Indonesia Menggugat” ini merupakan dokumen penting bangsa. (Adalah baik diketahui bahwa dalam “Indonesia Menggugat” telah diangkat berbagai masalah internasional yang penting). Agaknya, dari segi ini pulalah kita semua bisa menelaah sikap, atau pandangan, atau politik Bung Karno selama perjuangannya, sampai ketika menjadi kepala negara. Singkatnya, karena sejak mudanya, ia sudah berjuang puluhan tahun sebagai nasionalis melawan secara gigih kolonialisme, maka ia mempunyai simpati yang besar - atau perasaan yang mendalam sekali – terhadap perjuangan bangsa atau rakyat lainnya di berbagai negeri melawan kolonialisme dan imperialisme waktu itu. Dan karena sesudah Perang Dunia ke-II masih banyak negeri-negeri yang masih dijajah atau sedang mempunyai persoalan-persoalan besar dengan kolonialisme (terutama di Asia dan Afrika), maka sikap Bung Karno ini juga tercermin dalam banyak tindakan dan politiknya, sampai menjelang terjadinya peristiwa 1 Oktober 1965 (tentang soal ini bisa diungkap dalam tulisan tersendiri).
BUNG KARNO ADALAH MUSUH KUBU BARAT
Sekarang, kalau kita menoleh ke belakang, dan memandang persoalan-persoalan dengan kaca-mata yang bening, maka akan nyatalah bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan Bung Karno mempunyai sikap yang memihak perjuangan berbagai negeri dalam melawan kolonialisme dan imperialisme (kasarnya, kubu Barat, waktu itu). Demikian juga, mengapa ia selalu menganjurkan persatuan bangsa dan selalu menganjurkan kewaspadaan bangsa akan adanya musuh-musuh yang membahayakan Republik Indonesia. Revolusi 17 Agustus 45 dan didirikannya Republik Indonesia adalah pukulan berat bagi kekuasaan Belanda yang sudah 300 tahun menjajah dan mengeruk kekayaan Indonesia. Dalam konteks geo-politik waktu itu, adalah jelas sekali bahwa kekalahan Belanda menimbulkan semacam “solidaritas” di kalangan kekuatan “kubu Barat”. Itulah sebabnya mengapa Republik Indonesia, sejak diproklamasikannya oleh Sukarno-Hatta, terus-menerus menjadi sasaran berbagai aksi-aksi subversi mereka dalam berbagai bidang.
Sejak selesainya Perang Dunia, kubu Barat melihat betapa pentingnya kedudukan strategis negeri kepulauan Indonesia dalam konteks geo-politik di benua Asia. Setelah kemenangan revolusi Tiongkok yang dipimpin oleh Mao Tse Tung dan berdirinya Republik Rakyat Tiongkok (1949),dan kemudian disusul oleh pecahnya Perang Korea (sampai 1953), maka Amerika Serikat makin melihat betapa pentingnya bagi kubu Barat untuk berusaha supaya Indonesia bisa berada difihak Barat. Apalagi, setelah pecahnya perang Indo-Cina, maka kekuatiran dunia Barat akan terlaksananya “teori domino” menjadi makin membesar. Karena itulah, maka mulai 1950-an, Amerika Serikat (dengan dibantu oleh Belanda dan Inggris) melakukan berbagai “operasi”, baik yang bersifat subversi maupun beraneka-ragam “intervensi” di berbagai bidang. Apalagi, dengan kemenangan PKI dalam pemilu tahun 1955, maka kubu Barat (terutama Amerika Serikat) makin melihat “bahaya” yang terdapat di bumi Indonesia. “Bahaya” ini termanifestasikan pada sosok Sukarno, seorang nasionalis yang berhaluan kiri, yang telah menggegerkan dunia dengan terselenggaranya konferensi Bandung dalam tahun 1955 (tentang soal ini ada catatan tersendiri). Berbagai pergolakan politik dan juga pembrontakan bersenjata yang terjadi berturut-turut sejak zaman revolusi sampai 1965 menunjukkan bahwa berbagai bahaya selalu mengancam Republik Indonesia dan bahkan juga keselamatan pribadi Bung Karno sendiri. Sejak 1950 sampai 1965 telah terjadi 7 kali percobaan pembunuhan terhadap Bung Karno, yaitu : penggranatan di Cikini, usaha pembunuhan dalam peristiwa Idhul Adha, pembrondongan dari pesawat udara oleh Maukar, penggranatan di Makassar, pencegatan bersenjata di dekat gedung Stanvac, pencegatan bersenjata di selatan Gunung Salak, Percobaan pembunuhan terhadap Bung Karno yang begitu sering dan dalam waktu yang tidak begitu panjang adalah sesuatu yang jarang terjadi terhadap kepala negara di dunia. Ini menunjukkan bahwa Bung Karno, yang jelas-jelas dicintai oleh rakyat karena telah membuktikan dirinya sebagai pejuang kemerdekaan bangsa selama puluhan tahun, mempunyai cukup banyak musuh, baik yang datang dari dalam negeri maupun luarnegeri. Pergolakan daerah atau pembrontakan bersenjata yang terjadi berkali-kali adalah salah satu di antara berbagai sebab mengapa ia selalu menganjurkan persatuan bangsa dan mengatakan bahwa revolusi belum selesai (ingat, antara lain : pembrontakan Andi Azis di Makasar, pembrontakan RMS, pembrontakan DI-TII, pembrontakan PRRI-Permesta dll).
DI BAWAH BENDERA REVOLUSI
Adalah sangat menarik untuk sama-sama kita telaah, sekarang ini (!), mengapa Bung Karno selalu berbicara tentang persatuan, atau persatuan revolusioner, dan juga tentang revolusi, dalam hampir setiap pidatonya. Bagi kita semua (apalagi bagi generasi muda dewasa ini!) adalah baik sekali untuk membaca dan merenungkan kembali pidato-pidato atau karya asli Bung Karno, untuk berusaha mengerti mengapa ia mengambil sikap yang demikian, dalam konteks situasi dalamnegeri dan situasi internasional WAKTU ITU (mohon perhatian bahwa dua kata itu digaris-bawahi). Fikirannya tentang perjuangan bangsa dan gagasannya mengenai pentingnya persatuan ini tercermin dengan jelas dalam buku “Di bawah Bendera Revolusi”. (tentang buku ini ada cetatan tersendiri). Terutama sekali, buku DBR (Di bawah Bendera Revolusi) jilid kedua, yang berisi kumpulan 20 pidato Bung Karno setiap Hari Ulangtahun 17 Agustus, sejak 1945 sampai 1964 (598 halaman) dengan jelas menggambarkan mengapa ia begitu “gandrung” (mendambakan sekali, mencintai) kepada persatuan revolusioner bangsa, dan mengapa ia selalu mengingatkan bahwa revolusi bangsa belumlah selesai dengan hanya sudah terbentuknya Republik Indonesia. Pandangannya itu didasarkan pada pengalaman bangsa kita sebelum kemerdekaan, tetapi juga sesudah berdirinya Republik Indonesia. Bahkan, bukan itu saja. Bung Karno, dalam konteks internasional waktu itu (!) melihat bahwa apa yang dialami bangsa Indonesia ada persamaannya dengan bangsa atau rakyat berbagai negeri, terutama di Asia dan Afrika. Oleh karena itu, Bung Karno menaruh simpati kepada lahirnya Republik Rakyat Tiongkok, kepada perjuangan rakyat Vietnam melawan Perancis dan AS, kepada perjuangan rakyat Aljazair melawan kolonialisme Prancis dll dll. Singkatnya, simpatinya atau dukungannya kepada rakyat yang sedang berjuang terhadap imperialisme dan kolonialisme adalah salah satu ciri yang menonjol sekali Bung Karno. Penghargaan bangsa-bangsa lain terhadap Bung Karno memuncak dengan diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika di Bandung dalam tahun 1945. Konferensi Bandung adalah sumbangan yang amat besar kepada banyak rakyat dan negeri-negeri yang sedang berjuang. Dan, dalam hal ini peran Bung Karno adalah amat besar (tentang Konferensi Bandung ini ada catatan tersendiri). Oleh karenanya, sejak itu, nama Soekarno disanjung-sanjung di banyak negeri, terutama di Asia-Afrika. Bung Karno pernah menjadi kebanggaan banyak orang, bukan saja di Indonesia, melainkan juga di luarnegeri. (Berdasarkan pengamatan penulis sendiri, yang pernah menjabat sebagai pengurus Persatuan Wartawan Asia-Afrika, baik di Jakarta maupun kemudian di Peking, tidak salahlah kalau dikatakan bahwa Bung Karno pernah menjadi bintang kejora bagi perjuangan banyak rakyat Asia-Afrika).
TEMPAT BUNG KARNO DI SKALA INTERNASIONAL
Sekarang, mungkin banyak orang yang tidak tahu, bahwa selama di bawah pimpinan Bung Karno nama Indonesia mendapat tempat yang terhormat dalam berbagai konferensi internasional atau badan-badan internasional. Terutama bagi gerakan-gerakan progresif di berbagai negeri yang melawan imperiaslime dan kolonialisme waktu itu, nama Soekarno dan Indonesia merupakan sumber inspirasi perjuangan. Bung Karno adalah salah satu di antara sejumlah kecil pemimpin-pemimpin Asia-Afrika yang mendorong, membantu, atau bersimpati terhadap lahirnya berbagai gerakan yang berskala Asia-Afrika. Sikapnya itu mencerminkan bahwa ia konsisten terhadap prinsip atau tujuan perjuangannya sejak usia-mudanya. Di samping itu, sikapnya yang demikian itu juga didasarkan pada situasi kongkrit dan kebutuhan kongkrit yang dihadapi oleh Republik Indonesia sendiri. Oleh karena itu, ia membantu diselenggarakannya Konferensi Wartawan Asia-Afrika di Jakarta dalam tahun 1963, yang melahirkan Persatuan Wartawan Asia-Afrika dan berkedudukan di Jakarta pula (mengenai soal ini ada catatan tersendiri). Bung Karno juga membantu terselenggaranya di Indonesia sidang-sidang Konferensi Pengarang Asia-Afrika. (di Bali). Politik Bung Karno yang menyatukan perjuangan rakyat Indonesia dengan perjuangan rakyat–rakyat berbagai negeri melawan imperialisme dan kolonialisme (sekali lagi: waktu itu) membuat nama Indonesia menjadi terhormat di berbagai badan internasional. Beraneka-ragam gerakan atau organisasi massa Indonesia yang terkemuka menjadi wakil presiden atau anggota sekretariat dalam beraneka-ragam organisasi internasional di berbagai bidang, antara lain Konferensi Pengarang Asia-Afrika di Colombo, Konferensi Jurist Asia-Afrika di Conakry (Guinea), demikian juga dalam badan-badan internasional lainnya seperti mahasiswa, serikat buruh, wanita, sarjana, dll. Dalam konteks situasi internasional waktu itu, ketika Perang Dingin antara Blok Timur dan Blok Barat masih berkecamuk dengan hebatnya, Bung Karno bersama-sama pemimpin-pemimpin Indonesia lainnya, telah menggariskan politik luarnegeri yang bebas-aktif dan non-blok. Bung Karno adalah satu di antara para negawaran besar lainnya (Tito dan Jawaharlal Nehru dll) yang menjadi promotor gerakan non-blok. Dari segi ini pulalah bisa dilihat kebesaran gagasan-gagasan Bung Karno dalam bidang internasional. Di selenggarakannya Konferensi Internasional Anti Pangkalan Militer Asing (KIAPMA) di Jakarta dalam bulan Oktober 1965 adalah manifestasi yang gamblang politik bung Karno dalam melawan imperialisme dan kolonialisme sambil mempertahankan prinsip-prinsip gerakan non-blok waktu itu. (Patut dicatat di sini bahwa pidatonya di KIAPMA - di Hotel Indonesia - inilah merupakan pidatonya yang terakhir di depan masyarakat internasional).

REVOLUSI YANG BELUM SELESAI
Peringatan 100 Tahun Bung Karno adalah kesempatan bagi bangsa kita untuk mengenal, atau lebih mengenal lagi, atau mengenang kembali segala soal yang berkaitan dengan Bung Karno. Dalam kesempatan ini perlulah diusahakan supaya karya-karyanya bisa dikenal, dan dikaji oleh sebanyak mungkin orang. Dengan membaca karya-karyanya, kita akan lebih mengerti apakah sebenarnya tujuan perjuangan Bung Karno. Setelah mengerti tujuan politik Bung Karno, dan kemudian membandingkannya dengan situasi negeri dewasa ini, maka kita bisa makin yakinlah bahwa gagasan-gagasan Bung Karno adalah agung sekali !!! Dan juga lebih yakin lagi bahwa sistem politik Orde Baru/Golkar adalah salah, karena bertentangan sama sekali dengan berbagai ajaran dan gagasan Bung Karno. Membaca kembali karya-karya Bung Karno akan menggugah kita semua bahwa revolusi bangsa menuju masyarakat adil dan makmur - yang selalu didengung-dengungkannya - memanglah betul-betul belum selesai dan bahwa adalah tugas kita bersama untuk meneruskan revolusi ini. Yaitu, meneruskan revolusi dalam situasi nasional yang sudah berobah dan juga situasi internasional yang sudah mengalami berbagai transformasi, sehingga memerlukan syarat-syarat atau cara dan bentuk baru, sesuai dengan kondisi kongkrit sekarang ini. Tiga puluh tahun yang lalu Bung Karno sudah meninggalkan bangsa dalam keadaan yang menyedihkan, sebagai akibat tindakan para pendiri Orde Baru. Sekarang ini, makin terasa bagi banyak orang, bahwa dengan hilangnya Bung Karno sebagai kepala negara dan pimpinan nasional, maka bangsa kita telah kehilangan pedoman perjuangan menuju masyarakat adil dan makmur, seperti yang dicita-citakan oleh proklamasi 17 Agustus. Banyak orang makin melihat bahwa Bung Karno adalah ORANG BESAR pada zamannya, dan yang juga akan tetap terus besar dalam ingatan bangsa Indonesia, berkat perjuangannya dan juga gagasan-gagasannya. Hanya karena politik Orde Barulah maka kebesaran Bung Karno ini dikerdilkan selama puluhan, atau bahkan dicoba untuk dihapus dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tugas bersama kitalah, sekarang, untuk memberikan tempat yang selayaknya, atau semestinya, kepada Bung Karno kita ini.
KONFERENSI BANDUNG : KANCAH PERJUANGAN BESAR BUNG KARNO
Kalau kita berbicara tentang sejarah perjuangan Bung Karno, kiranya akan merupakan kekurangan yang amat besar, kalau tidak menyinggung Konferensi A-A yang diselenggarakan di Bandung dalam tahun 1955. Sebab, bagaimana pun juga, penyelenggaraan Konferensi Bandung yang bersejarah itu tidak bisa dipisahkan dari nama Soekarno, karena justru di belakang dan di dalam peristiwa yang bersejarah itulah jiwa dan semangat Bung Karno berkiprah. Konferensi Bandung adalah salah satu di antara berbagai kancah perjuangan besarnya, bagi bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya. Patutlah disayangkan, bahwa sekarang ini, soal yang demikian besar dalam sejarah bangsa kita itu, tidak banyak diketahui secara baik oleh rakyat kita, terutama oleh generasi muda kita. Padahal, buku-buku sejarah modern (kontemporer) yang ditulis oleh para sejarawan di seluruh dunia, selalu menghubungkan Konferensi Bandung itu dengan Soekarno. Tidak bisa lain. Sebab, peran Bung Karno adalah amat besar dalam penyelenggaraan peristiwa besar internasional ini. Konferensi Bandung adalah penggerak penting dalam perobahan-perobahan besar di Asia-Afrika, sesudah selesainya Perang Dunia ke-II, dan pendobrak utama sehingga di Afrika terjadi perobahan-perobahan besar. Tidak salahlah kiranya kalau ada orang yang mengatakan bahwa Konferensi Bandung adalah pengejawantahan salah satu di antara aspirasi perjuangan Bung Karno sejak muda. Konferensi Bandung juga merupakan realisasi gagasan politiknya setelah ia menjadi kepala negara. Hal ini kelihatan, kalau kita membaca kembali koleksi pidatonya “Di Bawah Bendera Revolusi”, yang menunjukkan dengan jelas gagasan-gagasannya tentang internasionalisme dalam melawan imperialsime dan kolonialisme pada zaman itu. Kalau kita telusuri dengan cermat perjalanan sejarah perjuangan Bung Karno maka akan nampak terpancangnya sejumlah tonggak-tonggak megah yang menonjol. Dan, jelaslah bahwa Konferensi Bandung adalah salah satu di antara tonggak megah sejarah perjuangannya. Oleh karena itu, dari segi ini juga bisa dilihat betapa besarnya kejahatan (atau dosa) para pendiri Orde Baru terhadap Bung Karno. Orde Baru telah secara sistematis dan selama puluhan tahun, menghilangkan peran dan jasa Bung Karno dalam banyak hal penting yang berkaitan dengan perjuangan bangsa, termasuk terselenggaranya Konferensi Bandung.
LATAR-BELAKANG YANG PANAS
Ada baiknya diketahui sekarang ini, walaupun peristiwa ini terjadi 45 tahun yang lalu, bahwa Konferensi Bandung adalah sumbangan besar kepada ummat manusia . Bagi banyak pemimpin bangsa dan tokoh angkatan tua gerakan progresif berbagai negeri Asia-Afrika, Bandung dan Sukarno adalah dua nama yang tetap, sampai sekarang (!), tertanam secara terhormat dalam ingatan mereka. Di antara berbagai faktor, yang bisa membantu kita untuk mengingat kembali sebagian latar-belakang peristiwa bersejarah itu adalah sebagai berikut. Setelah Perang Dunia ke-II selesai, negeri-negeri kolonialis Barat (terutama Inggris, Belanda, Belgia, Spanyol, Perancis, Itali – dan Jerman) mengalami kesulitan-kesulitan besar untuk mempertahankan daerah-daerah jajahan mereka, yang sebagian sudah mereka duduki selama puluhan atau bahkan ratusan tahun. Dengan berbagai cara perjuangan, akhirnya sebagian rakyat negeri-negeri itu memperoleh kemerdekaan nasional mereka. Antara lain ; Filipina dalam tahun 1945, India dan Pakistan tahun 1947, Birma dan Srilangka tahun 1948, Indonesia tahun 1945 (tetapi pengukuhan secara internasional baru dalam tahun 1949). Negeri-negeri Indo-Cina terpecah-belah dalam tahun 1954, dan Malaya (waktu itu) mendapatkan otonomi secara luas. Di Afrika, banyak negeri masih dalam status jajahan atau setengah jajahan. Di negeri-negeri Arab atau Timur Tengah, gerakan pembebasan nasional juga berkembang. Perang Dingin makin bergejolak antara Blok Barat (AS beserta sekutu-sekutunya) dan Blok Timur ( yang didominasi oleh Soviet Uni). Lahirnya RRT dalam tahun 1949 telah mengobah peta geo-politik Asia secara fundamental. Kekuatan Kuomintang yang dikepalai Chiang Kai-sek terpaksa melarikan diri ke Taiwan. Sejak berakhirnya Perang Dunia ke-II, AS menaruh perhatian yang amat besar kepada benua Asia, dan berusaha “membendung” perkembangan komunisme. Untuk itu, AS terlibat secara besar-besaran dalam Perang Korea (sampai 1953) dan Armada ke-7 dikerahkan untuk melindungi Taiwan dan “menjaga” negeri-negeri lain. Pangkalan militer telah dibangun di berbagai tempat. Pakta militer ANZUS (terdiri dari Australia, Selandia Baru, dan AS) untuk menjaga “keamanan” Pasifik telah didirikan (1 September 1951). Lambang kolonialisme Perancis di Vietnam telah ambruk, dengan jatuhnya benteng Dien Bien Phu (1954). Tanggal 17 Agustus 1954, Presiden Eisenhower menyatakan tegas-tegas bahwa AS melindungi pemerintahan Chiang Kai-sek, dan 3 September 1954 meriam-meriam RRT mulai menembaki pulau Quemoy. AS juga membentuk SEATO (Organisasi Perjanjian Asia Tenggara) dalam pertemuan dengan perwakilan sejumlah negara di Manila (September 1954). Dari sejumlah peristiwa dan tanggal-tanggal tersebut di atas saja sudah kelihatan sekali betapa panasnya pergolakan-pergolakan politik dan “diplomasi” di bidang internasional (baik secara terbuka maupun tertutup) waktu itu di kawasan Asia. Di tambah lagi dengan adanya pergolakan besar di berbagai negeri Arab melawan politik Inggris dan Perancis (antara lain : masalah Israel, munculnya Gamal Abdul Nasser, mulainya bangkitnya perjuangan di Aljazair terhadap Perancis dll). Tidak salahlah kiranya kalau dikatakan bahwa walaupun peserta Konferensi Bandung terdiri dari dari negara-negara yang menganut politik “campur aduk”, namun, suasana anti-Barat adalah yang berdominasi waktu itu.

NAMA BUNG KARNO MASIH TERUS BERKUMANDANG
Konferensi Asia-Afrika diselenggarakan mulai tanggal 18 sampai 25 April 1955. Sejak beberapa bulan sebelum dibuka, rakyat Indonesia sudah mengikuti (lewat pers dan RRI) persiapan-persiapan yang mendahuluinya. Antara lain, adanya Konferensi Kolombo (April tahun 1954) yang dihadiri oleh Jawaharlal Nehru dari India, U Nu dari Birma, Mohamad Ali dari Pakistan, John Kotelawala dari Srilangka (Ceylon, waktu itu), dan Ali Sastroamidjoyo yang mewakili Bung Karno. Kemudian, hasil konferensi Colombo dilanjutkan dengan konferensi Panca Negara di Bogor (Desember 1954) untuk menetapkan acara konferensi Asia-Afrika di Bandung (yang akan diadakan 5 bulan kemudian), merumuskan tujuannya dan juga negara-negara yang diundang. Dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan Konferensi Bandung, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mengambil peran yang aktif. Sebagai sahabat terdekat Bung Karno dan juga pejuang lama anti-kolonialisme (ingat : perjuangannya lewat Perhimpunan Indonesia di Nederland, bersama-sama Moh. Hatta, Abdulmadjid Djoyoadiningrat, Nazir Datuk Pamuntjak dll) ia bertindak sebagai penyalur gagasan-gagasan Bung Karno. Negara-negara peserta Konferensi Bandung (seluruhnya berjumlah 29) adalah, dari Asia : Afganistan, Birma, Jepang, Filipina, India, Indonesia, Irak, Iran, Saudi Arabia, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Kamboja, Laos, Libanon, Muangthai, Nepal, Pakistan, Republik Rakyat Tiongkok, Siria, Srilangka, Turki, Yaman, Yordania. Sedangkan dari Afrika : Ethiopia, Ghana, Liberia, Libia, Mesir, Sudan. Dari komposisi peserta ini nampak bahwa negara-negara Asia merupakan bagian terpenting. Di benua Afrika, pada waktu itu masih banyak negara yang dalam status jajahan dan semi jajahan, dan karenanya tidak bisa atau belum bisa mengirimkan peserta secara resmi. Justru dari segi ini pulalah Konferensi Bandung memberikan sumbangan besar kepada berbagai rakyat Afrika, karena mereka kemudian mendapat dorongan untuk mempercepat dan mengembangkan perjuangan mereka untuk merebut kemerdekaan nasional. Itulah sebabnya, sampai sekarang, maka nama Bandung dan Soekarno tetap sangat terkenal di Afrika. Konferensi Bandung dimasukkan sebagai bagian penting dalam buku-buku pelajaran sejarah. (Sekarang ini, dalam tahun 2001, para diplomat Indonesia yang bertugas di berbagai negara di Afrika, pastilah bisa menceritakan betapa nama Soekarno dan Bandung masih terus berkumandang). Bagi para pemimpin perjuangan rakyat berbagai negeri di Afrika (waktu itu) nama Bung Karno (atau nama Bandung, atau nama Indonesia) adalah nama yang amat terhormat. Entah berapa kali saja Gamal Abdul Nasser (Mesir), Anwar Sadat (Mesir), Ahmad Ben Bella (Aljazair), L. Sedar Senghor (Senegal), Modibo Keita (Mali), Sekou Touré (Guinea), Dr. Kwame Nkrumah (Ghana), Patrice Lumumba (Conggo), Mugabe (Zambia), Julius Nyerere (Tanganyika, yang kemudian menjadi Tanzania), Salim Ahmad Salim (Zanzibar, yang kemudian menjadi Sekjen OAU – Organisasi) Persatuan Afrika), dan Nelson Mandela (Afrika Selatan) menyebut-nyebut nama Soekarno dan Bandung dalam pidato-pidato atau tulisan mereka.
DASA SILA BANDUNG YANG BERSEJARAH
Konferensi Bandung telah menghasilkan sejumlah keputusan bersama yang penting untuk menghadapi situasi internasional pada waktu itu, dan yang kemudian juga terus menjadi dasar hubungan antar-negara. Di antara keputusan-keputusan itu, yang amat menonjol adalah “Dasa Sila Bandung”. Dokumen penting ini, yang rumusan-rumusan di dalamnya kelihatan “lunak” adalah merupakan “kompromi” antara sikap negara-negara yang waktu itu “memihak” kepada Blok Barat (antara lain : Vietnam Selatan, Filipina, Turki, Jepang, Liberia) dan negara-negara yang kritis atau bahkan menentang politik Blok Barat. Tetapi, dari isi pidato-pidato para peserta konferensi (termasuk pidato Bung Karno), maka nyatalah bahwa dibalik dokumen “lunak” yang bernama “Dasa Sila Bandung” itu, sebenarnya, ada sikap anti-imperialisme dan anti-kolonialisme yang kuat sekali.
Teks “Dasa Sila Bandung” berbunyi sebagai berikut :
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam-negeri negara lain.
5. Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara endirian atau secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6. a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus salah satu negara besar.
b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian secara hukum atau cara damai lainnya menurut pilihan fihak-fihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Kalau kita ingat kembali situasi internasional waktu itu, yaitu 10 tahun setelah berakhirnya Perang Dunia ke-II, dan ketika kubu Barat (terutama negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Perancis, Belgia dan Spanyol) sedang berusaha untuk meneruskan politik penjajahan - antara lain dengan cara-cara neo-kolonialisme - maka kita bisa mengerti mengapa pers Barat waktu itu (terutama: the Economist, London) marah sekali dengan terjadinya Konferensi Bandung. Suratkabar ini mencap Konferensi Bandung sebagai anti-Barat, bahkan juga anti kulit-putih dll dll. Banyak orang melihat bahwa Konferensi Bandung merupakan kesempatan yang sangat menguntungkan Republik Rakyat Tiongkok untuk menampilkan diri, untuk pertama kalinya secara besar-besaran, dalam panggung internasional. Perdana Menteri Chou En-lai, yang dikenal secara internasional sebagai diplomat ulung, telah menjadi bintang selama Konferensi. Salah satu di antara berbagai latar-belakang penting Konferensi AA adalah permusuhan (waktu itu) yang tajam sekali antara RRT dan Amerika Serikat. Sementara itu, Republik Indonesia pun mulai diancam oleh berbagai bahaya (antara lain : sisa-sisa akibat pembubaran RIS, pembrontakan RMS, Andi Azis dan Kahar Muzakkar, kemudian terjadinya peristiwa “Tiga Selatan” dll). Sekarang ini, makin banyak dokumen sejarah yang mulai diangkat oleh berbagai sejarawan asing, bahwa Bung Karno dan Republik Indonesia sudah menjadi “diincer” oleh kubu Barat, sejak tahun 1950, dan kemudian makin meningkat menjelang dan sesudah terjadinya Konferensi Bandung (tentang soal ini ada catatan tersendiri).


MENYATUKAN PERJUANGAN BANGSA INDONESIA DENGAN YANG LAIN
Konferensi Bandung telah menampilkan orang-orang besar pada zamannya (waktu itu). Mereka itu adalah orang-orang besar bagi bangsa mereka masing-masing. Bahwa mereka menyatukan sikap terhadap musuh bersama waktu itu (yaitu imperialisme dan kolonialisme) dalam Konferensi Bandung adalah satu peristiwa yang bersejarah. Sekali lagi, dari segi inilah kita patut menilai politik Bung Karno. Ia telah mengangkat perjuangan bangsa Indonesia sebagai bagian dari perjuangan rakyat-rakyat Asia-Afrika (bahkan juga rakyat benua-benua lainnya). Dengan kaca-mata inilah kita bisa mengerti bahwa Konferensi Bandung atau politiknya yang bebas-aktif, dan yang “non-blok”, bukanlah berarti “netral” terhadap imperialisme dan kolonialisme. Dalam buku “Di bawah Bendera Revolusi” kita bisa melihat bahwa hal inilah yang selalu dikatakannya berkali-kali sebagai kepala negara. Bahkan, sejak jauh ke belakang, ketika ia masih muda belia. Bung Karno melihat bahwa imperialisme dan kolonialisme, yang sudah sejak lama menjajah berbagai rakyat di dunia, haruslah dilawan secara bersama-sama, secara nasional maupun secara internasional pula. Oleh karena itu, baginya, solidaritas internasional perlulah dibangun bersama-sama perjuangan rakyat berbagai negeri. Ini pulalah sebabnya mengapa nama Bung Karno, waktu itu, menjadi menonjol sekali di gelanggang internasional. Juga, itu pulalah sebabnya, mengapa nama Bung Karno masih tetap menjadi kenang-kenangan bagi banyak orang. Mengingat itu semua, patutlah kiranya bagi kita semua sekarang ini, untuk menyadari akan pentingnya - dan juga akan urgensinya (!!!) untuk menampilkan kembali Bung Karno pada tempatnya yang semestinya, pada ketinggian yang selayaknya. Adalah kewajiban bersama kita semua untuk memberikan kehormatan yang selayaknya kepadanya. Bangsa kita perlu secara baik mengenal kepahlawanannya, keagungan gagasan-gagasannya, dan kebesaran jasa-jasanya. Untuk itu, perlu sekalilah agaknya dengan segera diusahakan berbagai langkah, umpamanya : Mengkoreksi, melengkapi atau menyempurnakan buku-buku pelajaran sejarah bagi pelajar-pelajar SMP dan SMA, yang selama lebih dari 32 tahun telah dipakai sebagai bahan pendidikan. Sebab, bagi mereka yang mengamati dengan baik, maka akan jelaslah bahwa buku-buku pelajaran sejarah itu pada umumnya tidak menampilkan Bung Karno seperti yang selayaknya, bahkan juga tidak pada tempatnya! Di antara berbagai buku itu, antara lain (sebagai contoh) adalah PSPB 1987 (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa) karangan Drs. C.S.T. Kansil SH dan buku PSPB “Patriotisme” karangan Agus Setiawan BA dan Drs Asep Suyono untuk pelajar-elajar SMA. Setelah membalik-balik halaman buku-buku itu, maka akan nyatalah bahwa nama dan peran Bung Karno “dikerdilkan”, atau bahkan “dikucilkan”. Sebaliknya, nama Suharto disanjung-sanjung secara berlebih-lebihan, yang sekarang ternyata bertentangan sama sekali dengan kenyataan yang sebenarnya. Kiranya, dalam rangka Peringatan 100 Tahun Bung Karno, dan juga dalam rangka perjuangan untuk reformasi, perlulah masalah pengkoreksian buku-buku pelajaran sejarah bagi SD, SMP dan SMA (bahkan juga universitas) dijadikan sebagai salah satu di antara berbagai acara kegiatan. Bung Karno adalah pemimpin besar bangsa Indonesia, seperti halnya Kemal Ataturk bagi bangsa Turki, Nehru bagi bangsa India, atau Gamal Abdul Nasser bagi bangsa Mesir, atau Mao Tse-tung dan Chou En-lai bagi bangsa Tiongkok. Dan, generasi muda kita perlu tahu dengan jelas bahwa bangsa Indonesia pernah bangga mempunyai pemimpin seperti Bung Karno, dan bahwa Bung Karno sama sekali bukanlah seperti yang ditampilkan selama periode Orde Baru. Tegasnya, dan juga jelasnya, bahwa Bung Karno sama sekali bukanlah seorang “pemimpin” sekaliber Suharto.


MEMPERINGATI HUT KE 100 BUNG KARNO DI BAWAH BENDERA REVOLUSI
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (4)
Sekarang ini, sulit ditaksir berapakah kiranya jumlah buku "Dibawah Bendera Revolusi", yang berisi karya-karya Bung Karno, masih beredar di seluruh Indonesia. Mungkin, tidak banyak lagi. Juga sulitlah agaknya menebak-nebak, apakah mudah untuk mendapatkannya secara lengkap, baik dalam toko-buku maupun lewat saluran-saluran lainnya. Sebab, buku ini sudah lama sekali diterbitkan (lebih dari 35 tahun). Di samping itu, selama itu pula, banyak orang merasa takut untuk ketahuan bahwa memilikinya. Sistem politik (dan kebudayaan) Orde Baru telah membikin banyak orang takut atau segan berbicara tentang dirinya, tentang sejarah perjuangannya, dan tentang karya-karyanya. Oleh karenanya, banyak sekali orang (apalagi generasi yang sekarang) yang tidak tahu tentang adanya buku ini. Kalaupun pernah mendengarnya, maka tidak mengetahui isinya. Begitu hebatnya kampanye "de-sukarnoisasi" yang dilakukan secara permanen dan sistematis terhadap sejarah bangsa kita, dan begitu parahnya trauma yang diakibatkan oleh tindakan para pendiri Orde Baru terhadap Bung Karno, sehingga banyak orang tidak berani menyimpan (atau menjual) buku-buku yang berisi karya-karyanya (pidato, ceramah, tulisan dll). Bahkan, konon, tidak sedikit yang terpaksa menyembunyikannya rapat-rapat, membakarnya atau menghancurkannya secara diam-diam. Oleh karenanya, amatlah sulit sekarang ini, untuk bisa mendapatkan buku "Dibawah Bendera Revolusi" ini, baik dikota-kota besar Indonesia, maupun (atau, apalagi!) dikota-kota kecil. Dalam banyak perpustakaan umum maupun perpustakaan universitas dan lembaga-lembaga penting pun, buku ini juga sudah "menghilang" atau dihilangkan. Setelah sama-sama melampaui masa Orde Baru, maka nyatalah bahwa dalam rangka penghayatan sejarah perjuangan bangsa, dan pendidikan patriotisme dan nasionalisme, atau juga pemupukan moral bangsa dan semangat pengabdian kepada kepentingan rakyat, maka penyebarluasan buku-buku yang memuat ajaran atau gagasan Bung Karno adalah penting sekali. "Dibawah Bendera Revolusi" adalah salah satu di antaranya. Dari buku inilah kita akan dapat menelusuri kembali perkembangan fikiran atau gagasannya yang berkaitan erat dengan problem-problem nasional dan internasional yang terjadi baik sebelum Republik Indonesia diproklamasikan maupun sesudahnya. Dalam buku inilah kelihatan betapa cemerlangnya pemikiran-pemikirannya di bidang politik, betapa agungnya wawasannya di bidang persatuan bangsa, dan betapa besarnya kecintaannya kepada rakyat, dan terutama kepada rakyat "kecil".
BUKU-BUKU BUNG KARNO PERLU DIPERBANYAK
Zaman memang sudah berobah, waktu pun sudah bergulir panjang dan lama. Banyak problem yang dihadapi bangsa Indonesia kita dewasa ini juga jauh berbeda dengan yang dihadapi sebelum berdirinya Orde Baru. Di samping itu, situasi internasional pun sudah berobah, yang mendorong juga terjadinya perobahan-perobahan di Indonesia, termasuk perobahan dalam cara berfikir banyak orang. Namun, ketika membaca kembali karya-karya atau gagasan-gagasan Bung Karno, antara lain yang tertera dalam buku "Dibawah Bendera Revolusi", maka akan nampaklah bahwa banyak pandangan-pandangannya yang, sekarang ini, masih tetap relevan untuk dijadikan referensi. Dengan kalimat lain, bisalah kiranya dikatakan bahwa banyak pemikiran-pemikiran dasarnya yang masih tetap bisa dijadikan pegangan atau patokan untuk memandang berbagai persoalan yang sedang dihadapi bangsa kita dewasa ini. Mengingat itu semuanya, maka terasa sekalilah sekarang ini, betapa pentingnya untuk menerbitkan kembali karya-karya Bung Karno sebanyak mungkin dan juga menyebar-luaskannya. Dengan usaha bersama untuk menyebar-luaskan gagasan-gagasan besar Bung Karno, maka kita akan memberikan sumbangan kepada bangsa untuk :
- Menemukan kembali arah tepat yang perlu bersama-sama ditempuh menuju cita-cita masyarakat adil dan makmur, mengingat bahwa Orde Baru telah membawa bangsa kita ke arah yang sesat selama puluhan tahun
- Membangkitan kembali bangsa, sehingga kesadaran akan pentingnya kesatuan dan persatuan bangsa menjadi pulih kembali, dan terhindar dari perpecahan yang berbau SARA
- Memupuk semangat kerakyatan dan semangat mengabdi kepada rakyat, patriotisme dan nasionalisme (yang tidak sempit)
- Menggugah semangat revolusioner seluruh bangsa, untuk bisa terus memperjuangkan tercapainya cita-cita revolusi 17 Agustus di bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Sekarang ini, suasana politik di Indonesia sudah memungkinkan untuk mngumandangkan lagi suara Bung Karno. Setelah kepengapan udara selama lebih dari 32 tahun, bangsa kita butuh menghirup angin segar atau hawa baru. Berbagai karya asli atau gagasan otentik Bung Karno yang bisa disebar-luaskan dalam berbagai bentuk juga akan merupakan vitamin bagi banyak orang untuk melanjutkan revolusi. Karya-karya ini seyogyanya bisa diterbitkan dalam brosur-brosur kecil, sehingga terjangkau oleh banyak orang. Di samping itu, berbagai ceramah atau seminar (atau tukar-fikiran dalam bentuk-bentuk lainnya) perlu bersama-sama digelar sebanyak mungkin di mana-mana.
SUMBER ILHAM YANG TIADA KERING-KERINGNYA
Dalam merenungkan pengalaman selama Orde Baru, maka terasa sekalilah bahwa bagi banyak orang terjadi kekosongan kepemimpinan moral yang berbobot dan kekosongan guru bangsa yang bisa menjadi sumber ilham perjuangan. Dengan tetap menghormati sejumlah tokoh di berbagai bidang yang berhak untuk mendapat penghargaan dan penghormatan, maka patutlah diakui bersama bahwa Bung Karno, bagaimana pun juga, adalah pemimpin bangsa yang terbesar selama ini. Ia besar bukan hanya berkat pandai berpidato atau mengobarkan semangat banyak orang, melainkan (dan, bahkan, terutama sekali!) berkat kebesaran ajaran-ajarannya. Sebagian besar dari ajaran-ajarannya yang penting itu terhimpun dalam buku "Dibawah Bendera Revolusi". Sampai akhir tahun 1965, "Dibawah Bendera Revolusi" yang sudah beredar luas terdiri dari dua jilid. Jilid pertama terdiri dari 650 halaman, yang memuat dokumen-dokumen penting karya Bung Karno. Antara lain, yang berjudul :
-Nasionalisme, Islam dan Marxisme
- Indonesia Menggugat
- Demokrasi politik dan demokrasi ekonomi
- Memperingati 50 tahun wafatnya Karl Marx
- Indonesia versus fasisme
- dll.
Sedangkan jilid kedua (598 halaman), memuat 20 pidato kenegaraan Bung Karno setiap tahun (dalam rangka memperingati 17 Agustus) sejak tahun 1945 sampai 1964. Dalam jilid kedua ini dapat kita baca antara lain :
"Tahun tantangan", "Penemuan kembali Revolusi kita",
"Jalannya revolusi kita",
"Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional",
"Tahun kemenangan",
"Genta suara Republik Indonesia",
"Tahun Vivere Pericoloso".
Dalam kata pendahuluan buku jilid kedua (diterbitkan 20 Agustus 1964), ketua Panitia Penerbit Dibawah Bendera Revolusi, H. Mualliff Nasution (pembantu terdekat Bung Karno), menulis antara lain sebagai berikut :
"Seiring dengan tekad bangsa Indonesia untuk mengganyang terus proyek Neo-Kolonialis "Malaysia", khusus untuk jilid kedua ini dihimpun 20 buah pidato 17 Agustus dari Presiden Soekarno, dengan maksud bukan sekadar untuk memudahkan penelitian dan peninjauan kembali jalannya Revolusi Indonesia serta bahan perbandingan kemajuan antara babak yang satu dengan lainnya, tetapi dengan maksud utama, adalah agar himpunan 20 pidato 17 Agustus ini, tetap memberi api baru - memberi dorongan dan kekuatan baru - bahkan menjadi pusaka keramat untuk menjadi bimbingan yang menyeluruh ke arah tujuan Revolusi Indonesia, yaitu terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila. Sesuai dengan penjelasan pada jilid pertama, maka himpunan 20 buah pidato 17 Agustus ini, bukan hanya sekadar untuk penghias lemari-buku dan memperkaya khasanah perpustakaan dengan sebuah buku yang bernilai dokumenter yang menjadi sumber bagi penulisan sejarah Revolusi Indonesia, tetapi adalah agar menjadi pegangan hidup yang senantiasa segar - menjadi sumber ilham yang tiada kering-keringnya - baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, demikian pula agar menjadi bahan penelitian ilmiah bagi ahli politik, ahli sosiologi, ahli hukum dan lain sebagainya. Karena itu, persembahan himpunan 20 buah pidato 17 Agustus ini kepada rakyat Indonesia, adalah dengan maksud agar kita semua mempunyai pegangan yang sama menggerakkan Revolusi Indonesia menuju kemenangan" (kutipan habis).
PUSAKA UNTUK MENERUSKAN REVOLUSI
Mengingat besarnya kerusakan-kerusakan yang telah ditimbulkan oleh Orde Baru di berbagai bidang selama lebih dari 32 tahun, maka patutlah kiranya pada kesempatan Peringatan 100 Tahun Bung Karno sekarang ini, seluruh kekuatan pro-reformasi dengan berani - dan dengan lantang pula - bersuara kepada siapa saja bahwa Bung Karno adalah milik bersama seluruh bangsa Indonesia. Seluruh kekuatan pro-reformasi perlu dengan tegas menyatakan bahwa pusaka (warisan) berharga yang berupa ajaran-ajarannya adalah jalan untuk mempersatukan kembali bangsa kita, yang sekarang ini sedang di ambang perpecahan yang serius. Perlulah diusahakan - dengan berbagai jalan dan bentuk - berkembangnya kesadaran di kalangan sebanyak mungkin golongan dalam masyarakat bahwa gagasan-gagasan Bung Karno (sejak muda sampai wafatnya) adalah demi kepentingan rakyat banyak, demi revolusi menuju masyarakat adil dan makmur. Oleh karenanya, dalam menghadapi situasi politik yang ruwet dewasa ini, ajaran-ajaran Bung Karno dapat dijadikan ikatan bersama untuk menyelesaikan reformasi. Pusaka Bung Karno ini dapat digunakan oleh seluruh kekuatan pro-reformasi untuk meneruskan revolusi, meneruskan pembangunan kekuatan bangsa di berbagai bidang. Dengan makin dikenalnya ajaran-ajaran Bung Karno secara luas, maka akan makin nyatalah bagi banyak orang bahwa situasi yang diwariskan oleh Orde Baru - dan juga sistem politik yang dilakukan oleh rezim militer selama lebih dari 30 tahun - adalah bertentangan sama sekali dengan ajaran-ajarannya. Pengenalan atau penghayatan secara baik ajaran-ajaran Bung Karno akan memungkinkan bagi banyak orang untuk lebih mengerti mengapa ia telah digulingkan oleh para pendiri Orde Baru dan kekuatan-kekuatan asing (waktu itu). Dengan membeberkan sejarah perjuangannya dan menyampaikan dengan gamblang ajaran-ajarannya, maka banyak orang akan makin yakin bahwa Bung Karno adalah pejuang besar nasionalis yang dimusuhi oleh Orde Baru. Mungkin saja, bahwa dalam rangka Peringatan 100 Tahun Bung Karno ini, akan muncul suara-suara yang serba negatif terhadapnya. Bahwa ada sikap yang bersifat kritis terhadap kesalahan-kesalahan Bung Karno, adalah wajar, atau bahkan baik. Tetapi, kalau ada orang-orang yang bersikap semata-mata memusuhi ajaran-ajaran Bung Karno dan meniadakan sama sekali jasa-jasanya terhadap perjuangan bangsa, adalah sesuatu yang patut disayangkan! Sebab, ketika kesalahan para pendiri Orde Baru terhadap Bung Karno sekarang ini sudah makin terbelejedi, maka patutlah disayangkan bahwa mereka itu masih mau meneruskan kesalahan-kesalahan itu. (Tentang soal ini ada catatan tersendiri).
MENGANGKAT BUNG KARNO DEMI REKONSILIASI NASIONAL
Agaknya, yang berikut ini bisa kita jadikan renungan bersama. Yaitu : mengangkat kembali Bung Karno bukanlah hanya masalah sejarah. Memang, sejarah tentang Bung Karno telah diusahakan untuk dibikin gelap oleh para pendiri Orde Baru beserta para pendukungnya, yang terdiri dari segala macam orang dan dari berbagai golongan ( bersyukurlah kita, hendaknya, bahwa sekarang ini banyak juga di antara mereka yang sudah mengobah pandangan salah mereka terhadapnya). Tetapi, usaha bersama untuk mengangkat kembali Bung Karno pada tempat yang selayaknya juga merupakan kebutuhan AKTUAL dan URGEN bagi bangsa kita dewasa ini, khususnya dalam merajut kembali kerukunan bangsa dalam rangka rekonsiliasi nasional. Sebab, perlulah sama-sama kita sadari - dan juga tidak usah kita tutup-tutupi, - bahwa masalah Bung Karno pernah dijadikan sumber pertentangan oleh para pendiri Orde Baru beserta para pendukung setia mereka (yang, sekali lagi, sudah mulai banyak yang berobah). Bung Karno, yang seluruh hidupnya disumbangkan untuk mempersatukan bangsa demi perjuangan melawan kolonialisme Belanda dan imperialisme - dan membangun Republik Indonesia - telah dijadikan faktor perpecahan bangsa, dan, juga, dalam jangka yang lama sekali. Kesalahan mereka inilah yang sekarang ini harus dibetulkan bersama-sama. Demi persatuan kembali bangsa, demi kerukunan antar-golongan, antar-suku, antar-agama, antar-pandangan politik, maka Bung Karno perlu dijadikan lagi sebagai simbul persatuan. Dalam kaitan betapa pentingnya Bung Karno sebagai simbul persatuan bangsa adalah menarik untuk dikemukakan dalam tulisan kali ini sikap yang diambil oleh wartawan senior Haji Mahbub Djunaidi, yang pernah menjabat sebagai anggota DPR-GR/MPRS, pemimpin redaksi suratkabar NU "Duta Masyarakat" (1960-1970), Ketua Umum PWI Pusat (1965-1970) dan Ketua DPP NU (1986). Ketika masa mudanya ia juga menjabat sebagai Ketua Umum yang pertama kali PMII (organisasi mahasiswa di bawah NU) dalam tahun 1960-1967. Dalam buku "Mahbub Djunaidi, Asal Usul" ( diterbitkan oleh Kompas, 1996) wartawan senior M. Said Budairy (bekas sekjen PWI Pusat dan pimpinan Duta Masyarakat) menulis berbagai aspek tentang perjalanan hidup kawan dekatnya itu, dan juga tentang pandangan atau sikap Mahbub mengenai Bung Karno, Pancasila, Pramoedya Ananta Toer dll. Dalam tulisannya itu, bung Said Budairy antara lain menulis : "Dalam suatu tulisan di harian Duta Masyarakat Mahbub mengemukakan pendapatnya bahwa Pancasila mempunyai kedudukan yang lebih sublim dibanding Declaration of Independence susunan Thomas Jefferson yang menjadi pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat tanggal 4 Juli 1776, maupun dengan Manifesto Komunis yang disusun oleh Karl Marx dan Friedrich Engels tahun 1874. Tulisan itu dibaca oleh Bung Karno, yang kemudian minta kepada KH Saifudin Zuhri agar Mahbub diajak ke istana" (kutipan habis).
Dalam buku "Sketsa Kehidupan dan surat-surat pribadi sang pendekar pena MAHBUB DJUNAIDI" (1996, penyunting Ridwan Saidi dan Husein Badjerei), ada tulisan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, yang berupa sambutan terhadap terbitnya buku tersebut. Di situ dapat kita baca, antara lain, sebagai berikut : Bapak H. Mahbub Djunaidi memang salah seorang pendekar Indonesia. Beliau dikenal sebagai pendekar pena, karena ketajaman analisanya atas peristiwa, sementara arah tulisannya tetap bertolak dari keyakinan cita-cita sebagai landasan ideologi. Beliau juga dikenal sebagai pendekar politik dari partai agama melalui lingkungan Nahdlatul Ulama, yang taat kepada azas hablum minannas, yakni hubungan yang setara antara manusia dengan manusia. Namun di sisi lain, saya juga mengenal Bapak Haji Mahbub Djunaidi oleh sikap ksatrianya yang hampir tidak mungkin ditemui pada siapa pun dalam dekade setelah tujuhpuluhan. Suatu sikap tulus yang mengakui kebenaran ajaran Bung Karno, dengan menamakan sebuah beranda depan rumahnya di Bandung sebagai "Soekarno House". Dan di beranda itulah beliau kerap kali bertukar pikiran dengan para tamu, termasuk sesama pengurus Yayasan Pendidikan Soekarno (Y.P.S.) mengenai Bung Karno dan ajarannya. Memang Bapak Haji Mahbub Djunaidi adalah Ketua Majelis Pendidikan Yayasan Pendidikan Soekarno, sampai pada akhir hayatnya. Oleh karena itu, saya juga menilai beliau sebagai salah seorang pendekar pelaksana ajaran Bung Karno" (kutipan singkat habis disini).Beberapa kutipan tentang sikap rekan Mahbub Djunaidi ini (penjelasan : penulis pernah sama-sama menjadi Pengurus PWI Pusat selama periode 1963 sampai September 1965) patutlah kiranya menjadi renungan bagi banyak orang dewasa ini. Mengapa ia, sebagai seorang tokoh Islam dan wartawan terkemuka (yang juga pernah mengemban tugas penting dalam berbagai organisasi yang berafiliasi dengan NU) telah menjadi Ketua Dewan Pendidikan Yayasan Pendidikan Soekarno ? Mengapa ia menjadikan bagian depan rumahnya di Bandung sebagai "Soekarno House"? Dan, juga, mengapa ia yakin bahwa ajaran-ajaran Bung Karno perlu dipelajari oleh banyak orang?
BUNG KARNO SEBAGAI SIMBUL PERSATUAN BANGSA
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (5)
Situasi bangsa dan negeri kita dewasa ini sedang dilanda oleh beraneka-ragam pertentangan besar maupun kecil dan berbagai keruwetan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan juga (!!!) kebobrokan moral. Artinya, krisis yang multi-dimensional dan parah telah - dan sedang terus - memporak-porandakan berbagai sendi-sendi penting kehidupan bangsa. Begitu hebatnya krisis yang bersegi banyak ini, sehingga banyak orang kuatir akan terjadinya desintegrasi negara dan bangsa, atau membayangkan masa yang serba gelap di kemudian hari. Karena begitu besarnya kekacauan di berbagai bidang itu, banyak orang sudah bertanya-tanya : mengapa keadaan bisa menjadi begini? Bahwa banyak orang bertanya-tanya (atau mempertanyakan) mengapa keadaan negara dan bangsa kita sekarang bisa menjadi seperti yang sama-sama kita saksikan sekarang ini, itu sudah merupakan pertanda yang baik. Sebab, dari situ orang bisa mulai berusaha untuk mencari sebab-sebabnya. Dan setelah berusaha mencari sebab-sebabnya, maka kemudian berusaha untuk mencari penyelesaiannya (solusinya). Sekarang ini, banyak orang sudah mulai yakin bahwa sebab utama atau sumber pokok segala krisis multi-dimensional sekarang ini adalah kesalahan sistem politik Orde Baru. Dan karena hasil buruk sistem politik Orde Baru ini sudah makin - lebih jelas lagi - diketahui oleh banyak orang (yang jumlahnya juga makin membesar terus), maka soal ini tidak diungkap lebih panjang-lebar lagi dalam tulisan kali ini. Barangkali, yang lebih penting untuk sama-sama kita renungkan bersama adalah: apa sajakah yang harus ditempuh bersama, supaya segala keruwetan di berbagai bidang sekarang ini bisa ditangani, atau dengan cara apa sajakah krisis multi-dimensional parah sekarang ini bisa diatasi? Sekarang ini, seluruh bangsa sedang menunggu hasil perebutan kekuasaan para “elite”, baik melalui cara “dagang-sapi”, maupun lewat SI MPR, atau dengan cara-cara lain (umpamanya : kerusuhan, rekayasa kotor dll). Kita belum tahu, apakah Gus Dur akan bisa mempertahankan kedudukannya sebagai presiden/kepala negara sampai 2004. Tetapi, apa pun yang akan terjadi, atau siapa-siapa saja pun yang berkuasa, dan bagaimana pun politik pemerintah seterusnya, satu hal yang jelas adalah : beraneka-ragam kesalahan-kesalahan Orde Baru tidak boleh diteruskan atau dilestarikan, termasuk kesalahan politiknya terhadap Bung Karno. Sebab, sudah terbukti selama lebih dari 32 tahun bahwa kesalahan politik Orde Baru terhadap Bung Karno telah membawa akibat-akibat buruk yang parah sekali di berbagai bidang bagi bangsa dan negara.
PENGUNGKAPAN SEJARAH PENGGULINGAN BUNG KARNO
Akhir-akhir ini sudah mulai muncul berbagai tulisan mengenai sejarah terjadinya penggulingan kekuasaan Presiden Sukarno oleh para pendiri Orde Baru. Ini perkembangan yang menggembirakan. Sebab, penggulingan Presiden Sukarno oleh pimpinan TNI-AD (dengan dukungan kekuatan asing) adalah peristiwa besar nasional, yang telah membuka jalan bagi kerusakan-kerusakan besar yang diwariskannya kepada kita semua dewasa ini. Oleh karena itu, perlulah kita dorong terus para sejarawan kita, para pakar di berbagai bidang, para pelaku sejarah yang mengalami peristiwa itu, untuk mengungkap berbagai aspek tentang sejarah penggulingan Bung Karno, beserta akibat-akibatnya. Dewasa ini, Iklim politik di negeri kita sudah berobah. Rezim militer Suharto dkk sudah tumbang, walaupun sisa-sisa kekuatan Orde Baru masih cukup besar di mana-mana. Kebebasan menyatakan pendapat atau fikiran sudah tidak terbelenggu atau terancam seperti selama puluhan tahun dizaman Orde Baru. Namun, karena beraneka-ragam pertimbangan atau sebab (antara lain : kepentingan kehidupan keluarga, pertimbangan politik atau golongan, keselamatan pekerjaan atau kedudukan dll) masih banyak orang yang tetap terus belum berani menyatakan terus-terang pendapat atau sikap mereka secara terang-terangan. Terrorisme mental yang sudah dilakukan begitu lama masih ada dampaknya yang dalam di berbagai kalangan. Dalam rangka Peringatan 100 Tahun Bung Karno pengungkapan sejarah perjuangan Bung Karno, (termasuk masalah penggulingannya oleh para pendiri Orde Baru/Golkar) perlulah kiranya diungkap sebanyak mungkin dan seobjektif mungkin oleh fihak yang mana pun juga. Bahkan, sesudah Peringatan 100 Tahun Bung Karno pun pekerjaaan untuk mengangkat kembali sejarah perjuangan Bung Karno ini perlu diteruskan, dengan tujuan untuk menyuburkan iklim sejuk bagi tergalangnya rekonsiliasi nasional. Penggulingan Bung Karno oleh para pendiri Orde Baru mempunyai latar-belakang yang luas dan faktor yang bersegi banyak, yang saling berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ada faktor pandangan atau sikap pribadi Bung Karno mengenai berbagai soal yang dianutnya sejak muda (umpamanya, mengenai: imperialisme dan kolonialisme, perlunya penggalangan kekuatan nasional dalam menyelesaikan revolusi 17 Agustus menuju masyarakat adil dan makmur, pandangannya tentang nasionalisme, Islam dan Marxisme dll). Ada juga faktor situasi dalamnegeri yang cukup rumit waktu itu, di samping faktor luarnegeri (antara lain : Perang Dingin yang memuncak waktu itu, dan usaha Kubu Barat untuk menarik Indonesia kedalam kubu mereka dll). Semuanya itu merupakan faktor atau latar-belakang yang penting diungkap untuk bisa dijadikan bahan untuk menilai Bung Karno dari berbagai sudut pandang, dan menyeluruh. Melalui pengungkapan berbagai latar-belakang dan faktor itu bisa diharapkan akan bisa diketahui lebih jelas lagi oleh banyak orang bahwa Bung Karno sudah berusaha berbuat sebanyak mungkin dan sebisa mungkin, untuk menjaga persatuan bangsa dan Republik Indonesia, dalam situasi yang sulit dan rumit, baik secara nasional maupun internasional waktu itu.
AKIBAT DIGULINGKANNYA BUNG KARNO
Setelah bangsa kita melalui masa gelap Orde Baru, maka nyatalah dengan jelas bahwa penggulingan Bung Karno telah mengakibatkan kerusakan-kerusakan besar sekali. Sebagai bahan pemikiran bersama tulisan ini mengajak untuk menelaah hal-hal sebagai berikut :
- Setelah Bung Karno digulingkan, bukan saja Indonesia telah kehilangan seorang pemimpin yang berkaliber besar, tetapi sekaligus rakyat seluruh Indonesia juga kehilangan pedoman moral. Sekarang makin terbukti bahwa Suharto dkk yang memimpin negeri selama lebih dari 32 tahun tidaklah bisa dijadikan contoh moral yang baik (KKN yang merajalela, penumpukan kekayaan secara berlebih-lebihan dengan jalan tidak sah dll dll)
- Bung Karno telah “dihancurkan” oleh para pendiri Orba/Golkar dan dengan dihancurkannya Bung Karno, maka boleh dikatakan bahwa seluruh kekuatan revolusioner yang mendukungnya juga ikut dilumpuhkan dalam jangka panjang. Lumpuhnya kekuatan revolusioner (yang tergolong dalam PNI, PKI, dan sebagian kalangan Islam) merupakan kerugian besar dan malapetaka bagi bangsa keseluruhan.
- Bertolak-belakang dengan ajaran dan perjuangan Bung Karno yang selalu mengusahakan persatuan bangsa, praktek dan politik Orde/Golkar selama puluhan tahun telah memperuncing pertentangan SARA dan permusuhan di antara berbagai komponen bangsa (lihat, antara lain : peristiwa Aceh, Irian Barat, Maluku, kasus ex-tapol, perlakuan terhadap para keluarga korban pembunuhan 65, penindasan terhadap golongan-golongan yang memperjuangkan demokrasi dan HAM, dll).
- Berkecamuknya kerusuhan-kerusuhan yang bersifat SARA, dan munculnya sikap tidak toleran antar berbagai komponen bangsa, adalah bukti bahwa sebagai akibat digulingkannya Bung Karno maka ajaran-ajarannya tentang “nation building and character building” telah dihancurkan sama sekali oleh Orde Baru/Golkar
BUNG KARNO SEBAGAI SIMBUL PERSATUAN BANGSA
Bahwa Bung Karno adalah pendekar persatuan bangsa telah dibuktikan oleh perjuangannya sejak muda, ketika ia ditahan oleh pemerintah kolonial Belanda di Endeh (Flores) dan kemudian di Bengkulu, sampai dikumandangkannya Proklamasi 17 Agustus. Dengan kecerdikan siasatnya, ia juga telah berhasil menggunakan kesempatan pendudukan Jepang untuk meneruskan perjuangannya dalam menggalang persatuan dan menggugah kesadaran bangsa. Setelah menjabat sebagai kepala negara (presiden) pun, Bung Karno telah berulang kali menunjukkan sebagai satu-satunya pemimpin Indonesia, yang dengan gigih, konsekwen, tulus, dan sepenuh hati mengabdi kepada persatuan bangsa dan kepentingan rakyat banyak (tentang soal ini ada catatan tersendiri). Sampai akhir hayatnya, sikap ini tetap dipertahankannya, walaupun menghadapi kesulitan-kesulitan yang amat besar bagi dirinya sendiri, dan bagi keluarganya. Dalam kaitan ini, patutlah kiranya diulangi dalam tulisan ini apa yang diutarakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya selaku Ketua Umum PDI-P ketika kampanye pemilu tahun 1998. Dalam akhir pidatonya itu ia mengutip kembali pesan (wasiat) ayahnya, Bung Karno, sebagai berikut:
”Anakku, simpan segala yang kau tahu. Jangan ceritakan deritaku dan sakitku kepada Rakyat, biarkan aku yang menjadi korban asal Indonesia tetap bersatu. Ini aku lakukan demi kesatuan, persatuan, keutuhan dan kejayaan bangsa. Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan Rakyat dan di atas segala-galanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa”. (kutipan habis).
Saudara-saudara para pembaca sekalian! Marilah sama-sama kita renungkan dalam-dalam dan dengan hati yang jernih, arti besar pesannya itu. Bung Karno, yang pernah memimpin perjuangan bangsa puluhan tahun, harus menderita dan menanggung kesakitan atau kepedihan hati pada akhir hidupnya, demi keyakinannya yang teguh, yaitu : mempersatukan bangsa. Ia menderita dalam kepedihan, namun, ia mengatakan “Biarkan aku yang menjadi korban asal Indonesia tetap bersatu”. Alangkah agungnya makna kalimat ini!. Demikian juga kalimatnya yang berbunyi :”Ini aku lakukan demi kesatuan, persatuan, keutuhan dan kejayaan Indonesia”. Alangkah dan megahnya jiwa yang berdiri di belakang kalimat ini! Sekarang ini, seandainya Bung Karno bisa hidup lagi, alangkah besarnya kekecewaannya ketika ia melihat bahwa pengorbanannya itu telah sia-sia saja selama lebih dari 32 tahun. Pastilah ia akan menangis menyaksikan bahwa persatuan bangsa sedang terkoyak-koyak dan keutuhan bangsa juga tercabik-cabik. Dan alangkah sedih hatinya bahwa kejayaan bangsa yang diidam-idamkannya dan diperjoangkannya sejak muda sampai alkhir hayatnya, sedang makin menjauh, gara-gara sistem politik dan praktek-praktek Orde Baru/Golkar selama puluhan tahun.
AJARAN BUNG KARNO PERLU DISEBARLUASKAN
Mengingat itu semua, maka jelaslah bahwa sejak sekarang segala cara perlu ditempuh, dan berbagai bentuk sarana juga perlu dicari, untuk menyebarluaskan kembali ajaran-ajaran Bung Karno. Pada dewasa ini, dan juga untuk masa-masa yang akan datang, menyebarluaskan ajaran Bung Karno mempunyai arti penting dan juga merupakan kebutuhan kongkrit. Kiranya, berbagai hal yang berikut bisa dipertimbangkan sebagai bahan renungan bersama :
- Menyebarluaskan kembali ajaran Bung Karno berarti menunjukkan bahwa isi, orientasi, dan praktek sistem politik Orde Baru adalah sama sekali bertentangan dengan tujuan revolusi 17 Agutus 45, dan cita-cita para “founding fathers” Republik Indonesia, dan juga para pejuang perintis kemerdekaan sebelumnya.
- Menyebarluaskan ajaran Bung Karno berarti merupakan sumbangan kepada usaha-bersama dalam pemupukan semangat persatuan bangsa, kerukunan nasional, toleransi antar-agama dan antar-suku dan antar-ideologi politik. Artinya, merupakan usaha positif untuk menghadapi situasi aktual yang penuh dengan berbagai permusuhan.
- Menyebarluaskan kembali ajaran-ajaran Bung Karno juga berarti mengisi kekosongan gagasan-gagasan besar mengenai kehidupan bangsa dan negara dan pengabdian kepada kepentingan rakyat. Sebab, Orde Baru bukan saja tidak melahirkan gagasan-gagasan besar, bahkan telah merusak apa yang sudah dibangun selama puluhan tahun oleh Bung Karno bersama-sama dengan pejuang-pejuang kemerdekaan lainnya.
- Menyebarluaskan kembali ajaran Bung Karno merupakan alat atau sarana bagi seluruh kekuatan pro-reformasi untuk mengembangkan pendidikan politik di kalangan rakyat akan prinsip-prinsip besar dalam mempersatukan bangsa, dan pengabdian kepada kepentingan rakyat.
MASALAH KONTRA ATAU PRO BUNG KARNO
Dalam rangka Peringatan 100 Tahun Bung Karno dan juga usaha-bersama untuk menyebarluaskan kembali ajaran Bung Karno pastilah akan muncul suara-suara yang anti terhadap Bung Karno beserta ajaran-ajarannya. Mengingat bahwa Orde Baru telah mendominasi kekuasaan di seluruh bidang kehidupan bangsa dan negara selama lebih dari 32 tahun dan memusuhi Bung Karno beserta ajaran-ajarannya, maka wajarlah bahwa dewasa ini masih banyak di antara pendukung Orde Baru (terutama di kalangan “elite” berbagai golongan, termasuk pejabat-pejabat pemerintahan) yang bersikap memusuhi ajaran-ajaran Bung Karno. (Maklum, mereka ini kebanyakan belum pernah membaca atau tidak mengenal secara baik ajaran-ajaran Bung Karno. Kalaupun mereka sudah pernah membacanya, mungkinlah hanya sepotong-potong atau berdasarkan bahan-bahan yang dibolehkan beredar selama kekuasaan Orde Baru). Mungkin, banyak juga orang-orang yang merasa sudah “mengenal” ajaran-ajaran Bung Karno secara serius tetapi mempunyai sikap kritis atau bahkan menentangnya. Sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat, bersikap tidak suka kepada ajaran Bung Karno adalah hak yang sah bagi seseorang. Tetapi, kalau karena anti Bung Karno kemudian mendukung Orde Baru, inilah sesuatu yang nyata-nyata salah. Sebab, sejarah sudah membuktikan betapa besarnya dosa dan banyaknya kerusakan yang telah dilakukan Orde Baru/Golkar terhadap bangsa. Perlulah kiranya kita mengerti bahwa ada orang-orang yang tidak suka kepada ajaran Bung Karno tetapi menentang sistem politik Orde Baru juga. Yang perlu kita waspadai bersama adalah orang-orang yang anti ajaran-ajaran Bung Karno, tetapi sekaligus (secara terbuka atau tertutup) mendukung sistem politik Orde Baru. Terhadap orang-orang yang semacam itu perlu diingatkan : menentang ajaran-ajaran Bung Karno janganlah digunakan untuk berusaha menghalang-halangi pemblejedan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Orde Baru/Golkar. Juga, janganlah karena ingin meneruskan politik Orde Baru/Golkar maka mereka menghalangi-halangi (dalam bentuk apa pun atau cara apa pun juga) disebarluaskannya ajaran-ajaran Bung Karno. Dalam konteks era reformasi dewasa ini, menghalang-halangi disebarluaskannya ajaran Bung Karno adalah menguntungkan sisa-sisa kekuatan Orde Baru, yang masih tersembunyi dimana-mana. Penyebarluasan kembali ajaran Bung Karno adalah dengan tujuan untuk merajut kembali persatuan bangsa, dan bukan sebaliknya. Di sinilah letak perbedaan antara ajaran Bung Karno dan “ajaran Orde Baru”.
KEJAHATAN ORDE BARU TERHADAPBUNG KARNO PERLU DIUSUT
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (6)
Ketua DPP PNI Bung Karno 1927, John Lumingkewas, mendesak pemerintah agar segera merehabilitasi nama Bung Karno. Selain itu, MPR ataupun negara dituntut memohon ma´af atas semua yang terjadi terhadap Bung Karno. Sebab, perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan mantan Presiden Suharto terhadap mantan presiden Soekarno adalah tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Tindakan tersebut harus diusut dan diproses hukum. Sebab, pemerintah Orde Baru bukan hanya melakukan kekejaman terhadap Bung Karno, tetapi juga selama bertahun-tahun telah melakukan pemasungan nama Bung Karno. Jika dibandingkan dengan perlakuan yang diberikan pemerintah sekarang kepada Soeharto, sungguh berbeda. Pada zaman dulu Bung Karno mengalami tekanan fisik. Padahal, beliau bukan hanya proklamator, tetapi juga bapak bangsa, katanya (Kompas, 11 April 2001). Dalam berita yang sama juga disebutkan bahwa "DPP PNI Bung Karno 1927 telah bertemu dengan Komisi Nasional HAM dan meminta supaya dibentuk tim khusus untuk menyelidiki dosa yang telah dilakukan oleh Orde Baru terhadap Bung Karno, dalam upaya pemulihan nama Bung Karno. Upaya menyelidiki kekejaman yang dilakukan pemerintahan Orde Baru terhadap Bung Karno diharapkan selesai sebelum tanggal 6 Juni 2001, tepat hari ulang tahun (HUT) ke 100-nya" (kutipan habis). Usul atau desakan DPP PNI Bung Karno 27 ini benar, perlu dan sah. Oleh karena itu, tuntutan ini perlu mendapat dukungan seluas-luasnya. Secara m o r a l, arah tuntutan ini benar, karena seluruh bangsa patut menyadari bahwa sudah terjadi perlakuan-perlakuan yang buruk atau yang tidak adil terhadap Bung Karno, yang dijalankan oleh para pendiri Orde Baru beserta pendukung-pendukung setianya (yang kemudian diteruskan oleh pimpinan GOLKAR selama puluhan tahun).
Secara p o l i t i k, arah tuntutan ini juga sah dan hak (benar). Karena, melalui langkah ini dapatlah disajikan kepada seluruh bangsa betapa besar bedanya antara politik Bung Karno dengan politik Orde Baru. Dari segi s e j a r a h perjuangan bangsa pun, tuntutan ini juga perlu sekali. Sebab, alangkah kerdilnya jiwa bangsa Indonesia, kalau tidak berani atau tidak mau mengkoreksi sejarah "versi" Orde Baru tentang Bung Karno. Sejarah "versi" Orde Baru inilah yang secara negatif telah mendominasi fikiran banyak orang selama puluhan tahun. Apalagi dari segi p e n d i d i k a n p o l i t i k bangsa (!!!), tuntutan ini mempunyai missi yang mulia. Generasi kita dewasa ini, apalagi yang akan datang, perlu sekali mengetahui secara baik ajaran-ajaran Bung Karno, sejarah perjuangannya, dan cita-citanya.
KORBAN ORDE BARU ADALAH BESAR SEKALI
Tuntutan kepada pemerintah atau MPR untuk merehabilitasi nama Bung Karno, dan mohon ma´af atas semua yang terjadi terhadapnya, bukanlah hanya urusan DPP PNI Bung Karno 27. Bukan pula hanya urusan partai-partai atau golongan yang berhaluan marhaenisme atau golongan "kiri" lainnya.. Melainkan juga urusan semua orang yang menghargai ajaran-ajaran Bung Karno dan mengagumi perjuangannya, baik mereka yang termasuk dalam golongan Islam, Katolik, Protestan, Budha, Kong Hu Cu, Kejawen atau Kaharingan (atau entah apa lagi lainnya), sosialis, maupun komunis, atau aliran politik lainnya. Sebab, dalam sejarah kehidupan bangsa kita, Bung Karno pernah berpuluh-puluh tahun menjadi idola sebagian besar bangsa, yang terdiri dari berbagai suku dan agama. Oleh karena itu, ketika ia digulingkan dari kedudukannya sebagai kepala negara oleh para pendiri Orde Baru/Golkar, maka tidak sedikit orang yang merasa sedih, marah, atau "tidak terima". Karena, penggulingan Bung Karno ini telah didahului oleh pembunuhan besar-besaran terhadap jutaan simpatisan dan anggota PKI beserta ormas-ormas seperti SOBSI, BTI, Pemuda Rakyat, Gerwani, HSI, CGMI, IPPI dll. Bukan itu saja! Pembunuhan ini juga dilakukan terhadap sebagian pimpinan atau kader partai-partai atau ormas yang non-PKI tetapi mendukung politik Bung Karno, antara lain : PNI, Partindo, Baperki, Chung Hua Chung Hui dll. Juga, bukan itu saja! Sebelum dan sesudah Bung Karno digulingkan, ratusan ribu orang telah mengalami penahanan atau pemenjaraan tanpa pengadilan (di antara mereka banyak yang ditahan selama belasan tahun tanpa pengadilan). Artinya, penggulingan Bung Karno bukan hanya telah mendatangkan penderitaan bagi keluarganya saja, melainkan juga bagi banyak orang lainnya. Dan penderitaan ini berlangsung lama sekali. Korban Orde Baru adalah besar sekali!!!!! (mohon ma´af, tanda seru lima kali). Sedangkan bentuk penderitaan atau intensitas siksaan (batin dan jasmani) juga beraneka-ragam. Dan yang lebih menyedihkan yalah bahwa trauma ini masih terasa - sampai sekarang ! - di banyak kalangan dan golongan masyarakat. Dalam kaitannya dengan itu semua pulalah kiranya kita perlu melihat arti tuntutan DPP PNI Bung Karno 27 itu. Tuntutan kepada pemerintah atau MPR untuk merehabilitasi nama Bung Karno dan mohon ma_af atas semua yang terjadi terhadapnya, sama sekali tidak urusannya dengan kultus individu, atau nostalgia, atau keisengan untuk mengusik-usik masa lampau, mengipasi rasa dendam, atau menutupi sejarah, atau bahkan memperuncing pertentangan. Justru, sebaliknya! Menuntut pemerintah atau MPR untuk merehabilitasi nama Bung Karno, dan mohon ma´af atas semua yang terjadi terhadapnya, ada hubungannya yang erat dengan dengan berbagai masalah MASA KINI dan juga dengan MASA DEPAN bangsa dan negara. Marilah kita sama-sama kita telaah berbagai faktor dan juga pertimbangan, yang antara lain adalah sebagai berikut.
ARTI BESAR REHABILITASI BUNG KARNO
- Rehabilitasi nama Bung Karno dan permintaan ma´af negara atau MPR/DPR atas semua yang terjadi terhadapnya bisa merupakan "pembebasan fikiran" bagi begitu banyak orang yang selama puluhan tahun telah "terpenjara" oleh Orde Baru. Sistem politik Orde Baru telah membelenggu fikiran banyak orang, sehingga tidak berani terus-terang atau secara leluasa berbicara (atau menulis dll) tentang Bung Karno.
- Rehabilitasi nama Bung Karno dan permintaan ma´af negara atau MPR/DPR atas semua yang terjadi terhadapnya akan merupakan salah satu bukti nyata dan sikap kongkrit bahwa pemerintah atau MPR/DPR yang sekarang (atau yang akan datang) betul-betul mau "tutup-buku" dengan sistem politik Orde Baru. Sebab, faktor kesalahan Orde Baru terhadap Bung Karno adalah salah satu di antara banyak sumber lainnya atas lahirnya persoalan-persoalan parah dewasa ini.
- Rehabilitasi nama Bung Karno dan permintaan ma´af negara atau MPR/DPR atas semua yang terjadi terhadapnya bisa merupakan sumbangan untuk meletakkan dasar bagi berbagai usaha untuk membangun bersama-sama rekonsiliasi nasional. Rekonsiliasi nasional tidak mungkin tercapai secara penuh kalau kesalahan Orde Baru terhadap Bung Karno tidak dikoreksi atau dihukum.
- Rehabilitasi nama Bung Karno adalah salah satu dari banyak langkah yang harus diambil oleh seluruh bangsa untuk melaksanakan reformasi dengan sungguh-sungguh dan secara total. Sebab, kesalahan Orde Baru terhadap Bung Karno adalah besar sekali, yang akibatnya juga parah sekali bagi bangsa. Ini sudah sama-sama kita saksikan selama lebih dari 32 tahun. Oleh karena itu, rehabilitasi nama Bung Karno adalah juga bagian yang tidak terpisahkan dalam memperjuangkan reformasi. Artinya, bicara tentang reformasi tanpa mempersoalkan rehabilitasi nama Bung Karno adalah omongkosong yang tidak bisa membantu penyelesaian berbagai persoalan penting yang sedang dihadapi negara dan bangsa dewasa ini.
- Rehabilitasi nama Bung Karno bukanlah berarti kemenangan bagi SATU atau beberapa golongan dalam masyarakat saja. Juga bukan berarti kekalahan bagi SATU atau beberapa golongan. Rehabilitasi nama Bung Karno berarti KEMENANGAN FIKIRAN yang terdapat di golongan yang mana pun, di suku apa pun, di kalangan agama yang apapun, di kalangan politik apa pun, yang melihat bahwa sistem Orde Baru yang memusuhi Bung Karno adalah salah.
- Rehabilitasi nama Bung Karno bukanlah dengan tujuan untuk memencilkan orang-orang atau golongan tertentu, apalagi membikin sulit kehidupan orang-orang atau golongan tertentu seperti yang sudah dilakukan Orde Baru. Rehabilitasi Bung Karno justru akan menunjukkan dengan jelas bahwa pembunuhan besar-besaran terhadap jutaan orang yang tidak bersalah, pemenjaraan ratusan ribu dalam jangka yang begitu lama, perlakuan terhadap ex-tapol beserta keluarganya selama puluhan tahun, adalah hal-hal yang tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh terulang lagi dalam bentuk apa pun, dengan dalih apa pun, oleh golongan yang mana pun, terhadap siapa pun dan juga kapan pun !!!!!!! (mohon perhatian, tanda seru tujuh kali).
TUGAS SULIT, TETAPI HARUS DIKERJAKAN !
Mengingat itu semua, sudah semestinyalah bahwa seluruh kekuatan pro-reformasi mendukung segala macam kegiatan atau beraneka-ragam usaha untuk merehabilitasi nama Bung Karno. Dua generasi bangsa kita sudah pernah dirusak oleh berbagai racun yang pernah disebarkan oleh para pendiri Orde Baru (dan diteruskan oleh Golkar selama puluhan tahun), sehingga banyak orang membenci Bung Karno tanpa diberi kesempatan untuk mengenal secara baik siapakah ia sebenarnya, bagaimanakah ajaran-ajarannya, apa sajakah jasa-jasanya.
Racun yang disebarkan secara luas, dan dicekokkan dalam tempo begitu lama, tidak mudah hilang dalam tempo yang singkat. Ini masih termanifestasi secara jelas dari banyaknya "tokoh-tokoh" di berbagai sektor atau kalangan (baik resmi maupun swasta), yang sekarang terus membenci Bung Karno tanpa banyak tahu persoalan-persoalan sebenarnya secara mendalam atau menyeluruh. Bahwa ada sebagian orang membenci Bung Karno, tetapi "mengerti" persoalannya secara mendalam, adalah wajar dan bukan menjadi persoalan. Karena ini adalah masalah pendirian, atau pandangan seseorang. Tetapi, bahwa banyak orang kemudian menjadi korban indoktrinasi yang salah, adalah sesuatu yang harus dilawan. Demikian juga, pejabat resmi atau "tokoh publik" (termasuk kalangan intelektual) yang ingin meneruskan politik Orde Baru terhadap ajaran-ajaran Bung Karno haruslah dilawan oleh seluruh kekuatan pro-reformasi. Tugas menghilangkan racun ini sulit dan juga makan waktu lama, tetapi harus dikerjakan. Artinya, tidak hanya dalam rangka Peringatan Hut ke-100 Bung Karno saja, tetapi juga untuk selanjutnya di kemudian hari. Mungkin, suatu gerakan secara nasional untuk menuntut pemerintah dan MPR/DPR minta ma_af atas apa yang terjadi terhadap Bung Karno dapat dilancarkan, dalam berbagai cara dan bentuk, dan setapak-setapak. Semacam "front nasional" yang terdiri dari beraneka-ragam golongan dalam masyarakat (yang mencakup berbagai agama, suku, keturunan, aliran politik dll) bisalah kiranya dicoba untuk dilahirkan, walaupun dalam bentuk atau skala kecil di setiap wilayah atau daerah. (Alangkah besarnya kemajuan dalam dunia fikiran bangsa kita, kalau pada suatu waktu, umpamanya, di Tual (di kepulauan Kai) bisa diadakan rapat untuk membicarakan apa isi pidato Bung Karno yang disingkat Takari, TAVIP dll. Atau kalau di Brastagi (umpamanya) ada pameran foto tentang kunjungan Bung Karno ke berbagai daerah. Atau di Pare-pare (umpamanya!) ada seminar tentang buku "Dibawah Bendera Revolusi" atau "Indonesia Menggugat". Atau kalau di Medan ada club diskusi tentang ajaran-ajaran Bung Karno. Atau di banyak universitas sudah berdiri grup-grup studi "Belajar tentang Sukarno"). Untuk memudahkan itu semua, peran penerbitan kembali buku-buku yang berisi ajaran dan sejarah perjuangan Bung Karno adalah penting sekali. Karena kekuatan sisa-sisa Orde Baru masih cukup kuat di mana-mana (termasuk di kalangan aparat pemerintahan dan juga di kalangan agama tertentu), maka perjuangan untuk merehabilitasi nama Bung Karno (dan penyebarluasan ajaran-ajarannya) pasti akan menghadapi perlawanan-perlawanan. Perdebatan atau perbenturan pendapat bisa saja menjadi sengit atau tajam. Tetapi, dilihat dari pandangan jangka jauh, itu semua akan bisa menimbulkan manfaat akhirnya. Sebab, dalam proses perbenturan pendapat ini, akan makin terlihat mana yang mas dan mana yang loyang, antara mana yang bunga dan mana yang rumput hilalang.
GERAKAN MORAL YANG TUJUANNYA BENAR
Tuntutan DPP PNI Bung Karno 27 yang juga mendesak Komnas HAM supaya membentuk tim khusus yang bertugas menyelidiki dosa yang dilakukan Orde Baru terhadap Bung Karno mempunyai pesan moral yang penting. Terlepas apakah Komnas HAM akan bisa membentuk tim khusus untuk tujuan ini, tetapi setidak-tidaknya sudah digulirkan di tengah masyarakat pengertian adanya dosa yang dilakukan Orde Baru terhadap Bung Karno. Sebenarnya, pengertian semacam itu sudah dimiliki sejak lama oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Mereka merasakan bahwa ada sesuatu yang tidak adil, atau yang tidak benar, yang dilakukan oleh para pendiri Orde Baru terhadap Bung Karno. Tetapi mereka, dalam jangka yang lama sekali, terpaksa hanya menyimpan perasaan ini dalam hati yang menderita berkepanjangan. Tuntutan rehabilitasi nama Bung Karno, yang dilancarkan seluas mungkin oleh beraneka-ragam golongan dalam masyarakat, akan bisa menjadi gerakan moral membangkitkan bangsa untuk "membrontak" secara damai dan beradab terhadap sisa-sisa politik Orde Baru yang telah menyingkirkan Bung Karno dan melumpuhkan (dalam jangka lama, dan dengan cara-cara yang tidak beradab) seluruh kekuatan yang mendukungnya. Tetapi, pembrontakan moral ini harus mengutamakan "perjuangan fikiran" dalam berbagai bentuk (dan secara damai!), untuk membangunkan kesadaran seluas-luasnya bahwa Orde Baru-nya Suharto dkk (baca: GOLKAR) telah didirikan atas landasan-landasan yang haram atau bathil, termasuk perlakuan terhadap Bung Karno. Kalau direnungkan dalam-dalam, maka akan jelaslah bahwa gerakan moral semacam ini perlu dilakukan. Sebab, adalah sangat menyedihkan kalau masih banyak anak-anak sekolah SD atau SMP bertanya kepada orang-tua mereka : Pak, apa betul Soekarno itu jahat dan karenanya perlu digulingkan oleh Pak Harto dan kawan-kawan beliau?. Atau, kalau masih terus saja banyak mahasiswa yang mengatakan : Indonesia telah diselamatkan oleh TNI-AD dengan jatuhnya Sukarno. Atau, segala macam ucapan senafas lainnya yang mencerminkan betapalah besarnya akibat indoktrinasi salah Orde Baru mengenai Bung Karno. Juga patutlah kita renungkan bersama hal yang berikut : Bung Karno pernah menjadi tokoh besar bagi perjuangan rakyat Asia-Afrika, dan dalam waktu lebih dari 32 tahun namanya telah dicemarkan oleh Orde Baru. Wajarlah kalau ada orang di luarnegeri yang bertanya-tanya : mengapa bangsa Indonesia sampai sekarang terus membiarkan perlakuan yang tidak adil terhadapnya ? Mengingat itu semuanya, maka jelaslah bahwa gerakan moral untuk merehabilitasi nama Bung Karno adalah gerakan yang benar, dan perlu dilakukan. Gerakan moral ini merupakan sarana untuk menyebarluaskan kembali ajaran-ajarannya, sebagai sumbangan kepada pendidikan politik dan moral bangsa. (Sebab, sudah sama-sama kita alami bahwa Orde Baru tidak pernah melakukan pendidikan politik dan pendidikan moral yang benar. Bahkan sebaliknya!). Di samping itu, gerakan moral ini juga merupakan penghargaan bangsa terhadap apa yang telah dilakukannya bagi perjuangan bangsa keseluruhan untuk mencapai kemerdekaan nasional dan membangun Republik Indonesia. Peringatan HUT ke-100 Bung Karno bisa merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh kekuatan pro-reformasi untuk memulai dilancarkannya gerakan moral ini. Segala macam kegiatan yang diarahkan kepada tujuan untuk merehabilitasi nama Bung Karno adalah pada akhirnya akan menguntungkan bangsa, baik untuk generasi yang sekarang mau pun yang akan datang.
KONFERENSI WARTAWAN ASIA –AFRIKASEBAGAI MIMBAR BUNG KARNO
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (7)

P.S. Penulis adalah salah seorang yang ikut mengumpulkan tanda-tangan di Budapest tahun 1962, dan menjadi anggota Panitia Pusat KWAA di Jakarta.
Ada satu hal yang selama lebih dari 32 tahun jarang disebut-sebut, sehingga banyak orang yang sudah tidak ingat lagi, atau bahkan tidak tahu (terutama generasi muda sekarang), walaupun hal itu pernah menjadi “national event” (peristiwa nasional) dan bahkan juga “international event” yang cukup berkumandang luas waktu itu. Peristiwa nasional (dan international) penting ini adalah Konferensi Wartawan Asia-Afrika (KWAA) yang diadakan di Jakarta antara tanggal 24 April sampai 1 Mei 1963 di Jakarta. Oleh karena pentingnya peran Bung Karno atas terselenggaranya KWAA, maka sudah sepatutnyalah bahwa dalam rangka Peringatan HUT ke-100 Bung Karno masalah ini dikenang kembali bersama-sama.Bagi banyak wartawan anggota PWI di seluruh Indonesia waktu itu, KWAA adalah suatu kenangan yang menimbulkan rasa bangga. Sebab, KWAA adalah suatu konferensi internasional yang diselenggarakan untuk pertama kalinya oleh para wartawan Indonesia sendiri, dengan mendapat dukungan yang besar secara nasional. Untuk penyelenggaraan konferensi yang besar itu, banyak cabang PWI mengumpulkan dana dengan mengadakan “lelang KWAA” di berbagai kota besar, termasuk di Istana Bogor. Banyak gubernur atau pembesar daerah ikut memberikan fasilitas kepada PWI setempat untuk terlaksananya pengumpulan dana itu (antara lain : gubernur Sutedja di Bali dan Ulung Sitepu di Sumatra Utara).
Dalam rangka ini, peran Bung Karno adalah besar sekali. Sebab ketika delegasi PWI Pusat (dipimpin oleh Djawoto, ketua PWI Pusat dan tokoh besar kantor berita “Antara” sejak “zaman Yogya”) menghadap Bung Karno akhir 1962 untuk menyampaikan gagasan tentang penyelenggaraan KWAA, Bung Karno segera menyetujuinya. Berita persetujuan Bung Karno ini kemudian menjadi cambuk bagi banyak wartawan Indonesia untuk segera melaksanakan gagasan ini. Pada mulanya, gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Wartawan Asia-Afrika telah lahir di Bandung dalam tahun 1955 ketika sejumlah wartawan Indonesia membicarakan perlunya dibentuk suatu organisasi wartawan Asia-Afrika untuk mengumandangkan semangat dan keputusan-keputusan Konferensi Bandung ke dunia internasional. Pembicaraan itu telah dilakukan antara wartawan-wartawan Indonesia dan sejumlah wartawan-wartawan Asia-Afrika, yang meliput konferensi yang bersejarah itu.Kemudian, gagasan ini mulai melangkah ke tahap realisasinya, ketika sejumlah wartawan Indonesia menghadiri kongres International Organisation of Journalists (IOJ) di Budapest bulan Oktober 1962. Tanda-tangan dari berbagai delegasi organisasi wartawan negeri-negeri Asia-Afrika yang hadir dalam kongres itu telah dapat dikumpulkan, sebagai persetujuan tentang diselenggarakannya KWAA di Indonesia. Berdasarkan persetujuan itulah, maka kemudian dibentuk Panitia KWAA di Jakarta, dengan kerjasama yang erat dengan PWI Pusat.
ARTI BESAR KESUKSESAN KWAA
Bagi mereka yang masih bisa membaca penerbitan Indonesia (suratkabar, majalah dll) sekitar akhir tahun 1962 sampai pertengahan tahun 1963, akan jelaslah betapa besarnya kumandang KWAA waktu itu, baik selama persiapan-persiapannya, waktu terselenggaranya, dan juga sesudahnya. Konferensi yang diselenggarakan di Wisma Warta (Jalan Thamrin, yang sekarang dirombak menjadi Plaza Indonesia/Grand Hyat Hotel) menjadi pusat perhatian dunia internasional waktu itu. Wajar, sebab selain para pesertanya adalah pada umumnya wartawan-wartawan Asia-Afrika yang terkemuka di negeri masing-masing, juga banyak wartawan-wartawan asing (Eropa dll) yang meliput peristiwa itu.Dengan tujuan untuk melestarikan dengan setia jiwa Konferensi Asia-Afrika di Bandung (18-25 April tahun 1955) maka Panitia KWAA telah menetapkan bahwa konferensi yang bersejarah secara internasional itu perlu diselenggarakan tepat sewindu (8 tahun) sesudahnya, yaitu antara 24 April-sampai 1 Mei 1963. Jiwa Konferensi Bandung inilah yang menjadi dasar pembimbing segala kegiatan Panitia KWAA (dalam surat-surat, seruan, undangan, pernyataan dll). Karena itu pulalah maka KWAA mempunyai “daya tarik” yang besar bagi banyak fihak, baik secara nasional maupun secara internasional.KWAA merupakan alat yang dibutuhkan waktu itu bagi perjuangan rakyat berbagai negeri Asia-Afrika dalam memperjuangkan kemerdekaan nasional mereka, atau untuk memperkokoh kemerdekaan yang sudah dicapai, dalam menghadapi imperialisme dan neo-kolonialisme, waktu itu!. Berikut adalah sekadar bahan untuk ingatan bersama tentang situasi nasional dan internasional waktu itu : dalam tahun-tahun ‘62-’63 baru ada 8 negeri Afrika yang bebas, Aljazair baru merebut kemerdekaannya dari Prancis dengan bantuan negara-negara Arab, di Mozambigue dan Angola mulai ada pembrontakan melawan Portugal, di Africa Selatan gerakan melawan Apartheid yang dipimpin oleh ANC (Nelson Mandela dkk) dan PAC makin membesar, Timur Tengah merupakan gudang mesiu peperangan, perang di Indo-Cina makin berkobar, dan ketegangan antara RRT dan AS berlangsung terus. Sedangkan di Indonesia sendiri : pembrontakan PPRI-Permesta baru beberapa tahun diselesaikan secara tuntas (1960-1961), Manipol-Usdek dideklarasikan oleh Bung Karno, kampanye “konfrontasi Malaysia” dilancarkan (1963), percobaan pembunuhan dengan granat terhadap Bung Karno di Makasar (Januari 1962).Dalam situasi nasional dan internasional yang demikian itulah Panitia Pusat KWAA harus bekerja. Banyak wartawan-wartawan anggota PWI Cabang Jakarta telah dengan sukarela menyumbangkan tenaga (tanpa imbalan uang sedikit pun), dan bekerja keras siang malam. Sebab, waktu yang tersedia hanyalah 4-5 bulan saja, untuk menyelenggarakan konferensi yang besar ini. Berkat kerja keras para wartawan yang menyumbangkan tenaga mereka dalam Panitia, maka KWAA dapat diselenggarakan dengan sukses. Kesuksesan ini dikonfirmasi oleh pernyataan berbagai fihak bahwa KWAA adalah konferensi yang bisa menjadi contoh bagi konferensi-konferensi lainnya. (Umpamanya, dalam bidang keuangan, KWAA adalah satu-satunya konferensi yang mengambil inisiatif untuk minta kepada suatu kantor akuntan supaya memeriksa pengelolaan dana atau pembukuannya. Hasil pemeriksaan akuntan ini kemudian diumumkan oleh KB Antara dan dimuat oleh pers)
KWAA ADALAH CORONG KONFERENSI BANDUNG
Mengingat berbagai faktor situasi nasional dan internasional waktu itu, maka dapat dimengertilah kiranya bahwa ada orang-orang yang waktu itu secara sinis mengatakan bahwa KWAA adalah corong Bung Karno. Kalau dilihat dari sudut-pandang positif, ungkapan semacam itu tidaklah sepenuhnya salah. KWAA telah dilahirkan dengan tujuan untuk mengumandangkan terus atau melestarikan jiwa atau prinsip-prinsip Konferensi Bandung, dan mempersatukan wartawan-wartawan berbagai negeri Asia-Afrika dalam perjuangan-bersama untuk merealisasikan prinsip-prinsip tersebut. Karena politik Bung Karno adalah sejalan dan senyawa dengan jiwa Konferensi Bandung, maka tidak salah kalau dikatakan bahwa KWAA telah menjadi corong politik Bung Karno di skala internasional. (Dengan kacamata ini, maka akan hilanglah konotasi negatif kata “corong”). Sebab, kalau diperas dalam kalimat yang sederhana dapatlah dirumuskan bahwa jiwa Bung Karno dan jiwa Konferensi Bandung adalah SATU.Kalau direnungkan dalam-dalam, maka benarlah bahwa KWAA telah menjadikan diri sebagai “mimbar emas” bagi Bung Karno untuk mengumandangkan gagasan-gagasannya yang besar. Mimbar emas ini telah disediakan atau dibangun bersama-sama oleh para wartawan peserta konferensi. Ini kelihatan jelas sekali dari pidato-pidato yang diucapkan oleh para peserta. Boleh dikatakan, semua delegasi menyebut arti penting Konferensi Bandung dan banyak yang menghargai politik Bung Karno dalam membantu perjuangan rakyat-rakyat Asia-Afrika dalam melawan imperialisme dan neo-kolonialisme. Jadi, singkatnya, KWAA adalah konferensi yang jiwanya, pada pokoknya, adalah anti-imperialisme dan neo-kolonialisme, seiring dengan perkembangan situasi internasional waktu itu.KWAA telah melahirkan PWAA (Afro-Asian Journalists’ Association– AAJA).
Komposisi anggota Sekretariat Permanen PWAA (Persatuan Wartawan Asia-Afrika) yang berkedudukan di Jakarta, yang terdiri dari 11 negeri (5 Asia dan 5 Afrika dan satu Sekjen) mencerminkan dengan gamblang arah yang ditempuh oleh PWAA. Mereka ini, yang dari Asia adalah perwakilan organisasi wartawan : Tiongkok, Jepang, Indonesia, Srilanka dan Siria. Yang dari Afrika : Aljazair, Mali, Afrika Selatan, Tanzania, dan Kamerun.
Untuk menduduki jabatan Sekjen PWAA, para peserta konferensi telah memilih wartawan Indonesia terkemuka Djawoto. Dan ketika tidak lama kemudian Bung Karno mengangkatnya sebagai Duta Besar Indonesia untuk RRT, maka PWAA telah memilih wartawan terkemuka Joesoef Isak untuk menggantikannya sebagai Sekretaris Jenderal PWAA.

KONFERENSI BANDUNG KEHILANGAN “API”
Adalah amat penting untuk diketahui oleh generasi sekarang (dan juga generasi yang akan datang), bahwa Indonesia, di bawah kepemimpinan Bung Karno, pernah memainkan peran penting dalam perjuangan rakyat berbagai negeri Asia-Afrika. Tetapi, setelah Bung Karno digulingkan oleh Suharto dkk. maka peran Indonesia yang pernah dikagumi banyak orang itu, makin lama makin hilang dari panggung internasional. Dengan hilangnya Bung Karno dari kepemimpinan nasional dan dilumpuhkannya kekuatan progresif yang mendukungnya, maka pamor nama Indonesia menjadi pudar. Dengan hilangnya Bung Karno, maka “api Konferensi Bandung” tidak bisa lagi berkobar seperti biasanya, dan, bahkan, secara perlahan-lahan menjadi padam. Namun, betapapun juga, nama Bung Karno dan Konferensi Bandung tetap tercetak dengan huruf emas dalam sejarah dunia, terutama sejarah perjuangan rakyat-rakyat Asia-Afrika.Bagi para diplomat Indonesia yang berjuang (mohon perhatian bahwa kata “berjuang” dipakai di sini), di berbagai KBRI di banyak negeri waktu itu nyata sekali gejala yang demikian ini. Juga bagi banyak tokoh ormas Indonesia yang bekerja di berbagai organisasi internasional seperti :Organisasi untuk Setiakawan Rakyat Asia-Afrika (OSRAA) di Cairo, Sekretariat Konferensi Pengarang Asia-Afrika di Colombo, Sekretariat Konferensi Jurist Asia-Afrika di Conakri (Guinea), Gabungan Serikatburuh Sedunia (WFTU) di Praha, Gabungan Pemuda Demokratik Sedunia (WFDY) di Budapest, Persatuan Mahasiswa Sedunia (IUS) di Praha, Organisasi Wartawan Sedunia (IOJ) di Praha, Gabungan Wanita Demokratik Sedunia di Berlin dan organisasi-organisasi internasional lainnya, termasuk Persatuan Wartawan Asia-Afrika.Dalam kaitan itu semuanya dan dalam rangka memperingati HUT ke-100 Bung Karno, maka adalah menarik untuk sama-sama kita telaah berbagai gejala atau perkembangan setelah tergulingnya Bung Karno oleh para pendiri Orde Baru/Golkar, yang antara lain adalah sebagai berikut :
- Naiknya Suharto di tampuk pimpinan negara dengan menggulingkan Bung Karno, dan didirikannya rezim militer Orde Baru/Golkar, mengakibatkan nama Indonesia menjadi terpuruk di mata banyak gerakan rakyat Asia-Afrika dan dunia umumnya. Penggulingan Bung Karno yang didahului oleh pembunuhan jutaan warganegara Indonesia dan diiringi pula oleh pemenjaraan ratusan ribu orang tidak bersalah selama puluhan tahun, mereka anggap sebagai noda besar atau dosa monumental.
- Ketokohan besar Bung Karno sebagai pemimpin bangsa tidak bisa ditiru atau digantikan oleh Suharto (atau “tokoh” Orde Baru lainnya!). Karena, ketokohan Bung Karno ini telah dibangun dalam perjuangannya sejak tahun 1926, dan sejak dalam penjara Sukamiskin (Bandung). Ketokohannya ini sudah muncul dalam “Indonesia Menggugat”. Dari latar-belakang sejarah yang ini saja sudah nampak perbedaannya yang besar dengan “ketokohan” Suharto. “Kepemimpinan” Suharto selama Orde Baru makin menunjukkan dengan jelas perbedaan yang besar antara mereka.
- Kalau Bung Karno melahirkan sejumlah gagasan-gagasan besar tentang perjuangan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan bangsa (ingat, antara lain :”Lahirnya Pancasila” 1 Juni 1945) maka pengalaman selama lebih dari 32 tahun menunjukkan bahwa Suharto (dan kawan-kawannya di Orde Baru/Golkar) tidak bisa menciptakan gagasan-gagasan besar. Bahkan sebaliknya, Suharto beserta Orde Baru/Golkar-nya telah merusak gagasan-gagasan besar Bung Karno, yang akibatnya adalah keadaan seperti yang sedang dihadapi oleh bangsa dan negara kita dewasa ini.
PERISTIWA PENTING YANG DILUPAKAN
Dengan melihat latar-belakang yang demikian, maka orang bisa mengerti mengapa setelah Bung Karno digulingkan oleh para pendiri Orde Baru/Golkar, maka banyak hal yang bersangkutan dengan KWAA atau PWAA kemudian juga seolah-olah “menghilang” dari persoalan bangsa Indonesia. Disebabkan oleh politik Orde Baru, maka semakin lama semakin banyak orang yang melupakannya. Bahkan, banyak orang yang sekarang ini tidak tahu bahwa ada peristiwa yang begitu penting dalam sejarah dunia kewartawanan Indonesia.
Politik Orde Baru adalah, sebisa mungkin (dan dengan segala cara) “mengkerdilkan” atau menghilangkan peran Bung Karno dalam segala hal, termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan terselenggaranya KWAA. Orde Baru melihat hubungan yang erat antara politik Bung Karno dengan arah politik Konferensi Bandung dan arah politik yang dianut oleh KWAA (dan PWAA). Di antara cara-cara untuk mengkerdilkan atau menghilangkan peran Bung Karno adalah, antara lain : disebarkannya fitnah, insinuasi, atau ungkapan-ungkapan negatif seperti : Bung Karno adalah megalomaniac (gila terhadap segala yang besar), seorang demagog (pembangkit semangat rakyat demi kekuasaan), seorang yang suka menonjolkan diri, seorang yang menyukai kultus individu, seorang yang mengutamakan gebyar, dan segala macam cap negatif lainnya, yang selama ini sudah kita dengar.Pengalaman penyelenggaraan KWAA menunjukkan bahwa penghormatan kalangan wartawan Indonesia dan negeri-negeri Asia-Afrika (pada waktu itu) bukanlah karena “penjilatan”, bukan karena permintaannya untuk dihormati atau disanjung- sanjung, dan pastilah bukan pula karena ia seorang yang megalomanic atau demagog. Penghormatan kepadanya adalah karena bagi banyak orang ia memang seorang yang patut dan berhak dihormati, baik secara nasional mau pun internasional. Bung Karno memang adalah orang besar, berkat kebesaran gagasan-gagasan atau ajaran-ajarannya, yang dibutuhkan untuk menjawab perkembangan situasi pada masanya.Pidatonya di depan KWAA adalah salah satu contoh di antara berbagai gagasannya yang besar. Hampir selama satu jam ia berbicara (dalam bahasa Inggris yang mempesonakan banyak peserta) tentang situasi Indonesia waktu itu, tentang tugas-tugas revolusi rakyat Indonesia, tentang seruannya kepada wartawan-wartawan Asia-Afrika untuk mengabdikan diri kepada perjuangan rakyat berbagai negeri demi kesejahteraan ummat dan perdamaian. Untuk kesekian kalinya, Bung Karno menunjukkan kepada masyarakat internasional, siapakah dia, apa yang dicita-citakannya. Untuk kesekian kalinya pula ia menunjukkan diri sebagai seorang yang konsisten, atau yang setia, kepada komitmen yang sudah dipikulnya sejak muda, yaitu sebagai seorang pejuang revolusioner yang gigih..KWAA sudah terjadi 37 tahun yang lalu. Zaman pun sudah berobah, situasi dalamnegeri dan situasi internasional juga sudah mengalami perobahan-perobahan yang tidak kecil. Namun, adalah sayang sekali bahwa peristiwa yang penting ini tidak pernah diperingati secara layak sejak lahirnya Orde Baru. Gara-gara politik anti-Sukarno yang dianut Orde Baru, maka para wartawan Indonesia pun banyak yang takut, atau enggan, untuk menulis soal konferensi besar yang pernah menjadi kebanggaan nasional dan internasional ini. Di samping itu, mungkin tidak banyak lagi bahan atau dokumen tentang KWAA ini yang bisa ditemukan sekarang ini.Itulah sebabnya, ketika penulis sedang mengetik artikel ini di computer sambil mendengarkan kembali piringan hitam (diproduksi oleh Lokananta, perusahaan Kementerian Penerangan) yang berisi pidato Bung Karno di depan KWAA (tanggal 24 April 1963), maka terbayang kembalilah kebesaran jiwa konferensi itu, dan kemegahan sosok Bung Karno di depan mata para wartawan Asia-Afrika yang menghadiri peristiwa penting itu. (Penjelasan : piringan hitam itu berjudul : “Message of H.E. President Soekarno, on the opening ceremony of the First Asian African Journalists’ Association”).Sungguh, para pembaca yang budiman, mendengarkan kembali pidato Bung Karno di depan sidang pembukaan KWAA itu bisa mengingatkan orang bahwa Bung Karno memang orang besar bangsa. Sayang, bahwa ia telah menjadi korban kejahatan politik para pendiri Orde Baru/Golkar!
JIWA PERJUANGAN BUNG KARNO PERLU JADI SUMBER INSPIRASI
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (8)

P.S. Penulis adalah salah seorang yang ikut mengumpulkan tanda-tangan di Budapest tahun 1962, dan menjadi anggota Panitia Pusat KWAA di Jakarta.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sosok atau ketokohan Bung Karno sebagai pemimpin nasionalis revolusioner memang unik sekali. Karena itulah, dalam rangka memperingati HUT-nya yang ke-100, masalah ini penting juga untuk bersama-sama diangkat kembali atau ditelaah lagi, sebagai usaha untuk menempatkan peran sejarahnya pada ketinggian yang semestinya. Juga untuk mencoba mengerti mengapa ia sejak dari muda ia sudah menerjunkan dirinya dalam perjuangan yang penuh keberanian dan keteguhan hati untuk membela kepentingan rakyat melawan kolonialisme Belanda, dan mengapa pula ketika sudah menjadi kepala negara pun masih tetap mengemban pandangan revolusioner, baik secara nasional maupun secara internasional. Dengan menelaah kembali ketokohan Bung Karno dari segi ini, maka akan nampak bahwa Bung Karno adalah seorang pemimpin nasionalis revolusioner yang luar biasa!!! Dengan mempelajari kembali sejarahnya, dengan membaca kembali tulisan-tulisan atau mendengarkan kembali pidato-pidatonya, dan dengan meneliti berbagai politiknya ketika sudah menjadi kepala negara, kita bisa mengerti bahwa Bung Karno adalah memang seorang pemimpin bangsa yang seluruh hidupnya telah diabdikan kepada kepentingan rakyat dan bangsa sebagai keseluruhan. Dalam hal ini, patutlah kiranya bahwa Bung Karno dijadikan sebagai sumber inspirasi bagi banyak orang, yang ingin mengabdikan diri mereka kepada kepentingan rakyat banyak, atau ingin mengabdikan diri mereka kepada persatuan bangsa dan kerukunan antara berbagai golongan dalam masyarakat. Karena sejarah Bung Karno sudah begitu lama diusahakan dipendam selama Orde Baru/Golkar, dan karena begitu banyak serangan terhadap ajaran-ajarannya atau perlawanan terhadap pandangan-pandangan politiknya di bidang nasional maupun internasional, maka sudah sepantasnyalah kalau sekarang kita kenang kembali siapakah sebenarnya Bung Karno itu, dan apa pulakah artinya bagi perjuangan bangsa Indonesia. (Sekedar untuk kita ingat-ingat bersama : alangkah pentingnya, untuk tujuan ini, bisa dikumpulkan kembali segala pidatonya yang tertulis dan yang terekam dalam piringan hitam maupun kaset - untuk dipakai sebagai kenangan dan bahan penelitian)
PERJUANGAN REVOLUSIONER SEJAK MUDA
Dengan membaca kembali sejarah Bung Karno ketika ia masih muda, jelaslah bahwa sejak dini sekali ia sudah terpanggil jiwanya oleh perjuangan bangsa. Banyak tulisan yang sudah mengungkap betapa besarnya pengaruh perjuangan Haji O.S. Tjokroaminoto (pimpinan Sarekat Islam) ketika ia mondok (in de kost) di rumahnya di Surabaya ketika Bung Karno menginjak usia dewasa. Sejak umur 15 tahun dan belajar di sekolah menengah Belanda (HBS) ia sudah bergaul dengan berbagai tokoh pergerakan nasional melawan kolonialisme Belanda. Tekad Bung Karno untuk berjuang bagi bangsa memang sudah terlihat dengan nyata sekali sejak muda. Tetapi, hal yang jarang disebut atau bahkan tidak diketahui oleh banyak orang adalah pengakuan Bung Karno sendiri dalam pidatonya di depan kongres PKI ke-6 di Jakarta (tahun 1959). Dalam pidatonya itu, ia mengatakan bahwa dalam tahun 1922 atau 1923 -- artinya, ketika ia berusia 21-22 tahun telah menyelundup sebagai peninjau (penonton, katanya) untuk menghadiri kongres PKI yang diadakan di satu sekolah partikelir di Jalan Pungkur Bandung. Dikatakannya, bahwa dalam ruangan kongres yang sederhana itu, dalam deretan 15 kursi pimpinan PKI (hoofdbestuur, dalam bahasa Belandanya) ada 9 kursi yang kosong karena mereka yang harus duduk di atas kursi itu sedang meringkuk dalam penjara. (Catatan : Tentang pidato Bung Karno di depan Kongres ke-6 PKI ini, yang dikenal juga sebagai pidato "Yo sanak yo kadang, malah yen mati aku sing kelangan" - Sebagai saudara, sebagai keluarga, kalau mati saya yang kehilangan ada tulisan tersendiri). Pengakuan Bung Karno sendiri, bahwa sebagai mahasiswa yang belajar di Sekolah Tinggi Belanda untuk menjadi insinyur, telah menyelundup untuk menghadiri Kongres PKI adalah suatu petunjuk penting untuk bisa mengerti tentang komitmennya sebagai pejuang nasionalis revolusioner. Sikapnya sebagai seorang nasionalis, yang sekaligus seorang Muslim dan juga seorang yang berpandangan Marxist diuraikannya secara jelas dalam pidatonya di depan Kongres ke-6 PKI itu (baca : Bintang Merah nomor istimewa Kongres Nasional ke-6 PKI, 1959). Pidatonya di depan kongres PKI tahun 1959 itu mencerminkan bahwa gagasan dasarnya tentang persatuan revolusioner antara berbagai golongan bangsa bukanlah hanya ketika ia sudah menjadi kepala negara, melainkan sudah sejak ketika ia masih muda. Tulisan-tulisan Bung Karno dalam jilid pertama Dibawah Bendera Revolusi (antara lain : Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme yang ditulisnya untuk majalah Suluh Indonesia dalam tahun 1926) adalah bukti-bukti nyata tentang dasar-dasar gagasannya yang besar itu. Bagi mereka yang ingin mengerti siapa Bung Karno dan apa cita-citanya, membaca karya-karyanya dan mendengar isi berbagai pidato-pidatonya adalah penting sekali.
BUNG KARNO SEBAGAI PERPADUAN TRI-CITRA
Tentang sejarah perjuangan Bung Karno ketika ia masih muda, adalah menarik sekali untuk kita telaah kembali kata pengantar oleh Panitia Penerbit Dibawah Bendera Revolusi jilid pertama (1963), yang juga mengandung pesan bagi kita semua dalam situasi yang sedang dihadapi oleh bangsa dan negara dewasa ini, sesudah jatuhnya Orde Baru. Kata pengantar tersebut berbunyi antara lain sebagai berikut : Kalau pembaca tergolong orang dari generasi baru, artinya tidak pernah merasakan atau melihat sendiri pasang-surutnya pergerakan kemerdekaan di jaman penjajahan Belanda (karena masih sangat muda atau belum lahir), akan mendapat pengertian yang lebih jelas tentang hakiki perjoangan kemerdekaan di masa yang lalu, yaitu yang tidak akan didapati dalam buku-buku sejarah. Antara lain akan mengerti, bahwa sejak tahun 1926 Bung Karno sudah mencita-citakan persatuan antara golongan Nasional, Islam dan Marxis, sehingga persatuan Nasakom sekarang ini pada hakekatnya bukan barang baru dalam rangka perjoangan rakyat Indonesia yang dipelopori Ir. Sukarno. Apa yang tersurat dan tersirat dalam tulisan-tulisan itu, memperjelas pengertian si-pembaca, bahwa revolusi Agustus 1945 yang berhasil gemilang itu, bukanlah suatu maha-kejadian yang berdiri sendiri atau yang terjadi dengan sendirinya, tetapi cetusan di dalam sejarah yang sangat erat hubungannya dengan persiapan-persiapan yang sudah berpuluh-puluh tahun dilakukan oleh pergerakan-pergerakan kemerdekaan di Indonesia dengan pengorbanan yang tidak sedikit. Bagi pembaca yang mengalami atau melihat sendiri pasang-surutnya perjoangan kemerdekaan di jaman penjajahan Belanda dan turut merasakan atau melihat sendiri peranan Bung Karno sebagai pemimpin terbesar, buku ini merupakan penyegaran kembali pengertian dan kesedaran tentang apa sesungguhnya jiwa dan tujuan pergerakan kemerdekaan di masa lampau itu. Dengan membaca lagi tulisan-tulisan Ir. Sukarno, orang dapat menelaah diri sendiri, misalnya dengan pertanyaan : Apakah sikap dan tindakan saya sekarang ini masih sesuai dengan jiwa dan maksud pergerakan saya di masa yang lalu, yakni tujuan-tujuan yang seharusnya tidak berhenti dengan tercapainya kemerdekaan Indonesia saja, tetapi harus berjalan terus menuju terkabulnya cita-cita pembentukan masyarakat adil dan sempurna (istilah Ir Sukarno di masa yang lalu) yang maksudnya tidak lain yalah masyarakat adil dan makmur. Apakah saya sudah berganti haluan dan berganti bulu, bercita-cita menjadi semacam Exponen dari kapitalisme nasional yang disinyalir dan dikutuk oleh tulisan-tulisan Bung Karno itu. Di samping ada dua segi manfaat tersebut di atas, buku tebal inipun memberi gambaran tentang tulisan pribadi Ir. Sukarno. Dalam tulisan-tulisan itu tergambarlah Bung Karno sebagai "pendekar persatuan", sebagai "strateeg", sebagai "pendidik", sebagai "senopati" pemegang komando pergerakan kemerdekaan bangsa, sebagai seorang "Islam modern" yang gigih menganjurkan supaya pengertian Islam disesuaikan dengan kemajuan zaman yang pesat jalannya, sebagai "realis", sebagai "humanis" dan sebagai suatu pribadi tempat perpaduan tri-citra, yakni Nasionalis, Islamis dan Marxis (kutipan selesai).

MASA MUDA BUNG KARNO YANG PENUH GEJOLAK
Kalau kita teliti kembali sejarah perjuangan Bung Karno, maka nampak sekali dari tulisan-tulisannya selama masa kolonialisme Belanda, bahwa sebagai seorang pemuda ia sudah berusaha dengan segala cara untuk MEMBANGKITKAN kesadaran dan MENGHIMPUN semua kekuatan bangsa dalam melawan kolonialisme Belanda. Ketika ia masih belajar di Sekolah Tinggi Teknik Bandung, ia sudah melakukan kegiatan-kegiatan politik secara aktif. Dan sesudah tammat sebagai insinyur (tahun 1926) ia memilih jalan kehidupan yang mencerminkan tekadnya untuk mencurahkan tenaga dan fikirannya bagi perjuangan bangsa. Dalam usia 26 tahun ia sudah mendirikan PNI (4 Juli 1927) bersama-sama dengan Mr. Sartono, Mr Wilopo dan Mr Sunaryo, dengan tujuan utama : menentang kolonialisme dan imperialisme dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh adalah garis politik tidak kerjasama (non-kooperasi) dengan pemerintahan Belanda. Salah satu di antara hasil besar kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bung Karno lewat PNI adalah terbentuknya PPPKI (Permufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia) dalam bulan Desember 1927. Dalam PPPKI tergabung berbagai partai dan perkumpulan yang penting waktu itu. Dengan terbentuknya PPPKI, maka dapat dicegah adanya ketidaksatuan dalam perjuangan dalam melawan kolonialisme Belanda. Peran Bung Karno dalam PNI dan PPPKI adalah penting bagi berlangsungnya satu peristiwa yang amat bersejarah bagi bangsa Indonesia selanjutnya, yaitu diselenggarakannya kongres pemuda di Jakarta dalam tahun 1928. Dalam kongres inilah lahir Sumpah Pemuda : satu nusa, satu bangsa, satu bahasa : Indonesia! Pemerintahan kolonial Belanda melihat PNI sebagai bahaya yang serius, dan karenanya dalam bulan Desember 1929, para pemimpinnya (Ir. Sukarno, Maskun, Gatot Mangkupradja dan Supriadinata) ditangkap dan diajukan ke depan pengadilan kolonial di Bandung. Dalam peristiwa pengadilan inilah Bung Karno telah makin menunjukkan kecermelangan gagagan-gagasan besarnya, lewat pidato pembelaannya yang bersejarah yang berjudul Indonesia Menggugat itu. Pada tanggal 17 April 193I pengadilan menjatuhkan vonnisnya dan karenanya Bung Karno dimasukkan dalam penjara Sukamiskin (Bandung). Kemudian, PNI terpaksa dibubarkan, demi keselamatan para anggotanya. Setelah dibebaskan dari penjara dalam tahun 1932, Bung Karno menggabungkan diri dalam Partindo (Partai Indonesia) yang didirikan oleh teman-temannya untuk meneruskan perjuangan PNI dengan nama baru. Tetapi, karena kegiatan-kegiatan Bung Karno di Partindo dianggap terus berbahaya oleh pemerintahan kolonial Belanda, maka ia ditangkap lagi dan kemudian dibuang ke Endeh (Flores) dan diteruskan ke Bengkulu. Bung karno mengalami pemenjaraan selama dua tahun di Sukamiskin dan delapan tahun di pembuangan. Ia baru bebas dalam tahun 1942, setelah tentara Jepang menduduki Indonesia. Kegiatan politik Bung Karno di masa mudanya (antara usia 20-an sampai 32 tahun) merupakan dasar yang membentuk kesosokannya dalam kehidupannya di kemudian hari. Tetapi, berbagai faktor situasi waktu itu juga punya pengaruh besar terhadap perjuangan Bung Karno. Di antara faktor-faktor itu adalah terjadinya pembrontakan PKI dalam tahun 1926 melawan pemerintahan kolonial Belanda (terutama di Banten dan di Sumatra Barat). Patut diingat bahwa karena pembrontakan melawan Belanda ini, sebanyak 1 300 orang telah ditangkap dan kemudian dibuang ke Boven Digul.
UNTUK MENGHANCURKAN BUNG KARNO PERLU DIHANCURKAN PKI
Dengan latar-belakang yang demikian itulah barangkali kita bisa mencoba mengerti kepribadian Bung Karno, sebagai pejuang kemerdekaan bangsa, dan juga, kemudian, sebagai kepala negara. Sejak muda ia sudah melahirkan gagasan-gagasan besar bagi bangsa. Gagasannya yang amat cemerlang adalah yang dituangkannya dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, yang terkenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Bahwa pada usia 44 tahun ia telah dapat merumuskan berbagai fikiran yang begitu luas dan mendalam adalah sesuatu yang menunjukkan bahwa Bung Karno memang patut diakui sebagai pemimpin bangsa atau negarawan atau pemikir yang ulung. Selama perjuangan revolusi fisik (antara 1945-sampai 1949), Bung Karno juga telah memainkan peran penting dalam memimpin revolusi besar melawan kolonialisme Belanda (dan juga Inggris, pada tahun-tahun permulaan kemerdekaan). Demikian juga setelah terbentuknya Republik Indonesia Serikat dan dibubarkannya (kemudian) negara federal ini, Bung Karno telah berhasil memimpin perjuangan bangsa, sampai terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi, sejak tahun 1950 tidak henti-hentinya perjalanan sejarah bangsa kita mengalami berbagai persoalan yang rumit. Baik yang merupakan persoalan-persoalan dalamnegeri, sebagai bagian dari banyak persoalan negeri yang baru dibangun, maupun yang merupakan akibat dari persoalan yang berkaitan dengan faktor-faktor internasional waktu itu. Untuk sekedar mengambil sebagai contoh betapa banyaknya persoalan dalam negeri yang harus dihadapi oleh negara dan bangsa waktu itu : pembrontakan RMS, pembrontakan Andi Aziz, pembrontakan Kahar Muzakkar, pembrontakan DI-TII, akibat pemilu 1955, akibat diputuskannya perjanjian dengan Belanda, akibat pembrontakan PRRI-Permesta, perjoangan merebut kembali Irian Barat. Di bidang internasional, faktor-faktor yang berikut juga mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dengan perkembangan dalamnegeri Indonesia sejak tahun 1950 sampai 1965 : lahirnya RRT, persekutuan antara Taiwan (Kuomintang) dengan AS, pecahnya Perang Korea, berkobarnya perang di Indo-Cina, lahirnya ANZUS dan SEATO, penyelenggaraan konferensi Bandung dalam tahun 1955, hubungan Indonesia yang baik antara Uni Soviet dan juga RRT, peran Indonesia dalam Gerakan Non Blok, kerjasama tertutup antara TNI AD dengan AS, bantuan CIA kepada pembrontakan PRRI-Permesta, didirikannya Malaysia. Banyak faktor-faktor luarnegeri ini (terutama faktor Perang Dingin waktu itu) mempunyai hubungan atau pengaruh langsung terhadap persoalan-persoalan yang timbul di dalamnegeri. Jelaslah dari jalannya perkembangan situasi waktu itu, bagi Bung Karno menjadi sasaran bagi kekuatan-kekuatan tertentu dalamnegeri, dan juga bagi kekuatan-kekuatan asing yang sudah sejak lama melihat pada sosok Sukarno sebagai kekuatan yang harus dihancurkan atau dilumpuhkan. Percobaan pembunuhan 7 kali terhadapnya, dikepungnya Republik Indonesia, pemboikotan ekonomi oleh pasaran Barat dll, adalah usaha-usaha untuk menghancurkannya. Dengan mempertimbangkan situasi dalamnegeri yang demikian itu, dan juga gangguan (subversi) kekuatan-kekuatan asing waktu itu, Bung Karno telah mendorong atau menyetujui lahirnya idee untuk kembali ke UUD 45, diberlakukannya SOB, sistem demokrasi terpimpin, pembentukan kabinet Gotong Royong, gagasan Nasakom, lahirnya Manipol dan USDEK, dll. Kalau kita baca kembali pidato-pidato Bung Karno sejak tahun 1958 sampai 1965, persoalan-persoalan ini dibeberkannya dengan jelas. Inti segala pidato Bung Karno waktu itu yalah penggalangan persatuan revolusioner seluruh bangsa untuk menghadapi kontra-revolusi, baik yang datang dari dalamnegeri maupun dari luarnegeri. Sekarang, berbagai hasil penelitian banyak ahli luarnegeri dengan jelas membongkar adanya usaha-usaha kekuatan asing (antara lain CIA) untuk menghancurkan kekuatan politik Sukarno (tentang soal ini ada catatan tersendiri). Kalau kita teliti kembali perkembangan situasi dalamnegeri, maka nampaklah bahwa sejak Pemilu tahun 1955, di antara kekuatan-kekuatan politik yang mendukung Bung Karno terdapat PKI. Karena dukungan PKI kepada berbagai politik Bung Karno inilah maka baik PKI maupun Bung Karno menjadi sasaran tembak, baik oleh kekuatan-kekuatan tertentu dalamnegeri maupun luarnegeri. Kekuatan dalamnegeri dan luarnegeri yang anti-Sukarno ini tahu betul bahwa untuk menghancurkan Bung Karno perlulah dihancurkan PKI terlebih dulu. Mereka juga tahu bahwa dengan dihancurkannya PKI maka seluruh kekuatan pendukung Bung Karno akan ikut terseret digulung. Mereka juga tahu bahwa dengan menghancurkan Bung Karno, maka seluruh kekuatan progresif di Indonesia akan bisa dilumpuhkan dalam jangka lama. Dan inilah yang telah terjadi selama Orde Baru.

SEJARAH AKAN MEREHABILITASI BUNG KARNO!
Mengingat itu semua, maka patutlah kiranya bahwa dalam rangka Peringatan HUT ke-100 Bung Karno kita renungkan kembali bersama-sama banyak hal yang berkaitan dengan sejarah perjuangan Bung Karno, yang antara lain adalah sebagai berikut (sekedar sebagai bahan renungan) :
- Berdasarkan pengalaman sistem politik dan praktek-praktek Orde Baru/GOLKAR selama lebih dari 32 tahun, maka jelaslah bahwa dihancurkannya Bung Karno secara fisik dan secara politik, merupakan kerugian monumental bagi nation and character building. Seperti yang kita saksikan dewasa ini, Orde Baru telah membikin kerusakan-kerusakan besar di bidang moral bagi dua generasi bangsa, sehingga negeri kita menghadapi krisis parah di seluruh bidang.
- Gagasan-gagasan besar Bung Karno, yang di-embannya sejak usia-mudanya, tentang :
semangat persatuan bangsa, kerukunan antar-berbagai suku dan ras, semangat pengabdian kepada rakyat untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur, nasionalisme yang tidak sempit, internasionalisme dalam melawan imperialisme, semangat berdikari dan gotong royong dll adalah gagasan-gagasan besar yang sampai sekarang masih punya arti penting dan berguna dijadikan referensi bersama, dan dipakai sebagai sumber inspirasi bangsa.
Bung Karno adalah pemimpin dan pendidik bangsa. Seluruh hidupnya mencerminkan bahwa ia adalah pejuang revolusioner, baik dalam skala nasional maupun skala internasional. Ia adalah negarawan yang humanis. Ia adalah seorang nasionalis, seorang Islamis (Muslim) yang juga sekaligus Marxist. Melalui pengalaman dan waktu, sejarah akan terus membuktikan, bahwa Bung Karno memang seorang putera Indonesia yang patut dihormati. Dan juga dijadikan sumber inspirasi dalam perjuangan untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa.
Paris, 24 April 2001
MENGAPA BUNG KARNO PERLUKITA KENANG KEMBALI DEWASA INI
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (9)
P.S. Penulis adalah salah seorang yang ikut mengumpulkan tanda-tangan di Budapest tahun 1962, dan menjadi anggota Panitia Pusat KWAA di Jakarta.
Peringatan Seabad HUT Bung Karno makin mendekat juga! Sekarang ini, kita semua masih belum bisa meramalkan bagaimana situasi negara dan bangsa kita, ketika hari yang bersejarah itu diperingati nantinya. Sebab, ketika tulisan ini dibuat, suasana di negeri kita sedang diliputi oleh pertentangan sengit antara berbagai golongan politik dan permusuhan tajam antara beraneka-ragam kelompok suku dan agama. Para anggota DPR dari berbagai fraksi atau partai politik mengeluarkan ucapan-ucapan yang mencerminkan betapa rusaknya moral politik di kalangan “elite”, sedangkan di kalangan eksekutif juga banyak hal yang dipersoalkan oleh opini publik. Di kalangan judikatif, sisa-sisa kerusakan berat yang dibuat oleh Orde Baru masih terus merupakan halangan besar ditrapkannya hukum. Hiruk-pikuk sekitar perlu dijatuhkannya Presiden Abdurahman Wahid atau tidak, telah membuka tabir bahwa masih banyak sekali tokoh-tokoh berbagai golongan yang dihinggapi penyakit-peyakit parah yang diwariskan oleh Orde Baru.
Begitu hebatnya kekacauan yang yang disebabkan oleh pertarungan di antara beraneka-ragam golongan dan kalangan “elite” itu, sehingga banyak orang bertanya-tanya mengapa keadaan yang begitu parah ini bisa terjadi. Sebagian orang membandingkan dengan situasi di bawah kepemimpinan Bung Karno, baik selama sebelum kemerdekaan, selama revolusi 1945-1949, maupun setelah Bung Karno menjadi kepala negara sampai 1965. Pada waktu itu, tidak pernah terjadi permusuhan antar-golongan dan antar-agama yang begitu hebat seperti sekarang ini. Bagi mereka yang pernah mengalami zaman kepemimpinan Bung Karno (yang jumlahnya masih banyak, walaupun kebanyakan sudah menginjak usia lanjut) masih terkenang betapa bersatunya rakyat dan bangsa menghadapi berbagai kesulitan, termasuk dalam menghadapi musuh-musuh dalamnegeri maupun luarnegeri waktu itu. Semangat perjuangan dan persatuan rakyat yang dibangun oleh Bung Karno dkk sejak zaman kolonialisme Belanda, dapat terus berkobar selama puluhan tahun. Semangat berbakti kepada kepentingan rakyat, dan semangat bersedia berkorban demi kepentingan tanahair tetap terus menyala di bawah kepemimpinannya. Seluruh bangsa yang terdiri dari banyak suku merasa satu dalam perjuangan, dan semangat untuk mengabdikan diri kepada kepentingan bersama bukanlah omongkosong saja. Semangat gotong-royong dalam menghadapi berbagai kesukaran bangsa menjadi ciri utama pada periode itu. Kemewahan kebendaaan bukanlah menjadi kebanggaan yang utama di kalangan masyarakat. Korupsi adalah dianggap noda besar bagi opini publik. Jarang ada pejabat yang jadi penjahat. Banyak orang yang masih ingat, bahwa walaupun kehidupan waktu itu sulit (yang disebabkan oleh berbagai faktor dalamnegeri dan intervensi subversif kekuatan asing), tetapi rakyat merasa satu dengan kepemimpinan nasional Bung Karno. Karena, baik Bung Karno sendiri maupun banyak pendukung-pendukung politiknya mengutamakan kepentingan rakyat, tidak elitis, tidak korup, tidak mengejar kemewahan bagi pribadi mereka masing-masing.
BEDANYA DENGAN ZAMAN ORDE BARUNYA SUHARTO DKK
Ketika kita sekarang ini dihadapkan kepada begitu banyak persoalan rumit, yang merupakan reruntuhan atau puing-puing kebobrokan yang ditinggalkan Orde Baru, maka nampak sekalilah perbedaan besar antara zaman kepemimpinan Bung Karno dan sesudahnya. Yang amat menyolok adalah perbedaan besar di bidang sikap mental atau kehidupan moral para “tokoh” di berbagai kalangan (yang kemudian juga berdampak besar kepada kehidupan masyarakat). Kerusakan moral besar-besaran dan parah inilah merupakan salah satu di antara sejumlah sumber utama bagi timbulnya berbagai persoalan besar yang dihadapi negara dan bangsa kita dewasa ini. Sekarang, makin banyak orang yang yakin bahwa Orde Baru telah membuat berbagai kesalahan parah di banyak bidang, tetapi, masih banyak orang yang tidak melihat bahwa kerusakan yang paling besar yang dibuat oleh Orde Baru adalah justru adalah di bidang moral ini. Mohon, marilah, dengan hati jernih, bersama-sama kita renungkan tentang besarnya kerusakan moral di negeri kita, yang sekedar contohnya adalah antara lain sebagai berikut:
- Sekarang makin jelas bagi banyak orang bahwa keluarga Presiden Suharto telah menjadi pusat KKN yang besar-besaran, berjangka-lama, dan bercabang-cabang seperti gurita. KKN keluarga Suharto telah menyeret sederetan panjang sekali nama-nama penting tokoh-tokoh Orde Baru/GOLKAR, baik di bidang eksekutif, legislaif dan judikatif maupun konglomerat hitam. Bahwa kepala negara telah terjerumus – selama tempo begitu lama pula! - dalam lembah yang begitu hina dan kotor, adalah merupakan noda besar dan bangsa. Alangkah besar beda sejarah hidup Bung Karno dengan sejarah hidup Suharto dkk.
- Kerusakan moral keluarga Suharto, telah mengakibatkan kerusakan moral besar-besaran juga di seluruh jajaran kekuasaannya. Tidak salahlah kalau opini dunia memandang Orde Baru adalah sistem politik (atau sistem pemerintahan) yang luar biasa korupnya, dan bahkan menduduki tempat yang paling buruk dalam daftar korupsi di dunia. Betapa tidak! Kalau Mahkamah Agung, pengadilan negeri, kejaksaan, kepolisian dipenuhi oleh pejabat-pejabat yang menjadi penjahat atau maling, maka pastilah hukum tidak bisa ditrapkan dengan baik. Kalau para pegawai negeri yang penting-penting sudah menjadi pemeras atau penipu rakyat (dalam segala bentuk dan cara), maka pantaslah kalau banyak kalangan masyarakat pun ikut-ikutan merusak kepentingan negara. Alangkah besarnya perbedaan dengan sikap aparat negara di zaman kepemimpinan Bung Karno, ketika rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat terasa menonjol sekali waktu itu.
- Di zaman kepemimpinan Bung Karno, jarang sekali terdengar adanya pertikaian antar-suku, atau permusuhan antar-agama, atau perbenturan politik yang mengambil proporsi, bentuk atau skala seperti yang terjadi dewasa ini. Pertikaian dan permusuhan saling bunuh yang memakan korban puluhan ribu jiwa di berbagai daerah dewasa ini, dan terjadinya pengungsian penduduk sampai satu juta orang di seluruh Indonesia, adalah suatu fenomena tentang kemunduran besar dalam peradaban bangsa. Artinya, kerusakan moral yang parah sekali. Sebabnya, adalah karena Orde Baru tidak memberikan pendidikan moral toleransi dan kerukunan kepada bangsa, bahkan sebaliknya, merusaknya!
- Alangkah menyedihkannya, bahwa semangat perjuangan dan pengabdian kepada rakyat yang telah dibangun oleh perintis-perintis kemerdekaan sejak Boedi Oetomo, Sarekat Islam, Sumpah Pemuda dstnya, telah “dimatikan” selama Orde Baru. Alangkah besarnya kerugian bagi bangsa bahwa apa yang telah dirajut oleh Bung Karno sejak tahun 1926 sudah dirusak oleh Suharto dkk. Dan, alangkah besarnya pula dosa para pendiri Orde Baru/GOLKAR, karena apa yang sudah dikerjakan oleh Bung Karno sebagai Kepala Negara dan pemimpin bangsa selama 20 tahun (antara 1945 sampai 1965) telah diporak-perandakan oleh Orde Baru/GOLKAR selama 32 tahun. Sebagai akibatnya, adalah situasi yang seperti kita saksikan bersama dewasa ini.
KEAGUNGAN KEPEMIMPINAN BUNG KARNO MAKIN TERASA
Sekarang, setelah bangsa kita mengalami masa Orde Baru dan sedang mewarisi segala akibat buruk sistemnya, terasa sekali betapa besarnya keagungan kepemimpinan Bung Karno dibandingkan dengan pemimpin-pemimpin Indonesia lainnya selama ini. Ia besar bukan karena diagung-agungkan oleh para pengagumnya secara artisifial (buatan). Ia betul-betul besar, berkat kepribadiannya yang memang besar, berkat ajaran-ajarannya yang cemerlang baik mengenai masalah-masalah dalamnegeri, maupun yang berkaitan dengan masalah-masalah internasional pada zamannya. Ia dicintai rakyat dan dihormati di luarnegeri, karena gagasan-gagasannya, karena perjuangannya, karena pengabdiannya kepada bangsa. Sekarang, setelah bangsa kita dihadapkan kepada begitu banyaknya kerusakan-kerusakan parah yang disebabkan oleh peninggalan masa gelap Orde Baru, nyata sekalilah kebenaran berbagai ajaran Bung Karno tentang beraneka-ragam persoalan negara dan bangsa. Dengan membalik-balik lagi buku-buku yang berisi karya-karyanya (yang asli), maka kelihatan memancar kembali keagungan pemikiran-pemikirannya. Bukan hanya yang terungkap dalam “Indonesia Menggugat”, atau dalam “Lahirnya Pancasila” saja, melainkan juga yang dituangkannya dalam teks pidato-pidatonya setiap tanggal 17 Agustus. Manifesto politik (Manipol) Bung Karno dalam tahun 1959 adalah satu rentetan berbagai gagasan-gagasannya yang besar untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa dan negara waktu itu, baik secara nasional maupun internasional (mohon baca kembali : Dibawah Bendera Revolusi, jilid dua).
Sekarang, setelah jutaan orang yang tidak bersalah telah dibunuh secara sewenang-wenang dalam tahun 1965/1966 oleh tindakan-tindakan para pendiri Orde Baru/GOLKAR dan juga pemenjaraan ratusan ribu orang tidak bersalah lainnya (harap catat : tanpa pengadilan!), maka terasa menjulang tinggi pulalah keagungan kenegarawanan Bung Karno. Patut sekali kita catat bersama, bahwa di bawah kepemimpinannya, para pendukung atau simpatisan pembrontakan RMS, Kahar Muzakkar, Andi Azis, DI-TII, PRRI-Permesta tidak mengalami perlakuan sekejam yang dialami oleh orang-orang (yang tidak bersalah apapun!) yang dituduh atau dicap sembarangan sebagai “terindikasi” tersangkut G-30S. Hanya sejumlah kecil pentolan-pentolan atau gembong-gembong gerakan-gerakan pembrontakan itulah yang dijatuhi hukuman setimpal atau menurut hukum. Dan ketika Masyumi dan PSI dinyatakan dilarang pun, maka anggota-anggotanya juga tidak dipersekusi seperti yang dialami para anggota atau simpatisan PKI. Padahal, sejarah sudah membuktikan bahwa pembrontakan PRRI-Permesta (yang mendirikan pemerintahan tandingan, dengan bantuan CIA) telah melakukan pengkhianatan terhadap Republik Indonesia secara besar-besaran.
100 TAHUN UNTUK BAYAR UTANG LUARNEGERI
Sekarang, ketika banyak tokoh-tokoh Orde Baru/GOLKAR satu per satu mulai antri dalam deretan orang-orang yang harus diperiksa kejahatan mereka karena menjadi maling kekayaan negara dan rakyat, maka juga nyata sekalilah betapa besar kerusakan moral di kalangan “elite” yang telah menyeret negara dan rakyat dalam jurang krisis ekonomi yang berkepanjangan dan parah sekali dewasa ini. Banyak pakar ekonomi Indonesia (dan asing) meramalkan bahwa kesulitan ekonomi Indonesia tidak akan mudah dipecahkan dengan segera. Bahkan ada pakar-pakar yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan waktu sekitar 100 tahun guna mengembalikan utang luarnegeri yang dewasa ini mencapai sekitar 145 milyar dolar AS (bulan April 2001), atau setiap penduduk mendapat beban utang Rp 10,5 juta. Luar biasa! Utang luarnegeri tidak mendatangkan keuntungan bagi rakyat banyak. Utang luarnegeri yang sebesar itu hanya menguntungkan sejumlah konglomerat hitam dan pejabat-pejabat korup yang tidak bermoral. Adalah ketidak-adilan yang keterlaluan, kalau rakyat (dan generasi yang akan datang) harus menanggung beban begitu berat, sedangkan utang yang begitu besar itu hanyalah menguntungkan sejumlah kecil orang-orang yang mempersetankan kepentingan negara dan bangsa. Karena itu, baik juga kita renungkan hal yang berikut : Ketika Bung Karno digulingkan, utang luarnegeri pemerintah RI adalah sekitar 2 milyar dolar AS. Itu pun sebagian terbesar adalah untuk membiayai perlengkapan angkatan perang, dan pengeluaran-pengeluaran yang ada sangkut-pautnya dengan konfrontasi Malaysia dan pembebasan Irian Barat. Jadi, utang itu tidak disebabkan oleh perbuatan-perbuatan kriminal atau tidak bermoral seperti halnya yang dilakukan para “tokoh-tokoh” Orde Baru (baik sipil maupun militer, termasuk para konglomerat hitam). Selama puluhan tahun banyak tokoh Orde Baru/GOLKAR telah menikmati (melalui berbagai cara yang tidak sah) utang luarnegeri Republik Indonesia itu. Cerita tentang adanya “kebocoran” dana untuk anggaran pembangunan sebesar 30% setiap tahun sudah berkali-kali kita dengar selama ini. Korupsi, kolusi dan nepotisme yang merajalela selama Orde Baru adalah sudah sedemikian parahnya sehingga sampai sekarang pun masih sulit untuk diberantas dengan cepat dan secara tuntas. Kasus BLBI, kasus Bank Bali, kasus “larinya” Tommy, hiruk-pikuk tentang Ginanjar dan Prayogo Pangestu, di “Nusakambangkan”-nya Bob Hasan hanyalah secuwil saja dari segunung masalah KKN yang perlu dibongkar terus. Masalah korupsi berhubungan erat dengan masalah moral, sedangkan moral punya pengaruh juga terhadap kehidupan politik. Korupsi dan kerusakan moral politik inilah yang dewasa ini terasa sekali sedang melanda kalangan “elite” negeri kita, yang termanifestasi, antara lain, dalam hiruk-pikuk tentang perlunya Presiden Abdurahman Wahid turun dari kedudukannya sebagai kepala negara. Sejarah telah mulai membuktikan, bahwa para pendukung setia Orde Baru adalah pada hakekatnya, atau pada intinya, golongan yang tidak mungkin akan mendatangkan kebaikan apa pun bagi bangsa dan negara. Bahkan, sebaliknya. Tentang hal ini, perkembangan situasi di kemudian hari pastilah akan membuktikannya lebih jelas lagi.
HIDUPKAN KEMBALI AJARAN-AJARAN BUNG KARNO!
Kita semua selama ini telah menyaksikan bahwa sesudah Bung Karno digulingkan, ternyata para pendiri Orde Baru/GOLKAR (dan juga pendukung-pendukung setianya), tidak mampu menyajikan kepada bangsa kita konsep-konsep besar di bidang pembangunan bangsa (nation building) dan juga pendidikan watak bangsa (character building). Bahkan, gagasan-gagasan besar Bung Karno dalam bidang ini telah diusahakan untuk dimatikan. Padahal justru bidang inilah yang sejak puluhan tahun telah diusahakannya dengan susah payah, termasuk dengan darah dan air-mata oleh para perintis kemerdekaan lainnya. Ini wajar, sebab Orde Baru/GOLKAR yang dibangun dengan dasar-dasar moral yang tidak luhur, tentu saja tidak mungkin melahirkan konsep-konsep besar mengenai bangsa. Kalaupun sejumlah konsep di di bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan telah diciptakan selama Orde Baru, maka ternyata dalam praktek bahwa konsep-konsep itu hanya bertujuan untuk memperkokoh sistem kekuasaan otoriter, dan bukan demi kepentingan rakyat banyak. (Untuk sekedar menyegarkan ingatan kita bersama: Secara terus-menerus pernah dikumandangkan semboyan-semboyan bagus seperti : Trilogi Pembangunan, Delapan Jalur Pemerataan, membudayakan ideologi Pancasila, Eka Prasetya Pancakarsa, mentrapkan “Demokrasi Pancasila secara konsekwen” dan segala macam semboyan atau berbagai “gerakan” lainnya). Tetapi, pengalaman selama puluhan telah membuktikan bahwa Orde Baru bukan saja telah mengebiri Pancasila, melainkan juga telah menyalahgunakannya untuk melakukan praktek-praktek yang justru bertentangan sama sekali dengan jiwa atau tujuan Pancasila. Apa yang dilakukan oleh Orde Baru selama lebih dari 32 tahun adalah bertolak-belakang dengan konsep-konsep besar Bung Karno. Kalau kita baca kembali pidato-pidato Bung Karno, antara lain : “Jalannya revolusi kita” (Jarek), “Revolusi-Sosialisme Indonesia –Pimpinan Nasional” (Resopim), “Tahun Kemenangan” (Takem), “Genta Suara Republik Indonesia” (Gesuri), “Tahun Vivere Pericoloso” (Tavip), maka jelaslah bahwa Orde Baru telah menentang ajaran-ajaran Bung Karno. Kalau diperas, atau dirumuskan secara tajam, maka bisalah kiranya dikatakan bahwa dengan menentang ajaran-ajaran Bung Karno ini, pada hakekatnya Orde Baru telah mengkhianati kepentingan rakyat dan bangsa. Apa yang sedang disaksikan oleh bangsa kita dewasa ini adalah bukti-bukti nyata dari akibat parah pengkhianatan ini. Oleh karena itulah, ketika sekarang ini bangsa dan negara kita sedang kehilangan pedoman, dan sedang menghadapi kekosongan kepemimpinan moral, maka perlu sekali ajaran-ajaran besar Bung Karno diangkat atau dikenang kembali. Ketika banyak orang di negeri kita sedang bingung atau putus asa menghadapi situasi yang penuh pertentangan (agama, suku, ras, golongan politik dll) maka “jiwa” atau “saripati” ajaran Bung Karno masih tetap berguna untuk dipakai sebagai pegangan bersama. Ajaran-ajaran Bung Karno berguna untuk direnungkan bersama dimana-mana, baik di Poso, Sampit, Bengkulu, Payakumbuh, Meulaboh, Medan, Banyuwangi, Purwokerto, Garut, maupun di Menado atau di tempat-tempat lainnya. Mengenang kembali dan menghayati sejarah perjuangan Bung Karno adalah salah satu cara bagi bangsa kita untuk menemukan kembali jalan yang benar.
MEMBANGKITKAN KEMBALI BANGSA DENGAN JIWA BESAR BUNG KARNO
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (10) Sekedar sumbangan dalam menyongsong Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei (2001)
Ada satu hal yang sudah selama puluhan tahun tidak menjadi pemikiran banyak orang, yaitu gejala bahwa Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei sudah tidak lagi diperingati secara khidmat atau selayaknya sebagai peristiwa yang penting dalam sejarah bangsa. Bagi mereka yang masih ingat kepada masa di bawah kepemimpinan Bung Karno, maka terasa sekalilah betapa besar bedanya antara peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebelum 1965 dengan yang diselenggarakan selama Orde Baru. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan sampai 1965 selalu sarat dengan dikobarkannya semangat untuk menghormati jasa-jasa para perintis kemerdekaan, semangat untuk mempersatukan bangsa, semangat untuk bersama-sama meneruskan revolusi menuju masyarakat adil dan makmur. “Api” kebangkitan bangsa ini terasa menyala-nyala dalam kesempatan semacam itu. Sayang sekali, bahwa justru “api” inilah yang selama Orde Baru menjadi terasa pudar, redup atau “loyo”. Maka, adalah menarik (dan penting) bagi kita semua untuk merenungkan mengapa timbul gejala-gejala semacam itu. Memang, selama Orde Baru ada juga berbagai peristiwa bersejarah (antara lain : Hari Pahlawan 10 November, peringatan 17 Agustus, hari Sumpah Pemuda, hari lahirnya Pancasila, Hari Kartini dll) yang diperingati. Namun, apakah peringatan-peringatan itu bisa menyentuh jiwa banyak orang sebagai pendidikan moral dan politik? Dan, apakah peringatan-peringatan itu diselenggarakan oleh orang-orang yang betul-betul menghayati pentingnya peristiwa-peristiwa bersejarah itu ? Atau, apakah peristiwa itu diadakan sekadar sebagai upacara ritual yang “mengambang”, yang tidak berbobot, yang dangkal, dan yang sama sekali tidak berisi pesan-pesan yang berarti? Semua soal tersebut di atas patut kita telaah. Barangkali, para pakar ilmu sejarah, pakar ilmu politik, dan pakar lainnya, dapat memberikan sumbangan untuk meneliti mengapa selama 32 tahun Orde Baru masalah-masalah sejarah perjuangan bangsa, masalah revolusi 45, masalah pendidikan moral dan pendidikan politik terasa sebagai terabaikan atau terbelakang sekali.
BUNG KARNO ADALAH DILEMMA BAGI ORDE BARU
Kalau kita telusuri dengan cermat, maka akan nyatalah bahwa masa Orde Baru yang puluhan tahun adalah periode panjang yang “mandul” dalam hal pendidikan moral bangsa, “gersang” dalam hal pendidikan politik bangsa, atau “steril” dalam hal pendidikan tentang pengabdian kepada kepentingan rakyat. Dengan dalih mengutamakan pembangunan, maka pendidikan politik telah digencet selama puluhan tahun. Kasarnya, Orde Baru adalah suatu sitem politik yang takut kepada kesadaran politik rakyat. Yang pernah dilakukan oleh Orde Baru adalah indoktrinasi politik secara otoriter dan juga salah arah, yang justru mematikan kehidupan politik yang demokratis atau kerakyatan. Dari sudut inilah kita bisa mengerti mengapa selama puluhan tahun Orde Baru telah berusaha menghilangkan peran Bung Karno dari sejarah bangsa. Dan di sini pulalah letak dilemma yang dihadapi oleh Orde Baru. Sebab, seandainya tokoh-tokoh Orde Baru mau berbicara tentang sejarah (yang benar) tentang perjuangan bangsa, maka terpaksalah mereka juga berbicara tentang peran dan ketokohan Bung Karno. Sedangkan, bagi Orde Baru, berbicara tentang ketokohan Bung Karno (yang sebenarnya!) adalah merugikan. Sebab, Bung Karno adalah musuh Orde Baru. Sejarah (yang sebenarnya) tentang latar belakang penggulingan kekuasaan Bung Karno oleh para pendiri Orde Baru/GOLKAR adalah sesuatu yang tidak bisa dibangga-banggakan oleh mereka, bahkan telah ditutup-tutupi, atau diputar-balikkan (tentang soal ini ada catatan tersendiri). Oleh karena itu, seperti yang kita saksikan selama puluhan tahun, Orde Baru telah menempuh berbagai cara untuk “memperkecil” peran dan ketokohan Bung Karno dalam sejarah perjuangan bangsa, atau “merusak”-nya sama sekali. Antara lain dengan menyebarkan isyu tentang keterlibatannya dalam G30S, atau mengecam kedekatannya dengan PKI. Orde Baru juga menciptakan suasana sehingga para pejabat atau tokoh-tokoh masyarakat tidak berbicara atau menyinggung nama Bung Karno dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Karena itu, selama puluhan tahun, banyak orang yang takut atau segan, atau tidak mau menyinggung nama Bung Karno, ketika mereka berbicara tentang sejarah perjuangan melawan kolonialisme Belanda atau ketika bicara tentang revolusi 45.
Sekadar sebagai contoh : adalah suatu hal yang menarik, kalau di kemudian hari bisa diadakan penelitian tentang pidato-pidato Suharto selama 30 tahun menjabat sebagai presiden. Berapa kalikah selama itu ia pernah bicara tentang sejarah kebangkitan nasional, tentang perjuangan menentang imperialisme dan kolonialisme, tentang peran sejarah Bung Karno, tentang revolusi 45, tentang lahirnya Pancasila?
BUNG KARNO ADALAH PROMOTOR KEBANGKITAN BANGSA
Dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, mau tidak mau kita harus mengingat kembali perjalanan sejarah bangsa kita, yang dimulai dengan lahirnya gerakan nasionalis pertama Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, hampir seratus tahun yang lalu. Pergerakan nasional ini dipimpin oleh Dokter Soetomo di Jakarta. Dengan dorongan dilahirkannya Boedi Oetomo ini, kemudian lahirlah di Surabaya dalam tahun 1912 Sarekat Islam di bawah pimpinan Haji O.S. Tjokroaminoto bersama Haji Agus Salim dan Abdul Muis. Sarekat Islam kemudian pecah menjadi SI merah dan SI putih. Dalam tahun 1912 itu lahir pula satu gerakan politik yang amat penting, yaitu Indische Partij yang dimpimpin oleh Douwes Dekker (Dr. Setiabudhi), R.M. Suwardi Suryaningrat dan Dr. Tjipto Mangunkusumo. Tahun 1913, partai ini dilarang oleh pemerintah kolonial Belanda dan pemimpin-pemimpinnya ditangkapi dan kemudian dibuang dalam pengasingan. Sebagai buntut perkembangan ini, maka pada tahun 1914 lahir di Semarang satu organisasi berfaham kiri (komunis), yaitu Indische Sociaal Demokratische Vereeniging (ISDV) di bawah pimpinan Sneevliet dan Semaun. Dalam tahun 1920 (23 Mei) ISDV ini telah berobah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI), dengan pimpinan Semaun juga. Dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda, PKI telah mencetuskan pembrontakan di Banten, Jakarta dan Yogyakarta dalam tahun 1926, dan kemudian juga di Sumatera Barat dalam tahun 1927. Setelah pembrontakan itu ditindas oleh pemerintahan kolonial Belanda, maka ribuan pimpinan dan anggota PKI ditangkapi, dan kemudian dibuang dalam pengasingan di Tanah Merah (Digul). Perjuangan besar PKI melawan Belanda ini, setelah mengalami penindasan hebat sekali, telah diteruskan oleh Ir Soekarno dengan mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) di Bandung pada tanggal 4 Juli 1927. Pimpinan PNI waktu adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr Sartono, Mr Iskaq Tjokrohadisuryo dan Mr Sunaryo. Bung Karno, yang ketika masih mahasiswa di Bandung dan berumur 22 tahun sudah menghadiri Kongres PKI, kemudian terus berkembang menjadi seorang pemimpin gerakan nasionalis yang Muslim dan yang berhaluan kiri. (Sekedar untuk menyegarkan lagi ingatan kita bersama : dalam tahun 1926 ia sudah menulis untuk majalah Suluh Indonesia artikel tentang pentingnya persatuan perjuangan antara pergerakan politik yang beraliran nasionalisme, agama dan marxis). Dengan menelusuri perkembangan berbegai gerakan nasional melawan kolonialisme Belanda sejak lahirnya Boedi Oetomo dalam tahun 1908 sampai 1965, maka nampak nyatalah bahwa Bung Karno adalah promotor atau penerus gerakan kebangkitan nasional. Bukan itu saja. Dari apa yang sudah diperjuangkannya sejak tahun 20-an sampai ia menjabat kepala negara, jelaslah kiranya bahwa Bung Karno telah muncul sebagai pemimpin besar kebangkitan bangsa. Gagasan-gagasan besarnya tentang kebangkitan bangsa ini telah dituangkannya dalam tindakan-tindakannya, dalam tulisan-tulisannya, dalam pidato-pidatonya, singkatnya : dalam perjalanan hidupnya. Kebangkitan bangsa adalah idam-idaman Bung Karno, menuju persatuan dan kerukunan bangsa demi memperjuangkan tercapainya masyarakat adil dan makmur.
GERAKAN KEBANGKITAN NASIONAL ADALAH KIRI
Dalam konteks perkembangan sejarah perjuangan melawan kolonialisme, gerakan-gerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia (PI) di Nederland, Sarekat Islam, PKI, PNI, Partindo, GAPI, Gerindo dan lain-lainnya, bolehlah kiranya dikatakan bahwa semua gerakan itu berhaluan kiri, atau, setidak-tidaknya memiliki aspek-aspek kiri. Sebab, dalam sejarah modern dunia atau literatur politik dunia, kata “kiri” disebut untuk mengungkapkan fikiran, sikap atau kegiatan yang menghendaki, antara lain : adanya perobahan dalam masyarakat untuk memperjuangkan keadilan sosial, melawan penindasan atau pemerasan terhadap rakyat banyak, melawan kediktatoran modal atau melawan kekuasaan sewenang-wenang segolongan orang atau suatu kekuasaan politik. Dalam konteks perjuangan melawan kolonialisme Belanda, gerakan yang secara tegas atau radikal melawan Belanda waktu itu telah digolongkan kiri. Gerakan kiri ini juga termanifestasikan dalam sikap “non-koperasi” (tidak mau kerjasama) dengan pemerintahan kolonial. Dengan pengertian itu maka bisa dilihat bahwa perjuangan nasional melawan kolonialisme Belanda yang dipimpin oleh Bung Karno sejak tahun 1927 adalah gerakan kiri. Oleh karena itu pulalah Bung Karno (bersama-sama kawan-kawannya yang lain) dianggap berbahaya oleh pemerintah Belanda, dan kemudian harus ditangkap, diadili, dipenjarakan dan kemudian dibuang dalam pengasingan. Demikian juga halnya dengan PNI, yang karena dianggap berbahaya maka dinyatakan sebagai partai terlarang, dan harus dibubarkan. Oleh karenanya, dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme Belanda kata “kiri” mempunyai arti yang terhormat di kalangan kaum pergerakan. Ini berlainan dengan kata “kanan” yang mempunyai konotasi yang negatif (umpamanya konotasi : sikap tidak tegas, sikap penakut, plintat-plintut, sikap “lunak” atau condong “kompromi”, bahkan ketaklukan atau pengkhianatan). Wajarlah kalau, pada waktu itu, para ambtenaar “inlander” (orang-orang Indonesia yang bekerja-sama dengan pemerintah kolonial Belanda) menganggap orang-orang kiri sebagai orang-orang yang jahat. Pengertian yang sama juga bisa ditrapkan kepada peristiwa bersejarah lainnya, yaitu pembrontakan PKI tahun 1926. Bagi mereka yang berjuang melawan kolonialisme Belanda, peristiwa ini mendapat tempat yang terhormat dalam hati. Sebab, ini adalah manifestasi gerakan kiri yang menonjol, yang kemudian telah memberikan inspirasi bagi kelanjutan perjuangan bangsa selanjutnya. Pembrontakan PKI tahun adalah bagian penting dari sejarah kebangkitan nasional, dan telah memberikan sumbangan penting pula kepada kebangkitan bangsa. Dalam rangka memperingati HUT ke-100 Bung Karno patutlah kiranya sama-sama kita ingat bahwa Bung Karno mempunyai peran sejarah yang penting dalam meneruskan, mengembangkan dan memimpin kebangkitan nasional yang dimulai 20 Mei 1908. Buku “Dibawah Bendera Revolusi” jilid pertama dan kedua, serta pidato-pidatonya yang lain, memantulkan dengan jelas gambaran betapa “gandrung”-nya (cinta-besarnya) kepada kebangkitan bangsa. Sebaliknya, mohon sama-sama kita renungkan, betapa sedihnya bagi bangsa kita (termasuk bagi generasi yang akan datang) bahwa sejarah kebangkitan bangsa yang dipimpin oleh Bung Karno ini, telah secara besar-besaran dan juga dalam jangka lama, mengalami “de-politisasi”, atau “de-sukarnoisasi” atau “de-revolusi”. Mohon juga sama-sama kita tafakurkan, betapa sedihnya bahwa selama puluhan tahun ini Hari Kebangkitan Nasional ini telah diperingati secara hambar, secara dangkal, secara palsu, atau secara kosong-jiwa. Ini tidak hanya di Jakarta saja, melainkan juga di daerah-daerah atau di kota-kota kecil. Juga betapa sayangnya, bahwa tidak banyak tulisan-tulisan dalam media pers, yang berani (atau yang mau!) mengangkat peran sejarah Bung Karno yang cukup penting sebagai penerus atau pendorong kebangkitan bangsa. Dalam hal ini, dosa para pendukung setia Orde Baru adalah besar sekali.
BUNG KARNO YANG “KIRI” DIMUSUHI ORDE BARU
Dari sejarah penggulingan Bung Karno oleh para pendiri Orde Baru/GOLKAR, yang latar-belakangnya mulai terbuka sedikit demi sedikit, maka jelaslah bahwa ia telah dihancurkan oleh kekuatan-kekuatan tertentu dalamnegeri (dan sekaligus juga oleh kekuatan-kekuatan luarnegeri) disebabkan oleh pendirian politiknya, gagasan-gagasannya dan cara berfikirnya. Dalam berbagai kesempatan, sejak umur 25 tahun, ia menyatakan bahwa ia adalah seorang nasionalis, yang sekaligus juga seorang penganut agama Islam, dan yang menggunakan metode berfikir marxis dalam memandang berbagai persoalan masyarakat dan bangsa. Pendiriannya atau cara berfikirnya inilah yang telah membikin Bung Karno menjadi tokoh besar sejak ia menulis dalam Suluh Indonesia (1926) tentang gagasannya yang kemudian menjadi konsep NASAKOM di kemudian hari, sejak ia mengucapkan pidatonya yang bersejarah “Indonesia Menggugat”, sejak ia mendorong lahirnya Sumpah Pemuda (1928). Pendiriannya atau cara berfikirnya inilah yang menyebabkan ia dipenjara dan kemudian dibuang dalam pengasingan. Pendiriannya atau cara berfikirnya ini pulalah yang telah melahirkan Pancasila, yang melahirkan Konferensi Bandung, yang membikin terdengarnya pidatonya “To Build The World Anew” di PBB, yang menyerukan “Go to Hell With Your Aid” kepada AS, yang melahirkan Dekon (Deklarasi Ekonomi), yang melahirkan Manipol. Juga, pendiriannya atau cara berfikirnya inilah yang mengucapkan pidatonya “Yo sanak yo kadang, malah yen mati aku sing kelangan” (Ya saudara, ya keluarga, kalau mati saya ikut kehilangan) di depan resepsi Kongres ke-6 PKI (1959) di Jakarta. Bagi pengamat sejarah atau pengamat politik, atau siapa saja yang menaruh minat kepada sejarah perjuangan Bung Karno ada satu hal yang menarik tentang gandrungnya atau komitmennya yang besar kepada kebangkitan bangsa Indonesia. Dalam setiap pidato “17 Agustus”-nya sejak 1958 sampai 1965, Bung Karno makin lama makin banyak menyebut “revolusi”, “perjoangan” atau “revolusioner”. Mungkin dalam sejarah modern dunia, jarang ada kepala negara atau pemimpin bangsa yang berbicara soal pentingnya revolusi sesering yang dibicarakan oleh Bung Karno. (sekadar perbandingan : Kemal Attaturk? Gamal Abdul Nasser? Jawaharlal Nehru? Mao Tse-tung? Dr. Kwame Nkrumah? ). Yang berikut adalah ajakan penulis kepada para pembaca untuk mencoba bersama-sama menjabarkan satu gejala yang unik. Yaitu ke-“unik”-an Bung Karno dalam usahanya untuk terus-menerus membangkitkan bangsa, seperti yang tercermin dalam pidato kenegaraannya 17 Agustus 1964, yang terkenal dengan judul TAVIP (Tahun Vivere Pericoloso, atau “Hidup Menyerempet-rempet Bahaya”). Dalam pidatonya yang cukup panjang itu, Bung Karno telah mengucapkan kata-kata : “revolusi” lebih dari 140 kali, “revolusioner” lebih dari 30 kali, “rakyat” lebih dari 80 kali, “imperialis” lebih dari 30 kali, “perjuangan” lebih dari 20 kali, “Nasakom” lebih dari 7 kali, “buruh“ lebih dari 10 kali, “tani” lebih dari 12 kali. Kalau direnungkan dalam-dalam, maka memang luarbiasa Bung Karno kita ini ! Dengan membaca kembali pidato TAVIP-nya Bung Karno itu (juga pidato-pidatonya yang lain), maka nyatalah bahwa Bung Karno selalu berusaha membangkitkan bangsa Indonesia, untuk menjadi bangsa yang besar, bangsa yang bersatu dalam kerukunan, yang rukun dalam perbedaan, yang bergotong-royong dalam perjuangan di bawah lambang Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila (yang asli !!!). Ia telah bisa membangkitkan bangsa, sejak muda, dengan konsep-konsep perjuangan yang berjiwa revolusioner kiri. Bung Karno menjadi tokoh besar, baik dalam tingkat nasional maupun internasional, berkat gagasan-gagasannya yang berjiwa kiri, yang konsekwen mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa, yang melawan imperialisme dan neo-kolonialisme beserta kakitangan mereka di dalamnegeri. Karena itulah maka Bung Karno dianggap berbahaya dan telah dijatuhkan oleh para pendiri Orde Baru/GOLKAR dan sekaligus juga oleh kekuatan-kekuatan asing (tentang soal ini ada catatan tersendiri). Sejak digulingkannya Bung Karno dari kepemimpinan nasional, maka “mandeg”-lah kebangkitan bangsa selama puluhan tahun. Seperti yang bisa disaksikan dewasa ini, apa yang terjadi selama Orde Baru adalah keterpurukan bangsa, kemerosotan moral secara besar-besaran atau kerusakan budi-pekerti yang menyeluruh di segala bidang, terutama di kalangan “elite”, baik yang di eksekutif, legislatif, judikatif, maupun di sebagian kalangan intelektual dan kebudayaan. Perkembangan kehidupan politik akhir-akhir ini membuktikan dengan jelas bahwa gerakan ekstra-parlementer yang kuat dan besar diperlukan sekali untuk mencegah berkelanjutannya proses pembusukan bangsa. Dari praktek-praktek sebagian terbesar partai-partai politik kelihatan nyata sekali bahwa tidak banyaklah yang bisa diharapkan lagi dari mereka akan adanya perbaikan-perbaikan yang fondamental. Sebagian terbesar para anggota DPR, yang mewakili partai-partai hasil pemilu yang lalu, sudah diragukan oleh banyak orang tentang legitimasi mereka untuk berbicara atas nama rakyat. Sisa-sisa kekuatan Orde Baru masih bercokol di mana-mana. Dalam situasi yang begini rumit dan parah di segala bidang, yang ditimbulkan oleh kebobrokan sistem politik Orde Baru/GOLKAR selama lebih dari 32 tahun, maka peran gerakan ekstra-parlementer untuk membangkitkan kembali bangsa adalah penting sekali. Adalah menggembirakan bahwa akhir-akhir ini berbagai gerakan mahasiswa, gerakan pemuda, gerakan buruh, gerakan tani, perkumpulan seniman dan budayawan, LSM atau Ornop sudah terus-menerus melancarkan berbagai aksi lewat segala macam cara dan bentuk dan di beraneka bidang. Dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang akan datang, adalah perlu sekali untuk mengenang kembali jasa dan peran Bung Karno dalam membangkitkan bangsa. Jiwa besar Bung Karno dalam terus-menerus membangkitkan bangsa dapat dijadikan sumber inspirasi bagi perjuangan berbagai golongan dewasa ini untuk meneruskan reformasi. Makin terasa sekalilah, sekarang ini, bahwa suara Bung Karno perlu didengar lagi oleh sebanyak mungkin orang.

BELAJAR DARI PANDANGAN BUNG KARNO TENTANG MARXISME
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (11)
Mohon diperkenankanlah hendaknya, bahwa tulisan kali ini, di samping disajikan kepada para pembaca, dimaksudkan juga sebagai surat terbuka yang bersisi curahan-hati dan imbauan kepada para pimpinan dan kader-kader Nahdatul Ulama, Muhammadiayah, Majlis Ulama Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan, Partai Nahdatul Umat, Partai Masyumi, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan juga partai-partai lainnya yang tidak disebutkan (karena terlalu panjang!). Juga mohon diperbolehkan kiranya, sebagai seruan atau ajakan kepada para pimpinan pondok pesantren dan berbagai organisasi Islam, untuk merenungkan hal serius yang berikut : Menurut berita yang sudah tersiar di luarnegeri, sejak beberapa hari ini toko-toko buku Gramedia, baik yang di Jakarta maupun yang di kota-kota lain, terpaksa menarik dari peredaran buku-buku yang mengandung ajaran Marxisme, komunisme atau ajaran-ajaran kiri lainnya. Sekitar 30 judul buku sudah dihilangkan dari rak-rak penjualan, termasuk buku karya pengarang ternama Pramoedya Ananta Toer, filosuf Frans Magnis Suseno dan pengamat politik Hermawan Sulistyo. Langkah ini telah diambil oleh pimpinan Gramedia, karena ada ancaman dari Aliansi Anti Komunis dan Gerakan Pemuda Islam bahwa mereka akan menyerbu toko-toko buku Gramedia dan membakari buku-buku yang berbau kiri. Menurut pimpinan Gerakan Pemuda Islam (GPI), sekitar 36 000 anggota GPI Jakarta Raya akan melancarkan aksi-aksi terhadap toko-toko terkemuka di Jakarta pada tanggal 20 Mei yad, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Aksi ini untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menentang komunisme. Gramedia mempunyai 42 cabang di seluruh negeri, dan 16 di antaranya terdapat di Jakarta. (kutipan dari Jakarta Post 3 Mei 2001).
(Catatan : tulisan ini bebas untuk diteruskan kepada siapa saja.)
Apa yang terkandung dalam berita tersebut di atas patutlah kiranya mendapat perhatian yang serius dari para tokoh-tokoh dari berbagai kalangan Islam. Sebab, kalau rencana aksi tersebut jadi dilaksanakan juga, maka akan menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan siapa saja. Sebaliknya, aksi-aksi semacam itu akan merugikan kita semua sebagai bangsa, dan juga akan bisa merugikan citra Islam sebagai keseluruhan, walaupun hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari kalangan Islam. Marilah persoalan ini sama-sama kita telaah dari berbagai segi, demi kepentingan kita semua. Selama ini, citra Indonesia sudah sangat buruk di arena internasional, sebagai akibat begitu banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara besar-besaran oleh rezim militer Orde Baru/GOLKAR selama puluhan tahun (harap ingat, antara lain : pembunuhan massal jutaan orang tidak bersalah dalam tahun 65/66, penahanan terhadap orang-orang tidak bersalah selama puluhan tahun, perlakuan terhadap para eks-tapol beserta keluarga mereka, dimatikannya demokrasi, kasus Timor-Timur dll). Citra yang sejak lama sudah buruk ini, akhir-akhir ini masih, dan makin, diperburuk lagi dengan adanya permusuhan berdarah antar-agama atau antar-suku. Di samping itu, masalah korupsi besar-besaran yang begitu banyak dilakukan oleh para tokoh Orde Baru/GOLKAR (yang kebanyakan juga mengaku beragama Islam!) menambah juga buruknya citra bangsa kita sebagai keseluruhan. Bagi banyak orang Indonesia yang tinggal di luarnegeri, masalah ini terasa sekali. Oleh karena itu, adalah kewajiban kita bersama (terutama bagi tokoh-tokoh Islam) untuk melakukan pekerjaan pendidikan, penjelasan, atau “peringatan” terhadap golongan-golongan yang sehaluan (atau sealiran fikiran) dengan Aliansi Anti Komunis dan GPI supaya rencana aksi mereka itu jangan sampai dilaksanakan. Sebab, pada hakekatnya, dengan ditariknya buku-buku kiri dari peredaran bukanlah berarti “kemenangan” bagi mereka (dan golongan-golongan yang sefikiran dengan mereka). Bahkan sebaliknya. Tindakan-tindakan ini, atau tindakan dalam bentuk lainnya yang senafas, menunjukkan kwalitas rendah jati diri pelaku-pelakunya (dan organisatornya atau para sponsornya!!!). Ancaman, teror, tekanan, apalagi aksi kekerasan yang serupa, bukanlah sesuatu yang bisa membikin citra Islam menjadi lebih baik. Bahkan sebaliknya. Padahal, perbuatan semacam itu hanyalah ulah segolongan kecil orang-orang yang menamakan diri mereka Islam. Mengingat itu semuanya, alangkah menyedihkannya, kalau para tokoh Islam (atau tokoh dari golongan atau kalangan yang manapun!) membiarkan saja adanya gejala-gejala yang semacam itu. Lebih-lebih lagi, kalau mereka senang atau menyetujuinya. Sebab, kalau memang demikian halnya, maka akan lebih kelihatanlah betapa parahnya “kekerdilan” jiwa para tokoh-tokoh itu. Kekerdilan atau kepicikan cara berfikir para “elite” demikian itu adalah kerugian bagi bangsa dan negara kita. Juga kerugian bagi citra Islam.
PENGHINAAN TERHADAP HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Ancaman oleh Aliansi Anti Komunis dan Gerakan Pemuda Islam untuk menyerbu, atau membakar, atau melarang peredaran buku-buku “kiri” itu saja sudah patut menjadi bahan renungan serius kita bersama. Apalagi, ditambah pula bahwa aksi itu akan dilakukan pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, hari bersejarah KITA SEMUA. Padahal, sesuai dengan jiwa dan namanya, Hari Kebangkitan Nasional adalah, selama ini, merupakan hari mulia bagi semua komponen bangsa, semua suku, semua agama dan kepercayaan, semua ras, dan semua aliran politik, yang terdapat di Indonesia. Kalau kita tengok ke belakang, nyatalah bahwa sejarah kebangkitan nasional kita adalah suatu rentetan panjang perjuangan. (Ma’af, bahwa dalam tulisan ini diulangi lagi hal-hal yang sudah dikemukakan dalam tulisan terdahulu, supaya lebih jelas lagi). Rentetan ini yang dimulai oleh lahirnya Boedi Oetomo dalam tahun 1908, telah diteruskan, telah dipupuk dan dikembangkan oleh banyak orang dari berbagai golongan dan aliran. Kita ingat kepada Sarekat Dagang Islam (1911) yang dipimpin oleh Haji Samanhudi. Kepada Sarekat Islam (1912) yang dipimpin oleh Haji O.S.Tjokroaminoto. Kepada Sarekat Islam merah (Semarang) yang dipimpin oleh Semaun, Alimin dan Darsono. Kepada Sarekat Islam putih (Yogyakarta) yang dipimpin oleh H. Agus Salim, Abdul Muis dan Suryopranoto. Kepada Indische Partij (1912) yang dipimpin oleh Dr Douwes Dekker (Dr Setiabudhi), Suwardi Suryaningrat dan Dr Tjiptomangunkusumo. Kepada Muhammadiyah (lahir di Yogyakarta, tahun 1912) yang dipimpin oleh Haji Ahmad Dahlan.
Proses kebangkitan nasional ini kemudian diteruskan oleh lahirnya PKI (1920), yang juga dipimpin oleh Semaun, dan disambung oleh pembrontakan PKI melawan pemerintahan kolonial Belanda dalam tahun 1926 dan 1927. Lahirnya Perhimpunan Indonesia (PI) di Belanda dalam tahun 1922, yang tokoh-tokohnya adalah Moh.Hatta, Nazir Datuk Pamuncak, Abdulmadjid Djoyodiningrat, Ali Sastroamidjoyo juga merupakan mata-rantai kebangkitan nasional bangsa. Lahirnya PNI tahun 1927 di bawah pimpinan Bung Karno adalah peristiwa besar dalam proses kebangkitan nasional bangsa kita, yang diiringi oleh peristiwa besar lainnya, yaitu Sumpah Pemuda (1928). Mengingat sejarah Kebangkitan Nasional yang demikian itu, maka terasa sekalilah betapa besar penghinaan aksi yang direncanakan oleh Aliansi Anti Komunis dan Gerakan Pemuda Islam dengan “menggerebeg” toko-toko buku yang mengedarkan penerbitan-penerbitan yang berhaluan kiri atau bercorak komunis dan Marxis, pada hari yang kita muliakan bersama itu. Dari segi inilah kita bisa melihat betapa parahnya akibat buruk yang ditimbulkan oleh ketetapan MPRS 25 tahun 1966, yang telah dipaksakan oleh rezim Orde Baru/GOLKAR. Dalam kaitan ini, adalah amat penting bagi kita semua (termasuk mereka yang sehaluan dengan Aliansi Anti Komunis dan GPI) berusaha menelaah dengan jernih dan nalar sehat, mengapa para pendiri rezim Orde Baru (khususnya pimpinan TNI-AD, waktu itu) memaksakan dikeluarkannya TAP MPRS 25/1966 itu, dan apa pula akibat-akibatnya bagi bangsa kita. Tanpa merentang-panjangkan lagi persoalannya (dalam tulisan ini) maka jelaslah bahwa TAP MPRS itu telah digunakan untuk menghancurkan PKI beserta seluruh kekuatannya yang terhimpun dalam berbagai organisasi massa. Walaupun jutaan simpatisan, anggota, atau yang dituduh anggota PKI sudah dibunuhi dan ratusan ribu lainnya dipenjara dalam jangka panjang sekali, mereka (para pendiri Orde Baru/GOLKAR) masih menginginkan supaya dengan ketetapan MPRS 25/1966 itu semua orang tidak berani mencoba-coba lagi untuk “menghidupkan” kembali PKI. Selama lebih dari 32 tahun (sampai sekarang!!!) TAP MPRS 25/1966 ini telah dijadikan alat terror yang luar biasa ganasnya. Sebagai akibatnya, bukan hanya keluarga atau simpatisan PKI saja yang merasa dipersekusi, tetapi juga orang-orang lain (yang non-PKI) dalam masyarakat. Ditambah dengan kampanye dan peraturan “bahaya laten PKI”, “bersih lingkungan”, “surat bebas G30S”, maka seluruh negeri telah diterror secara mental. Indoktrinasi “PKI jahat” itu yang dilancarkan oleh Orde Baru secara intensif sekali, - lewat berbagai cara dan dalam jangka lama - telah meracuni fikiran banyak orang di berbagai golongan, baik di kalangan pejabat, kalangan agama, maupun kalangan pelajar dan pemuda. Kalau kita telaah pengalaman bangsa kita selama Orde Baru, nyata sekalilah bahwa penyebaran racun “PKI jahat” ini adalah tindakan yang tidak berperi-kemanusiaan, yang telah membikin kesengsaraan bagi banyak sekali orang. Banyak sekali anggota keluarga para korban 65 dan keluarga eks-tapol yang mengalami berbagai penderitaan yang berkepanjangan. Padahal, banyak di antara mereka itu yang juga beragama Islam. Adalah suatu hal yang patut menjadi pemikiran bagi para tokoh-tokoh Islam mengapa keadaan yang menyedihkan ini dibiarkan saja. Apalagi, kalau diingat bahwa perlakuan yang begitu kejam itu dilakukan (atau didukung) oleh kalangan “elite” kita (termasuk, bahkan terutama, “elite” yang menamakan diri Islam).
BELAJAR DARI SEJARAH BUNG KARNO
Oleh karena aksi Aliansi Anti Komunis dan GPI itu direncanakan akan dilaksanakan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional dan juga menjelang akan dirayakannya HUT ke-100 Bung Karno, maka ada baiknya kita melihat persoalan ini dari sudut pengalaman sejarah Bung Karno. Sebab, agaknya, bangsa kita perlu terus-menerus ingat bahwa Bung Karno, sebagai tokoh nasionalis yang berorientasi politik kiri, telah memimpin perjuangan bangsa sejak muda (sampai menjelang akhir hayatnya) dengan gagasan besar mempersatukan seluruh bangsa atas dasar persatuan golongan nasionalis, agama dan komunis (Marxis). Tulisannya dalam Suluh Indonesia Muda (1926) ketika ia masih berumur 25 tahun (!) - dan sebelum mendirikan PNI (1927) - sudah menggambarkan dengan jelas konsepnya ini. Konsep besarnya inilah yang kemudian telah membimbingnya dalam memimpin perjuangan bangsa, sampai ia menjadi kepala negara. Konsep besarnya inilah yang juga dituangkannya dalam memperkenalkan Marhaenisme (sekitar tahun 1930), yang merupakan ekspressi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Socio-nasionalisme dan Socio-demokrasi. Dalam berbagai kesempatan, Bung Karno telah mengungkapkan bahwa Marhaenisme adalah Marxisme yang ditrapkan atau disesuaikan dengan keadaan di Indonesia. Dinyatakannya juga berkali-kali bahwa ia adalah seorang sosialis, seorang kiri, seorang Muslim yang menggunakan materialisme-histori dalam memandang persoalan-persoalan sejarah dan masyarakat. Agaknya, dasar-dasar pemikirannya ini pulalah yang bisa menunjukkan mengapa Bung Karno sejak muda sudah menghubungkan soal perjuangan bangsa Indonesia dengan perjuangan bangsa-bangsa lain. Dalam tulisannya “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme” dalam Suluh Indonesia Muda itu (1926) ia sudah menegaskan bahwa “nyawa pergerakan rakyat Indonesia mempunyai tiga sifat, yaitu NASIONALISTIS, ISLAMISTIS DAN MARXISTIS” (ungkapan dalam bahasa Belanda. Pen). Dinyatakannya di situ bahwa “Partai Boedi Oetomo, Nationaal Indische Partij, Partai Sarekat Islam, Perserikatan Minahasa, Partai Komunis Indonesia dan masih banyak partai-partai lain … itu masing-masing mempunyai roh Nasionalisme, roh Islamisme, atau roh Marxisme”. Juga dinyatakannya :” Bukannya kita mengharap, yang Nasionalis itu supaya berobah faham jadi Islamis atau Marxis, bukannya maksud kita menyuruh Marxis dan Islamis itu berbalik menjadi Nasionalis, akan tetapi impian kita yalah kerukunan, persatuan antara tiga golongan itu”. Bagi mereka yang belum pernah membaca tulisannya itu (terutama bagi berbagai tokoh partai atau berbagai organisasi, baik yang Islam maupun yang lainnya) adalah sangat berguna untuk bisa membacanya dengan cermat, dan, sedapat mungkin, juga menghayatinya. Tulisannya itu, merupakan karya pemikirannya yang cemerlang. Di dalamnya, ia dengan cukup jelas membahas masalah nasionalisme, masalah Islam, masalah Marxisme.
TAP MPRS 25/1966 JUGA UNTUK MENGHANCURKAN BUNG KARNO
Aspek yang jarang terfikir oleh banyak orang adalah bahwa TAP MPRS 25/1966 adalah juga salah satu cara untuk menghancurkan sejarah dan ketokohan Bung Karno. Hal-hal yang dikemukakan berikut mungkin bisa merupakan bahan bagi pemikiran kita bersama :
- Pimpinan TNI-AD mengetahui (waktu itu) bahwa PKI adalah pendukung yang besar (dan aktif) terhadap politik Bung Karno sejak tahun-tahun 50-an, baik yang berkaitan dengan masalah-masalah dalamnegeri maupun luarnegeri. Dan sesuai dengan perkembangan situasi nasional dan internasional waktu itu, dukungan PKI kepada Bung Karno juga makin lama makin membesar. Para pakar sejarah, atau pengamat politik yang cermat, tentunya ingat bahwa Bung Karno, sebagai nasionalis kiri dan revolusioner memang sejak muda sudah menjadi musuh kolonialisme Belanda dan kemudian (sejak tahun 1950) juga sudah “diincar” oleh imperialisme Barat, terutama AS dan Inggris.
- Berbagai data, bukti, analisa, yang dibikin oleh ahli-ahli Barat telah membongkar bahwa dalam rangka “perang dingin”, Bung Karno memang sudah sejak lama harus dilawan, dikalahkan, bahkan “dihancurkan” baik oleh musuh-musuhnya di dalamnegeri maupun luarnegeri. Antara lain, buku “Plot TNI AD-Barat di balik tragedi ‘65”, yang diterbitkan bersama-sama oleh LSM Tapol, MIK, dan Solidamor (Juli 2000), sudah menyajikan sebagian dari bahan-bahan tentang latar-belakang digulingkannya Bung Karno. Buku ini merupakan kumpulan penting tulisan ahli dan peneliti terkenal, umpamanya : Coen Holtzappel, W.F. Wertheim, David Johnson, Kathy Kadane, Ralp McGehee, Mark Curtis, Mike Head (mengenai peran kekuatan asing dalam penggulingan Bung Karno ini ada catatan tersendiri. Pen).
- Bung Karno sudah terang-terangan menyatakan diri sebagai seorang Muslim yang menggunakan cara berfikir marxis, dan Marhaenisme dinyatakannya sebagai pentrapan Marxisme dalam kondisi kongkrit Indonesia. Di samping itu Bung Karno telah mencetuskan gagasan NASAKOM, dan kemudian juga memimpin untuk dilaksanakannya konsepsinya ini di berbagai bidang. Oleh karenanya, dalam rangka inilah TAP MPRS 25/1966 juga berfungsi untuk menghancurkan ketokohan Bung Karno dalam sejarah bangsa kita. Dengan melarang Marxisme, secara langsung atau tidak langsung ajaran-ajaran Bung Karno juga menjadi “terlarang”, selama lebih dari 32 tahun. Karenanya, dalam jangka yang lama sekali semasa Orde Baru, banyak orang tidak berani bicara atau menulis tentang Marhaenisme atau tentang Bung Karno.Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka makin jelaslah kiranya, mengapa para pendiri Orde Baru/GOLKAR telah menggulingkan Bung Karno, dan mengapa pula para pendukung setia Orde Baru terus-menerus selama puluhan tahun berusaha merusak citranya sebagai pemimpin bangsa. Juga, makin jelas mengapa kekuatan-kekuatan asing (terutama AS dan Inggris) berkepentingan sekali untuk ikut aktif menggulingkannya, sebagai bagian dari pergolakan "perang dingin" waktu itu. Dan, untuk tujuan itu, maka PKI sebagai pendukungnya yang besar, haruslah dihancurkan terlebih dulu. Penghancuran PKI telah melapangkan jalan bagi penghancuran Bung Karno, baik secara fisik maupun secara politik. Sebagai akibat dihancurkannya kekuatan PKI dengan cara-cara yang luar biasa ganasnya, Orde Baru/GOLKAR juga telah dengan mudah melumpuhkan seluruh kekuatan pendukung Bung Karno lainnya, terutama para pendukung Marhaenisme. Gagasan besar Bung Karno yang diidam-idamkannya sejak umur 25 tahun, yaitu NASAKOM, dihabisi oleh Orde Baru. Dengan dilumpuhkannya kekuatan pendukung Bung Karno dalam jangka yang begitu lama, maka bangsa kita telah mengalami kemunduran dan kerusakan yang besar di berbagai bidang. Persatuan dan kerukunan nasional menjadi tercabik-cabik, Pancasila telah dirusak, KKN merajalela, agama telah diperalat untuk tujuan-tujuan yang tidak luhur, moral di kalangan .atasan. sudah makin membusuk, hukum diperjual-belikan, kepentingan "rakyat kecil" diabaikan. Sekarang, banyak di kalangan rakyat melihat sendiri, bahwa sebagian besar di antara para pendiri Orde Baru/GOLKAR ( yang memusuhi ajaran-ajaran Bung Karno dan menggulingkannya), ternyata bukanlah tokoh-tokoh yang terhormat atau patut dihormati oleh rakyat. Sebaliknya, sekarang banyak orang mulai melihat (lagi!) sosok Bung Karno sebagai pemimpin rakyat yang sebenarnya. Perjalanan waktu di kemudian-hari pasti akan lebih menunjukkan lebih jelas lagi bahwa ia memang seorang tokoh yang patut menjadi kebanggaan kita bersama.
PULIHKAN NAMA BUNG KARNO! DAN CABUT TAP MPRS 33/1967!
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (12)
Di antara berbagai kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-100 Bung Karno yang akan datang ini ada satu satu hal penting yang patut mendapat perhatian seluruh kekuatan pro-reformasi dan pro-demokrasi, yaitu : menjadikan kesempatan yang bersejarah ini untuk mulai dilancarkannya gerakan besar-besaran untuk menuntut dicabutnya Ketetapan MPRS nomor 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno. Sebab, dewasa ini, dalam perjuangan nasional untuk me-reformasi segala produk atau akibat buruk politik Orde Baru, masalah dicabutnya TAP MPRS 33/1967 tentang Presiden Sukarno adalah termasuk agenda yang sangat penting.Tuntutan dicabutnya TAP MPRS 33/1967 ini sudah juga diajukan oleh Keluarga Besar Bung Karno, melalui Rachmawati Soekarnoputri. Menurut berita pers, ketua Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS), (Rachmawati) tanggal 6 Mei 2001 telah bertemu dengan Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Merdeka selama 2 jam. Dalam pertemuan tersebut, Rachmawati menyampaikan surat permohonan pencabutan TAP MPRS 33/1967 itu dalam rangka memperingati seratus tahun Bung Karno, yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2001 (Kompas 8 Mei 2001) Kalau dipandang dari berbagai segi, tuntutan Rachmawati kepada Presiden Abdurrahman Wahid supaya TAP MPRS 33/1967 dicabut adalah persoalan besar. Sebab, masalah ini berkaitan dengan pentingnya mengkoreksi salah satu dari begitu banyaknya kesalahan-kesalahan Orde Baru, yang dampak buruknya masih terasa sampai sekarang. Artinya, masalah Bung Karno adalah juga MASALAH KINI, atau, setidak-tidaknya, mempunyai hubungan erat sekali dengan masa sekarang. Oleh karena itu, walaupun kasus TAP MPRS 33/1967 sudah terjadi lebih dari 30 tahun yang lalu, adalah penting sekali bagi para pakar sejarah, pakar hukum, pakar ilmu sosial (dan para pakar di bidang-bidang lainnya), untuk bersama-sama dengan berbagai kalangan masyarakat (universitas, LSM, pesantren, ornop lainnya dll) mengangkat masalah ini, untuk dipelajari kembali atau untuk dipersoalkan kembali. Dengan mengangkat kembali masalah ini tinggi-tinggi di depan opini publik, maka gerakan atau tekanan dapat digalang bersama-sama, sehingga akhirnya TAP MPRS 33/1967 dapat dicabut.
APAKAH TAP MPRS 33/1967 ITU ?
Sidang Istmewa MPRS Tahun 1967 telah diselenggarakan oleh para pendiri Orde Baru di Jakarta antara 7 sampai 12 Maret (1967). Perlu diingat bersama-sama terlebih dulu, bahwa walaupun “resminya” Bung Karno waktu itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, tetapi sebenarnya kekuasaannya sudah diperlemah oleh Suharto dkk sejak Oktober 1965, setelah terjadinya G30S (atau Gestok, menurut Bung Karno). Kekuasaan Bung Karno kemudian dipreteli secara lebih besar-besaran oleh Suharto dkk dengan dikeluarkannya - secara paksa atau dengan intimidasi - Surat Perintah Sebelas Maret dalam tahun 1966, yang kontroversial itu. Dengan Super Semar inilah Suharto dkk telah membubarkan PKI (tanggal 12 Maret 1966) beserta seluruh ormas-ormasnya, sesudah berbulan-bulan - sejak Oktober 1965 – ratusan ribu manusia tidak bersalah telah dibunuhi secara besar-besaran dengan cara-cara yang tidak perlu lagi disebutkan dalam tulisan ini. Kemudian ia menangkapi juga menteri-menteri dan anggota-anggota DPR-GR yang mewakili PKI, PNI atau ormas kiri. Suharto dkk juga mengangkat 136 anggota MPRS (yang baru, yang terdiri dari orang-orang “mereka”) untuk mengganti mereka yang sudah “dibersihkan” terlebih dulu. Padahal, Suharto semestinya tidak berhak melakukan hal yang demikian itu. Maka, MPRS yang demikian itulah yang dalam bulan Maret 1967 telah memutuskan TAP nomor 33/1967 , yang dalam pasal nomor 3-nya berbunyi :” Melarang Presiden Sukarno melakukan politik sampai dengan pemilu dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara yang diatur dalam UUD 1945”. Dalam pasal 4 TAP MPRS itu disebutkan bahwa Jenderal Suharto diangkat sebagai Pejabat Presiden sehingga dipilihnya Presiden oleh MPRS hasil Pemilu. Nah, dengan TAP 33/1967 yang dibikin oleh “MPRS” yang legitimasinya semacam itulah (!!!) segala kekuasaan Bung Karno sebagai kepala negara, pemimpin besar revolusi, dan panglima tertinggi Angkatan Bersenjata telah dilucuti. Mereka yang membikin TAP untuk melucuti kekuasaan Bung Karno itu adalah “wakil-wakil rakyat”, yang telah digiring oleh TNI-AD dalam suasana terror yang sedang melanda seluruh negeri waktu itu. Lewat kampanye besar-besaran anti-PKI telah diselipkan juga kampanye anti-Sukarno dalam berbagai bentuk. (Bagi mereka yang kini sudah agak lanjut usia, tentunya masih terngiang-ngiang di telinga mereka slogan-slogan “Sukarno Gestapu Agung”, “Sukarno dalang Gestapu” dll).
PUNCAK KUDETA “MERANGKAK”
TAP MPRS 33/1967 yang “memecat” Bung Karno sebagai presiden RI ini merupakan puncak dari sederetan panjang pembangkangan (insubordinasi) Suharto dkk kepada Bung Karno sebagai kepala negara dan panglima tertinggi. Berbagai pembangkangan ini secara nyata sudah dimulai sejak 1 Oktober 1965, (sesudah pecahnya G30S). Sejumlah perintah Bung Karno tidak dilaksanakan oleh Suharto dkk. Sebaliknya, Suharto dkk melakukan banyak langkah-langkah yang bertentangan dengan kemauan atau politik Bung Karno. (Dewasa ini, amatlah penting adanya suatu studi yang menyeluruh tentang berbagai pembangkangan Suharto dkk terhadap Bung Karno ini, yang perlu dilakukan oleh para pakar hukum dan militer, oleh masyarakat sejarawan dll). TAP MPRS 33/1967 untuk menggulingkan Bung Karno adalah realisasi “kudeta merangkak” secara “konstitusional” yang dipersiapkan dan dilaksanakan oleh pimpinan TNI-AD waktu itu. Ketetapan MPRS ini adalah manifestasi terpusat pertentangan antara garis politik revolusioner anti-imperialis Bung Karno berhadapan dengan sikap pimpinan TNI-AD yang anti-politik Bung Karno dan sekaligus anti-PKI. Ketetapan MPRS 33/1967 ini adalah pengejawantahan titik pertemuan antara kepentingan kekuatan asing (imperialisme dan neo-kolonialisme) dan kekuatan kontra-revolusi dalamnegeri. Apa yang tidak bisa dicapai oleh berbagai gerakan kontra-revolusi (terutama sekali PRRI-Permesta) telah tercapai oleh ketetapan MPRS ini, dalam situasi yang baru dan oleh pelaku-pelaku yang berbeda. Ringkas-padatnya, ketetapan ini adalah pengkhianatan terhadap revolusi 45, artinya : pengkhianatan kepada bangsa. Karena hebatnya indoktrinasi beracun Orde Baru/GOLKAR yang dibarengi oleh pemalsuan sejarah dalam tempo yang begitu lama (lebih dari 32 tahun!) maka banyak orang yang kabur atau bahkan keliru memandang persoalan ketetapan MPRS 33/1967. Berseberangan dengan apa yang selama ini didengung-dengungkan oleh Orde Baru/GOLKAR, penggulingan Bung Karno bukanlah tindakan untuk menyelamatkan republik kita, bahkan merusaknya. Apa yang kita saksikan dewasa, dengan timbulnya begitu banyak persoalan parah yang sedang melanda negara dan bangsa, adalah buktinya. Oleh karena itu, tergulingnya Bung Karno secara definitif oleh ketetapan MPRS 33/1967 adalah MASALAH BESAR dalam sejarah bangsa Indonesia. Memang, pertama-tama, TAP 33/1967 adalah urusan keluarga Bung Karno sendiri (putera-puterinya atau saudara-saudara terdekatnya yang lain). Tetapi, di samping itu, masalah ini adalah juga urusan banyak orang lainnya. Masalah Bung Karno bukanlah hanya urusan para pengikut Marhaenisme atau para pendukung politiknya saja! Yang menderita (secara lahiriyah atau bathiniyah) atau yang dirugikan oleh TAP 33/1967 berjumlah puluhan atau ratusan juta orang. Bahkan, bukan itu saja!!! Kalau kita renungkan dalam-dalam, yang dirugikan oleh TAP 33/1967 adalah perjuangan bangsa sebagai keseluruhan.
BUNG KARNO ADALAH KORBAN KONTRA-REVOLUSI
Anak-judul tulisan ini mungkin mengagetkan orang-orang tertentu, atau, setidak-tidaknya, membikin mereka bertanya-tanya apakah memang benar demikian adanya. Bahwa Bung Karno menjadi sasaran imperialisme, mungkin masih agak mudah dimengerti oleh banyak orang. Tetapi, bahwa ia juga menjadi sasaran kontra-revolusi dalamnegeri yang bernama ORDE BARU/GOLKAR adalah suatu hal yang, agaknya, masih belum difahami secara jelas oleh sebagian orang. Padahal, kalau dilihat dari perjalanan sejarah hidup Bung Karno, maka jelas sekalilah bahwa ia telah sering sekali menjadi sasaran berbagai serangan kontra-revolusi dalamnegeri. Dan, kalau kita tinjau perjalanan sejarah bangsa dan juga mengingat tujuan Revolusi 17 Agustus 45, maka jelaslah bahwa Bung Karno akhirnya telah menjadi korban satu kontra-revolusi dalamnegeri yang paling besar dalam sejarah Republik Indonesia. Kontra-revolusi yang paling besar itu bernama : ORDE BARU (artinya: Golkar). Dari apa yang sudah dilakukan oleh para pendiri Orde Baru/GOLKAR terhadap Bung Karno sebagai kepala negara dan pemimpin bangsa dalam tahun 1965,1966 dan 1967, maka jelaslah bahwa Orde Baru/GOLKAR adalah, pada hakekatnya, suatu KEKUATAN KONTRA-REVOLUSIONER. Jati-diri Orde Baru/ GOLKAR sebagai kontra-revolusi besar-besaran itu tidak hanya dimanifestasikan dalam aksi-aksi para pendirinya dalam melumpuhkan kekuatan pendukung Bung Karno dalam tahun 1965 dan 1966, melainkan juga dalam menggulingkan “secara konstitusional” Bung Karno dalam tahun 1967. Kemudian, jati-diri Orde Baru/GOLKAR sebagai kekuatan kontra-revolusioner itu dimanifestasikannya lebih jelas lagi dalam berbagai politiknya atau prakteknya, terus-menerus, selama lebih dari 32 tahun. Adalah penting sekali bagi bangsa kita, dewasa ini maupun di kemudian hari, untuk menghayati bahwa Orde Baru adalah satu kekuatan kontra-revolusi yang paling ganas, yang paling besar, dan yang mempunyai ciri-ciri fasis. Mengerti secara jelas bahwa Orde Baru/GOLKAR adalah, pada intinya, suatu KONTRA-REVOLUSI ini sangat diperlukan untuk mengerti pula, mengapa Bung Karno telah digulingkan, dan mengapa untuk menggulingkannya itu perlu sekali dihancurkan terlebih dulu kekuatan pendukungnya, terutama PKI. Juga mengerti bahwa yang menjadi korban penggulingan Bung Karno bukannya hanya para pendukungnya saja, melainkan juga mereka yang tidak menyukai politiknya. Karena, sistem politik Orde Baru/GOLKAR adalah regime militer diktatorial atau otoriter yang menindas seluruh bangsa, dan hanya menguntungkan sebagian kecil sekali golongan masyarakat.
MENGAPA TAP 33/1967 HARUS DICABUT
Perjuangan untuk dicabutnya TAP MPRS 33/1967 mempunyai arti besar bagi bangsa kita yang sedang memperjuangkan reformasi. Perjuangan ini tidak mudah, mengingat masih banyaknya kekuatan sisa-sisa Orde Baru/GOLKAR di bidang eksekutif, legislatif, judikatif, dan juga di antara tokoh-tokoh masyarakat. Karenanya, juga akan makan waktu lama, barangkali. Tetapi, pekerjaan ini perlu dilakukan juga terus-menerus, dan dalam berbagai bentuk dan cara. Sebab, memperjuangkan dicabutnya TAP MPRS 33/1967 merupakan pendidikan politik bagi banyak orang, dan juga satu cara untuk menghormati Bung Karno sebagai guru pemersatu bangsa. Di samping itu, dalam proses memperjuangkan dicabutnya TAP tersebut maka berbagai masalah penting lainnya akan selalu terungkap terus juga, yang menunjukkan watak yang sebenarnya Orde Baru/GOLKAR. Umpamanya, bahwa TAP 33/1967 adalah kelanjutan logis dari tindakan buruk lainnya yang dilakukannya sebelumnya, yaitu TAP 25/1966 mengenai dilarangnya PKI dan penyebaran Marxisme. TAP MPRS tentang larangan PKI ini jelas sekali bertentangan sekali dengan politik Bung Karno, dan jelas juga bahwa Bung Karno tidak menyetujuinya. Perlulah difahami oleh sebanyak mungkin orang, bahwa digulingkannya Bung Karno dengan TAP 33/1967 adalah, antara lain karena sikapnya yang tidak mau membubarkan PKI. Di sinilah letak keteguhan Bung Karno dalam mempertahankan prinsip-prinsip perjuangan yang sudah diembannya sejak umur 26 tahun sampai akhir hayat hidupnya. Sejak muda ia meyakini pentingnya persatuan revolusioner nasional, pentingnya kerjasama antara golongan nasionalis, agama dan komunis, dalam menghadapi tugas-tugas perjuangan bangsa. Karena prinsip-prinsipnya inilah, karena gagasan besarnya inilah, dan juga karena keteguhannya dalam mencengkam pendiriannya inilah maka ia bersedia bertahun-tahun masuk dalam penjara dan pembuangan pemerintahan kolonial Belanda. Bahkan, dan di sinilah kehebatan Bung Karno : karena teguh pada pendiriannya inilah maka sampai akhir hidupnya ia tidak mau mengkhianati PKI, sebagai salah satu di antara pendukung perjuangan politiknya. Dalam kaitan ini, adalah menarik untuk dikutip satu bagian kecil pidato pembelaan Sudisman, salah satu dari pimpinan PKI didepan Mahmilub tanggal 21 Juni 1967, yang berbunyi : “Saya dan PKI tidak pernah memberikan gelar ini atau itu kepada Bung Karno, tidak pernah memberikan agung ini, atau agung itu, sebab gelar satu-satunya yang tepat adalah “Bung Karno” sehingga nama Bung Karno berkembang dari Sukarno (ada kesukaran) ke Bung Karno (artinya bongkar kesukaran). Sebagai sesama orang revolusioner, justru dalam keadaan sulit seperti sekarang inilah saya terus membela dan mempertahankan Bung Karno, sebab sesuatu mengatakan bahwa “in de nood leert men zijn vrienden kennen” (dalam kesulitan kita mengenal kawan) dan “ yo sanak yo kadang, yen mati aku sing kelangan” kata bung Karno untuk PKI. “Sebagai arek Surabaya, saya sambut uluran tangan Bung Karno dengan “ali-ali nggak ilang, nggak isa lali ambek kancane” (artinya tidak bisa lupa sama kawannya). Kenapa saya bela dan pertahankan Bung Karno? Sebabnya yalah sepanjang sejarahnya Bung Karno konsekwen anti-imperialis sampai berani menyemboyankan “go to hell with your aid” terhadap imperialis Amerika Serikat. Bung Karno setuju mengikis sisa-sisa feodal dengan mengadakan landreform terbatas dan Bung Karno setia pada persatuan tenaga-tenaga revolusioner. Inilah dasar daripada instruksi saya pada anggota-anggota PKI, untuk masuk dan bentuk “Barisan Sukarno” (kutipan habis).
Para pembaca yang budiman! Bagian terakhir tulisan ini diketik sambil menikmati latar-belakang suara yang keluar dari casette yang memperdengarkan pidato Bung Karno di depan Sidang Umum PBB tahun 1960. Ketika mendengarkan dan merenungkan isi pidato Bung Karno itu, maka hati penulis dipenuhi oleh perasaan bangga, geram, senang dan berang. Alangkah bagusnya bahasa Inggrisnya Bung Karno. Alangkah indahnya kalimat-kalimat dalam pidatonya. Alangkah mendalamnya arti isi berbagai bagian pidatonya itu. Alangkah besarnya wawasan politik dan pendekatan falsafahnya ketika berbicara tentang berbagai masalah dalamnegeri Indonesia dan juga berbagai masalah internasional dewasa itu. Dalam pidatonya itu ia dengan bagus sekali mengangkat masalah pentingnya menghubungkan perjuangan nasional setiap bangsa dan rakyat dengan perjuangan bangsa lain, pentingnya setiap bangsa berdiri di atas kaki sendiri tetapi juga kerjasama dengan negeri lain. Ia menjelaskan, dengan cara yang mempesonakan, perjuangan rakyat Aljazair, Congo dll melawan kolonialisme. Adalah dengan keberanian dan ketegasan yang menonjol sekali ketika ia mengecam PBB (setengah memperolokkannya!) karena masih mengucilkan RRT dari keanggotan PBB. Di depan sidang PBB itu, ia mengajukan kritik-kritik pedas terhadap imperialisme. Ketika mendengar tepuk-tangan yang begitu meriah berkali-kali selama pidatonya itu, hati pun ikut melonjak-lonjak karena bangga. (Catatan selingan : Penulis makin yakin, bahwa untuk mengerti tentang kebesaran Bung Karno, perlulah membaca karya-karya dan mendengar pidato-pidatonya. Kebesaran Bung Karno bukan karena bagusnya tulisan dan pidato-pidatonya saja, melainkan berkat isinya yang dalam dan memberikan inspirasi. Bukan itu saja! Kebesarannya adalah juga berkat ketulusan perjuangannya, satunya antara kata dan perbuatan dalam mengabdi kepada kepentingan bangsa. Oleh karena itu bacalah karya-karyanya, dan dengarkanlah pidato-pidatonya, para saudara!) Sesudah mendengar pidatonya di depan PBB itu, maka nyatalah bagi penulis bahwa Bung Karno memanglah tokoh besar bangsa Indonesia, yang sampai sekarang belum ada tandingnya. Dan ketika merenungkannya, maka dalam hati penulis timbul juga rasa marah. Alangkah besarnya kerugian bangsa kita karena kehilangan orang yang sebesar itu, gara-gara kontra-revolusi yang mengkhianatinya! Dan yang lebih membikin geram adalah bahwa Bung Karno telah dijatuhkan dan kemudian hanya diganti oleh “kepala negara” yang berkelakuan sebagai kriminal kaliber besar (ingat : kasus pengumpulan kekayaan secara tidak sah serta berlebih-lebihan) dan diktator yang bertindak secara fasis (ingat : kasus berbagai pelanggaran HAM selama puluhan tahun). Bung Karno telah mengangkat derajat dan harga diri bangsa, melalui perjuangannya puluhan tahun sejak muda. Tetapi, seperti hasilnya yang bisa kita saksikan bersama dewasa ini, Suharto dkk. lewat Orde Baru/GOLKAR-nya bertindak sebaliknya : membikin terpuruknya bangsa, baik di skala nasional maupun internasional! Mengingat itu semua, maka adalah kewajiban yang benar (dan adil!) bagi semua orang yang mendambakan dipulihkannya nama Bung Karno untuk aktif berpartisipasi dalam gerakan untuk menuntut dicabutnya TAP 33/1967. Perjuangan ini adalah untuk kebaikan kita semua, baik untuk generasi sekarang, maupun generasi yang akan datang.




BUNG KARNO SEORANG NASIONALIS YANG ISLAM DAN REVOLUSIONER
Renungan dan catatan tentang BUNG KARNO (13)
Jadi, apakah bisa dikatakan bahwa Bung Karno adalah seorang nasionalis yang Muslim dan berhaluan fikiran kiri? Ya, tetapi bukan hanya itu saja! Dari sejarahnya sejak muda belia, nyatalah dengan jelas bahwa ia adalah seorang pejuang nasionalis yang tidak tanggung-tanggung. Dalam soal ke-nasionalisme-an, Bung Karno adalah tokoh raksasa. Dan, sebagai seorang nasionalis revolusioner, perjuangannya adalah yang paling menonjol dalam sejarah bangsa Indonesia sampai dewasa ini. Ia juga bukan seorang Muslim yang sembarangan, yang pengetahuannya tentang Islam hanya dangkal-dangkal saja, atau hanya pura-pura menganut agama Islam. Ia adalah seorang haji, yang pernah menyatakan kalau ia meninggal supaya mayatnya diselimuti dengan bendera Muhammadiyah. Ia juga seorang kepala negara yang revolusioner, yang berpandangan kiri dan tidak anti kepada marxisme dan tidak anti kepada PKI. Mengingat hiruk-pikuk tentang “sweeping” terhadap penerbitan kiri dan hingar-bingar tentang anti-komunisme yang akhir-akhir ini menjadi “topik” hangat dalam pers dan percakapan banyak orang, maka tulisan yang kali ini mencoba memberikan sekadar sumbangan bahan-bahan untuk pemikiran bersama dalam perdebatan publik dewasa ini. Dan karena HUT ke-100 Bung Karno akan diperingati tidak lama lagi, maka penyajiannya juga diakomodasikan dengan peristiwa ini. Sebab, menampilkan kembali berbagai fikiran Bung Karno dalam konteks yang sekarang ini, mungkin bisa menjadi bahan referensi bagi banyak orang tentang arah yang perlu kita tempuh bersama sebagai bangsa yang beradab. Sebagai “pembuka” penyajian masalah, maka dikutip di sini bagian-bagian kecil pidato kenegaraan Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1960, yang diambil dari koleksi “Di bawah Bendera Revolusi” jilid dua. Keseluruhan pidato ini agak panjang, dari halaman 395 sampai 435 (40 halaman), dan merupakan kelanjutan dari pidatonya yang amat penting setahun sebelumnya, yaitu yang terkenal kemudian dengan Manifesto Politik (Manipol). Bagi mereka yang ingin mengetahui gagasan-gagasan besar Bung Karno, adalah perlu sekali untuk mempelajari isi kedua pidato ini, di samping pidato-pidatonya yang lain. Sebab, dengan membaca karya-karya aslinya dan mendengarkan pidato-pidatonyalah –yang dipadukan dengan memperhatikan praktek-prakteknya - kita bisa menilai betapa pentingnya ajaran-ajarannya mengenai berbagai masalah besar bangsa.
AKIBAT PERANG DINGIN : KOMUNISTO-PHOBI
Bagian kecil pidatonya tahun 1960 itu adalah sebagai berikut:
”Beberapa tahun sesudah Proklamasi Kemerdekaan kita, maka terjadilah di luar negeri, - kemudian juga meniup di angkasa kita -, apa yang dinamakan “perang dingin”. Perang dingin ini sangat memuncak pada kira-kira tahun 1950, malah hampir-hampir saja memanas menjadi perang panas. Ia amat menghambat pertumbuhan-pertumbuhan progresif berbagai negara. Tadinya, segera sesudah selesainya Perang Dunia yang ke-II, aliran-aliran di mana-mana mulailah berjalan pesat.
“Tetapi pada kira-kira tahun 1950, sebagai salah satu penjelmaan daripada perang dingin yang menghebat itu, aliran-aliran progresif mudah sekali dicap “Komunis”. Segala apa saja yang menuju angan-angan baru dicap “Komunis”. Anti-kolonialisme – Komunis. Anti exploitation de l’homme par l’homme – Komunis. Anti-feodalisme – Komunis. Anti kompromis – Komunis. Konsekwen revolusioner – Komunis.
“Ini banyak sekali mempengaruhi fikiran orang-orang, terutama sekali fikirannya orang-orang yang memang jiwanya kintel. Dan ini pun terus dipergunakan (diambil manfaatnya) oleh orang-orang Indonesia yang memang jiwanya jiwa kapitalis, feodalis, federalis, kompromis, blandis, dan lain-lain sebagainya.
“Dus : Orang-orang yang jiwanya negatif menjadilah menderita penyakit “takut kalau-kalau disebut kiri”, “takut kalau-kalau disebut Komunis”. Kiri-phobi dan komunisto-phobi membuat mereka menjadi konservatif dan reaksioner dalam soal-soal politik dan soal-soal pembangunan sosial-ekonomis. Dan, orang-orang yang jiwanya memang objektif ingin menegakkan kapitalisme dan feodalisme, mengucapkan selamat datang kepada peng-capan kiri dan peng-capan Komunis yang dipropagandakan oleh satu fihak daripada perang dingin itu.
“Sampai sekarang masih saja ada orang-orang yang tidak bisa berfikir secara bebas apa yang baik bagi rakyat Indonesia dan apa keinginan Rakyat Indonesia, melainkan à priori telah benci dan menentang segala apa saja yang mereka sangka adalah kiri dan adalah “Komunis”. “Dua sebab subjektif dan objektif itu membuat beberapa golongan dari Rakyat Indonesia menjadi konservatif dan reaksioner, anti-progresif dan anti-revolusioner “ (kutipan dari halaman 406 dan 407)..
Para pembaca yang budiman. Mohon dicatat bahwa pidato ini diucapkan 5 tahun sebelum terjadinya peristiwa G30S, dan setahun sesudah diucapkannya pidato Manifesto Politik (Manipol) dan juga setahun sesudah Kongres PKI ke-6, yang resepsinya dihadiri oleh Bung Karno (tentang hal ini ada catatan tersendiri. Pen.). Waktu itu, Bung Karno sudah mengecam, memperingatkan, bahkan “memarahi” orang-orang yang anti-Marxisme atau anti-Komunis. Kalau dibaca karya-karyanya atau didengar pidato-pidatonya, maka akan nyatalah bahwa hampir dalam semua pidatonya itu tercermin keinginannya yang menyala-nyala (atau cita-citanya yang paling diidam-idamkan- nya), yaitu : tergalangnya persatuan revolusioner dari seluruh potensi bangsa, termasuk golongan komunis.
PERSATUAN REVOLUSIONER DAN GOTONG ROYONG
Hal yang demikian itu juga nampak jelas sekali dalam bagian lain pidatonya yang itu juga, yang berbunyi sebagai berikut:
“Di Indonesia ini memang telah ada ada tiga golongan-besar “revolutionaire krachten”, yaitu Islam, Nasional, dan Komunis. Senang atau tidak senang, ini tidak bisa dibantah lagi! Dewa-dewa dari Kayanganpun tidak bisa membantah kenyataan ini! Jikalau benar-benar kita hendak melaksanakan Manifesto Politik-USDEK, jikalau kita benar-benar setia kepada Revolusi, jikalau benar-benar kita setia kepada jiwa Gotong Royong, jikalau benar-benar kita tidak kekanak-kanakan tetapi sedar benar-benar bahwa Gotong Royong, Persatuan, Samenbundeling adalah keharusan dalam perjuangan anti imperialisme dan kapitalisme, maka kita harus mewujudkan persatuan antara golongan Islam, golongan Nasional, dan golongan Komunis itu. Maka kita tidak boleh menderita penyakit Islamo-phobi, atau Nasionalisto-phobi, atau Komunisto-phobi!
“Janganlah mengira bahwa saya ini orang yang sekarang ini memberi “angin” kepada sesuatu fihak saja. Tidak! Saya akan bersyukur kepada Tuhan kalau saya mendapat predikat revolusioner. Revolusioner di masa dulu, dan revolusioner di masa sekarang. Justru oleh karena saya revolusioner, maka saya ingin bangsaku menang. Dan justru oleh karena saya ingin bangsaku menang, maka dulu dan sekarang pun saya membanting tulang mempersatukan semua tenaga revolusioner, - Islamkah dia, Nasionalkah dia, Komuniskah dia! “Bukalah tulisan-tulisan saya dari zaman penjajahan. Bacalah tulisan saya panjang-lebar dalam majalah “Suluh Indonesia Muda” tahun 1926, tahun gawat-gawatnya perjoangan menentang Belanda. Di dalam tulisan itupun saya telah menganjurkan, dan membuktikan dapatnya, persatuan antara Islam, Nasionalisme, dan Marxisme. Saya membuka topi kepada Saudara Haji Muslich, tokoh alim-ulama Islam yang terkemuka, yang menyatakan beberapa pekan yang lalu persetujuannya kepada persatuan Islam-Nasional-Komunis itu, oleh karena persatuan itu memang perlu, memang mungkin, memang dapat.” (dikutip dari halaman 414, Di bawah Bendera Revolusi, jilid dua).
Dapatlah dimengerti, kiranya, bahwa ada orang-orang (terutama di kalangan muda) yang “kaget” atau termangu-mangu ketika membaca kutipan di atas. “Ungkapan” yang demikian itu sudah hilang, tidak pernah terdengar lagi, selama lebih dari 30 tahun!!! Dan, mungkin ada juga yang bertanya-tanya dalam hati, apakah betul Bung Karno, sebagai Presiden, Kepala Negara dan Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI pernah mengucapkan hal-hal yang seperti itu? Dan, barangkali juga, ada yang bertanya-tanya mengapa Bung Karno sampai berbicara semacam itu.
Kalau memang betul ada orang-orang yang sampai mempertanyakannya, itulah salah satu di antara bukti-bukti tentang betapa hebatnya “pembrangusan” suara Bung Karno selama puluhan tahun ini oleh Orde Baru/GOLKAR. Itulah bukti juga bahwa bangsa Indonesia telah secara sengaja dibikin “lupa” kepada sejarahnya sendiri. Bahwa bangsa Indonesia (terutama generasi muda) menjadi tidak mengenal sejarah perjuangan Bung Karno adalah dosa besar Orde Baru/GOLKAR. Bahwa dalam pelajaran sejarah di sekolah-sekolah hanya disajikan sejarahnya secara superfisial atau sepotong-potong - bahkan dengan konotasi yang negatif – adalah sesuatu yang untuk selanjutnya di kemudian hari harus dikoreksi, dirombak, atau disusun kembali.
SEGALA-GALAANYA UNTUK DAN DEMI RAKYAT!
Sekarang ini, dan untuk selanjutnya, bangsa kita berhak untuk mengenal sejarah Bung Karno sebaik mungkin atau sebanyak mungkin. Oleh karena itu, buku-buku yang berisi karya-karya aslinya atau gagasan-gagasannya perlu disebar-luaskan secara bebas dan seluas-luasnya. Di samping itu, perlu dianjurkan atau didorong lahirnya berbagai tulisan tentang sejarah perjuangannya, tentang jasa-jasanya kepada rakyat dan bangsa, dan juga tentang kesalahan-kesalahan- nya. Dengan demikian, maka ada bahan atau sarana bagi rakyat dan bangsa untuk mengetahui bahwa rakyat Indonesia pernah mempunyai seorang pemimpin yang besar dan patut dijadikan kebangggaan rakyat. Juga, dengan demikian, rakyat kita tahu juga bahwa Bung Karno telah menjadi korban dari para pendiri sistem politik Orde Baru/GOLKAR. Rakyat perlu dan berhak tahu, bahwa pengkhianatan para pendiri Orde Baru/GOLKAR terhadap Bung Karno, pada hakekatnya adalah juga pengkhianatan terhadap rakyat. Sebab, sejarah sudah membuktikan, secara nyata pula, bahwa Bung Karno memang berjuang untuk kepentingan rakyat banyak, terutama “rakyat” kecil. Kalau dibaca karya-karyanya dan didengar pidato-pidatonya, maka jelas sekali bahwa titik pusat perjuangannya adalah untuk membebaskan rakyat dari segala macam penindasan dan penghisapan. Oleh karena itulah, sebagai seorang revolusioner yang ingin berjuang untuk kepentingan rakyat kecil, ia telah menciptakan Marhaenisme.
Marhaenisme mengangkat masalah penghisapan dan penidasan “rakyat kecil” yang terdiri dari kaum tani miskin, petani kecil, buruh miskin, pedagang kecil – kaum melarat Indonesia – yang dilakukan oleh para kapitalis, tuan-tanah, rentenir dan golongan-golongan penghisap lainnya. Ungkapan yang sering dipakai oleh Bung Karno, dan yang paling terkenal, adalah “l’ exploitation de l’homme par l’homme” (penghisapan manusia oleh manusia). Marhaenisme, yang telah dilahirkannya dan dikembangkannya antara tahun 1930-1933 merupakan pemikiran-pemikiran kiri yang senafas dengan Marxisme. Karyanya ini, seperti banyak karyanya yang lain, menunjukkan dengan jelas bahwa baginya, kepentingan rakyat adalah tujuan akhir dari segala-galanya. Ketika dewasa ini kita sedang memperingati HUT ke-100 Bung Karno, perlu sekali menyoroti masalah satunya, atau bersatunya, atau kesatuannya jiwa Bung Karno dengan jiwa kerakyatan ini. Untuk itu, barangkali ada gunanya untuk dikutip satu bagian kecil pidatonya tahun 1957, yang berbunyi sebagai berikut :
“Coba ingatkan kembali pergerakan kita dulu sebelum mencapai kemerdekaan. Dulu kita semua adalah "rakyati", dulu kita semua adalah "volks". Api pergerakan kita dulu itu kita ambil dari dapur apinya rakyat. Segala fikiran dan angan-angan kita dulu itu kita tujukan kepada kepentingan rakyat. Tujuan pergerakan kita dulu itu yalah masyarakat adil dan makmur bagi rakyat. Segala apa-saja sebagai hasil penggabungan tenaga rakyat, dulu kita pakai sebagai alat perjuangan. Segenap kekuatan perjuangan kita dulu adalah kekuatan rakyat. (Di bawah Bbendera Revolusi, halaman 285).
“Sebenarnya, semua dasar-dasar daripada perjuangan kita dahulu, tetap berlaku bagi zaman sekarang. Hanya, sekarang, dalam alam kemerdekaan ini har us ditujukan kepada hal-hal yang lebih kongkrit; ditujukan kepada hal-hal yang bersangkut-paut dengan penghidupan rakyat sehari-hari. Tetapi dasar-dasarnya harus tetap. Kekuatan kita harus tetap bersumber kekuatan rakyat. Api kita harus tetap apinya semangat rakyat. Pedoman kita harus tetap kepentingan rakyat. Tujuan kita harus tetap masyarakat adil dan makmur, masyarakat “rakyat untuk rakyat”. Karakteristik segenap tindak-tanduk perjuangan kita harus tetap karakteristik rakyat, yaitu karakteristik rakyat Indonesia sendiri dan karakteristik bangsa Indonesia sendiri” (Di bawah Bendera Revolusi, halaman 286).
PENGGULINGAN BUNG KARNO : PENGKHIANATAN THD RAKYAT
Itulah, Bung Karno! Karenanya, orang-orang yang anti Bung Karno (waktu itu, dan juga sekarang) tidak bisa menyerang Bung Karno dengan tuduhan bahwa ia membohongi rakyat, atau menindas rakyat, atau merugikan kepentingan rakyat. Bung Karno tidak bisa diserang dengan dalih bahwa apa yang ia ucapkan adalah berbeda dengan apa yang ia laksanakan. Justru sebaliknya, ia diserang justru karena ia menyuarakan hati nurani rakyat. Ia dimusuhi karena ia bersatu dengan rakyat. Oleh karena itu, penggulingan Bung Karno oleh para pendiri Orde Batu/GOLKAR adalah sesungguhnya pengkhianatan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat. Pengalaman selama Orde Baru lebih dari 32 tahun, yang akibat-akibatnya masih bisa disaksikan sampai sekarang, adalah buktinya. Dewasa ini diperkirakan ada 40 juta orang yang menganggur dan setengah menganggur, tetapi sebaliknya lapisan-lapisan tertentu masyarakat hidup dalam kemewahan yang asalnya adalah dari cara-cara yang haram atau tidak bermoral. Selama puluhan tahun selalu digembar-gemborkan bahwa Orde Baru adalah “orde pembangunan”. Adalah kenyataan yang sama-sama kita saksikan dewasa ini bahwa Orde Baru/GOLKAR adalah justru orde perusakan secara besar-besaran : semangat revolusioner bangsa sudah dipadamkan, nasionalisme patriotik mengalami erosi besar-besaran, jiwa gotong-royong dimandulkan, persatuan antar-suku diporak-porandakan, kerukunan antar-agama dirusak.
Supaya lebih jelas bahwa penggulingan Bung Karno adalah pengkhianatan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat bisa juga kita lihat dari segi-segi yang lain, antara lain : banyak para “elite” yang bicara lantang atas nama rakyat dan demi rakyat tetapi sekaligus juga mencuri kekayaan negara secara besar-besaran. Pelaku-pelaku berat di bidang kejahatan kriminal, kejahatan politik, kejahatan ekonomi kelas kakap, dan kejahatan kemanusiaan masih bebas lenggang-kangkung saja, karena mereka bisa “membeli” aparat-aparat negara. Para pejabat pemerintah dan para politisi (termasuk sebagian besar para pimpinan partai dan anggota “dewan perwakilan rakyat”) sudah mempersetankan missi mereka sebagai pengabdi kepentingan rakyat. Kejujuran sudah menjadi sifat yang langka. Ringkasnya, kehidupan moral sudah mengalami pembusukan secara besar-besaran.
AJARAN BUNG KARNO DIMUSUHI ORDE BARU
Sekarang makin jelas, bahwa ajaran-ajaran dan politik Bung Karno, yang sudah menjadi pedoman perjuangan rakyat dan bangsa selama puluhan tahun telah lama ditentang dan dirusak oleh Orde Baru, yang sebagian akibat-akibatnya tergambar seperti di atas. Maka, sekarang makin terasalah adanya kebutuhan untuk mengisi kembali kekosongan spiritual bangsa dengan ajaran-ajaran revolusioner dan kerakyatan Bung Karno. Sebab, ternyata, bahwa Orde Baru selama 32 tahun tidak bisa - dan tidak mungkin !!! – menciptakan pedoman spiritual dan moral bagi rakyat dan bangsa. Bahkan sebaliknya, pedoman yang sudah ada pun telah dicampakkannya. Pancasila pun yang disajikan sebagai “plagiat” selama puluhan tahun, telah diisi oleh Orde Baru dengan praktek-praktek yang justru bertentangan sama sekali dengan jiwa asli Pancasilanya Bung Karno. Kalau kita teliti karya dan sejarah Bung Karno, maka jelaslah bahwa ajaran-ajaran atau gagasan-gagasan Bung Karno mengenai kehidupan bangsa dan negara adalah revolusioner dan kiri dan mengangkat kepentingan rakyat sebagai panglima. Justru karena itulah maka amat penting untuk menampilkan kembali ajaran-ajarannya pada dewasa ini, demi kepentingan rakyat dan kebaikan kehidupan bangsa sebagai keseluruhan. Menampilkan ajaran Bung Karno dewasa ini mungkin akan ada gunanya bagi para “elite” di berbagai kalangan, supaya mereka ingat kepada tugas dan tanggungjawab mereka masing-masing terhadap kepentingan rakyat. Mungkin ada gunanya juga untuk mengingatkan “mereka” yang sedang “memerangi” buku-buku kiri dan marxist, atau yang mendirikan posko-posko anti-komunis, bahwa jalan yang mereka tempuh adalah jalan yang salah dan, juga, menyesatkan. Tetapi, mengingat masih besarnya effek racun yang sudah dicekokkan oleh Orde Baru/GOLKAR selama puluhan tahun, bisalah dimengerti bahwa pekerjaan ini tidak mudah, dan akan mengalami rintangan atau menghadapi perlawanan dari mereka-mereka yang ingin tetap meneruskan praktek-praktek rezim militer Suharto dkk. Namun, mengingat akan besarnya kerusakan-kerusakan yang telah dibikin oleh Orde Baru/GOLKAR, maka mau tidak mau, rakyat dan bangsa kita perlu dibangkitkan kembali untuk bisa menempuh jalan yang benar. Dalam rangka inilah penyebaran kembali ajaran-ajaran Bung Karno mungkin akan bisa memberikan sumbangan besar untuk pendidikan bangsa. Kalau untuk tujuan yang luhur ini masih ada saja yang menentang - melalui berbagai cara dan bentuk-, maka hal yang demikian itu membuktikan bahwa sisa-sisa fikiran dan praktek-praktek Orde Baru (yang telah membodohkan banyak orang!) masih tetap meracuni benak mereka. Karenanya, perjuangan untuk melawan fikiran-fikiran terbelakang semacam ini perlu digelar terus-menerus bersama-sama, demi pendidikan politik dan moral bagi rakyat dan demi peningkatan peradaban dan kebudayaan berfikir bangsa.


WASIAT SOEDJINAH
“Aku pendukung Bung Karno sampai mati”
Menyusul tulisan yang berisi rekaman wawancara HD. Haryo Sasongko dengan Soedjinah (harap baca In memoriam : Soedjinah, pimpinan Gerwani dan pendukung Bung Karno) maka berikut di bawah ini disajikan tambahannya untuk melengkapi tulisan tersebut. Tambahan ini, yang berjudul “Wasiat Soedjinah”, mengandung pesan atau keinginan Soedjinah untuk mengumpulkan dan menerbitkan dokumen-dokumen yang ditulisnya di penjara dengan pensil.Untuk buku yang berisi kumpulan dokumen-dokumen yang ditulisnya dalam keadaan sulit dan secara sembunyi-sembunyi itu, Soedjinah memilih judul “AKU PENDUKUNG BUNG KARNO SAMPAI MATI”. Dokumen-dokumen yang ditulisnya itu telah diserahkan secara sembunyi-sembunyi kepada seorang wartawan yang berhasil berhubungan dengan Soedjinah di penjara dengan menyamar sebagai kuli bangunan.Dalam rangka usaha untuk bisa merealisasikan wasiat Soedjinah ini HD Haryo Sasongko menghimbau wartawan yang pernah mengadakan kontak dengan Soedjinah supaya menghubunginya. Isi wasiat Soedjinah dan himbauan kepada wartawan tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut :“Soedjinah, seorang pejuang wanita yang pantang menyerah untuk tetap memberikan dukungannya kepada Bung Karno setelah peristiwa Kudeta berdarah 1965 dan Bung Karno jatuh dari kedudukannya sebagai Presiden RI, telah wafat pada 6 September 2007 di Panti Jompo "Waluyo Sejati", Kramat Jakarta Pusat. Rekaman suara Soedjinah dalam wawancara dengan saya pada tahun 2000 (baca kembali Soedjinah in Memoriam oleh Umar Said) telah saya serahkan kepada Lontar Foundation. Di luar wawancara yang terekam, ada pembicaraan lisan antara saya dengan Soedjinah. Intinya, dia ingin agar dokumentasi berupa tulisan-tulisan tangan yang dia selundupkan dari kamar tahanan dan disimpan oleh seorang wartawan (tidak dapat saya sebut namanya di sini) dapat dihimpun kembali secara lengkap. Dia ingin dokumen itu dibukukan dan dia mengusulkan berjudul AKU PENDUKUNG BUNG KARNO SAMPAI MATI. Dokumen itu ditulis dengan pensil di atas kertas kecil sambil bersembunyi di WC kamar tahanannya. Kertas kecil-kecil itu sengaja disobek-sobek, ada yang diremas-remas seperti sampah, agar tidak mencurigakan di mata petugas penjara, dan wartawan tersebut berhasil menemui Soedjinah karena menyamar sebagai kuli bangunan yang harus memperbaiki bangunan di penjara tempat Soedjinah ditahan (ada beberapa naskah yang terpaksa dia kunyah dan ditelan karena takut kepergok petugas penjara yang tiba-tiba lewat). Dari wawancara saya dengan seorang mantan aktivis Wanita Marhaen, dia menyebutkan kenal baik dengan Soedjinah dan mereka berdua ditambah satu wanita lagi (dari golongan agama) selalu di dekat Bung Karno dan bertugas mencicipi makanan apabila Bung Karno akan mengunjungi suatu daerah. Sampai kini saya tidak berhasil menghubungi wartawan yang dimaksud Soedjinah. Mohon apabila wartawan yang dimaksud membaca surat ini, kiranya dapat menghubungi saya melalui email. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih dan saya bersedia untuk menjaga kerahasiaan saudara. Saya merasa berdosa belum melaksanakan wasiat almarhumah. Selamat jalan Soedjinah, maafkan saya.





Tentang Bung Karno dan Suharto dan 17 Agustus 45
Dalam memperingati HUT Kemerdekaan (17 Agustus) yang ke-62, kiranya banyak sekali soal-soal serius atau masalah-masalah besar yang patut kita renungkan bersama. Sebab, selama 62 tahun, rakyat dan negara kita telah mengalami banyak sekali peristiwa besar dan berbagai situasi penting - yang positif maupun negatif - yang akan tercatat selamanya dalam sejarah bangsa.Perlulah kiranya terlebih dulu diingat oleh kita semua bahwa selama umur Republik Indonesia yang 62 tahun itu separonya – presisnya 32 tahun – negara dan rakyat kita ada di bawah cengkeraman diktatur militer Orde Baru. Sekarang makin jelas bagi banyak orang bahwa 32 tahun Orde Baru di bawah pimpinan Suharto dan konco-konconya, merupakan bagian dari sejarah Republik Indonesia yang paling gelap dan paling pengap selama ini ( bahkan, mungkin juga yang paling hitam sepanjang masa!)Berlainan dengan periode antara 1945 sampai 1965 (selama 20 tahun) di bawah pimpinan Presiden Sukarno, yang merupakan periode yang bisa dibanggakan oleh bangsa Indonesia sebagai periode revolusi merebut kemerdekaan, dan perjuangan menentang neokolonialisme dan imperialisme (terutama AS), dan pemupukan solidaritas rakyat-rakyat Asia-Afrika, maka periode 1966-1998 (selama 32 tahun) di bawah pimpinan Jenderal Suharto adalah kebalikannya sama sekali.
Perbedaan sosok Bung Karno dan Suharto
Para pengamat politik yang berpandangan objektif dan jernih, dan para sejarawan yang bersikap jujur, tentunya melihat perbedaannya yang jauh dan besar sekali antara Republik Indonesia di bawah pimpinan Bung Karno dan Republik Indonesia di bawah Orde Baru atau rejim militer Suharto. Dan demikian juga kiranya, semua orang yang mendambakan terciptanya masyarakat adil dan makmur dan persatuan bangsa tentunya melihat juga jauhnya perbedaan antara sosok yang agung dari Bung Karno sebagai bapak bangsa - dan pejuang besar serta pemimpin rakyat - dibandingkan dengan sosok yang rendah dan kerdil sekali dari Suharto.Kalau kita renungkan dengan dalam-dalam, dan kita pelajari sejarah bangsa dengan baik-baik, maka nyatalah bahwa Bung Karno adalah satu-satunya pemimpin bangsa yang sampai sekarang ini paling besar jasanya kepada rakyat dan bangsa Indonesia, dan paling unggul dalam banyak hal, dibandingkan dengan pemimpin-pemimpin Indonesia lainnya. Ini kelihatan jelas sekali kalau kita kaji kembali – dengan baik-baik dan dengan fikiran yang jernih dan hati yang jujur – sejarah perjuangan rakyat kita sejak lahirnya Budi Utomo sampai dikumandangkannya proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 45. oleh Sukarno-Hatta.Siapa saja yang mempelajari –secara objektif dan menyeluruh -- sejarah perjuangan bangsa sampai tercapainya kemerdekaan akan melihat dengan jelas bahwa Bung Karno-lah yang sejak mudanya sebagai mahasiswa sudah menunjukkan dengan nyata tekadnya untuk mempersatukan perjuangan bangsa. Dalam usia mudanya ini ia belajar politik dari perjuangan pemimpin besar Sarekat Islam Haji Oemar Said Tjokroaminoto.
Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme
Adalah sangat menarik sekali untuk dicatat bahwa dalam usia sekitar 25 tahun ia telah membuat (dalam tahun 1926) satu tulisan yang sangat panjang dan bagus sekali, yang berjudul Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme. Dari tulisan yang sangat panjang ini kelihatan dengan jelas sekali bahwa sejak usianya yang semuda itu Bung Karno sudah mempunyai gagasan-gagasan besar atau pandangan jauh tentang pentingnya persatuan perjuangan di antara golongan nasionalis, golongan Islam dan golongan Marxis di Indonesia.
Tulisan yang merupakan dokumen politik yang bersejarah ini, yang aslinya dimuat dalam Suluh Indonesia Muda dalam tahun 1926, dapat dibaca sekarang oleh siapa saja dalam buku Dibawah Bendera Revolusi jilid pertama. Dalam tulisan panjang yang terdiri dari 23 halaman ini Bung Karno telah menuangkan prinsip-prinsip besar gagasannya mengenai persatuan bangsa. Dari tulisan yang dibuatnya dalam usia semuda itulah kita semua bisa melihat dengan jelas pendiriannya tentang pentingnya persatuan (atau kerjasama) antara nasionalisme, Islamisme dan Marxisme dalam perjuangan rakyat di Indonesia melawan kolonialisme dan imperialisme.
NASAKOM dan Indonesia Menggugat
Rupanya, pandangannya yang ini jugalah yang sejak itu menjadi pembimbing utama sepanjang perjuangannya dalam memimpin gerakan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan, sampai proklamasi 17 Agustus 45 dan, juga, sesudah berdirinya Republik Indonesia. Bahkan, ketika Republik Indonesia mengalami berbagai gangguan dari fihak kolonialisme dan imperialisme (Belanda, Inggris, dan AS terutama) Bung Karno dengan gigih dan teguh tetap berusaha bersikap setia kepada gagasan-gagasan besar yang sudah dimilikinya sejak umur sekitar 20 tahunan. Ini kelihatan nyata sekali dalam sikapnya menghadapi DI-TII, RMS, PRRI-Permesta, perjuangan merebut kembali Irian Barat dll dll.
Dengan membaca tulisannya Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme ini, dan juga banyak tulisan atau pidato-pidatonya lainnya yang terkumpul dalam dua jilid buku Dibawah Bendera Revolusi, maka kita akan mengerti mengapa ia mengatakan dirinya sebagai seorang Muslimin yang sosialis, atau seorang nasionalis yang berpandangan Marxis atau seorang yang berhaluan-fikiran Marxis sekaligus juga nasionalis dan Muslim. Dengan mengkaji dalam-dalam berbagai tulisan, pidato dan ucapannya, kita juga akan memahami bahwa konsepsi politik Bung Karno mengenai NASAKOM adalah perealisasian atau pelaksanaan dari gagasan-gagasan besarnya sejak muda belia. (Tentang hal-hal ini masih banyak sekali yang bisa ditulis di kemudian hari dan dikaji bersama-sama).
Kehebatan lainnya Bung Karno sebagai orang muda yang revolusioner juga kelihatan dalam pidato pembelaannya (tahun 1930) di depan pengadilan kolonial Belanda ketika ia dituduh melakukan pembrontakan terhadap kekuasaan penjajah Belanda. Pidatonya yang berjudul Indonesia Menggugat ini menjadi sangat terkenal dan merupakan dokumen politik monumental dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena, dalam pidato pembelaannya ini tidak saja ia mengecam habis-habisan kolonialisme dan imperialisme, tetapi juga menyerukan perlawanan terhadap penjajahan bangsa kita pada waktu itu.
Bung Karno dan 17 Agustus 45 adalah satu
Oleh karena itu, bagi kita semua yang peduli akan sejarah bangsa, ketika kita sedang menyongsong perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, tidak bisa tidak ingatan kita pasti melayang juga kepada tokoh besar bangsa yang bernama Sukarno ini. Sebab, nama Sukarno tidak bisa dipisahkan dari 17 Agustus 1945. Atau, dalam kalimat yang lain, Sukarno dan 17 Agustus 1945 adalah satu. 17 Agustus adalah perwujudan dari hasil perjuangan yang puluhan tahun yang dilancarkan Bung Karno sebagai pimpinan gerakan nasional untuk kemerdekaan. Itulah sebabnya maka Bung Karno telah mendapat persetujuan bersama dari banyak golongan untuk (bersama-sama dengan Bung Hatta) memproklamasikan kemerdekaan, atas nama seluruh bangsa Indonesia.
Tetapi, kita semua yang mengikuti dengan teliti berbagai perkembangan sosial-politik di Indonesia akan melihat dengan gamblang bahwa sejak Suharto melakukan pengkhianatan besar-besaran terhadap Bung Karno, maka bangsa Indonesia kehilangan pemimpin besarnya, kehilangan guru bangsanya, kehilangan pemersatu bangsanya. Perkembangan selama 62 tahun Republik Indonesia menunjukkan dengan jelas sekali bahwa tidak ada pemimpin Indonesia yang mempunyai ketokohan seagung atau setinggi Bung Karno. Sekarang ini makin kentara dengan jelas, bahwa walaupun sudah dikhianati oleh Suharto, Bung Karno masih tetap dipandang oleh banyak orang sebagai tokoh terbesar bangsa, yang tidak ada tandingannya, sampai sekarang.
Seperti yang bisa kita amati bersama-sama, dengan mengkhianati Bung Karno, Suharto (dan konco-konconya, baik yang dalamnegeri maupun yang luarnegeri) telah menterlantarkan hasil-hasil besar revolusi, menghancurkan cita-cita para perintis kemerdekaan, memporak-porandakan jiwa revolusioner bangsa, merusak dan membusukkan Republik Indonesia. Dengan mengkhianati Bung Karno dan menghancurkan kekuatan pendukung politiknya (yang terdiri dari golongan kiri, dan terutama dari kalangan PKI), maka Suharto telah menyatukan diri dengan musuh bebuyutan rakyat Indonesia sejak lama, yaitu imperialisme.
Pengkhianatan Suharto terhadap Bung Karno

Oleh karena itu, kalau kita bicara tentang 17 Agustus, maka otomatis kita akan ingat kepada jasa-jasa besar Bung Karno. Dan ketika ingat kepada keagungan Bung Karno terpaksalah kita ingat juga kepada pengkhianatan Suharto (dan konco-konconya). Sebab, dengan mengkhianati Bung Karno dan menggulingkannya dari kekuasaan politiknya, Suharto telah membikin mandegnya revolusi bangsa Indonesia, serta membuat berbagai kerusakan berat atau penyakit besar dalam tubuh bangsa dan negara Republik Indonesia. Akibat kerusakan dan pembusukan dalam tubuh bangsa dan negara kita ini sampai sekarang masih kita warisi di banyak bidang.Mungkin sekali, lima sampai sepuluh generasi bangsa kita yang akan datang akan mencatat bahwa pengkhianatan Suharto terhadap Bung Karno adalah peristiwa bersejarah yang akibat negatifnya sangat besar sekali bagi bangsa dan Republik Indonesia. Sebab, dengan pengkhianatan Suharto terhadap Bung Karno itu telah dibangun Orde Baru. Dan kita semua mengalami atau menyaksikan bahwa masa Orde Baru (1966-1998) adalah periode yang paling buruk yang dialami bangsa Indonesia. Kiranya, tidak salahlah kalau di kemudian hari akan ditulis oleh para sejarawan atau berbagai pakar bahwa periode Orde Baru adalah periode yang banyak menimbulkan pembusukan, kerusakan, dan kebobrokan, yang menyebabkan berbagai penderitaan dan penyiksaan bagi banyak sekali orang.Karena, selama masa Orde Baru yang sangat panjang itu ratusan juta rakyat Indonesia “dikerangkeng” - dengan cara-cara yang bengis dan kejam sekali -- oleh golongan militer (terutama TNI-AD) yang jumlah total-jenderalnya tidak sampai satu juta orang. Para pendiri Orde Baru telah membikin terbunuhnya jutaan orang tidak bersalah, juga membikin terpenjarakannya ratusan ribu orang kiri dalam jangka waktu yang lama sekali. Kira-kira 20 juta orang anggota keluarga (dekat dan jauh) para korban Orde Baru telah dibikin menderita puluhan tahun oleh berbagai macam perlakuan, sampai sekarang.
Sukarno sejajar dengan pemimpin-pemimpin dunia
Bagi mereka yang banyak membaca dan mempelajari sejarah berbagai bangsa di dunia akan bisa melihat bahwa keagungan sosok dan citra Bung Karno itu sejajar dengan keagungan sosok pemimpin-pemimpin besar lainnya seperti Sun Yatsen, Mao Tsetung, Chou Enlai, Ho Chiminh, Jawaharlal Nehru, Abdul Gamal Nasser, Joseph Bros Tito, Che Guevara, Ernest Mandela. Dan sebaliknya, mereka juga bisa melihat kekerdilan sosok Suharto dan kerendahan moralnya yang sejajar dengan “pemimpin-pemimpin” korup seperti Marcos, Chiang Kaishek, Lon Nol, Mobutu, Caucescu, Pinochet, dan sebangsanya lainnya.
Kehebatan atau keunggulan Bung Karno dibandingkan dengan pemimpin-pemimpin Indonesia lainnya adalah banyak sekali. Bukan saja adalah seorang intelektual yang banyak membaca buku politik dan sejarah berbagai bangsa di dunia, ia adalah seorang yang bisa membuat tulisan dengan bahasa dan gaya yang menarik. Ia mahir dalam menggunakan bahasa Indonesia secara bagus sekali, tetapi juga lancar sekali berbahasa Belanda, Inggris, dan menguasai bahasa Jerman dan bahasa Perancis walaupun serba sedikit. Bukan saja bahwa ia pandai berpidato dengan cara yang bisa “menghanyutkan” perasaan dan fikiran banyak orang, tetapi juga isinya yang dalam. Tetapi, di atas segala-galanya, Bung Karno besar dan unggul tinggi sekali berkat rasa pengabdiannya kepada kepentingan rakyat banyak, dan karena “gandrungnya” terhadap persatuan bangsa Indonesia.Oleh karena itu, ketika kita semua sedang menyongsong Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan mengingat akan segala kebesaran dan keunggulan Bung Karno sebagai pemimpin sejati bangsa Indonesia, maka kelihatan jugalah, sebagai kontrasnya, kekerdilan sosok Suharto. Kekerdilan Suharto dibandingkan dengan keagungan Bung Karno, bukan saja karena Suharto adalah serdadu kolonial KNIL waktu mudanya, melainkan juga karena kerendahan moralnya. Bukan saja ia adalah diktator yang dengan tangan besi sudah membikin “pengap” seluruh Indonesia selama 32 tahun, ia juga ternyata adalah maling terbesar dalam sejarah Republik Indonesia.
Kekerdilan sosok Suharto
Kekerdilan sosok Suharto dan kerendahan moralnya juga nampak dengan jelas kalau kita ingat bahwa Bung Karno wafat ketika ia menjadi “tahanan” dalam keadaan sakit dan tidak punya apa-apa, karena ia tidak mau menumpuk kekayaan baginya dan keluarganya. Kita bisa bandingkan dengan Suharto yang walaupun sudah di-“lengserkan” oleh generasi muda dari jabatannya dalam tahun 1998, sekarang ia masih bisa hidup dengan segala kemewahan dan kemegahan dari uang haram yang dicurinya secara besar-besaran dari rakyat dan negara. Dengan banyaknya berita tentang berbagai kasus korupsi yang dilakukan Suharto yang melibatkan jumlah sampai triliunan Rupiah, dan juga besar dan luasnya jaring-jaringan gelapnya di dalamnegeri maupun luarnegeri, maka sudah makin jelas dan nyatalah sekarang bagi banyak orang bahwa Suharto adalah bukan saja pengkhianat terhadap Bung Karno dan rakyat Indonesia, melainkan juga penjahat atau maling besar, yang merupakan sampah bangsa. Dalam buku sejarah bangsa Indonesia, perlulah kiranya ditulis nantinya bahwa Suharto bukanlah orang yang pernah berjasa bagi bangsa. Melainkan, bahwa Suharto adalah “tokoh” negatif bangsa, yang telah mendatangkan banyak kerusakan besar dan pembusukan parah bagi rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia.Besarnya kerusakan dan parahnya pembusukan yang sudah ditimbulkan Suharto dengan Orde Barunya kelihatan juga dari banyaknya persoalan parah yang dihadapi bangsa dewasa ini di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, sebagai warisan yang diteruskan oleh berbagai pemerintahan yang silih berganti sejak 1998.
Indonesia membutuhkan pimpinan sekaliber Bung Karno
Dalam kaitan ini, adalah hal yang amat menyedihkan dan memprihatinkan bahwa sesudah 62 tahun merdeka, di Republik Indonesia masih terdapat 13 juta anak-anak yang kurang makan dan kelaparan, di samping adanya pengangguran sekitar 40 juta orang. Keadaan yang menyedihkan ini ditambah lagi dengan adanya lebih dari 40 juta orang miskin, dan sekitar 100 juta orang yang hidupnya kurang dari 2 dollar US sehari. Yang juga amat perlu disesalkan dan diprihatinkan adalah merajalelanya korupsi di segala bidang dan di segala tingkatan , yang mencerminkan kerusakan moral atau kebejatan akhlak yang melanda seluruh bangsa secara ganas.Semuanya ini menunjukkan bahwa bangsa kita dan Republik Indonesia sudah sangat membutuhkan adanya pimpinan yang sekaliber dan setulus Bung Karno, yang mampu mempersatukan bangsa atas dasar-dasar Bhinneka Tunggal Ika (yang sungguh-sungguh), Pancasila (juga yang sungguh-sungguh). Bangsa kita memerlukan munculnya seorang pemimpin yang mampu membikin gagasan-gagasan besar seperti yang sudah dituangkan dalam dua jilid buku Dibawah Bendera Revolusi.
Sekarang dapatlah kiranya dinyatakan dengan tegas bahwa Republik Indonesia dan bangsa Indonesia tidak membutuhkan sama sekali orang-orang sekaliber dan sejenis Suharto, yang dari pengalaman sudah terbukti tidak mendatangkan kebaikan sama sekali, melainkan kebalikannya.
SUPERSEMAR ADALAH PENGKHIANATAN TERHADAP BUNG KARNO DAN RAKYAT
Agaknya, bagi bangsa Indonesia adalah penting sekali untuk selalu ingat bahwa pada 11 Maret 1966 ( jadi 40 tahun yang lalu) telah terjadi pengkhianatan besar yang dilakukan oleh segolongan pimpinan TNI-AD yang dikepalai oleh Letnan Jenderal Suharto (waktu itu) terhadap presiden Sukarno. Dan melalui pengkhianatan terhadap pemimpin besar rakyat Indonesia ini Suharto beserta para pendukungnya, baik yang di kalangan militer maupun yang bukan, telah melakukan kejahatan yang besar sekali terhadap revolusi dan rakyat Indonesia. Begitu besarnya kejahatan yang dilakukan dengan pengkhianatan ini, sehingga perlu sekali (dan pantas sekali!) dimasukkan sebagai bagian yang penting dari sejarah bangsa. Semua generasi bangsa yang akan datang perlu sekali mengetahui dengan jelas tentang berbagai kejahatan yang berkaitan dengan pengkhianatan besar iniTulisan yang berikut ini adalah sekadar sumbangan dan ajakan untuk menyegarkan kembali ingatan bersama kita mengenai peristiwa, yang selama puluhan tahun disanjung-sanjung sebagai Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) yang, pada hakekatnya, merupakan dosa besar dan aib berat yang harus dipikul oleh Suharto beserta para pendukung rejim militer Orde Baru. Supersemar yang pernah diagung-agungkan oleh para pendiri dan pendukung rejim militer Suharto dkk (yang ditulang-punggungi oleh TNI-AD dan Golkar) adalah salah satu di antara banyak sekali dan berbagai kejahatan besar yang telah dilakukan oleh rejim militer Orde Baru.Karenanya, kalau selama puluhan tahun Orde Baru, Supersemar telah dibangga-banggakan setinggi langit oleh kalangan militer (terutama TNI-AD), Golkar, sebagian golongan Islam, dan tokoh-tokoh “cendekiawan”, maka sejak turunnya Suharto dari singgasana kepresidenan sedikit demi sedikit terkuaklah banyak kebusukan dan kejahatan sekitar pengkhianatan terhadap Presiden Sukarno dan penghancuran PKI yang merupakan pendukung utamanya. Sekarang ini, tidak begitu banyak lagi orang yang berani terang-terangan memuji Suharto, atau berani terlalu membangga-bangggakan Orde Baru, atau menyanjung-nyanjung Supersemar.
KUDETA MERANGKAK DIMULAI 1 OKTOBER 65
Kalau dilihat secara hakiki, sebenarnya pengkhianatan dan kudeta merangkak yang dilakukan oleh Suharto dan teman-temannya di kalangan Angkatan Darat terhadap Presiden Sukarno telah dimulai, pada tanggal 1 Oktober 1965, ketika Suharto sebagai panglima Kostrad mulai bergerak untuk menghancurkan kekuatan militer yang menyokong G30S. Dengan berbagai jalan dan cara (termasuk yang tertutup) Suharto dkk di kalangan Angkatan Darat telah melakukan pembangkangan terhadap kepemimpinan presiden Sukarno.Pembangkangan dan kudeta merangkak Angkatan Darat terhadap Presiden Sukarno ini mulai dilakukan dengan gerakan besar-besaran untuk membunuhi, atau menangkapi secara sewenang-wenang sebagian terbesar pimpinan PKI di semua tingkatan (nasional, propinsi, kabupaten, kecamatan, bahkan pedesaan) di seluruh Indonesia. Di samping itu, pimpinan Angkatan Darat juga menciptakan berbagai langkah-langkah yang berakibat terjadinya pembantaian besar-besaran (sampai sekitar 3 juta orang) terhadap para anggota dan simpatisan PKI yang tidak bersalah apa-apa, dan penahanan ratusan ribu orang (yang juga tidak bersalah apa-apa !) di banyak daerah. Semuanya ini merupakan pelanggaran HAM besar-besaran oleh suatu regim terhadap bangsanya sendiri, yang kebiadabannya jarang tandingannya di dunia.Pembangkangan dan kudeta merangkak ini mencapai tahap yang sangat penting dengan pemaksaan ditandatanganinya Surat Perintah Sebelas Maret oleh presiden Sukarno pada tanggal 11 Maret 1966, yang memberi kekuasaan (terbatas!!!) kepada Letnan Jenderal Suharto, yang berbunyi antara lain sebagai berikut:“Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannja Pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas » Begitulah bunyi Supersemar yang disodorkan dengan paksa kepada presiden Sukarno. Tetapi, kemudian ternyata bahwa apa yang dilakukan oleh Suharto dan kawan-kawannya di Angkatan Darat berlawanan sekali dengan isi surat perintah tersebut. Dengan adanya penangkapan sewenang-wenang dan pemenjaraan ratusan ribu anggota dan simpatisan PKI yang tidak bersalah apa-apa telah dilancarkan teror besar-besaran di seluruh negeri, dan telah dirusak ketenangan di kalangan rakyat. Pimpinan Angkatan Darat waktu itu telah mengambil berbagai tindakan yang merusak kestabilan jalannya pemerintahan di bawah pimpinan presiden Sukarno dan jalannya revolusi. Apa yang dilakukan Suharto dkk terhadap Bung Karno sama sekali tidak menjamin kewibawaan beliau sebagai presiden/panglima tertinggi/pemimpin besar revolusi/mandataris MPRS. Bahkan, pimpinan Angkatan Darat kemudian menjadikan beliau sebagai tapol, dan mengurung beliau dalam tahanan, sampai akhir hayat beliau. Suharto dkk juga sama sekali tidak melaksanakan ajaran pemimpin besar revolusi, bahkan sebaliknya, menghancurkan segala ajaran beliau (antara lain : Pancasila, politik anti-imperialis dan anti-nekolim, Nasakom, Manipol, sosialisme à la Indonesia, semangat gotong-royong, pengabdian kepada kepentingan rakyat kecil, dan persatuan bangsa). Dan, Suharto dkk juga tidak memberi laporan kepada presiden Sukarno tentang segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung jawabnja seperti yang tercantum dalam surat perintah tersebut di atas, bahkan melakukan berbagai tindakan tanpa sepengetahuan presiden Sukarno.
KEMUNAFIKAN DAN PENGKHIANATAN SUHARTO DKK
Kalau ditelusuri berbagai langkah-langkah atau tindakan Suharto sebagai « pengemban » Supersemar, maka jelaslah bahwa ia telah melakukan pengkhianatan besar terhadap Bung Karno.Dan kalau di sini disebut Suharto, maka tidak berarti sebagai Suharto seorang diri, melainkan sebagai tokoh atau perwakilan golongan yang reaksioner dan anti-Sukarno, yang mempunyai politik dan kepentingan yang sama atau sejajar dengan imperialisme, terutama imperialisme AS. Anti-Sukarno adalah bagian penting dalam politik imperialisme dalam menghadapi Perang Dingin dan perjuangan rakyat Asia-Afrika yang digelorakan oleh Konferensi Bandung.Menurut brosur yang dikeluarkan oleh Kementerian Penerangan tanggal 28 Maret 1966 (jadi sekitar dua minggu setelah penyodoran secara paksa Supersemar) pada tanggal 12 Maret 1965 Letnan Jenderal Suharto telah mengeluarkan Perintah Harian kepada Angkatan Darat, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : « Bagi Rakjat, hal ini berarti bahwa suara hati nurani Rakyat yang selama ini dituangkan dalam perjoangan yang penuh keichlasan, kejujuran, heroisme dan selalu penuh tawakal kepada Tuhan yang Maha Esa, benar-benar dilihat, didengar dan diperhatikan oleh Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno yang sangat kita cintai dan yang juga merupakan bukti kecintaan Pemimpin Besar revolusi kepada kita semua . « Percayakan tugas-tugas tersebut kepada ABRI anak kandungmu; Insya Allah ABRI akan melaksanakan Amanatmu, Amanat Penderitaan Rakyat, yaitu melaksanakan Revolusi kiri kerakyatan Indonesia, dengan ciri-ciri anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan mewujudkan masyarakat adil-makmur berdasarkan Panca-Sila, masyarakat Sosialis Indonesia, yang diridhoi oleh Tuhan yang Maha Esa dalam taman sarinya satu Dunia Baru tanpa segala bentuk penindasan dan penghisapan;« ABRI tidak hendak meng-kanankan Revolusi Indonesia seperti jang dituduhkan oleh benalu-benalu dan cecunguk-cecunguk Revolusi; ABRI juga tidak akan membiarkan Revolusi dibawa kekiri-kirian, sebab Revolusi kita memang sudah kiri. Siapa saja, golongan mana saja, yang akan menyelewengkan garis Revolusi, mereka akan berhadapan dengan ABRI, dan akan ditindak oleh ABRI »Alangkah jauhnya perbedaan atau jarak antara kalimat yang terdengar bagus-bagus itu dengan apa yang dikerjakan oleh Suharto dkk sebelum dan sesudah penyerahan Supersemar. Ia bicara tentang « Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno yang kita cintai » padahal tindakan-tindakannya sejak tanggal 1 Oktober (bersama-sama kawan-kawannya di Angkatan Darat) menunjukkan pembangkangan terhadap presiden Sukarno. Ia juga bicara bahwa « Abri akan melaksanakan Amanat penderitaan Rakyat, yaitu melaksanakan Revolusi kiri kerakyatan Indonesia, dengan ciri-ciri anti-feodalisme, anti-kpitalisme, anti-Nekolim dan mewujudkan masyarakat adil-makmur berdasarkanPanca-Sila, masyarakat Sosialis Indonesia…… », padahal sudah ternyata bahwa tindakannya sebagai pimpinan Angkatan Darat telah menghancurkan Revolusi kiri kerakyatan Indonesia. Terbukti juga kemudian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya Suharto sama sekali tidak melaksanakan sikap anti-feodalisme, anti-kapitalisme, anti-Nekolim, melainkan kerjasama dan bersahabat dengan kekuatan-kekuatan kapitalisme dan Nekolim. Terbukti juga dengan gamblang kemudian bahwa Orde Baru yang dipimpinnya tidak mewujudkan masyarakat adil-makmur berdasarkan Panca-Sila atau masyarakat sosialis Indonesia, bahkan mengubur cita-cita untuk mewujudkannya dengan membunuhi dan memenjarakan semua orang yang berjuang untuk sosialisme Indonesia
SUPERSEMAR MEMPERLANCAR BERBAGAI KEJAHATAN POLITIK
Jelaslah kiranya bahwa Supersemar yang selama puluhan tahun diagung-agungkan oleh Angkatan Darat bersama pendukung-pendukung setia Orde Baru, adalah kelanjutan dari pembantaian dan pemenjaraan jutaan anggota dan simpatisan PKI yang tidak bersalah apa-apa dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan peristiwa G30S. Supersemar adalah juga merupakan kunci pembuka jalan bagi Suharto dkk untuk melakukan berbagai kejahatan politik, lebih lanjut dan lebih banyak lagi, terhadap presiden Sukarno dan PKI. Beberapa di antara berbagai kejahatan politik itu adalah :Pada tanggal 12 Maret 1966 (jadi sehari sesudah Supersemar) Suharto “atas nama presiden/panglima tertinggi ABRI/mandataris MPRS/pemimpin besar revolusi “ mengeluarkan keputusan no 1/3/1966 mengenai PKI yang antara lain berbunyi sebagai berikut:“Bahwa demi tetap terkonsolidasinya persatuan dan kesatuan segenap kekuatan progresif-revolusioner Rakyat Indonesia dan demi pengamanan jalannja Revolusi Indonesia yang anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan menuju terwujudnya Masyarakat Adil-Makmur berdasarkan Pancasila, masyarakat Sosialis Indonesia, perlu mengambil tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia;
MENETAPKAN : Dengan tetap berpegang teguh pada LIMA AZIMAT REVOLUSI INDONESIA.
Pertama : Membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian Organisasinya dari tingkat Pusat sampai ke daerah semua Organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya ;
Kedua : Menyatakan Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi yang terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia « (kutipan selesai)
Berdasarkan berbagai keterangan dan kesaksian banyak sumber, maka sekarang makin jelas bahwa keputusan untuk membubarkan dan melarang PKI seperti tersebut di atas adalah atas inisiatif Suharto dkk di Angkatan Darat, dengan mencatut “atas nama “ presiden /panglima tertinggi ABRI/pemimpin besar revolusi. Artinya, Bung Karno tidak tahu-menahu sebelumnya, dan bahkan tidak menyetujui pembubaran dan pelarangan terhadap PKI. Hal ini dapat dimengerti kalau diingat bahwa sejak mudanya di tahun 20-an, Bung Karno sudah menunjukkan simpatinya kepada perjuangan PKI dan Marxisme. Gagasan besar Bung Karno adalah persatuan bangsa Indonesia, yang merupakan penggabungan kekuatan politik berdasarkan NASAKOM.
Pada tanggal 14 Maret 1966 Suharto mengeluarkan peraturan, juga dengan mencatut “atas nama” presiden /panglima tertinggi ABRI/pemimpin besar revolusi, larangan bagi organisasi-organisasi partai politik dan organisasi-organisasi massa, untuk sementara tidak menerima/menampung anggota-anggota ex Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta Organisasi-organisasi massanya yang seazas/bernaung/berlindung di bawahnya.Larangan ini disusul dengan Seruan tanggal 14 Maret 1966 agar semua anggota pimpinan, kader-kader dan aktivis-aktivis PKI serta organisasi-organisasi massanya melaporkan diri.Pada tanggal 18 Maret 1966 Menteri/PANGAD (Suharto) mengeluarkan Pengumuman No. 1/Peng/1966, “dimana dikonstateer adanya gejala-gejala kegiatan massa Rakyat yang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh pihak nekolim sehingga perlu diambil tindakan-tindakan tegas yang dapat dipertanggung-jawabkan kepada Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS. Hari itu juga dikeluarkan Pengumuman No. 5 tertanggal 18 Maret 1966 mengenai tindakan pengamanan terhadap lima belas orang Menteri “.Juga tindakan Suharto dalam penahanan (istilah yang dipakai : “pengamanan”) terhadap 15 menteri, tidaklah dengan izin atau persetujuan presiden Sukarno. Yang bisa dianggap keterlaluan ialah adanya alasan atau dasar penahanan 15 menteri ini yang menyebutkan “adanya gejala-gejala kegiatan massa rakyat yang memberikan kesempatan penunggangan oleh pihak nekolim (!)”. Jelaslah kiranya bahwa penahanan 15 menteri, yang merupakan pembantu-pembantu setia presiden Sukarno, adalah usaha untuk melumpuhkan kekuatan politik dan kewibawaan Bung Karno, yang anti-nekolim. Artinya, dengan adanya Supersemar, Suharto makin meningkatkan pengkhianatannya terhadap presiden Sukarno. Dan sikap yang demikianlah yang disambut dengan gembira sekali oleh kekuatan nekolim dan terutama oleh imperialisme AS.Empat puluh tahun sudah berlalu, namun ada hal-hal yang berkaitan dengan Supersemar ini masih mengandung misteri atau memang sengaja dibikin misteri. Di manakah surat aslinya, atau siapakah yang menyimpannya? Apakah copy teksnya yang tersimpan di Arsip Negara atau lembaga-lembaga penting lainnya betul-betul mencerminkan ke-otentikan-nya? Mengapa Suharto tidak mau atau tidak bisa menjelaskan tentang “hilangnya” dokumen asli Supersemar, yang semestinya merupakan dokumen negara yang maha penting? Dan berbagai pertanyaan lainnya.Meskipun masih ada hal-hal yang merupakan misteri, namun sekarang makin jelas bagi banyak orang, bahwa Supersemar merupakan salah satu di antara berbagai sumber malapetaka bagi bangsa Indonesia, yang akibat-akibatnya atau warisannya masih bisa dilihat dengan gamblang sampai sekarang ini. Di antara akibat buruk dan noda besar yang diwariskan oleh Supersemar itu adalah kasus para korban peristiwa 65, yang walaupun 40 tahun sudah berlalu, masih terus mengalami berbagai penderitaan. Oleh karena itu, Supersemar adalah bukan saja kejahatan dan pengkhianatan terhadap pemimpin besar bangsa, Bung Karno, melainkan juga kejahatan dan pelanggaran HAM terhadap jutaan korban peristiwa 65 dan sebagian besar rakyat Indonesia lainnya.


SOAL G30S, BUNG KARNO DAN SUHARTO

Sebentar lagi akan datang 30 September. Bagi banyak orang, di masa yang lalu, tanggal ini dan hari-hari berikutnya, merupakan hari yang mengandung kenang-kenangan yang penuh kepedihan dan kegetiran. Bahkan, bagi sebagian bangsa kita, penderitaan yang diakibatkan buntut peristiwa G30S masih dirasakan sampai sekarang, lebih dari 37 tahun kemudian. Kekuasaan rezim militer Orde Baru di bawah pimpinan Suharto dkk, telah membikin peristiwa 30 September 1965 sebagai dasar serentetan pengkhianatan terhadap Bung Karno dan Republik Indonesia, dan sebagai sumber berbagai pelanggaran HAM secara besar-besaran yang dilakukan selama puluhan tahun.Selama ini, sudah banyak yang ditulis – atau dibicarakan – tentang G30S serta buntutnya yang panjang. Tetapi selama jangka waktu yang lama ini, sebagian terbesar tulisan mengenai peristiwa ini, serta berbagai akibatnya, hanya menyajikan versi sefihak yang banyak diputarbalikkan atau dipalsu oleh para pendukung rezim militer. Oleh karena itu, perlu terus didorong lahirnya berbagai macam tulisan -atau kegiatan lainnya - tentang G30S serta akibatnya, yang memungkinkan kita bersama untuk meninjaunya dari banyak sudut pandang. Sebab, sekarang makin jelas bagi banyak orang bahwa G30S sebenarnya mengandung persoalan-persoalan yang rumit dan punya latar-belakang politik dan sejarah yang panjang dan berliku-liku. Jadi, masalah G30S bukanlah masalah yang sederhana. Dan, karenanya, makin banyak kalangan mempersoalkan berbagai aspek G30S adalah makin baik bagi bangsa dan generasi yang akan datang.

FAKTOR DALAMNEGERI DAN LUARNEGERI
Peristiwa G30S, seperti banyak persoalan besar lainnya, dipengaruhi berbagai faktor sejarah, dan faktor dalamnegeri dan luarnegeri. Di antara faktor-faktor itu terdapat faktor Bung Karno; yang merupakan lambang terpusat perjuangan nasional untuk kemerdekaan melawan kolonialisme dan imperialisme (ingat pidato Bung Karno “Indonesia menggugat” dan kumpulan pidato-pidato beliau dalam “Di bawah Bendera Revolusi”). Ada juga faktor-faktor PKI, sebagian golongan Islam dan Angkatan Darat. Di samping itu, ada faktor perang dingin, sebagai perkembangan internasional penting sesudah Perang Dunia ke-II. Saling keterkaitan berbagai faktor dalamnegeri dan faktor luarnegeri ini tercermin di Indonesia dalam peristiwa-peristiwa penting, antara lain (sekadar menyebutkan sejumlah kecil contoh-contohnya) : revolusi 45, Konferensi Bandung 1955, pembrontakan PRRI-Permesta, politik konfrontasi Malaisia, Trikora, perang Vietnam, masalah Taiwan, hubungan Indonesia-RRT Di antara faktor-faktor dalamnegeri adalah naiknya prestise PKI sesudah pemilu tahun 1955. Kenaikan prestise PKI ini membikin tidak senangnya sebagian dari TNI-AD, dan juga sebagian negeri-negeri Barat. Sejumlah perwira-perwira TNI-AD, dengan mendapat sokongan Amerika Serikat (CIA) melakukan pembrontakan terhadap pemerintahan pusat di tahun 1958, dengan mendirikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang disokong oleh partai politik Masjumi dan PSI. (Ingat juga peristiwa penerbang AS Allan Pope yang ditembak jatuh di Ambon tahun 1958).Bung Karno, yang waktu itu merupakan tokoh internasional dalam melawan imperialisme dan kolonialisme (ingat, antara lain : gerakan Non-blok, Ganefo, Konferensi Wartawan Asia-Afrika, Konferensi Internasional Anti Pangkalan Militer Asing) mendapat dukungan yang besar dari PKI. Berbagai politik Bung Karno jelas-jelas tidak menguntungkan kepentingan sejumlah negeri-negeri Barat. Politik negeri-negeri Barat tertentu ini punya pengikut juga di Indonesia, termasuk di kalangan Angkatan Darat dan sebagian golongan Islam.

MENGHANCURKAN PKI UNTUK MENGGULINGKAN BUNG KARNO
Dalam jangka waktu lama sekali (lebih dari 32 tahun), para pendiri rezim militer Orde Baru menyajikan kepada opini umum bahwa persoalan G30S adalah terutama berkaitan dengan PKI. Bahkan, nama resmi yang diberikan kepada peristiwa ini adalah GESTAPU/PKI. Tetapi, dalam berbagai kesempatan, pimpinan Angkatan Darat dan para pendukung Orde Baru lainnya menuduh bahwa dalam peristiwa ini Bung Karno “terlibat”, atau tidak mau bertindak tegas, atau bahkan bersimpati kepada PKI. Selalu dikemukakan oleh mereka bahwa PKI adalah dalang G30S atau penggeraknya. Bahwa sejumlah pimpinan PKI terlibat dalam rencana sejumlah perwira-perwira militer untuk mencetuskan G30S ini telah diakui sendiri oleh para pemimpin PKI. Tetapi, tidaklah bisa dikatakan bahwa PKI sebagai partai secara keseluruhan ikut terlibat dalam G30S.Sampai sekarang, banyak sekali hal yang bersangkutan dengan G30S yang masih tetap menjadi misteri atau masih merupakan pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas. Misalnya : sampai di manakah kebenaran berita bahwa Dewan Jenderal mau mengadakan kudeta? Siapakah sebenarnya Syam Kamaruzaman itu? Apakah Suharto sudah mengetahui rencana G30S? Sampai di manakah CIA tersangkut dalam peristiwa ini? Apa sajakah peran Bung Karno dalam menghadapi G30S dan sesudahnya?

ARTI TERGULINGNYA BUNG KARNO DAN HANCURNYA PKI
Sedikit demi sedikit, dan berangsur-angsur, sebagian kecil dari pertanyaan-pertanyaan itu sudah mulai ada jawabannya. Meskipun masih banyak soal G30S yang belum jelas benar duduk perkaranya, tetapi satu hal sudah pasti, yaitu bahwa rezim militer Suharto dkk menjadikan masalah ini sebagai kesempatan untuk menghancurkan PKI dan melalui kehancuran PKI ini untuk kemudian menggulingkan Bung Karno. Dan hal yang sudah pasti lainnya, yalah bahwa hancurnya kekuatan PKI dan jatuhnya Bung Karno adalah merupakan “kemenangan” kubu imperialis, yang diketuai oleh AS.Jadi, sekarang makin jelas bagi banyak orang bahwa dalam meninjau masalah G30S kita harus juga berusaha memperhitungkan faktor Bung Karno. Sebab, akhirnya, nasib Bung Karno terkait erat juga dengan peristiwa G30S ini. Para pendukung rezim militer Suharto memberi julukan “Gestapu Agung” kepada Bung Karno, dan kemudian digulingkan dari kedudukan beliau sebagai presiden. Beliau telah dikenakan tahanan rumah secara ketat, sesudah dijadikan sasaran demontrasi yang terus-menerus digerakkan oleh pimpinan Angkatan Darat. Bung Karno, panglima tertinggi ABRI, meninggal dalam tahanan Angkatan Darat sesudah mengalami berbagai siksaan batin dan jasmani.Rezim militer Suharto dkk – yang didukung oleh Angkatan Darat dan Golkar sebagai tulang-punggung – telah bertindak secara amat kejam dalam menumpas kekuatan PKI. Dengan tujuan utama menyingkirkan Bung Karno dari tampuk pimpinan negara dan bangsa, maka Suharto dkk menghancurkan lebih dahulu kekuatan PKI. Sebab, jelas bahwa sejak akhir tahun 50-an dan permulaan tahun 60-an PKI merupakan kekuatan pendukung politik Bung Karno yang paling gigih ( ingat, antara lain : Manipol, Nasakom, Resopim, Trikora, Dwikora, Indonesia keluar dari PBB). Dan berbagai politik Bung Karno ini pada umumnya, atau pada pokoknya, adalah anti-imperialisme dan anti-kolonialisme. Karena itulah Bung Karno punya cukup banyak musuh, baik di luarnegeri maupun di dalamnegeri.

POLITIK BUNG KARNO ADALAH KIRI
Memang, sikap politik Bung Karno adalah pada pokoknya “kiri”. Politik “kiri” yang dianutnya sejak tahun-tahun mahasiswa inilah yang membikin beliau seorang pejuang nasionalis yang besar. Kebesaran Bung Karno adalah berkat sikap politik beliau yang “kiri”, yang anti-imperialisme dan anti-kapitalisme, yang pro-rakyat. Sikap inilah yang dipertahankannya sampai terjadinya G30S. Dalam rangka ini perlu dicatat diselenggarakannya Konferensi Internasional Anti Pangkalan Militer Asing –KIAPMA, permulaan Oktober 1965, di Hotel Indonesia Jakarta, yang dibuka oleh Bung Karno. Konferensi internasional ini penyelenggaranya adalah Indonesia dan sasaran utamanya adalah Amerika Serikat.Jadi, dalam meninjau masalah G30S, di samping menyorotinya dari segi pertentangan antara segolongan Angkatan Darat dan PKI waktu itu, kita perlu sekali memperhitungkan di dalamnya juga faktor Bung Karno dan faktor internasional (baca: perang dingin), yang merupakan latar-belakang yang juga cukup penting. Berbagai aspek G30S punyai kaitan yang erat dengan perang dingin. Karena itu, hancurnya kekuatan PKI dan digulingkannya Bung Karno oleh Suharto dkk adalah peristiwa penting yang menggembirakan bagi negara-negara Barat.Dari segi inilah kita dapat melihat mengapa dalam jangka lama rezim militer Suharto mendapat simpati, atau dukungan, atau bantuan – dalam berbagai bentuk dan cara – dari negara-negara Barat (terutama AS). Hancurnya kekuatan yang mendukung politik Bung Karno menyebabkan kemunduran besar dalam gelora perjuangan rakyat berbagai negeri melawan imperialisme dan kolonialisme. Itulah sebabnya, selama masa Orde Baru jiwa Konferensi Bandung menjadi loyo atau apinya jadi padam. Rezim militer Suharto dkk membikin akibat G30S sebagai sarana untuk menghapuskan arti penting dan bersejarah Konferensi Bandung. Ini wajar. Sebab semangat Konferensi Bandung adalah justru bertentangan sama sekali dengan tujuan politik rezim militer ini. Semangat konferensi Bandung banyak dijiwai oleh semangat “kiri” Bung Karno.

SUHARTO BUKANLAH PAHLAWAN BANGSA
Dalam mengenang kembali berbagai peristiwa yang berkaitan dengan G30S tahun 1965, sudah tentu saja kita harus menggugat pembunuhan besar-besaran - dan segala macam siksaan yang tidak berperi-kemanusiaan – terhadap jutaan manusia tidak bersalah oleh militer dan para pendukung Suharto dkk . Menggugat masalah ini adalah kegiatan penting untuk mengingatkan bangsa kita supaya kebiadaban besar-besaran yang pernah terjadi di kalangan bangsa kita itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. Bukan itu saja. Menggugat berbagai kejahatan Suharto sekitar peristiwa G30S ini juga perlu untuk meyakinkan banyak orang bahwa Suharto dkk bukannya “pahlawan bangsa” yang patut disanjung-sanjung seperti selama puluhan tahun itu. Sekarang makin banyak bukti yang nyata bagi banyak orang bahwa Suharto bukanlah “bapak pembangunan”, bukan pula Pancasilais sejati. Banyaknya cerita yang berbau busuk sekitar keluarganya (ingat : kasus Ibu Tien, Sigit, Tutut, Bambang, Tommy, Ari, Probosutedjo dll) meyakinkan banyak orang bahwa Suharto adalah seorang kepala keluarga yang tidak pantas dijadikan contoh bangsa. Selama lebih 32 tahun Suharto, yang mengkhianati Bung Karno ini, telah disanjung-sanjung oleh para pendukung Orde Baru.Sudah terlalu lama G30S telah dijadikan dalih atau alasan oleh Suharto dkk untuk menyebar racun perpecahan, dengan indoktrinasi yang menyesatkan tentang Bung Karno dan pendukung utamanya (PKI). Indoktrinasi ini, yang dijalankan secara besar-besaran dan dalam jangka yang lama sekali, menimbulkan kerusakan mental yang besar sekali. Indoktrinasi lewat buku-buku di sekolah, lewat film dan televisi, lewat ceramah atau seminar dan bermacam-macam kursus, telah membikin “buta” banyak orang. Sampai sekarang, dalam masyarakat kita, masih banyak orang yang terpengaruh oleh indoktrinasi Orde Baru tentang Bung Karno dan PKI ini. Mereka ini terdapat di berbagai partai politik, badan pemerintahan, DPR/DPRD, ornop, kalangan agama (termasuk kalangan Islam).


GUNAKAN 3O SEPTEMBER UNTUK MENGGUGAT ORBA
Sekarang ini terbukalah kesempatan untuk menyajikan kepada bangsa Indonesia hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi atau dipalsu oleh Orde Baru mengenai G30S. Kita semua harus berusaha membongkar, sejauh mungkin, latar-belakang peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia ini. Antara lain, kita harus membikin 30 September jadi hari menggugat berbagai kejahatan rezim militer Suharto dkk. Menggugat berbagai kejahatan rezim militer Suharto dkk ini adalah kewajiban kita semua. Ini perlu kita lakukan, demi pelurusan sejarah, demi rekonsiliasi nasional, demi persatuan bangsa, dan demi pendidikan generasi yang akan datang. Generasi muda kita, dan generasi yang akan datang, tidak boleh diracuni oleh segala pembusukan yang telah terjadi selama Orde Baru.Dalam rangka ini pulalah tulisan kali ini menyambut adanya kegiatan-kegiatan di berbagai tempat di Indonesia untuk menjadikan tanggal 30 September sebagai hari untuk membongkar berbagai kejahatan Orde Baru terhadap peri-kemanusiaan. Di antara kegiatan-kegiatan itu terdapat pertemuan “Mengungkap Tabir '65 » di Jakarta (tanggal 29-30 September) yang diselenggarakan oleh Lakpesdam NU, Yappika, Elsam, SNB, PEC, Pakorba, LPRKROB, LPKP, JKB dll.
« Tabir ’65 » memang harus dibuka. Dan, seluas-luasnya.
SOAL REHABILITASI KORBAN 65 DAN NAMA BAIK BUNG KARNO

Tulisan kali ini masih menyoroti masalah dua surat yang dikirimkan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komnas HAM kepada Presiden Megawati tentang rehabilitasi para korban peristiwa 65 dan anjuran MPR (juga kepada Presiden Megawati) untuk merehabilitasi nama baik Bung Karno. Karena, sampai sekarang kita semua tidak tahu apakah masalah ini akan mendapat tanggapan dari Presiden Megawati atau tidak, dan bagaimana akhirnya nasib kedua surat serta anjuran MPR itu.Bisalah dibayangkan betapa banyak persoalan yang sedang dihadapi Presiden Megawati. Apalagi, ia adalah juga ketua umum PDI-P yang ikut memerintah negeri yang berpenduduk 220 juta ini. Soal-soal besar dan rumit sedang banyak terjadi di bidang eksekutif, legislatif, dan judikatif. (Misalnya masalah Aceh, Papua, dan soal-soal yang berkaitan dengan gubernur Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur. Korupsi juga tetap banyak merajalela di berbagai sektor pemerintahan dan kehidupan ekonomi. Kemiskinan makin kelihatan banyak muncul di mana-mana, dan pengangguran sudah mencapai puluhan juta). Banyak persoalan rumit yang merupakan beban berat telah diwariskan oleh rezim militer Orde Baru, dan diteruskan - atau bahkan telah dibikin lebih parah - selama pemerintahan Habibi, Gus Dur dan Megawati-Hamzah sekarang ini.Di antara banyak warisan parah yang ditinggalkan rezim militer Orde Baru adalah masalah akibat pelanggaran besar-besaran terhadap hak asasi manusia, yang dilakukan terhadap para korban peristiwa 65. Warisan ini masih terus dirasakan oleh jutaan orang SAMPAI SEKARANG, walaupun Orde Baru sudah dinyatakan telah tumbang lima tahun yang lalu (secara resminya saja !). Artinya, jutaan orang masih terus mengalami berbagai penderitaan (baik secara batin maupun fisik), walaupun pemerintahan sudah beberapa kali berganti tangan. Selama puluhan tahun rezim Orde Baru membikin takut sekali orang berbicara tentang pelanggaran besar-besaran dan sewenang-wenang terhadap peri-kemanusiaan ini.



BANGSA INDONESIA DIRUSAK OLEH ORDE BARU
Selama lebih dari tiga puluh tahun rezim militer Orde Baru telah membikin bangsa Indonesia tidak mengetahui - dengan sebenarnya - bahwa sudah terjadi serentetan kejahatan negara terhadap sejumlah besar warganegaranya. Tidak saja kejahatan besar-besaran ini sudah ditutup-tutupi, bahkan para korban (beserta keluarga mereka) ini dijelek-jelekkan, dicemarkan nama baiknya, dan « tidak dimanusiakan » dalam jangka lama sekali. Orde Baru telah membikin bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak toleran, yang bengis, yang tidak punya hati nurani. Inilah kejahatan yang paling besar yang telah dibikin oleh Orde Baru. Dan ini pulalah dosa yang paling besar dan kerusakan paling parah yang mereka lakukan terhadap bangsa.Bagaimana pula tidak ? Sebab, Orde Baru telah berhasil memaksa bangsa Indonesia untuk « menelan » mentah-mentah selama puluhan tahun sejarah G30S yang sudah di-« vermaak ».Sesudah pembunuhan massal yang terjadi di seluruh negeri, beraneka terror politik dan psikologis terus-menerus dilancarkan dengan menyebarkan momok palsu « bahaya laten PKI », « bersih lingkungan », « surat bebas G30S », dan tanda « ET » pada KT¨P. Tidak bisa dibayangkan lagi betapa besarnya dan betapa pula beraneka-ragamnya penderitaan yang memedihkan hati begitu banyak orang karena adanya peraturan-peraturan « gila » semacam itu. Sebab, politik yang mencerminkan « kebuasan » ini dijalankan di seluruh negeri dan dalam jangka waktu yang lama sekali pula, yaitu lebih dari 30 tahun !

PENDERITAAN MANUSIA KELAS KAMBING
Kita pernah mendengar adanya para istri yang terpaksa kawin lagi karena ditinggal suaminya yang dibunuh atau ditahan. Juga tentang banyaknya anak-anak yang terpaksa dititipkan pada para keluarga atau teman-teman terdekat karena ibu dan bapaknya ditangkap militer. Cerita tentang orang-orang yang « dijauhi » oleh sanak-saudara mereka banyak sekali kita dengar di mana-mana. Bahkan, entah berapa banyak korban peristiwa 65 yang putus « hubungan keluarga » dengan sanak-saudara mereka. Jumlah keluarga atau rumahtangga yang terpecah-belah atau menjadi brantakan sudah tak terbilang lagi.Sebagian dari situasi yang menyedihkan ini diketahui oleh banyak orang, dan sejak lama pula. Tetapi, selama Orde Baru banyak kalangan hanya bungkam diri saja, karena takut untuk membicarakannya terang-terangan di depan umum. Pemerintahan Orde Baru memperlakukan mereka sebagai orang-orang yang perlu dicurigai, dimusuhi, dan di-diskriminasi. Mereka adalah bukan warganegara RI yang biasa seperti orang lainnya. Bagi Orde Baru mereka adalah manusia-manusia kelas kambing atau « paria », yang boleh disiksa dengan segala macam cara. Dalam jangka puluhan tahun, para korban peristiwa 65 menjadi golongan « terasing » di tengah-tengah bangsanya sendiri.

DAMPAK INDOKTRINASI SELAMA PULUHAN TAHUN
Karenanya, kalau difikirkan dalam-dalam, dosa rezim militer Suharto dkk terhadap para korban 65 (beserta keluarga mereka) adalah besar dan berat sekali. Sebab, jutaan orang orang tidak bersalah apa-apa telah dibunuhi atau disekap dalam tahanan untuk jangka lama dan tanpa pengadilan. Dosa besar lainnya ialah dirusakkannya moral atau dibusukkannya mental sebagian besar bangsa kita sehingga mereka mau ikut-ikut memencilkan dan menyiksa para korban peristiwa 65. Kerusakan jiwa bangsa ini diakibatkan oleh indoktrinasi intensif (lewat pendidikan di sekolah-sekolah, lewat pers/media massa, lewat fim G30S/PKI yang diwajibkan diputar, lewat kursus P4, lewat ceramah-ceramah Korpri dll dll).
Indoktrinasi selama puluhan tahun ini merupakan penyebaran racun yang dampaknya masih kita saksikan dewasa ini dalam kehidupan bangsa kita. Sebagai akibatnya, banyak orang tidak merasa peduli lagi terhadap perlakuan yang tidak adil terhadap para korban peristiwa 65. Hati nurani mereka sudah dibuta-tulikan oleh indoktrinasi sesat selama puluhan tahun yang merusak jiwa bangsa. Dosa besar Orde Baru terhadap bangsa adalah politik « pembodohan » rakyat ini. Karenanya, banyak pejabat atau pembesar-pembesar dan tokoh-tokoh masyarakat diam saja, ketika ada lurah, atau camat, atau bupati, melarang eks-tapol mendapat KTP seumur hidup, walaupun mereka ini sudah berumur lebih dari 60 tahun. Banyak eks-tapol masih tetap dilarang untuk memilih atau dipilih jadi pengurus desa atau kecamatan, walaupun mereka tidak pernah dinyatakan bersalah menurut hukum. Mereka dilarang untuk dicalonkan dalam daftar pemilu. Dalam jangka yang lama sekali, para eks-tapol dilarang oleh rezim militer menjadi guru/dosen, pendeta, dalang, lembaga bantuan hukum, dan wartawan. Peraturan « gila » semacam ini masih banyak dipraktekkan, sampai sekarang.

BANGSA YANG DIKERANGKENG
Kehidupan yang demikian abnormal inilah yang harus dihadapi selama puluhan tahun oleh para korban peristiwa 65. Situasi abnormal ini adalah produk yang diciptakan oleh berbagai politik Orde Baru, yang anti-demokratis, anti-Pancasila, anti-komunis, anti Bung Karno. Yang menjadi korban politik yang menyerupai praktek fasisme ini bukan hanya para eks-tapol beserta keluarga mereka saja, melainkan banyak orang lainnya juga. Rezim militer Orde Baru sudah « menyandera » bangsa Indonesia selama puluhan tahun. Tetapi, selama bangsa Indonesia dikerangkeng itu, para korban peristiwa 65 adalah yang paling menderita.Sekarang, ketika pemerintahan ada di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, nasib para korban peristiwa 65 pada pokoknya masih belum mengalami perobahan. Kalaupun ada perobahan, maka perobahan ini tidaklah fundamental, dan hanya menyangkut sejumlah kecil orang saja. Secara resmi banyak peraturan atau ketentuan yang dikenakan kepada para eks-tapol masih belum dicabut. Di antara peraturan yang belum dicabut itu adalah Instruksi Menteri Dalamnegeri Nomor 32 tahun 1981 yang ditandatangani oleh Menteri Dalamnegeri Amir Mahmud. Instruksi tersebut dikeluarkan secara khusus untuk mengatur dan mengawasi para eks-tapol yang sudah dibebaskan dari tahanan.

TUGAS YANG AMAT BERSEJARAH
Oleh karena itu, Presiden Megawati perlu diingatkan terus-menerus tentang pentingnya rehabilitasi para korban Orde Baru, khususnya para korban peristiwa 65. Rehabilitasi ini berarti juga pencabutan atau pembatalan segala peraturan atau ketentuan yang sudah jelas tidak adil dan sudah « kadaluwarsa » yang dikenakan kepada para korban peristiwa 65. Dalam rangka ini pulalah soal kelanjutan dua surat ketua Mahkamah Agung dan ketua Komnas Ham (dan anjuran MPR soal rehabilitasi Bung Karno) patut dijadikan perhatian (dan persoalan !!!) yang terus-menerus oleh sebanyak mungkin kalangan. Usaha untuk mengingatkan Presiden Megawati, dan mendorongnya untuk merehabilitasi nama baik Bung Karno dan para korban peristiwa 65 haruslah dilakukan melalui berbagai jalan yang mungkin. Pembantu-pembantunya (atau orang-orang dekatnya) perlu diminta untuk mengingatkan Presiden Megawati akan tugas yang amat bersejarah ini. Karena, masalah para korban peristiwa 65 dan rehabilitasi nama baik Bung Karno adalah soal besar bangsa. Selama 38 tahun masalah ini sudah menjadi beban psikologis banyak orang, atau menjadi sumber dendam, rasa permusuhan, dan perpecahan di antara berbagai kalangan.
Kegagalan Presiden Megawati untuk merehabilitasi para korban peristiwa 65 dan nama baik Bung Karno akan merupakan kegagalan salah satu tujuan penting reformasi. Artinya, merupakan kerugian bagi bangsa. Karena, rehabilitasi para korban peristiwa 65 dan nama baik Bung Karno justru akan mendatangkan kebaikan bagi kehidupan bangsa.. Keberhasilannya bukan saja akan mengurangi penderitaan - batin dan fisik - jutaan orang, melainkan akan membantu terciptanya toleransi atau kerukunan dalam masyarakat. Keberhasilan Presiden Megawati untuk merehabilitasi para korban peristiwa 65 dan nama baik Bung Karno akan merupakan sumbangan besar dalam menyembuhkan luka-luka yang diderita bangsa selama puluhan tahun, dan menyongsong hari depan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

MEMAHAMI PANCASILA AJARAN BUNG KARNO
Ada yang pernah mengajukan pertanyaan berikut ini :
“apakah Pancasila -yang dilahirkan oleh Bung Karno- itu ilmiah?”.
Secara ringkas inilah jawabannya.
Pancasila ajaran Bung Karno, artinya kader wajib memahami
- alur pikiran Bung Karno,
- situasi dan kondisi bangsa dan negara, konteks persoalan bangsa dan negara,
- makna hakiki dan untuk apa Pancasila dilahirkan.
ALUR PIKIRAN BUNG KARNO
- Bersumber pada social conscience of man :
budi nurani manusia, kesadaran sosial manusia.
- Dialektis, progresif, radikal, dan revolusioner.
- Historis-visioner, lintas waktu.
- Korespondensi, dialogis, interaksi, konsistensi, dan
koherensi.
- Konvergensi atau keterpaduan dari thinking, sensing,
feeling, believing.
- Lintas persoalan, terpadu, integrated.

Catatan :
coherence : consistency, rationality, logic, clarity
sensing : intelligence, good judgement
SITUASI DAN KONDISI INDONESIA
- bangsa Indonesia ditindas oleh sistem kapitalisme, kolonialisme,
imperialisme, dan feodalisme.
- bangsa Indonesia adalah bangsa yang pluralistik, dalam kesukuan,agama,
budaya, tingkat sosial-ekonomi, dan lingkungan.
- Indonesia adalah negara kepulauan (kira-kira 17.000 pulau).
- Indonesia kaya dengan keanekaragaman sumberdaya alami
(hayati dan non-hayati).
- Indonesia memiliki posisi geopolitik yang strategis (di antara dua benua dan berbagai kepentingan politik dunia).
MAKNA HAKIKI UNTUK APA AJARAN BUNG KARNO DILAHIRKAN
- untuk melenyapkan penindasan antar bangsa dan antar manusia.
- membangun kesejahteraan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- sebagai ideologi perjuangan, sebagai teori politik dan teori perjuangan, bagi bangsa Indonesia.
- sebagai dasar dan filsafat negara dan filsafat kehidupan bangsa Indonesia.
- sebagai dasar bagi pendidikan politik bangsa Indonesia.
Kembalilah ke ajaran Marhaenisme Soekarno !!!(Bagian 1)

Untuk memahami Marhaenisme ajaran Bung Karno itu, kita minimal, paling sedikit harus menguasai dua pengetahuan, pertama pengetahuan tentang situasi dan kondisi Indonesia, dan kedua pengetahuan tentang Marxisme...Memang saya sangat dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Marxisme, malahan ajarannya Karl Marx tentang Historis Materialisme saya gemari dan saya setujui sepenuhnya, dan saya gunakan, ya...saya "toepassen", saya "trapkan" kepada situasi di Masyarakat Indonesia. Dan sebagai hasil dari penggunaan atau "toepassing" atau penerapan historis materialisme Karl Marx di masyarakat Indonesia dengan ia punya sejarah sendiri, dengan ia kebudayaan sendiri, dan sebagainya lagi itu, maka saya datang kepada ajaran Marhaenisme

Sosio-nasionalisme menurut Bung Karno:
1. Sosio-nasionalisme adalah "nasionalisme kemasyarakatan", nasionalisme yang mencari selamatnya seluruh masyarakat dan bertindak menurut wet-wet nya masyarakat...
2. Sosio-nasionalisme adalah nasionalisme politik dan nasionalisme ekonomi,...suatu nasionalisme yang mencari keberesan politik dan keberesan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rejeki...
3. Nasionalis yang bukan Chauvinis, tak boleh tidak haruslah menolak segala faham pengecualian yang sempit-budi itu. Nasionalis yang sejati, yang nasionalismenya itu bukan semata-mata suatu copie atau tiruan dari nasionalisme barat, akan tetapi timbul dari rasa cinta akan manusia dan kemanusiaan.

Sosio-demokrasi menurut Bung Karno :
1. Sosio demokrasi adalah timbul karena sosio-nasionalisme. Sosio-semokrasi adalah pola demokrasi yang berdiri dengan dua-dua kakinya di dalam masyarakat. Sosio-demokrasi tidak ingin mengabdi kepentingan sesuatu gundukan kecil saja, tetapi kepentingan masyarakat. Sosio-demokrasi bukanlah demokrasi ala Netherland, ala jerman, dan lain-lain, tetapi ia adalah demokrasi sejati yang mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesan neger, dan keberesan rejeki.
2. Berilah bangsa kita satu demokrasi yang tidak liar. Berilah bangsa kita satu demokrasi gotong-royong yang tidak jegal-jegalan. Berilah bangsa kita satu demokrasi terpimpin !!!
3. Demokrasi Indonesia sejak jaman purbakala mula adalah demokrasi terpimpin, dan ini adalah karakteristik demokrasi asli di benua Asia. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkhinya liberalisme, dan tanpa autokrasinya diktator.

Keyakinan Bung Karno percaya terhadap Tuhan YME tercermin dalam pidato pengukuhan gelar honoris causa di IAIN Jakarta:
"...ya kalau saudara tanya apakah Bung Karno itu percaya kepada Tuhan ? Saya Menjawab: ya, saya percaya kepada Tuhan. Karena itu, dengan keyakinan saya berkata, negara yang tidak menyembah Tuhan, akhirnya akan cilaka, lenyap dari muka bumi."

Keutuhan jiwa Bung Karno juga tercermin dalam tulisan Bung Karno, Sarinah Kewajiban Wanita dalam perdjoeangan Republik Indonesia:
...Dan...entah dimengerti orang atau tidak...saya mencintai sosialisme, oleh karena saya ber-Tuhan dan menyembah Tuhan. Saya mencintai sosialisme karena saya mencintai Islam. Saya mencintai sosialisme dan berjuang untuk sosialisme itu, malahan sebagai salah satu ibadah kepada Allah. Didalam cita-cita politikku aku ini nasionalis, di dalam cita-cita sosialku, aku ini sosialis, di dalam cita-cita sukmaku aku ini sama sekali Theis. Sama sekali percaya kepada Tuhan, Sama sekali ingin mengabdi kepada Tuhan..."

Wuryadi dkk. Dalam bukunya Perspektif Pemikiran Bung karno merumuskan hakekat yang mendasar tentang marhaenisme yang secara substansial sama dengan Pancasila:
1. Marhaenisme adalah ajaran yang ilmiah
2. Untuk memahami Marhaenisme diperlukan pengetahuan minimal tentang situasi dan kondisi Indonesia historis materialisme sebagai cara analisisnya
3. Marhaenisme adalah pemikiran yang dinamis, yang harus diperluas, diperdalam dan dikembangkan
4. Marhaenisme adalah guide to action, guide for action, dan guide of action.
5. Dinamisasi marhaenisme sebagai ilmu dan teori perjuangan hanya dapat dilakukan melalui praktek perjuangan bersama kaum marhaen
6. Musuh pokok sepanjang jaman kaum Marhaen yang ditegaskan dalam Marhaenisme adalah:Kapitalisme, imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme dan feodalisme, dimanapun ia bercokol dan berada
7. Keteraturan dan kekokohan dalam ideologi dan organisasi adalah syarat perjuangan yang hakiki dalam Marhaenisme.
METODE BERPIKIR REALIS, DIALEKTIS, REVOLUSIONERREALIS
Realis disini yang dimaksud adalah "melihat, berpikir, dan bersikap" kepada segala sesuatu apabila hal itu memenuhi sebagai : KENYATAAN DAN KEBENARAN YANG NYATA.

DIALEKTIS
Yang dimaksud dengan dialektis adalah sebab akibat atau sebab musabab. Adanya suatu kejadian atau persoalan ada sebab musababnya, sebab itu sendiri pastilah ada sebabnya yang lebih lanjut. Demikianlah seterusnya sampai kita dapat menemukan sebab-sebab pokoknya. Sebagai contoh misalnya rakyat Indonesia bodoh. Karena apa, apa sebabnya ? Karena tidak adanya sekolah. sebab apa kurang sekolah ? sebab pemerintah kolonial Belanda tidak mengadakannya. Sebab apa Belanda demikan ? dan seterusnya. Bagi orang yang tidak Dialektis akan menitikberatkan usahanya untuk merengek-rengek pada Belanda untuk mendirikan sekolah. nanti kalau rakyat kita sudah pintar barulah merdeka. Tapi bagi seorang Nasionalis akan Berkata "Merdeka dulu baru mendirikan sekolah". Itulah sebabnya kenapa Bung Karno pada Tahun 1927 sudah menuntut Indonesia merdeka saat ini juga.

ADA SALING HUBUNGAN ANTARA RUANG, WAKTU, PERSOALAN
Didalam kenyataan alam maka terbukti bahwa tidak ada sesuatu yang berdiri sendiri. Selalu ada hubungan antara benda satu dengan benda yang lain. Antara persoalan satu dengan persoalan lain. Antara tempat satu dengan tempat/ruang yang lain. Antara waktu dulu sekarang dan waktu yang akan datang juga ada hubungannya. Tak dapat berdiri sendiri, kecuali pandangan sempit dari penganut-penganut Pragmatisme.

SALING HUBUNGAN ANTARA WAKTU DAN WAKTU
Indonesia merdeka pada tahun 1945, tidak lepas dari perjuangan tahun-tahun sebelumnya. Baik perjuangan Sultan Agung dari Mataram, Perjuangan tahun 1908, angkatan 1928 maupun lain-lainnya. Sekarang kita memakai UUD 1945, tidak dapat tidak harus dihubungkan dengan tahun 1945 maupun dekrit Presiden 1959. Demikianlah dengan peristiwa-peristiwa lainnya. Misalnya sekarang banyak pejabat-pejabat militer menduduki jabatan-jabatan sipil. Sebelumnya ada tuntutan militer ikut dalam politik, sebelumnya lagi tahun 1956 ada SOB yang juga memberikan hak pada militer untuk duduk dalam masalah - masalah sipil. Sebelumnya lagi ada peristiwa 17 Oktober 1952 yang menghendaki dihapuskannya fungsi DPR. Rakyat Tiongkok sekarang sebagian besar jadi Komunis, juga tidak dapat dipisahkan dari jaman-jaman sebelumnya dimana pejuang Nasionalis Dr. Sun Yat Sen dimusuhi oleh Inggris Dan AS yang dalam keserakahannya bekerjasama dengan kaum Ningrat-Feodal menindas Rakyat Tiongkok. Sehingga terpaksa Dr. Sun Yat Sen berpaling pada Rusia.

SALING HUBUNGAN ANTARA RUANG DAN RUANG
Indonesia dijajah karena perkembangan di Eropa. Di Vietnam ada perang karena kepentingan-kepentingan Kapitalis di Amerika Serikat, demikian pula terjadinya perang Irak untuk menggulingkan Saddam Hussein. Dengan demikian semua peristiwa yang terjadi di suatu tempat/wilayah harus dilihat keterkaitannya dengan suatu peristiwa yang terjadi di suatu tempat/wilayah yang berbeda terutama yang mempunyai nilai strategis dari sisi kepentingan ekonomi.


SALIN HUBUNGAN ANTARA PERSOALAN DENGAN PERSOALAN

Artinya bahwa persoalan-persoalan dalam aspek satu dengan yang lainnya harus ditelaah secara menyeluruh tanpa ada pemisahan dalam menganalisis permasalahan-permasalahan tersebut. Jadi harus dimaknai bahwa persoalan politik itu tidak dapat dipisahkan dengan aspek ekonomi maupun sosial dan Budaya untuk dapat melihat arah perubahan kehidupan masyarakat.Meskipun seluruh persoalan itu saling berkaitan, akan tetapi kita sebagai seorang revolusioner yang memihak rakyat berkewajiban memecahkan lingkaran setan tersebut. Karena itu kita harus dapat melihat sebab-sebab pokoknya dan melihat titik terlemah atau titik yang harus kita hantam, kita jebol untuk kita kuasai.

ADANYA PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN/PERUBAHAN-PERUBAHAN
Memang pada hakikatnya di alam Ini tidak ada sesuatu yang bersifat abadi. Tidak ada sesuatu yang bersifat kekal (Kecuali Tuhan). Bayi menjadi tua lalu mati. Demikian pulalah halnya dengan pohon, bahkan batu juga mengalami perubahan-perubahan, karena pindah tempat, maupun pecah dan aus dimakan waktu. Perubahan itu dapat bersifat kualitatif, kuantitatif, Kualitatif+kuantitatif, maupun perubahan dari kuantitatif menjadi kualitatif maupun sebaliknya dari Kualitatif menjadi kuantitatif. Akan tetapi perubahan itu adalah perubahan yang meningkat. Hukum itu menurut istilah yang mentereng disebut hukum Negasi Atas Negasi. Dan perubahan-perubahan itu disebabkan karena adanya perbedaan-perbedaan atau pertentangan atau menurut istilah lain adalah disebabkan adanya hukum kontradiksi.

PERBEDAAN-PERBEDAAN/PERTENTANGAN-PERTENTANGAN/KONTRADIKSI-KONTRADIKSI
Antek-antek Nekolim dengan dalih-dalih yang enak selalu mengatakan membela rakyat, membela Pancasila, demi pembangunan, demi keamanan, demi keamanan, demi kerukunan nasional dan lain-lain. Kata Manis, tetapi pada hakekatnya sekali untuk Nekolim tetap menjadi Antek nekolim. Semua kata manis yang dikeluarkannya pada hakekatnya adalah untuk mempertahankan kedudukan-kedudukan yang empuk dengan segala manisnya harta kekayaan hasil penipuan, perampokan dan penggadaian negara dan kemerdekaan.Aku baru berumur 20 tahun ketika suatu ilham politik yang kuat menerangi pikiranku. Mula-mula ia hanya berupa kuncup dari suatu pemikiran yang mengorek-ngorek otakku, akan tetapi tidak lama kemudian ia menjadi landasan tempat pergerakan kami berdiri.
Di kepulauan kami terdapat pekerja-pekerja yang bahkan lebih miskin daripada tikus gereja dan dalam segi keuangan terlalu menyedihkan untuk bisa bangkit di bidang sosial, politik dan ekonomi. Sungguh pun demikian masing-masing menjadi majikan sendiri. Mereka tidak terikat kepada siapapun. Dia menjadi kusir gerobak kudanya, dia menjadi pemilik dari kuda dan gerobak itu dan dia tidak mempekerjakan buruh lain. Dan terdapatlah nelayan-nelayan yang bekerja sendiri dengan alat-alat - seperti tongkat-kail, kailnya dan perahu - kepunyaan sendiri. Dan begitupun para petani yang menjadi pemilik tunggal dari sawahnya dan pemakai tunggal dari hasilnya. Orang-orang semacam ini meliputi bagian terbanyak dari rakyat kami.
Semuanya menjadi pemilik dari alat produksi mereka sendiri, jadi mereka bukanlah rakyat proletar. Mereka punya sifat khas tersendiri. Mereka tidak termasuk dalam salah satu bentuk penggolongan. Kalau begitu, apakah mereka ini sesungguhnya? Itulah yang menjadi renunganku berhari-hari, bermalam-malam dan berbulan-bulan. Apakah sesungguhnya saudaraku bangsa Indonesia itu? Apakah namanya para pekerja yang demikian, yang oleh ahli ekonomi disebut dengan istilah "Penderita Minimum"? Di suatu pagi yang indah aku bangun dengan keinginan untuk tidak mengikuti kuliah - ini bukan tidak sering terjadi. Otakku sudah terlalu penuh dengan soal-soal politik, sehingga tidak mungkin memusatkan perhatian pada studi.Sementara mendayung sepeda tanpa tujuan - sambil berpikir- aku sampai di bagian selatan kota Bandung, suatu daerah pertanian yang padat di mana orang dapat menyaksikan para petani mengerjakan sawahnya yang kecil, yang masing-masing luasnya kurang dari sepertiga hektar. Oleh karena beberapa hal perhatianku tertuju pada seorang petani yang sedang mencangkul tanah miliknya. Dia seorang diri. Pakaiannya sudah lusuh. Gambaran yang khas ini kupandang sebagai perlambang dari rakyatku.

Aku berdiri di sana sejenak memperhatikannya dengan diam. Karena orang Indonesia adalah bangsa yang ramah, maka aku mendekatinya. Aku bertanya dalam bahasa Sunda,
"Siapa yang punya semua yang engkau kerjakan sekarang ini?"Dia berkata kepadaku, "Saya, juragan."Aku bertanya lagi, "Apakah engkau memiliki tanah ini bersama-sama dengan orang lain?""O, tidak, gan. Saya sendiri yang punya.""Tanah ini kaubeli?""Tidak. Warisan bapak kepada anak turun-temurun."Ketika ia terus menggali, akupun mulai menggali.... aku menggali secara mental. Pikiranku mulai bekerja. Aku memikirkan teoriku. Dan semakin keras aku berpikir,tanyaku semakin bertubi-tubi pula."Bagaimana dengan sekopmu? Sekop ini kecil, tapi apakah kepunyaanmu juga?""Ya, gan.""Dan cangkul?""Ya, gan.""Bajak?""saya punya, gan."
"Untuk siapa hasil yang kaukerjakan?""Untuk saya, gan.""Apakah cukup untuk kebutuhanmu?"
Ia mengangkat bahu sebagai membela diri."Bagaimana sawah yang kecil begini kecil bisa cukup untuk seorang istri dan empat orang anak?""Apakah ada yang dijual dari hasilmu?" tanyaku"Hasilnya sekedar cukup untuk makan kami. Tidak ada lebihnya untuk dijual.""Kau mempekerjakan orang lain?""Tidak, juragan. Saya tidak dapat membayarnya.""Apakah engkau pernah memburuh?""Tidak, gan. Saya harus membanting-tulang, akan tetapi jerih payah saya semua untuk saja."Aku menunjuk ke sebuah pondok kecil."Siapa yang punya rumah itu?""Itu gubuk saya, gan. Hanya gubuk kecil saja, tapi kepunyaan saya sendiri.""Jadi kalau begitu," kataku sambil menjaring pikiranku sendiri ketika kami berbicara"Semua ini engkau punya?"
"Ya, gan."

Kemudian aku menanyakan nama petani muda itu. Ia menyebut namanya "MARHAEN"

Marhaen adalah nama yang biasa seperti Smith dan Jones. Di saat itu sinar ilham menggenangi otakku. Aku akan memakai nama itu untuk menamai semua orang Indonesia bernasib malang seperti itu! Semenjak itu kunamakan rakyatku rakyat Marhaen.
Selanjutnya di hari itu aku mendayung sepeda berkeliling mengolah pengertianku yang baru. Aku memperlancarnya. Aku mempersiapkan kata-kataku dengan hati-hati. Dan malamnya aku memberikan indoktrinasi mengenai hal itu kepada kumpulan pemudaku. Petani-petani kita mengusahakan bidang tanah yang sangat kecil sekali. Mereka adalah korban dari sistem feodal, di mana pada mulanya petani pertama diperas oleh bangsawan yang pertama dan seterusnya sampai ke anak-cucunya selama berabad-abad. Rakyat yang bukan petani pun menjadi korban daripada imperialisme perdagangan Belanda, karena nenek moyangnya telah dipaksa untuk hanya bergerak di bidang usaha yang kecil sekedar bisa memperpanjang hidupnya.


Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara
Pembaruan Agraria bukanlah gagasan baru. Usianya sudah lebih dari 2500 tahun. “Land Reform” yang pertama di dunia, terjadi di Yunani Kuno, 594 tahun Sebelum Masehi. Slogan land-to-the-tillers (tanah untuk penggarap), itu sudah berkumandang 565 tahun Sebelum Masehi! Selanjutnya, melalui tonggak-tonggak sejarah: “land reform” di jaman Romawi Kuno (134 SM); gerakan pencaplokan tanah-tanah pertanian oleh peternak biri-biri di Inggris, selama ±5 abad; dan Revolusi Perancis (1789 – 1799), maka sejak itu hampir semua negara-negara di Eropa melakukan “land reform”. Apalagi setelah Perang Dunia Kedua, pembaruan agraria dilakukan dimana-mana (ya di Asia, ya di Afrika, ya di Amerika Latin).
Pengertian dan Istilah
Pembaruan Agraria bukanlah gagasan baru. Usianya sudah lebih dari 2500 tahun. “Land Reform” yang pertama di dunia, terjadi di Yunani Kuno, 594 tahun Sebelum Masehi. Slogan land-to-the-tillers (tanah untuk penggarap), itu sudah berkumandang 565 tahun Sebelum Masehi! Selanjutnya, melalui tonggak-tonggak sejarah: “land reform” di jaman Romawi Kuno (134 SM); gerakan pencaplokan tanah-tanah pertanian oleh peternak biri-biri di Inggris, selama ±5 abad; dan Revolusi Perancis (1789 – 1799), maka sejak itu hampir semua negara-negara di Eropa melakukan “land reform”. Apalagi setelah Perang Dunia Kedua, pembaruan agraria dilakukan dimana-mana (ya di Asia, ya di Afrika, ya di Amerika Latin).Selama perjalanan sejarah yang panjang itu, tentu saja konsepnya menjadi berkembang, sesuai dengan konteks waktu, kondisi fisik lingkungan alam, dan sistem politik serta orientasi kebijakan pemerintah, di masing-masing negara. Meskipun demikian, inti pengertiannya tetap sama, yaitu: “Suatu penataan kembali, atau penataan ulang, struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah, agar tercipta suatu struktur masyarakat yang adil dan sejahtera.”Istilah yang semula dipakai adalah “land reform”. Sesuai dengan kondisi sosial budayanya, dan orientasi pandangan ekonomi dari para perencananya di masing-masing negara, maka pola “land reform” di berbagai negara bangsa itu bisa dibedakan menjadi tiga, yaitu: yang bersifat redistributif; yang bersifat kolektivist; dan yang campuran dari keduanya itu. (Di negara-negara sosialis, “land reform”nya bersifat kolektivist; dinegara-negara non-sosialis pada umumnya bersifat redistributive)Pengalaman sejarah memberi pelajaran bahwa suatu pembaruan agraria yang hanya berhenti pada masalah redistribusi tanah ternyata justru menyebabkan produksi menurun untuk beberapa tahun. Hal ini disebabkan karena infrastruktur yang menunjang pembaruan itu semula belum dipikirkan sejak awal. Karena itu kemudian disadari bahwa program-program penunjang itu harus menjadi satu paket dengan program pembaruan secara keseluruhan, termasuk ke dalamnya program-program pasca redistribusi (antara lain: perkreditan, penyuuhan, pendidikan, dan latihan, teknologi, pemasaran, dan lain-lain). Jadi, “land reform” plus program-program penyiapan berbagai infrastruktur itulah yang kemudian di beri istilah dalam bahasa Inggris Agrarian Reform.Namun kemudian, istilah Agrarian Reform yang sering digunakan secara bergantian dengan Land Reform itu, dirancukan lagi oleh mereka yang berpandangan bahwa (karena luasnya isi) Agrarian Reform itu pada hakekatnya sama dengan pembangunan pedesaan secara menyeluruh, maka berangsur-angsur istilah tersebut tergeser oleh istilah Agricultural Development. Akibatnya, intinya (yaitu “Land Reform”) terabaikan. Karena itu sekarang, dalam lingkaran wacana dunia, istilah yang lebih populer digunakan adalah Reforma Agraria (bahasa Spanyol), untuk menghindari kerancuan istilah tersebut di atas.
Relevansi Gagasan Bung Karno dalam Masalah Agraria
Di antara sejumlah besasr pemikiran-pemikiran BK mengenai masyarakat dan negara, ide-ide yang manakah sebenarnya yang menjadi “gagasan-besar”nya, gagasan pokoknya? Dalam hal ini orang dapat saja berdebat. Namun menurut pendapat saya, gagasan pokoknya adalah bahwa BK ingin membangun sebuah masyarakat yang bebas dari “l’exploitation de l’homme pa l’homme”, yaitu bebas dari “pmerasan manusia oleh manusia”. Konsekuensinya adalah bahwa sikap perjuangannya adalah anti-kapitalisme, anti-kolonialisme, dan anti-imperialisme! Sebab ketiga “isme” itulah yang dipercayai mengandung gejala “pemerasan manusia oleh manusia” di jaman modern, yang mungkin bahkan melebihi praktek tersebut pada jaman feudal. Bagi BK, kata “merdeka” bukan berarti sekedar kemerdekaan politik, bukan sekedar “mempunyai pemerintahan bangsa sendiri”, melainkan jauh lebih luas daripada itu. “Merdeka” pada hakekatnya adalah bebas dari “pemerasan manusia oleh manusia”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa gagasan besar BK itu tercermin dari kenyataan bahwa BK memperoleh gelar “Doctor-Honoris-Causa” sebanyak 26 (yaitu 6 dari universitas di dalam negeri, dan 20 dari universitas-universitas luar negeri, termasuk dua universitas terkenal di Amerika Serikat!). Mungkin saja, mereka yang a’priori anti-Soekarno akan berkata: “Itu gelar politis”. Sebagian mungkin saja benar, tetapi jelas tidak semuanya (Silahkan baca buku karangan 4 profesor dari Michigan University, AS, yang berjudul “Indonesia Accuses”).Dalam kaitan dengan gagasan dasar tersebut di atas, sejak muda BK sudah memperhatikan masalah agraria. Dan salah satu tulisannya di tahun 1933 BK menyinggung buku “Die Agrarfrage” (Persoalan Kaum Tani), sekalipun tidak membahasnya lebih lanjut. (Lihat DBR, halaman 255). Buku itulah yang di Eropa memancing timbulnya “Debat Agraria” selama ± 35 tahun (1895-1929). Setelah indonesia Merdeka, dalam pidato 17 Agustus 1960 (Pidato “Jarek”), BK antara lain berkata:
- “Revolusi Indonesia tanpa “landreform” adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi.....”
- “Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”
- “Dan PBB sendiri tempo hari menyatakan bahwa “Defects in agrarian structure and particular, systems of land tenure, prevent a rise in the standard of living of small farmers and agricultural laborers, and impede economic development”.
Sangat jelas bahwa gagasan-gagasan BK itu amat relevan untuk melihat kondisi kita, selama Orde Baru maupun saat sekarang ini. Sekalipun Indonesia telah merdeka, sekalipun kita mempunyai pemerintah bangsa sendiri, Orde Baru justru menciptakan suatu susunan masyarakat yang penuh dengan l’exploitation de l’homme par l’homme. Petani kecil digusur dari tanahnya secara semena-mena, sementara segelintir konglomerat menguasai jutaan hektar.Kebijakan pembangunan yang menggantungkan diri kepada hutang luar negeri dan modal asing (sesuatu yang sangat ditentang baik oleh BK maupun Bung Hatta), itulah yang akhirnya membawa bangsa Indonesia terjembab ke dalam krisis berkepanjangan sekarang ini.Dengan mengraikan hal-hal di atas itu, maksudnya bukan untuk mengkultuskan BK. Sama sekali tidak! Melainkan, sekedar melihat relevansinya terhadap kenyataan sekarang ini.
Tujuan, Sifat dan Prasyaratnya
Seperti telah disebutkan, tujuan pembaruan agraria adalah untuk membangun susunan masyarakat yang lebih adil. Jadi awalnya, kebijakan “land reform” adalah lebih merupakan kebijakan sosial (pemerataan) dan bukan kebijakan ekonomi (produksi). Namun kemudian, orang pun sadar bahwa untuk itu diperlukan adanya economic rationale yang dapat memberi alasan mengapa pembaruan itu perlu dilakukan. Karena itu, khususnya setelah Perang Dunia Kedua, pembaruan agraria di berbagai negara paa umumnya, memasukkan berbagai aspek dalam pertimbangannya (sosial, ekonoi, politik, hukum dan budaya). Karena itu, selalu dipertimbangkan agar pembaruan agraria itu:
= “politically tolerable”
= “economic viable”
= “culturally understandable”
= “socially acceptable”
= “ legally justifiable”
= “technically applicable”
Atas dasar tujuan umum dan pertimbangan seperti itu, maka, terutama di negara-negara non-sosialis, muatan konkrit dari pembaruan agraria adalah mengatur-ulang alokasi penyediaan tanah; menata-ulang status dan luas pemilikan, pengusaaan, dan penggunaan tanah; mengatur-ulang tata-cara perolehan tanah; dan menata-ulang penggunaan tanah.Perencanaan dan pelaksanaan pembaruan agraria di berbagai negara di dunia, dapat dibedakan atas dasar sifat-sifatnya, yaitu ada yang “lunak”, ada yang “moderat”, dan ada yang “radikal”. Menurut berbagai pakar, program “land reform” di Indonesia (1960-an) termasuk “moderat”.Pelaksanaan program pembaruan agraria di berbagai negara itu ada yang dianggap berhasil, ada yang dianggap gagal. Penilaian itu sendiri sangat tergantung dari ukuran-ukuran apa yang diapaki dalam mengevaluasi hasil pembaruan itu. Pakar yang satu dapat berbeda penilaiannya dari pakar yang lain. Misalnya, oleh sejumlah pakar, pembaruan agraria di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, dianggap sebagai contoh keberhasilan.Atas dasar pengalaman sejarah berbagai negara yang pernah melaksanakan pembaruan agraria, maka pakar-pakar dunia pada umumnya sepakat bahwa, agar suatu pembaruan agraria berpeluang untuk berhasil, diperlukan sejumlah prasyarat. Yang terpenting, antara lain adalah: “kemauan politik dari pemerintah harus ada; organisasi rakyat, khususnya organisasi tani yang kuat dan pro-reform harus ada; data mengenai keagrariaan yang lengkap dan teliti, harus tersedia; elit penguasa harus terpisah dari elit bisnis; dan aparat birokrasi, bersi, jujur, dan “mengerti” (Cf. Russel King, 1977).Di Indonesia saat ini, barangkali prasyarat yang keempat (d) itulah yang sangat sulit diwujudkan. Sedangkan tiga yang disebut pertama,sekalipun juga bukan hal yang mudah, masih lebih gampang didorong.
Model-model Reforma Agraria
Secara garis besar, pola reforma agraria itu secara normatif dapat dibedakan menjadi tiga model (dan masing-masing model tentu saja ada varian-variannya sendiri-sendiri), yaitu: kolektivisasi model sosialis; “family farm” model kapitalis; dan family farm model neo-populis (Cf. Ghose, 1983; Prosterman, et.al., 1987)Sekalipun suatu negara sudah menetapkan secara normatif memilih sesuatu model, namun dalam proses pelaksanaannya terjadi suatu perkembangan yang mengubah arah, Contoh-contohnya misalnya Italia semula memilih model kapitalis, yang terjadi kemudian mirip model sosialis. Yugoslavia (sebagai negara sosialis), memakai sosialis, namun yang berkembang kemudian adalah mirip model neo-populis. Jepang sengaja atau tidak, semula pola land reformnya cenderung berciri model neo-populis, tapi kemudian menjadi model kapitalis.Bagaimana di Indonesia? "Land Refrom” yang pernah dicoba untuk dilaksanakan pada awal dekade 1960-an itu sebenarnya belum selesai (keburu berganti pemerintahan yang kebijakan politik-ekonominya berbeda sama sekali). Bukan saja pelaksanaannya yang belum selesai, tapi juga bahkan design programnya pun sebenarnya pun belum tuntas. Penjabaran UUPA-1960 berupa U No. 56/1960 (yang dikenal sebagai UU Land Reform) itu baru menyangkut pertanian rakyat. Sedangkan sektor-sektor lain seperti perkebunan, pertambangan, kelautan, kehutanan, dan lain-lain, belum sempat tergarap. Dengan demikian, tidak mudah untuk memberikan penilaian. Namun kalau dilihat dari isi UUPA-1960 itu, jelas, semangatnya adalah semangat Neo-Populis (walaupun BK memakai istilah “sosialisme Indonesia”). Tetapi sayangnya, ciri ini sedikit dipudarkan oleh UU No. 56/1960 yang menetapkan batas minimum penguasaan tanah seluas 2 ha, sehingga jumlah beneficiaries relatif kecil (29%) jika dibanding dengan negara-negara lain yang dianggap berhasil (mosalnya, Jepang 71%; Korea Selatan 66%; Meksiko 66%; Peru 37%; Bolivia 34%; Vietnam 72%) (Lihat, Rehman Sobhan 1993). Dengan demikian, tingkat ketimpangannya pun tetap tinggi (diukur dengan indeks Gini, padatahun 1973: 0.53). Apalagi sekarang, jelas kondisinya jauh lebih parah.
Reforma Agraria: Landasar Dasar bagi Ketahanan Ekonomi

Mengapa diperlukan Reforma Agraria? Sebelum menjawab pertanyaan ini aa beberapa hal yang perlu dicatat lebih dulu, walaupun secara sangat ringkas, yaitu masalah krisis dan masalah sengketa tanah.Menurut studinya Fred Harrison (1983), semua krisis yang pernah dialami dinia, seumber utamanya adalah merajalelanya “spekulasi tanah”. Tetapi mengapa praktek spekulasi tanah merajalela? Karena tanah diperlakukan sebagai komoditi (barang dagangan). Dalam sistem ekonomi liberal maupun neoi-liberal – pasar bebas – semua hal dapat dijadikan barang dagangan, dan semua orang berhak untuk berspekulasi. Secara makro nasional, spekulasi tanah berakibat terjadinya peningkatan pengangguran dan sekaligus penurunan produktivitas.Mengapa terjadi sengketa agraria? Disamping faktor politik, faktor utama lainnya adalah faktor kondisi obyektif berupa terjadinya berbagai ketimpangan, yaitu ketimpangan dalam hal alokasi sumber agraria/tanah; ketimpangan dalam hal sebaran pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah, yang pada gilirannya (di negara agraris) melahirkan ketimpangan-ketimpangan sebaran pendapatan; ketimpangan dalam masalah hukum yang berkaitan dengan tanah (Lihat, a.l. Christodoulou, 1990, seperti dikutip oleh G. Wiradi, 2000).
Atas dasar itu semua, maka diperlukan Reforma Agraria, agar perekonomian negara mempunyai ketahanan dalam menghadapi krisis. Tetapi, apa sebenarnya dampak positif yang diharapkan dari Reforma Agraria? Secara umum, yang diharapkan adalah:
(a) Aspek hukum: akan tercipta kepastian hukum mengenai hak-hak rakyat terutama kaum tani.
(b) Aspek sosial: akan tercipta suatu struktur sosial yang dirasakan lebih adil.
(c) Aspek psikologis: kedua hal tersebut pada gilirannya akan menimbulkan social euphoria dan familly security sehingga para petani termotivasi untuk mengelola usahataninya dengan lebih baik.
(d) Aspek politik: semua itu akhirnya dapat meredam keresahan sehingga gejolak kekerasan dapat terhindari. Terciptalah stabilitas yang genuine, bukan stabilitas semu akibat represi (seperti masa Orde Baru).
(e) Semuanya itu akhirnya bermuara kepada ketahanan ekonomi.
Secara lebih rinci dampaknya terhadap perekonomian masyarakat/nasional, kurang lebih sebagai berikut (Cf. A.T. Mosher, 1976):
(a) Dalam beberapa kasus, memang untuk beberapa tahun produksi pertanian menurun (misalnya, di Taiwan), namun sesudah itu meningkat pesat. Sejumlah besar rakyat desa yang semula tunakisma atau buruh tani lalu menjadi petani pemilik penggarap, mula-mula canggung. Namun dalam jangka panjang mereka malahan berkembang menjadi pengelola usahatani yang rasional dan bertanggung jawab (justru karena bangga atas terjadinya perubahan status).
(b) Anak-anak dari para petani pemilik tanah luas (yang kemudian tanahnya dipotong oleh “Land Reform”) terpaksa tidak lagi bisa menikmati kekayaan orang tuanya yang berasal dari tanah luas itu, dan tidak lagi bisa meneruskan profesi orang tuanya. Namun mereka justru beralih ke profesi lain (melalui pendidikan tinggi, yang biayanya dimungkinkan oleh sisa-sisa kekayaan orang tuanya), dan menjadi tenaga-tenaga ahli yang kompeten. Dalam jangka panjang, hal ini sangat menyumbang bagi perkembangan perekonomian negaranya. (Contoh: Meksiko, nesir, dan negara-negara di sektiar Timur Tengah).
(c) Pemilik/Penguasa tanah luas yang sebagian tanahnya terpangkas oleh ‘land reform’ itu kemudian mengalihkan investasinya ke luar desa, yang pada gilirannya menopang proses industrialisasi.
Penutup
Demikianlah secara singkat ringkas apa yang dapat saya sajikan. Karena masalah tanah adalah masalah yang melandasi hampir semua aspek kehidupan, maka tentu saja masih banyak sekali hal-hal yang terpaksa belum tercakup dalam uraian tersebut di atas. Walaupun demikian, mudah-mudahan saja isi tulisan ini sedikit atau banyak dapat menambah wawasan bagi mereka yang mungkin sudah memahaminya, dan merangsang perhatian bagi mereka yang sebelumnya tak tersisa di hatinya untuk memperdulikan masalah bangsa yang paling mendasar ini. Terima kasih








Selengkapnya...

both;'/>