Minggu, 22 November 2009

MATERI KULIAH HUKUM PIDANA

1.Sejarah terbentuknya KUHP Inonesia, Apabila memperhatikan sejarah hukum pidana di Indonesia, dapat diketahui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915 : 732).



Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek van Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9), Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah-daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden. Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh Indonesia ini, secara de facto belum dapat terwujud karena terdapat daerah-daerah pendudukan Belanda sebagai akibat aksi militer Belanda I dan II di mana untuk daerah-daerah tersebut masih berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915 : 732) dengan segala perubahannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan setelah kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan keadaan ini berlangsung hingga tahun 1958 dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-undang tersebut menentukan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan demikian berlakulah hukum pidana materiil yang seragam untuk seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yaitu “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”, yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dasar Hukum : Diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918.

2.KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hokum di Indonesia:
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Sebab-sebab terbentuknya UU di luar KUHP
- Dengan adanya kemajuan teknologi maka jumlah, jenis kejahatan semakin mengikuti perkembangan jaman, sedangkan KUHP tidak mengakomodir kejahatan tersebut sehingga diperlukan terobosan serta inovasi dalam pembaharuan hokum pidana.

Contohnya : KUHP tidak mengakomodir kejahatan trans internasional seperti kejahatan ciber crime sehingga untuk dapat menjangkau kejahatan tersebut harus dibuat peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP.


3.Hubungan antara KUHP dengan undang-undang Pidana di luar KUHP adalah suatu pengkhususan di bidang Hukum Pidana atau dengan kata lain yang sudah dikenal dengan undang-undang “Lex Specialist”. Yaitu per-UU-an pidana di luar KUHP.

Contohnya : UU Tentang HAM, UU Tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Ketentuan pidana yang terdapat di luar UU Pidana, misalnya : pasal yang mengatur tentang “ketentuan pidana” dalam UU Ketenagakerjaan, dll
Dasar Hukum : Pasal 103 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Pendapat saya :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan khusus banyak yang tidak mengacu kepada KUHP sebagai induk peraturan Pidana.
seharusnya UU Lex Specialist mengacu pada asas-asas hukum pidana umum. Namun, pembaruan hukum pidana lewat berbagai perundang-undangan di luar KUHP terkesan liar dan tidak terkendali.
Bahwa proses pembaruan hukum pidana yang sudah lama dirintis belum terealisir dengan baik. Dengan kata lain, konsep pembaruan dilakukan secara parsial. Padahal, seyogianya KUHP dijadikan sebagai induk sistem hukum pidana nasional.

4.Perbedaan sengketa Perdata dengan sengketa Pidana
- Dalam hal ”Pembuktian” dalam perkara perdata dilakukan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat). Asas pembagian beban pembuktian ini tercantum dalam pasal 163 HIR (ps. 283 Rbg, 1865 BW), yang berbunyi : “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Ini berarti bahwa kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan Tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. Penggugat tidak diwajibkan membuktikan kebenaran bantahan Tergugat, demikian pula sebaliknya Tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukan oleh Penggugat. Kalau Penggugat tidak dapat membuktikan peristiwa yang diajukannya ia harus dikalahkan, sedangkan kalau Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya ia harus pula dikalahkan. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.

Sedangkan perbedaan pembuktian dalam perkara pidana adalah: hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya, hakimnya bersifat aktif, hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh, alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.”
- Istilah terhadap “obyek hukum” dalam perkara perdata adalah “penggugat/tergugat atau pemohon/termohon” sedangkan dalam perkara pidana adalah “Penuntut/tertuntut”.
- Perwakilan terhadap “subyek hokum” dalam perkara perdata adalah para pihak yang bersengketa kepentingannya diwakili oleh penggugat maupun tergugat sendiri, sedangkan dalam perkara pidana pihak yang menjadi korban kepentingannya diwakili oleh Negara, dalam hal ini adalah Penuntut Umum.
- Putusan dalam perkara perdata dapat berupa “Penetapan”, sedangkan dalam Perkara Pidana Putusan berupa “Pemidanaan”

5.Asas legalitas merupakan salah satu asas hukum pidana yang sifatnya universal, yang artinya digunakan di seluruh sistem hukum di dunia modern. Khusus di Indonesia, asas legalitas secara tegas ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Dari pasal tersebut, yurisprudensi dan doktrin (keduanya juga merupakan sumber hukum formal) menegaskan bahwa unsur dari asas legalitas itu ada empat, yaitu:
-Lex scripta, yang artinya harus dituangkan secara tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Contohnya, perbuatan mencuri dapat dipidana, karena tegas ancaman pidananya tertuang dalam pasal 362 KUH.Pidana.
-Lex certa, artinya, perbuatan pidana yang dimaksud harus diuraikan unsur-unsurnya oleh undang-undang secara jelas dan lengkap.
Contohnya, apa yang dimaksud dengan perbuatan mencuri? Dirumuskan unsur-unsurnya secara lengkap dalam pasal 362 KUH.Pidana, yaitu: (a) pelakunya harus setiap orang (jadi harus manusia, bukan hewan misalnya).
tindakannya adalah tindakan “mengambil” (artinya objek curiannya sebelumnya belum di bawah penguasaannya). (c) yang diambil harus “barang”. (d) barang yang diambil harus “sebagian” atau “seluruhnya” milik orang lain (jadi mengambil barang sendiri tidak termasuk pencurian), (e) dengan maksud untuk memiliki (jadi sekalipun mengambil barang orang lain, kalau tidak terbukti bermaksud memiliki, misalnya hanya untuk dipinjam, maka tidak termasuk pencurian), dan (f) dilakukan secara melawan hukum.
- Non retroaktif, artinya seseorang hanya boleh dipidana, jika perbuatan yang dilakukannya itu memang sebelumnya telah diancamkan pidana dalam perundang-undangan, sebelum perbuatan itu dilakukan.
- Dilarang menggunakan penafsiran Analogi, artinya (memperluas atau mempersempit berlakunya suatu peraturan)

6.Pasal 1 (2) KUHP “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.

Merupakan pengecualian dari Pasal 1 ayat (1) KUHP mengenai asas legalitas.
Yaitu apabila terdapat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, baik dari segi lamanya sanksi pidana, ketentuan pembuktian maupun unsure-unsur delik pasal yang didakwakan maka diambil ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Misalnya dari segi lamanya sanksi pidananya, apabila lebih menguntungkan ketentuan yang lama maka digunakan UU yang lama walaupun terjadi pelanggaran terhadap asas legalitas (dalam pemberlakuan surut/retroaktif).
Dalam hal pembuktian unsure-unsur delik dari pasal yang didakwakan, makin banyak unsure delik yang harus dibuktikan maka makin sulit Penuntut Umum untuk membuktikan, maka digunakan ketentuan yang paling banyak unsure-unsurnya, sehiingga hal demikianpun dapat dikategorikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa.

7.Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif (Pasal 4 KUHP), Asas perlindungan menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika perbuatan tersebut melanggar kepentingan negara yang bersangkutan. Asas tersebut juga diberlakukan di Indonesia, sehingga hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun bukan.
Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif (Pasal 5 KUHP), Asas bertumpu pada kewarganegaraan pelaku tindak pidana. Artinya, hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga negaranya. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia akan selalu mengikuti warga Negara Indonesia ke mana pun ia berada. Dalam KUHP, termasuk juga menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka diberlakukan hukum pidana Indonesia. Di sini tidak dipersoalkan apakah tindak pidana tersebut dianggap sebagai kejahatan menurut hukum pidana negara tempat orang Indonesia itu berada. Karena dianggap membahayakan kepentingan negara Indonesia, maka sejumlah pasal dalam Pasal 5 ayat (1) ke-1 tersebut tetap dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) ke-2 menentukan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang di luar Indonesia melakukan tindak pidana yang dianggap kejahatan bagi hukum pidana Indonesia dan di luar negeri tempat tindak pidana dilakukan diancam dengan pidana. Angka ke-2 ini bertujuan agar orang Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri dan kemudian pulang ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri tidak bebas dari pemidanaan. Namun demikian, negara Indonesia tidak akan menyerahkan warganya diadili di luar Indonesia.
Angka ke-2 ini juga membatasi bahwa yang dapat dipidana adalah yang masuk kategori kejahatan. Artinya, jika ada orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri kemudian pulang sebelum diadili di luar negeri, dan di Indonesia perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran, maka tidak akan diadili di Indonesia.
Ayat (2) dari Pasal 5 memperluas dalam hal penuntutan. Jadi, apabila ada orang asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri kemudian melarikan diri ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, tidak membebaskan dia dari penuntutan pidana.

8.Delik Formil adalah suatu norma hokum yang melarang adanya suatu perbuatan tanpa memberhitungkan akibatnya, contohnya delik Pasal 362 tentang pencurian. Artinya seseorang akan dihukum karena perbuatannya melakukan pencurian tanpa memperhitungkan nilai barang yang ia curi, misalnya mencuri ayam dengan mencuri sapi sanksi pidananya sama yaitu sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP
Delik Materil, adalah suatu norma hokum yang melarang adanya suatu akibat tanpa memberhitungkan bagaimana perbuatan itu dilakukan, contohnya delik Pasal 338 tentang pembunuhan. Artinya seseorang akan dihukum karena adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, misalnya membunuh dengan menggunakan alat pisau, senjata api, racun dll tidak menjadi bahasan dalam delik materil ini karena yang dinilai oleh hokum adalah akibatnya, yaitu “hilangnya nyawa orang”

9.Disebutkan dalam uraian tersebut diatas bahwa unsur-unsur dari percobaan tindak pidana berdasarkan pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu:
1.Niat, Apakah yang dimaksud “niat” dalam percobaan tindak pidana? Apakah sama maknanya dengan kesengajaan? KUHP melalui M.v.T HANYA menjelaskan bahwa niat disini adalah untuk melakukan perbuatan yang oleh WET dipandang sebagai kejahatan. Jadi, KUHP tidak memberikan penjelasan apakah niat itu sama dengan kesengajaan.
2.adanya permulaan pelaksanaan, Di dalam percobaan tindak pidana (poging) antara niat dan permulaan pelaksanaan memiliki keterkaitan yang sangat erat. Karena adanya niat dapat terlihat dari permulaan pelaksanaan, dimana setiap tindak pidana terdiri dari serangkaian perbuatan Namun di dalam M.v.T, permulaan pelaksanaan disini adalah permulaan pelaksanaan kejahatan, bukan permulaan pelaksanaan dari niat.

3.tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Dari rumusan unsur ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
- pelaku yang mengundurkan diri dari niatnya semula tidak dianggap melakukan percobaan.
- pengunduran diri harus berasal dari diri pelaku, bukan karena ada faktor dari luar.
- harus melihat pada keadaan mana yang menyebabkan tidak selesainya perbuatan, dimana perbuatan tersebut tidak tergantung dari para pelaku. Dimana hal ini sesuai dengan M.v.T. yang beralasan bahwa:
o Hukum tidak memidana seseorang hanya karena niat saja;
o Dihubungkan dangan “kepentingan masyarakat”, yaitu jaminan untuk tidak dipidana seseorang yang secara sukarela mengundurkan diri dari niatnya.

10.Dua unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana adalah:
unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.

Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana ialah:
-Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;
- Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
- Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum;
- Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.

PASAL 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Unsur Subyektif :
- Barang siapa, adalah merupakan manusia (orang), bukan selain orang, misalnya binatang
- dengan sengaja, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yaitu harus dibuktikan dengan unsure “mengetahui” dan “menghendaki”

Unsur objektif :
telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu adanya akibat dari peristiwa itu dengan matinya orang


PASAL 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Unsur Subyektif : :
- Barang siapa, adalah merupakan manusia (orang), bukan selain orang, misalnya binatang
- Dengan maksud, yaitu adanya niat dan dipersamakan dengan sengaja, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yaitu harus dibuktikan dengan unsure “mengetahui” dan “menghendaki”

Unsur objektif :
- mengambil barang, yaitu barang yang berwujud seperti: Televisi, sepeda dll. Namun dalam perkembangannya dalam pengertian hokum barang tidak berwujudpun dikategorikan sebagai barang yang dimaksud dalam pasal 362 ini seperti: aliran listrik, data elektronik, Hak intelektual dll.
- Seluruhnya atau sebagian, mengandung pengertian barang yang tidak utuh sama saja dianggap sebagai pencurian.
- Kepunyaan orang lain, barang tersebut merupakan milik orang lain yang secara hokum tidak dalam penguasannya.
- Untuk dimiliki secara melawan hokum, memenuhi unsure sifat melawan hokum, artinya sipengambil barang tidak berhak sama sekali terhadap barang tersebut.

both;'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar