Kamis, 19 November 2009

PERBUATAN TINDAK PIDANA (DELIK)

Perbuatan pidana (delik) adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman.

MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA ( DELIK )

DELIK FORMAL ialah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
Contoh : pencurian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan Pasal 362 KUHP ,yaitu mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum.
Dikatakan delik formal bila perbuatan mengambil barang itu sudah selesai dilakukan dan dengan maksud hendak dimiliki.


DELIK MATERIAL adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dari perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dati perbuatan itu.
Contoh : pembunuhan.dalam kasus pembunuhan yang dianggap sebagai delik adalah mati nya seseorang yang merupakan akibat dari perbuatan seseorang .perbuatannya sendiri dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.

DELIK DOLUS adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Contoh : pembunuhan berencana ( pasal 338 KUHP )

DELIK CULPA adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja,karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang .
Contoh : Pasal 359 KUHP

DELIK ADUAN adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.jadi belum ada pengaduan belum merupakan delik
Contoh : perzinaan,penghinaan.

DELIK POLITIK adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh : pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Tindak Pidana pembunuhan diatur dalam KUHP
(KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) buku kedua PASAL 338 s/d 350. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Pengertian pelanggaran adalah sebuah perbuatan pidana ringan ,ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan.sedangkan kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat.Ancaman hukumannya denda,hukuman penjara dan hukuman mati.

Tindakan Pidana Pembunuhan dibagi menjadi beberapa kualifikasi antara lain :

- Tindak pidana pembunuhan biasa ( Pasal 338 )
- Tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan diikuti,disertai,atau didahului (Pasal 339)
- Tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan ( pasal 340)

1. Tindak Pidana pembunuhan biasa adalah pembunuhan yang termasuk dalam niat nya yang mengakibatkan kematian seseorang

2. Tindak Pidana Pembunuhan dilakukan dengan dikuti,disertai,atau didahului adalah pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapakan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawan nya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapat nya dengan melawan hak

3. Tindak Pidana Pembunuhan dengan direncanakan adalah timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan

Selain pasal-pasal tersebut ada beberapa pasal yang mengenai kematian dengan cara lain atau tindak lain
Seperti pasal 359 kematian orang lain yang disebabkan kurangnya hati-hati atau lalai nya terdakwa ( Delik Culpa ).selain pasal 353 sub 3 ( penganiyaan dengan direncanakan lebih dahulu ,berakibat mati ) atau pasal 354 sub 2 ( penganiayaan berat berakibat mati ) dan pasal 355 sub 2 ( penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu berakibat mati).

ISI PASAL-PASAL YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

- Pasal 338 : “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain ,dihukum,karena maker mati ,dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun “

- Pasal 339 : “ Makar mati diikuti,disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi diri nya atau kawan-kawanya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapat nya dengan melawan hak ,dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”

- Pasal 340 : “barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,dihukum,Karena pembunuhan direncanakan (moord),dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.”

CARA ATAU THENIK UNTUK MERUMUSKAN

PERBUATAN PIDANA

Jika kita melihat buku II dan III KUHP maka disitu di jumpai beberapa banyak rumusan-rumusan perbuatan berserta sangsi nya yang dimakud untuk menunjukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan.pada umumnya maksud tersebut dapat di capai dengan menentukan beberapa elemen,unsure atau syarat yang menjadi cirri atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dapat di bedakan dari perbuatan – perbuatan lain yang tidak dilarang.

Pencurian misalanya unsure-unsur pokok nya ditentukan sebagai mengambil barang orang lain. Tetapi tidak tiap – tiap mengambil barang orang lain .tetapi tidak tiap- tiap mengambil barang orang lain pencurian .
Maka dalam pasal 362 KUHP disamping unsur – unsur tadi ,ditambah dengan elemen lain yaitu : dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.
Adapun cara untuk mengupas perbuatan yang dilarang menjadi beberapa elemen atau unsure seperti diatas ,tidak dapat dilakukan .ada kala nya hal itu disebabkan karena pengupasan semacam itu belum mungkin,atau dianggap kurang baik pada saat membuat aturan,sehingga pengertian yang umum dari perbuatan yang dilarang saja yang dicantumkan dalam rumusan delik ,sedangkan batas-batas nya pengertian tadi diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktek pengadilan . contoh – contoh dari car ini adalah pasal 351 yaitu : penganiayaan ,dan pasal 297 yaitu perdagangan wanita ( vrouwen handel ).
Mengenai penganiayaan dalam teori pengertian tersebut telah dikupas menjadi menimbulkan nestapa ( leed ) atau rasa sakit ( pijin ) pada orang lain tapi mengenai perdagangan wanita,batas – batas pengertiannya hingga sekarang belum di ketemukan. Karena hanya di tentukan pengertian umum saja,maka cara merumuskan perbuatan pidana semacam ini ,dikatakan memberi.kualifikasinya perbuatan saja.
Dalam KUHP selain dari menetukan unsur-unsurnya perbuatan yang dilarang disitu juga diberi kualifikasi perbuatan .misalnya pada pasal 362 dan 480 tadi ,disamping penentuan elemen – elemenya juga ditentukan bahan kualifikasi nya adalah “pencurian” dan “penadahan”
Berkaitan dengan cara yang demikian ini,maka diajukan soal,apakah dalam hal yang demikian ,kualifikasi harus dipandang sebagai singkatan atau kata pendek bagi perbuatan yang dirumuskan disitu ,ataukah juga mempunyai arti sendiri ,lepas dari penentuan unsur-unsur,sehingga ada dua batasannya untuk perbuatan yang dilarang.yaitu batasan menurut unsur-unsurnya dan menurut pengertian yang umum (kualifikasi)
Menurut perkataan dalam Memorie van Tpelichting ( MvT ) tidak ada keraguan-keraguan bahwa maksud pembuat undang-undang dengan mengadakan kualifikasi disamping penentuan unsur-unsur,adakah sekedar untuk menggampangkan penyebutan perbuatan yang dilarang saja .jadi laksana suatu etikat untuk apa yang terkandung dalam rumusan.akan tetapi,demikian van Hattum dalam praktek peradilan ada tendens atau gelagat untuk memberi arti tersendiri kepada kualifikasi.misalnya dalam putusan Hoog Raad tahun 1927 mengenai penadahan dimana diputuskan bahwa pencuri yang menjual barang yang dicuri menarik keuntungan,tak mungkin dikenai pasal tentang penadahan .sekalipun dengan apa yang diperbuat nya itu ,semua unsur-unsur yang ada dalam pasal 480 telah dipenuhi.sebab pasal ini maksudnya adalah untuk mempermudah dilakukannya kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan dan dari mana barang tadi didapat nya.
Juga dalam teori hal itu menjadi persoalan.kalau ada orang lain yang kecurian sesuatu barang,kemudian orang tadi pergi ke tempat loak ,melihat barangnya disitu serta membeli barang nya tadi,apakah orang itu juga dapat di tuntut karena pasal 480 ? menurut unsur – unsurnya,perbuatanya masuk dalam pasal tersebut dia membeli barang yang diketahuinya berasal dari kejahatan.tapi bertalian dengan itu ada juga yang mengatakan : bahwa orang tadi sesungguhnya tidak “ membeli “ barang tersebut ,sebab barang sendiri ,sehingga tidak mungkin dinamakan penadahan .jadi tidak masuk dalam kualifikasi pasal 480 KUHP ,sekalipun unsur-unsur telah dipenuhi .
Jika sifat melawan hukum itu adalah unsur mutlak dari tiap-tiap delik,dan sifat melawan hukum itu dipandang secara material .apa artinya ini akan diterangkan nanti kalau mengahadapi masalah tersebut . misalnya dalam pasal 362 KUHP mengenai pencurian ,yang penting ialah kelakuan untuk memindahkan penguasan barang yang telah dicuri .dalam kelakuan dirumuskan sebagai “mengambil”. Akibat dari pengambilan tadi ,misalnya dalam pencurian sepeda .bahwa si korban lalu harus jalan kaki sehingga jatuh sakit ,tidak dipandang penting dalam formularing dalam pencarian .
Biasanya yang dianggap delik material adalah misalnya penganiayaan (pasal 351 KUHP) dan pembunuhan (pasal 338) karena yang dianggap pokok untuk dilarang adalah adanya akibat menderita sakit atau matinya orang yang dianiaya atau dibunuh.
Perlu diajukan pula,ada rumusan –rumusan yang formal-material .artinya disitu yang menjadi pokok bukan saja caranya berbuat tapi juga akibat nya Contoh nya adalah pasal 378 KUHP yaitu penipuan .akibat yaitu bahwa orang yang ditipu tergerak hati nya dan menyerahkan barang sesuatu kepada orang yang menipu ,mengingatkan pada rumusan yang material.meskipun demikian tidak tiap – tiap cara untuk menggerak hati orang yang ditipu,masuk dalam pengertian penipuan menurut pasal 378 . disini terang ada rumusan formal.
Mengenai perumusan delik saja,apakah perlunya diadakan perbedaan ?
Jawabanya ialah : oleh karena perbedaan perumusan itu disatu pihak mempunyai konsenkuensi lain dalam pembuktian ; dipihak lain .bertalian dengan yang pertama berlainan juga pengaruhnya kepada masyarakat apakah suatu perbuatan yang perlu dilarang dengan sangsi pidana dirumuskan secara formil atau materil .hal ini ternyata dalam sejarah pasal 154 KUHP yang dulunya dirumuskan secara material ,dan kemudian untuk memudahkan pembuktian diubah menjadi formal.

SISTEM REMISI DAN HAK-HAK NARAPIDANA

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)

Pengertian Remisi (Kepmenkeh dan HAM No.M.09.HN.02.01 Th.1999) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana atau Anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Besarnya Remisi Pertama yang diberikan kepada Narapidana Seumur Hidup yang telah diubah hukumannya menjadi hukuman sementara, adalah sama dengan Remisi bagi Narapidana yang pertama kali mendapat remisi. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM berwenang memberikan Remisi (Pasal 2 Kepmen Kumdang No.M.09.HN.02.01 Th.1999).Pemberian remisi didelegasikan oleh Menteri kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri (Surat Dirjenpas No.E.PS.01.04-04 Tanggal 12 Januari 2000). Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM wajib menyampaikan laporan kepada Menteri cq. Dirjen Pemasyarakatan (Pasal 2 Kepmen Kumdang No.M.09.HN.02.01 Th.1999).

REMISI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan.

DASAR HUKUM PEMBERIAN REMISI

Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 14).
Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.M.09.HN.02-01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Didik.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.03-PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.01-HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus Yang Tertunda dan Remisi Khusu Bersyarat serta Remisi Tambahan.
Ada beberapa jenis remisi pada Sistem Pemasyarakatan Indonesia :
Remisi Umum : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
2. Remisi Khusus : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya I (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
3. Remisi Tambahan : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukanperbuatan yang membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan.
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.
Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai Pasal ayat 7 UU.No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia

Hak-hak tersebut adalah :
Hak untuk melakukan ibadah
Hak untuk mendapat perawatan rohani dan jasmani
Hak pendidikan
Hak Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak
Hak menyampaikan keluhan
Hak memperoleh informasi
Hak mendapatkan upah atas pekerjaannya
Hak menerima kunjungan
Hak mendapatkan remisi
Hak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk mengunjungi keluarga
Hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
Hak mendapatkan cuti menjelang bebas,
serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
Perlu diingat bahwa hak-hak tersebut tidak diperoleh secara otomatis tetapi dengan syarat atau kriteria tertentu. Sama halnya dengan pemberian remisi.

Proses Pembinaan Narapidana

Ada 4 tahap dalam proses pembinaan narapidana Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Remisi sudah dapat dihitung semenjak yang bersangkutan yang telah berstatus narapidana menjalani masa pidana atau dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia disebut dengan menjalani proses pembinaan.
Dalam tahap pertama menjalankan proses pembinaan terhadap narapidana, lembaga pemasyarakatan melakukan penelitian terhadap hal ikhwal narapidana; sebab dilakukannya suatu pelanggaran. Pembinaan ini dilaksanakan saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) masa pidananya. Pada tahap ini, pembinaan dilakukan didalam lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan maksimum.
Pada tahap kedua proses pembinaan, setelah yang bersangkutan telah menjalani 1/3 masa pidana yang sebenarnya, serta narapidana tersebut dianggap sudah mencapai cukup kemajuan maka kepada narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan yang lebih banyak dan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan dalam pengawasan medium security. Yang dimaksud dengan narapidana telah menunjukkan kemajuan disini adalah dengan terlihatnya keinsyafan, perbaikan diri, disiplin dan patuh pada peraturan tata-tertib yang berlaku di Lembaga.
Setelah menjalani 1/2 dari masa pidana yang sebenarnya, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari 2 bagian yaitu yang pertama waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan 1/2 dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam Lapas dengan sistem pengawasan menengah (medium security). Tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 masa pidananya. Dalam tahap lanjutan ini narapidana sudah memasuki tahap asimilasi dan selanjutnya dapat diberikan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum.
Setelah proses pembinaan telah berjalan selama 2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Besarnya Remisi Yang Diberikan Kepada Narapidana dan Anak Pidana
A. Remisi Umum (17 Agustus)

a. Tahun Pertama apabila telah menjalani 6 bulan s/d 12 bulan, besarnya remisi 1 bulan.
b. Tahun Pertama apabila telah menjalani lebih dari 12 bulan, besarnya remisi 2 bulan.
c. Tahun Kedua, besarnya remisi 3 bulan.
d. Tahun Ketiga, besarnya remisi 4 bulan.
e. Tahun keempat, besarnya remisi 5 bulan.
f. Tahun kelima, besarnya remisi 5 bulan.
g. Tahun keenam, besarnya remisi 6 bulan.
h. Tahun ketujuh dan seterusnya, besarnya remisi 6 bulan

B. Remisi Khusus (Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Waisak)

Tahun Pertama apabila telah menjalani pidana 6 bulan sampai dengan 12 bulan, diberikan remisi sebesar 15 hari.
Apabila telah menjalani 12 bulan atau lebih, diberikan remisi sebesar 1 bulan.
Tahun kedua dan ketiga, diberikan masing-masing 1 bulan.
Tahun keempat dan kelima , diberikan masing-masing 1 bulan 15 hari.
Tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan.
C. Remisi Tambahan
a. Berbuat jasa pada negara :
Membela negara secara moral, material dan fisik dari serangan musuh.
Membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.
Besarnya remisi : 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
b. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara RI.
Turut serta mengamankan Lapas atau Rutan apabila terjadi keributan atau huru hara.
Turut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan bencana alam di lingkungan Lapas, Rutan atau wilayah sekitarnya.
Menjadi donor darah 4 (empat) kali atau salah satu organ tubuh bagi orang lain.
Besarnya remisi yang diberikan sebesar 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
c. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
Pemuka kerja.
Melakukan pendidikan dan pengajaran kepada sesama narapidana dan anak didik.
Besarnya remisi yang diberikan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
Dengan mengetahui cara menghitung pemberian remisi maka masyarakat dapat membuat estimasi angka remisi. Angka remisi yang didapat tentunya akan mengurangi jumlah masa hukuman seorang narapidana, serta membuat seorang narapidana dapat lebih cepat kembali kepada keluarga dan masyarakatnya sebagai warga negara yang baik, menyongsong masa depan yang lebih baik

PENGERTIAN REMISI KHUSUS TERTUNDA

Pengertian Remisi Khusus Tertunda (Kepmenkah dan HAM No.N.01.HN.02.01 Th.2001) adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang pelaksanaan pemberiannya dilakukan setelah ybs berubah statusnya menjadi Narapidana dan besarnya maksimal 1 (satu) bulan. Maksud pengertian Remisi Khusus Tertunda bahwa pelaksanaan pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Anak Pidana tersebut tertunda karena ybs masih berstatus sebagai terpidana, walaupun surat Keputusan Hakim (Vonis) ybs telah mempunyai kekuatan hukum tetap (terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi) tetapi Jaksa Penuntut Umum belum menyampaikan surat keputusan Hakim (Vonis) ybs kepada pihak Lapas sehingga status terpidana belum berubah menjadi Narapidana atau Anak Pidana (Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999).


both;'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar