Minggu, 22 November 2009

CONTOH EKSEPSI

Nota Keberatan
Penasehat Hukum
Atas Nama Terdakwa:
IR. G.M. CHANDRA PANGGABEAN
Perkara Pidana Nomor: 2156/Pid. B/2009/PN. Mdn.
Pada Pengadilan Negeri Medan
“PROPINSI TAPANULI, SUATU PERJUANGAN YANG TIDAK AKAN PERNAH PADAM”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat,
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.


Kami tahu berat buat Majelis untuk mengadili perkara ini tetapi Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia akandiberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk memberikan keputusan yang adil kepada terdakwa.

Selanjutnya Kami sampaikan pokok bahasan nota keberatan Kami sebagai berikut :

II. MENGENAI EKSEPSI DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat,
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.

Sebagaimana Kita ketahui, dalam Hukum dan juga dalam Yurisprudensi (Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 47.K/Kr/1956 tanggal 28-03-1957) serta Pendapat Ahli Hukum, Surat Dakwaan memegang peranan penting dan dijadikan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Fungsi Surat Dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa. Berdasarkan rumusan surat dakwaan tersebutlah kesalahan terdakwa dapat dibuktikan. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Itulah sebabnya undang-undang mewajibkan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus cermat dan jelas dan tidak boleh kabur.

1. DAKWAAN PENUNTUT UMUM KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 63 DAN ATAU PASAL 65 DAN ATAU PASAL 66 DAN ATAU PASAL 70 KUHP SEBAGAI BERIKUT :

1.1. RUMUSAN SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT DAN TIDAK JELAS SERTA MELANGGAR TIDAK SESUAI PASAL 63 AYAT (1) KUHP KARENA DALAM PERKARA INI TERJADI CONCURSUS IDEALIS YANG MEWAJIBKAN PENUNTUT UMUM MENYUSUN DAKWAANNYA SECARA KUMULATIF.

Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean dengan Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean sebagai Ketua Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli mengetahui sidang paripurna pembentukan

Propinsi Tapanuli tidak diagendakan merasa sangat kecewa dst., sehingga pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2009 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean memimpin massa yang berjumlah ribuan orang datang ke gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan, kemudian Terdakwa Ir. Chandra Panggabean menghasut massa pengunjuk rasa (Pasal 160 KUHP) memaksa masuk ke dalam ruang sidang paripurna dst. (Pasal 146 KUHP) kemudian melakukan perbuatan Pasal 338 KUHPdan 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Melihat massa yang banyak masuk ke dalam ruang sidang paripurna maka korban ketua DPRD Sumatera Utara Drs. Abdul Azis Angkat, MSP meninggalkan ruang sidang paripurna dan masuk ke dalam ruang VIP dst., selanjutnya Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean bersama-sama dengan saksi Friz Mangatas Datumira Simanjuntak, S.H., saksi Drs. Burhanuddin Rajagukguk, saksi Ir. Hasudungan Butarbutar, M.Si., saksi Parles Sianturi, S.Pd., saksi Juhal Siahaan dan saksi Drs. Viktor Siahaan mendatangi korban Ketua DPRD Sumatera Utara alm. Drs. Abdul Azis Angkat, MSP di ruang VIP, di dalam ruang VIP Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean dan saksi-saksi mendesak dan mengancam dst., lalu Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean bersama-sama dengan saksi-saksi dst., secara bersama-sama berteriak “tangkap…tangkap…bunuh…bunuh…! dst.

Dari uraian peristiwa pidana VERSI Penuntut Umum tersebut di atas, dan sebagai konsekuensi hukum didakwakannya pasal pembunuhan berencana, dapatlah kita ketahui bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbarengan (concursus idealis) oleh karena itu ada kewajiban dari Penuntut Umum menyusun dakwaannya secara kumulatif. Hal ini sesuai dengan pendapat Yahyah Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan halaman 398-400 yang menyatakan sebagai berikut:

“Ada kewajiban bagi Penuntut Umum untuk menyusun bentuk dakwaan “Kumulatif”.” Pelanggaran atas pengajuan dakwaan bentuk kumulatif dalam perkara yang mengandung “concursus” dengan sendirinya merupakan cara yang tidak tepat dalam penjatuhan hukuman karena setiap bentuk peristiwa pidana yang mengandung concursus sudah ditentukan cara atau sistem penghukuman atau pemidanaannya (sentencing). Atas alasan ini keharusan bagi Penuntut Umum untuk membuat rumusan dakwaan kumulasi dalam tindak pidana concursus, dan bentuk kumulasinya ditentukan oleh sifat concursus yang terkandung dalam peristiwa pidana yang bersangkutan.

Untuk lebih jelas, berikut ini Yahyah Harahap menguraikan sifat concursus dimaksud, dan sekaligus dihubungkan dengan bentuk surat dakwaan yang semestinya diajukan dalam setiap concursus:

Concursus Idealis diatur dalam Pasal 63 KUHP. Apabila terjadi satu peristiwa pidana yang sekaligus mencakup atau mengenai lebih dari satu (beberapa) pasal peraturan pidana, hanya satu saja hukuman yang dijatuhkan, yakni hukuman “pokok” yang terberat. Pengertian concursus idealis atau keadaan “berbarengan peraturan” yang lazim juga disebut eendaadsche samenloop:
- apabila terjadi satu perbuatan tindak pidana;
- tetapi sekalipun perbuatan tindak pidananya hanya satu;
- perbuatan itu mengenai atau mencakup sekaligus lebih dari satu (beberapa) ketentuan pidana;
- maka cara penjatuhan hukuman pidananya dilakukan dengan mempergunakan “sistem absorpi”:
o hanya satu saja hukuman pidana yang dijatuhkan;
o yaitu hukuman pidana yang terberat ancaman hukumnya.

Di sini kita lihat, dalam perbuatan tindak pidana yang mengandung concursus idealis atau perbarengan peraturan, telah ditentukan cara penjatuhan hukuman yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hukuman yang boleh dijatuhkan hanya satu saja dengan jalan memperlakukan tindak pidana yang terberat ancaman hukuman pokoknya. Sebagai contoh, Abu dan kawan-kawannya sebanyak sepuluh orang melakukan penyerangan ke suatu desa dengan mempergunakan senjata tajam. Dalam peristiwa penyerangan tersebut mereka melukai beberapa orang penduduk dan sekaligus pula membakar beberapa rumah. Dalam contoh peristiwa ini, jelas dilihat adanya suatu perbuatan tindak pidana (penyerangan, melanggar Pasal 170 KUHP). Akan tetapi sekaligus dalam peristiwa penyerangan tersebut telah mencakup pula tindak pidana lain, yakni pembakaran terhadap rumah penduduk (melanggar atau mengena kepada Pasal 187 KUHP). Dalam peristiwa yang tampak keluar hanya perbuatan penyerangan (hanya satu perbuatan). Namun perbuatan yang satu ini sekaligus secara langsung menimbulkan peristiwa pidana lain (pembakaran). Dimana antara penyerangan (Pasal 170 KUHP) dengan pembakaran (Pasal 187 KUHP), tidak bisa dipisahkan dalam peristiwa tersebut, sehingga peristiwa pembakaran itu merupakan conditio sine qua non dari peristiwa penyerangan yang dilakukan para terdakwa. Dalam kasus ini hukuman yang boleh dijatuhkan kepada Para Terdakwa hanya satu saja sesuai dengan sistem penghukuman “absorpi”. Dan hukum yang dipergunakan ialah yang diancam dalam Pasal 170 KUHP, karena ancaman hukuman pokok pasal ini yang terberat dibanding dengan Pasal 187 KUHP. Jadi hukuman yang dikenakan kepada Terdakwa dalam peristiwa tindak pidana yang mengandung concursus idealis, bukan hukuman dari tiap-tiap ketentuan pidana yang dilanggar, tapi satu saja, dengan menerapkan ancaman hukuman pokok pasal pidana yang terberat.

Dalam contoh peristiwa tersebut Penuntut Umum menyusun rumusan surat dakwaan secara kumulatif.
- Pada contoh di atas : rumusan bentuk dakwaan kumulasinya:
o sekaligus berbarengan kumulasi terdakwanya dengan kumulasi dakwaannya;
o dengan demikian para terdakwa (terdakwanya 10 orang dikumulasikan dalam satu surat dakwaan;
o serta tindak pidana yang didakwakan juga dikumulasikan dalam satu surat dakwaan:
* dakwaan pertama : Pasal 170 KUHP;
* dakwaan kedua : Pasal 187 KUHP.

Sekalipun hukuman yang akan dijatuhkan hanya “satu” hukuman yang terberat ancaman hukuman pokoknya, namun setiap ketentuan pasal pidana yang terkena dalam peristiwa itu, dicantumkan dalam surat dakwaan.

Memang dalam contoh ini hanya dikemukakan concursus idealis yang sekaligus mencakup dua ketentuan pidana saja. Hal ini tidak mengurangi kemungkinan terjadinya concursus idealis yang sekaligus berbarengan mengenai 3, 4, atau 5 ketentuan pasal pidana. Apabila Penuntut Umum menemukan perkara concursus idealis yang seperti itu, harus mencantumkan semua tindak pidana tersebut dalam surat dakwaan dalam bentuk “kumulasi”.

Selanjutnya Yahya berpendapat (ibid halaman 405-412) dalam peristiwa pidana yang mengandung “perbarengan perbuatan” atau concursus realis (meerdaadse samenloop), dijumpai beberapa jenis penyusunan surat dakwaan kumulasi, disesuaikan dengan jenis concursus realis yang diatur dalam KUHP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65, 66 dan Pasal 70 KUHP.

Yang pokok diperhatikan dalam menghadapi perkara yang mengandung concursus realis yang ancaman hukuman pokoknya sejenis ialah keharusan untuk menyusun surat dakwaan secara kumulatif dalam satu surat dakwaan. Ini berarti dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menggabungkan semua tindak pidana dalam satu surat dakwaan. Dan berdasarkan surat dakwaan yang berbentuk kumulasi, dia mengajukan semua perkara kepada pengadilan agar semua tindak pidana yang bersangkutan diperiksa dan diputus sekaligus bersamaan dalam sidang pengadilan yang sama.

Adapun mengenai teknik penguraiannya, disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sebagai dakwaan pertama (I), dan selanjutnya menyusul dakwaan tindak pidana yang lebih ringan sebagai dakwaan kedua (II), ketiga (III), dan seterusnya.Perlu diingat, dalam penyusunan dakwaan kumulatif, Penuntut Umum menguraikan secara cermat dan lengkap setiap syarat materiel dari setiap dakwaan sesuai dengan unsur tindak pidana yang terdapat pada setiap pasal tindak pidana yang bersangkutan. Ini perlu diperingatkan supaya jangan sampai terjadi kelalaian yang mencampur aduk tindak pidana satu kepada tindak pidana yang lain……..”, Demikianlah pendapat Yahya Harahap, S.H..

1.2. MENGENAI DAKWAAN PENUNTUT UMUM

Berdasarkan pendapat Yahyah Harahap, S.H. tersebut di atas dihubungkan dengan perkara a quo dan sebagai konsekuensi hukum didakwakannya pasal pembunuhan berncana oleh Penuntut Umum maka dapat kita ketahui dan simpulkan bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbarengan peraturan yaitu Concursus Idealis sehingga dakwaan Penuntut Umum terkait dan terikat kepada ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai; jika pidana berlainan, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya.

Kami katakan telah terjadi concursus idealis adalah karena Penuntut Umum menyatakan telah “terjadi pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP. Jadi sebenarnya (menurut Penuntut Umum) niat atau rencana Terdakwa adalah membunuh Drs. H. Abdul Azis Angkat tetapi di dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut mereka juga melakukan tindakan penghasutan dan perbuatan membubarkan sidang. Jadi disini jelas ada suatu perbuatan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) akan tetapi sekaligus dalam perbuatan pembunuhan berencana tersebut telah mencakup tindak pidana lain yaitu Pasal 160 KUHP (menghasut) dan Pasal 146 KUHP (membubarkan sidang). Disini antara pembunuhan berencana dengan penghasutan dan pembubaran sidang tidak dapat dipisahkan, karena untuk terjadinya pembunuhan tersebut harus didahului perbuatan menghasut dan membubarkan sidang; karena tanpa perbuatan menghasut dan membubarkan sidang tidak mungkin terjadi pembunuhan karena korban Drs. H. Abdul Azis Angkat berada di dalam ruang sidang. Atau dengan kata lain tanpa adanya perbuatan Pasal 160 KUHP dan Pasal 146 KUHP perbuatan/peristiwa Pasal 340 KUHP tidak akan ada. Oleh karena itu disini sebenarnya hanya ada satu perbuatan yaitu perbuatan pembunuhan berencana tetapi perbuatan tersebut telah mencakup beberapa aturan perbuatan pidana yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 146 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Bahwa selanjutnya karena dalam kasus ini telah terjadi perbarengan peraturan (vide : Pasal 63 ayat (1) KUHP), maka sistem penghukumannya pun menganut sistem absorpsi (penyerapan). Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP maka hanya satu perbuatan saja yang dikenakan yaitu yang terberat. Jadi karena itu dakwaan Penuntut Umum harus dibuat/disusun secara kumulatif, kalau tidak akan melanggar Pasal 63 ayat (1) KUHP dan juga menjadikan dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak cermat serta tidak teliti, hal ini sesuai dengan pendapat Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, terbitan Sinar Grafika, Tahun 2006, halaman 411, yang menyatakan sebagai berikut :

“Apabila penuntut umum menemukan perkara concursus idealis yang seperti itu, harus mencantumkan semua tindak pidana tersebut dalam surat dakwaan dalam bentuk “ kumulasi”.

PERLU KAMI JELASKAN MENGAPA DALAM PERKARA CONCURSUS (PERBARENGAN) DAKWAAN PENUNTUT UMUM HARUS BERBENTUK “KUMULASI”?. HAL ITU MUTLAK DEMIKIAN KARENA DALAM PERKARA PERBARENGAN BAIK CONCURSUS IDEALIS MAUPUN CONCURSUS REALIS SISTEM PENJATUHAN PIDANA SUDAH DITENTUKAN YAITU YANG DIKENAKAN HARUS YANG TERBERAT SESUAI DENGAN PASAL 63, 65, 66 DAN 70 KUHP, SEDANGKAN KALAU DALAM KASUS PERBARENGAN (CONCURSUS) PENUNTUT UMUM MENDAKWA DENGAN DAKWAAN SUBSIDAIR ATAU ALTERNATIF MAKA ITU BERARTI SISTEM PENGHUKUMANNYA TIDAK DIDASARKAN PADA PIDANA YANG TERBERAT TETAPI DIDASARKAN PADA DAKWAAN MANA YANG TERBUKTI, KALAU SEANDAINYA DAKWAAN PRIMER TERBUKTI MAKA DAKWAAN SUBSIDAIRNYA TIDAK PERLU LAGI DIBUKTIKAN DAN DALAM HAL DAKWAAN SUBSIDAIR YANG TERBUKTI MAKA SISTEM PENGHUKUMANNYA DIDASARKAN PADA DAKWAAN SUBSIDAIR YANG TERBUKTI TERSEBUT BUKAN DIDASARKAN PADA PIDANA YANG TERBERAT SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 63, 65, 66, 70 KUHP.

KALAU KETENTUAN INI DIABAIKAN DAN DIBERIKAN KEBEBASAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MENYUSUN DAKWAANNYA SESUKA HATI MAKA ITU BERARTI ADA KEMUNGKINANNYA NANTI SEORANG TERDAKWA DALAM PERISTIWA PIDANA YANG DI DALAMNYA ADA PERBARENGAN PERATURAN (CONCURSUS IDEALIS) DAN PERBARENGAN PERBUATAN (CONCURSUS REALIS), DAPAT DITUNTUT SENDIRI-SENDIRI DAN DIHUKUM ATAS SETIAP PERBUATAN YANG DILANGGARNYA, SEDANGKAN KITA TAHU PASAL 63, 65, 66 DAN 70 KUHP DIBUAT UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KEMUNGKINAN TERSEBUT SEHINGGA HANYA PIDANA YANG TERBERATLAH YANG DIKENAKAN KEPADA TERDAKWA MESKIPUN IA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR BEBERAPA PERATURAN ATAU MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SECARA BERBARENGAN. OLEH KARENA ITU YANG MULIA PENYUSUNAN DAKWAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TIDAK SECARA KUMULATIF BUKANLAH HANYA PERSOALAN FORMALITAS BELAKA TETAPI MENYANGKUT PERSOALAN HUKUM YANG SANGAT PRINSIPIL.

JADI KARENA DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK DISUSUN SECARA KUMULATIF DENGAN DEMIKIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM ADALAH KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 63 DAN ATAU PASAL 65 DAN ATAU PASAL 66 DAN ATAU PASAL 70 KUHP DAN KARENANYA BATAL DEMI HUKUM.

Untuk jelasnya mari kita lihat bentuk dakwaan yang disusun Penuntut Umum sebagai berikut :

DAKWAAN PERTAMA
Primair : melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair : melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU
DAKWAAN KEDUA
Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

ATAU
DAKWAAN KETIGA
Melanggar Pasal 160 KUGP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

DAN
DAKWAAN KEEMPAT
Melanggar Pasal 146 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jika dilihat dari rumusan dakwaan tersebut di atas, pada dakwaan pertama, Penuntut Umum telah merumuskan dakwaannya dengan bentuk subsidair, pada dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum telah merumuskan dakwaannya dengan bentuk alternatif karena mencantumkan kata-kata “ATAU”, sedangkan pada dakwaan keempat, tidak jelas dakwaan apa karena ada pencantuman kata-kata “DAN”???. Jika dengan adanya kata-kata “DAN” dalam dakwaan Penuntut Umum di coba tafsirkan sebagai dakwaan kumulatif maka juga tidak tepat karena susunan dakwaan kumulatif menurut hukum yurisprudensi dan praktek tidak demikian bentuknya, tetapi harus jelas contohnya :

DAKWAAN PERTAMA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KEDUA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KETIGA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KEEMPAT
Melanggar Pasal…

Bahwa dengan demikian rumusan dakwaan Penuntut Umum tidak berbentuk kumulatif namun berbentuk dakwaan subsidair dan alternatif dimana bertentangan dengan Pasal 63, 65, 66 dan 70 KUHP dan kabur (obscuur libel) sehingga merugikan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan.

Bahwa seandainya ada yang berpendapat dalam kasus ini yang terjadi adalah concurcus realis (perbarengan perbuatan) dan bukan concurcus idealis –QUOD NON— maka tetap dakwaan Penuntut Umum juga harus disusun secara kumulatif dan bukan secara alternatif dan subsidair dan bukan pula gabungan antara kumulatif dengan alternatif dan subsidair.

Bahwa berdasarkan fakta surat dakwaan dan alasan-alasan hukum tersebut di atas maka menurut pendapat Kami Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini dibuat dengan tidak cermat dan tidak jelas, sehingga surat dakwaan penuntut umum menjadi kabur (obscuur libel) yang sangat merugikan Terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 KUHP, Pasal 65 KUHP, Pasal 66 KUHP dan Pasal 70 KUHP. Oleh karena itu, sudah sepatutnya surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum.

2. URAIAN FAKTA PERBUATAN DALAM SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP

Bahwa ketidak cermatan dan ketidak jelasan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan yang mengandung concursus idealis dalam angka 1 tersebut di atas sangat erat kaitannya dengan permasalahan dalam sub bahasan angka 2 ini.

Menurut pendapat Kami, Penuntut Umum dalam menguraikan fakta perbuatan dalam surat dakwaan dilakukan secara borongan, tidak terperinci, dimana Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sekaligus secara borongan yaitu sebagai yang melakukan ; turut serta melakukan dan menyuruh lakukan sehingga tidak jelas apa sesungguhnya peran dan kualitas Terdakwa.

Ketidak jelasan dan ketidak cermatan dakwaan Penuntut Umum tersebut menjadikan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, dengan alasan sebagai berikut :
2.1. Ketidak cermatan dan ketidak jelasan dalam menyusun surat dakwaan tersebut karena Penuntut Umum tidak menjelaskan secara terperinci dan jelas/lengkap apakah peran Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean sebagai orang yang melakukan (dader) atau menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta melakukan (medeplegen) ?;
2.2. Penuntut Umum telah menyamakan dan tidak membedakan serta mencampur adukan antara perbuatan, cara melakukan perbuatan, fakta dan unsur delik antara dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga dan dakwaan keempat;
2.3. Surat dakwaan Penuntut Umum tidak memuat fakta dan keadaan (omstandigheiden) yang lengkap atas masing-masing tindak pidana yang didakwakan;

Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Kami berpendapat uraian fakta perbuatan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel). Pendapat Kami ini sejalan dan bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 492/K/Kr/1983 tanggal 8 Januari 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 600 K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983 yang menyatakan : “Surat dakwaan yang samar-samar atau kabur harus dibatalkan demi hukum.” Oleh karenanya Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini kiranya berkenan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

3. BERITA ACARA SUMPAH PARA SAKSI TIDAK DIDASARKAN DAN TIDAK MENYEBUTKAN ALASAN YANG SAH SEHINGGA SAKSI BERSUMPAH.

Yang Mulia, setelah Kami mempelajari Berkas Perkara ini dengan seksama, ternyata dari 73 Berita Acara Pemeriksaan Saksi, sebanyak 33 Saksi atau hampir sekitar 47% lebih dari saksi yang diambil keterangannya dalam berkas perkara ini telah memberikan keterangan di penyidikan di bawah sumpah (Berita Acara Sumpah saksi : 1. Bumbunan Lumban Raja, 2. Sugeng Harianto, 3. Nirwansyah Lubis, 4. Yudha Armadhita, 5. Samino, 6. Drs. Baharuddin Rajagukguk, 7. Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak, 8. Anju Mangasi Naibaho, 9. H. Muhammad Hanafiah Harahap, S.H., 10. Japorman Saragih, 11. Drs. H. Hasbullah Hadi, S.H., M.Kn., 12. Dr. (HC) Drs. Toga Sianturi, M.A., 13. Nurdin Ahmad, Drs. , 14. Eddy Arifin als. Rifin, 15. Elmadon TR. Ketaren, 16. Abdul Muluk Siregar, S.E., 17. Erwin Josua Kristian Tarigan, 18. Masrul Parulian Simbolon alias Jack, 19. Drs. Tahan Manahan Panggabean, M.M., 20. Jailing Eliezer Simbolon, 21. Sudirman Lase, 22. Thamrin Irianto Siburian, S.Sos., 23. Drs. Marthin, M.Hum., 24. Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H., 25. Guntur Bumi Nasution, Dr., 26. Prof. Dr. Sutomo Kasiman, Sp.Jp., 27. KRMT Roy Suryo Notodiprojo 28. dr. Hj. Erni Risvayanti, 29. Yuni Annur Lubis, 30 Drs. Toman Nababan, MSP., 31. Irwanul Buyung, 32. Ivo Parningotan Silalahi, 33. Rafai). Sedangkan dari semua berita acara sumpah tersebut di dalamnya sama sekali tidak mencantumkan alasan yang sah kenapa Para saksi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan sebagaimana yang disyaratkan dalam undang-undang yakni Pasal 116 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dikutip sebagai berikut :

Pasal 116 ayat (1) KUHAP :
”Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan.”

Pasal 162 ayat (1) KUHAP :
”Jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.”

Pasal 162 ayat (2) KUHAP :
”Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.”

Bahwa dari ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang tersebut di atas, menurut pendapat Kami, hanya para saksi yang diduga mempunyai alasan yang sah atau halangan yang sah yang dapat disumpah oleh penyidik. Sedangkan untuk mengetahui alasan yang sah atau halangan yang sah atas ketidak hadiran saksi tersebut maka penyidik a quo harus mencantumkan alasan apa mereka tidak dapat hadir pemeriksaan di persidangan. Apabila Penyidik dalam membuat Berita Acara Sumpah tanpa mencantumkan alasan yang sah atau halangan yang sah sebagaimana yang syaratkan oleh ketentuan KUHAP tersebut di atas maka jelas dan nyata penyidik tersebut telah melakukan perbuatan yang sewenang-wenang bertentangan dengan ketentuan 116 ayat 1 KUHAP (abuse of power) yang mengakibatkan Berita Acara Sumpah tersebut batal demi hukum.

Bahwa oleh karena sebanyak 33 Berita Acara Sumpah tersebut atau sebanyak 47% lebih dari Berita Acara Sumpah dalam berkas perkara ini di dalamnya sama sekali tidak mencantumkan alasan yang sah sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut di atas, maka sudah sepatutnya sebanyak 14 Berita Acara Sumpah tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum.

Bahwa pada akhirnya surat dakwaan Penuntut Umum yang didasarkan pada 33 Berita Acara Sumpah yang batal demi hukum maka sudah sepantasnya surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

III. PERMOHONAN

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat.
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Kami kemukakan di atas, dengan ini Kami mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, sudilah kiranya dapat berkenan memutus perkara ini dengan keputusan :
1. Mengabulkan Eksepsi Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebanyak 33 Berita Acara Sumpah yakni saksi : 1. Bumbunan Lumban Raja, 2. Sugeng Harianto, 3. Nirwansyah Lubis, 4. Yudha Armadhita, 5. Samino, 6. Drs. Baharuddin Rajagukguk, 7. Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak, 8. Anju Mangasi Naibaho, 9. H. Muhammad Hanafiah Harahap, S.H., 10. Japorman Saragih, 11. Drs. H. Hasbullah Hadi, S.H., M.Kn., 12. Dr. (HC) Drs. Toga Sianturi, M.A., 13. Nurdin Ahmad, Drs. , 14. Eddy Arifin als. Rifin, 15. Elmadon TR. Ketaren, 16. Abdul Muluk Siregar, S.E., 17. Erwin Josua Kristian Tarigan, 18. Masrul Parulian Simbolon alias Jack, 19. Drs. Tahan Manahan Panggabean, M.M., 20. Jailing Eliezer Simbolon, 21. Sudirman Lase, 22. Thamrin Irianto Siburian, S.Sos., 23. Drs. Marthin, M.Hum., 24. Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H., 25. Guntur Bumi Nasution, Dr., 26. Prof. Dr. Sutomo Kasiman, Sp.Jp., 27. KRMT Roy Suryo Notodiprojo 28. dr. Hj. Erni Risvayanti, 29. Yuni Annur Lubis, 30 Drs. Toman Nababan, MSP., 31. Irwanul Buyung, 32. Ivo Parningotan Silalahi, 33. Rafai, Batal Demi Hukum beserta segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDM-591/Ep.1/MDN/06/2009 tanggal 06 Juli 2009 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
4. Memerintahkan membebaskan Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean dari tahanan;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

IV. PENUTUP

Demikianlah Eksepsi atau Nota Keberatan ini Kami sampaikan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, atas perhatian dan terkabulnya permohonan tersebut, Kami haturkan ucapan terima kasih.

Medan, 04 Agustus 2009

Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. H. Adardam Achyar, S.H., M.H.
Advokat Advokat

Remy Arriza Balaga, S.H., M.H. Drs. Kardi Sinaga, S.H.
Advokat Advokat

Berlin Purba, S.H. ST. Siahaan, S.H.
Advokat Advokat

Rajendar Singh, S.H. OC Sinaga, S.H.
Advokat Advokat


both;'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar