
Aksi Tidur
Puluhan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menggelar unjuk rasa dengan tidur-tiduran di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/5). Mereka menilai tragedi Trisakti bukan milik Civitas Akademika Universitas Trisakti saja. Tragedi ini merupakan tragedi kemanusia yang harus diperingati segenap masyarakat karena sebagai tonggak dimulainya era reformasi. Dhoni Setiawan (DS) 12-05-2009
Selengkapnya...
Sabtu, 21 November 2009
GERAKAN MAHASISWA UBK
OUTDOOR ACTIVITIES FKMH-UBK-SPPI
Mengawali Outdoor Programs Forum Mahasiswa Hukum Universitas Bung Karno kelas Serikat Pekerja Pos Indonesia (FKMH UBK_SPPI) telah didisain kegiatan outdoors untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Outdoor Activities bagi Mahasiswa UBK kelas SPPI. Pada prinsipnya, kegiatan outdoors merupakan kegiatan penunjang untuk mencapai tujuan tertentu. Metode yang digunakan yaitu metode pembelajaran “Experiential Learning”.
PENGGUNAAN METODE EXPERIENTIAL LEARNING
Adalah: suatu metode pelatihan yang menggunakan permainan-permainan untuk memberikan pengalaman tertentu bagi peserta.
Sebuah pengalaman akan memberikan pelajaran pada peserta. Bisa tidaknya peserta mengambil makna dari sebuah pengalaman tergantung dari bagaimana ia mengolah pengalaman tersebut.
Perserta yang mempunyai kemampuan mengolah pengalaman dengan baik akan menemukan dirinya (insight). Pengolahan pengalaman peserta agar menemukan makna dapat dibantu oleh fasilitator yang trampil.
Belajar melalui pengalaman akan efektif melalui proses experiental learning cycle .
Model Cycle Learning
Model belajar ini mempunyai 5 (lima) langkah, yaitu:
1.Experiencing (mengalami)
Dimana peserta melakukan sesuatu (permainan), agar dapat merasakan, mengindera, dan memikirkan (mendapat pengalaman)
2.Publishing (mengungkapkan)
Peserta berbagi pengalaman atau melaporkan pikiran, perasaan, dan perilaku yang muncul sehubungan dengan pengalaman di atas.
3.Processing (mengolah data)
Tahap ini merupakan “tahap kunci”, dimana data dari peserta kemudian dibahas, pola-pola dan interaksi yang ada dianalisa, diterjemahkan dan diartikan. Bila tahap ini gagal dilakukan maka peserta tidak akan mendapatkan insight, sehingga aktivitas yang baru dilakukan hanya sekedar permainan tanpa makna.
4.Generalizing (Membuat dugaan)
Bersama peserta mencari hipotesa dari data yang telah diproses di atas, mencari relevansi dari pengalaman di atas dan diproses pada kehidupan/pekerjaan sehari-hari.
5.Applying (menerapkan)
Tahap ini merupakan “jembatan “ antara saat ini dengan masa yang akan datang dengan pemahaman/perencanaan mengenai generalisasai dalam kehidupan sehari-hari melalui praktek.
SUASANA PELATIHAN
Selama pelatihan dihindarkan sikap yang insrtruktif, berjarak, kejam dll.
Suasana dibuat sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa aman dan kondusif. Suasana tersebut antara lain :
1.Fasilitator lebih banyak mendengarkan dan bertindak sebagai nara sumber (memfasilitasi) diskusi bukan sebagai penceramah.
2.Suasana saling menghargai
Apapun sikap dan pikiran peserta harus dihormati , lepas dari benar dan salah segala pendapat, pikiran, gagasan, nilai harus dihargai.
3.Suasana saling percaya
Peserta perlu merasa mendapat kepercayaan dari fasilitator sehingga muncul rasa aman dan kondusif.
4.Suasana penemuan diri,
Menciptakan suasana agar peserta mampu menemukan dirinya sendiri ( kebutuhan, kesalahan, kekuatan/kelebihan, pemecahan masalah) dengan bimbingan fasilitator.
5.Suasana tidak mengancam.
Peserta bebas mengemukakan isi hati dan pikirannya tanpa rasa takut. Ada perasaan boleh berbeda, boleh salah tanpa terancam aleh kondite, serangan, cemoohan orang disekitarnya.
6.Suasana keterbukaan.
Peserta dan fasilitator terbuka untuk mengunkapkan diri, dan terbuka untuk mendengarkan orang lain. Keterbukaan tidak boleh berakibat timbulnya ejekan, hinaan, atau dipermalukan, sehingga segala alternatif pikiran dapat tergali.
7.Mengakui kekhasan pribadi.
Mengakui bahwa tiap pribadi adalah khas dan unik, maka tidak harus sama dengan yang lain.
8.Suasana membenarkan perbedaan.
Perbedaan yang ada dianggap wajar bahkan bermanfaat. Peserta dengan latar belakang budaya dan pengalaman masing-masing dapat menjadi suatu pemikiran yang berharga.
9.Mengakui hak untuk benar- salah.
Munculnya keberanian peserta untuk mencoba berperilaku dan bersikap baru. Kesalahan/kekeliruan adalah bagian yang wajar dari belajar.
10.Membolehkan keraguan.
Keraguan terhadap suatu teori, gagasan, harus diperkenankan dalam waktu yang cukup selama proses belajar.
Selengkapnya...
Kamis, 19 November 2009
TEORI-TEORI KAUSALITAS
Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas :
1. Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.
Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun, moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.
2. Teori yang menginvidualisir
Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul (post- faktum) Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah:
a). teori der meist wirksame bedingung
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .
b.Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.
c. Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.
d. Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.
3. Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa). berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :
a. Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat) .
b. Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
c. Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.
4. Teori Relevantie
Dikemukakan oleh Mezger. Menurut teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.
5. Teori perdata
Teori ini berdasarkan Pasal 1247 dan 1248 KUHP Perdata (BW),yang menyatakan bahwa “pertanggungjawaban “ hanya ada, apabila akibat yang timbul itu mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan lebih dahulu. Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori adequate dari Von Kries. Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa teori perdata ini dapat juga dipergunakan dalam hukum pidana.
Selengkapnya...
CONCURSUS DI DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 630/PID/B/2007/PN.BDG
Pendahuluan
Latar Belakang
Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut samenloop yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau concursus. Ajaran mengenai samenloop ini merupakan salah satu ajaran yang tersulit di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, sehingga orang tidak akan dapat memahami apa yang sebenarnya dimaksud dengan samenloop van strafbaar feit itu sendiri, maupun permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam ajaran tersebut, apabila orang itu tidak mengikuti perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri.
Perbarengan merupakan terjemahan dari samenloop atau concursus. Ada juga yang menerjemahkannya dengan gabungan. Dalam pembahasan kali ini yang menjadi sorotan adalah perbarengan dua atau lebih tindak pidana yang dipertanggungjawabkan kepada satu orang atau beberapa orang dalam rangka penyertaan. Tindak pidana-tindak pidana yang telah terjadi itu sesuai dengan yang dirumuskan dalam perundang-undangan. Sedangkan kejadiannya sendiri dapat merupakan hanya satu tindakan saja, dua/lebih tindakan atau beberapa tindakan secara berlanjut. Dalam hal dua/lebih tindakan tersebut masing-masing merupakan delik tersendiri, dipersyaratkan bahwa salah satu di antaranya belum pernah diadili.
Ilmu Hukum Pidana mengenal 3 ( tiga ) bentuk concursus yang juga disebut ajaran, yakni sebagai berikut :
1. Concursus idealis ( eendaadsche samenloop ) ;
Terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Hal ini diatur dalam pasal 63 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Jika suatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu norma pidana, yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu ; jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat.
(2) Jika bagi suatu perbuatan yang termasuk dalam norma pidana umum, ada suatu norma pidana khusus, norma pidana khusus ini saja yang harus dipakai.
Berdasarkan rumusan pasal 63 KUHP tersebut, para pakar berusaha membuat pengertian tentang perbuatan ( feit ) Prof. Mr. Hazewinkel-Suringa menjelaskan arti perbuatan yang dimuat dalam pasal 63 KUHP sebagai berikut :
“Perbuatan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang berguna menurut hukum pidana, yang karena cara melakukan, atau karena tempatnya, atau karena orang yang melakukannya, atau karena objek yang ditujunya, juga merusak kepentingan hukum, yang telah dilindungi oleh undang-undang lain.”
HOGE RAAD menyatakan pendapatnya mengenai concursus idealis. Yakni satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat. Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan.
2.Concursus Realis ( meerdaadsche samenloop ) ;
Terjadi apabila seseorang sekaligus meralisasikan beberapa perbuatan atau apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai tindak pidana. Dengan catatan : diantara perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada concursus realis dan perbuatan berlanjut harus belum ada putusan Hakim atau Vonis. Hal ini diatur dalam pasal 65, 66, dan pasal 67 KUHP. Untuk mencermati hal ini, masing-masing pasal perlu diamati secara seksama. Pada pasal 65 dan 66 KUHP menganut sistem kumulasi sedang dan pasal 70 KUHP disebut menganut sistem absorpsi yang di perkeras. Adapun pelanggaran dengan pelanggaran disebut kumulasi murni. Pada penerapan kumulasi murni terhadap pelanggaran-pelanggaran, selain berpedoman pada pasal 70 juga harus diperhatikan pasal 30 ayat 6 KUHP yang berbunyi:
“ Hukuman kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari 8 bulan “.
3. Perbuatan Lanjutan ( voortgezette handeling ) ;
Terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan diantara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan. Dalam hal ini diatur di dalam pasal 64 KUHP. Dalam MvT, hubungan itu harus memenuhi 3 ( tiga ) syarat :
a. beberapa perbuatan yang dilakukan itu harus timbul dari suat keputusan kehendak yang terlarang
b. antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu tidak boleh melampaui jangka waktu yang terlalu lama
c. beberapa perbuatan yang dilakukan itu harus sejenis
Pokok Permasalahan
Pokok permasalahan mengenai bangunan perbarengan tindak pidana atau concursus terletak pada ukuran pidana yang dikaitkan dengan sistem atau stelsel pemidanaanya. Dalam hal terjadi dua/lebih tindak pidana yang sekaligis disidangkan, baik karena satu tindakan, maupun karena dua/lebih tindakan, dipersoalkan apakah ancaman untuk masing- masing tindak pidana tersebut diterapkan ?
Ternyata dalam KUHP dianut beberapa stelsel mengenai pemidanaan, yang pada pokoknya berkisar kepada sistem penyerapan ( absortie ), penjumlahan ( comulatie ) dan stelsel antara.
Permasalahan-permasalahan yang akan dibahas di dalam Concursus atau Samenloop ini adalah mengenai dogma ( ketentuan dasar ) hukum tentang :
1. Persoalan lain mengenai concursus atau samenloop ini adalah penafsiran istilah feit yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah concursus itu sendiri?
2. Ukuran Pidana apakah dan berapakah yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus?
3. Bagaimanakah ketentuan pidana yang bersifat umum dan ketentuan pidana yang bersifat khusus ?
TINJAUAN PUSTAKA
Perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri, khususnya yang terdapat didalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP, terjemahan perkataan feit di pasal ini dengan perkataan perbuatan menunjukkan bahwa team penerjemah Departemen Kehakiman R.I. Secara resmi telah menafsirkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP itu sebagai suatu perbuatan yang nyata, yakni suatu penafsiran yang oleh HOGE RAAD sendiri telah ditinggalkan sejak lebih dari setengah abad yang lalu.
Kiranya team penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman itu juga tidak akan menerjemahkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat 1 KUHP itu dengan perkataan perbuatan, seandainya team tersebut mengetahiu bahwa sudah sejak setengah abad yang lalu terdapat keberatan-keberatan terhadap penggunaan perkataan perbuatan itu sendiri.
Sebelum kita membicarakan apa yang disebut samenloop van strafbare feiten itu sendiri, perlu diketahui bahwa orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbare feiten, apabila di dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana dan di dalam jangka waktu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena salah satu dari tindakan-tindakan yang telah ia lakukan.
Apa yang disebut samenloop van strafbare feiten atau gabungan tindak-tindak pidana itu, oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam Bab ke-VI dari Buku ke-1 KUHP atau tegasnya di dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP, yaitu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.
Dalam suatu samenloop itu, hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan apakah tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana, atau ia telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana
Profesor SIMONS berpendapat, bahwa apabila tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana dan dengan melakukan tindakan tersebut, tindakannya itu ternyata telah memenuhi rumusan-rumusan dari beberapa ketentuan pidana, atau dengan perkataan lain apabila dengan melakukan satu tindak pidana itu, tertuduh ternyata telah melakukan beberapa tindak pidana, maka di situ terdapat apa yang disebut eendaadse samenloop atau concursus idealis ataupun apa yang oleh Profesor van HAMEL juga telah disebut sebagai samenloop van strafbepalingen atau gabungan ketentuan-ketentuan pidana.
Ukuran Pidana yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus
Telah di utarakan bahwa persoalan pokok dalam bangunan perbarengan adalah mengenai ukuran pidana yang dikaitkan dengan stelsel atau sistem pemidanaan. Beberapa stelel di antaranya sebagai berikut :
1.Stelsel pidana minimum secara umum ( algemene strafminima ) yaitu ditentukannya secara umum pidana terendah yang berlaku untuk setiap tindak pidana. Yang dianut dalam KUHP ialah :
1. Pidana penjara terpendek adalah 1 hari ( pasal 12 )
2. Pidana kurungan terpendek adalah 1 hari ( pasal 18 )
3. Pidana denda paling sedikit adalah 25 sen x 15 ( pasal 30 )
2.Stelsel pidana maksimum secara umum ( algemene strafmaxima ), yaitu ditentukannya secara umum pidana tertinggi yang berlaku untuk setiap tindak pidana, dengan pengecualian apabila ada hal-hal yang memberatkan dalam KUHP hal ini ditentukan :
1. Pidana penjara maksimum 15 tahun berlanjut kecuali dalam hal tersebut pada pasal 12 ayat 3,
2. Pidana kurungan maksimum 1 tahun, kecuali dalam hal tersebut pasal 18 ayat kedua.
3. Untuk pidana denda dalam buku I KUHP tidak ditentukan maksimumnya, hal mana berarti harus dicari dalam pasal-pasal tindak pidana yang bersangkutan dalam KUHP, atau dalam perundang-undangan lain apabila di atur diluar KUHP ( Vide pasal 103 KUHP ).
3.Stelsel pidana maksimum secara khusus ( Speciale Strafmaxima ), yaitu ditentukan secara khusus untuk sesuatu pasal tindak pidana, maksimum ancaman pidananya. Atau jika hal itu diatur di luar KUHP, ditentukan maksimum pidana untuk sesuatu pasal atau beberapa pasal dalam perundang-undangan yang bersangkutan.
Apabila dikaji ketentuan pasal 12, sebenarnya manfaatnya lebih banyak untuk pembuat undang-undang, karena sistem yang dianut dalam perundangan pidana ialah : bahwa pada pasal atau pasal-pasal tertentu sudah secara langsung diancamkan pidana maksimum dengan memperhatikan ketentuan pasal 12 tersebut, misalnya :
1)Untuk kejahatan yang dipandang berat sudah langsung diancamkan pidana penjara yang terberat yaitu maksimum 15 tahun. Pasal 107 ( 1 ), 108, 124 ( 1 ), 187 ke-2, 338, 347 ( 2), 335 ( 2 ), 365 ( 3 ), 438, 439, 440, 441, 442, dsb
2)Untuk kejahatan yang dipandang sangat berat, juga sudah diancamkan pidana penjara yang melebihi tersebut di atas yaitu maksimum 20 tahun dalam hal ancaman pidana penjara di alternatifkan dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau hanya dengan pidana penjara seumur hidup saja. Demikian juga dalam hal concursus, residiv dan pemberatan yang ditentukan pada pasal-pasal 52, 52 a KUHP dan sebagainya dapat dilampaui menjadi maksimum 20 tahun pidana penjara.
3)Dan untuk tindak pidana selebihnya di ancamkan pidana yang maksimumnya lebih rendah dari yang dicantumklan pada pasal 12 tersebut.
Dua stelsel pemidanaan untuk perbarengan adalah : stelsel komulasi dan stelsek absorsi murni, sedangkan stelsel antara adalah stelsel komulasi terbatas dan stelsel absorsi dipertajam.
a.Stelsel Komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni.
Menurut stelsel ini untuk setiap tindak pidana di ancamkan/dikenakan pidana masing-masing tanpa pengurangan. Jadi, apabila seseorang melakukan3 tindak pidana yang masing-masing ancaman pidananya maksimum 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan maka jumlah ( komulasi ) maksimun ancaman pidana adalah 12 bulan
b.Stelsel absorsi murni atau stelsel penyerapan murni.
Menurut stelsel ini, hanya maksimun ancaman pidana yang terberat yang dikenakan dengan pengertian bahwa maksimum pidana lainnya ( sejenis atau tidak sejenis ) diserap oleh yang lebih tinggi. Penggunaan stelsel ini sukar dielakkan apabila salah satu tindak pidana diantaranya di ancam dengan pidana yang tertinggi, misalnya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum 20 tahun. Akan tetapi dalam hal terjadi perbarengan tindakan jamak, di mana yang satu diancam dengan pidana penjara maksimum 9 tahun dan yang lainnya maksimum 4 tahun, dengan penggunaan stelsel ini seakan-akan tindak pidana lainnya itu dibiarkan tanpa penyelesaian secara hukum pidana. Karenanaya para sarjana pada umumnya cenderung untuk “ memepertajam “ atau “ menambahnya “ seperti yang tersebut di d berikut.
c.Stelsel Komulasio terbatas, atau stelsel komulasi terhambat atau reduksi.
Stelsel ini dapat dikatakan sebagai bentukantara atau bentuk tengah dari tersebut a dan b. artinya untuk setiap tindak pidana dikenakan masing-masing ancaman pidana yang ditentukan pidananya, akan teteapi dibatasi dengan suatu penamban yang lamanya/jumlahnya ditentukan berbilang pecahan dari yang tertinggi. Misalnya 2 tindak pidana yang masing-masing diancam dengan maksimum 6 dan 4 tahun. Apabila ditentukan maksimum penambahan sepertiga dari yang tertinggi, maka maksimum ancaman pidana untuk kedua tindakan pidana tersebut adalah 6 tahun + sepertiga x 6 tahun + 8 tahun
d. Stelsel penyerapan dipertajam.
Stelsel ini merupakan variant dari stelsel komulasi terbatas. Menurut stelsel ini tindak pidana yang lebih ringan ancaman pidananya tidak dipidana, akan tetapi dipandang sebagai keadaan yang memberatkan bagi tindak pidana yang lebih berat ancaman pidananya. Penentuan maksimum pidana menurut stelsel ini hampir sama dengan tersebut c ( stelsel komulasi tebatas ), yaitu pidana yang diancamkan terberat ditambah dengan sepertiganya.
Ketentuan pidana yang bersifat khusus dan ketentuan pidana yang bersifat umum
Pada awal pembicaraan kita mengenal samenloop dari beberapa perilaku yang terlarang ini telah dikatakan bahwa dalam Bab ke-VI dari Buku ke-I KUHP itu, pembentuk undang-undang juga telah mengatur tentang kemnungkinan suatu perilaku itu memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat uimum, akan teteapi pada saat yang sama juga memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.
Kemungkinan seperti itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 63 ayat 2 KUHP yang rumusannya berbunyi :
“ Apabila untuk suatu perilaku yang telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana yang bersifat umum itu terdapat suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, maka yang terakhir inilah yang harus diberlakukan “
Dalam hal semacam itu apabila ketentuan pidana ynga disebutkan terakhir itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, dalam arti secara lebih khusus mengatur perilku yang sebenarnya telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana, maka ketentuan pidana yang bersifat khusus itulah yang diberlakukan. Atau dengan perkataan lain, dalam hal semacam itu berlakulah ketentuan hukum yang mengatakan : lex specialis derogat legi generali.
Di dalam doktrin terdapat dua cara memandang suatu ketentuan pidana, yaitu untuk dapat mengatakan apakah ketentuan pidana itu merupakan sutu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau bukan.
Cara-cara tersebut adalah :
1.Cara memandang secara logis ataupun yang juga disebut logische beschouwing, dan
2.Cara memandang secara yuridis atau secara sistematis ataupun yang juga disebut juridische atau systematische beschouwing.
Menurut pandangan secara logis, suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, apabila ketentuan pidana tersebut di samping memuat unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum.
Kekhususan suatu ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara logis seperti itu, di dalam doktrin juga disebvut suatu logische specisliteit atau sebagai suatu kekhususan secara logis.
Menurut pandangan secara yuridis atau secra sistematis, suatu ketentuan pidana itu walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus. Kekhususan suatu ketentuan pidana berdasarkan pandangan secara yuridis atau secara sistematis seperti itu di dalam doktrin juga disebut suatu juridische specialiteit atau suatu systematische specieliteit, yang berarti kekhususan secra yuridis atau secara sistematis.
PEMBAHASAN
KASUS
Untuk pokok bahasan di atas, saya ingin memakai kasus Nomor : 630/PID/B/2007/PN.BDG yang berkaitan dengan concursus didalam perkara pidana.
Nama Terdakwa : UNIYAWATI ALS. UUN BINTI SUBANDI
Tempat Lahir : Bandung
Umur/Tgl Lahir : 56 tahun / 01 Juni 1951
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cibadak gg. Bengkel Ebeh No. 24/8E Rt.04/01,
Kel Cibadak Kec Astanaanyar Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga
KRONOLOGIS
Turut melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Hapina dan atau pembunuhan terhadap saksi korban Marsia diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 20 januari 2007 sekitar pukul 13.30 wib di jalan Cibadak no 336 rt.01 rw.01 Kel. Cibadak Kec. Astananyar Kota Bandung. Yang dilakukan oleh tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi, bersama dengan saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo bin Kistoro.
Berawal sebelum kejadian terdakwa Uniyawati alias Uun binti Subandi bersama-sama dengan saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo, berkumpul di kamar terdakwa Uniyawati alias Uun binti Subandi, dan mereka merencanakan untuk membunuh saksi korban Marsia. Selanjutnya para terdakwa bersepakat mendapat tugas masing-masing diantara mereka, setelah diantara mereka bertiga tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi dalam melakukan perbuatan tersebut mendapat tugas untuk memancing kedua korban keluar dari rumah dengan cara memijit bel. Dan pada saat saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo menyergap dan melumpuhkan kedua korban. Tersangka Uniyawati alias Uun binti subandi berdiri sambil memperhatikan di dekat kedua korban, serta pada saat saksi-saksi Yudhi Perdiyanto alias Yudis bin Kistoro dan saksi Ari Prasetyo mengambil barang di dalam rumah, tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi mengawasi di luar rumah sambil berdiri di pelataran garasi.
Akibat perbuatan para tersangaka korban bernama Marsia meninggal dunia, sementara korban yang bernama Hapina menderita luka-luka dan dirawat di rumah sakit Kebon Jati Bandung. Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka berhasil mengambil barang-barang berupa uang tunai Rp. 800.000, 4 buah HP, 1 untai kalung emas seberat 5 gr, anting mas seberat 2 gr, beberapa lembar kertas uang lama, beberapa keping uang logam lama, aksesoris, pernak-pernik. Dari hasil kejahatan tersebut tersangka Uniyawati alias Uun binti Subandi mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp. 200.000, kerugian materi terdiri atas peristiwa tersebut seluruhnya sekisar Rp.5.000.000.
DAKWAAN
Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah :
1.Primair pasal 349. jo.pasal 55 ( 1 ) ke-1
2.Subsidair pasal 338. jo. Pasal 55 ( 1 ) ke-1
3.Lebih Subsidair pasal 365 ( 4 )
Penjatuhan hukuman yang lebih subsidair tersebut berdasarkan unsur-unsur yang terdapat didalam pasal 365 ( 4 ) KUHP, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Marsia yang merupakan majikan terdakwa meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah.
Terdakwa bersikap terus terang menyesali perbuatannya.
Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan dari pasal 365 ( 4 ) KUHP adalah :
1. Unsur “ barang siapa.... “ ( pasal 362 KUHP )
Siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dalam perkara ini UUN dimana identitasnya telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum serta selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
2. Unsur “ telah mengambil barang sesuatu dengan maksud memiliki secara melawan hukum....( pasal 362 KUHP ) “
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain ( yaitu milik saksi Hapina dan saksi korban Marsia )
3. Unsur “ pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang.......untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. “ ( pasal 365 KUHP )
Unsur pencurian yang didahului......menguasai barang yang dicuri telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari.
4. Unsur “ Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati......”( pasal 365 (4) KUHP )
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari yang mengakibatkan saksi korban Marsia meninggal dunia dikarenakan Marsia dicekik lehernya dan juga dipukuli dibagian perut. Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.
5. Unsur “ Perbuatan mengakibatkan kematian.....dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu....” ( 365 (4) KUHP )
PUTUSAN HAKIM
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian dengan didahului kekerasan terhadap saksi korban Marsia dan saksi Hapina bersama-sama Yudhi dan Ari. Dengan demikian unsur “ Perbuatan mengakibatkan kematian...dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu....:” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Mengingat bunyi pasal dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
1. Menyatakan Terdakwa UNIYAWATI ALS. UUN BINTI SUBANDI, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana :
Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa telah terbikti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “ Bersama-sama melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan yang berakibat kematian.
4. Memidana ia, Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun.
KESIMPULAN
Pembuat hukum pidana pada prinsipnya bertolak dari peristiwa yang paling sederhana yaitu dimana seseorang melakukan suatu tingkah laku yang hanya satu ketentuan undang-undang dinyatakan terlarang dan diancam dengan pidana. Tingkah laku itu dinamakan perbuatan, perbuatan tindak pidana menurut aturan perundang-undangan hukum pidana yang ada. Namun dalam kenyataan sering terjadi komplikasi dimana seseorang tidak hanya melakukan suatu perbuatan tetapi beberapa perbuatan (tindak pidana) atau satu perbuatan beberapa delik yang dilanggar.
Dalam bagian ini, dimana seseorang melakukan lebih dari satu perbuatan (berbarengan perbuatan) dan satu perbuatan mengakibatkan beberapa aturan hukum pidana yang dilanggar dan diancam pidana, serta seseorang melakukan beberapa perbuatan apakah itu kejahatan atau pelanggaran namun ada hubungan yang sedemikian rupa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Ukuran Pidana yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus
1. Stelsel pidana minimum secara umum ( algemene strafminima )
2. Stelsel pidana maksimum secara umum ( algemene strafmaxima ),
3. Stelsel pidana maksimum secara khusus ( Speciale Strafmaxima ),
Dua stelsel pemidanaan untuk perbarengan adalah : stelsel komulasi dan stelsek absorsi murni, sedangkan stelsel antara adalah stelsel komulasi terbatas dan stelsel absorsi dipertajam.
d.Stelsel Komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni.
e.Stelsel absorsi murni atau stelsel penyerapan murni.
f.Stelsek Komulasi terbatas, atau stelsel komulasi terhambat atau reduksi.
g.Stelsel penyeraspan dipertajam.
Pada awal pembicaraan kita mengenal samenloop dari beberapa perilaku yang terlarang ini telah dikatakan bahwa dalam Bab ke-VI dari Buku ke-I KUHP itu, pembentuk undang-undang juga telah mengatur tentang kemnungkinan suatu perilaku itu memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat uimum, akan teteapi pada saat yang sama juga memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.
Kemungkinan seperti itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 63 ayat 2 KUHP yang rumusannya berbunyi :
“ Apabila untuk suatu perilaku yang telah diatur di dalam suatu ketentuan pidana yang bersifat umum itu terdapat suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, maka yang terakhir inilah yang harus diberlakukan “
10
DAFTAR PUSTAKA
Lamintang, P.A.F. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Sinar Baru Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono. 1967. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta : Eresco
Prodjodikoro, Wirjono. 1967. Tindak Pidana Tertentu, Jakarta : Eresco
Sianturi,S.R. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta :Alumni Ahaem-Petehaem
Sianturi, S.R..1985 Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Rineka Cipta.
Marpaung, 2005. Ledeng. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika
Moljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Bina Aksara
concursus idealis
HUKUM PIDANA
Deskripsi :
seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana
Sumber :
asas-teori-praktik hukum pidana : leden marpaung, penerbit sinar grafika, jakarta 2005
Selengkapnya...
PERBUATAN TINDAK PIDANA (DELIK)
Perbuatan pidana (delik) adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman.
MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA ( DELIK )
DELIK FORMAL ialah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
Contoh : pencurian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan Pasal 362 KUHP ,yaitu mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum.
Dikatakan delik formal bila perbuatan mengambil barang itu sudah selesai dilakukan dan dengan maksud hendak dimiliki.
DELIK MATERIAL adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dari perbuatan pidana yang dilarang,yaitu akibat yang timbul dati perbuatan itu.
Contoh : pembunuhan.dalam kasus pembunuhan yang dianggap sebagai delik adalah mati nya seseorang yang merupakan akibat dari perbuatan seseorang .perbuatannya sendiri dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.
DELIK DOLUS adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Contoh : pembunuhan berencana ( pasal 338 KUHP )
DELIK CULPA adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja,karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang .
Contoh : Pasal 359 KUHP
DELIK ADUAN adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.jadi belum ada pengaduan belum merupakan delik
Contoh : perzinaan,penghinaan.
DELIK POLITIK adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh : pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Tindak Pidana pembunuhan diatur dalam KUHP
(KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) buku kedua PASAL 338 s/d 350. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Pengertian pelanggaran adalah sebuah perbuatan pidana ringan ,ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan.sedangkan kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat.Ancaman hukumannya denda,hukuman penjara dan hukuman mati.
Tindakan Pidana Pembunuhan dibagi menjadi beberapa kualifikasi antara lain :
- Tindak pidana pembunuhan biasa ( Pasal 338 )
- Tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan diikuti,disertai,atau didahului (Pasal 339)
- Tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan ( pasal 340)
1. Tindak Pidana pembunuhan biasa adalah pembunuhan yang termasuk dalam niat nya yang mengakibatkan kematian seseorang
2. Tindak Pidana Pembunuhan dilakukan dengan dikuti,disertai,atau didahului adalah pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapakan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawan nya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapat nya dengan melawan hak
3. Tindak Pidana Pembunuhan dengan direncanakan adalah timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan
Selain pasal-pasal tersebut ada beberapa pasal yang mengenai kematian dengan cara lain atau tindak lain
Seperti pasal 359 kematian orang lain yang disebabkan kurangnya hati-hati atau lalai nya terdakwa ( Delik Culpa ).selain pasal 353 sub 3 ( penganiyaan dengan direncanakan lebih dahulu ,berakibat mati ) atau pasal 354 sub 2 ( penganiayaan berat berakibat mati ) dan pasal 355 sub 2 ( penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu berakibat mati).
ISI PASAL-PASAL YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
- Pasal 338 : “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain ,dihukum,karena maker mati ,dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun “
- Pasal 339 : “ Makar mati diikuti,disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi diri nya atau kawan-kawanya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapat nya dengan melawan hak ,dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”
- Pasal 340 : “barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,dihukum,Karena pembunuhan direncanakan (moord),dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.”
CARA ATAU THENIK UNTUK MERUMUSKAN
PERBUATAN PIDANA
Jika kita melihat buku II dan III KUHP maka disitu di jumpai beberapa banyak rumusan-rumusan perbuatan berserta sangsi nya yang dimakud untuk menunjukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan.pada umumnya maksud tersebut dapat di capai dengan menentukan beberapa elemen,unsure atau syarat yang menjadi cirri atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dapat di bedakan dari perbuatan – perbuatan lain yang tidak dilarang.
Pencurian misalanya unsure-unsur pokok nya ditentukan sebagai mengambil barang orang lain. Tetapi tidak tiap – tiap mengambil barang orang lain .tetapi tidak tiap- tiap mengambil barang orang lain pencurian .
Maka dalam pasal 362 KUHP disamping unsur – unsur tadi ,ditambah dengan elemen lain yaitu : dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.
Adapun cara untuk mengupas perbuatan yang dilarang menjadi beberapa elemen atau unsure seperti diatas ,tidak dapat dilakukan .ada kala nya hal itu disebabkan karena pengupasan semacam itu belum mungkin,atau dianggap kurang baik pada saat membuat aturan,sehingga pengertian yang umum dari perbuatan yang dilarang saja yang dicantumkan dalam rumusan delik ,sedangkan batas-batas nya pengertian tadi diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktek pengadilan . contoh – contoh dari car ini adalah pasal 351 yaitu : penganiayaan ,dan pasal 297 yaitu perdagangan wanita ( vrouwen handel ).
Mengenai penganiayaan dalam teori pengertian tersebut telah dikupas menjadi menimbulkan nestapa ( leed ) atau rasa sakit ( pijin ) pada orang lain tapi mengenai perdagangan wanita,batas – batas pengertiannya hingga sekarang belum di ketemukan. Karena hanya di tentukan pengertian umum saja,maka cara merumuskan perbuatan pidana semacam ini ,dikatakan memberi.kualifikasinya perbuatan saja.
Dalam KUHP selain dari menetukan unsur-unsurnya perbuatan yang dilarang disitu juga diberi kualifikasi perbuatan .misalnya pada pasal 362 dan 480 tadi ,disamping penentuan elemen – elemenya juga ditentukan bahan kualifikasi nya adalah “pencurian” dan “penadahan”
Berkaitan dengan cara yang demikian ini,maka diajukan soal,apakah dalam hal yang demikian ,kualifikasi harus dipandang sebagai singkatan atau kata pendek bagi perbuatan yang dirumuskan disitu ,ataukah juga mempunyai arti sendiri ,lepas dari penentuan unsur-unsur,sehingga ada dua batasannya untuk perbuatan yang dilarang.yaitu batasan menurut unsur-unsurnya dan menurut pengertian yang umum (kualifikasi)
Menurut perkataan dalam Memorie van Tpelichting ( MvT ) tidak ada keraguan-keraguan bahwa maksud pembuat undang-undang dengan mengadakan kualifikasi disamping penentuan unsur-unsur,adakah sekedar untuk menggampangkan penyebutan perbuatan yang dilarang saja .jadi laksana suatu etikat untuk apa yang terkandung dalam rumusan.akan tetapi,demikian van Hattum dalam praktek peradilan ada tendens atau gelagat untuk memberi arti tersendiri kepada kualifikasi.misalnya dalam putusan Hoog Raad tahun 1927 mengenai penadahan dimana diputuskan bahwa pencuri yang menjual barang yang dicuri menarik keuntungan,tak mungkin dikenai pasal tentang penadahan .sekalipun dengan apa yang diperbuat nya itu ,semua unsur-unsur yang ada dalam pasal 480 telah dipenuhi.sebab pasal ini maksudnya adalah untuk mempermudah dilakukannya kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan dan dari mana barang tadi didapat nya.
Juga dalam teori hal itu menjadi persoalan.kalau ada orang lain yang kecurian sesuatu barang,kemudian orang tadi pergi ke tempat loak ,melihat barangnya disitu serta membeli barang nya tadi,apakah orang itu juga dapat di tuntut karena pasal 480 ? menurut unsur – unsurnya,perbuatanya masuk dalam pasal tersebut dia membeli barang yang diketahuinya berasal dari kejahatan.tapi bertalian dengan itu ada juga yang mengatakan : bahwa orang tadi sesungguhnya tidak “ membeli “ barang tersebut ,sebab barang sendiri ,sehingga tidak mungkin dinamakan penadahan .jadi tidak masuk dalam kualifikasi pasal 480 KUHP ,sekalipun unsur-unsur telah dipenuhi .
Jika sifat melawan hukum itu adalah unsur mutlak dari tiap-tiap delik,dan sifat melawan hukum itu dipandang secara material .apa artinya ini akan diterangkan nanti kalau mengahadapi masalah tersebut . misalnya dalam pasal 362 KUHP mengenai pencurian ,yang penting ialah kelakuan untuk memindahkan penguasan barang yang telah dicuri .dalam kelakuan dirumuskan sebagai “mengambil”. Akibat dari pengambilan tadi ,misalnya dalam pencurian sepeda .bahwa si korban lalu harus jalan kaki sehingga jatuh sakit ,tidak dipandang penting dalam formularing dalam pencarian .
Biasanya yang dianggap delik material adalah misalnya penganiayaan (pasal 351 KUHP) dan pembunuhan (pasal 338) karena yang dianggap pokok untuk dilarang adalah adanya akibat menderita sakit atau matinya orang yang dianiaya atau dibunuh.
Perlu diajukan pula,ada rumusan –rumusan yang formal-material .artinya disitu yang menjadi pokok bukan saja caranya berbuat tapi juga akibat nya Contoh nya adalah pasal 378 KUHP yaitu penipuan .akibat yaitu bahwa orang yang ditipu tergerak hati nya dan menyerahkan barang sesuatu kepada orang yang menipu ,mengingatkan pada rumusan yang material.meskipun demikian tidak tiap – tiap cara untuk menggerak hati orang yang ditipu,masuk dalam pengertian penipuan menurut pasal 378 . disini terang ada rumusan formal.
Mengenai perumusan delik saja,apakah perlunya diadakan perbedaan ?
Jawabanya ialah : oleh karena perbedaan perumusan itu disatu pihak mempunyai konsenkuensi lain dalam pembuktian ; dipihak lain .bertalian dengan yang pertama berlainan juga pengaruhnya kepada masyarakat apakah suatu perbuatan yang perlu dilarang dengan sangsi pidana dirumuskan secara formil atau materil .hal ini ternyata dalam sejarah pasal 154 KUHP yang dulunya dirumuskan secara material ,dan kemudian untuk memudahkan pembuktian diubah menjadi formal.
SISTEM REMISI DAN HAK-HAK NARAPIDANA
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)
Pengertian Remisi (Kepmenkeh dan HAM No.M.09.HN.02.01 Th.1999) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana atau Anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Besarnya Remisi Pertama yang diberikan kepada Narapidana Seumur Hidup yang telah diubah hukumannya menjadi hukuman sementara, adalah sama dengan Remisi bagi Narapidana yang pertama kali mendapat remisi. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM berwenang memberikan Remisi (Pasal 2 Kepmen Kumdang No.M.09.HN.02.01 Th.1999).Pemberian remisi didelegasikan oleh Menteri kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri (Surat Dirjenpas No.E.PS.01.04-04 Tanggal 12 Januari 2000). Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM wajib menyampaikan laporan kepada Menteri cq. Dirjen Pemasyarakatan (Pasal 2 Kepmen Kumdang No.M.09.HN.02.01 Th.1999).
REMISI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan.
DASAR HUKUM PEMBERIAN REMISI
Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 14).
Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.M.09.HN.02-01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Didik.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.03-PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.01-HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus Yang Tertunda dan Remisi Khusu Bersyarat serta Remisi Tambahan.
Ada beberapa jenis remisi pada Sistem Pemasyarakatan Indonesia :
Remisi Umum : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
2. Remisi Khusus : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya I (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
3. Remisi Tambahan : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukanperbuatan yang membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan.
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.
Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai Pasal ayat 7 UU.No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia
Hak-hak tersebut adalah :
Hak untuk melakukan ibadah
Hak untuk mendapat perawatan rohani dan jasmani
Hak pendidikan
Hak Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak
Hak menyampaikan keluhan
Hak memperoleh informasi
Hak mendapatkan upah atas pekerjaannya
Hak menerima kunjungan
Hak mendapatkan remisi
Hak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk mengunjungi keluarga
Hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
Hak mendapatkan cuti menjelang bebas,
serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
Perlu diingat bahwa hak-hak tersebut tidak diperoleh secara otomatis tetapi dengan syarat atau kriteria tertentu. Sama halnya dengan pemberian remisi.
Proses Pembinaan Narapidana
Ada 4 tahap dalam proses pembinaan narapidana Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Remisi sudah dapat dihitung semenjak yang bersangkutan yang telah berstatus narapidana menjalani masa pidana atau dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia disebut dengan menjalani proses pembinaan.
Dalam tahap pertama menjalankan proses pembinaan terhadap narapidana, lembaga pemasyarakatan melakukan penelitian terhadap hal ikhwal narapidana; sebab dilakukannya suatu pelanggaran. Pembinaan ini dilaksanakan saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) masa pidananya. Pada tahap ini, pembinaan dilakukan didalam lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan maksimum.
Pada tahap kedua proses pembinaan, setelah yang bersangkutan telah menjalani 1/3 masa pidana yang sebenarnya, serta narapidana tersebut dianggap sudah mencapai cukup kemajuan maka kepada narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan yang lebih banyak dan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan dalam pengawasan medium security. Yang dimaksud dengan narapidana telah menunjukkan kemajuan disini adalah dengan terlihatnya keinsyafan, perbaikan diri, disiplin dan patuh pada peraturan tata-tertib yang berlaku di Lembaga.
Setelah menjalani 1/2 dari masa pidana yang sebenarnya, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari 2 bagian yaitu yang pertama waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan 1/2 dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam Lapas dengan sistem pengawasan menengah (medium security). Tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 masa pidananya. Dalam tahap lanjutan ini narapidana sudah memasuki tahap asimilasi dan selanjutnya dapat diberikan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum.
Setelah proses pembinaan telah berjalan selama 2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Besarnya Remisi Yang Diberikan Kepada Narapidana dan Anak Pidana
A. Remisi Umum (17 Agustus)
a. Tahun Pertama apabila telah menjalani 6 bulan s/d 12 bulan, besarnya remisi 1 bulan.
b. Tahun Pertama apabila telah menjalani lebih dari 12 bulan, besarnya remisi 2 bulan.
c. Tahun Kedua, besarnya remisi 3 bulan.
d. Tahun Ketiga, besarnya remisi 4 bulan.
e. Tahun keempat, besarnya remisi 5 bulan.
f. Tahun kelima, besarnya remisi 5 bulan.
g. Tahun keenam, besarnya remisi 6 bulan.
h. Tahun ketujuh dan seterusnya, besarnya remisi 6 bulan
B. Remisi Khusus (Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Waisak)
Tahun Pertama apabila telah menjalani pidana 6 bulan sampai dengan 12 bulan, diberikan remisi sebesar 15 hari.
Apabila telah menjalani 12 bulan atau lebih, diberikan remisi sebesar 1 bulan.
Tahun kedua dan ketiga, diberikan masing-masing 1 bulan.
Tahun keempat dan kelima , diberikan masing-masing 1 bulan 15 hari.
Tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan.
C. Remisi Tambahan
a. Berbuat jasa pada negara :
Membela negara secara moral, material dan fisik dari serangan musuh.
Membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.
Besarnya remisi : 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
b. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara RI.
Turut serta mengamankan Lapas atau Rutan apabila terjadi keributan atau huru hara.
Turut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan bencana alam di lingkungan Lapas, Rutan atau wilayah sekitarnya.
Menjadi donor darah 4 (empat) kali atau salah satu organ tubuh bagi orang lain.
Besarnya remisi yang diberikan sebesar 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
c. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
Pemuka kerja.
Melakukan pendidikan dan pengajaran kepada sesama narapidana dan anak didik.
Besarnya remisi yang diberikan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
Dengan mengetahui cara menghitung pemberian remisi maka masyarakat dapat membuat estimasi angka remisi. Angka remisi yang didapat tentunya akan mengurangi jumlah masa hukuman seorang narapidana, serta membuat seorang narapidana dapat lebih cepat kembali kepada keluarga dan masyarakatnya sebagai warga negara yang baik, menyongsong masa depan yang lebih baik
PENGERTIAN REMISI KHUSUS TERTUNDA
Pengertian Remisi Khusus Tertunda (Kepmenkah dan HAM No.N.01.HN.02.01 Th.2001) adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang pelaksanaan pemberiannya dilakukan setelah ybs berubah statusnya menjadi Narapidana dan besarnya maksimal 1 (satu) bulan. Maksud pengertian Remisi Khusus Tertunda bahwa pelaksanaan pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Anak Pidana tersebut tertunda karena ybs masih berstatus sebagai terpidana, walaupun surat Keputusan Hakim (Vonis) ybs telah mempunyai kekuatan hukum tetap (terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi) tetapi Jaksa Penuntut Umum belum menyampaikan surat keputusan Hakim (Vonis) ybs kepada pihak Lapas sehingga status terpidana belum berubah menjadi Narapidana atau Anak Pidana (Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999).
Selengkapnya...
HERMENEUTIKA DALAM ISLAM
Definisi Tafsir al-Quran dan Hermeneutika
Ada dua konsep dalam memahami Al Quran sebagai wahyu yang diturunkan oleh Tuhan melalui perantaranya Nabi yang diutus sekaligus pemberi peringatan bagi orang-orang yang diberi petunjuk, yaitu konsep tafsir dan hermenutika. Secara etimologis, kata tafsir berasal dari kata bahasa arab fassara, yang artinya menerangkan atau menjelaskan. Kata tafsir disebutkan secara eksplisit dalam surat al-Furqan ayat 33; yang artinya: Tidaklah (orang-orang kafir) mendatangkan kepadamu sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. Adapun secara terminologis, tafsir adalah ilmu untuk mengetahui dan memahami makna, hukum serta hikmah kitab Allah (al-Quran).
Hermeneutika menurut etimologis merupakan derivasi dari akar kata hermoneuin yang berarti menafsirkan. Ada pula yang berpendapat bahwa hermeneutika adalah perpaduan dari kata hermes dan theth yang artinya mengungkap fikiran seseorang yang berupa kata-kata. Selanjutnya arti hermeneutika berkembang menjadi sebuah ilmu interpretasi alegoris, yaitu metode memahami teks dengan mencari makna yang lebih dalam dari sekedar pengertian literal. Sedangkan secara terminologis, The New Encyclopedia Britania menyebutkan bahwa heremeneutika adalah studi prinsip-prinsip umum tentang interpretasi Bible (the study of the general principle of bibilical interpretation). Tujuannya untuk menemukan kebenaran dan nilai-nilai dalam Bible.
Hermeneutika diasosiasikan kepada Hermes, seorang utusan dewa dalam mitos Yunani kuno. Hermes bertugas menyampaikan dan menerjemahkan pesan para dewa yang masih samar ke dalam bahasa yang dimengerti manusia. Para pendukung hermeneutika menganggap bahwa peran Hermes tersebut sama dengan peran Rasulullah Muhammad yang menyampaikan risalah Allah melalui al-Quran kepada umat manusia. Karena itu, hermeneutika dianggap sinonim dengan tafsir yang menjelaskan al-Quran. Menurut penulis, logika tersebut terkesan sangat simplistik.
Seperti menyamakan manusia dengan kera. Apabila manusia berkaki dan bertangan dua, begitu pula kera, maka apa berarti manusia sama dengan kera? Padahal jelas bahwa manusia jauh beda dengan kera, baik dalam fisik secara keseluruhan maupun psikologinya. Begitu pula dengan hermeneutika dan tafsir. Meski diantara keduanya terdapat berbagai persamaan, namun keduanya memiliki lebih banyak perbedaan yang akhirnya tidak mungkin menyamakan atau mensinonimkan keduanya. Bahkan juga tidak mungkin mengaplikasikan hermeneutika ke dalam tafsir al-Quran.
Sejarah Tafsir Dan Problematika Hermeneutika
Dari segi epistimologis, hermeneutika bersumber pada akal semata , sehingga hermeneutika mengandung unsur dugaan, keragu-raguan dan asumsi. Sedangkan tafsir sumber epistimologisnya adalah wahyu dan Nabi. Karena itu, tafsir terikat dengan apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Allah berfirman: “Kami tidak menurunkan Al-Kitab ini kepadamu , melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka.” QS. An-Nahl;64. Jadi, Rasulullah menyampaikan, menerangkan dan menjelaskan isi al-Quran. Jika ada diantara para sahabat yang tidak mengerti tentang al-Quran, mereka merujuk dan menanyakan langsung kepada Rasulullah yang langsung menerangkan maksud ayat tersebut. Ketika setelah Rasulullah wafat, penafsiran al-Quran, penafsiran al-Quran dilakukan dengan cara meneliti makna suatu ayat dari dalam al-Quran sendiri, karena ayat al-Quran satu sama lain itu saling berkaitan dan menafsirkan (al-Quranu yufassiru ba’dhuhum ba’dhan). Kemudian merujuk pada penafsiran yang disampaikan oleh Rasulullah SAW serta memperhatikan asbab al-nuzul (sebab musabab turunnya ayat).
Sekiranya penjelasan tentang suatu ayat tertentu tidak ditemukan dalam al-Quran dan hadist, baru kemudian dilakukan ijtihad. Ijtihad itupun dilakukan berdasarkan pada kemampuan dan wawasan keilmuan baik bahasa maupun agama yang tinggi serta tidak terlepas dari koridor tata krama penafsiran yang telah digariskan. Jadi anggapan bahwa tafsir itu relatif adalah sebuah kekeliruan, karena meski terdapat puluhan bahkan ratusan buku tafsir al-Quran, namun semuanya tidak saling bertentangan dan justru saling melengkapi.
Selain tafsir al-Quran, ilmu-ilmu pendukung dalam penafsiran juga sudah sangat mapan. Kajian yang sistematis tentang qiraah (bacaan), tarikh al-Quran (sejarah), asbab al-nuzul (sebab turunnya), al-nasikh wal-mansukh (ayat yang mengabrogasi dan ayat yang diabrogasi), al-muhkam wal-mutasyabihat ( ayat-ayat yang jelas dan samar), i’rab al-Quran (analisa grammar al-Quran), al-amtsal (perumpamaan) dan lain sebaginya telah terkodifikasi serta menjadi acuan setiap mufassir dalam menafsirkan al-Quran.
Ilmu-ilmu diatas menjadi syarat yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan menafsirkan al-Quran. Para mufassir harus memiliki kredibilitas dan wawasan keagamaan yang matang agar tidak terjadi penyimpangan penafsiran. Jika ayat-ayat al-Quran ditafsirkan sesuka hati, maka akan terjadi kerancuan dan kebingungan dalam penafsiran seperti yang pernah dilakukan oleh kelompok Inkar as-Sunnah, Ahmadiyah dan lain-lain. Syarat seperti inilah yang nantinya membedakan antara tafsir dan hermeneutika. Keterangan diatas menunjukkan bahwa tafsir beserta ilmu-ilmu pendukungnya telah menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat matang dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam Islam serta al-Quran.
Berbeda dengan sejarah tafsir al-Quran yang sudah mapan dan mengakar kuat dalam Islam, hermeneutika muncul di Barat yang didominasi oleh konsep ilmu yang skeptik. Hal tersebut menjadikan konsep yang ditawarkan oleh para hermeneut tentang makna, kandungan dan teori hermeneutika itu sendiri terus mengalami berbagai perubahan, perbedaan bahkan pertentangan. Jean Grondin, salah seorang tokoh hermeneutika menyatakan dalam bukunya bahwa sebenarnya universalitas hermeneutika masih marupakan tantangan yang perlu diperjelas lagi. Teori hermeneutika Friedrich D.E. Schleirmer misalnya, diubah dan dikritik oleh para hermeneut (pengaplikasi hermeneutika) lain seperti Wilhem Dilthey, Jurgen Habermas dll. Yang terjadi kemudian adalah muncul banyak sekali aliran hermeneutika.
Ada hermeneutics of Betti yang digagas oleh Emilion Betti, hermeneutics of Hirsch yang diciptakan oleh Eric D. Hirsch, hermeneutics of Gadamer yang digagas oleh Hans George Gadamer, hermeneutics of Dilthey, hermeneutics of Heidegger dan masih banyak lagi. Kenapa dalam hermeneutika muncul banyak aliran, padahal objek dan sudut pandang kajiannya adalah satu? Jawabannya adalah karena teori tentang hermeneutika dibangun atas spekulasi akal, karenanya konsep dan teori mereka tidak jelas dan selalu mencari bentuk kebenaran dan konsep mutlak hermeneutika itu sendiri dengan tiada henti. Selain itu, penggunaan hermeneutika selalu terkait dengan kepentingan pihak yang menggunakannya atau tidak obyektif. Paul Recour dalam bukunya yang berjudul Hermeneutic Tradition menyatakan: I should acknowledge that hermeneutic is not neutral (saya harus mengakui bahwa adanya hermeneutika itu tidak netral/obyektif).
Tujuan hermeneutika sebagai sebuah metode interpretasi dalam memahami al-Quran untuk dapat memperoleh ketepatan pemahaman (subtilitas intelegendi) dan penjabaran (subtilitas ecsplicandi) memang sepintas mengandung kebenaran. Namun melihat banyaknya ragam dan model hermeneutika, masih perlu dipertanyakan lagi metodologi hermeneutika mana yang benar untuk mencapainya. Kemudian kenapa hanya mengambil hermeneutika tertentu dan menolak yang lain, seperti contoh fazlur Rahman yang lebih setuju pada hermeneutika Betti dan menolak hermeneutika Gadamer? Apakah hermeneutika yang dipakai itu benar-benar menjamin dapat menunjukkan pengertian dan makna sebenarnya dari al-Quran? Tidak adanya tashawwur (persepsi) yang jelas menyangkut apa yang disebut hermeneutika inilah yang menyebabkan kaum nahdliyin dalam Muktamar NU ke-31 lalu menolak penggunaan hermeneutik dalam al-Quran.
Apakah al-Quran Memerlukan Hermeneutika
Melihat pada sejarah singkat tafsir dan problematika hermenutika diatas, konsep hermenutika yang saat ini begitu semangat dipropagandakan, sangat tidak applicable terhadap al-Quran. Hermeneutika dibangun atas faham relatifisme. Hermeneutika berlandaskan pada pedoman bahwa segala penafsiran al-Quran itu relatif. Padahal, fakta menunjukkan bahwa para Mufassir sepanjang masa tetap memiliki pedoman-pedoman pokok dalam menafsirkan al-Quran.
Dasar hermeneutika yang mengkaji sebuah teks hanya dari segi linguistik memunculkan banyak sekali gagasan maupun konsep-konsep hermeneutik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Seperti contoh gagasan para hermeneut bahwa penafsir bisa lebih mengerti lebih baik daripada pengarang, mustahil dapat terjadi dalam al-Quran. Tidak pernah ada seorang mufassir al-quran yang mengklaim bahwa dia lebih mengerti dari pencipta atau pengarang al-Quran, yaitu Allah SWT. Pencipta al-Quran adalah Allah yang memiliki pengetahuan absolut dan tak terbatas, sedangkan penafsirnya adalah manusia yang memiliki keterbatasan pengetahuan. Oleh karena itu tidak mungkin seseorang dari generasi manapun yang mampu memahami teks al-Quran secara sempurna sesuai yang dikehendaki penciptanya.
Konsep hermeneutika yang berpedoman bahwa interpretasi teks yang berdasarkan doktrin dan bacaan yang dogmatis harus ditinggalkan dan dihilangkan (deabsolutisasi) juga tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai umat Islam, kita harus meyakini bahwa al-Quran adalah sebuah mukjizat dan berbeda dengan teks-teks biasa. Doktrin kebenaran al-Quran semuanya bersumber kepada Allah dan menjadi syarat keimanan umat Islam. Seperti keimanan pada sesuatu yang bersifat ghaib dan tidak dapat dibuktikan secara empiris. Umat Islam harus mempercayai bahwa al-Quran adalah sebuah teks kitab suci yang sakral dan berbeda dengan teks-teks yang lain, termasuk Bible.
Pendapat Nasr Hamid Abu Zayd yang menyatakan bahwa al-Quran sebagai sebuah teks pada dasarnya adalah produk budaya, teks historis dan linguistik sehingga tidak berbeda dengan teks produk akal manusia lain adalah salah dan bertentangan dengan dasar keimanan. Oleh sebab itu, Pernyataan Muhammad Shahrur yang menyatakan bahwa syarat utama penelitian al-Quran yang objektif adalah melakukan studi teks tanpa mengikutsertakan sentimen, kepercayaan dan dogma apapun, tentu tidak dapat diterima. Begitu pula konsep hermeneutika modern yang dipelopori oleh Friedrich Schleiermacher yang menempatkan semua jenis teks pada posisi yang sama, tanpa memperdulikan apakah teks itu devine (dari Tuhan) ataupun bukan jelas tidak dibenarkan dalam Islam. Kepercayaan terhadap al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman dasar dalam kehidupan adalah final dan menjadi salah satu dasar keimanan umat Islam. Kalau menggunakan teori hermeneutika untuk mengkaji al-Quran, maka sama dengan menjadikan al-Quran sebagai sebuah teks tanpa konteks apapun.
Begitu pula gagasan hermeneut yang mengatakan bahwa pengarang tidak mempunyai otoritas atas makna teks, tapi sejarah yang menentukan maknanya juga tidak mungkin diaplikasikan pada al-Quran. Seluruh umat Islam sepakat bahwa otoritas kebenaran al-Quran tetap dipegang oleh Allah SWT sebagai penciptanya. Realita juga menunjukkan bahwa Allah melalui al-Quran justru mengubah sejarah, bukan dipengaruhi atau ditentukan oleh sejarah. Diantara pengaruh al-Quran adalah fakta bahwa al-Quran telah melahirkan sebuah peradaban baru yang disebut sebagai “peradaban teks” (hadarah al-nash). Al-Quran sebagai sebuah kitab suci yang terjamin keotentikan dan keabadiannya senantiasa menghiasi setiap corak perubahan kehidupan dan peradaban sepanjang masa tanpa dirinya ikut berubah.
Al-Quran yang ada di hadapan kita saat ini dan nanti sama dengan al-Quran pada waktu masa dahulu dan nanti, karena Allah telah menjamin keaslian dan keotentikannya. Itulah yang membedakan al-Quran dengan teks-teks lain, termasuk Bible. Tradisi hermeneutika dalam Bible memang memungkinkan. Terdapat berbagai macam Bible dan tiap-tiap Bible ada pengarangnya. Tapi apakah teks al-Quran beraneka ragam seperti Bible dan ada pengarang al-Quran selain Allah? Al-Quran berbeda dengan Bible, karena itu metode hermeneutika yang diaplikasikan pada Bible tidak mungkin digunakan dalam al-Quran. Bible diliputi serangkaian mitos dan dogma yang menyesatkan. Hal tersebut yang memicu digunakannya hermeneutika terhadap Bible.
Sedangkan al-Quran itu pasti dan terjaga status keasliannya. Begitu pula sejarah dan tradisi tafsir al-Quran. Karena al-Quran diciptakan oleh dzat yang maha sempurna dan ditafsirkan oleh makhluk yang penuh keterbatasan, maka tidak akan pernah ada kata sempurna tentang penafsirannya. Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa meski telah banyak ditafsirkan oleh berbagai mufassir yang berbeda latar belakang sosial dan budaya mulai dari masa sahabat sampai sekarang, mereka tetap berpegang pada kaidah-kaidah penafsiran yang disepakati sebagai pedoman pokok.
Kesimpulan
Ilmu tafsir sebagai metode mempelajari dan memahami al-Quran masih tetap relevan digunakan untuk memahami dan mencari makna al-Quran. Al-Quran dan ilmu tafsirnya tetap sesuai dan dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan baik pada masa silam, sekarang maupun nanti. Adapun hermeneutika tidak sepatutnya diaplikasikan untuk memahami kandungan makna al-Quran yang sebenarnya, terlebih untuk menggantikan posisi ilmu tafsir yang sudah mapan dalam studi Islam.
Al-Quran adalah final, tetap dan tidak akan pernah berubah. Keotentikannya tetap terjaga hingga akhir zaman. Berbeda dengan Bibel yang tidak final dan selalu berubah-ubah. Terdapat beraneka ragam versi Bibel dan bahasa yang digunakannya, karena itu hermeneutika diperlukan untuk mengetahui makna asalnya. Tren dikalangan modernis Islam khususnya di Indonesia yang mengadopsi hermeneutika sebagai alternatif tafsir al-Quran adalah absurd. Kritik dan tentangan mereka pada ilmu tafsir pada hakikatnya tak lain adalah bukti ketidakmampuan mereka menangkap konsep tafsir dan tafaqquh dalam tradisi intelektual Islam.
Kecenderungan mereka mengaplikasi hermeneutika dalam kajian al-Quran tidak disertai dengan pemahaman terhadap hal-hal yang metafisik dan epistimologis yang mendasarinya. Mereka tampaknya juga tidak memahami konsep realitas dan kebenaran teori hermeneutika serta membandingkannya dengan konsep ilmu tafsir. Akhirnya, masih banyak aspek yang perlu digali dan dipelajari oleh umat Islam tentang tafsir al-Quran, daripada mengadopsi dan memodifikasi hermeneutika dalam memahami al-Quran.
Walhasil, jika pada detik ini ada saja manusia yang menggunakan dan berusaha mencari konsep hermeneutika di dalam ajaran Islam yang tidak saja bersinggungan dengan konsep tafsir al-Quran, namun juga menyalahi kebenaran yang akan dihasilkan oleh konsep hermeneutika itu sendiri, maka janganlah ragu untuk mengatakan pada manusia tersebut sebagai orang yang dungu alias GOBLOK!!! [MA. Hamzawi & pemulungsampahjalanan]
Selengkapnya...
Indahnya Kebersamaan
Saat ini kita sedang berkumpul membangun simpati menjadi empaty……. Menyatukan energi menyamakan persepsi untuk suatu tujuan mulia bersama mewujudkan hidup yang lebih mulia …. Bersama membangun asa……….. bersama mewujudkan cita-cita menjadi manusia yang mandiri dan berdikari. Selengkapnya...
both;'/>
