Senin, 23 November 2009

THE BLESSING IN "NO" (KETIKA TUHAN BERKATA "TIDAK")

I asked God to take away my pride.
God said, "No. It is not for me to take away, but for you to give it up."

(Ya Tuhan ambillah kesombonganku dariku Tuhan berkata, "Tidak Bukan Aku yang mengambil, tapi kau yang harus menyerahkannya.")

I asked God to make my handicapped child whole.
God said, "No. Her spirit was whole, her body was only temporary."

(Ya Tuhan sempurnakanlah kekurangan anakku yang cacat. Tuhan berkata, "Tidak Jiwanya telah sempurna, tubuhnya hanyalah sementara.")


I asked God to grant me patience.
God said, "No. Patience is a by-product of tribulations; it isn't granted, it is earned."

(Ya Tuhan beri aku kesabaran. Tuhan berkata, "Tidak Kesabaran didapat dari ketabahan dalam menghadapi cobaan; tidak diberikan, kau harus meraihnya sendiri.")

I asked God to give me happiness.
God said, "No. I give you blessings, happiness is up to you."
(Ya Tuhan beri aku kebahagiaan. Tuhan berkata, "Tidak Kuberi keberkahan, kebahagiaan tergantung kepadamu sendiri.")
I asked God to spare me pain.
God said, "No. Suffering draws you apart from worldly cares and brings you closer to me."

(Ya Tuhan jauhkan aku dari kesusahan. Tuhan berkata, "Tidak Penderitaan menjauhkanmu dari jerat duniawi dan mendekatkanmu pada Ku.")

I asked for all things that I might enjoy life.
God said, "No. I will give you life so that you may enjoy all things."
(Ya Tuhan beri aku segala hal yang menjadikan hidup ini nikmat. Tuhan berkata, "Tidak Aku beri kau kehidupan supaya kau menikmati segala hal.")
I asked God to help me LOVE others, as much as God loves me.
God said... "Ahhhh, finally you have the idea!"
(Ya Tuhan bantu aku MENCINTAI orang lain, sebesar cintaMu padaku. Tuhan berkata... "Ahhhh, akhirnya kau mengerti !")

Kadang kala kita berpikir bahwa Tuhan tidak adil, kita telah susah payah memanjatkan doa, meminta dan berusaha, pagi-siang-malam, tapi tak ada hasilnya.

Kita mengharapkan diberi pekerjaan, puluhan, bahkan ratusan lamaran telah kita kirimkan tak ada jawaban sama sekali, orang lain dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan. Kita sudah bekerja keras dalam pekerjaan mengharapkan jabatan, tapi justru orang lain yang mendapatkannya tanpa susah payah. Kita mengharapkan diberi pasangan hidup yang baik dan sesuai, berakhir dengan penolakkan dan kegagalan, orang lain dengan mudah berganti pasangan. Kita menginginkan harta yang berkecukupan, namun kebutuhan terus meningkat.

Coba kita bayangkan diri kita seperti anak kecil yang sedang demam dan pilek, lalu kita melihat tukang es. Kita yang sedang panas badannya merasa haus dan merasa dengan minum es dapat mengobati rasa demam (maklum anak kecil).

Lalu kita meminta pada orang tua kita (seperti kita berdoa memohon pada Tuhan) dan merengek agar dibelikan es. Orangtua kita tentu lebih tahu kalau es dapat memperparah penyakit kita. Tentu dengan segala dalih kita tidak dibelikan es. Orangtua kita tentu ingin kita sembuh dulu baru boleh minum es yang lezat itu.

Begitu pula dengan Tuhan, segala yang kita minta Tuhan tahu apa yang paling baik bagi kita. Mungkin tidak sekarang, atau tidak di dunia ini Tuhan mengabulkannya. Karena Tuhan tahu yang terbaik yang kita tidak tahu. Kita sembuhkan dulu diri kita sendiri dari "pilek" dan "demam".... dan terus berdoa.

"There's a time and place for everything, for everyone. God works in a mysterious way."



Selengkapnya...

both;'/>

PEMENANG Vs PECUNDANG

Pada suatu hari murid bertanya kepada gurunya
Guru, apa yang harus kulakukan agar aku menjadi pemenang dalam kehidupan ini bukan menjadi pecundang ?
Sang guru menjawab, pelajari perbedaan antara keduanya.
Jika pecundang selalu menjadi bagian dari masalah
Pemenang selalu menjadi bagian dari solusi.
Jika pecundang akan selalu punya alasan
Pemenang akan selalu punya program.
Jika pecundang berkata : Itu bukan pekerjaanku !
Pemenang akan berkata : Biar aku yang mengerjakan itu.
Bila pecundang melihat persoalan dari setiap jawaban
Pemenang akan melihat jawaban dari setiap persoalan.
Jika pecundang melihat kesalahan dari setiap persoalan
Pemenang melihat kebaikan dari setiap kesalahan.
Jika pecundang berkata : Itu mungkin dikerjakan, tapi sulit
Pemenang akan berkata : Itu sulit, tapi mungkin untuk dikerjakan.
Kalau kamu mau melakukan seluruh ciri-ciri pemenang, kaulah yang akan menjadi pemenang.




Selengkapnya...

both;'/>

Minggu, 22 November 2009

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Selengkapnya...

both;'/>

CONTOH EKSEPSI

Nota Keberatan
Penasehat Hukum
Atas Nama Terdakwa:
IR. G.M. CHANDRA PANGGABEAN
Perkara Pidana Nomor: 2156/Pid. B/2009/PN. Mdn.
Pada Pengadilan Negeri Medan
“PROPINSI TAPANULI, SUATU PERJUANGAN YANG TIDAK AKAN PERNAH PADAM”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat,
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.


Kami tahu berat buat Majelis untuk mengadili perkara ini tetapi Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia akandiberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk memberikan keputusan yang adil kepada terdakwa.

Selanjutnya Kami sampaikan pokok bahasan nota keberatan Kami sebagai berikut :

II. MENGENAI EKSEPSI DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM DAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat,
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.

Sebagaimana Kita ketahui, dalam Hukum dan juga dalam Yurisprudensi (Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 47.K/Kr/1956 tanggal 28-03-1957) serta Pendapat Ahli Hukum, Surat Dakwaan memegang peranan penting dan dijadikan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Fungsi Surat Dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa. Berdasarkan rumusan surat dakwaan tersebutlah kesalahan terdakwa dapat dibuktikan. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Itulah sebabnya undang-undang mewajibkan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus cermat dan jelas dan tidak boleh kabur.

1. DAKWAAN PENUNTUT UMUM KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 63 DAN ATAU PASAL 65 DAN ATAU PASAL 66 DAN ATAU PASAL 70 KUHP SEBAGAI BERIKUT :

1.1. RUMUSAN SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT DAN TIDAK JELAS SERTA MELANGGAR TIDAK SESUAI PASAL 63 AYAT (1) KUHP KARENA DALAM PERKARA INI TERJADI CONCURSUS IDEALIS YANG MEWAJIBKAN PENUNTUT UMUM MENYUSUN DAKWAANNYA SECARA KUMULATIF.

Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean dengan Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean sebagai Ketua Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli mengetahui sidang paripurna pembentukan

Propinsi Tapanuli tidak diagendakan merasa sangat kecewa dst., sehingga pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2009 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean memimpin massa yang berjumlah ribuan orang datang ke gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan, kemudian Terdakwa Ir. Chandra Panggabean menghasut massa pengunjuk rasa (Pasal 160 KUHP) memaksa masuk ke dalam ruang sidang paripurna dst. (Pasal 146 KUHP) kemudian melakukan perbuatan Pasal 338 KUHPdan 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Melihat massa yang banyak masuk ke dalam ruang sidang paripurna maka korban ketua DPRD Sumatera Utara Drs. Abdul Azis Angkat, MSP meninggalkan ruang sidang paripurna dan masuk ke dalam ruang VIP dst., selanjutnya Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean bersama-sama dengan saksi Friz Mangatas Datumira Simanjuntak, S.H., saksi Drs. Burhanuddin Rajagukguk, saksi Ir. Hasudungan Butarbutar, M.Si., saksi Parles Sianturi, S.Pd., saksi Juhal Siahaan dan saksi Drs. Viktor Siahaan mendatangi korban Ketua DPRD Sumatera Utara alm. Drs. Abdul Azis Angkat, MSP di ruang VIP, di dalam ruang VIP Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean dan saksi-saksi mendesak dan mengancam dst., lalu Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean bersama-sama dengan saksi-saksi dst., secara bersama-sama berteriak “tangkap…tangkap…bunuh…bunuh…! dst.

Dari uraian peristiwa pidana VERSI Penuntut Umum tersebut di atas, dan sebagai konsekuensi hukum didakwakannya pasal pembunuhan berencana, dapatlah kita ketahui bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbarengan (concursus idealis) oleh karena itu ada kewajiban dari Penuntut Umum menyusun dakwaannya secara kumulatif. Hal ini sesuai dengan pendapat Yahyah Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan halaman 398-400 yang menyatakan sebagai berikut:

“Ada kewajiban bagi Penuntut Umum untuk menyusun bentuk dakwaan “Kumulatif”.” Pelanggaran atas pengajuan dakwaan bentuk kumulatif dalam perkara yang mengandung “concursus” dengan sendirinya merupakan cara yang tidak tepat dalam penjatuhan hukuman karena setiap bentuk peristiwa pidana yang mengandung concursus sudah ditentukan cara atau sistem penghukuman atau pemidanaannya (sentencing). Atas alasan ini keharusan bagi Penuntut Umum untuk membuat rumusan dakwaan kumulasi dalam tindak pidana concursus, dan bentuk kumulasinya ditentukan oleh sifat concursus yang terkandung dalam peristiwa pidana yang bersangkutan.

Untuk lebih jelas, berikut ini Yahyah Harahap menguraikan sifat concursus dimaksud, dan sekaligus dihubungkan dengan bentuk surat dakwaan yang semestinya diajukan dalam setiap concursus:

Concursus Idealis diatur dalam Pasal 63 KUHP. Apabila terjadi satu peristiwa pidana yang sekaligus mencakup atau mengenai lebih dari satu (beberapa) pasal peraturan pidana, hanya satu saja hukuman yang dijatuhkan, yakni hukuman “pokok” yang terberat. Pengertian concursus idealis atau keadaan “berbarengan peraturan” yang lazim juga disebut eendaadsche samenloop:
- apabila terjadi satu perbuatan tindak pidana;
- tetapi sekalipun perbuatan tindak pidananya hanya satu;
- perbuatan itu mengenai atau mencakup sekaligus lebih dari satu (beberapa) ketentuan pidana;
- maka cara penjatuhan hukuman pidananya dilakukan dengan mempergunakan “sistem absorpi”:
o hanya satu saja hukuman pidana yang dijatuhkan;
o yaitu hukuman pidana yang terberat ancaman hukumnya.

Di sini kita lihat, dalam perbuatan tindak pidana yang mengandung concursus idealis atau perbarengan peraturan, telah ditentukan cara penjatuhan hukuman yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hukuman yang boleh dijatuhkan hanya satu saja dengan jalan memperlakukan tindak pidana yang terberat ancaman hukuman pokoknya. Sebagai contoh, Abu dan kawan-kawannya sebanyak sepuluh orang melakukan penyerangan ke suatu desa dengan mempergunakan senjata tajam. Dalam peristiwa penyerangan tersebut mereka melukai beberapa orang penduduk dan sekaligus pula membakar beberapa rumah. Dalam contoh peristiwa ini, jelas dilihat adanya suatu perbuatan tindak pidana (penyerangan, melanggar Pasal 170 KUHP). Akan tetapi sekaligus dalam peristiwa penyerangan tersebut telah mencakup pula tindak pidana lain, yakni pembakaran terhadap rumah penduduk (melanggar atau mengena kepada Pasal 187 KUHP). Dalam peristiwa yang tampak keluar hanya perbuatan penyerangan (hanya satu perbuatan). Namun perbuatan yang satu ini sekaligus secara langsung menimbulkan peristiwa pidana lain (pembakaran). Dimana antara penyerangan (Pasal 170 KUHP) dengan pembakaran (Pasal 187 KUHP), tidak bisa dipisahkan dalam peristiwa tersebut, sehingga peristiwa pembakaran itu merupakan conditio sine qua non dari peristiwa penyerangan yang dilakukan para terdakwa. Dalam kasus ini hukuman yang boleh dijatuhkan kepada Para Terdakwa hanya satu saja sesuai dengan sistem penghukuman “absorpi”. Dan hukum yang dipergunakan ialah yang diancam dalam Pasal 170 KUHP, karena ancaman hukuman pokok pasal ini yang terberat dibanding dengan Pasal 187 KUHP. Jadi hukuman yang dikenakan kepada Terdakwa dalam peristiwa tindak pidana yang mengandung concursus idealis, bukan hukuman dari tiap-tiap ketentuan pidana yang dilanggar, tapi satu saja, dengan menerapkan ancaman hukuman pokok pasal pidana yang terberat.

Dalam contoh peristiwa tersebut Penuntut Umum menyusun rumusan surat dakwaan secara kumulatif.
- Pada contoh di atas : rumusan bentuk dakwaan kumulasinya:
o sekaligus berbarengan kumulasi terdakwanya dengan kumulasi dakwaannya;
o dengan demikian para terdakwa (terdakwanya 10 orang dikumulasikan dalam satu surat dakwaan;
o serta tindak pidana yang didakwakan juga dikumulasikan dalam satu surat dakwaan:
* dakwaan pertama : Pasal 170 KUHP;
* dakwaan kedua : Pasal 187 KUHP.

Sekalipun hukuman yang akan dijatuhkan hanya “satu” hukuman yang terberat ancaman hukuman pokoknya, namun setiap ketentuan pasal pidana yang terkena dalam peristiwa itu, dicantumkan dalam surat dakwaan.

Memang dalam contoh ini hanya dikemukakan concursus idealis yang sekaligus mencakup dua ketentuan pidana saja. Hal ini tidak mengurangi kemungkinan terjadinya concursus idealis yang sekaligus berbarengan mengenai 3, 4, atau 5 ketentuan pasal pidana. Apabila Penuntut Umum menemukan perkara concursus idealis yang seperti itu, harus mencantumkan semua tindak pidana tersebut dalam surat dakwaan dalam bentuk “kumulasi”.

Selanjutnya Yahya berpendapat (ibid halaman 405-412) dalam peristiwa pidana yang mengandung “perbarengan perbuatan” atau concursus realis (meerdaadse samenloop), dijumpai beberapa jenis penyusunan surat dakwaan kumulasi, disesuaikan dengan jenis concursus realis yang diatur dalam KUHP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65, 66 dan Pasal 70 KUHP.

Yang pokok diperhatikan dalam menghadapi perkara yang mengandung concursus realis yang ancaman hukuman pokoknya sejenis ialah keharusan untuk menyusun surat dakwaan secara kumulatif dalam satu surat dakwaan. Ini berarti dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menggabungkan semua tindak pidana dalam satu surat dakwaan. Dan berdasarkan surat dakwaan yang berbentuk kumulasi, dia mengajukan semua perkara kepada pengadilan agar semua tindak pidana yang bersangkutan diperiksa dan diputus sekaligus bersamaan dalam sidang pengadilan yang sama.

Adapun mengenai teknik penguraiannya, disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sebagai dakwaan pertama (I), dan selanjutnya menyusul dakwaan tindak pidana yang lebih ringan sebagai dakwaan kedua (II), ketiga (III), dan seterusnya.Perlu diingat, dalam penyusunan dakwaan kumulatif, Penuntut Umum menguraikan secara cermat dan lengkap setiap syarat materiel dari setiap dakwaan sesuai dengan unsur tindak pidana yang terdapat pada setiap pasal tindak pidana yang bersangkutan. Ini perlu diperingatkan supaya jangan sampai terjadi kelalaian yang mencampur aduk tindak pidana satu kepada tindak pidana yang lain……..”, Demikianlah pendapat Yahya Harahap, S.H..

1.2. MENGENAI DAKWAAN PENUNTUT UMUM

Berdasarkan pendapat Yahyah Harahap, S.H. tersebut di atas dihubungkan dengan perkara a quo dan sebagai konsekuensi hukum didakwakannya pasal pembunuhan berncana oleh Penuntut Umum maka dapat kita ketahui dan simpulkan bahwa dalam perkara ini telah terjadi perbarengan peraturan yaitu Concursus Idealis sehingga dakwaan Penuntut Umum terkait dan terikat kepada ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai; jika pidana berlainan, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya.

Kami katakan telah terjadi concursus idealis adalah karena Penuntut Umum menyatakan telah “terjadi pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP. Jadi sebenarnya (menurut Penuntut Umum) niat atau rencana Terdakwa adalah membunuh Drs. H. Abdul Azis Angkat tetapi di dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut mereka juga melakukan tindakan penghasutan dan perbuatan membubarkan sidang. Jadi disini jelas ada suatu perbuatan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) akan tetapi sekaligus dalam perbuatan pembunuhan berencana tersebut telah mencakup tindak pidana lain yaitu Pasal 160 KUHP (menghasut) dan Pasal 146 KUHP (membubarkan sidang). Disini antara pembunuhan berencana dengan penghasutan dan pembubaran sidang tidak dapat dipisahkan, karena untuk terjadinya pembunuhan tersebut harus didahului perbuatan menghasut dan membubarkan sidang; karena tanpa perbuatan menghasut dan membubarkan sidang tidak mungkin terjadi pembunuhan karena korban Drs. H. Abdul Azis Angkat berada di dalam ruang sidang. Atau dengan kata lain tanpa adanya perbuatan Pasal 160 KUHP dan Pasal 146 KUHP perbuatan/peristiwa Pasal 340 KUHP tidak akan ada. Oleh karena itu disini sebenarnya hanya ada satu perbuatan yaitu perbuatan pembunuhan berencana tetapi perbuatan tersebut telah mencakup beberapa aturan perbuatan pidana yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 146 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Bahwa selanjutnya karena dalam kasus ini telah terjadi perbarengan peraturan (vide : Pasal 63 ayat (1) KUHP), maka sistem penghukumannya pun menganut sistem absorpsi (penyerapan). Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP maka hanya satu perbuatan saja yang dikenakan yaitu yang terberat. Jadi karena itu dakwaan Penuntut Umum harus dibuat/disusun secara kumulatif, kalau tidak akan melanggar Pasal 63 ayat (1) KUHP dan juga menjadikan dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak cermat serta tidak teliti, hal ini sesuai dengan pendapat Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, terbitan Sinar Grafika, Tahun 2006, halaman 411, yang menyatakan sebagai berikut :

“Apabila penuntut umum menemukan perkara concursus idealis yang seperti itu, harus mencantumkan semua tindak pidana tersebut dalam surat dakwaan dalam bentuk “ kumulasi”.

PERLU KAMI JELASKAN MENGAPA DALAM PERKARA CONCURSUS (PERBARENGAN) DAKWAAN PENUNTUT UMUM HARUS BERBENTUK “KUMULASI”?. HAL ITU MUTLAK DEMIKIAN KARENA DALAM PERKARA PERBARENGAN BAIK CONCURSUS IDEALIS MAUPUN CONCURSUS REALIS SISTEM PENJATUHAN PIDANA SUDAH DITENTUKAN YAITU YANG DIKENAKAN HARUS YANG TERBERAT SESUAI DENGAN PASAL 63, 65, 66 DAN 70 KUHP, SEDANGKAN KALAU DALAM KASUS PERBARENGAN (CONCURSUS) PENUNTUT UMUM MENDAKWA DENGAN DAKWAAN SUBSIDAIR ATAU ALTERNATIF MAKA ITU BERARTI SISTEM PENGHUKUMANNYA TIDAK DIDASARKAN PADA PIDANA YANG TERBERAT TETAPI DIDASARKAN PADA DAKWAAN MANA YANG TERBUKTI, KALAU SEANDAINYA DAKWAAN PRIMER TERBUKTI MAKA DAKWAAN SUBSIDAIRNYA TIDAK PERLU LAGI DIBUKTIKAN DAN DALAM HAL DAKWAAN SUBSIDAIR YANG TERBUKTI MAKA SISTEM PENGHUKUMANNYA DIDASARKAN PADA DAKWAAN SUBSIDAIR YANG TERBUKTI TERSEBUT BUKAN DIDASARKAN PADA PIDANA YANG TERBERAT SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 63, 65, 66, 70 KUHP.

KALAU KETENTUAN INI DIABAIKAN DAN DIBERIKAN KEBEBASAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MENYUSUN DAKWAANNYA SESUKA HATI MAKA ITU BERARTI ADA KEMUNGKINANNYA NANTI SEORANG TERDAKWA DALAM PERISTIWA PIDANA YANG DI DALAMNYA ADA PERBARENGAN PERATURAN (CONCURSUS IDEALIS) DAN PERBARENGAN PERBUATAN (CONCURSUS REALIS), DAPAT DITUNTUT SENDIRI-SENDIRI DAN DIHUKUM ATAS SETIAP PERBUATAN YANG DILANGGARNYA, SEDANGKAN KITA TAHU PASAL 63, 65, 66 DAN 70 KUHP DIBUAT UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KEMUNGKINAN TERSEBUT SEHINGGA HANYA PIDANA YANG TERBERATLAH YANG DIKENAKAN KEPADA TERDAKWA MESKIPUN IA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR BEBERAPA PERATURAN ATAU MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SECARA BERBARENGAN. OLEH KARENA ITU YANG MULIA PENYUSUNAN DAKWAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TIDAK SECARA KUMULATIF BUKANLAH HANYA PERSOALAN FORMALITAS BELAKA TETAPI MENYANGKUT PERSOALAN HUKUM YANG SANGAT PRINSIPIL.

JADI KARENA DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK DISUSUN SECARA KUMULATIF DENGAN DEMIKIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM ADALAH KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 63 DAN ATAU PASAL 65 DAN ATAU PASAL 66 DAN ATAU PASAL 70 KUHP DAN KARENANYA BATAL DEMI HUKUM.

Untuk jelasnya mari kita lihat bentuk dakwaan yang disusun Penuntut Umum sebagai berikut :

DAKWAAN PERTAMA
Primair : melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair : melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU
DAKWAAN KEDUA
Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

ATAU
DAKWAAN KETIGA
Melanggar Pasal 160 KUGP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

DAN
DAKWAAN KEEMPAT
Melanggar Pasal 146 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jika dilihat dari rumusan dakwaan tersebut di atas, pada dakwaan pertama, Penuntut Umum telah merumuskan dakwaannya dengan bentuk subsidair, pada dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum telah merumuskan dakwaannya dengan bentuk alternatif karena mencantumkan kata-kata “ATAU”, sedangkan pada dakwaan keempat, tidak jelas dakwaan apa karena ada pencantuman kata-kata “DAN”???. Jika dengan adanya kata-kata “DAN” dalam dakwaan Penuntut Umum di coba tafsirkan sebagai dakwaan kumulatif maka juga tidak tepat karena susunan dakwaan kumulatif menurut hukum yurisprudensi dan praktek tidak demikian bentuknya, tetapi harus jelas contohnya :

DAKWAAN PERTAMA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KEDUA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KETIGA
Melanggar Pasal…

DAKWAAN KEEMPAT
Melanggar Pasal…

Bahwa dengan demikian rumusan dakwaan Penuntut Umum tidak berbentuk kumulatif namun berbentuk dakwaan subsidair dan alternatif dimana bertentangan dengan Pasal 63, 65, 66 dan 70 KUHP dan kabur (obscuur libel) sehingga merugikan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan.

Bahwa seandainya ada yang berpendapat dalam kasus ini yang terjadi adalah concurcus realis (perbarengan perbuatan) dan bukan concurcus idealis –QUOD NON— maka tetap dakwaan Penuntut Umum juga harus disusun secara kumulatif dan bukan secara alternatif dan subsidair dan bukan pula gabungan antara kumulatif dengan alternatif dan subsidair.

Bahwa berdasarkan fakta surat dakwaan dan alasan-alasan hukum tersebut di atas maka menurut pendapat Kami Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini dibuat dengan tidak cermat dan tidak jelas, sehingga surat dakwaan penuntut umum menjadi kabur (obscuur libel) yang sangat merugikan Terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 KUHP, Pasal 65 KUHP, Pasal 66 KUHP dan Pasal 70 KUHP. Oleh karena itu, sudah sepatutnya surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum.

2. URAIAN FAKTA PERBUATAN DALAM SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP

Bahwa ketidak cermatan dan ketidak jelasan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan yang mengandung concursus idealis dalam angka 1 tersebut di atas sangat erat kaitannya dengan permasalahan dalam sub bahasan angka 2 ini.

Menurut pendapat Kami, Penuntut Umum dalam menguraikan fakta perbuatan dalam surat dakwaan dilakukan secara borongan, tidak terperinci, dimana Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sekaligus secara borongan yaitu sebagai yang melakukan ; turut serta melakukan dan menyuruh lakukan sehingga tidak jelas apa sesungguhnya peran dan kualitas Terdakwa.

Ketidak jelasan dan ketidak cermatan dakwaan Penuntut Umum tersebut menjadikan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, dengan alasan sebagai berikut :
2.1. Ketidak cermatan dan ketidak jelasan dalam menyusun surat dakwaan tersebut karena Penuntut Umum tidak menjelaskan secara terperinci dan jelas/lengkap apakah peran Terdakwa Ir. GM. Chandra Panggabean sebagai orang yang melakukan (dader) atau menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta melakukan (medeplegen) ?;
2.2. Penuntut Umum telah menyamakan dan tidak membedakan serta mencampur adukan antara perbuatan, cara melakukan perbuatan, fakta dan unsur delik antara dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga dan dakwaan keempat;
2.3. Surat dakwaan Penuntut Umum tidak memuat fakta dan keadaan (omstandigheiden) yang lengkap atas masing-masing tindak pidana yang didakwakan;

Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Kami berpendapat uraian fakta perbuatan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel). Pendapat Kami ini sejalan dan bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 492/K/Kr/1983 tanggal 8 Januari 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 600 K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983 yang menyatakan : “Surat dakwaan yang samar-samar atau kabur harus dibatalkan demi hukum.” Oleh karenanya Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini kiranya berkenan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

3. BERITA ACARA SUMPAH PARA SAKSI TIDAK DIDASARKAN DAN TIDAK MENYEBUTKAN ALASAN YANG SAH SEHINGGA SAKSI BERSUMPAH.

Yang Mulia, setelah Kami mempelajari Berkas Perkara ini dengan seksama, ternyata dari 73 Berita Acara Pemeriksaan Saksi, sebanyak 33 Saksi atau hampir sekitar 47% lebih dari saksi yang diambil keterangannya dalam berkas perkara ini telah memberikan keterangan di penyidikan di bawah sumpah (Berita Acara Sumpah saksi : 1. Bumbunan Lumban Raja, 2. Sugeng Harianto, 3. Nirwansyah Lubis, 4. Yudha Armadhita, 5. Samino, 6. Drs. Baharuddin Rajagukguk, 7. Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak, 8. Anju Mangasi Naibaho, 9. H. Muhammad Hanafiah Harahap, S.H., 10. Japorman Saragih, 11. Drs. H. Hasbullah Hadi, S.H., M.Kn., 12. Dr. (HC) Drs. Toga Sianturi, M.A., 13. Nurdin Ahmad, Drs. , 14. Eddy Arifin als. Rifin, 15. Elmadon TR. Ketaren, 16. Abdul Muluk Siregar, S.E., 17. Erwin Josua Kristian Tarigan, 18. Masrul Parulian Simbolon alias Jack, 19. Drs. Tahan Manahan Panggabean, M.M., 20. Jailing Eliezer Simbolon, 21. Sudirman Lase, 22. Thamrin Irianto Siburian, S.Sos., 23. Drs. Marthin, M.Hum., 24. Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H., 25. Guntur Bumi Nasution, Dr., 26. Prof. Dr. Sutomo Kasiman, Sp.Jp., 27. KRMT Roy Suryo Notodiprojo 28. dr. Hj. Erni Risvayanti, 29. Yuni Annur Lubis, 30 Drs. Toman Nababan, MSP., 31. Irwanul Buyung, 32. Ivo Parningotan Silalahi, 33. Rafai). Sedangkan dari semua berita acara sumpah tersebut di dalamnya sama sekali tidak mencantumkan alasan yang sah kenapa Para saksi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan sebagaimana yang disyaratkan dalam undang-undang yakni Pasal 116 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dikutip sebagai berikut :

Pasal 116 ayat (1) KUHAP :
”Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan.”

Pasal 162 ayat (1) KUHAP :
”Jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.”

Pasal 162 ayat (2) KUHAP :
”Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.”

Bahwa dari ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang tersebut di atas, menurut pendapat Kami, hanya para saksi yang diduga mempunyai alasan yang sah atau halangan yang sah yang dapat disumpah oleh penyidik. Sedangkan untuk mengetahui alasan yang sah atau halangan yang sah atas ketidak hadiran saksi tersebut maka penyidik a quo harus mencantumkan alasan apa mereka tidak dapat hadir pemeriksaan di persidangan. Apabila Penyidik dalam membuat Berita Acara Sumpah tanpa mencantumkan alasan yang sah atau halangan yang sah sebagaimana yang syaratkan oleh ketentuan KUHAP tersebut di atas maka jelas dan nyata penyidik tersebut telah melakukan perbuatan yang sewenang-wenang bertentangan dengan ketentuan 116 ayat 1 KUHAP (abuse of power) yang mengakibatkan Berita Acara Sumpah tersebut batal demi hukum.

Bahwa oleh karena sebanyak 33 Berita Acara Sumpah tersebut atau sebanyak 47% lebih dari Berita Acara Sumpah dalam berkas perkara ini di dalamnya sama sekali tidak mencantumkan alasan yang sah sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut di atas, maka sudah sepatutnya sebanyak 14 Berita Acara Sumpah tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum.

Bahwa pada akhirnya surat dakwaan Penuntut Umum yang didasarkan pada 33 Berita Acara Sumpah yang batal demi hukum maka sudah sepantasnya surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

III. PERMOHONAN

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat.
Para Pengunjung sidang yang Kami hormati.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Kami kemukakan di atas, dengan ini Kami mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, sudilah kiranya dapat berkenan memutus perkara ini dengan keputusan :
1. Mengabulkan Eksepsi Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebanyak 33 Berita Acara Sumpah yakni saksi : 1. Bumbunan Lumban Raja, 2. Sugeng Harianto, 3. Nirwansyah Lubis, 4. Yudha Armadhita, 5. Samino, 6. Drs. Baharuddin Rajagukguk, 7. Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak, 8. Anju Mangasi Naibaho, 9. H. Muhammad Hanafiah Harahap, S.H., 10. Japorman Saragih, 11. Drs. H. Hasbullah Hadi, S.H., M.Kn., 12. Dr. (HC) Drs. Toga Sianturi, M.A., 13. Nurdin Ahmad, Drs. , 14. Eddy Arifin als. Rifin, 15. Elmadon TR. Ketaren, 16. Abdul Muluk Siregar, S.E., 17. Erwin Josua Kristian Tarigan, 18. Masrul Parulian Simbolon alias Jack, 19. Drs. Tahan Manahan Panggabean, M.M., 20. Jailing Eliezer Simbolon, 21. Sudirman Lase, 22. Thamrin Irianto Siburian, S.Sos., 23. Drs. Marthin, M.Hum., 24. Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H., 25. Guntur Bumi Nasution, Dr., 26. Prof. Dr. Sutomo Kasiman, Sp.Jp., 27. KRMT Roy Suryo Notodiprojo 28. dr. Hj. Erni Risvayanti, 29. Yuni Annur Lubis, 30 Drs. Toman Nababan, MSP., 31. Irwanul Buyung, 32. Ivo Parningotan Silalahi, 33. Rafai, Batal Demi Hukum beserta segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDM-591/Ep.1/MDN/06/2009 tanggal 06 Juli 2009 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
4. Memerintahkan membebaskan Terdakwa Ir. G.M. Chandra Panggabean dari tahanan;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

IV. PENUTUP

Demikianlah Eksepsi atau Nota Keberatan ini Kami sampaikan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, atas perhatian dan terkabulnya permohonan tersebut, Kami haturkan ucapan terima kasih.

Medan, 04 Agustus 2009

Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. H. Adardam Achyar, S.H., M.H.
Advokat Advokat

Remy Arriza Balaga, S.H., M.H. Drs. Kardi Sinaga, S.H.
Advokat Advokat

Berlin Purba, S.H. ST. Siahaan, S.H.
Advokat Advokat

Rajendar Singh, S.H. OC Sinaga, S.H.
Advokat Advokat


Selengkapnya...

both;'/>

MATERI KULIAH HUKUM PIDANA

1.Sejarah terbentuknya KUHP Inonesia, Apabila memperhatikan sejarah hukum pidana di Indonesia, dapat diketahui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915 : 732).



Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek van Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9), Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah-daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden. Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh Indonesia ini, secara de facto belum dapat terwujud karena terdapat daerah-daerah pendudukan Belanda sebagai akibat aksi militer Belanda I dan II di mana untuk daerah-daerah tersebut masih berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915 : 732) dengan segala perubahannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan setelah kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan keadaan ini berlangsung hingga tahun 1958 dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-undang tersebut menentukan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan demikian berlakulah hukum pidana materiil yang seragam untuk seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yaitu “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”, yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dasar Hukum : Diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918.

2.KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hokum di Indonesia:
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Sebab-sebab terbentuknya UU di luar KUHP
- Dengan adanya kemajuan teknologi maka jumlah, jenis kejahatan semakin mengikuti perkembangan jaman, sedangkan KUHP tidak mengakomodir kejahatan tersebut sehingga diperlukan terobosan serta inovasi dalam pembaharuan hokum pidana.

Contohnya : KUHP tidak mengakomodir kejahatan trans internasional seperti kejahatan ciber crime sehingga untuk dapat menjangkau kejahatan tersebut harus dibuat peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP.


3.Hubungan antara KUHP dengan undang-undang Pidana di luar KUHP adalah suatu pengkhususan di bidang Hukum Pidana atau dengan kata lain yang sudah dikenal dengan undang-undang “Lex Specialist”. Yaitu per-UU-an pidana di luar KUHP.

Contohnya : UU Tentang HAM, UU Tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Ketentuan pidana yang terdapat di luar UU Pidana, misalnya : pasal yang mengatur tentang “ketentuan pidana” dalam UU Ketenagakerjaan, dll
Dasar Hukum : Pasal 103 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Pendapat saya :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan khusus banyak yang tidak mengacu kepada KUHP sebagai induk peraturan Pidana.
seharusnya UU Lex Specialist mengacu pada asas-asas hukum pidana umum. Namun, pembaruan hukum pidana lewat berbagai perundang-undangan di luar KUHP terkesan liar dan tidak terkendali.
Bahwa proses pembaruan hukum pidana yang sudah lama dirintis belum terealisir dengan baik. Dengan kata lain, konsep pembaruan dilakukan secara parsial. Padahal, seyogianya KUHP dijadikan sebagai induk sistem hukum pidana nasional.

4.Perbedaan sengketa Perdata dengan sengketa Pidana
- Dalam hal ”Pembuktian” dalam perkara perdata dilakukan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat). Asas pembagian beban pembuktian ini tercantum dalam pasal 163 HIR (ps. 283 Rbg, 1865 BW), yang berbunyi : “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Ini berarti bahwa kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan Tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. Penggugat tidak diwajibkan membuktikan kebenaran bantahan Tergugat, demikian pula sebaliknya Tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukan oleh Penggugat. Kalau Penggugat tidak dapat membuktikan peristiwa yang diajukannya ia harus dikalahkan, sedangkan kalau Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya ia harus pula dikalahkan. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan lagi.

Sedangkan perbedaan pembuktian dalam perkara pidana adalah: hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya, hakimnya bersifat aktif, hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh, alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.”
- Istilah terhadap “obyek hukum” dalam perkara perdata adalah “penggugat/tergugat atau pemohon/termohon” sedangkan dalam perkara pidana adalah “Penuntut/tertuntut”.
- Perwakilan terhadap “subyek hokum” dalam perkara perdata adalah para pihak yang bersengketa kepentingannya diwakili oleh penggugat maupun tergugat sendiri, sedangkan dalam perkara pidana pihak yang menjadi korban kepentingannya diwakili oleh Negara, dalam hal ini adalah Penuntut Umum.
- Putusan dalam perkara perdata dapat berupa “Penetapan”, sedangkan dalam Perkara Pidana Putusan berupa “Pemidanaan”

5.Asas legalitas merupakan salah satu asas hukum pidana yang sifatnya universal, yang artinya digunakan di seluruh sistem hukum di dunia modern. Khusus di Indonesia, asas legalitas secara tegas ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Dari pasal tersebut, yurisprudensi dan doktrin (keduanya juga merupakan sumber hukum formal) menegaskan bahwa unsur dari asas legalitas itu ada empat, yaitu:
-Lex scripta, yang artinya harus dituangkan secara tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Contohnya, perbuatan mencuri dapat dipidana, karena tegas ancaman pidananya tertuang dalam pasal 362 KUH.Pidana.
-Lex certa, artinya, perbuatan pidana yang dimaksud harus diuraikan unsur-unsurnya oleh undang-undang secara jelas dan lengkap.
Contohnya, apa yang dimaksud dengan perbuatan mencuri? Dirumuskan unsur-unsurnya secara lengkap dalam pasal 362 KUH.Pidana, yaitu: (a) pelakunya harus setiap orang (jadi harus manusia, bukan hewan misalnya).
tindakannya adalah tindakan “mengambil” (artinya objek curiannya sebelumnya belum di bawah penguasaannya). (c) yang diambil harus “barang”. (d) barang yang diambil harus “sebagian” atau “seluruhnya” milik orang lain (jadi mengambil barang sendiri tidak termasuk pencurian), (e) dengan maksud untuk memiliki (jadi sekalipun mengambil barang orang lain, kalau tidak terbukti bermaksud memiliki, misalnya hanya untuk dipinjam, maka tidak termasuk pencurian), dan (f) dilakukan secara melawan hukum.
- Non retroaktif, artinya seseorang hanya boleh dipidana, jika perbuatan yang dilakukannya itu memang sebelumnya telah diancamkan pidana dalam perundang-undangan, sebelum perbuatan itu dilakukan.
- Dilarang menggunakan penafsiran Analogi, artinya (memperluas atau mempersempit berlakunya suatu peraturan)

6.Pasal 1 (2) KUHP “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.

Merupakan pengecualian dari Pasal 1 ayat (1) KUHP mengenai asas legalitas.
Yaitu apabila terdapat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, baik dari segi lamanya sanksi pidana, ketentuan pembuktian maupun unsure-unsur delik pasal yang didakwakan maka diambil ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Misalnya dari segi lamanya sanksi pidananya, apabila lebih menguntungkan ketentuan yang lama maka digunakan UU yang lama walaupun terjadi pelanggaran terhadap asas legalitas (dalam pemberlakuan surut/retroaktif).
Dalam hal pembuktian unsure-unsur delik dari pasal yang didakwakan, makin banyak unsure delik yang harus dibuktikan maka makin sulit Penuntut Umum untuk membuktikan, maka digunakan ketentuan yang paling banyak unsure-unsurnya, sehiingga hal demikianpun dapat dikategorikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa.

7.Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif (Pasal 4 KUHP), Asas perlindungan menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika perbuatan tersebut melanggar kepentingan negara yang bersangkutan. Asas tersebut juga diberlakukan di Indonesia, sehingga hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun bukan.
Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif (Pasal 5 KUHP), Asas bertumpu pada kewarganegaraan pelaku tindak pidana. Artinya, hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga negaranya. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia akan selalu mengikuti warga Negara Indonesia ke mana pun ia berada. Dalam KUHP, termasuk juga menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka diberlakukan hukum pidana Indonesia. Di sini tidak dipersoalkan apakah tindak pidana tersebut dianggap sebagai kejahatan menurut hukum pidana negara tempat orang Indonesia itu berada. Karena dianggap membahayakan kepentingan negara Indonesia, maka sejumlah pasal dalam Pasal 5 ayat (1) ke-1 tersebut tetap dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) ke-2 menentukan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang di luar Indonesia melakukan tindak pidana yang dianggap kejahatan bagi hukum pidana Indonesia dan di luar negeri tempat tindak pidana dilakukan diancam dengan pidana. Angka ke-2 ini bertujuan agar orang Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri dan kemudian pulang ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri tidak bebas dari pemidanaan. Namun demikian, negara Indonesia tidak akan menyerahkan warganya diadili di luar Indonesia.
Angka ke-2 ini juga membatasi bahwa yang dapat dipidana adalah yang masuk kategori kejahatan. Artinya, jika ada orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri kemudian pulang sebelum diadili di luar negeri, dan di Indonesia perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran, maka tidak akan diadili di Indonesia.
Ayat (2) dari Pasal 5 memperluas dalam hal penuntutan. Jadi, apabila ada orang asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri kemudian melarikan diri ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, tidak membebaskan dia dari penuntutan pidana.

8.Delik Formil adalah suatu norma hokum yang melarang adanya suatu perbuatan tanpa memberhitungkan akibatnya, contohnya delik Pasal 362 tentang pencurian. Artinya seseorang akan dihukum karena perbuatannya melakukan pencurian tanpa memperhitungkan nilai barang yang ia curi, misalnya mencuri ayam dengan mencuri sapi sanksi pidananya sama yaitu sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP
Delik Materil, adalah suatu norma hokum yang melarang adanya suatu akibat tanpa memberhitungkan bagaimana perbuatan itu dilakukan, contohnya delik Pasal 338 tentang pembunuhan. Artinya seseorang akan dihukum karena adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, misalnya membunuh dengan menggunakan alat pisau, senjata api, racun dll tidak menjadi bahasan dalam delik materil ini karena yang dinilai oleh hokum adalah akibatnya, yaitu “hilangnya nyawa orang”

9.Disebutkan dalam uraian tersebut diatas bahwa unsur-unsur dari percobaan tindak pidana berdasarkan pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu:
1.Niat, Apakah yang dimaksud “niat” dalam percobaan tindak pidana? Apakah sama maknanya dengan kesengajaan? KUHP melalui M.v.T HANYA menjelaskan bahwa niat disini adalah untuk melakukan perbuatan yang oleh WET dipandang sebagai kejahatan. Jadi, KUHP tidak memberikan penjelasan apakah niat itu sama dengan kesengajaan.
2.adanya permulaan pelaksanaan, Di dalam percobaan tindak pidana (poging) antara niat dan permulaan pelaksanaan memiliki keterkaitan yang sangat erat. Karena adanya niat dapat terlihat dari permulaan pelaksanaan, dimana setiap tindak pidana terdiri dari serangkaian perbuatan Namun di dalam M.v.T, permulaan pelaksanaan disini adalah permulaan pelaksanaan kejahatan, bukan permulaan pelaksanaan dari niat.

3.tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Dari rumusan unsur ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
- pelaku yang mengundurkan diri dari niatnya semula tidak dianggap melakukan percobaan.
- pengunduran diri harus berasal dari diri pelaku, bukan karena ada faktor dari luar.
- harus melihat pada keadaan mana yang menyebabkan tidak selesainya perbuatan, dimana perbuatan tersebut tidak tergantung dari para pelaku. Dimana hal ini sesuai dengan M.v.T. yang beralasan bahwa:
o Hukum tidak memidana seseorang hanya karena niat saja;
o Dihubungkan dangan “kepentingan masyarakat”, yaitu jaminan untuk tidak dipidana seseorang yang secara sukarela mengundurkan diri dari niatnya.

10.Dua unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana adalah:
unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.

Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana ialah:
-Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;
- Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
- Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum;
- Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.

PASAL 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Unsur Subyektif :
- Barang siapa, adalah merupakan manusia (orang), bukan selain orang, misalnya binatang
- dengan sengaja, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yaitu harus dibuktikan dengan unsure “mengetahui” dan “menghendaki”

Unsur objektif :
telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu adanya akibat dari peristiwa itu dengan matinya orang


PASAL 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Unsur Subyektif : :
- Barang siapa, adalah merupakan manusia (orang), bukan selain orang, misalnya binatang
- Dengan maksud, yaitu adanya niat dan dipersamakan dengan sengaja, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yaitu harus dibuktikan dengan unsure “mengetahui” dan “menghendaki”

Unsur objektif :
- mengambil barang, yaitu barang yang berwujud seperti: Televisi, sepeda dll. Namun dalam perkembangannya dalam pengertian hokum barang tidak berwujudpun dikategorikan sebagai barang yang dimaksud dalam pasal 362 ini seperti: aliran listrik, data elektronik, Hak intelektual dll.
- Seluruhnya atau sebagian, mengandung pengertian barang yang tidak utuh sama saja dianggap sebagai pencurian.
- Kepunyaan orang lain, barang tersebut merupakan milik orang lain yang secara hokum tidak dalam penguasannya.
- Untuk dimiliki secara melawan hokum, memenuhi unsure sifat melawan hokum, artinya sipengambil barang tidak berhak sama sekali terhadap barang tersebut.

Selengkapnya...

both;'/>

Sabtu, 21 November 2009

STRONGER TOGETHER


Learning Point

1.Bekerja dalam kelompok memerlukan rasa keterikatan dan satu kata yang tinggi.
2.Untuk dapat menyelesaikan tugas kelompok diperlukan rasa saling percaya akan itikad baik seluruh anggota.
3.Setiap kelompok memiliki kreativitas penyelesaian masalah yang berbeda.




Selengkapnya...

both;'/>

UNITED WE BARGAIN DEVIDED WE BEG



Learning Point
1.Untuk mencapai keberhasilan diperlukan strategi dan harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.
3.Peran seorang pemimpin sangat dominan terhadap tercapainya tujuan.
4.Mendengarkan arahan dan perintah pimpinan mempengaruhi keberhasilan dari permainan ini.
5.Tujuan harus realistis, tantangan dan resiko sedang, sehingga tujuan dapat dicapai dan dapat menimbulkan kepuasan.




Selengkapnya...

both;'/>